Category: Beritajatim.com Nasional

  • Vendor Dokumentasi Ungkap Awal Mula Kerja Sama di Pernikahan Mbah Tarman dan Sheila Arika

    Vendor Dokumentasi Ungkap Awal Mula Kerja Sama di Pernikahan Mbah Tarman dan Sheila Arika

    Pacitan (beritajatim.com) – Kasus pernikahan viral antara Mbah Tarman (74) dan Sheila Arika (24) terus bergulir. Kali ini, vendor dokumentasi yang menangani acara tersebut, Afif Amar Abdurrahman (29), warga Desa Sewurejo, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, akhirnya angkat bicara.

    Afif, yang merupakan owner AV Media, mengungkapkan bahwa dirinya dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai perwakilan dari Tarman untuk menjadi tim dokumentasi pernikahan di Pacitan.

    “Yang menghubungi saya itu orangnya Pak Tarman. Saya bersedia seperti klien lainnya, karena diberikan lokasi yang jelas dan tanggal acara yang pasti. Saya percaya pada orang yang disuruh Pak Tarman ini,” ungkap Afif saat ditemui usai memenuhi panggilan penyidik Polres Pacitan, Jumat (7/11/2025).

    Afif menjelaskan, ia datang bersama empat rekannya untuk menangani dokumentasi foto dan video selama prosesi pernikahan berlangsung. Ia menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional sejak awal hingga acara selesai.

    “Awalnya saya tidak tahu kalau pernikahan ini akan viral. Saya juga tidak tahu kalau maharnya berupa cek Rp3 miliar. Setelah tahu, baru saya sadar ini bakal ramai dibicarakan dan saya upload,” ujarnya.

    Meski acara telah berlangsung pada 8 Oktober lalu, Afif mengaku hingga kini belum menerima pelunasan pembayaran jasa dokumentasi dari pihak Tarman maupun Sheila. Ia bahkan sempat mendatangi rumah mempelai perempuan untuk menagih pembayaran.

    “Saya sudah datang ke rumah Mbak Sheila, tapi sampai sekarang belum ada pelunasan. Untuk totalnya saya belum bisa menyebutkan,” katanya.

    Afif menegaskan bahwa dirinya tidak berniat membawa persoalan ini ke ranah hukum. Namun, ia tetap kooperatif dengan pihak kepolisian dalam memberikan keterangan dan menyerahkan seluruh bukti dokumentasi.

    “Saya hanya memenuhi panggilan polisi untuk menyerahkan bukti foto dan video. Sebagai warga yang baik, saya wajib kooperatif,” tegasnya.

    Sebelumnya, cek berlogo Bank BCA dengan tulisan tangan bertuliskan “Tiga Milyar Rupiah” diduga palsu, sehingga Polres Pacitan menerbitkan Laporan Model A, yakni laporan yang dibuat langsung oleh kepolisian setelah menemukan dugaan tindak pidana. Pasal yang digunakan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dalam hal ini terkait dugaan pemalsuan cek bernilai Rp3 miliar. (tri/kun)

  • Vendor Dokumentasi Pernikahan Tarman Dipanggil Polres, Serahkan Bukti Foto dan Video Cek Rp3 Miliar

    Vendor Dokumentasi Pernikahan Tarman Dipanggil Polres, Serahkan Bukti Foto dan Video Cek Rp3 Miliar

    Pacitan (beritajatim.com) – Pemilik AV Media, Afif Amar Abdurrahman (29), warga Desa Sewurejo, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, memenuhi panggilan penyidik Polres Pacitan, Jumat (7/11/2025). Ia datang sekitar pukul 13.00 WIB bersama rekan fotografernya untuk menyerahkan barang bukti berupa file dokumentasi foto dan video pernikahan Tarman dengan Sheila Arika.

    “Ya, kami datang untuk memenuhi panggilan dari Polres. Kami menyerahkan semua file dokumentasi foto dan video serta memberikan keterangan sebagai saksi,” ujar Afif.

    AV Media diketahui merupakan vendor videografer yang menangani dokumentasi pernikahan Tarman. Afif mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima pembayaran atas jasa dokumentasi yang telah diberikan dalam acara tersebut.

    “Kami sudah beberapa kali menagih ke pihak Sheila Arika, tapi sampai sekarang belum dibayar. Untuk saat ini kami masih menunggu iktikad baik dari pihak keluarga,” tambahnya.

    Sementara itu, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dan pihak bank yang terkait dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen cek bernilai fantastis tersebut.

    “Pemeriksaan terus kami lakukan. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan, termasuk nantinya pihak Bank BCA juga akan kami mintai keterangan,” ujar Kapolres.

    Kasus cek senilai Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar dalam pernikahan Tarman sebelumnya sempat menghebohkan warga Pacitan dan masih menjadi perbincangan hangat di media sosial. (tri/kun)

  • Kado Pahit Ulang Tahun ke-108 RSUD dr. Harjono Ponorogo

    Kado Pahit Ulang Tahun ke-108 RSUD dr. Harjono Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) — Momentum ulang tahun ke-108 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo yang seharusnya menjadi ajang refleksi dan syukur, mendadak berubah menjadi sorotan nasional.

    Bukan karena kemeriahan perayaannya, tetapi lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan Direktur RSUD dr. Harjono dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang juga menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11/2025) malam.

    Rumah sakit yang berdiri sejak tahun 1917 itu, sejatinya tengah menyiapkan sejumlah agenda peringatan hari jadi. Di usianya yang sudah melewati satu abad, RSUD dr. Harjono dikenal sebagai rumah sakit rujukan utama di kawasan barat Jawa Timur, dengan berbagai fasilitas unggulan mulai dari layanan jantung, bedah saraf, hingga paviliun modern. Namun, kabar OTT yang melibatkan pucuk pimpinannya sontak menimbulkan keheningan di tengah para pegawai dan tenaga kesehatan.

    “Tujuh orang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (8/11/2025).

    Budi menjelaskan, 7 orang yang diamankan terdiri atas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah, Direktur RSUD dr. Harjono, Kepala Bidang Mutasi Setda, serta tiga pihak swasta, termasuk adik Bupati.

    Pantauan beritajatim.com, lantai 2 area kantor direktur, terlihat lebih lengang dari biasanya. Pintunya pun tertutup rapat. Berdasarkan catatan sejarah, RSUD dr. Harjono Ponorogo didirikan pada masa pemerintahan Belanda tahun 1917 sebagai pos kesehatan.

    Kini rumah sakit itu telah bertransformasi menjadi RS tipe B BLUD yang menjadi kebanggaan masyarakat Ponorogo. Ironinya, ulang tahun ke-108 yang seharusnya menjadi momentum kebangkitan, justru diwarnai ujian besar bagi institusi kesehatan ini. KPK hingga kini belum memberikan keterangan detail mengenai peran masing-masing pihak yang diamankan. (end/ian)

  • Kompak di Jalan Salah, Ayah-Anak Madiun Dibekuk Polisi Usai Curi Burung

    Kompak di Jalan Salah, Ayah-Anak Madiun Dibekuk Polisi Usai Curi Burung

    Madiun (beritajatim.com) – Warga Desa Jetis, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, sempat dibuat geger oleh hilangnya burung jalak suren milik Suyono, Senin (3/11/2025) pagi. Tak disangka, pencurian itu justru membuka tabir aksi sepasang ayah dan anak yang selama ini berkeliling dari kampung ke kampung mencuri burung.

    Awalnya, sekitar pukul 05.00 WIB, Suyono keluar rumah dan mendapati sangkar burungnya yang semula tergantung di teras sudah tak ada. Suyono lantas bercerita kepada anaknya, Riyan Dwi Saputra, lalu mereka melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT setempat.

    Kemudian bersama-sama memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, tampak dua orang berboncengan motor hijau tanpa pelat nomor, salah satunya turun dan mengambil sangkar burung lalu kabur ke arah barat.

    Rekaman itu kemudian menyebar di media sosial dan menjadi perbincangan warga. Dari sinilah jajaran Satreskrim Polres Madiun bergerak cepat menelusuri jejak pelaku.

    “Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan ayah dan anak asal Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Mereka sudah sering beraksi di wilayah Madiun dan Magetan,” ujar Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara dalam press release di Mapolres Madiun, Jumat (7/11/2025).

    Polisi menyebut, keduanya beraksi pada malam hari saat warga terlelap. Sang ayah, Suyanto, bertugas menunggu di motor, sementara anaknya yang masih di bawah umur berperan mengambil burung dari teras rumah. Mereka berburu burung yang punya nilai jual tinggi, terutama yang digantung di tempat terbuka.

    “Saat diamankan, kami juga menemukan delapan ekor burung dari berbagai jenis. Ada juga sangkar yang masih baru. Untuk kasusnya masih terus kami kembangkan,” tambah Kapolres.

    Aksi mereka ternyata bukan kali pertama. Sebelumnya, pasangan ayah-anak ini pernah ditangani Polres Magetan dengan kasus serupa.

    Kini, keduanya harus kembali berhadapan dengan hukum atas dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (rbr/ian)

  • Usai Direkturnya Diamankan KPK, Begini Kondisi RSUD dr. Harjono Ponorogo

    Usai Direkturnya Diamankan KPK, Begini Kondisi RSUD dr. Harjono Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sepi dan lengang, itulah yang tergambar suasana halaman depan RSUD dr. Harjono Ponorogo, pasca Direkturnya, Yunus Mahatma juga diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dibawa ke Jakarta.

    Pantauan wartawan beritajatim.com, ruang pendaftaran, apotek untuk pasien rawat jalan, dan bangunan poli-poli rawat jalan juga sepi. Diperkirakan, sepinya itu dikarena memang sudah tutup, karena kondisi sepi itu sudah lebih 13.00 WIB. Pun, di lantai 2 depan juga sepi, pintu ruangan direktur juga tertutup rapat. Karena hari Sabtu, dipastikan pegawai di manajemen libur.

    Suasana berbeda terlihat di bagian belakang, tempat ruangan-ruangan perawatan RSUD dr. Harjono Ponorogo. Ada aktivitas orang yang lalu lalang, yang dimungkinkan adalah keluarga pasien yang dirawat di rumah sakit pelat merah tersebut.

    “Saya tidak tahu, saya di sini cuma menjenguk saudara yang sedang dirawat disini,” kata Sumini, salah satu warga Ponorogo yang ditanya soal Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo yang sedang diamankan oleh KPK.

    Meskipun saat ini direkturnya dibawa KPK, pihak RSUD dr. Harjono Ponorogo memastikan pelayanan kesehatan di rumah sakit itu lancar. Pelayanan kesehatan, baik di UGD, poli-poli spesialis dan rawat inap tidak terganggu. Semua berjalan lancar seperti biasanya.

    “Tetap lancar, aman terkendali,” kata Sugianto, humas RSUD dr. Harjono Ponorogo saat dihubungi beritajatim.com lewat aplikasi pesan WhatsApp.

    Untuk diketahui sebelumnya, sebanyak tujuh orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, telah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Sabtu (8/11/2025). Setibanya di lokasi, seluruhnya langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK.

    “Tujuh orang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (8/11/2025).

    Budi menjelaskan, tujuh orang yang diamankan terdiri atas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah, Direktur Utama RSUD, Kepala Bidang Mutasi Setda, serta tiga pihak swasta, termasuk adik Bupati.

    “Selanjutnya, pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif,” ujarnya. (end/ian)

  • Sosok Elly Widodo Jadi Sorotan, Adik Bupati Ponorogo yang Dibawa KPK dalam OTT

    Sosok Elly Widodo Jadi Sorotan, Adik Bupati Ponorogo yang Dibawa KPK dalam OTT

    Ponorogo (beritajatim.com) – Di balik operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, muncul satu nama lain yang ikut menjadi sorotan publik. Yakni Elly Widodo, adik kandung sang bupati.

    Elly diketahui ikut diamankan bersama 6 orang lainnya dalam OTT yang dilakukan KPK pada Jumat (7/11/2025) sore. Keesokan paginya, Sabtu (8/11/2025), Dia telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif bersama para pihak lain yang turut diamankan.

    Dari informasi yang dihimpun, Elly Widodo merupakan adik bungsu dari 7 bersaudara keluarga besar Sugiri Sancoko. Mereka berasal dari Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, dari keluarga sederhana dengan latar belakang petani.

    Masa kecil keduanya dihabiskan di Ponorogo, sebelum kemudian meniti jalan hidup masing-masing. Elly diketahui sempat merantau ke luar Pulau Jawa sebelum akhirnya kembali ke kampung halaman saat sang kakak dipercaya memimpin Bumi Reog.

    Sumber internal Pemkab Ponorogo menyebut, nama Elly mulai sering terdengar di lingkungan pemerintahan setelah Sugiri menjabat sebagai bupati. Sosoknya dikenal supel, mudah bergaul, dan kerap terlihat hadir dalam sejumlah kegiatan informal yang melibatkan pejabat daerah.

    Meski begitu, sejumlah pihak menilai keterlibatannya dalam urusan pemerintahan tidak terlalu menonjol secara struktural, dan lebih bersifat personal di sekitar lingkar keluarga bupati.

    Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa 7 orang diamankan dalam OTT di Ponorogo tersebut. Mereka terdiri dari Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah, Direktur RSUD dr. Harjono, Kepala Bidang Mutasi Setda, serta tiga pihak swasta, termasuk Elly Widodo yang disebut sebagai adik kandung bupati.

    “Seluruh pihak yang diamankan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan kini menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (8/11/2025).

    Keluarga Sugiri Sancoko dikenal sebagai keluarga petani yang hidup sederhana di pelosok Ponorogo barat. Orang tua mereka, dikenal sebagai pekerja keras yang mendidik anak-anaknya untuk menempuh pendidikan hingga tuntas. (end/ian)

  • Tersangka Kasus di Lesong Dhaja Pamekasan Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Tersangka Kasus di Lesong Dhaja Pamekasan Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Pamekasan (beritajatim.com) – Tersangka kasus tragis yang terjadi di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Kamis (6/11/2025), yakni inisial N (36) dan mantan istrinya berinisial SA (30) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, Madura. Terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    Aksi nekad keduanya mengakibatkan pria berinisial M (35) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, tewas dalam kondisi terbakar di pinggir jalan dan menggegerkan warga di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Termasuk perbincangan publik di berbagai platform media sosial (medsos).

    Berawal dari laporan masyarakat tentang kasus tersebut, jajaran personil dari Polsek Tamberu bersama Tim Reskrim Polres Pamekasan, langsung mendatangi lokasi kejadian sekaligus melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Berdasar hasil olah TKP dan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan, berhasil mengamankan dua tersangka pelaku berinisial N dan SA sekitar pukul 12:30 WIB di Bira Timur, Sokobanah, Sampang, Jum’at (7/11/2025).

    Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya sebilah celurit, sebilah pisau, sebuah jaket, 1 unit motor jenis Honda Vario tanpa nopol, 1 unit handphone Redmi hitam, termasuk sebuah handphone Realme biru milik SA.

    Termasuk BB milik korban, di antaranya mobil jenis Daihatsu Sigra putih dengan nomor polisi M 1798 NR, songkok yang sudah terbakar, dan sepasang sandal yang terdapat bercak darah milik korban.

    “Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan, petugas langsung bergerak setelah mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya kejadian tersebut,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan.

    Selain itu pihaknya menyebut langkah cepat dan terukur yang dilakukan jajarannya, sangat patut mendapatkan apresiasi. “Hal ini membuktikan komitmen kuat Polres Pamekasan dalam penegakan hukum secara profesional,” tegasnya.

    “Oleh karena itu, kami ingin menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi, sehingga para pelaku dari kasus ini dapat segera diungkap dan diamankan,” ungkap AKP Dony.

    Dalam aksi tersebut, tersangka N melakukan pembuahan terhadap korban dengan cara membacok menggunakan celurit, selanjutnya membakar korban yang sudah meninggal. “Tersangka melakukan pembuahan karena istri tersangka diduga melakukan perselingkuhan dengan korban atau soal asmara,” jelasnya.

    “Akibat kasus ini, tersangka terancam Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu 20 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Begini Kronologi OTT Bupati Ponorogo oleh KPK, Penyidik Gunakan 3 Mobil Hitam

    Begini Kronologi OTT Bupati Ponorogo oleh KPK, Penyidik Gunakan 3 Mobil Hitam

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kronologis operasi tangkap tangan (OTT) KPK kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, berawal dari datangnya 10 penyidik KPK dengan menggunakan 3 mobil berwarna hitam. Ketiga mobil itu, terparkir di halaman timur Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Pringgitan.

    “Jadi mereka datang itu kemarin sekitar pukul 16.45 WIB. Memakai 3 mobil dan yang keluar dari mobil itu totalnya ada 10 orang,” kata sumber internal yang saat itu ada di rumah dinas, Sabtu (8/11/2025).

    Kemudian penyidik-penyidik itu, yang saat itu belum menunjukan identitas sebagai penyidik KPK, menanyakan kepada sekurity yang ada di pos jaga yang berada di timur rumah dinas. Mereka menanyakan tentang keberadaan 4 nama, yang merupakan orang dekat Bupati Sugiri Sancoko.

    Security pun menjawab tidak mengetahui keberadaan 4 orang itu di rumah dinas bupati. Salah satu sekurity pun menyarankan orang-orang itu untuk menunggu di ruang tunggu rumah dinas. Namun, saran itu pun ditolak, sempat ada adu argumen dan ketegangan antara para penyidik itu dengan sekurity.

    Nah, saat bersitegang itu, salah satu dari 4 nama yang dicari itu, keluar dari pintu besar sebelah timur. Orang itu pun langsung dirangkul oleh salah satu penyidik. Lalu, penyidik itu menunjukan surat yang intinya dari KPK. Sekurity yang sempat tegang dan sedikit emosi itu akhirnya reda dan merendah saat dirinya tahu, bahwa orang-orang itu adalah penyidik dari KPK.

    “Orang-orang yang ada itu semua diminta HP-nya. Tetapi ada yang sempat menolak dan beragumen. Namun, akhirnya diberikan setelah tahu kalau itu merupakan dari KPK,” katanya.

    Setelah drama di pos jaga itu, penyidik dengan salah satu orang dicari itu masuk ke rumah dinas lewat pintu besar timur. Di dalam, para penyidik langsung mengamankan Bupati Sugiri Sancoko. Tak berselang lama, Bupati Sugiri Sancoko dan beberapa orang dibawa ke Polres Ponorogo untuk diperiksa intensif. [end/beq]

  • KPK Amankan Uang Tunai Saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

    KPK Amankan Uang Tunai Saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

    Ponorogo (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Dalam operasi tersebut, turut diamankan pula adik Sugiri, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, dan beberapa pejabat serta pihak swasta lain.

    “Selain mengamankan sejumlah 13 orang dalam giat tangkap tangan di Ponorogo, tim juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (8/11/2025).

    Budi belum merinci jumlah uang yang diamankan maupun dari pihak siapa uang tersebut disita. Namun, ia memastikan uang tersebut menjadi bagian penting dari barang bukti yang kini tengah dianalisis oleh penyidik.

    “Selanjutnya pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif,” kata Budi.

    Menurutnya, dari total 13 orang yang diamankan, tujuh di antaranya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, adiknya, Sekda, Direktur RSUD, Kabid Mutasi Setda, serta dua pihak swasta. “Tujuh orang di antaranya pagi ini dibawa ke Jakarta,” ujar Budi menegaskan.

    Belum ada keterangan resmi terkait status hukum Sugiri dan para pihak lain yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka sesuai ketentuan undang-undang.

    Sebagaimana diketahui, pasangan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita baru saja dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo periode 2025–2030 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada 20 Februari 2025 lalu. Pelantikan tersebut dilakukan serentak bersama 961 kepala daerah, terdiri atas 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota. [hen/beq]

  • Jual Miras Lewat Medsos, 3 Pengedar Ditangkap Polres Tulungagung

    Jual Miras Lewat Medsos, 3 Pengedar Ditangkap Polres Tulungagung

    Tulungagung (beritajatim.com) – Polres Tulungagung mengungkap jaringan peredaran minuman keras (miras) yang dipasarkan secara daring dengan sistem Cash on Delivery (COD). Sebanyak tiga pengedar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Ketiga tersangka tersebut adalah AM, warga Blitar yang tinggal di Tulungagung sebagai pelaku penjual lapangan, sedangkan MG sebagai pembantu distribusi wilayah Tulungagung kemudian untuk SR, warga Blitar sebagai distributor besar yang memasok barang. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan Satreskrim dan Satnarkoba Polres Tulungagung.

    Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana mengatakan para pelaku memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, hingga TikTok, termasuk metode live streaming untuk menawarkan miras secara sembunyi-sembunyi. Mereka juga melakukan penyamaran nomor kontak dengan mengganti angka menjadi huruf agar tidak mudah terdeteksi.

    “Dalam kasus ini, Kepolisian berhasil mengamankan 1 kasus dengan 3 tersangka serta barang bukti sebanyak 2.641 botol miras berbagai jenis dan merek,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

    Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho menjelaskan para tersangka ini sudah menjalankan aksinya sejak dua bulan terakhir. Mereka menggunakan media sosial sebagai media promosi. Selama beroperasi mereka telah mendapat keuntungan 50 persen dari modal.

    “Modus operandi para pelaku yaitu menjual miras melalui pemesanan daring, serta promosi dari mulut ke mulut, bahkan melibatkan pengamen untuk ikut memasarkan. Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan aksi ini selama 2 bulan dengan keuntungan setengah dari harga modal”, tuturnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Sub Pasal 64 ke-14 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar”, pungkasnya. [nm/beq]