Category: Beritajatim.com Nasional

  • Yai Mim Tersangka Dugaan Pornografi, Ini Kata Kuasa Hukum

    Yai Mim Tersangka Dugaan Pornografi, Ini Kata Kuasa Hukum

    Malang (beritajatim.com) – Imam Muslimin alias Yai Mim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi oleh Polresta Malang Kota setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

    Kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi, mengatakan hasil gelar perkara masih mengarah pada dugaan tindak pidana pornografi dengan kemungkinan penerapan pasal pencabulan verbal serta Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, hingga kini penyidik masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum.

    “Hasil gelar itu masih mengarah ke pornografi untuk pencabulan verbal sama pasal 281 KUHP masih belum masih menunggu petunjuk dari jaksa,” kata Fakhruddin Umasugi, Rabu (7/1/2026).

    Fakhruddin menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya merupakan bagian dari proses hukum yang wajar dalam tahapan penyidikan. Ia meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.

    “Bagi kami proses penetapan status tersangka itu kan proses penyidikan biasa aja sih yaitu proses hukum yang harus dilewati. Tahapan praduga tak bersalah,” ujarnya.

    Menurut Fakhruddin, hingga saat ini Imam Muslimin belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Yai Mim juga belum menerima surat pemanggilan dari penyidik. Tim kuasa hukum pun belum membahas langkah hukum berupa pengajuan pra peradilan.

    “Kalau untuk tahapan pra peradilan belum ada pembahasan untuk itu. Belum ada pemeriksaan, terkait tersangka belum ada panggilan karena gelarnya kan baru kemarin,” kata Fakhruddin.

    Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan gelar perkara dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa, (6/1/2026), mulai pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB.

    Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana sehingga status Imam Muslimin alias Yai Mim dinaikkan menjadi tersangka dan perkara masuk ke tahap penyidikan.

    “Dari hasil gelar, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Yudi, Rabu, (7/1/2026).

    Kasus ini bermula dari laporan Sahara bersama kuasa hukumnya, M Zakki, ke Polresta Malang Kota dengan laporan polisi nomor LP 338/11/2025. Yai Mim dilaporkan atas dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

    Yudi menambahkan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Yai Mim belum dilakukan penahanan. Penyidik masih akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka.

    “Nanti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa,” ujar Yudi.

    Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, M Zakki, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polresta Malang Kota atas penetapan status tersangka terhadap Yai Mim. Ia berharap proses hukum dapat berjalan cepat, termasuk kemungkinan dilakukan penahanan.

    “Tentu kami berharap Yai Mim segera ditahan. Karena perilakunya di tengah masyarakat juga membuat jengah. Dia menjadi tersangka atas laporan kami,” kata Zakki. [luc/beq]

  • Nelayan Madura Audiensi ke Polda Jatim, Bahas Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 M

    Nelayan Madura Audiensi ke Polda Jatim, Bahas Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) menggelar audiensi ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk membahas dugaan penggelapan dana ganti rugi kerusakan rumpon nelayan senilai Rp21 miliar yang terjadi di Kabupaten Sampang.

    Audiensi tersebut dilakukan menyusul belum adanya kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan nelayan selama sekitar empat bulan terakhir. PNPM berharap aparat kepolisian segera memberikan kejelasan penanganan perkara tersebut.

    Koordinator PNPM, Varies Reza Malik, mengatakan audiensi ke Polda Jawa Timur bertujuan mendorong percepatan proses hukum agar perkara segera dinaikkan ke tahap penyidikan.

    “Kami datang ke Polda Jatim agar perkara segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan segera ada penentuan tersangka,” ujar Varies kepada awak media di Mabes Polda Jatim, Rabu (7/1/2026).

    Dana ganti rugi rumpon tersebut berkaitan dengan kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) yang dilakukan oleh Petronas di perairan lepas pantai Madura pada Agustus 2024. Aktivitas tersebut dilaporkan menyebabkan kerusakan ribuan rumpon milik nelayan setempat.

    Total dana kompensasi yang disiapkan mencapai Rp21 miliar dan diperuntukkan bagi ribuan nelayan terdampak. Setiap nelayan seharusnya menerima ganti rugi dengan nominal berkisar antara Rp4 juta hingga Rp6 juta.

    Namun hingga kini, nelayan mengaku belum menerima dana tersebut. PNPM menduga dana ganti rugi tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

    Varies menyebutkan, berdasarkan bukti yang dimiliki, dana dari Petronas justru ditransfer ke rekening salah satu oknum berinisial S yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sampang.

    “Dana seharusnya diberikan langsung ke rekening nelayan, tapi justru ditransfer ke pihak yang tidak berhak,” jelasnya.

    PNPM menilai mekanisme penyaluran dana tersebut menyimpang dari kesepakatan awal, yang mensyaratkan penyaluran kompensasi secara langsung kepada nelayan penerima.

    Meski beredar informasi bahwa perkara ini akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara, hingga audiensi digelar para nelayan menyatakan belum menerima sepeser pun dana ganti rugi rumpon.

    Dalam pertemuan tersebut, PNPM menyampaikan dua tuntutan utama, yakni mendesak agar perkara dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon segera dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa penundaan, serta meminta penyidik Polda Jawa Timur segera menetapkan tersangka dan mengusut perkara secara tuntas.

    Selain mendorong penegakan hukum, nelayan juga meminta pihak Petronas untuk mengambil langkah lanjutan dengan memberikan kembali ganti rugi atas kerusakan rumpon yang hingga kini belum diterima nelayan terdampak. [uci/beq]

  • Yai Mim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pornografi yang Dilaporkan Sahara

    Yai Mim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pornografi yang Dilaporkan Sahara

    Malang (beritajatim.com) – Imam Muslimin alias Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi oleh Polresta Malang Kota. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar perkara untuk menilai terpenuhinya unsur pidana dalam laporan yang masuk.

    Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan bahwa gelar perkara dilakukan pada Selasa (6/1/2025) sejak pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB. Hasil gelar perkara tersebut menjadi dasar peningkatan status Yai Mim ke tahap penyidikan.

    “Dari hasil gelar, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Yudi, Rabu (7/1/2025).

    Kasus ini bermula dari laporan Sahara bersama kuasa hukumnya, M Zakki, yang melaporkan Yai Mim melalui laporan polisi nomor LP 338/11/2025. Dalam laporan tersebut, Yai Mim diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

    Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yudi menyebut bahwa hingga saat ini Yai Mim belum dilakukan penahanan. Penyidik masih menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka.

    “Nanti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa,” ujar Yudi.

    Sementara itu, kuasa hukum Sahara, M Zakki, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polresta Malang Kota atas penetapan tersangka tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan tegas dan berlanjut pada tahap berikutnya.

    “Tentu kami berharap Yai Mim segera ditahan. Karena perilakunya di tengah masyarakat juga membuat jengah. Dia menjadi tersangka atas laporan kami,” kata Zakki.

  • Lapas Mojokerto Matangkan Langkah Strategis Hadapi Penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025

    Lapas Mojokerto Matangkan Langkah Strategis Hadapi Penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025

    Mojokerto (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto mulai mematangkan langkah strategis dalam menyikapi perubahan regulasi hukum pidana seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.

    Sebagai bentuk kesiapan tersebut, Lapas Kelas IIB Mojokerto mengikuti kegiatan pengarahan dan pembahasan langkah-langkah strategis masa transisi perubahan hukum pidana di bidang pelayanan tahanan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual, Rabu (7/1/2026).

    Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto bersama jajaran pejabat struktural dari Ruang Kalapas. Para peserta menyimak arahan dan pembahasan yang disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait dampak penerapan regulasi baru terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

    Pengarahan ini merupakan tindak lanjut atas mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta KUHAP 2025 yang efektif diterapkan sejak 2 Januari 2026. Dalam forum tersebut, dibahas berbagai langkah antisipatif guna meminimalkan potensi permasalahan praktis, khususnya dalam pelaksanaan penahanan dan eksekusi putusan pengadilan pada masa transisi regulasi.

    Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, menegaskan bahwa kegiatan pengarahan tersebut menjadi pedoman awal yang sangat penting bagi jajaran pemasyarakatan di daerah dalam memahami perubahan sistem hukum pidana nasional.

    “Perubahan regulasi hukum pidana ini berdampak langsung pada tugas dan fungsi pemasyarakatan. Karena itu, pengarahan ini kami sambut baik sebagai bekal awal agar pelayanan tahanan di Lapas Mojokerto tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

    Menurut Rudi, pemahaman yang utuh terhadap ketentuan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 mutlak diperlukan agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia menegaskan komitmen Lapas Mojokerto untuk segera menindaklanjuti hasil pengarahan tersebut melalui penyesuaian internal dan peningkatan koordinasi lintas bidang.

    “Kami siap melakukan penyesuaian dan memperkuat koordinasi internal. Komitmen kami adalah menjaga profesionalisme, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi demi menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” pungkasnya.

    Melalui langkah ini, Lapas Kelas IIB Mojokerto berharap mampu beradaptasi secara optimal terhadap perubahan sistem hukum pidana nasional, sekaligus memastikan kualitas pelayanan tahanan tetap terjaga di tengah dinamika regulasi yang baru. [tin/beq]

  • Dilaporkan Sejak Oktober 2025, Diduga Pelaku Pencabulan Anak Surabaya Masih Bebas Berkeliaran

    Dilaporkan Sejak Oktober 2025, Diduga Pelaku Pencabulan Anak Surabaya Masih Bebas Berkeliaran

    Surabaya (beritajatim.com) – DR (67) masih bisa menghirup udara bebas walau dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak Oktober 2025 lalu. Diketahui, DR merupakan tokoh masyarakat di Sukomanunggal yang dilaporkan oleh seorang ibu berinisial SA atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    “Saya sempat diprovokasi oleh keluarga terlapor karena sejak dilaporkan Oktober 2025 lalu kasusnya jalan di tempat. Keluarga terlapor menantang dan bilang kalau sampai sekarang DR masih bebas dan polisi tidak berani menangkap,” kata SA, Selasa (6/1/2026).

    SA menceritakan, ia pernah diminta oleh pihak kepolisian untuk datang ke kantor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada 23 Desember 2025 lalu. Saat hadir di ruangan penyidik, SA bertemu dengan DR. Pria lansia yang menjadi terlapor itu lantas memelas dan minta maaf kepada SA.

    “Saya diajak berdamai. Namun, saya tolak karena anak saya sudah diperlakukan secara tidak pantas. Anak saya sampai sekarang masih trauma,” imbuh SA.

    Kepada pihak kepolisian, SA berharap agar kasus yang ia laporkan segera ditangani. Menurut SA, dengan tindakan tegas aparat penegak hukum, diharapkan tidak terjadi peristiwa yang sama di kemudian hari.

    “Saya minta agar penegak hukum dapat menangani kasus ini dengan adil. Anak saya merupakan korban. Minta tolong supaya pelaku segera bertanggung jawab,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Eddy Oktavianus Eddy Mamoyo membantah jika kasus pencabulan anak yang dilaporkan SA jalan ditempat. Ia memastikan, penyidik terus bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Kasusnya terus jalan. Masih tahap penyidikan,” kata Mamoto.

    Mantan Kanit Reskrim Polsek Tandes itu membenarkan jika ada upaya mediasi yang diajukan oleh terlapor. Namun, karena pihak pelapor menolak, maka anggotanya terus melakukan proses hukum kepada DR.

    “Kami pihak kepolisian hanya menyediakan fasilitas untuk mediasi. Setelah bertemu, tidak ada kesepakatan dalam mediasi. Kami pihak kepolisian sesuai dengan aturan tentu melanjutkan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya, Seorang lansia dilaporkan ke Polrestabes Surabaya usai diduga melakukan pencabulan kepada anak tetangganya sendiri di wilayah Sukomanunggal. Mirisnya, terlapor DR (67) merupakan tokoh masyarakat di kampung sekitar rumah korban.

    Ibu korban berinisial SA mengatakan, aksi tidak senonoh itu diduga sudah dilakukan oleh DR lebih dari tiga kali. Guna memuluskan aksinya, DR selalu mengiming-imingi korban dengan memberi imbalan jajan. Korban baru diberi jajan setelah pelaku puas mencabuli korban.

    “Anak saya juga diancam agar tidak cerita siapa-siapa,” kata SA, Minggu (4/1/2025).

    Perbuatan cabul dari DR diketahui oleh SA usai ia curiga dengan perubahan sikap anaknya. Selain itu, pada Oktober 2025 lalu, korban diminta SA untuk membeli barang di toko milik terlapor. Karena tidak kunjung kembali, kakak korban diminta menyusul ke toko terlapor.

    “Waktu kakaknya nyampek di depan warung, anak saya ini posisinya ada di dalam warung, dan sempat dipeluk. Terduga pelaku juga kaget pas lihat kakaknya datang,” tuturnya.

    Merasa curiga, SA menanyakan apa yang terjadi di toko kelontong itu. Pengakuan korban pun didapat, katanya pelaku memeluk dan menciumnya.

    “Berdasarkan pengakuan anak saya itu, saya langsung mendatangi rumah pelaku. Dan saat pelaku datang ke rumah dengan didampingi Ibu RT dia mengakui perbuatannya. Itu juga disaksikan oleh warga dan ada Video pengakuannya juga,” ujarnya lebih lanjut. (ang/ian)

  • Kasus Landak Jawa di Madiun, Jaksa Tuntut Darwanto 6 Bulan Kurungan

    Kasus Landak Jawa di Madiun, Jaksa Tuntut Darwanto 6 Bulan Kurungan

    Madiun (beritajatim.com) – Perkara kepemilikan satwa dilindungi jenis Landak Jawa yang menyeret nama Darwanto memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut terdakwa dengan pidana enam bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1/2026) sore.

    Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara kepemilikan satwa dilindungi yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1/2026) sore. Sidang dipimpin majelis hakim dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.

    JPU Ardini menyatakan, Darwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

    “Terdakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujar Ardini di hadapan majelis hakim.

    Menurut jaksa, perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi. Selain itu, tindakan tersebut dikhawatirkan dapat memicu praktik perburuan liar oleh pihak lain.

    Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

    Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar barang bukti berupa enam ekor Landak Jawa dikembalikan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur. Sedangkan satu unit kandang besi berukuran 148 x 75 x 63 sentimeter diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.

    Jaksa turut menyinggung latar belakang terdakwa yang dalam identitas tercatat sebagai petani atau pekebun. Namun berdasarkan fakta persidangan, terdakwa juga diketahui aktif dalam organisasi kemasyarakatan.

    “Dengan kondisi tersebut, terdakwa seharusnya mengetahui bahwa memelihara satwa dilindungi adalah perbuatan yang melanggar hukum,” tegas JPU.

    Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Suryajiyoso, menyatakan keberatan. Ia menilai tuntutan jaksa terlalu berat dan tidak mempertimbangkan niat kliennya.

    “Kami akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya. Klien kami tidak memiliki niat jahat dan kami meminta agar dibebaskan,” ujarnya.

    Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. (rbr/ian)

  • Armuji dan Madas Sepakat Damai, Laporan Polisi Terkait UU ITE Resmi Dicabut

    Armuji dan Madas Sepakat Damai, Laporan Polisi Terkait UU ITE Resmi Dicabut

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, resmi mencapai kesepakatan damai dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) Madura Asli Sedarah (Madas) dalam forum mediasi yang digelar di Kampus Unitomo, Surabaya, Selasa (6/1/2026). Perdamaian ini menandai berakhirnya ketegangan setelah Armuji menyampaikan permohonan maaf terbuka atas konten media sosialnya yang sempat dinilai menyinggung sentimen kesukuan.

    Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, pihak Madas berkomitmen untuk mencabut laporan kepolisian terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang sebelumnya telah dilayangkan ke Mapolda Jawa Timur. Langkah ini diambil guna mendinginkan suasana dan mengembalikan stabilitas sosial di Kota Pahlawan.

    Perseteruan ini berawal dari sebuah unggahan video saat Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait sengketa lahan yang melibatkan seorang nenek bernama Elina Widjajanti (80 tahun). Dalam konten tersebut, pria yang akrab disapa Cak Ji ini mengakui adanya kekhilafan kata yang kemudian dianggap menyudutkan kelompok tertentu dan memicu kegaduhan publik.

    Cak Ji menegaskan bahwa momentum perdamaian ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh warga Surabaya untuk tidak lagi membangun narasi negatif yang berbasis pada sentimen suku, agama, maupun ras. Ia mengajak masyarakat untuk merawat kemajemukan Surabaya yang selama ini dikenal sangat heterogen dan terbuka bagi semua golongan.

    “Jadi jangan lah kita itu mempunyai framingan sehubungan dengan agama, kesukuan, kerukunan ras atau kerukunan yang lainnya. Di Surabaya ini semua heterogen terbuka,” ucap Cak Ji setelah forum mediasi di Kampus Unitomo Surabaya berakhir.

    Lebih lanjut, Armuji mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk kembali hidup guyub rukun demi menjaga kondusivitas kota. Menurutnya, kerukunan antar warga adalah modal utama dalam membangun Surabaya sebagai rumah bersama yang aman bagi seluruh penduduknya tanpa terkecuali.

    “Jadi marilah berangkulan, marilah bersama-sama untuk menjaga Surabaya,” tegas Cak Ji.

    Meskipun kesepakatan damai telah tercapai, Cak Ji menggarisbawahi bahwa langkah ini bukan berarti memberikan ruang bagi tindakan premanisme di Surabaya. Ia memastikan bahwa sinergi antarormas harus tetap berada di koridor hukum dan aturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat luas.

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sendiri telah menyiapkan langkah preventif guna menangani konflik di lapangan melalui Satgas Anti Premanisme. Wadah resmi ini disiagakan agar warga memiliki saluran yang tepat untuk melapor jika menemukan tindakan yang mengancam ketertiban umum.

    “Ya tetap bersinergi lah semua ormas. (Jika ada dugaan aksi premanisme lagi) sudah ada satgas anti premanisme,” pungkasnya. [rma/ian]

  • Pelaku Penganiayaan di SPBU Sembayat Gresik Diamankan Polisi

    Pelaku Penganiayaan di SPBU Sembayat Gresik Diamankan Polisi

    Gresik (beritajatim.com)- Unit Reskrim Polsek Manyar berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial RRR (30) yang melakukan pemukulan terhadap seorang pengendara di SPBU 54-6110 Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Gresik. Penangkapan warga Desa Gumeno ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengidentifikasi wajah dan gerak-gerik pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

    Insiden kekerasan ini bermula saat korban, Moh. Imam Lutfi, sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU tersebut. Secara tiba-tiba, pelaku menghampiri korban dan melayangkan teguran dengan nada tinggi hingga memicu adu mulut yang berujung pada tindakan anarkis.

    Pelaku memukul korban dengan keras hingga terjatuh dari sepeda motornya. Meski korban sudah tidak berdaya, RRR kembali melakukan pemukulan hingga korban tersungkur di area SPBU sebelum akhirnya pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi.

    Merespons laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Manyar bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Fokus utama petugas adalah melakukan analisis mendalam terhadap rekaman CCTV guna memastikan identitas dan keberadaan pelaku.

    “Kami mengamankan pelaku di wilayah Desa Gumeno, Kecamatan Manyar. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Manyar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Muhammad Gifari, Selasa (6/1/2025).

    Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan atau dikenakan pelaku saat kejadian. Barang bukti tersebut meliputi satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu buah topi hitam, satu buah kaos hitam, serta satu buah celana pendek warna abu-abu.

    Atas tindakan brutalnya, RRR kini harus menghadapi proses hukum dan mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. [dny/ian]

  • Simpan Kokain di Apartemen, Warga Belanda Dituntut 7 Tahun Penjara

    Simpan Kokain di Apartemen, Warga Belanda Dituntut 7 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto menuntut pidana penjara tujuh tahun terhadap warga Belanda, Kitty Van Riemsdijk, yang terjerat kasus narkotika.

    Selain hukuman badan, JPU juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ferdinand Marcus, Selasa (6/1/2026).

    Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur dengan sengaja memiliki dan menguasai narkotika. Tuntutan ini berdasarkan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    “Mengajukan tuntutan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Suparlan.

    Jaksa menilai bahwa tidak ada alasan pembenar atas perbuatan Kitty. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan narkotika. Meski demikian, hal yang meringankan adalah sikap sopan yang ditunjukkan Kitty selama persidangan serta penyesalan yang diungkapkannya atas perbuatannya.

    Tuntutan ini juga didasarkan pada keterangan para saksi, mulai dari petugas kepolisian yang menangkap Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso, hingga saksi ahli dari BNN Kota Surabaya, dr. Putri Damayanti, yang menegaskan bahwa barang bukti yang disita adalah narkotika golongan berbahaya.

    Kitty Van Riemsdijk, melalui tim penasihat hukumnya dari Orbit, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang selanjutnya. Kasus ini bermula dari penangkapan Kitty pada 20 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di lobi Apartemen Educity H Building, Surabaya, oleh anggota Polrestabes Surabaya. Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika dari luar negeri.

    Dari tangan Kitty, polisi menyita barang bukti berupa 5 bungkus serbuk kokain, 2 bungkus serbuk DMT, 1 paket ketamin, dan 1 unit iPhone 14. Narkotika yang disita memiliki total berat 19,33 gram. Kitty diketahui membeli barang haram ini melalui toko online dengan nilai transaksi €1.000 atau sekitar Rp18 juta, yang dibayar menggunakan mata uang Euro.

    Berdasarkan hasil Uji Laboratorium, jaksa menegaskan bahwa barang bukti yang disita positif mengandung kokain dan DMT, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I, serta ketamin yang pengawasannya sangat ketat.

    Meskipun Kitty mengklaim bahwa narkotika tersebut digunakan untuk meredakan nyeri neuropatik akibat cedera otak yang dialaminya, pengakuan ini tidak dapat menghapus unsur pidana. Kitty mengakui bahwa penggunaan kokain dan DMT tidak berdasarkan rekomendasi dokter.

    “Saya baru tahu kalau DMT dan kokain dilarang di Indonesia,” kata Kitty di hadapan majelis hakim.

    Kitty menjelaskan bahwa dokter di Belanda hanya menyarankan penggunaan Paracetamol dan Oxycodone, namun karena Oxycodone tidak tersedia di Indonesia, dia memilih untuk mencari alternatif lain melalui internet hingga akhirnya membeli kokain, DMT, dan ketamin.

    Sidang ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa, sebelum majelis hakim memutuskan perkara ini. [uci/suf]

  • Dua Mahasiswa Diadili Atas Dugaan Pemerasan Kepala Dinas Pendidikan Jatim

    Dua Mahasiswa Diadili Atas Dugaan Pemerasan Kepala Dinas Pendidikan Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus pemerasan yang melibatkan dua terdakwa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto, memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/1/2026).

    Keduanya didakwa atas tindakan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, H. Aries Agung Peawai, yang dipaparkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih.

    Dakwaan yang dibacakan JPU mengungkapkan kronologi lengkap peristiwa yang terjadi pada Juli 2025. Sholihuddin, mahasiswa semester 4 Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan Muhammad Syaefiddin Suryanto, yang mengaku sebagai pengurus Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR), mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur.

    Surat tersebut, bernomor 221/FGR/07/2025, berisi tuntutan keras terkait dengan sejumlah isu sensitif yang berkaitan dengan pejabat Dinas Pendidikan Jatim.

    Salah satu tuntutan dalam surat tersebut adalah desakan agar Kejati Jatim menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim sebagai tersangka dalam kasus dana hibah, serta klarifikasi mengenai dugaan perselingkuhan yang belum terbukti kebenarannya.

    Meskipun begitu, jaksa mengungkapkan bahwa massa aksi yang diklaim oleh terdakwa tidak lebih dari 20 orang mahasiswa, dan isu yang disuarakan belum terbukti kebenarannya.

    Dalam proses komunikasi yang berlangsung melalui WhatsApp, Sholihuddin secara langsung meminta uang sebesar Rp50 juta agar demonstrasi yang telah dijadwalkan dibatalkan dan agar isu yang telah disebarkan di media sosial dihentikan.

    “Permintaan tersebut dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, disertai ancaman kekerasan psikis melalui rencana unjuk rasa dan penyebaran isu,” jelas Jaksa Erna dalam persidangan.

    Mengikuti permintaan tersebut, korban melalui perantara akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp20.050.000. Uang tersebut diserahkan pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, di parkiran D’CoffeCup, Jalan Raya Prapen, Surabaya.

    Setelah penyerahan uang tersebut, aksi demonstrasi yang semula direncanakan pada 21 Juli 2025 dibatalkan, yang semakin memperkuat dugaan bahwa surat pemberitahuan aksi dan isu yang disebarkan pada awalnya digunakan sebagai alat untuk menekan pihak yang terlibat.

    Korban dalam hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, mengungkapkan bahwa perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian materiil serta gangguan psikis. “Saya merasa tertekan dan takut akibat ancaman penyebaran isu yang dapat merusak nama baik saya dan institusi,” ungkapnya. Tindakan tersebut jelas merugikan korban, baik dari sisi materiil maupun emosional.

    Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kedua terdakwa kini didakwa melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana, serta Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Proses persidangan selanjutnya akan menentukan nasib dari kedua terdakwa yang terlibat dalam dugaan pemerasan ini. [uci/suf]