Category: Beritajatim.com Nasional

  • Tak Ada CCTV, Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Jambret Maut di Pandaan

    Tak Ada CCTV, Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Jambret Maut di Pandaan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus penjambretan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di jalan raya Pandaan–Beji, Kabupaten Pasuruan, masih menjadi perhatian aparat kepolisian. Hingga kini, polisi mengaku kesulitan mengungkap pelaku karena minimnya kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

    Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (5/11/2025) pagi sekitar pukul 07.30 WIB, saat korban dalam perjalanan dari Pasar Pandaan menuju rumah kontrakannya di Dusun Wangi. Ketika melintas di depan Pabrik PT Finexco Prima, motor korban dipepet dua pria tak dikenal yang mengendarai Honda CB150R warna putih.

    Salah satu pelaku yang dibonceng menarik kalung emas milik korban hingga korban terjatuh bersama motornya. Akibat benturan keras di bagian kepala, korban tidak sadarkan diri dan segera dilarikan ke rumah sakit.

    Korban diketahui bernama Sri Sulastri (52), warga Kelurahan Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Meski sempat mendapatkan perawatan medis di RS Prima Husada Pandaan, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.

    Awalnya, petugas kepolisian menerima laporan bahwa kejadian itu merupakan kecelakaan lalu lintas. Namun, setelah mendengar keterangan saksi di lokasi, diketahui bahwa peristiwa tersebut adalah tindak kriminal penjambretan.

    Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menjelaskan bahwa penyelidikan sempat terkendala karena tidak ada rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. “Kebetulan di lokasi tidak ada CCTV, jadi kami kesulitan mengidentifikasi pelaku,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

    Menurut Joko, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Pandaan dan Polres Pasuruan untuk mengumpulkan petunjuk tambahan. Upaya pencarian juga dilakukan melalui keterangan saksi dan pelacakan di wilayah yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku.

    “Tim kami masih bekerja di lapangan untuk mencari informasi, termasuk kemungkinan ada saksi lain yang sempat melihat pelaku,” tambahnya. Ia memastikan penyelidikan akan terus dilakukan hingga pelaku tertangkap.

    Sementara itu, jenazah korban telah dibawa ke RS Pusdikgasum Porong untuk dilakukan otopsi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian dan memperkuat bukti dalam proses penyidikan. (ada/but)

  • Modus Asmara LGBT, Pria Asal Pamekasan Gasak Motor Warga Jember di Bromo Probolinggo

    Modus Asmara LGBT, Pria Asal Pamekasan Gasak Motor Warga Jember di Bromo Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo mengungkap modus penipuan dan pencurian sepeda motor yang dilakukan lewat kedok hubungan asmara sesama jenis. Pelakunya, pria berinisial SSY (29), warga Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Pamekasan, diamankan setelah menipu korban dan membawa kabur motornya.

    Kasus ini bermula dari laporan polisi LPB/9/IX/2025/Polsek Sukapura/Polres Probolinggo/Polda Jatim tertanggal 19 September 2025, dengan TKP di Jalan Raya Bromo, Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura.

    Korban, pria berinisial F, warga Kabupaten Jember, menjadi sasaran tipu muslihat pelaku yang memanfaatkan aplikasi pertemanan sesama jenis.

    Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif mengungkapkan, pelaku menggunakan identitas palsu saat berkenalan dengan korban melalui aplikasi “Wala”, yang biasa digunakan oleh komunitas sesama jenis. “Setelah berkenalan lewat aplikasi, komunikasi mereka berlanjut melalui WhatsApp hingga sepakat untuk bertemu,” ujar Kapolres.

    Pertemuan pertama terjadi di Kencong, Jember, sebelum akhirnya keduanya kembali bertemu di Sukapura dan menginap di salah satu hotel pada Kamis (18/9/2025). Namun, hubungan semu itu berubah jadi petaka. Saat korban mandi, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan langsung melarikan diri ke Madura untuk menjual hasil curian.

    Tim Satreskrim Polres Probolinggo yang melakukan penelusuran akhirnya menangkap SSY di wilayah Kalisat, Kabupaten Jember. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Satu pasang sepatu, Buku tabungan Bank BCA, BRI, dan BNI, Dua ponsel Vivo biru, Jaket hitam bertuliskan “Erigo”, Celana panjang, SIM C dan KTP atas nama korban

    Hasil penyidikan mengungkap, SSY bukan pemain baru. Ia tercatat sudah melakukan aksi serupa di sepuluh lokasi berbeda, tiga di antaranya di wilayah Probolinggo (termasuk Sukapura) dan enam lainnya di Surabaya (Wonokromo, Genteng), Sidoarjo (Bungurasih), serta Batu (Jatim Park 2).

    “Pelaku memanfaatkan hubungan emosional untuk menjerat korban, lalu mencuri barang berharga saat lengah. Ini bukan kejahatan biasa, tapi manipulasi berbasis kepercayaan,” tegas AKBP Wahyudin.

    Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Penyidik masih mengembangkan kasus ini karena diduga ada korban lain yang belum melapor.

    Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pertemanan. “Jangan mudah percaya dengan identitas orang yang baru dikenal di dunia maya, apalagi sampai terlibat hubungan pribadi yang belum jelas,” pungkasnya. (ada/ian)

  • Bunuh Bibi Sendiri, Keponakan di Jombang Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Bunuh Bibi Sendiri, Keponakan di Jombang Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Jombang (beritajatim.com) – Suwarno (45), seorang pria asal Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, terancam hukuman penjara seumur hidup karena membunuh bibinya, Mutmainah (74), warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang.

    Peristiwa ini terjadi setelah Suwarno melakukan tindakan brutal terhadap korban yang tidak lain adalah anggota keluarganya sendiri. Polisi telah menetapkan Suwarno sebagai tersangka dengan dakwaan Pasal 339 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

    Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan, “Suwarno sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” dalam keterangan resminya yang disampaikan pada Rabu (5/11/2025).

    Kronologi peristiwa ini bermula pada Minggu malam (2/11/2025) setelah korban selesai melaksanakan salat isyak. Suwarno, yang kini ditahan pihak kepolisian, diduga membekap bibinya dengan sebuah bantal hingga korban lemas.

    Tidak berhenti di situ, ia menyeret tubuh korban dari tempat tidur hingga terjatuh di lantai. Benturan kepala yang dialami korban menyebabkan pendarahan.

    Setelah melaksanakan aksi kejinya, Suwarno berupaya menghilangkan jejak dengan membuang jasad korban di tepi hutan Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Tidak puas dengan itu, Suwarno kemudian membakar tubuh korban untuk menghilangkan bukti.

    Untuk menutupi jejak lainnya, ia juga memendam perhiasan dan uang milik korban di tengah sawah kawasan Tembelang. Mobil korban yang hilang akhirnya ditemukan di Kecamatan Jogoroto.

    Peristiwa pembunuhan ini terungkap setelah anak korban melaporkan hilangnya ibunya pada Senin pagi (3/11/2025). Saat keluarga tiba di rumah korban, mereka menemukan sejumlah tanda mencurigakan, seperti mobil korban yang hilang dan sarung bantal yang terdapat bercak darah.

    Laporan tersebut kemudian diterima Polsek Tembelang yang langsung melakukan penyelidikan. Pencarian polisi membawa mereka hingga ke wilayah Kabupaten Lamongan, tempat jasad korban ditemukan dalam kondisi terbakar.

    Polisi melakukan autopsi terhadap jenazah yang telah terbakar, dan hasilnya menunjukkan adanya pendarahan di kepala korban yang diduga terjadi sebelum kematian. Selain itu, sejumlah barang milik korban, termasuk mobil, uang, dan perhiasan yang dicuri oleh tersangka, telah ditemukan.

    Dalam rilis kasus tersebut, Suwarno yang tampak mengenakan kaus tahanan oranye lebih banyak menunduk dan berusaha menghindari sorotan kamera wartawan. Ia menundukkan wajahnya saat digiring menuju ruang tahanan. [suf]

  • Diduga Terlibat Pencurian Rokok di Peterongan Jombang, Pria Ini Ditangkap

    Diduga Terlibat Pencurian Rokok di Peterongan Jombang, Pria Ini Ditangkap

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang pria bernama Fery Yuswanto ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian rokok di wilayah Peterongan, Kabupaten Jombang, Rabu (5/11/2025). Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Retno Arfianto, warga setempat, yang menyebutkan bahwa pelaku berada di Toko Kamil, Desa Tanjunggunung.

    Fery Yuswanto sebelumnya tercatat sebagai tersangka dalam kasus pencurian yang terjadi pada akhir Desember 2024, di mana ia mengambil beberapa slop rokok dari toko yang dimiliki oleh Hani.

    Barang-barang yang dicuri termasuk satu slop rokok Gudang Garam Surya, satu slop rokok Gudang Baru, dan satu slop rokok Djie Sam Soe Refile. Semua kejadian ini terekam dalam kamera pengawas (CCTV) dan foto yang disimpan di ponsel milik Hani, yang kemudian menjadi bukti kuat.

    Setelah menerima informasi tersebut, Retno Arfianto bergegas mendatangi lokasi, namun pelaku berhasil melarikan diri. Meskipun demikian, Fery Yuswanto berhasil dihentikan oleh warga yang mengetahui keberadaannya, tepatnya di dekat makam Desa Kayen, Kecamatan Morosunggingan.

    Meskipun saat itu Fery sempat membantah tuduhan terhadapnya, warga segera membawa pelaku ke rumah Suyanto, Kepala Dusun Pule, Desa Tanjunggunung.

    Mendapatkan laporan tersebut, pihak Polsek Peterongan yang dipimpin oleh Aiptu Sentot Hadiwibowo, Kanit Reskrim, segera bergerak menuju lokasi untuk mengamankan Fery Yuswanto beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2.862.000, serta rokok-rokok yang dicuri dan sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi W-4250-PQ.

    Total kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp 840.000. “Pelaku kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kejadian pencurian tersebut sudah lama, kita upayakan untuk RJ (Restorative Justice) atau keadilan restorative. Yakni, pendekatan penyelesaian masalah pidana yang fokus pada pemulihan dan rekonsiliasi,” ujar Aiptu Sentot. [suf]

  • Operasi Sikat Semeru 2025: Polda Jatim Ungkap 1.443 Kasus, 1.135 Pelaku Ditangkap

    Operasi Sikat Semeru 2025: Polda Jatim Ungkap 1.443 Kasus, 1.135 Pelaku Ditangkap

    Surabaya (beritajatim.com) – Operasi Sikat Semeru 2025 yang dilakukan Polda Jawa Timur (Jatim) beserta jajaran Polres berhasil mengungkap 1.443 kasus kejahatan dengan menangkap 1.135 tersangka.

    Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025 ini, bertujuan untuk memberantas berbagai aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat di seluruh wilayah Jawa Timur.

    “Operasi ini menyasar berbagai bentuk kejahatan, mulai dari pencurian, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), street crime, penyalahgunaan senjata tajam, bahan peledak, hingga penyelundupan di wilayah perairan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, didampingi Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Abaridi Jumhur, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (5/11/2025).

    Dari 1.443 kasus yang berhasil diungkap, 270 kasus merupakan target operasi (TO) dengan 276 tersangka. Rinciannya meliputi 107 kasus curat dengan 109 tersangka, 27 kasus curas dengan 28 tersangka, 101 kasus curanmor dengan 101 tersangka, satu kasus senpi dengan tiga tersangka, tujuh kasus street crime dengan delapan tersangka, delapan kasus pencurian dengan delapan tersangka, 14 kasus penyalahgunaan senjata tajam dengan 14 tersangka, tiga kasus bahan peledak dengan tiga tersangka, dan dua kasus penyelundupan dengan dua tersangka.

    Selain itu, petugas juga mengungkap 1.173 kasus non-TO dengan 859 tersangka. Kasus-kasus ini meliputi 529 kasus curat dengan 405 tersangka, 41 kasus curas dengan 43 tersangka, 438 kasus curanmor dengan 235 tersangka, satu kasus penyalahgunaan senpi dengan dua tersangka, 22 kasus street crime dengan 35 tersangka, 75 kasus pencurian dengan 68 tersangka, 38 kasus senjata tajam dengan 40 tersangka, enam kasus bahan peledak dengan tujuh tersangka, dan empat kasus penyelundupan dengan empat tersangka.

    Dalam operasi ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp75.370.000, 316 unit sepeda motor, 34 unit mobil, enam unit truk, 94 buah kunci T, laptop, 197 handphone, 75 flashdisk berisi rekaman CCTV, 25 celurit, 10 parang, empat pedang, 30 gram serbuk bahan peledak, dua pucuk senjata api, 150 butir amunisi, serta 231 ekor hewan, termasuk enam ekor burung Cenderawasih dan empat ekor burung Namdur.

    Operasi Sikat Semeru 2025 melibatkan 3.205 personel, terdiri dari 274 personel Satgas Polda Jatim dan 2.931 personel Satgas Satwil jajaran. Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan dan menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Jawa Timur. [uci/kun]

  • Ibu di Magetan Dibawa Kabur dan Dianiaya Perampok Bermobil, Begini Kronologinya

    Ibu di Magetan Dibawa Kabur dan Dianiaya Perampok Bermobil, Begini Kronologinya

    Magetan (beritajatim.com) – Seorang ibu rumah tangga di Magetan, Jawa Timur, menjadi korban perampokan sekaligus penganiayaan setelah dibawa kabur oleh pelaku menggunakan mobil. Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah anak korban.

    Korban, Suminem (65), warga Desa Teumenggungan, Kecamatan Karas, saat itu tengah merapikan daun pisang di depan rumah, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Sebuah mobil berwarna silver berhenti di dekatnya. Salah satu pelaku turun dan menanyakan alamat seseorang yang kebetulan dikenal oleh korban.

    Karena berniat membantu, Suminem kemudian bersedia menunjukkan lokasi dan masuk ke dalam mobil tersebut. Rekaman CCTV memperlihatkan mobil itu sempat melintas di depan rumah anak korban menuju alamat yang disebutkan.

    Namun sesampainya di tujuan, mobil tidak berhenti. Pelaku justru memutar arah dan melaju menuju jalur Maospati–Ngawi.

    Kalung dan Uang Dirampas, Korban Dipukuli

    Di dalam mobil, korban meronta karena merasa curiga. Namun pelaku yang berjumlah tiga orang bersama sopir langsung merampas kalung emas 5 gram dan uang tunai sekitar Rp400 ribu miliknya. Korban juga dipukul hingga mengalami lebam di mata dan tangan.

    Korban akhirnya diturunkan paksa di jalan sepi kawasan Desa Gebyok, Kecamatan Karangrejo, sekitar 5 kilometer dari lokasi awal ia dibawa.

    Dalam rekaman CCTV lain, terlihat korban pulang dalam kondisi basah karena hujan, diantar oleh seorang tukang ojek ke rumah anaknya. Saat itulah keluarga mengetahui bahwa ia menjadi korban perampokan.

    “Saya baru tahu ibu dirampok setelah pulang naik ojek. Kalung dan uangnya hilang. Pelakunya tiga orang. Mobil mereka juga terekam CCTV,” ujar Sumino, anak korban.

    Polisi Lakukan Penyelidikan

    Korban sempat dibawa ke RSAU dr. Efram Harsana Lanud Iswahjudi karena mengeluhkan sakit di bagian dada. Setelah kondisi membaik, ia diperbolehkan rawat jalan.

    “Benar telah terjadi tindak pencurian dengan kekerasan. Korban dibawa ke dalam mobil, dirampas kalung dan uangnya, serta dianiaya,” kata Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin.

    Petugas kini mengumpulkan berbagai rekaman CCTV di sepanjang jalur kemungkinan pelarian pelaku, dan memeriksa sejumlah saksi termasuk korban.

    Polisi masih memburu para pelaku yang diduga terorganisir dan memanfaatkan modus bertanya alamat untuk mengelabui korban. [fiq/suf]

  • Dua Ketua PKBM di Pasuruan Didakwa Korupsi Dana Bantuan Pendidikan Nonformal

    Dua Ketua PKBM di Pasuruan Didakwa Korupsi Dana Bantuan Pendidikan Nonformal

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan kembali tercoreng setelah dua pengelola lembaga belajar masyarakat diduga menyelewengkan dana bantuan pemerintah. Kedua terdakwa, Mohamad Najib dan Drs. Adi Purwanto, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/11/2025).

    Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang semestinya digunakan untuk program pendidikan nonformal bagi warga belajar. Namun, dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh kedua ketua lembaga tersebut.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Reza Ediputra, menyebut perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian negara dan bertentangan dengan prinsip penggunaan dana bantuan pendidikan.

    “Dana bantuan pendidikan itu diselewengkan untuk keperluan pribadi, bukan untuk kegiatan PKBM sebagaimana mestinya,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

    Dalam dakwaan disebutkan, Mohamad Najib selaku Ketua PKBM Sabilul Falah di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, diduga menyelewengkan anggaran sejak 2021 hingga 2024. Sementara itu, Adi Purwanto, Ketua PKBM Budi Luhur di Desa Karangrejo, Kecamatan Gondangwetan, disangka melakukan pelanggaran serupa pada periode yang sama.

    Jaksa menilai, kedua terdakwa memiliki pola penyimpangan yang hampir identik dalam pengelolaan dana bantuan tersebut. Dana yang semestinya digunakan untuk program pendidikan kesetaraan dan pelatihan masyarakat justru tidak tersalurkan sesuai peruntukannya. “Antara satu perbuatan dengan lainnya memiliki keterkaitan erat, sehingga dinilai sebagai satu perbuatan berlanjut,” tambah Reza.

    Kasus yang menjerat dua ketua PKBM ini menambah panjang daftar penyimpangan dana pendidikan di Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan, Bayu Putra Subandi, telah divonis enam tahun penjara atas kasus serupa.

    Selain itu, dua terdakwa lain, yakni Erwin Setiawan selaku Ketua PKBM Riyadul Arkham Pandaan dan Nurkamto, staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, juga masih menunggu vonis dari majelis hakim. Rangkaian kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana bantuan pendidikan masyarakat di tingkat daerah.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Fery Ardianto, menegaskan komitmen pihaknya dalam menuntaskan perkara ini hingga ke akar. “Kami akan kawal seluruh proses hukum agar ada efek jera dan kepercayaan publik bisa dipulihkan,” tegasnya.

    Kasus ini diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola bantuan pendidikan agar dana pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk memberdayakan masyarakat melalui jalur pendidikan nonformal. [ada/beq]

  • Kemenkum Jatim Pastikan Pendampingan Hukum untuk Percepatan Pembangunan Pesantren Al Khoziny Sidoarjo

    Kemenkum Jatim Pastikan Pendampingan Hukum untuk Percepatan Pembangunan Pesantren Al Khoziny Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur menegaskan komitmennya memberikan pendampingan hukum dalam percepatan pembangunan Pesantren Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo. Langkah ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Pesantren Al Khoziny yang digelar di Kantor Pertanahan Sidoarjo, Rabu (5/11/2025).

    Rapat yang dihadiri sejumlah instansi terkait ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang direncanakan akan melakukan ground breaking pembangunan pada 25 November 2025. Dari Kanwil Kemenkum Jatim turut hadir Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko dan Plt. Kabid AHU R. Prasetyo Wibowo.

    Dalam pertemuan tersebut, Haris Sukamto menjelaskan bahwa Kemenkum Jatim telah menelusuri data awal Yayasan KH Abdul Mujib Abbas Al Khoziny yang terdaftar sejak 2016 melalui SK AHU-0001972.AH.01.04 Tahun 2016. Namun, karena yayasan belum memenuhi kewajiban pelaporan beneficial ownership, status hukumnya kini terblokir.

    “Kami akan memberikan pendampingan penuh agar status hukum yayasan dapat segera dipulihkan. Ini penting supaya seluruh proses administrasi pembangunan pesantren bisa berjalan tanpa hambatan,” ujar Haris.

    Ia menegaskan bahwa Kemenkum Jatim siap memfasilitasi percepatan pembukaan blokir dan penyempurnaan dokumen pendirian yayasan. Langkah ini diharapkan menjadi dasar hukum yang sah bagi pengelolaan lahan serta pelaksanaan bantuan pemerintah di lokasi pesantren.

    Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo, Nursuliantoro, mengapresiasi perhatian langsung Kemenkum Jatim terhadap persoalan hukum yang dihadapi pihak pesantren. “Rapat ini menjadi penting karena berkaitan dengan kesiapan pelaksanaan ground breaking oleh Presiden,” ujarnya.

    Sementara itu, Pengasuh Pesantren Al Khoziny, Kyai Muchammad Ubaidillah, menyampaikan bahwa pihaknya tengah berupaya memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administratif dengan bantuan notaris Ismaryani. Ia berharap dukungan lintas instansi, termasuk Kemenkum Jatim, dapat mempercepat proses legalisasi dan relokasi pesantren ke lokasi baru di Jalan Antartika, Desa Siwalanpanji.

    Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Jatim akan berkoordinasi dengan notaris dan pihak-pihak terkait untuk memastikan yayasan dapat segera diaktifkan kembali dengan nama baru, Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo. Selain itu, surat permohonan pelepasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) juga akan diteruskan ke pemerintah pusat.

    Melalui langkah ini, Kemenkum Jatim menegaskan perannya bukan sekadar regulator, tetapi juga fasilitator percepatan pemajuan hukum bagi lembaga pendidikan keagamaan di daerah. [uci/beq]

  • Kasus Cek Rp3 Miliar, Tarman Kembali Mangkir dari Panggilan Polres Pacitan

    Kasus Cek Rp3 Miliar, Tarman Kembali Mangkir dari Panggilan Polres Pacitan

    Pacitan (beritajatim.com) – Kasus dugaan pemalsuan cek senilai Rp 3 miliar yang menyeret nama Tarman kembali mencuri perhatian publik.

    Hingga kini, pria yang sempat menghebohkan warga Pacitan itu belum juga memenuhi panggilan penyidik Polres Pacitan, meski sudah dua kali dijadwalkan untuk pemeriksaan.

    Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan, pihaknya kini telah menerbitkan laporan model A, laporan yang dibuat langsung oleh kepolisian setelah menemukan dugaan tindak pidana.

    “Pasal yang digunakan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dalam hal ini terkait dugaan pemalsuan cek bernilai Rp 3 miliar,” jelasnya, Rabu (5/11/2025).

    Pemanggilan pertama terhadap Tarman dilakukan pada 24 Oktober 2025, namun ia tidak hadir dengan alasan sakit. Sebelumnya, pada 21 Oktober, penyidik telah memeriksa Sheila Arika, istri Tarman. Dalam pemeriksaan itu, Sheila mengaku tidak merasa dirugikan, sehingga laporan pihak lain dengan dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) dinilai tidak terpenuhi.

    “Karena itu kami melanjutkan proses dengan penyelidikan sendiri berdasarkan Pasal 263 KUHP. Kami juga akan meminta keterangan ahli dan pihak BCA untuk memastikan keaslian dokumen serta menelusuri dari mana Tarman memperoleh cek tersebut,” terang Kapolres.

    Penyidik Polres Pacitan sebelumnya telah menggelar perkara pada Senin (3/11) untuk menentukan langkah lanjutan. Setelah laporan resmi diterbitkan, pemanggilan kedua kembali dilayangkan. Namun, lagi-lagi Tarman tidak hadir tanpa keterangan yang meyakinkan.

    Kini, penyidik masih menunggu kehadiran Tarman dalam pemanggilan berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis (6/11) besok. “Yang bersangkutan belum datang,” tegas AKBP Ayub.

    Sementara itu, kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, saat dikonfirmasi terpisah mengaku kliennya belum bisa hadir karena urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan. “Kami sudah menyampaikan ke Polres melalui telepon, bahwa beliau ada hal mendesak yang tidak bisa ditinggalkan,” ujarnya.

    Kasus ini kini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat nilai cek yang dipermasalahkan mencapai miliaran rupiah dan potensi pelanggaran hukum yang menyertainya masih terus didalami oleh aparat penegak hukum. (tri/ted)

  • Motif Asmara, Perangkat Desa di Tuban Tewas Dibacok Tetangganya Sendiri

    Motif Asmara, Perangkat Desa di Tuban Tewas Dibacok Tetangganya Sendiri

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang perangkat desa bernama Riyadi (55) warga Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, tewas dibacok oleh tetangganya sendiri, Warsidam (50), diduga karena motif asmara. Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu (5/11/2025).

    Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh. Rudi, mengatakan peristiwa bermula ketika korban mengambil air di penampungan desa setempat. “Awal mulanya saat korban mengambil air di penampungan desa,” ujar Ipda Moh. Rudi, Rabu (05/11/2025).

    Pelaku yang sudah mengetahui kebiasaan korban setiap pagi mengambil air, lantas mendatangi lokasi dengan membawa senjata tajam jenis parang atau bendho. “Setelah kami mendapatkan laporan, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku,” kata Rudi.

    Diketahui, rumah pelaku dan korban saling berdekatan. Pelaku mendatangi korban menggunakan sepeda motor, kemudian melakukan pembacokan sebanyak enam kali hingga korban meninggal di tempat. “Untuk sementara pelaku nekat membacok karena modus asmara. Akan tetapi, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Rudi.

    Korban mengalami luka parah akibat serangan tersebut dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi telah menahan pelaku dan menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [dya/beq]