Category: Beritajatim.com Nasional

  • Tagih Uang Kontrakan, IRT di Surabaya Malah Masuk Penjara

    Tagih Uang Kontrakan, IRT di Surabaya Malah Masuk Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Surabaya berinisial SU (40) harus merasakan tidur di lantai penjara akibat mengambil barang-barang penyewa rumahnya. Tindakan SU itu dipicu lantaran penyewa rumah tidak melakukan pembayaran sewa hingga satu tahun.

    SU (40) menceritakan, ia nekat mengambil kompor dan kulkas milik penyewa rumah karena merasa tidak ada itikad baik dari penyewa untuk menyelesaikan masalah sewa. Ia sudah berusaha menghubungi pihak penyewa namun tidak menemukan solusi.

    “Sudah saya minta lepas (kontrakannya) tp gamau. Saya telpon, saya datangi juga gak ada solusi malah kabur,” kata SU, Jumat (7/11/2025).

    Upaya penagihan uang sewa sudah dilakukan SU selama setahun. Kesabaran SU lalu hilang. Ia lantas mendatangi rumah sewanya di Wonosari dan mengambil kompor dan kulkas milik penyewa. Kedua perabotan itu lalu disimpan di rumahnya.

    “Uang sewa sebulan Rp 500 ribu lalu sudah ga bayar setahun. Barang-barangnya (kulkas dan kompor) ada di rumah semua,” jelasnya.

    Tindakan SU lalu dilaporkan ke polisi. KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Meldy menjelaskan jika SU mengambil perabotan tanpa mengindahkan prosedur hukum yang berlaku. Saat mengambil kulkas dan kompor milik penyewa, SU tidak didampingi pengurus kampung dan Bhabinkamtibmas setempat.

    Sehingga, unsur tindak pidana pencurian biasa yang diatur dalam pasal 362 UU KUHP terpenuhi dan SU ditetapkan menjadi tersangka.

    “Jadi oleh tersangka rumahnya dikosongkan diambil perabotannya. Lalu tidak dititipkan ke pengurus dan bhabinkamtibmas. Barangnya dibawa ke rumah dan digunakan oleh tersangka,” jelas Meldy.

    Kini, niat SU untuk mengambil hak atas ganti rugi uang sewa malah mengantarkan dia ke penjara. Dengan jeratan pasal 362 KUHP, SU terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun. [ang/suf]

  • Kurang dari 7 Jam, Polisi Madiun Tangkap Dua Pembobol Alfamart Lintas Kabupaten

    Kurang dari 7 Jam, Polisi Madiun Tangkap Dua Pembobol Alfamart Lintas Kabupaten

    Madiun (beritajatim.com) – Aksi dua pria asal Grobogan, Jawa Tengah, berakhir di balik jeruji besi. Mereka adalah Alfa Suparno dan Nur Sholikin, spesialis pembobol minimarket yang ditangkap jajaran Polres Madiun setelah membobol gerai Alfamart di Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

    Keduanya dihadirkan dalam press release Polres Madiun, Jumat (7/11/2025), dengan kepala tertunduk. Dari hasil penyelidikan, mereka diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang kerap beraksi lintas kabupaten.

    Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan pihak Alfamart pada 24 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 pagi. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan cepat.

    “Kurang dari tujuh jam setelah laporan diterima, kedua pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kota Madiun. Mereka sudah kami profiling sejak lama karena merupakan residivis,” ujar AKBP Kemas kepada wartawan.

    Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah beraksi di Magetan, Madiun, Grobogan, Blora, dan Kudus. Target mereka adalah gerai Alfamart yang tidak buka 24 jam, yang sebelumnya mereka pantau lewat Google Maps.

    “Pelaku memanfaatkan informasi dari Google. Begitu tahu toko tutup pukul 23.00 malam, mereka datang dan beraksi,” imbuh Kapolres.

    Aksi di Balerejo dilakukan dengan cara membobol langit-langit atap toko. Setelah berhasil masuk, keduanya mengambil uang dari brankas dan sejumlah barang dagangan, termasuk rokok.

    “Saya masuk lewat atas, ngebobol atap pakai alat, terus turun ke bawah,” aku salah satu tersangka saat diwawancarai di hadapan awak media.

    Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan dengan total kerugian sekitar Rp14 juta. Ironisnya, uang hasil kejahatan itu justru digunakan untuk foya-foya dan membayar utang pribadi. “Sebagian buat bayar utang, sisanya buat senang-senang,” kata pelaku dengan nada menyesal.

    Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam aksi pembobolan lintas kabupaten ini.

    “Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tegas AKBP Kemas. [rbr/suf]

  • Rumah Dinas Bupati Ponorogo Sepi Usai Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK

    Rumah Dinas Bupati Ponorogo Sepi Usai Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK

    Ponorogo (beritajatim.com) – Suasana Pringgitan, rumah dinas Bupati Ponorogo, tampak tertutup rapat pasca mencuatnya kabar bahwa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pantauan wartawan beritajatim.com di lokasi menunjukkan, area depan rumah dinas terlihat sepi. Hanya tampak puluhan jurnalis yang lalu-lalang di sekitar lokasi untuk mencari informasi lebih lanjut.

    Sebelum kabar OTT mencuat, Sugiri diketahui masih beraktivitas normal. Sekitar pukul 15.00 WIB, ia memimpin kegiatan mutasi terhadap ratusan pegawai Pemkab Ponorogo.

    Dikabarkan, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Ponorogo, Jawa Timur. Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi ini adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Saat ini, pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. “Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025). (end/kun)

  • Polisi Bongkar Warkop Penjual Miras di Dekat Stasiun Gresik

    Polisi Bongkar Warkop Penjual Miras di Dekat Stasiun Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Peringatan keras bagi siapa pun yang nekat menjual atau mengedarkan minuman keras (miras) tanpa izin. Awang Budiarto, warga Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Kota Gresik, diamankan polisi setelah kedapatan menjual miras di warung kopi (warkop) miliknya yang sudah beroperasi selama lima bulan.

    Aksi Awang terungkap setelah Unit Sat Samapta Polres Gresik menerima laporan masyarakat yang kerap melihat aktivitas jual beli miras di warkop tersebut.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui warkop itu selain menjual kopi dan minuman ringan, juga menjual miras kepada pelanggan di sekitar Stasiun Indro Gresik.

    Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 28 botol miras jenis arak Bali yang disimpan di dalam kardus di salah satu ruangan warkop.

    Di hadapan petugas, Awang mengaku sudah menjual miras selama sekitar lima bulan dan mendapat pasokan dari toko daring. “Saya membelinya dari toko online. Kemudian disimpan di dalam kardus. Biasanya sudah ada pelanggan tetap yang memesan atau membeli,” ujar Awang Budiarto, Jumat (7/11/2025).

    Sementara itu, Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, menuturkan bahwa razia dilakukan berdasarkan laporan warga yang mengetahui adanya aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut. “Begitu mendapat laporan dari masyarakat, anggota langsung kami arahkan ke lokasi. Hasilnya, benar ditemukan miras jenis arak Bali. Terhadap pelaku sudah kami lakukan penindakan Tipiring,” ujarnya.

    Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk proses lebih lanjut. Penindakan ini, kata Heri, menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama menjelang akhir pekan.

    “Langkah cepat ini merupakan bentuk respon kami terhadap laporan warga. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas,” tegas Heri Nugroho. (dny/kun)

  • Kemenkum Jatim Siap Kawal Implementasi KUHP Nasional

    Kemenkum Jatim Siap Kawal Implementasi KUHP Nasional

    Surabaya (beritajatim.com) – Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal proses implementasi KUHP Nasional yang baru dan akan berlaku pada awal 2026 nanti.

    Hal itu disampaikannya saat mendampingi Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dalam kegiatan Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Implementasi dan Tantangan dalam Proses Penyidikan Polri yang berlangsung di Graha Bhara Daksa, Polrestabes Surabaya, Jumat (7/11/2025).

    “Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tonggak sejarah dalam pembaruan hukum pidana nasional,” ujarnya.

    Haris menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh proses implementasi KUHP baru.

    “Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum siap menjadi mitra strategis bagi kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya dalam penguatan pemahaman dan penerapan KUHP nasional,” ujarnya.

    Dalam pemaparannya, Prof. Edward menjelaskan bahwa KUHP nasional yang baru menggantikan produk kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad. Ia menekankan bahwa hukum pidana Indonesia kini dibangun di atas nilai-nilai Pancasila, moral bangsa, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

    “Terdapat tiga aspek utama yang perlu dipahami dalam implementasi KUHP baru, yaitu aspek filosofis, substansi hukum, dan implementasi bagi penyidik,” jelasnya.

    KUHP baru, menurutnya, menitikberatkan pada pendekatan restoratif dan keadilan korektif yang lebih humanis, tanpa mengabaikan prinsip legalitas dan profesionalisme aparat penegak hukum.

    Wamenkum juga menyoroti tantangan teknis yang akan dihadapi penyidik Polri, mulai dari penyesuaian terhadap norma baru, penggunaan upaya paksa, hingga penerapan asas legalitas yang diperluas.

    “Paradigma penegakan hukum harus bergeser dari yang bersifat represif menjadi lebih preventif dan berkeadilan sosial,” tegasnya.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wakil Menteri Hukum yang memberikan pencerahan langsung mengenai substansi dan implikasi KUHP baru.

    “Kesempatan ini sangat berharga untuk meningkatkan pemahaman jajaran kami dalam menghadapi penerapan KUHP baru yang akan segera berlaku,” ujarnya.

    Kegiatan yang diikuti sekitar 250 peserta terdiri atas penyidik, kapolsek, dan jajaran Polrestabes Surabaya itu ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. Kehadiran jajaran Kemenkum Jatim dalam kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan transisi menuju sistem hukum pidana nasional berjalan efektif, adaptif, dan sesuai dengan semangat reformasi hukum Indonesia. [uci/ted]

  • Respons Cepat Polsek Cerme, Curanmor di Gresik Terungkap Kurang dari Satu Jam

    Respons Cepat Polsek Cerme, Curanmor di Gresik Terungkap Kurang dari Satu Jam

    Gresik (beritajatim.com) – Wajah Rini Setyowati (42), warga Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Gresik, tampak sumringah. Motor Honda Genio W 2764 FK miliknya yang sempat dibawa kabur pelaku curanmor berhasil ditemukan kembali hanya dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian.

    Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam (7/11/2025) saat Rini hendak membeli pulsa di sebuah konter ponsel di pinggir Jalan Raya Cerme Kidul. Saat motor miliknya masih dalam keadaan menyala, dua orang tak dikenal berboncengan menghampiri. Salah satu pelaku turun dan langsung membawa kabur motor korban.

    “Saya sempat mengejar, tapi pelakunya keburu kabur. Motor masih menyala, di dalam jok juga ada HP saya,” tutur Rini.

    Korban kemudian melapor ke Polsek Cerme. Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Cerme di bawah pimpinan Iptu Andik Asworo langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik. Petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.

    Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 21.50 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial KS (26), warga Kabupaten Pasuruan, di wilayah Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik.

    Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hijau tahun 2023, 1 unit ponsel milik korban, serta celana jeans yang digunakan pelaku saat beraksi.

    “Berkat respons cepat anggota di lapangan dan koordinasi dengan tim Resmob Polres Gresik, pelaku berhasil kami amankan kurang dari satu jam setelah kejadian,” ujar Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, Jumat (7/11/2025).

    Pelaku KS kini telah dijebloskan ke penjara dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

    “Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek Andik. [dny/but]

     

     

  • BNNK Tuban Temukan 4 Orang Positif Sabu dalam Tes Urine di Kawasan Rawan Narkotika

    BNNK Tuban Temukan 4 Orang Positif Sabu dalam Tes Urine di Kawasan Rawan Narkotika

    Tuban (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban melaksanakan Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu dengan kegiatan deteksi dini melalui tes urine penyalahgunaan narkotika. Razia digelar di empat lokasi berbeda di wilayah Perbon, Sugihwaras, dan Kingking, Jumat (7/11/2025), dan menemukan empat orang positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

    Kepala BNN Kabupaten Tuban, AKBP Bagus Hari Cahyono, menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional sesuai arahan Kepala BNN RI untuk memperkuat pemulihan kawasan rawan narkotika.

    “Kegiatan ini menyasar wilayah yang teridentifikasi memiliki tingkat kerawanan terhadap penyalahgunaan narkoba,” ujar Bagus.

    Dalam operasi tersebut, BNNK Tuban menggandeng tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Tuban, Subdenpom V/2-4 Tuban, dan Satpol PP Kabupaten Tuban. Tes urine dilakukan terhadap penghuni kos dan lokasi rawan narkoba di Kelurahan Kingking, Perbon, dan Sugihwaras Jenu.

    Hasilnya, dari empat lokasi yang diperiksa, empat orang dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine (sabu), terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Keempatnya saat ini diamankan di Kantor BNNK Tuban untuk assessment dan pendalaman lebih lanjut sesuai prosedur BNN.

    Bagus menekankan bahwa kegiatan ini sejalan dengan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika), serta mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk mendukung terwujudnya Tuban Bersih Narkoba (Bersinar). [dya/beq]

  • Polres Malang Ungkap 186 Kasus Selama Operasi Sikat Semeru 2025

    Polres Malang Ungkap 186 Kasus Selama Operasi Sikat Semeru 2025

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang mencatat capaian signifikan dalam Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar sejak 22 Oktober hingga 2 November 2025. Jajaran Satreskrim berhasil mengungkap 186 kasus kejahatan dengan 54 tersangka, mulai dari pencurian, pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), hingga pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

    Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. mengatakan mayoritas kasus yang diungkap adalah curanmor dan curat. Barang bukti yang diamankan beragam, mulai dari puluhan unit kendaraan bermotor, handphone, senjata tajam, hingga bahan peledak.

    “Operasi ini difokuskan untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dan pencurian yang sering menimbulkan keresahan di masyarakat. Alhamdulillah, angka kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) berhasil turun cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya,” ujar Danang, Jumat (7/11/2025).

    Dibandingkan periode yang sama tahun 2024, jumlah kasus 3C turun sebesar 28,67 persen, dari 272 kasus menjadi 194 kasus. Danang menyebut penurunan ini sebagai indikator meningkatnya rasa aman masyarakat sekaligus hasil kerja keras seluruh personel Polres Malang.

    “Penurunan ini adalah hasil kerja bersama seluruh fungsi kepolisian, termasuk dukungan masyarakat yang semakin peduli terhadap keamanan lingkungan,” tambahnya.

    Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan, sebagian besar modus yang digunakan pelaku masih klasik, seperti menggunakan kunci T untuk curanmor, mencukit pintu rumah untuk curat, hingga menodong korban di jalan sepi untuk curas.

    “Kami menemukan beberapa pelaku merupakan residivis yang kembali beraksi dengan pola lama. Namun, berkat kecepatan anggota di lapangan dan dukungan informasi masyarakat, mereka bisa kami amankan dalam waktu singkat,” kata Nur.

    Barang bukti yang diamankan antara lain lebih dari 20 unit kendaraan bermotor, senjata tajam, serta puluhan handphone hasil curian. Selain itu, Polres Malang juga mengamankan hampir 8 kilogram bahan peledak yang diduga akan digunakan membuat petasan maupun bom ikan (bondet). Dua orang terkait penyalahgunaan bahan peledak dan satu orang pembawa senjata tajam tanpa izin kini menjalani proses hukum.

    AKBP Danang menegaskan, Polres Malang akan terus mengoptimalkan langkah pencegahan kejahatan serupa. Masyarakat diimbau lebih waspada dan aktif melapor bila menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya.

    “Operasi Sikat Semeru ini bukan yang terakhir. Kami akan lanjutkan dengan operasi rutin dan kegiatan cipta kondisi menjelang akhir tahun. Tujuan akhirnya adalah menciptakan Kabupaten Malang yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya,” pungkasnya. [yog/beq]

  • Pemuda Gempol Pelaku Persetubuhan Anak Tertangkap, Korban Positif Hamil

    Pemuda Gempol Pelaku Persetubuhan Anak Tertangkap, Korban Positif Hamil

    Pasuruan (beritajatim.com) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Gempol. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor karena menemukan kejanggalan pada kondisi fisik anaknya.

    Korban berinisial Bunga (16) diketahui mengalami kehamilan setelah menjalani pemeriksaan medis di salah satu klinik setempat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban tengah mengandung janin berusia sekitar tiga bulan.

    Kecurigaan keluarga bermula saat korban mengeluh sakit di bagian punggung dan tampak sering murung. Setelah ditanya lebih lanjut, korban akhirnya mengaku telah berulang kali disetubuhi oleh pelaku MBS (21).

    Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, mengatakan bahwa pelaku dan korban sudah menjalin hubungan sejak tahun 2024. “Tersangka MBS mengakui perbuatannya setelah kami lakukan pemeriksaan intensif,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).

    Menurut AKP Adimas, penetapan MBS sebagai tersangka dilakukan setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya dua alat bukti yang sah. Barang bukti berupa hasil visum dan keterangan saksi turut memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

    “Tersangka resmi kami tetapkan sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan saat ini sudah kami tahan,” jelasnya. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

    Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak di wilayah Kabupaten Pasuruan. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus serupa.

    AKP Adimas menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 15 tahun penjara,” tegasnya.

    Polres Pasuruan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pergaulan remaja dan tidak menutup mata jika menemukan tanda-tanda kekerasan seksual. Langkah cepat dari masyarakat dapat membantu mencegah terjadinya korban berikutnya.

    “Kami mengajak seluruh pihak berperan aktif dalam perlindungan anak. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” tutup Adimas. (ada/but)

  • Pesta Sabu Patungan Rp50 Ribu Bikin Tiga Pegawai RSUD Syamrabu Bangkalan Dipecat

    Pesta Sabu Patungan Rp50 Ribu Bikin Tiga Pegawai RSUD Syamrabu Bangkalan Dipecat

    Bangkalan (beritajatim.com) – Tiga pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamrabu Bangkalan resmi dipecat usai terlibat pesta sabu. Ketiganya ditangkap polisi setelah diketahui mengonsumsi narkotika hasil patungan sebesar Rp50 ribu.

    Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Burneh. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati ketiga pelaku sedang pesta sabu di sebuah rumah warga.

    Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan, drg. Alfan S. P. Nasution, membenarkan bahwa ketiga pegawai yang ditangkap merupakan tenaga kontrak di rumah sakit tersebut. Ia menegaskan pihaknya langsung mengambil tindakan tegas dengan memutus hubungan kerja.

    “Begitu kami dapat kabar dan memastikan kebenarannya, mereka langsung kami berhentikan. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran berat seperti ini,” ujar Alfan, Jumat (7/11/2025).

    Alfan menjelaskan, tindakan pemecatan dilakukan setelah menerima laporan resmi dari kepolisian dan melakukan klarifikasi internal. Menurutnya, perilaku para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik institusi pelayanan publik.

    “Sebagai tenaga kesehatan, mereka seharusnya menjadi teladan. Apalagi RSUD adalah institusi pelayanan masyarakat, jadi tindakan ini tidak bisa ditoleransi,” tambahnya.

    Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Andrianto, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku mengaku membeli sabu secara patungan dari seorang pengedar lokal.

    “Mereka membeli satu paket sabu seharga Rp150 ribu, hasil patungan bertiga. Barang itu kemudian digunakan bersama di rumah salah satu pelaku,” jelas Andrianto.

    Polisi masih mendalami jaringan pemasok narkotika tersebut. “Kami sudah mengantongi identitas pengedar dan sedang melakukan pengejaran,” imbuhnya.

    Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan pegawai di fasilitas kesehatan pemerintah. Pemerintah Kabupaten Bangkalan juga berencana memperketat pengawasan terhadap seluruh tenaga kesehatan, termasuk dengan tes urine berkala untuk memastikan lingkungan kerja bebas narkoba. [sar/beq]