Category: Beritajatim.com Nasional

  • Diduga Mencuri Velg Truk, Bocah di Magetan Diikat dan Dipukuli Pemilik Bengkel

    Diduga Mencuri Velg Truk, Bocah di Magetan Diikat dan Dipukuli Pemilik Bengkel

    Magetan (beritajatim.com) – Seorang bocah di Desa Lembeyan, Kecamatan Lembeyan, Magetan, diduga menjadi korban persekusi atau penganiayaan usai kedapatan mencuri velg truk di sebuah bengkel pada Kamis (27/11/2025) dini hari. Video yang menunjukkan kondisi tangan dan kaki korban diikat menggunakan tali memicu perhatian publik, mendorong aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan intensif.

    Kapolsek Lembeyan, AKP Rohmadi, membenarkan adanya peristiwa yang memprihatinkan tersebut. Ia memastikan korban kini berada dalam penanganan medis guna mendapatkan perawatan yang layak.

    “Kondisi anak tersebut masih dalam perawatan di Rumah Sakit Ponorogo,” ujar AKP Rohmadi, Senin (1/12/2025).

    Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di bengkel truk yang berlokasi di wilayah Kelurahan Lembeyan Kulon, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan. Menurut keterangan Rohmadi, kejadian sebenarnya berlangsung pada 20 November 2025, namun laporan resmi baru masuk pada 28 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

    AKP Rohmadi menyampaikan bahwa video kekerasan yang beredar di masyarakat tampak memperlihatkan bocah tersebut sudah dalam keadaan terikat. Meskipun demikian, momen pemukulan tidak terekam dalam video tersebut.

    Namun, hasil pemeriksaan polisi memastikan bahwa tindakan penganiayaan memang terjadi sebelum diserahkan ke pihak berwajib.

    “Kalau melihat di video, anak itu tidak terlihat dipukuli. Tapi faktanya, dari keterangan dan hasil pemeriksaan, sebelum diserahkan ke Polsek, korban sudah diikat dan dipukuli oleh pemilik bengkel. Kami sangat menyesalkan terjadinya penganiayaan tersebut,” terang Rohmadi.

    Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan fakta bahwa setidaknya tiga anak diduga terlibat dalam upaya pencurian tersebut. Meskipun demikian, Kapolsek memastikan baru satu anak yang menjadi korban kekerasan fisik.

    “Untuk sementara yang terlihat dipukuli baru satu anak. Namun ada tiga anak yang kami periksa,” terang Kapolsek.

    Velg truk yang berusaha diambil oleh para bocah itu disebut hanya bernilai sekitar Rp120.000. Motif pencurian masih didalami, namun dari keterangan awal, para pelaku masih minim pengalaman.

    “Pengakuannya baru sekali melakukan pencurian,” kata Rohmadi.

    Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami apakah aksi kekerasan terhadap bocah tersebut melibatkan pengeroyokan oleh massa atau hanya dilakukan oleh pemilik bengkel secara tunggal.

    “Terkait massa atau tidak, yang jelas dari pemeriksaan sementara, penganiayaan dilakukan oleh pemilik bengkel. Perkembangan selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan korban dari rumah sakit,” imbuhnya.

    Kasus ini kembali menyoroti bahaya tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat, terutama ketika pelaku yang ditangani masih berada di bawah umur. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis dari RS Ponorogo untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pelaku penganiayaan. [fiq/beq]

  • Penggeledahan Kasus Bupati Ponorogo, KPK Sita BBE Hingga Senjata Api

    Penggeledahan Kasus Bupati Ponorogo, KPK Sita BBE Hingga Senjata Api

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030.

    Dalam penggeledahan tersebut, KPK turut menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga sejata api.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo, sepekan kemarin penyidik secara intensif melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, Senin (1/12/2025).

    Dia menjelaskan, diantaranya kegiatan penggeledahan dilakukan di wilayah Surabaya, yaitu di rumah SUG, rumah ELW, serta kantor CV. Raya Ilmi dan CV. Rancang Persada. Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektornik (BBE).

    “Sedangkan dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan BBE, penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” katanya.

    Penyidik juga melakukan penggeledahan di wilayah Bangkalan, yakni di rumah KKH, yang merupakan Tenaga Ahli Bupati Ponorogo. Dalam penggeledahan itu juga diamankan sejumlah dokumen dan barbuk elektronik.

    Selanjutnya untuk di wilayah Ponorogo, masih menurut Budi, Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Diantaranya di rumah SUG, rumah YSD yang merupakan PPK proyek Pembangunan Monumen Reog, MJB yakni PPK pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DRPD Kab. Ponorogo, serta kantor CV. Wahyu Utama.

    “Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujarnya.

    Menurutnya, dari seluruh barang bukti yang diamankan tersebut selanjutnya akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi, baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi.

    Budi juga menambahkan, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo – Jawa Timur, yang mendukung penuh pemberantasan korupsi oleh KPK, demi mendukung perwujudan birokrasi pemerintahan yang bersih, dan pengadaan proyek yang transparan dan akuntable, sehingga hasilnya akan betul-betul kembali secara optimal untuk masyarakat melalui pembangunan daerah.

    Sebelumnya, KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Sugiri.

    “Selama empat hari maraton, dari hari selasa (11/11) hingga jumat (14/11), tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, diantaranya di dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Sdr. SUG (Sugiri Sancoko, red), rumah Sdr. YUM (Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo), rumah Sdr. SC (Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD),” ujar Budi, beberapa waktu lalu.

    Dia menambahkan, dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek.

    “Selain itu, dari rumah Sdr. YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, diantaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW,” ujarnya.

    Selanjutnya, maaih menurut Budi, penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini. “Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” katanya.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 dan Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, sebagai tersangka. Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan pemerintah kabupaten Ponorogo.

    KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.

    Terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 s.d. 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

    KPK mengungkapkan, terdapat tiga tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri selaku Bupati Ponorogo
    periode 2021-2025 dan 2025-2030. Dari ketiga klaster perkara: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi).

    KPK menetapkan Sugiri sebegai tersangka dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

    Kemudian Sugiri bersama-sama dengan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Maulana diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

    Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Sekda Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hen/ted)

  • Polres Tuban Kembalikan 10 HP yang Dicuri Maling pada Pemilik

    Polres Tuban Kembalikan 10 HP yang Dicuri Maling pada Pemilik

    Tuban (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian handphone di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Tuban. Seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.

    Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, menjelaskan bahwa Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban telah menyerahkan kembali belasan ponsel yang sebelumnya dilaporkan hilang di berbagai lokasi.

    “Hari ini sudah kami kembalikan kepada pemilik,” ujar Siswanto, Minggu (30/11/2025).

    Ia menjelaskan, ponsel-ponsel tersebut ditemukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif.

    “Ada 10 handphone di TKP yang berbeda dan dengan ini kami serahkan kepada korban,” tambahnya.

    Saat ditanya terkait pengembangan kasus, Siswanto menyebut bahwa pihaknya tidak melanjutkan penyidikan terhadap pelaku karena para korban hanya meminta agar handphone mereka dikembalikan.

    “Untuk kasus ini tidak dilakukan pengembangan, karena korban meminta handphonenya saja yang dikembalikan,” jelasnya.

    Salah satu korban, Edi, menyampaikan rasa terima kasih atas pengembalian barang miliknya.
    “Terima kasih Jatanras Polres Tuban, HP saya dikembalikan, gratis,” ujarnya. [dya/but]

     

     

     

  • Paguyuban Tathya Dharaka Kirim Bantuan ke Sumatera Utara

    Paguyuban Tathya Dharaka Kirim Bantuan ke Sumatera Utara

    Surabaya (beritajatim.com) – Paguyuban Tathya Dharaka yang berisi Alumni AKPOL 2005 mengirimkan bantuan paket pangan ke korban Bencana Sumatera Utara. Pengiriman pangan dilakukan menggunakan Kapal Republik Indonesia (KRI) dr. Radjiman Wedyodiningrat yang memiliki fasilitas kesehatan, Sabtu (29/11/2025) kemarin.

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat yang juga alumni AKPOL 2005 memimpin langsung penyerahan bantuan. Bantuan pangan itu dititipkan kepada KadisterbKoarmada II, Kolonel Laut (P) Andi Susanto yang juga merupakan satgas kemanusiaan.

    “Bantuan itu dari teman-teman saya Paguyuban Tathya Dharaka AKPOL 2005 melalui Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Wahyu, Minggu (30/11/2025).

    Bantuan pangan tersebut diberikan kepada para korban bencana alam banjir dan tanah longsor di Sumatera Utara sebagai bentuk rasa solidaritas dan empati dari para alumni AKPOL 2005. Dari data yang diterima Beritajatim, bantuan yang dikirimkan adalah 500 paket sembako lengkap (minyak, gula, beras) dan 100 dus mie instan.

    “Semoga bantuan ini dapat meringankan beban para korban disana. Kami juga menghimbau agar masyarakat turut mendoakan dan membantu para korban agar situasi di sana berangsur-angsur pulih,” jelasnya.

    Seperti yang diketahui, 21 wilayah di Sumatera Utara dilaporkan terdampak akibat bencana alam banjir dan tanah longsor yang terjadi sejak 24 November 2025 kemarin.

    Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Lana Saria menjelaskan jika bencana alam tersebut dipicu oleh tiga faktor utama. Pertama, adalah curah hujan yang tinggi hingga ekstrem. Lalu. Faktor kondisi geomorfologi yang curam hingga sangat curam. Terakhir adalah kondisi litologi yang lapuk dan mudah tererosi.

    Dari data terbaru pada Minggu (30/11/2025)siang, 316 orang dinyatakan meninggal dunia dan 279 orang masih belum ditemukan keberadaannya. (ang/but)

  • Dugaan Salah Tangkap, Polda Jatim Periksa Anggota Polres Tuban

    Dugaan Salah Tangkap, Polda Jatim Periksa Anggota Polres Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Kasus dugaan salah tangkap yang diduga melibatkan anggota Kepolisian Polres Tuban kini masih dalam penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Jawa Timur.

    Kasus ini berawal ketika Muhammad Rifai alias Radit (31) dikabarkan diamankan oleh beberapa anggota yang mengaku dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban. Radit dituduh sebagai pelaku pencurian semangka, namun penangkapannya disebut dilakukan tanpa bukti awal yang kuat.

    Setelah dibawa petugas, Radit mengaku mengalami tindakan kekerasan. Ia menyebut terdapat unsur dugaan penganiayaan selama proses penangkapan.

    Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan kesimpulan sementara terkait kebenaran laporan tersebut karena proses pemeriksaan masih berjalan.

    “Kan masih pemeriksaan oleh Propam itu, belum tahu,” ujar Siswanto, Minggu (30/11/2025).

    Radit, warga Desa Jetis, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, melaporkan bahwa dirinya menjadi korban salah tangkap. Ia mengaku dipukul, ditendang, dan dipaksa mengakui tindakan kriminal yang tidak ia lakukan. Akibat kejadian ini, ia mengalami luka fisik dan trauma, lalu melapor ke Polda Jawa Timur.

    Saat ini, sejumlah anggota yang diduga terlibat penangkapan tengah diperiksa oleh Sie Propam Polres Tuban serta Divpropam Polda Jatim.

    “Iya kita tunggu hasilnya, proses pemeriksaan masih berjalan,” pungkas Siswanto. [dya/but]

     

     

     

  • Anak Ditelantarkan di Gresik Akhirnya Pulang ke Ibu Kandung

    Anak Ditelantarkan di Gresik Akhirnya Pulang ke Ibu Kandung

    Gresik (beritajatim.com) – Polemik penelantaran anak berinisial R (7) di Gresik akhirnya menemui titik damai. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik memfasilitasi mediasi antara keluarga dari Tasikmalaya dan warga Kecamatan Cerme yang selama dua tahun terakhir merawat R. Upaya ini memastikan R kini kembali diasuh oleh ibu kandungnya di Tasikmalaya.

    Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso menyatakan bahwa kedua pihak telah dipertemukan dan menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan.

    “Sudah ada kesepakatan berdamai. Saat ini anak tersebut sudah dibawa oleh ibu kandungnya ke Tasikmalaya,” katanya, Minggu (30/11/2025).

    Awal Mula Kasus

    Kasus ini bermula dari perceraian kedua orang tua R pada tahun 2023. Sang ayah, MI (33), mendapatkan hak asuh sementara, sedangkan ibu kandungnya, AM (27), tetap tinggal di Kecamatan Karangnunggal, Tasikmalaya.

    “Anak R diasuh oleh ayahnya. Lalu pergi merantau ke Gresik,” imbuh Hendri.

    Selama berada di Gresik, MI menjalin hubungan dengan seorang perempuan dari Kecamatan Cerme dan berencana menikah. Ia meminjam uang sebesar Rp25 juta kepada perempuan tersebut dengan dalih memperbaiki mobil rusak di Tasikmalaya. Dalam masa itu, MI juga menitipkan R untuk diasuh sementara.

    Namun, MI tidak pernah kembali. Selama dua tahun, perempuan tersebut tetap merawat dan menyekolahkan R meski tanpa kepastian dari ayah anak itu.

    “Alasan pinjam untuk memperbaiki mobilnya yang rusak di Tasikmalaya. Rencananya mau dibawa ke Gresik,” ungkap Hendri.

    Terbongkar saat Pendataan Penduduk

    Kasus ini terungkap setelah petugas sensus melakukan pendataan penduduk dan menemukan kejanggalan terkait identitas dan status pengasuhan R.

    “Kasus ini terungkap setelah petugas sensus melakukan pendataan penduduk,” urai Hendri.

    Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa MI telah menikah dengan perempuan lain di Tasikmalaya. Dinas Sosial Gresik kemudian berkoordinasi dengan Dinsos Tasikmalaya untuk mencari keberadaan ibu kandung R.

    “Setelah ditelusuri dan dimediasi bersama pihak Dinsos telah disepakati anak tersebut dirawat oleh ibu kandungnya,” tutup Hendri. [dny/but]

     

     

     

  • Polres Tuban Kembalikan Sepeda Motor yang Dicuri dalam Waktu 3 Bulan

    Polres Tuban Kembalikan Sepeda Motor yang Dicuri dalam Waktu 3 Bulan

    Tuban (beritajatim.com) – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap dan mengembalikan sepeda motor yang dicuri dalam waktu hanya tiga bulan. Keberhasilan ini menjadi bukti dedikasi kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian di wilayahnya.

    Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menyampaikan bahwa sepeda motor yang berhasil dikembalikan tersebut merupakan barang bukti dari kasus pencurian yang terjadi di Desa Penambangan, Kecamatan Semanding. Korban, Utomo (26), melaporkan kehilangan motornya pada 20 Agustus 2025.

    “Ada satu sepeda motor yang hilang saat di parkir di depan rumah, setelah dilakukan penyelidikan tim Jatanras berhasil mengungkap,” ujar Siswanto, Minggu (30/11/2025).

    Pencurian motor dengan nomor polisi S 6412 EX ini dilaporkan Utomo yang menyebutkan bahwa kendaraan tersebut hilang saat diparkir di depan rumah. Siswanto menambahkan, meskipun pelakunya belum dilakukan pengembangan lebih lanjut, keberhasilan tim Jatanras dalam menemukan lokasi kendaraan tersebut patut diapresiasi.

    “Untuk pelakunya tidak kami lakukan pengembangan, hanya kami sudah menemukan lokasinya,” jelas Siswanto.

    Utomo sendiri mengungkapkan rasa syukurnya setelah motornya ditemukan kembali oleh pihak kepolisian. Sebab, kendaraan tersebut sangat penting baginya untuk kegiatan sehari-hari.

    “Jadi tanggal 20 Agustus 2025 itu pas waktu pagi, motor saya parkir di depan rumah terus hilang, kuncinya ya ada bukan menempel, terus saya lapor ke polisi,” ujar Utomo.

    Utomo mengaku sempat merasa cemas atas kehilangan motornya. Namun, setelah laporan diterima, dia mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. “Alhamdulilah saya dikabarin motor saya ketemu,” ujarnya mengakhiri.

    Selain kasus pencurian motor, Polres Tuban juga berhasil mengembalikan beberapa barang bukti tindak pidana lainnya, termasuk handphone yang telah dicuri.

    Sebagai tambahan informasi, Polres Tuban mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada, terutama dalam menjaga barang-barang berharga mereka. “Pesan kami kepada masyarakat agar berhati-hati saat memarkir kendaraannya,” tutup Siswanto. [dya/suf]

  • Konsumen Tewas Dikeroyok, Manajemen Ibiza Club Surabaya Santuni Keluarga

    Konsumen Tewas Dikeroyok, Manajemen Ibiza Club Surabaya Santuni Keluarga

    Surabaya (beritajatim.com) – Manajemen Ibiza Club Surabaya mendatangi rumah MRY (24), Sabtu (29/11/2025). Diketahui, MRY merupakan konsumen Ibiza Club Surabaya yang tewas akibat dikeroyok, Kamis (27/11/2025).

    Humas Ibiza Club Surabaya, Furqon Hudana mengatakan kedatangan pihak manajemen ke rumah korban MRY bertujuan untuk memberikan santunan dan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan. Sembari menjelaskan kepada pihak keluarga MRY perihal kronologi kejadian pengeroyokan yang dialami oleh MRY.

    “Kemarin pihak manajemen langsung ditemui oleh ayah, ibu serta saudara kandung dari korban. Alhamdulillah kedatangan kami disambut baik oleh mereka,” kata Hudana, Minggu (30/11/2025).

    Hudana menceritakan, saat pertemuan ayah korban sempat bertanya tentang duduk permasalahan. Ia pun menjelaskan jika peristiwa keributan bermula dari internal rekan-rekan MRY. Dari rekaman CCTV, MRY tampak berkelahi dengan rekannya sendiri. Bukan dengan pengunjung lain.

    “Ya kami sampaikan sesuai yang terjadi dan terekam di kamera CCTV. Keributannya bukan antar pengunjung, tetapi sesama teman satu meja,” jelasnya.

    Kepada pihak keluarga, Hudana menjelaskan jika pihak Manajemen Ibiza telah berupaya maksimal dalam penanganan awal sesuai SOP yang berlaku.

    Karyawan bersama rekan korban segera memberikan pertolongan dan berupaya mencari bantuan medis. Manajemen Ibiza saat kejadian juga langsung menghubungi Polsek Genteng.

    “Kami sudah berupaya maksimal. Bahkan ada teman dan karyawan kami sampai menuju Siola untuk mencari ambulance,” tuturnya.

    Dikonfirmasi terpisah, ayah kandung korban, Yusuf, mengatakan ia sudah ikhlas atas kepergian MRY. Ia meminta agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan kepergian anaknya. Yusuf pun berterima kasih atas usaha dan iktikad baik pihak manajemen Ibiza dalam upaya menolong anaknya.

    “Saya sudah ikhlas atas kepergian anak saya. Saya juga menyayangkan sikap teman-temannya. Saya penasaran ada masalah apa sebenarnya anak saya sama temennya itu,” kata Yusuf.

    Atas peristiwa ini, Yusuf berharap agar pihak kepolisian bisa segera menangkap pelaku. Ia pun memasrahkan proses hukum ke pihak berwajib.

    “Kami percaya dengan pihak kepolisian untuk segera menemukan pelaku yang membunuh anak kami,” pungkas Yusuf.

    Diketahui, Seorang pria asal Taman, Sidoarjo, berinisial MRY (24) menjadi korban pengeroyokan di Ibiza Club Surabaya, Kamis (27/11/2025) dini hari. Dari rekaman CCTV yang diterima beritajatim.com, korban MRY ternyata dipukuli oleh rekannya sendiri di tengah gema musik funkot.

    Kamera CCTV di dalam Ibiza Club Surabaya merekam keributan yang terjadi di sofa dancefloor tempat korban bersama 7 rekannya menikmati minuman keras. Keributan pertama kali tampak terjadi sekitar pukul 12.49 WIB. Belum diketahui pasti penyebab keributan yang membuat korban dan teman satu sofa saling bertukar pukulan. [ang/suf]

  • Sang Istri Sebut Agus Pramono Baik-baik di Tahanan KPK, Tinggal Tunggu Proses Hukum

    Sang Istri Sebut Agus Pramono Baik-baik di Tahanan KPK, Tinggal Tunggu Proses Hukum

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sunyi ruang tahanan KPK kini menjadi dunia baru bagi Sekda Ponorogo nonaktif Agus Pramono, yang terseret dalam pusaran kasus suap jabatan. Lebih dari tiga minggu ia menjalani hari-hari di balik dinding Merah Putih Jakarta, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang mengguncang lingkar kekuasaan di Ponorogo tersebut.

    Kondisi Agus selama mendekam di tahanan diungkapkan langsung oleh sang istri, Besse Tenrisampeang, yang beberapa kali menjenguk suaminya. Dia menyebut suaminya di Jakarta dalam keadaan baik.

    “Beberapa kali kesana, baik kondisinya semuanya baik,” kata Tenri, panggilan Besse Tenrisampeang, ditulis Minggu (30/11/2025).

    Perempuan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Ponorogo itu, menyebut bahwa pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

    Dia mengatakan perkara yang menjerat suaminya bersama Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta Cipto, masih terus berjalan.

    “Keluarga sehat kondisinya baik juga, kan ini masih berproses, kita tunggu saja seperti apa nanti hasilnya,” katanya.

    Sebagaimana diketahui, Agus ikut terjerat setelah OTT KPK terhadap Sugiri Sancoko. Dalam kasus dugaan suap jabatan Direktur RSUD dr. Harjono, Agus disebut menerima uang sekitar Rp325 juta dari Yunus Mahatma untuk mengamankan kursi direksi rumah sakit daerah tersebut.

    Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, menanti arah penyelidikan KPK terhadap dugaan jual beli jabatan di Pemkab Ponorogo. KPK menegaskan bahwa OTT tersebut justru menjadi pintu masuk, untuk menelusuri dugaan praktik rasuah lain di berbagai dinas dan sektor pelayanan publik di Ponorogo.

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut proses penyidikan masih berkembang dan tim penyidik bergerak maraton di sejumlah titik. KPK kini bergerak lebih luas untuk memastikan apakah jaringan praktik suap, gratifikasi, atau fee proyek merembet ke dinas, bidang, maupun rekanan lain yang terlibat dalam proyek pemerintah.

    Sejak OTT digelar, KPK sudah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Ponorogo, Kota Madiun dan Surabaya.  [end/suf]

  • Lima Anggota DPRD Jember Laporkan Pengacara Perumahan ke Polisi

    Lima Anggota DPRD Jember Laporkan Pengacara Perumahan ke Polisi

    Jember (beritajatim.com) – Lima anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan Karuniawan Nurahmansyah, pengacara pengembang perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya, ke kepolisian resor setempat, Jumat (28/11/2025) petang.

    Lima anggota DPRD Jember itu adalah Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo, Ketua Fraksi Partai Nasdem David Handoko Seto, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ikbal Wilda Fardana, dan anggota Komisi B dari PPP Ahmad Ibnu Baqir.

    Mereka melaporkan pernyataan Karuniawan dalam sebuah video wawancara dengan wartawan berdurasi empat menit 43 detik yang beredar di media sosial WhatsApp, 14 November 2025.

    “Pengacara Rengganis menyampaikan bahwa kami tidak punya izin untuk sidak, tidak punya legalitas untuk sidak, dan yang paling parah, mengatakan kami seperti maling. Kalimat ini berarti penghinaan kepada kami sebagai anggota lembaga negara,” kata David, Sabtu (29/11/2025).

    Semua berawal saat Komisi B dan Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi dadakan terhadap saluran irigasi yang dikeluhkan masyarakat di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, 14 November 2025.

    “Jadi kami sebenarnya tidak melakukan inspeksi ke perumahan. Yang Kami inspeksi adalah saluran air yang masih terdapat baku sawah di bawahnya berdasarkan pengaduan masyarakat,” kata David.

    Menurut David, para anggota DPRD Jember harus melewati perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya, karena tidak ada jalan lain untuk menuju lokasi inspeksi. “Pasca inspeksi itu ternyata ada pihak yang sensitif, katanya dari Reganis,” katanya.

    Pernyataan dalam Video
    Dalam video yang diterima Beritajatim.com, Karuniawan mengatakan, saluran irigasi yang dipersoalkan terletak di luar peta kawasan perumahan. “Bukan tanggung jawab kami lagi. Seharusnya petani datang ke dinas terkait yang berhubungan dengan aliran irigasi. Salah kalau mereka komplain kepada kami,” katanya.

    Apalagi, menurut Karuniawan, saluran irigasi itu sudah tersumbat selama enam tahun. “Selama enam tahun ke mana saja mereka? Toh tidak ada aduan apa-apa. Tanyakan ke dinas terkait. Bukan kami,” katanya.

    Lebih lanjut Karuniawan mempertanyakan dasar Komisi B dan Komisi C mendatangi PT Rengganis. “Kalau mereka berdasarkan aduan masyarakat atau petani, seharusnya mereka datang membawa surat tugas. Cuma Direktur mengatakan kepada kami tidak ada surat tugas. Ini jadi hal yang sewenang-wenang,” katanya.

    Menurut Karuniawan dalam video itu, seharusnya DPRD Jember punya tata krama dan regulasi. “Kalau mereka datang ke sini tanpa dasar hukum yang jelas, mohon maaf sedikit kasar ngomongnya, itu ibarat masuk ke pekarangan orang (tanpa permisi), namanya maling,” katanya.

    David mengatakan, pihaknya sudah mencoba mengklarifikasi kepada PT Rengganis dan Karuniawan dengan melayangkan surat undangan rapat dengar pendapat umum yang dilaksanakan di gedung DPRD Jember, 17 November 2025.

    “Mereka tidak berani datang, dan tidak mau melakukan klarifikasi. Ya sudah, karena tidak ada niatan baik, tidak ada iktikad baik, kami laporkan itu ke kepolisian,” kata David.

    Penjelasan Karuniawan
    Dalam kesempatan terpisah, Karuniawan menyebut laporan ke polisi itu memperlihatkan ketidakpahaman sejumlah anggota DPRD Jember terhadap aspek legalitas dan ketidakmampuan menjawab kritik substansial.

    “Ini upaya membungkam advokat melalui jalur pidana. Saya tegaskan kembali bahwa advokat tidak tunduk pada tekanan politik. Advokat tidak bisa dibungkam. Advokat berdiri pada hukum,” kata Karuniawan.

    Karuniawan menyebut laporan tersebut tidak memiliki legal standing dan cacat prosedural secara hukum. Dia menegaskan dirinya tidak dapat dituntut atas tugas profesi sebagai advokat.

    “Pernyataan saya kepada wartawan adalah pendapat hukum. Dalam pasal 16 Undang-Undang Advokar jelas, bahwasanya advokat dilindungi undang-undang dalam menjalankan profesi,” kata Karuniawan.

    Karuniawan menyebut dua putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi objek pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik pada perseorangan. “Dengan demikian pemerintah, lembaga, dan korporasi tidak dapat menggunakan UU ITE untuk melaporkan pencemaran nama baik. Kritik terhadap pejabat publik tidak dapat dipidana,” katanya.

    Apalagi, lanjut Karuniawan, tak ada kerugian personal terhadap para anggota DPRD Jember ini. “Kritik saya bersifat kelembagaan bukan personal. Di dalam video tersebut saya tidak menyebutkan nama individu maupun perseorangan. Sehingga mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk melaporkan saya sebagai advokat,” katanya.

    Karuniawan menegaskan bahwa dirinya berbicara soal prosedur sidak. “Saya menduga tidak ada persetujuan dan sepengetahuan dari pimpinan DPR. Saya juga mendapat laporan dari Direktur bahwa mereka tidak menunjukkan surat tugas,” katanya.

    Karuniawan juga merasa tak pernah menuduh anggota DPRD Jember maling. “Jelas kok bahwasanya di dalam video itu, saya berbicara perumpamaan, berbicara terkait ibarat. Ibarat orang masuk ke pekarangan orang lain itu maling. Itu adalah metafora hukum, bukan tuduhan personal,” katanya.

    Karuniawan menampik tuduhan bahwa dirinya takut menghadiri undangan rapat dengar pendapat di gedung DPRD Jember. “Saya bersurat resmi di hari (rapat dengar pendapat) itu juga. Kami dengan hormat menolak menghadiri RDP tersebut karena tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” katanya. [wir]