Category: Beritajatim.com Nasional

  • Oknum Lora di Bangkalan Diduga Cabuli Santri, Kasus Dilaporkan ke Polda Jatim

    Oknum Lora di Bangkalan Diduga Cabuli Santri, Kasus Dilaporkan ke Polda Jatim

    Bangkalan (beritajatim.com) – Aroma dugaan pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan pesantren di Madura. Seorang oknum lora atau putra Kyai yang pernah mengajar di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Galis, Bangkalan, dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan mencabuli santrinya.

    Kasus ini terungkap setelah keluarga korban, yang sebelumnya memilih diam, akhirnya melapor karena kondisi psikologis korban disebut belum pulih meski kejadian telah lama berlangsung.

    Pendamping korban, Dr. Mutmainnah, mengungkapkan keluarga sebenarnya hanya berniat bersilaturahmi untuk mencari penjelasan.

    Namun setelah bertemu langsung dengan korban dan melihat kondisinya, keluarga memutuskan membawa persoalan ini ke jalur penegakan hukum.

    “Setelah memahami apa yang dialami korban, keluarga mantap melapor. Mereka juga sudah menunjuk kuasa hukum,” jelasnya, Rabu (03/12/2025).

    Mutmainnah menegaskan bahwa trauma korban masih sangat terlihat dan belum tertangani secara maksimal. Ia menolak mengungkap detail peristiwa demi menjaga martabat dan kerahasiaan korban.

    “Trauma itu masih jelas. Saya tidak bisa memaparkan bentuk kekerasannya secara rinci,” ujarnya.

    Seiring mencuatnya kasus ini, Mutmainnah mengaku menerima banyak pesan dan informasi dari warga yang diduga juga mengetahui adanya korban lain. Namun ia menekankan bahwa identitas para pengirim informasi masih belum dapat diverifikasi.

    “Kalau memang ada korban-korban lain, saya berharap mereka berani bersuara. Ini soal memutus rantai perilaku yang menyimpang dari ajaran agama dan norma sosial,” tegasnya.

    Pondok Pesantren Nurul Karomah, Paterongan, Galis – tempat oknum lora tersebut sebelumnya berada – turut merespons dengan mengeluarkan pernyataan resmi.

    Dalam klarifikasi tersebut, pihak pesantren menyampaikan keprihatinan sekaligus memastikan bahwa terduga pelaku sudah tidak lagi berada dalam lingkungan lembaga.

    Beberapa poin penting dari pernyataan pesantren antara lain:

    1. Menyampaikan penyesalan dan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang beredar di publik.
    2. Menegaskan bahwa oknum lora tersebut sudah tidak memiliki akses apa pun ke lingkungan pesantren.
    3. Tidak ada upaya melindungi pelaku, dan pesantren mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
    4. Pesantren siap kooperatif dan membuka informasi yang diperlukan aparat.
    5. Fokus utama pesantren kini adalah perlindungan korban serta pembenahan sistem internal agar kasus serupa tidak terulang.

    Dalam penutupnya, pesantren juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan kabar yang belum terbukti.

    “Biarkan aparat bekerja secara objektif dan profesional,” tulis pesantren dalam pernyataan resminya. [sar/ian]

  • Diduga Terlibat Penganiayaan, Warga Kebomas Gresik Diamankan Polisi

    Diduga Terlibat Penganiayaan, Warga Kebomas Gresik Diamankan Polisi

    Gresik (beritajatim.com)- Jajaran Satreskrim Polres Gresik bertindak dalam mengungkap kasus penganiayaan. Tak butuh waktu lama, aparat penegak hukum mengaku pelaku berinisial HMR (19) warga Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas.

    Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya mengatakan kasus ini bermula saat dua orang korban inisial TDS (22) dan RAI (16) hendak pulang ke rumah di Dusun Srembi, Kecamatan Kebomas, Gresik usai kongkow-kongkow sambil minum kopi dikawasan Gresik Kota Baru (GKB). Kedua pemuda mengendarai motor Honda Beat W 4690 EI.

    Saat berhenti di lampu merah di depan Masjid Maulana Malik Ibrahim. Korban
    berpapasan dengan pelaku inisial HMR yang sedang berboncengan dengan dua rekannya yang mengendarai motor.

    Kemudian terjadi adu mulut yang berlanjut pada aksi kejar-kejaran. Sesampainya di Dusun Srembi, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas. Terduga pelaku menendang motor korban hingga terjatuh.

    “Akibat kejadian itu, dua korban mengalami sejumlah luka. Korban inisial TDS mengalami lecet pada lutut, telapak kaki, tangan, dan dagu. Sementara inisial RAI lecet dan sikunya luka-luka,” ungkap Arya Widjaya.

    Masih menurut Arya Widjaya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan di TKP, Tim Resmob Polres Gresik mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

    “Terduga pelaku kami amankan di Perum Alam Bukit Raya, Randuagung, Kebomas, Gresik,” paparnya.

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario L 6303 AAY yang digunakan saat beraksi.

    “Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku inisial HMR kami tetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman penjara 5 tahun,” kata Arya Widjaya. [dny/ian]

  • Prosesi Pedang Pora Iringi Purna Bakti 17 Personil Polres Pamekasan

    Prosesi Pedang Pora Iringi Purna Bakti 17 Personil Polres Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Prosesi penghormatan melalui Gerbang Pedang Pora, diiringi tepuk tangan dan salam perpisahan bagi 17 personil Polres Pamekasan, yang memasuki masa purna bakti di Mapolres Pamekasan, Jl Raya Nyalaran 224 Pamekasan, Rabu (3/12/2025).

    Prosesi tersebut juga diiringi suasana haru, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Pamekasan, Ny Maya Hendra, disaksikan sejumlah pejabat di lingkungan Polres Pamekasan.

    Total personil yang memasuki masa purna bakti tersebut, masing-masing AKBP Siti Maryatun, Kompol Kusairi, Kompol Mastuki, Kompol Eko Budi Waluyo, Kompol Sumarto, AKP Setiyono, AKP Saedi, Iptu Didi Supriyadi, Ipda Sofyan hadi, Ipda Sarwono, Ipda Mohammad Safi’ih, Aiptu Misyadi, Aiptu Anton Suhartono, Aiptu Nurur Rahman, Aiptu Sutomo, Aiptu Basuki Santoso dan Aiptu Zulkiflih Alamsyah.

    “Prosesi pelepasan purna bakti Polri ini pada hakikatnya sebagai penghargaan tulus dan ungkapan rasa hormat yang tinggi dari kesatuan, sekaligus sebagai bentuk rasa kecintaan kepada anggota yang memasuki masa pensiun atas pengabdian selama masa dinas aktif hingga mengakhiri masa purna tugas,” kata AKBP Hendra Eko Triyulianto.

    Prosesi tersebut bukan semata-mata karena pangkat, tetapi justru pada jasa dan pengabdian selama bertugas di lingkungan Polri. “Dalam upacara ini semua anggota diperlakukan sama layaknya seorang perwira, sekaligus sebagai pengikat tali persaudaraan dan ikatan batin purnawirawan beserta keluarga bagi anggota yang masih aktif sebagai generasi penerus,” ungkapnya.

    “Artinya momen pelepasan ini sebagai bentuk apresiasi sekaligus penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi panjang yang sudah dilaksanakan para purnawirawan, khususnya dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bertugas di kepolisian,” tegasnya.

    Tradisi pedang pora selanjutnya ditutup dengan pengalungan medali purna beserta buket bunga oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto. Dilanjutkan dengan pengantaran para purnawirawan keluar Gedung Mapolres Pamekasan.

    “Oleh karena itu, kami bersama para pejabat utama dan seluruh personil Polres Pamekasan, memberikan penghormatan dan mengucapkan terima kasih, serta doa terbaik kepada para purnawirawan atas pengabdian mereka selama bertugas di kepolisian,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Polisi Dalami Investasi Bodong Selebgram Gresik Senilai Rp 3 Miliar

    Polisi Dalami Investasi Bodong Selebgram Gresik Senilai Rp 3 Miliar

    Gresik (beritajatim.com) – Jajaran Satreskrim Polres Gresik terus mendalami kasus investasi bodong yang dilakukan terduga pelaku RPS yang juga berprofesi sebagai selebgram. Aparat penegak hukum ini meminta jika ada korban segera melapor.

    “Korbannya diperkirakan ratusan orang. Makanya kita dorong segera melapor bila merasa dirugikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Rabu (3/12/2025).

    Pama Polri ini menambahkan, nilai kerugian investasi bodong ini ditaksir mencapai Rp 3 miliar. Total nilai tersebut jauh lebih besar dibanding kerugiannya sebesar Rp 211 juta. “Modusnya dengan skema Ponzi. Jadi banyak downline-downline yang berinvestasi,” imbuhnya.

    Masih menurut Arya Widjaya, dengan memanfaatkan popularitasnya sebagai selebgram di medsos, terduga pelaku RPS menjaring banyak korban dengan kedok pengembangan bisnis usaha makanan. Pembayaran keuntungan dilakukan dari uang investor baru.

    “Sampai saat ini baru lima orang yang melapor. Padahal, skema investasi ini sudah berjalan cukup lama dan menyebar melalui sistem referensi,” urainya.

    Sementara itu, salah satu korban berinisial IB mengaku menagih keuntungan sejak April 2024. Namun hasilnya tak pernah terealisasi sesuai yang dijanjikan. “Saya diminta menunggu karena bisnis disebut sedang sepi. Dia janji mengembalikan, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian alias nol besar,” tuturnya.

    Penyidik Polres Gresik kini terus menelusuri aliran dana hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap investasi dengan imbal hasil tinggi tanpa transparansi. (dny/kun)

  • Oknum Polisi di Surabaya Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Terkait Kasus KDRT terhadap Istri

    Oknum Polisi di Surabaya Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Terkait Kasus KDRT terhadap Istri

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Irlina menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap David Aris Dianto, seorang anggota kepolisian yang terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Kasus ini bermula dari permintaan David untuk menikah lagi yang ditolak oleh sang istri, DK. Penolakan tersebut memicu kekerasan psikis yang dialami oleh korban, yang sudah menikah dengan David sejak tahun 2007 dan memiliki dua anak di bawah umur.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ketua majelis hakim Irlina dalam persidangan, Rabu (3/12/2025).

    Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho yang sebelumnya menuntut David dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

    Jaksa dalam surat dakwaannya mengungkapkan bahwa pertikaian antara pasangan suami istri ini terjadi pada Januari 2021. Masalah dimulai ketika DK, yang merupakan istri David, mengetahui bahwa suaminya menjalin hubungan dengan perempuan lain.

    Setelah perselingkuhannya terungkap, David mengajukan niatnya untuk berpoligami. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh sang istri yang beralasan bahwa mereka masih memiliki dua anak kecil yang harus diperhatikan.

    Penolakan tersebut membuat David marah besar, bahkan ia memaki istri yang telah mendampinginya selama lebih dari 13 tahun. “Terdakwa berkata-kata, ‘Jangan jadi penghalang aku,’” kata Hajita, yang menyebut bahwa ucapan tersebut membuat korban merasa takut.

    Selain itu, David juga diduga meneror mertua korban dengan nada menantang, seolah mempersilakan mereka untuk melaporkan tindakannya ke pihak kepolisian. David bahkan mengalihkan uang tunjangan kinerjanya kepada perempuan selingkuhannya, alih-alih memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya.

    Modus yang dilakukan oleh David di antaranya adalah perselingkuhan, pengabaian terhadap istri, dan pengalihan gaji kepada perempuan lain. Perbuatan tersebut menyebabkan sang istri menderita depresi berat, kecemasan, dan stres parah.

    Oleh karena itu, David dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. [uci/suf]

  • Pembuang Limbah ke Sungai Brantas Jombang Diperiksa Polisi, Ini Kronologi dan Potensi Sanksinya

    Pembuang Limbah ke Sungai Brantas Jombang Diperiksa Polisi, Ini Kronologi dan Potensi Sanksinya

    Jombang (beritajatim.com) – Pembuangan limbah di Sungai Brantas Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, yang sempat viral di media sosial kini mulai menemui titik terang. Pemilik limbah tersebut telah teridentifikasi sebagai J (41), warga Kecamatan Plandaan.

    Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa J merupakan salah satu pelaku yang membuang limbah ke sungai tersebut.

    “J merupakan salah satu pemilik. Dia juga ikut membuang limbah tersebut ke sungai Brantas. Aksi ini dilakukan di atas jembatan Brantas Ploso,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander pada Rabu (3/12/2025).

    Menurut keterangan yang diberikan oleh J kepada petugas, limbah yang dibuangnya berasal dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan. Limbah tersebut terdiri dari darah, kotoran, dan sisik ceker ayam yang didapatkan dari pemilik RPH di wilayah tersebut.

    J yang sebelumnya dikenal menjalankan bisnis bulu ayam, mendapat harga miring dari pemilik RPH dengan syarat untuk membuang limbah yang dihasilkan.

    “Berdasarkan video viral tersebut, pelaku pembuangan limbah ke Sungai Brantas sudah kita mintai keterangan. Limbah yang dibuang sebanyak 12 kresek berupa tujuh plastik darah, selebihnya sisik ceker, dan kotoran ayam,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas.

    Dalam video yang beredar luas, terlihat jelas sebuah kendaraan pikap Grandmax berwarna silver yang dengan santai membuang limbah tersebut ke Sungai Brantas. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB menjelang waktu Maghrib.

    Video yang diambil menggunakan drone ini dengan cepat menyebar di media sosial, menarik perhatian publik terkait praktik pembuangan limbah yang mencemari lingkungan.

    Terkait dengan aksi ini, Polres Jombang telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut.

    Polisi mengonfirmasi bahwa sanksi administratif dapat diberikan kepada pelaku pembuangan limbah, mulai dari teguran tertulis, pencabutan izin usaha, hingga denda yang sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

    “Namun kita koordinasi dulu dengan DLH. Untuk berapa kali pembuangan itu dilakukan, kami masih dalami. Karena kami masih fokus pada kejadian viralnya,” tambah AKP Dimas Robin Alexander. [suf]

  • Sidang Gugatan Wanprestasi Perumahan Griya Keraton, Pemkab Kediri Diminta Tagih Fasum dan Fasos ke Pengembang

    Sidang Gugatan Wanprestasi Perumahan Griya Keraton, Pemkab Kediri Diminta Tagih Fasum dan Fasos ke Pengembang

    Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi terkait kerja sama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo di Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, pada Rabu (3/12/2025). Majelis hakim yang dipimpin Dwiyantoro memanggil seluruh pihak terkait, baik penggugat maupun tergugat, untuk memberikan keterangannya.

    Pihak penggugat PT Matahari Sedjakti Sejahtera hadir melalui kuasa hukumnya, Imam Mokhlas. Sementara pihak tergugat yang hadir lebih banyak dibanding sidang sebelumnya, termasuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri.

    Imam Mokhlas menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pemerintah Kabupaten Kediri yang dinilai penting dalam proses persidangan. “Ada dua kepentingan yang di sini yang kita juga ingin perjuangkan. Maka, kami merasa terima kasih Pemkab hadir,” ujarnya.

    Menurut Imam, sidang ini juga menjadi momentum bagi Pemkab Kediri untuk memperjuangkan hak aset yang telah diserahkan pengembang berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum. Ia menilai hak pakai atas fasum dan fasos tersebut sudah diberikan sesuai ketentuan, termasuk dalam kaitannya dengan dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi salah satu alasan gugatan. “Ini nanti larinya kan terhadap pendapatan daerah,” tegasnya.

    Pihak penggugat PT Matahari Sedjakti Sejahtera hadir bersama kuasa hukumnya, Imam Mokhlas.

    Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera terhadap PT Sekar Pamenang diajukan karena tergugat diduga tidak memenuhi kewajiban pembangunan fasum dan fasos sebagaimana tercantum dalam izin persetujuan bangunan gedung. Pembangunan penangkal petir, saluran drainase, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal, gorong-gorong, taman, ruang terbuka hijau hingga paving dinilai tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan genangan saat hujan.

    Imam juga mengungkap dugaan manipulasi pajak penghasilan dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pemasaran dan penjualan rumah. Seluruh pengelolaan penjualan, berdasarkan perjanjian, diserahkan kepada PT Sekar Pamenang dan harga jual telah termasuk BPHTB. Namun acuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) disebut berbeda jauh dari harga riil yang dibayarkan pembeli.

    “Terkait Nilai Jual Objek Pajak untuk penentuan PPH dan BPHTB yang disampaikan ke Dispenda berbeda dari nilai jual sebenarnya, tentunya notaris Erni Setiawan mengetahui dan turut bertanggung jawab perihal tersebut karena jual beli dan pemberian fasilitas kredit dilakukan oleh PT Sekar Pamenang melalui notaris tersebut,” tegasnya.

    Dari data yang disampaikan, terdapat kekurangan pajak penghasilan sebesar Rp52.393.450 untuk 18 unit rumah. “Realisasinya berbeda jauh,” tutupnya.

    Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang Bagus Wibowo

    Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang Bagus Wibowo menyatakan pihaknya akan menjawab seluruh pertanyaan dalam sidang berikutnya. Ia juga terbuka terhadap kemungkinan mediasi jika diarahkan majelis hakim. “Mediasi itu jalan tengah, kan? Jadi nanti kalau kesepakatannya tercapai, ya tidak apa-apa, Alhamdulillah juga,” ujarnya.

    Sebelumnya, kedua perusahaan bekerja sama sejak 2024 dengan jangka waktu tiga tahun untuk pengelolaan 59 kavling tanah seluas 4.711 meter persegi. Penggugat menyediakan tanah bersertifikat, sementara tergugat bertanggung jawab memasarkan, membangun, dan mengelola kavling sesuai site plan.

    Persoalan muncul ketika tergugat dianggap tidak melaksanakan pembangunan fasum-fasos dan tidak memenuhi kewajiban pajak sesuai perjanjian. Perkara ini turut menyeret pihak lain, termasuk notaris dan PPAT Erny Setiawan, Pemkab Kediri melalui Dinas Perkim dan Dispenda, BPN, Dirjen Pajak cq Pajak Pratama Pare, sejumlah penghuni perumahan, serta lembaga perbankan pemberi fasilitas kredit. [nm/beq]

  • Jual Surat Sakit Palsu Via Facebook, Dua Karyawan Swasta di Surabaya Didakwa di PN

    Jual Surat Sakit Palsu Via Facebook, Dua Karyawan Swasta di Surabaya Didakwa di PN

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua warga Surabaya, Rendi Andika dan Rhesa Aditya Pratama, yang merupakan karyawan swasta, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa membuat dan menjual surat keterangan dokter atau sakit palsu secara masif melalui media sosial, sebuah praktik kejahatan siber yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kedua terdakwa, yang masing-masing merupakan karyawan Shopee Rungkut dan admin marketing PT Seven Surabaya, menjalankan aksinya sejak awal tahun 2025.

    Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Suputra, perbuatan para terdakwa dimulai pada Januari 2025. Saat itu, Rendi mengunggah penawaran jasa pembuatan surat keterangan dokter melalui akun Facebook “Dika Gaming” di fitur marketplace.

    Jasa ilegal ini menarik perhatian saksi Okki Wijayanto yang kemudian memesan melalui WhatsApp dengan mengirimkan data diri, jenis sakit, dan jangka waktu istirahat yang diinginkan. Setelah transfer pembayaran sebesar Rp 60 ribu diterima, Rendi segera memberitahu Rhesa untuk membuat surat palsu tersebut.

    “Setelah menerima pesanan, Rendi memberitahu Rhesa untuk membuat surat tersebut. Rhesa melakukan editing dengan mencontoh logo, tanda tangan, dan stempel puskesmas yang dikirim Rendi menggunakan laptop Lenovo biru dan hp Redmi 10 2020 biru,” ujar Jaksa Bagus Made di ruang Garuda 1, PN Surabaya.

    Dari hasil editing yang dilakukan Rhesa, sambung Jaksa Kejari Tanjung Perak itu, kemudian dikirim Rendi dalam bentuk file gambar, Word, dan PDF, yang selanjutnya diteruskan ke Okki. “Kiriman itu berisi surat keterangan sakit palsu dari Puskesmas Sidoarjo dengan tanda tangan dr. Dania Mega Saputri tanggal 16 Januari 2025,” imbuh Made.

    Lebih lanjut, jaksa menguraikan bahwa perbuatan itu berulang kembali pada April 2025. Rendi kembali mengunggah penawaran yang sama di Facebook. Kali ini, dua saksi lainnya, Suhendro Prihantoro Nugroho dan Angelo Ericson Dethan, ikut tergiur atas postingan terdakwa Rendy.

    “Kedua saksi masing-masing memesan dengan membayar Rp 70 ribu. Keduanya juga menerima surat keterangan palsu, masing-masing dari Klinik dr. Roeslina Herawati dan Puskesmas Medaeng,” ungkap Made.

    Menurut Made, keduanya tidak hanya membuat surat dari puskesmas dan klinik, tetapi juga memalsukan surat keterangan dari National Hospital Surabaya dan RS Bhayangkara Polda Jatim, di mana seluruh dokumen palsu tersebut dikirim via WhatsApp.

    Dari bisnis ilegal ini, Rendi diketahui memperoleh keuntungan total Rp 3 juta. Sementara Rhesa, sebagai eksekutor editing digital, mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu per kali edit dokumen.

    Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat menggunakan Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 1 Tahun 2024, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Wali Kota Surabaya Libatkan Dandim-Polres Antispasi Balap Liar

    Wali Kota Surabaya Libatkan Dandim-Polres Antispasi Balap Liar

    Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, merespon aksi balap liar yang dilakukan gerombolan pemuda di ruas Jalan Panjang Jiwo, di atas jalan aspal yang baru selesai diperbaiki beberapa waktu lalu.

    Menurut Eri Cahyadi, pihaknya akan memperketat penjagaan dengan melibatkan personel TNI-Polri di ruas jalan tersebut, dibantu Linmas dan Satpol PP.

    “Kita akan bagi pasukan dengan Dandim, dengan Polrestabes Surabaya dan dengan seluruh personel yang ada di Pemerintah Kota Surabaya baik Satpol PP, dari Linmas dan semuanya,” kata Eri melalui akun instagram pribadinya, Rabu (3/12/2024).

    Ia turut menjelaskan, gerombolan pemuda balap liar itu sering melakukan aksinya di sejumlah titik ruas jalan yang terpasang traffic light. Aksi tersebut juga diketahui tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan berpindah-pindah; dari lokasi satu ke lokasi lain.

    “Jadi, anak-anak ini biasanya balap liar itu pasti di pas traffic light warna hijau dan merah,” papar Eri.

    Oleh karena itu, Wali Kota Eri Cahyadi ingin patroli penertiban ini juga dilakukan menyebar, menyesuaikan dengan jumlah personel gabungan yang berjaga.

    “Nanti kita akan melakukan penjagaan di titik-titik itu. Karena balap liar ini pindah-pindah terus. Sini dijaga, lalu (mereka) pindah ke sini, ke sini dan ke sini,” tutup Eri. (rma/ted)

  • Bocah SD Terekam CCTV Curi Sepeda Motor di Jombang

    Bocah SD Terekam CCTV Curi Sepeda Motor di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang bocah berinisial B (11), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), ditangkap setelah kedapatan mencuri sepeda motor Yamaha Mio di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

    Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku yang berasal dari Kecamatan Jogoroto ini terekam jelas dalam rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian, Rabu (3/12/2025).

    Korbannya adalah Ayu Wahyu Ningtyas (30), warga Desa Mojongapit, yang baru saja memarkir sepeda motor Yamaha Mio Soul nomor polisi S 4021 OBB di belakang rumahnya pada Rabu pagi.

    Dalam situasi sepi, B memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor milik korban. Namun, tanpa disadari oleh pelaku, tindakan kriminalnya terekam oleh kamera pengintai yang terpasang di sekitar area rumah korban.

    “Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap. Kami juga mengamankan barang bukti,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Jombang, Ipda Dian Rizal Mabrur.

    Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Kini, B yang masih di bawah umur tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

    Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat memarkir kendaraan. Dian Rizal mengimbau agar masyarakat selalu mengunci ganda kendaraan dan tidak meninggalkannya di tempat yang sepi sebagai langkah pencegahan dari kejadian serupa.

    Polsek Jombang masih terus mendalami kasus ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap motif dari tindakan kriminal ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik, mengingat pelaku yang masih di bawah umur. [suf]