Category: Beritajatim.com Nasional

  • Fakta Dewi Astutik: Nama Asli Paryatin dan Tak Punya Riwayat Narkoba di Ponorogo

    Fakta Dewi Astutik: Nama Asli Paryatin dan Tak Punya Riwayat Narkoba di Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) — Dewi Astutik, gembong narkoba internasional, sudah tertangkap di Kamboja. Meski sudah kelas internasional, di tanah kelahirannya Kabupaten Ponorogo, yang bersangkutan nihil kasus penyalahgunaan narkoba.

    Hal itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Ponorogo, Iptu Muhammad Mustofa Sahid. Menurutnya, Dewi Astutik selama berada di Ponorogo tidak ada catatan kriminalnya terkait penyalahgunaan narkoba. Warga ber-KTP di Kecamatan Balong itu justru mempunyai catatan kriminal terkait narkoba saat berada di luar negeri.

    “Tidak ada catatan,” tulis Sahid saat dihubungi beritajatim.com lewat aplikasi pesan WhatsApp, Selasa (2/12/2025) sore.

    Informasi yang dihimpun Satresnarkoba Polres Ponorogo, kata Sahid, yang bersangkutan sudah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak 10 tahun lalu. Dia pun menyebut, di Ponorogo nama asli sesuai KTP-nya adalah Paryatin. Dewi Astutik itu sebenarnya merupakan nama adiknya. “Sekadar meluruskan, di Ponorogo nama asli sesuai KTP Paryatin,” ungkapnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Dewi Astutik alias Mami, sosok yang dikenal sebagai gembong narkoba jaringan internasional tersebut akhirnya tertangkap di Kamboja. Badan Narkotika Nasional (BNN) berkoordinasi dengan Interpol membekuk Dewi melalui operasi senyap di Sihanoukville.

    Diketahui, Dewi Astutik alias Mami, wanita asal Ponorogo, Jawa Timur tersebut merupakan aktor intelektual penyelundupan 2 ton sabu jaringan Golden Triangle.

    Penangkapan buronan yang dikenal sebagai Mami ini menjadi salah satu penindakan terbesar BNN karena keterlibatannya dalam kasus-kasus narkotika skala besar sejak 2024, termasuk jaringan Golden Crescent. Selain Indonesia, Dewi Astutik juga diketahui menjadi buronan Kepolisian Korea Selatan terkait kejahatan narkotika.

    Operasi penangkapan di Sihanoukville, Kamboja, dilakukan secara kolektif oleh tim gabungan yang melibatkan BNN, Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI, dan BAIS TNI. (end/kun)

  • Bobol Car Wash di Tuban Terekam CCTV, Pelaku Gondol Uang Belasan Juta Rupiah

    Bobol Car Wash di Tuban Terekam CCTV, Pelaku Gondol Uang Belasan Juta Rupiah

    Tuban (beritajatim.com) – Aksi pencurian yang terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) kembali menggemparkan Kabupaten Tuban. Seorang pelaku berhasil membobol kantor administrasi usaha Car Wash One Drive di Jalan Letda Sucipto pada Jumat (28/11/2025) dini hari. Akibat kejadian ini, uang tunai belasan juta rupiah dan satu unit handphone kerja administrator raib dibawa kabur.

    Berdasarkan rekaman CCTV yang viral, pelaku yang diduga berjenis kelamin laki-laki terlihat mengenakan hoodie berwarna hitam, celana jins abu-abu, dan sepatu berwarna biru. Pelaku juga tampak menggunakan tas ransel dan penutup wajah saat mengendap-endap melancarkan aksinya.

    Pelaku diketahui masuk melalui area persawahan di samping rumah makan yang bersebelahan dengan lokasi kejadian. Ia masuk dengan melewati pagar setinggi badan manusia. Setelah berhasil masuk ke area dalam, pelaku kemudian membobol pintu menggunakan alat.

    Admin One Drive, Erna (28), menceritakan aksi tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB pada hari Jumat. Awalnya, pelaku sempat mencoba membobol rumah makan Warung Perbon’e yang tepat bersebelahan dan masih satu pemilik dengan Car Wash One Drive. Setelah gagal, pelaku kemudian bergerak ke ruang admin di area belakang One Drive.

    “Saya tahunya pas pagi ceklok itu lacinya sudah ada di bawah meja,” ucap Erna, Selasa (2/12/2025).

    Erna dan karyawan lain memastikan bahwa semua laci sudah dikunci sebelum mereka pulang pada pukul 22.00 WIB. Namun, saat dirinya datang, ia mendapati laci dalam keadaan terbuka dan telah diletakkan di bawah meja kerja.

    Melihat kondisi tersebut, Erna langsung melaporkan kejadian itu kepada pemilik usaha. Setelah dilakukan pengecekan melalui kamera CCTV, dipastikan adanya aksi pembobolan di ruang kerja admin.

    “Untuk yang hilang uang sama handphone kerja,” kata Erna.

    Pihak pemilik usaha Car Wash yang menjadi satu dengan rumah makan Warung Perbon’e telah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian setempat.

    Berdasarkan keterangan dari pemilik usaha berinisial T, yang enggan disebutkan namanya, kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama. T menghimbau masyarakat agar dapat lebih waspada terhadap aksi pencurian, mengingat pelaku saat ini sudah tidak takut lagi terekam kamera CCTV. [dya/beq]

  • Sidang Sengketa Tanah Pasar Asem Payung Surabaya, Hakim Pemeriksaan TKP

    Sidang Sengketa Tanah Pasar Asem Payung Surabaya, Hakim Pemeriksaan TKP

    Surabaya (beritajatim.com) — Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menggelar pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara 106/G/2025/PTUN.SBY yang berlangsung di kawasan Pasar Asem Payung, Jalan Gebang Lor 42, Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo.

    Sidang lapangan ini untuk menguji kebenaran objek sengketa berupa tanah seluas 1.720 M² yang saat ini tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00011/ Gebang Putih, terbit 16 Agustus 2023.

    Para penggugat, Chafsah, Fachtul Adim, Fadillah Sahhilun, Asni Furoidah, dan Muchlisul Azmi meminta majelis hakim menyatakan SHP tersebut batal atau tidak sah, sekaligus mewajibkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II untuk mencabutnya. Mereka mengklaim memiliki dasar kepemilikan sah berdasarkan jual beli tanah tahun 1975.

    Ketua majelis hakim, Yusuf Ngongi, menegaskan bahwa agenda PS bertujuan memastikan kesesuaian lokasi sengketa dengan dalil-dalil para pihak, bukan forum adu argumentasi.

    “Kita datang untuk memastikan kebenaran objek sengketa. Jika ada perbedaan dalil, disampaikan saja pada persidangan atau dituangkan dalam kesimpulan,” tegas Yusuf.

    Dalam sidang PS, majelis hakim banyak mengajukan pertanyaan terkait batas-batas tanah, riwayat penguasaan, hingga konsistensi alat bukti yang diajukan para pihak.

    Para Penggugat menunjukkan batas tanah yang mereka klaim, lengkap dengan riwayat penggunaan lahan sejak 1975. Mereka menjelaskan bahwa, tanah tersebut awalnya merupakan sawah, lalu diuruk pada 2006–2007. Pagar dibangun tahun 2007, paving tahun 2008. Lokasi kemudian digunakan warga sebagai tempat berdagang dengan sistem sewa dan PBB atas tanah tersebut, menurut mereka, dibayarkan hingga tahun 2017.

    Kuasa hukum penggugat, Muhammad Suud, menegaskan bahwa penguasaan fisik selalu berada pada pihak kliennya.

    “Sampai sekarang yang menguasai lahan ini adalah pihak penggugat. Bahkan bangunan-bangunan pedagang di sana berdiri atas swadaya dan izin sewa dari klien kami,” ujarnya.

    Suud juga menyoroti ketidaksesuaian antara gambar batas yang diajukan Pemkot Surabaya dengan kondisi lapangan maupun bukti-bukti lama di buku desa.

    Sedangkan Pemerintah Kota Surabaya sebagai Tergugat II Intervensi menyatakan bahwa penerbitan SHP tahun 2023 dilakukan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan eksekusi terhadap perkara sebelumnya. Mereka menyebut tanah tersebut sudah tercatat sebagai aset Pemkot dalam buku desa sebelum sertifikat diterbitkan.

    Namun, ketika diminta hakim menunjukkan batas-batas objek dan dasar yuridis lain, terdapat sejumlah ketidaksesuaian yang dipertanyakan Penggugat.

    Majelis hakim juga menyoroti BPN Surabaya II yang hadir dalam sidang PS namun tidak membawa alat ukur, sehingga tidak dapat mengambil titik koordinat di lapangan.

    “Ambil titik koordinat, lakukan  plotting dengan GPS, dan bawa narasinya pada persidangan berikut,” tegas hakim Yusuf.

    Sikap ini dipandang Penggugat sebagai kelemahan signifikan, mengingat BPN sebelumnya belum menyerahkan bukti surat yang menjadi dasar terbitnya SHP.

    Pihak penggugat juga menilai proses terbitnya SHP 00011/2023 tidak mengikuti PP 18/2021 dan prosedur pengukuran tanah yang berlaku.

    Penggugat menyoroti, tidak ada pengumuman hasil ukur sebagaimana aturan. Proses ukur 4 Agustus 2023, tetapi sertifikat sudah terbit 12 hari kemudian. Terdapat perbedaan luas. Klaim awal Pemkot sekitar 1.500 M², namun SHP tercatat 1.720 M² dan Penguasaan fisik masih berada di tangan penggugat, sehingga tak memenuhi syarat penerbitan hak pakai.

    “Ini cacat prosedur. Terlalu cepat, tidak transparan, dan terindikasi manipulasi data,” tegas Suud.

    Dalam sidang PS, muncul dugaan ketidaksesuaian antara data desa, persil, dan gambar kerawangan desa. Lurah Gebang Putih sebelumnya menyatakan persil 41 S kelas 1 yang menjadi rujukan Penggugat tidak ada dalam buku desa, namun justru tercatat di persil 40.

    Hakim meminta agar dokumen-dokumen lama buku desa dibawa pada sidang berikut untuk melacak jejak riwayat kepemilikan.

    Majelis hakim menjadwalkan sidang berikut untuk pembuktian lanjutan, termasuk kewajiban Tergugat dan Tergugat II Intervensi membawa data yuridis batas tanah, titik koordinat hasil ukur, buku desa dan kerawangan desa lama, bukti pembayaran pajak dan fasar penguasaan fisik sebelum penerbitan SHP.  [uci/ted]

  • Padeli Peragakan Bunuh Istri Siri, Membakar Jasadnya, dan Mengubur di Kebun Tebu

    Padeli Peragakan Bunuh Istri Siri, Membakar Jasadnya, dan Mengubur di Kebun Tebu

    Malang (beritajatim.com) – Rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pembakaran jasad korban dilakukan Satreskrim Polres Malang, Selasa (2/12/2025). Tersangka pembunuhan Padeli Amin (54) dihadirkan. Adapun korban atas nama Ponimah (54), warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, di peragakan PHL Polres Malang.

    Dalam reka ulang tersebut, pelaku memperagakan 25 adegan sebelum dan sesudah pembunuhan. Pelaku juga memperagakan ketika dirinya mengubur jasad istri sirinya usai membakarnya untuk menghilangkan jejak.

    Reka ulang kejadian diawali ketika pelaku dan korban berbincang di area dapur rumah keduanya. Pelaku bermaksud mengajak korban untuk berhubungan intim. Namun ditolak oleh korban. Merasa jengkel, pelaku keluar rumah dan mengambil balok kayu. Pelaku kemudian menghantam leher korban dengan keras.

    Kanit II Satreskrim Polres Malang, Ipda Andrioano, saat memimpin jalannya rekontruksi.

    Memastikan korban meninggal dunia, pelaku membawa jasad korban menggunakan truk menuju ladang tebu setelah lebih dulu berhenti untuk membeli bensin eceran.

    Sesampainya di ladang tebu, pelaku menutupi tubuh korban dengan daun tebu yang sudah kering. Pelaku lantas menyiramkan bensin dan membakar jasad korban. Pelaku kemudian menggali lubang tak jauh dari tempat korban terbakar untuk dikubur.

    Kanit II Satreskrim Polres Malang Ipda Andrioano yang memimpin jalannya reka adegan mengatakan, rekontruksi untuk memastikan kesesuaian keterangan dari pelaku saat penyidikan diawali. Dari 25 adegan yang diperagakan tersangka, seluruhnya sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan atau BAP Kepolisian.

    “Kita melaksanakan rekontruksi ini, poin terpentingnya adalah dalam kasus ini apakah unsur perencanaanya, sebagaimana kita lihat tadi disitu ada unsur perencanaanya,” pungkas Andriano. (yog/but)

  • Fakta Dewi Astutik: Nama Asli Paryatin dan Tak Punya Riwayat Narkoba di Ponorogo

    Dewi Astutik, Gembong Narkoba Asal Ponorogo Tertangkap di Kamboja

    Jakarta (beritajatim.com) – Dewi Astutik alias Mami, sosok yang dikenal sebagai gembong narkoba jaringan internasional tersebut akhirnya tertangkap di Kamboja. Badan Narkotika Nasional (BNN) berkoordinasi dengan Interpol membekuk Dewi melalui operasi senyap di Sihanoukville.

    Diketahui, Dewi Astutik alias Mami, Wanita asal Ponorogo, Jawa Timur tersebut merupakan aktor intelektual penyelundupan 2 ton sabu jaringan Golden Triangle.

    Penangkapan buronan yang dikenal sebagai Mami ini menjadi salah satu penindakan terbesar BNN karena keterlibatannya dalam kasus-kasus narkotika skala besar sejak 2024, termasuk jaringan Golden Crescent. Selain Indonesia, Dewi Astutik juga diketahui menjadi buronan Kepolisian Korea Selatan terkait kejahatan narkotika.

    Operasi penangkapan di Sihanoukville, Kamboja, dilakukan secara kolektif oleh tim gabungan yang melibatkan BNN, Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI, dan BAIS TNI.

    Mengutip suara.com, operasi senyap ini dipimpin oleh Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Roy Hardi Siahaan, sebagai tindak lanjut instruksi Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, yang membentuk tim khusus sebulan sebelumnya.

    Dukungan intelijen dan pemetaan pergerakan lintas negara diberikan oleh Atase Pertahanan RI di Kamboja serta BAIS TNI di bawah komando Yudi Abrimantyo. Sementara proses diplomasi dan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi langsung oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Dr. Santo Darmosumarto, beserta jajaran KBRI Phnom Penh.

    Aksi penangkapan ini berjalan mulus berkat kerja sama erat dengan Wakil Kepala Kepolisian Nasional Kamboja, Chuon Narin. Dewi dibekuk saat hendak memasuki lobi sebuah hotel di Sihanoukville. Operasi berlangsung cepat dan tanpa menimbulkan kegaduhan di lokasi.

    Setelah diamankan di Sihanoukville, Dewi diterbangkan ke Phnom Penh untuk verifikasi identitas dan penyerahan resmi antarotoritas sebelum dipulangkan ke Indonesia.

    Setibanya di Indonesia, Dewi Astutik akan menjalani pemeriksaan intensif untuk menelusuri alur pendanaan, logistik, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan internasional yang mengoperasikan berbagai jenis narkotika—mulai dari sabu, kokain, hingga ketamin—ke negara-negara Asia Timur dan Asia Tenggara.

    BNN menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada penangkapan Dewi. Langkah berikutnya adalah membongkar seluruh struktur jaringan yang selama ini beroperasi secara masif dan terorganisir. [beq]

  • Bongkar Ladang Ganja Terbesar, Satresnarkoba Polres Blitar Kota Raih Penghargaan Unit Terbaik se-Jatim

    Bongkar Ladang Ganja Terbesar, Satresnarkoba Polres Blitar Kota Raih Penghargaan Unit Terbaik se-Jatim

    Blitar (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota berhasil mencatatkan prestasi gemilang di tingkat regional setelah sukses membongkar praktik budidaya ganja skala besar yang beroperasi selama 2 tahun. Pengungkapan ladang ganja seluas ratusan meter di lereng pegunungan Blitar ini mengantarkan Satnarkoba Blitar Kota meraih predikat Unit Terbaik Operasi Penindakan Narkoba se-Jawa Timur.

    Penghargaan bergengsi ini diumumkan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dan Analisis Evaluasi (Anev) Tahun Anggaran 2025 di Kota Batu, 27-28 November 2025. Satnarkoba Blitar Kota menduduki peringkat pertama berdasarkan kriteria pengungkapan kasus dengan jumlah barang bukti terbesar, mengungguli puluhan satuan sejenis di bawah naungan Polda Jawa Timur.

    Prestasi regional ini adalah buah dari kerja keras yang puncaknya terjadi pada pengungkapan kasus fenomenal di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Dalam penggerebekan yang dilakukan beberapa waktu lalu, polisi menemukan 820 pohon ganja dengan berbagai ukuran, tertanam subur dan rapi di pekarangan rumah tersangka berinisial SA. Ladang ini disebut-sebut sebagai salah satu pengungkapan ganja terbesar di Blitar Raya.

    Yang membuat kasus ini unik dan mengejutkan adalah pola operasinya yang sangat sederhana. Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Rokhani, mengonfirmasi bahwa tersangka SA tidak perlu menyimpan stok ganja kering.

    “Untuk pembelian ganja, pembeli diambilkan langsung dari pekarangan rumah pelaku SA,” tegas AKP Rokhani pada Jumat (5/9/2025) beberapa bulan lalu.

    Menurut Rokhani, aktivitas transaksi dilakukan layaknya jual beli sayuran segar. Ketika ada pesanan, SA langsung memetik tanaman ganja dari kebunnya untuk diserahkan kepada pembeli. Sebagian tanaman ganja memang sempat dipanen dan dijual, meski dalam jumlah terbatas.

    Berawal dari Tes Urine Positif di Aksi Demo
    Pembongkaran jaringan ‘kebun ganja’ ini terjadi secara tidak terduga. Penyelidikan bermula dari pengamanan seorang peserta aksi demo berinisial AAP (25). Tes urine yang dilakukan polisi mendapati AAP positif mengonsumsi ganja.

    “Nyanyian” AAP mengarahkan tim investigasi ke pemasok besar, hingga akhirnya mengendus keberadaan sebuah rumah di lereng pegunungan Gandusari yang sejuk, lokasi yang ideal untuk tanaman haram tersebut tumbuh subur. Kondisi tanah yang subur dan iklim dingin mendukung pertumbuhan ratusan pohon ganja, mulai dari 10 cm hingga hampir satu meter.

    Kristalisasi Strategi Pro-Aktif
    Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, menegaskan bahwa penghargaan unit terbaik se-Jatim ini bukanlah kebetulan semata. Ini adalah indikator nyata dari keseriusan dan efektivitas Satnarkoba Blitar Kota.

    “Peringkat pertama ini adalah kristalisasi dari strategi pro-aktif, kerja investigasi yang mendalam, dan sinergi solid antar-operator di lapangan. Setiap barang bukti yang kami amankan merepresentasikan satu mata rantai yang kami putus dari jaringan narkoba.” ungkap Iptu Samsul kepada media, Selasa (2/12/2025). ”

    Iptu Samsul menambahkan, fokus pada pengumpulan bukti material yang kuat seperti ratusan pohon ganja ini adalah upaya untuk menciptakan efek jerat hukum yang maksimal.

    Saat ini, tersangka SA beserta ratusan barang bukti telah diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami sejauh mana jaringan ini beroperasi dan ke mana saja hasil panen ‘petik langsung’ tersebut telah didistribusikan. [owi/beq]

  • Polres Lamongan Bersama Polda Jatim Gelar Inspeksi Kendaraan Jelang Nataru

    Polres Lamongan Bersama Polda Jatim Gelar Inspeksi Kendaraan Jelang Nataru

    Lamongan (beritajatim.com) – Satlantas Polres Lamongan bersama Subdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim, melaksanakan inspeksi kelayakan kendaraan angkutan penumpang maupun barang.

    Inspeksi tersebut dilaksanakan di Garasi Pool PO Bus MDC Trans Lamongan, dengan fokus pemeriksaan pada kondisi fisik kendaraan, kelaikan jalan, serta kelengkapan surat-surat kendaraan yang digunakan untuk angkutan penumpang maupun barang.

    Inspeksi yang juga melibatkan perwakilan Dishub Lamongan dan Perwakilan UPT P3 LLAJ Lamongan ini, sebagai langkah preventif untuk memastikan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    Petugas memeriksa kendaraan Garasi Pool PO Bus MDC Trans Lamongan, Selasa (2/12/2025).

    “Kami bersama tim Polda Jatim dan instansi terkait memastikan setiap kendaraan memenuhi standar keselamatan. Ini demi memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” kata Kasat Lantas Polres Lamongan melalui Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, Selasa (2/12/2025).

    Komponen kendaraan yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi rem, lampu, ban, wiper, hingga perlengkapan keselamatan seperti alat oemadam api ringan (APAR), palu pemecah kaca, sabuk keselamatan, serta kesesuaian trayek dan dokumen kendaraan.

    Selain memeriksa kendaraan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengemudi dan operator angkutan, agar memperhatikan kondisi kendaraan sebelum beroperasi, tidak memaksakan diri ketika lelah, serta selalu mematuhi aturan lalu lintas.

    “Dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh armada angkutan umum di Kabupaten Lamongan siap beroperasi dengan aman, sehingga potensi kecelakaan maupun gangguan lalu lintas dapat diminimalisir selama periode Nataru,” ujarnya. (fak/but)

  • Berkah Gandeng Gus Iqdam, Polres Blitar Kota Raih Penghargaan dari Polda Jatim

    Berkah Gandeng Gus Iqdam, Polres Blitar Kota Raih Penghargaan dari Polda Jatim

    Blitar (beritajatim.com) – Pendekatan humanis dan inovatif yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota dalam Operasi Zebra Semeru 2025 membuahkan berkah. Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim memberikan penghargaan khusus kepada Satlantas Polres Blitar Kota atas terobosan mereka menggandeng tokoh agama nasional dalam kampanye ketertiban lalu lintas.

    Penghargaan ini menjadi bukti bahwa sosialisasi keselamatan berkendara tidak melulu harus dilakukan dengan cara kaku di jalan raya, melainkan bisa melalui pendekatan kultural dan religius yang menyentuh hati masyarakat.

    Kolaborasi “Out of the Box” di Markas Sabilu Taubah

    Apresiasi tersebut diberikan menyusul langkah taktis Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, yang memilih metode “jemput bola” dengan mendatangi markas Majelis Ta’lim Sabilu Taubah (ST) pimpinan Muhammad Iqdam Kholid atau yang akrab disapa Gus Iqdam, pada Senin malam (17/11/2025) lalu.

    Alih-alih menggelar razia di jalan yang kerap membuat pengendara was-was, jajaran Satlantas justru hadir di tengah ribuan jamaah yang didominasi kaum milenial dan Gen Z untuk “menitipkan” pesan keselamatan.

    Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan yang diterima. Menurutnya, penghargaan ini adalah bonus dari upaya utama mereka menekan angka kecelakaan melalui pendekatan persuasif.

    “Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dalam melayani masyarakat. Kami menyadari bahwa pendekatan hukum saja tidak cukup, perlu pendekatan hati. Terima kasih yang tak terhingga kepada Gus Iqdam yang telah sudi berkolaborasi, menjadi jembatan komunikasi kami kepada ribuan jamaah untuk mengkampanyekan aksi tertib lalu lintas selama Operasi Zebra 2025,” ucap Agus saat dikonfirmasi, Selasa (02/12/2025).

    Dukungan Ulama untuk Keselamatan Umat

    Kolaborasi antara aparat kepolisian dan ulama kharismatik ini dinilai sangat efektif (impactful). Dalam pengajian rutin tersebut, Gus Iqdam secara langsung menyuarakan dukungan terhadap Operasi Zebra Semeru 2025.

    Dengan gaya ceramahnya yang khas dan santai, Gus Iqdam menekankan bahwa menaati peraturan lalu lintas adalah bagian dari menjaga keselamatan diri (hifz an-nafs) yang juga dianjurkan agama.

    “Jangan melanggar rambu-rambu lalu lintas, itu bukan pajangan tapi harus ditaati agar kita selamat dalam berkendara,” pesan Gus Iqdam kala itu, yang langsung disambut riuh tepuk tangan ribuan jamaah ST Nyell.

    Sinergi ini dinilai berhasil membangun citra positif kepolisian sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di wilayah Blitar Kota, khususnya di kalangan anak muda yang menjadi basis massa terbesar majelis tersebut.

    Langkah Satlantas Polres Blitar Kota ini diharapkan menjadi role model bagi satuan lain dalam menerapkan pemolisian yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi) dengan merangkul seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama. (owi/but)

  • Korupsi Dana Hibah Probolinggo, Bendahara SMPI Ulul Albab Divonis 4 Tahun

    Korupsi Dana Hibah Probolinggo, Bendahara SMPI Ulul Albab Divonis 4 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya resmi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Abd Wasik, bendahara SMPI Ulul Albab asal Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, setelah terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan dana hibah pembangunan gedung sekolah tahun anggaran 2022–2023. Putusan ini dibacakan dalam sidang daring yang digelar pada Jumat (28/11/2025).

    Wasik dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    Selain hukuman pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp583.153.266,96, subsider hukuman penyitaan harta benda atau kurungan penjara selama 1 tahun.

    Dari pihak penuntut, jaksa sempat mengajukan tuntutan hukuman yang lebih berat dibandingkan putusan Majelis Hakim.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menyampaikan hal tersebut. “Jaksa menuntut terdakwa sesuai dakwaan primair,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

    Meskipun demikian, pihak kejaksaan menyatakan belum memutuskan langkah hukum lanjutan pasca putusan vonis dibacakan. “Atas putusan tersebut kami masih pikir-pikir,” tegas Taufik.

    Kasus korupsi yang melibatkan dana pendidikan ini mencuat setelah didapati bangunan SMPI Ulul Albab tidak selesai dan tidak sesuai dengan jumlah anggaran hibah yang diterima. Sekolah tersebut mengajukan proposal Rp1,08 miliar pada 2021 dan menerima kucuran dana Rp 877,4 juta dari Pemprov Jatim melalui Biro Kesra. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 583.153.266,96.

    Dalam proses persidangan, terungkap rangkaian modus yang dilakukan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri, termasuk memalsukan SPJ, merekayasa LPJ, melakukan mark up harga dan kuantitas barang, serta mencantumkan nama orang tua siswa sebagai pekerja fiktif. Perbuatan ini secara langsung menyebabkan pembangunan sekolah tidak selesai sesuai standar. [ada/beq]

  • Bawa Sabu 4,29 Gram, Warga Pamekasan Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep saat Hendak Transaksi

    Bawa Sabu 4,29 Gram, Warga Pamekasan Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep saat Hendak Transaksi

    Sumenep (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil membekuk AM (46), warga Patemon Pamekasan, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 4,29 gram saat hendak melakukan transaksi. Penangkapan pelaku peredaran gelap narkoba ini dilakukan di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

    Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas Satresnarkoba menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran gelap narkoba yang melibatkan warga dari luar daerah.

    Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas segera mendatangi lokasi. Tersangka AM digerebek di ruang tamu sebuah rumah milik warga setempat.

    “Saat digerebek, tersangka sedang duduk di ruang tamu, akan melakukan transaksi sabu. Kami menemukan sabu di kursi tempat tersangka duduk,” katanya, Selasa (2/12/2025).

    Polisi menemukan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 4,29 gram netto. Sabu tersebut dibungkus tisu warna putih dan diletakkan tepat di atas kursi tempat pelaku duduk. Selain sabu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam memfasilitasi transaksi narkoba.

    Tersangka AM tidak dapat mengelak saat petugas menunjukkan barang bukti yang ditemukan. Ia pun mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

    “Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu di kursi ruang tamu itu miliknya. Sabu itu memang akan diedarkan di wilayah Sumenep,” terang Widiarti.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 20 tahun.

    Saat ini, penyidik Satresnarkoba tengah melanjutkan proses hukum. Langkah yang dilakukan meliputi melengkapi berkas administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan menyita barang bukti.

    “Penyidik Satresnarkoba saat ini tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan menyita barang bukti. Kami juga mengirimkan sampel barang bukti berupa sabu ke Labfor Polda Jatim,” ungkap Widiarti.

    Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di Sumenep. [tem/beq]