Category: Beritajatim.com Nasional

  • Kasus OTT Bupati Sugiri Sancoko, KPK Periksa Kepala BKD Ponorogo dan Enam Ajudan

    Kasus OTT Bupati Sugiri Sancoko, KPK Periksa Kepala BKD Ponorogo dan Enam Ajudan

    Madiun (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ponorogo Winarko Arif dan enam ajudan bupati serta sekretaris daerah, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait suap pengurusan jabatan, proyek, dan penerimaan gratifikasi yang berawal dari OTT Bupati Ponorogo. Total sebanyak 14 saksi dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan pada Rabu (3/12/2025).

    Dalam kasus yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Bupati Sugiri, tersangka lain adalah Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan massal yang menyasar unsur pejabat dan orang-orang dekat bupati ini. “Hari ini Rabu (3/12/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 saksi,” kata Budi Prasetyo.

    Selain Kepala BKD Winarko Arif, penyidik KPK memanggil tiga orang ajudan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, yakni Wildan Ajudan, Zufar Ali Akbar, dan Altof. Pemeriksaan juga menyasar dua ajudan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, yakni Faishal Rauf Rama Dhani dan Dimas Sulton. Keterangan dari para ajudan ini sangat krusial karena mereka berada di lingkaran terdekat para tersangka utama.

    Selain nama-nama tersebut, KPK juga memanggil delapan saksi lain yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai posisi strategis di lingkup Pemkab Ponorogo. Mereka yang menjalani pemeriksaan meliputi Dwi Susilowati, Sur Wigiyanto, Lestriyana Riswandari, Maek Subekti, Atis Wahyuni, Suwandi, Mujiono, dan Rizky Wahyu Nugroho.

    Meskipun Budi tidak merinci kaitan spesifik para saksi tersebut dalam kasus ini atau materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik, pemanggilan Kepala BKD mengindikasikan KPK sedang mendalami proses pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

    Budi hanya menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di wilayah Jawa Timur. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Madiun,” ujar Budi. [hen/beq]

  • Polres Jombang Lakukan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    Polres Jombang Lakukan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    Jombang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menggelar aksi kemanusiaan berupa penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Rabu (3/12/2025).

    Kegiatan ini dilakukan usai apel pagi di lapangan Polres Jombang, yang dipenuhi semangat kebersamaan dan kepedulian dari seluruh anggota.

    Sejumlah anggota Polres Jombang berkeliling membawa kardus bertuliskan “Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Alam Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara”. Para personel secara sukarela menyisihkan sebagian rezekinya untuk meringankan beban warga yang terdampak bencana alam di wilayah-wilayah tersebut.

    Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan menyampaikan bahwa kegiatan penggalangan dana ini adalah bagian dari wujud nyata kehadiran Polri untuk membantu masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dalam aksi kemanusiaan.

    “Kehadiran Polri tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga saat masyarakat membutuhkan bantuan. Respon cepat terhadap kondisi darurat tertentu adalah bentuk konkret dari tindakan Polri,” ujar AKBP Ardi.

    Kapolres juga mengapresiasi tindakan solidaritas yang ditunjukkan anggotanya, yang dengan tulus menyumbangkan sebagian dari rezekinya untuk korban bencana.

    “Saya mengapresiasi kepedulian rekan-rekan. Ini menunjukkan bahwa semangat kemanusiaan tidak pernah luntur. Kita ingin memastikan bahwa Polri selalu ada untuk masyarakat, kapan pun dan dalam kondisi apa pun,” tuturnya.

    Penggalangan dana ini tidak hanya dilakukan di Polres Jombang, tetapi juga di Polsek jajaran. Bantuan yang terkumpul nantinya akan disalurkan melalui mekanisme resmi Polri kepada masyarakat yang terdampak bencana.

    “Kita kumpulkan terlebih dahulu. Setelah itu, kita akan salurkan dengan koordinasi yang matang agar bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan,” jelas AKBP Ardi.

    Bantuan yang dihimpun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar para korban serta memberikan semangat dan dorongan moral untuk proses pemulihan mereka. “Harapan kami, bantuan ini dapat membantu pemulihan korban serta memberikan semangat bagi saudara-saudara kita di daerah terdampak,” pungkasnya. [suf]

  • Viral Anak Curi Velg Dianiaya di Magetan, Kapolres Tegas: Pelaku Main Hakim Sendiri Kami Tangkap!

    Viral Anak Curi Velg Dianiaya di Magetan, Kapolres Tegas: Pelaku Main Hakim Sendiri Kami Tangkap!

    Magetan (beritajatim.com) – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Magetan, AKBP Erik Bangun Prakasa, secara tegas menyatakan telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang anak yang tertangkap basah mencuri velg truk di sebuah bengkel di Kecamatan Lembeyan, sekaligus memperingatkan masyarakat bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan secara hukum meskipun korban melakukan kesalahan. Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya video perlakuan kasar warga terhadap anak di bawah umur tersebut di media sosial.

    Kapolres mengakui bahwa kasus ini telah memicu perhatian luas publik di wilayahnya. “Ini termasuk berita yang cukup viral di Kabupaten Magetan. Ada seorang anak yang mendapatkan perlakuan tidak layak, tidak baik. Bisa kita katakan penganiayaan. Memang ada kesalahan yang dilakukan anak tersebut, namun tindakan yang diterimanya tetap tidak bisa dibenarkan karena melanggar hukum,” tegas Kapolres.

    Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Magetan bergerak cepat mengamankan pelaku yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak tersebut. Erik mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak mengambil tindakan sendiri jika menemukan tindak pidana serupa di lingkungannya.

    “Kami himbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Jangan sampai muncul tindakan main hakim sendiri yang justru menimbulkan akibat hukum bagi pelakunya,” ujarnya.

    Terkait status hukum anak yang diduga melakukan pencurian, Kapolres memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Namun, polisi akan menerapkan penanganan khusus mengingat subjek hukumnya adalah anak di bawah umur.

    “Proses hukumnya tetap berjalan. Namun tentu saja kami melihat kronologi, usia pelaku, serta berbagai pertimbangan lain sebagai dasar dalam penyidikan,” jelasnya.

    Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. “Barang bukti yang diamankan antara lain velg truk, dongkrak, dan selang,” kata Kapolres.

    Mengenai kondisi fisik anak yang menjadi korban amuk massa, Erik menyebutkan adanya luka di beberapa bagian tubuh yang kini sedang didalami melalui pemeriksaan medis. “Nanti ada pengembangan di bagian leher, dan dokter akan menyampaikan hasil visum secara lengkap,” ujar Erik.

    Erik menekankan kembali bahwa segala bentuk kekerasan, terutama terhadap anak, tidak dapat ditoleransi oleh hukum. Ia juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang hanya menyaksikan kejadian kekerasan tanpa berusaha mencegah atau melapor, karena dampak psikologis pada korban bisa sangat fatal.

    “Ini menjadi penekanan kami. Tidak dibenarkan adanya tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun karena dapat mengancam dan menyebabkan trauma pada korban,” tegasnya.

    Sebagai penutup, Kapolres meminta masyarakat untuk lebih percaya pada proses hukum dan segera melapor jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Laporkan kepada kami, InsyaAllah akan kami tindak lanjuti,” pungkas Kapolres.

  • Lelaki Tak Punya Akhlak dari Magetan, Tiduri Adik Tiri lalu Jual Videonya ke Medsos

    Lelaki Tak Punya Akhlak dari Magetan, Tiduri Adik Tiri lalu Jual Videonya ke Medsos

    Magetan (beritajatim.com) – Warga di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dihebohkan dengan beredarnya video mesum kakak tiri dengan adik yang viral di media sosial. Video yang diduga dijual oleh pelaku pria melalui grup di Telegram ini kini menjadi fokus penyelidikan polisi.

    Video asusila yang melibatkan seorang kakak tiri, DN (24), dan adik tirinya, L (18), diketahui marak beredar di Instagram dan WhatsApp sejak dua pekan terakhir. Meskipun DN sudah diamankan oleh pihak kepolisian, video mesum tersebut masih bisa diakses di dunia maya.

    DN diduga menyebarkan dan memperjualbelikan video mesum yang dibuat bersama adik tirinya tersebut melalui grup tertutup di aplikasi Telegram, yang kemudian menjadi pemicu kehebohan di kalangan warga Magetan.

    DN telah diamankan oleh Polres Magetan sejak Kamis, 27 November 2025. Penangkapan ini terkait laporan kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

    Pelapor kasus ini tak lain adalah adik tirinya sendiri, L (18). Korban melaporkan Diky ke polisi pada Rabu, 26 November 2025, karena sering mengalami intimidasi. Selain itu, korban melaporkan aksi pelaku yang memperjualbelikan video asusila mereka kepada anggota grup di salah satu platform media sosial.

    IPDA Indra Suprihatin, Kasi Humas Polres Magetan mengatakan Korban melapor karena sering diintimidasi. “Mengenai video yang diperjualbelikan, itu akan menjadi pengembangan. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya,” terang Indra.

    Kepada polisi, DN mengakui telah meniduri korban lebih dari 20 kali sejak tahun 2021.

    Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan handphone milik pelaku. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait dugaan praktik jual beli video mesum yang dilakukan oleh pelaku di media sosial. [fiq/but]

  • Lelaki Tak Punya Akhlak dari Magetan, Tiduri Adik Tiri lalu Jual Videonya ke Medsos

    Lelaki Tak Punya Akhlak dari Magetan, Tiduri Adik Tiri lalu Jual Videonya ke Medsos

    Magetan (beritajatim.com) – Warga di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dihebohkan dengan beredarnya video mesum kakak tiri dengan adik yang viral di media sosial. Video yang diduga dijual oleh pelaku pria melalui grup di Telegram ini kini menjadi fokus penyelidikan polisi.

    Video asusila yang melibatkan seorang kakak tiri, DN (24), dan adik tirinya, L (18), diketahui marak beredar di Instagram dan WhatsApp sejak dua pekan terakhir. Meskipun DN sudah diamankan oleh pihak kepolisian, video mesum tersebut masih bisa diakses di dunia maya.

    DN diduga menyebarkan dan memperjualbelikan video mesum yang dibuat bersama adik tirinya tersebut melalui grup tertutup di aplikasi Telegram, yang kemudian menjadi pemicu kehebohan di kalangan warga Magetan.

    DN telah diamankan oleh Polres Magetan sejak Kamis, 27 November 2025. Penangkapan ini terkait laporan kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

    Pelapor kasus ini tak lain adalah adik tirinya sendiri, L (18). Korban melaporkan Diky ke polisi pada Rabu, 26 November 2025, karena sering mengalami intimidasi. Selain itu, korban melaporkan aksi pelaku yang memperjualbelikan video asusila mereka kepada anggota grup di salah satu platform media sosial.

    IPDA Indra Suprihatin, Kasi Humas Polres Magetan mengatakan Korban melapor karena sering diintimidasi. “Mengenai video yang diperjualbelikan, itu akan menjadi pengembangan. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya,” terang Indra.

    Kepada polisi, DN mengakui telah meniduri korban lebih dari 20 kali sejak tahun 2021.

    Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan handphone milik pelaku. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait dugaan praktik jual beli video mesum yang dilakukan oleh pelaku di media sosial. [fiq/but]

  • Misteri Pengorder 57 Kontainer Batu Bara Ilegal IKN di PN Surabaya Belum Terungkap

    Misteri Pengorder 57 Kontainer Batu Bara Ilegal IKN di PN Surabaya Belum Terungkap

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang kasus dugaan pengiriman batu bara sebanyak 57 kontainer ilegal yang melibatkan Direksi PT Best Prima Energy (BPE), Yuyun Hermawan, dan Chairil Almuthari sebagai terdakwa kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di mana keterangan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mampu mengungkap siapa pihak pengorder atau penerima akhir dari 57 kontainer batu bara yang didatangkan dari Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut. Kasus ini menyoroti praktik penyelundupan komoditas tambang tanpa izin resmi.

    JPU Hajita Cahyo Nugroho mendatangkan dua saksi, yaitu Yulia selaku Kepala Cabang (Kacab) di PT Meratus Line (ML) dan Bekti Perbawa selaku karyawan dari PT Triyasa Pirsa Utama (TPU).

    Yulia, yang bersaksi di awal, mengatakan dirinya mengenal Yuyun Hermawan sebagai relasi yang bekerja sama dalam bentuk pengiriman lewat jasa pelayaran PT ML, namun ia tidak mengenal terdakwa Chairil Almuthari.

    “Ada hubungan kerja sama perusahaan PT ML dengan Yuyun Hermawan selaku Direksi PT BPE berupa pengiriman lewat jasa pelayaran,” ungkapnya.

    Yulia menjelaskan, meskipun tidak ada perjanjian kerja sama tertulis, proses pengiriman sudah berlangsung sejak akhir Juni sebelum ia menjabat Kacab di PT ML. “Kerja sama tidak ada perjanjiannya, karena sistemnya, pengirim bisa booking lalu membawa barang ke terminal,” terangnya.

    Lebih lanjut, saksi menyampaikan bahwa biaya pengiriman per kontainer adalah sekitar Rp 5 juta, sehingga diperkirakan total keseluruhan biaya pengiriman 57 kontainer dari Balikpapan ke Surabaya senilai Rp 285 juta, namun biaya tersebut belum terealisasi pembayarannya. Saat ditanya mengenai perusahaan apa yang menjadi penerima, saksi secara tegas menyebut tidak tahu. “Tujuan ke perusahaan apa saya tidak tahu,” urai saksi.

    Terkait dokumen PT BPE sebelum pengiriman, Yulia menjelaskan beberapa dokumen diterima PT ML kemudian diproses untuk mengeluarkan Bill Of Landing. Namun, PT ML tidak memiliki wewenang untuk memverifikasi keaslian dokumen.

    “Yuyun Hermawan mewakili PT BPE yang berkomunikasi langsung terkait pengiriman 57 kontainer batu bara disertai beberapa dokumen. PT ML tidak berwenang verifikasi keaslian dokumen,” ujar saksi.

    Sementara, Bekti Perbawa selaku karyawan PT TPU, perusahaan yang bergerak di bidang surveyor inspeksi muatan batu bara, juga masih belum bisa menyingkap tabir siapa nama penerima 57 kontainer tersebut. Bekti menerangkan, perusahaan PT TPU menerima data dari Shipper lalu menerbitkan Instructions dan melakukan verifikasi secara teknis di lapangan.

    “Kegiatan di lapangan guna memastikan sesuai secara SO, untuk memastikan kami berpegang surat dari shiper,” ucapnya.

    Bekti Perbawa juga mengaku memiliki sertifikasi kompetensi untuk verifikasi di wilayah Samboja, yaitu tempat penumpukan atau gudang batu bara. Di ujung keterangannya, Bekti menyatakan lupa siapa pihak yang melakukan pembayaran royalti. Atas keterangan kedua saksi, kedua terdakwa, Yuyun Hermawan dan Chairil Almuthari, masing-masing menyatakan tidak keberatan.

    Perlu diketahui, dalam dakwaan JPU Hajita Nurcahyo, terdakwa Yuyun Hermawan didakwa melakukan penyelundupan 57 kontainer batu bara ilegal dari Kalimantan untuk didistribusikan ke Surabaya. Terdakwa diduga telah membeli batu bara ilegal dari penambang tanpa izin, termasuk dari seorang oknum perwira pertama militer di Balikpapan yang disebut Kapten AY, serta dari tambang yang terafiliasi dengan purnawirawan militer Letkol Purnawirawan HD.

    Total 57 kontainer yang memuat 1.140 ton batu bara ilegal dari kawasan IKN ini berhasil digagalkan Bareskrim Polri saat sidak di Blok G Depo Meratus Pelabuhan Tanjung Perak pada 2 Juli lalu. Rencananya, batu bara tersebut akan dijual ke industri atau pabrik di wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp 26,5 juta per kontainer. Atas perbuatannya, Yuyun dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. [uci/beq]

  • Simpan dan Konsumsi Sabu 2 Gram Tapi Belum Teler, Pria Sumenep Dibekuk Polisi

    Simpan dan Konsumsi Sabu 2 Gram Tapi Belum Teler, Pria Sumenep Dibekuk Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial EH (55), warga Desa/Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep Madura, diringkus Unit Reskrim Polsek setempat karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2 gram di rumahnya, di mana tersangka mengaku baru saja mengonsumsi barang haram tersebut sesaat sebelum penangkapan. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu (03/12/2025) setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah.

    Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan pengakuan unik dari tersangka. “Tersangka menyimpan 2 gram sabu. Saat diinterogasi, dia mengaku baru saja makai sabu, sesaat sebelum ditangkap,” kata AKP Widiarti S, Rabu (03/12/2025).

    Penangkapan terhadap EH berawal dari informasi masyarakat yang mengaku sangat resah. Tersangka diduga kuat sering menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi jual-beli dan juga tempat pesta sabu.

    Anggota Unit Reskrim Polsek Talango segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah mendapat informasi valid, Kapolsek Talango Iptu Haryono langsung memimpin penggerebekan ke rumah tersangka. Petugas segera melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku.

    “Saat digeledah, petugas menemukan tas warna hitam yang di dalamnya berisi 3 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 2 gram. Kemudian ditemukan juga sebuah ponsel, serta uang tunai Rp 1.210.000. Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” ungkap Widiarti.

    Petugas pun langsung mengamankan tersangka EH beserta seluruh barang buktinya ke Polsek Talango untuk proses pemeriksaan awal. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

    “Polsek Talango saat ini telah berkoordinasi dengan pembina fungsi dan akan melimpahkan perkara tersebut kepada Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Widiarti, menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditangani hingga tuntas. [tem/beq]

  • Suami Syok Dewi Astutik Ditangkap sebagai Gembong Narkoba: Dikira Kerja di Taiwan, Ternyata ke Kamboja

    Suami Syok Dewi Astutik Ditangkap sebagai Gembong Narkoba: Dikira Kerja di Taiwan, Ternyata ke Kamboja

    Ponorogo (beritajatim.com) – Keluarga Dewi Astutik di Desa Balong, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo mengaku syok dengan pemberitaan wanita tersebut merupakan gembong narkoba internasional. Sarno, suami Dewi Astutik, mengungkapkan bahwa saat berangkat kerja ke luar negeri pada 2024 lalu, istrinya pamit untuk kerja di bosnya dulu di Taiwan.

    “Tentang kabar penangkapan itu, ya keluarga syok dan tidak mengira. Katanya kerja kembali ke bosnya dulu di Taiwan, dan baik-baik kerjanya,” ungkap Sarno, saat ditemui di rumahnya, Rabu (3/12/2025).

    Sarno tidak tahu sama sekali, jika ternyata kepergian Dewi Astutik yang terakhir ternyata ke Kamboja. Awal berangkat dulu, Sarno mengaku masih berkomunikasi dengan istrinya. Namun, sejak kasus narkoba itu mencuat di Indonesia, dirinya dan istri hilang kontak.

    “Waktu awal-awal berangkat dulu, ya komunikasi tanya kabat anak. Menelepon ya sebulan sekali. Ya sesekali kirim yang untuk jajan anak,” katanya.

    Dengan jeratan hukum yang menimpa istrinya itu, Sarno mengaku hanya pasrah. Menyerahkan semuanya ke pihak berwenang. Dia menyebut dirinya, keluarga, dan tetangga hanya tahu bahwa Dewi bekerja sebagai asisten rumah tangga di Taiwan.

    “Tahunya kerja sebagai TKW, jadi asisten rumah tangga di Taiwan,” ungkapnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Dewi Astutik alias Mami, sosok yang dikenal sebagai gembong narkoba jaringan internasional tersebut akhirnya tertangkap di Kamboja. Badan Narkotika Nasional (BNN) berkoordinasi dengan Interpol membekuk Dewi melalui operasi senyap di Sihanoukville.

    Diketahui, Dewi Astutik alias Mami, Wanita asal Ponorogo, Jawa Timur tersebut merupakan aktor intelektual penyelundupan 2 ton sabu jaringan Golden Triangle.

    Penangkapan buronan yang dikenal sebagai Mami ini menjadi salah satu penindakan terbesar BNN karena keterlibatannya dalam kasus-kasus narkotika skala besar sejak 2024, termasuk jaringan Golden Crescent. Selain Indonesia, Dewi Astutik juga diketahui menjadi buronan Kepolisian Korea Selatan terkait kejahatan narkotika.

    Operasi penangkapan di Sihanoukville, Kamboja, dilakukan secara kolektif oleh tim gabungan yang melibatkan BNN, Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI, dan BAIS TNI. [end/beq]

  • Satlantas Polres Tuban Raih Penghargaan Atasi Balap Liar 

    Satlantas Polres Tuban Raih Penghargaan Atasi Balap Liar 

    Tuban (beritajatim.com) – Upaya menekan aksi balap liar di wilayah Kabupaten Tuban membuahkan hasil. Satlantas Polres Tuban meraih penghargaan dari Dirlantas Polda Jawa Timur atas penindakan aksi balap liar yang dianggap inovatif, persuasif, dan edukatif selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025.

    Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie, menyampaikan rasa syukur atas apresiasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja seluruh jajaran Satlantas Polres Tuban.

    “Semoga bisa menambah motivasi anggota dalam pelaksanaan tugas ke depannya,” ujar AKP Azie, sapaan akrabnya, Selasa (02/12/2025).

    Meski tergolong baru menjabat, AKP Azie menunjukkan komitmen tinggi dalam penanganan balap liar. Ia menargetkan aktivitas tersebut dapat ditekan hingga tidak ada lagi di wilayah Kabupaten Tuban.

    “Kami berharap tidak ada kegiatan balap liar di wilayah Tuban, jadi jangan coba-coba melakukan,” tegasnya.

    Untuk mendukung target tersebut, Satlantas Polres Tuban tengah menyusun program khusus yang fokus pada penanganan balap liar.

    “Saat ini masih kita susun dan tahap perencanaan,” tambahnya.

    Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menaati aturan berlalu lintas, terlebih memasuki masa operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru.

    “Kami berpesan agar selalu berhati-hati dalam berkendara,” pungkas Azie. [dya/but]

  • Aksi Pengrusakan Saat Konvoi di Tuban: Delapan Pelaku Masih di Bawah Umur

    Aksi Pengrusakan Saat Konvoi di Tuban: Delapan Pelaku Masih di Bawah Umur

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang remaja dan anak di bawah umur sebanyak 8 orang diamankan Tim Jatanras Polres Tuban usai melakukan tindak pidana kekerasan dan pengrusakan setelah melakukan konvoi kendaraan di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

    Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moh. Rudi membenarkan adanya tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap korban berinisial DAS, warga Dusun Ngrembit, Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

    “Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu 30 November 2025 sekitar pukul 00.45 WIB di pertigaan Gang Dolar Dusun Purboyo Mayangsekar, Desa/Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Terduga pelaku secara bersama-sama telah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” ujar IPDA Moh. Rudi, Selasa (02/12/2025).

    Diketahui, pelapor berinisial DAS ini melaporkan 8 orang terduga pelaku yang telah melakukan kekerasan dengan melempar batu dan merusak kendaraan miliknya, Honda Beat No. Pol: S-6605-IQ warna merah putih. Adapun terduga pelaku di antaranya:

    AF, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
    MS, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
    ZJA, Desa Ngrejeng, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
    ATP, Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
    ME, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
    AET, Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
    GJM, Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
    FAI, Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

    Rudi menceritakan, sebelum terjadi pengrusakan secara bersama-sama, korban saat itu sedang cangkruk di Gang Dolar sebelah selatan gapura bersama temannya. Tiba-tiba ada delapan orang dari arah timur, rombongan konvoi sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya berjumlah kurang lebih 50 kendaraan dan peserta sekitar 100 orang.

    “Karena mereka memakai cadar dan menuju ke arah barat sambil blayer-blayer dan mengumpat, mereka kemudian berhenti di TKP dan mengambil batu lalu melempar ke arah korban yang sedang duduk-duduk,” terang Rudi.

    Karena lemparan tersebut, korban yang juga bersama temannya ini kemudian membalas dengan lemparan batu yang sama. Namun, rombongan konvoi ini justru tidak terima dan mengejar korban beserta temannya.

    “Korban yang dikejar langsung berlari masuk ke gang dan sepeda motor Honda Beat milik korban tertinggal di pintu masuk gang, sehingga rombongan langsung merusak motor milik korban,” kata Rudi.

    Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rengel dan diteruskan ke Polres Tuban. “Kami yang mendapatkan laporan tersebut, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku,” bebernya.

    Dari 8 pelaku tersebut dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Namun, karena mayoritas pelaku masih di bawah umur, kasus ini dilakukan Restorative Justice. Kini, 8 orang terduga pelaku telah dipulangkan dan dijemput oleh orang tuanya. “Karena masih anak-anak sehingga korban hanya minta ganti rugi dan dilakukan mediasi di Polres,” tutup Rudi. [dya/kun]