Category: Beritajatim.com Nasional

  • Dosen FH Universitas Jember: Permenkes Tidak Hapus Pidana Manipulasi Klaim JKN

    Dosen FH Universitas Jember: Permenkes Tidak Hapus Pidana Manipulasi Klaim JKN

    Jember (beritajatim.com) – Aries Harianto, dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, menegaskan, temuan manipulasi atau mark up klaim Jaminan Kesehatan Nasional tiga rumah sakit di Kabupaten Jember, Jawa Timur, seharusnya ditindaklanjuti secara hukum.

    “Dugaan manipulasi klaim JKN di tiga rumah sakit itu jelas perbuatan melawan hukum. Jika hal ini tidak berlanjut ke ranah hukum, akan menjadi preseden buruk bagi Jember dalam membangun potret penegakan hukum, khususnya menyangkut pelayanan publik,” kata Aries, Jumat (7/11/2025).

    Menurut Aries, jika indikasi pelakunya jelas, nominal kerugian bisa diukur, dan ada motif perbuatan untuk kepentingan atau memperkaya diri, maka hal ini bukan lagi soal administrasi yang tuntas dengan teguran, denda, dan pencabutan izin.

    “Ngeri kalau ini saja yang dilakukan. Sanksi administrasi itu tidak berdiri sendiri,” kata Aries.

    Sebelumnya, desakan agar temuan manipulasi klaim JKN di tiga rumah sakit ditindaklanjuti secara hukum, muncul dari pegiat masyarakat sipil, dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi D DPRD Kabupaten Jember dengan dihadiri Dinas Kesehatan, Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, perwakilan 14 rumah sakit, di gedung parlemen, Kamis (6/11/2025).

    Namun rupanya desakan itu tak ubahnya menggantang asap. BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Jember, dan DPRD Jember sepakat menggunakan penyelesaian dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 yang sebatas teguran, sanksi administratif, dan pengembalian uang klaim yang digelembungkan.

    “Terkait permasalahan fraud tadi, yang jelas sudah selesai karena ada aturan Permenkes Nomor 16 Tahun 2019. Semua sudah ada tahapan penyelesaiannya dan itu sudah ada regulasinya di dalam BPJS,” kata Ketua Komisi D Sunarsi Khoris.

    Perwakilan Rumah Sakit Balung, Rumah Sakit Paru, dan Rumah Sakit Siloam, yang menjadi lokus temuan manipulasi tersebut, berkomentar normatif, saat ditanya Komisi D soal penyelesaian persoalan ini.

    Prima Pradipta, Perwakilan RS Siloam menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjawab dan masih harus melaporkan hasil pertemuan itu ke jajaran direksi dan manajemen. Namun, menurutnya, RS Siloam sudah memutus kerja sama dengan oknum dokter yang terindikasi terlibat dalam tindakan manipulasi ini.

    Direktur RS Balung Nurullah Hidajahningtyas mengatakan, proses penanganan masih berjalan di bawah kendali Dinas Kesehatan Jember. “Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan,” katanya.

    Kepala Seksi Pelayanan Medis RS Paru Dadan Aprinda Eko Tantio mengatakan, ada audit dari Dinas Kesehatan Jawa Timur kepada rumah sakit. “Saat ini kami sedang menunggu tindak lanjut dari Dinas Kesehatan terkait penyelesaian dari masalah ini,” katanya.

    Aries memahami keputusan semua pihak untuk menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 sebagai rujukan penyelesaian masalah. Namun dia mengingatkan, bahwa peraturan tersebut tak berhenti pada sanksi administratif.

    “Pasal 6 ayat (7) secara eksplisit menyebut, sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapus sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata tokoh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ini.

    “Jadi aspek pidananya juga harus dilekatkan. Pengembalian nominal yang dimanipulasi, secara hukum tidak menggugurkan proses pemeriksaan hukumnya. Apalagi meniadakan sanksi,” tambah Aries. [wir]

  • Anak Bunuh Ibu Kandung di Jenggawah Jember karena Tersinggung

    Anak Bunuh Ibu Kandung di Jenggawah Jember karena Tersinggung

    Jember (beritajatim.com) – IG (35), pria warga Desa Kertonegoro Kecamatan Jenggawah, Kabypaten Jember, Jawa Timur, menganiaya ibu kandungnya bernama Susanti (60) hingga meninggal dunia.

    Kini IG berada di sel Polres Jember setelah melakukan tindakan itu, 4 November 2025 malam. “Motifnya karena tersinggung terhadap perkataan sang ibu,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember Ajun Komisaris Angga Riatma, Kamis (6/11/2025).

    Saat ini, polisi sedang memeriksa kejiwaan pelaku. “Namun pada saat kejadian, kami mendapat pengakuan dari pelaku, bahwa dia mengonsumsi pil antidepresan, lebih spesifiknya antimonium, dalam jumlah yang besar,” kata Angga.

    Tersangka mengaku merasa lebih enak saat bangun. “Tapi dia menjadi sensitif,” kata Angga.

    Selama ini tersangka tinggal bersama sang ibu setelah bercerai dengan istrinya. Dia tidak bekerja dan sering meminta segala sesuatu kepada Susanti, termasuk makan.

    “Mungkin pada hari itu ibunya sedang capek, menyampaikan, ‘Kamu ini kerja tidak, kok minta-minta kayak gini terus’,” kata Angga.

    Ucapan Susanti membuat IG kalap. IG memukul kepala ibunya dengan menggunakan besi alat pemanas vulkanisir tambal ban. Susanti pun mengembuskan napas terakhir.

    Dua saudara Susanti, Suyitman dan Kaspun, yang sedang berkumpul untuk tahlilan tujuh hari kematian sang kakek berusaha menolong. Namun mereka malah dikejar oleh IG. IG baru bisa diamankan setelah polisi datang. [wir]

  • Polda Jatim Tangkap Perampok Spesialis Minimarket

    Polda Jatim Tangkap Perampok Spesialis Minimarket

    Surabaya (beritajatim.com) – Perampok spesialis minimarket ditangkap Subdit Jatanras Direktorat Reserse Krimina Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Dalam melakukan aksi, para perampok ini menggunakan senjata api (Senpi) dan juga senjata tajam (Sajam).

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Abraham Jules Abast mengatakan, di Jawa Timur terjadi di empat lokasi berbeda, yakni Kabupaten Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban.

    “Dari hasil ungkap, di Jawa Timur, kasus pencurian terjadi di beberapa mini market wilayah Kabupaten Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban. Dua tersangka berhasil kita amankan dan dua lainnya dalam pengejaran alias DPO, ” ujar Kombes Pol Abraham Jules Abast, Kamis (6/11/2025).

    TKP pertama, terang Kombes Jules, terjadi pada Kamis, 4 September 2025, di sebuah minimarket di Jalan Raya Solo-Mas, Kabupaten Magetan. Pada hari yang sama, perampokan juga terjadi di Desa Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, pada Minggu, 7 September 2025, minimarket di Jalan Raya Babat, Lamongan, menjadi sasaran. Terakhir, pada Senin, 8 September 2025, perampokan terjadi di Jalan Martadinata, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

    “Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah pencurian dengan kekerasan. Mereka mengincar uang yang ada di laci kasir, brankas, serta rokok yang ada di toko. Dalam aksinya, para pelaku membawa dua buah golok sebagai senjata dan juga senjata api,” terangnga.

    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil yang digunakan para pelaku, BPKB, dua buah golok, dua buah tas, dan dua buah lakban berwarna merah dan juga Senpi.

    “Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 hingga 15 tahun penjara,” tegas Jules.

    Sementara Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menambahkan, bahwa kelompok ini merupakan spesialis perampok minimarket yang dikenal sebagai kelompok Jabar. Mereka berasal dari Depok, Srengseng Sawah, dan Bogor. Sebelumnya, kelompok ini beraksi di Jawa Tengah, sebelum akhirnya menyasar wilayah Jawa Timur.

    “Mereka tidak langsung masuk ke semua lokasi. Jika ada banyak orang, mereka tidak berani. Sasarannya adalah minimarket yang sepi dengan hanya ada dua atau tiga pegawai,” kata AKBP Arbaridi Jumhur.

    Dari hasil perampokan, para pelaku rata-rata mendapatkan uang sekitar 20 hingga 40 juta rupiah. Selain uang, mereka juga mengambil rokok mahal yang kemudian dijual kembali. “Para pelaku ini juga memiliki gaya hidup yang mewah dan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” pungkas AKBP Arbaridi Jumhur. [uci/aje]

  • Kasus Mahar Cek Rp 3 Miliar Tarman–Sheila Naik Penyidikan

    Kasus Mahar Cek Rp 3 Miliar Tarman–Sheila Naik Penyidikan

    Pacitan (beritajatim.com) – Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait mahar fantastis berupa cek senilai Rp 3 miliar dalam pernikahan viral antara Tarman (74) dan Sheila Arika (24) kini resmi naik ke tahap penyidikan. Polisi bahkan telah membuka laporan model A, yakni laporan yang dibuat langsung oleh aparat penegak hukum setelah menemukan indikasi adanya tindak pidana.

    Sebelumnya, Tarman sempat tiga kali mangkir dari panggilan polisi. Namun, pria lanjut usia asal Pacitan itu akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (5/11) malam untuk memberikan klarifikasi. Pemeriksaan terhadapnya berlangsung hingga pukul 22.30 WIB.

    Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan bahwa penyidik kini tengah bekerja intensif mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut. “Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Bahaya jika strategi penyidikan diketahui publik,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

    Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya melibatkan saksi-saksi dari pihak keluarga dan masyarakat, tetapi juga akan mengerucut pada saksi ahli serta pihak Bank BCA selaku penerbit cek. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk memastikan keaslian dokumen yang dijadikan mahar tersebut.

    Langkah ini menjadi babak baru dalam kasus yang menghebohkan masyarakat Pacitan dan jagat maya, setelah muncul kabar bahwa cek senilai Rp 3 miliar itu ternyata tidak dapat dicairkan dan kini bahkan disebut “ketlisut” alias hilang. [tri/kun]

  • Dua Terdakwa Galian C Ilegal di Gresik Dituntut Dua Tahun Penjara

    Dua Terdakwa Galian C Ilegal di Gresik Dituntut Dua Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Dua terdakwa kasus galian C ilegal, Ali Imron dan Ibnu Abdullah, hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (6/11/2025).

    JPU Imamal Muttaqin dalam persidangan menuturkan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin pada Agustus 2025. “Keduanya melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba),” tuturnya.

    Sebelum diseret ke meja hijau, keduanya diketahui sengaja melakukan pengerukan lahan yang rencananya akan dijadikan tambak ikan di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Gresik.

    Dalam proses pengerukan tersebut, keduanya menggunakan alat berat tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK). “Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kedalaman sewaktu digali mencapai 1–2 meter pada area tanah seluas 1.500 meter persegi,” ungkap Imamal Muttaqin.

    Dalam aktivitas ilegal itu, Ali Imron meminta bantuan Ibnu Abdullah untuk menyiapkan segala kebutuhan, mulai dari alat berat, pekerja, hingga 18 dump truk untuk mengangkut material. Selama beroperasi, sedikitnya terdapat 96 rit tanah yang berhasil dikeruk dan dijual seharga Rp 200 ribu per rit.

    “Selain tuntutan pidana penjara, kami juga menuntut pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar, dengan pidana pengganti dua bulan penjara,” urainya.

    Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ersin tersebut ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan vonis putusan. [dny/kun]

  • Puluhan Pengedar Narkoba dan Obat Keras Ditangkap Polres Tulungagung

    Puluhan Pengedar Narkoba dan Obat Keras Ditangkap Polres Tulungagung

    Tulungagung (beritajatim.com) – Puluhan pengedar narkoba dan obat terlarang ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung. Mereka ditangkap selama periode bulan Agustus hinga awal November 2025. Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 36 kasus diungkap polisi. Dari jumlah ungkap kasus ini terdapat 40 pengedar yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan para tersangka ini merupakan hasil ungkap kasus selama 4 bulan. Total terdapat 40 pengedar narkoba yang berhasil dibekuk polisi. Dari 36 kasus yang diungkap, 24 diantaranya merupakan kasus narkotika, 11 kasus obar keras berbahaya dan 1 kasus psikotropika.

    “36 Kasus yang diungkap terdiri dari 24 kasus narkotik, 11 kasus obat keras berbahaya (Okerbaya) dan 1 kasus psikotropika”, ujarnya, Rabu (5/11/2025).

    Dari 40 tersangka yang diamankan, 15 diantaranya merupakan residivis. Sebaran Lokasi TKP pengungkapan kasus tersebar di 12 kecamatan, dengan rincian Kedungwaru 10 TKP, Tulungagung Kota 8 TKP, Boyolangu 5 TKP, Rejotangan 3 TKP, Sendang 2 TKP, Besuki 2 TKP, sedangkan Ngunut, Pakel, Bandung, Ngantru, Karangrejo, Sumbergempol masing-masing 1 TKP.

    “Wilayah Kecamatan Kedungwaru selalu menduduki peringkat pertama sebaran peredaran narkoba selama saya menjabat Kapolres, ada 10 TKP. Wilayah Sendang ada peningkatan, Kecamatan Ngunut ada penurunan jumlah TKP. Sepanjang Agustus hingga awal November 2025 ini wilayah Pucanglaban, Kauman, Gondang, Tanggunggunung dan Pagerwojo tidak ada TKP”, tuturnya.

    Polisi mengamankan barang bukti berupa 375,08 gram sabu, 1 butir Pil ekstasi, 9.990 butir Pil Double L, 507 butir Alprazolam, 10 butir Clonazepam, 2 butir Roche dan 1 butir Methylpenidate.

    Para pelaku menerima narkoba dari bandar dengan sistem pengiriman ekspedisi dan pengiriman sistem ranjau. Barang dikemas dalam plastik kecil ataupun dalam bungkus teh. Pelaku lalu mengedarkan dengan cara dibagi menurut jumlah pemesanan dari pembeli sesuai dengan petunjuk permintaan dari bandar. Para tersangka dikenalan pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik, pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    “Beberapa bulan ini ada peningkatan jumlah peredaran, Tulungagung ini cukup rawan menjadi peredaran narkoba, karesteristik tulungagung menjadi titik temu dari beberapa daerah, baik titik peredaran maupun titik penggunaan, menjadikan potensinya cukup besar untuk terjadinya penyalahgunaan narkoba”, pungkasnya. [nm/aje]

  • Kapolres Tuban Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Lantas, Ini Pesannya

    Kapolres Tuban Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Lantas, Ini Pesannya

    Tuban (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Tuban menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama, di antaranya Kasat Reskrim dan Kasat Lantas, Kamis (6/11/2025). Upacara berlangsung khidmat di halaman Mapolres Tuban, dipimpin langsung oleh Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale.

    Dalam kesempatan tersebut, jabatan Kasat Reskrim Polres Tuban yang sebelumnya diemban AKP Dimas Robin Alexander, S.Tr.K., S.I.K., M.T., M.Sc., resmi diserahkan kepada AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polda Jatim.

    Sementara itu, jabatan Kasat Lantas Polres Tuban yang semula dipegang AKP Moh. Imam Reza, S.Tr.K., S.I.K., M.H., kini diserahkan kepada AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie, S.Tr.K., S.I.K..

    Selain dua posisi utama tersebut, Iptu Dwi Purwoko yang sebelumnya menjabat Kaurbinops Satreskrim Polres Tuban mendapat promosi menjadi PS. Kapolsek Bancar, menggantikan AKP Darwanto yang dipindahkan sebagai Kapolsek Jenu. Dalam kesempatan yang sama, Iptu Siswanto juga resmi dilantik sebagai PS. Kasihumas Polres Tuban.

    Kapolres AKBP William Tanasale menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor Kep/484/X/2025 tentang pengukuhan, pemberhentian, dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Jatim.

    “Mutasi jabatan adalah hal yang wajar di tubuh Polri sebagai bentuk penyegaran serta upaya meningkatkan kinerja organisasi,” tegas AKBP Tanasale.

    Kapolres Tuban saat memimpin Sertijab dua Pejabat Utama Polres Tuban dan lainnya.

    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas dedikasi dan kerja kerasnya selama bertugas di Polres Tuban.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Robin dan Pak Imam atas dedikasi, kerja keras, dan motivasi yang diberikan kepada anggota. Banyak hal positif yang telah mereka torehkan selama bertugas,” ujarnya.

    Kepada para pejabat baru, Kapolres menyampaikan ucapan selamat datang serta pesan agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja.

    “AKP Bobby adalah sosok perwira operasional yang memiliki kinerja baik. Saya berharap apa yang telah dilakukan Pak Robin dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan,” katanya.

    Selain itu, AKBP Tanasale juga menaruh harapan besar kepada AKP Hariyazie sebagai Kasat Lantas yang baru.

    “Kami pernah berdinas bersama di Polda Maluku. Saya tahu betul beliau memiliki rekam jejak yang baik di bidang lalu lintas. Semoga ke depan bisa menghadirkan inovasi dan terobosan di Polres Tuban,” tambahnya.

    Mengakhiri sambutannya, Kapolres meminta seluruh pejabat yang baru dilantik agar segera beradaptasi dan bekerja maksimal dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab barunya. [dya/but]

     

     

  • Kapolres Tuban Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Lantas, Ini Pesannya

    Kapolres Tuban Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Lantas, Ini Pesannya

    Tuban (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Tuban menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama, di antaranya Kasat Reskrim dan Kasat Lantas, Kamis (6/11/2025). Upacara berlangsung khidmat di halaman Mapolres Tuban, dipimpin langsung oleh Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale.

    Dalam kesempatan tersebut, jabatan Kasat Reskrim Polres Tuban yang sebelumnya diemban AKP Dimas Robin Alexander, S.Tr.K., S.I.K., M.T., M.Sc., resmi diserahkan kepada AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polda Jatim.

    Sementara itu, jabatan Kasat Lantas Polres Tuban yang semula dipegang AKP Moh. Imam Reza, S.Tr.K., S.I.K., M.H., kini diserahkan kepada AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie, S.Tr.K., S.I.K..

    Selain dua posisi utama tersebut, Iptu Dwi Purwoko yang sebelumnya menjabat Kaurbinops Satreskrim Polres Tuban mendapat promosi menjadi PS. Kapolsek Bancar, menggantikan AKP Darwanto yang dipindahkan sebagai Kapolsek Jenu. Dalam kesempatan yang sama, Iptu Siswanto juga resmi dilantik sebagai PS. Kasihumas Polres Tuban.

    Kapolres AKBP William Tanasale menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor Kep/484/X/2025 tentang pengukuhan, pemberhentian, dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Jatim.

    “Mutasi jabatan adalah hal yang wajar di tubuh Polri sebagai bentuk penyegaran serta upaya meningkatkan kinerja organisasi,” tegas AKBP Tanasale.

    Kapolres Tuban saat memimpin Sertijab dua Pejabat Utama Polres Tuban dan lainnya.

    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas dedikasi dan kerja kerasnya selama bertugas di Polres Tuban.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Robin dan Pak Imam atas dedikasi, kerja keras, dan motivasi yang diberikan kepada anggota. Banyak hal positif yang telah mereka torehkan selama bertugas,” ujarnya.

    Kepada para pejabat baru, Kapolres menyampaikan ucapan selamat datang serta pesan agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja.

    “AKP Bobby adalah sosok perwira operasional yang memiliki kinerja baik. Saya berharap apa yang telah dilakukan Pak Robin dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan,” katanya.

    Selain itu, AKBP Tanasale juga menaruh harapan besar kepada AKP Hariyazie sebagai Kasat Lantas yang baru.

    “Kami pernah berdinas bersama di Polda Maluku. Saya tahu betul beliau memiliki rekam jejak yang baik di bidang lalu lintas. Semoga ke depan bisa menghadirkan inovasi dan terobosan di Polres Tuban,” tambahnya.

    Mengakhiri sambutannya, Kapolres meminta seluruh pejabat yang baru dilantik agar segera beradaptasi dan bekerja maksimal dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab barunya. [dya/but]

     

     

  • RSUD Syamrabu Bangkalan Pecat 3 Pegawai yang Terlibat Narkoba

    RSUD Syamrabu Bangkalan Pecat 3 Pegawai yang Terlibat Narkoba

    Bangkalan (beritajatim.com) – RSUD Syamrabu Bangkalan bertindak tegas dengan memecat tiga pegawai yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Pihak rumah sakit juga menggelar tes urine massal terhadap seluruh karyawan.

    Ketiga pegawai berinisial MZ (33), YN (25), dan NR (24) itu ditangkap Satresnarkoba Polres Bangkalan di sebuah rumah kos di Kelurahan Pejagan. Mereka seluruhnya merupakan warga Bangkalan.

    Direktur RSUD Syamrabu, dr Farhat Suryaningrat, membenarkan adanya pemecatan terhadap ketiganya. “Kami lakukan pemutusan hubungan kerja,” ujarnya, Kamis (06/11/2025).

    Menurut Farhat, keterlibatan pegawai dalam kasus narkoba tergolong pelanggaran etik berat yang tidak bisa ditoleransi.

    “Itu masuk pelanggaran etik berat, sanksinya memang PHK,” tegasnya.

    Sebagai tindak lanjut, pihak rumah sakit mengeluarkan nota dinas berisi peringatan keras kepada seluruh pegawai agar menjauhi narkoba.

    Dalam surat tersebut, pegawai yang sudah terlanjur menggunakan narkoba diminta segera melapor ke bagian kepegawaian untuk dilakukan rehabilitasi.

    Namun, Farhat menegaskan, pegawai yang terbukti positif narkoba berdasarkan hasil tes urine dan tidak melapor sebelumnya akan langsung dipecat.

    “Aturannya sudah jelas dan semua pegawai sudah mengetahui,” katanya.

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, membenarkan penangkapan tiga pegawai RSUD Syamrabu tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut. “Nanti tunggu rilis,” singkatnya. [sar/but]

  • Pengantin Rp 3 Miliar Pacitan Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi

    Pengantin Rp 3 Miliar Pacitan Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi

    Pacitan (beritajatim.com) – Setelah dua kali mangkir, Tarman akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pacitan pada Rabu (5/11/2025) malam. Pria berusia 74 tahun itu datang sekitar pukul 19.00 WIB, didampingi dua kuasa hukumnya, Badrul Amali dan Imam Bajuri.

    “Tadi malam sudah hadir pukul tujuh malam, memenuhi panggilan polisi. Artinya, panggilan itu sudah kami penuhi,” ujar Badrul Amali, kuasa hukum Tarman saat dikonfirmasi Kamis (6/11/2025).

    Badrul menegaskan bahwa kedatangan kliennya bukan sebagai saksi, melainkan untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik. “Sekali lagi kami tegaskan, Pak Tarman hadir atas undangan klarifikasi, bukan pemeriksaan sebagai saksi,” tegasnya.

    Selama sekitar dua jam, mulai pukul 20.00 hingga 22.00 WIB, Tarman dimintai klarifikasi oleh penyidik terkait sejumlah hal. Di antaranya mengenai resepsi pernikahannya dengan Sheila Arika, gadis berusia 24 tahun asal Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar. Serta asal-usul cek senilai Rp 3 miliar yang sempat menghebohkan warga Pacitan.

    Bajuri menyebut sebelum pemeriksaan, pihaknya telah menasehati kliennya agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

    “Kami minta beliau menyampaikan informasi apa adanya, jangan ditambah dan jangan dikurangi. Kalau sampai berbohong, nanti bisa blunder sendiri,” ujarnya.

    Kasus dugaan pemalsuan cek tersebut saat ini ditangani Polres Pacitan setelah diterbitkannya laporan model A, yaitu laporan yang dibuat langsung oleh kepolisian setelah menemukan dugaan tindak pidana. Polisi menggunakan dasar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dalam hal ini terkait dugaan pemalsuan cek bernilai Rp 3 miliar. (tri/but)