Category: Beritajatim.com Nasional

  • 13 Orang Diamankan KPK Terkait OTT Bupati Ponorogo, 7 Dibawa ke Jakarta

    13 Orang Diamankan KPK Terkait OTT Bupati Ponorogo, 7 Dibawa ke Jakarta

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo dan mengamankan 13 orang, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Operasi ini dilakukan pada Jumat (7/11/2025) malam dan masih dalam tahap pemeriksaan awal oleh tim penyidik.

    “Dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Ponorogo, hingga Jumat malam, tim berhasil mengamankan 13 orang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (8/11/2025).

    Budi menjelaskan, tidak semua orang yang diamankan dibawa ke Jakarta. Menurutnya, sebagian masih menjalani pemeriksaan di daerah, sementara tujuh orang lainnya telah diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

    “Tujuh orang di antaranya pagi ini dibawa ke Jakarta,” ujarnya.

    Kabar OTT tersebut sebelumnya dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. “Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi beritajatim.com, Jumat (7/11/2025). Ia belum mengungkapkan identitas pihak-pihak yang diamankan maupun dugaan kasus yang menjerat Bupati Sugiri.

    Sebagai informasi, Sugiri Sancoko bersama Lisdyarita baru dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo periode 2025–2030 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025. Pelantikan itu dilakukan secara serentak bersama 961 kepala daerah di seluruh Indonesia yang terdiri atas 33 gubernur dan wakil gubernur, 363 bupati dan 362 wakil bupati, serta 85 wali kota dan 85 wakil wali kota. [hen/beq]

  • Polisi Tangkap Tersangka Kasus Lesong Dhaja Pamekasan, Ini Motifnya

    Polisi Tangkap Tersangka Kasus Lesong Dhaja Pamekasan, Ini Motifnya

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan mengungkap motif kasus tragis yang mengakibatkan pria berinisial M (35) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, tewas dalam kondisi terbakar di pinggir jalan menggegerkan warga di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Kamis (6/11/2025) malam.

    Bahkan dari kasus tersebut, polisi juga menangkap dua tersangka, yakni inisial N (36) dan mantan istrinya berinisial SA (30) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, Madura. Keduanya ditangkap berdasar hasil pengembangan yang dilakukan petugas pasca melakukan olah TKP.

    Terlebih kasus tersebut juga menjadi atensi Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto saat berkunjung ke Pamekasan, Ju’mat (7/11/2025). Khususnya seiring dengan beredarnya video hingga pesan suara kasus tragis tersebut di berbagai platform media sosial (medsos).

    “Dari kasus ini, kita sudah meringkus dua pelaku, yaitu inisial N sebagai pelaku, serta mantan istri pelaku berinisial SA yang berperan mengajak korban ke TKP di Desa Lesong Dhaja. Petunjuk yang mengarah ke kedua pelaku adalah CCTV,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan.

    Dalam aksi tersebut, tersangka N melakukan pembuahan terhadap korban dengan cara membacok menggunakan celurit, selanjutnya membakar korban yang sudah meninggal. “Tersangka melakukan pembuahan karena istri tersangka diduga melakukan perselingkuhan dengan korban atau soal asmara,” ungkapnya.

    Dari kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya mobil jenis Daihatsu Sigra putih dengan nomor polisi M 1798 NR, songkok yang sudah terbakar, dan sepasang sandal yang terdapat bercak darah milik korban.

    Sementara BB dari pelaku di antaranya sebilah celurit, sebilah pisau, sebuah jaket, 1 unit motor jenis Honda Vario tanpa nopol, 1 unit handphone Redmi hitam, termasuk sebuah handphone Realme biru milik SA.

    “Dari kasus ini, pelaku terancam Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu 20 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Dua Mobil Innova Hitam Keluar dari Rumah Dinas Bupati Ponorogo Sugiri

    Dua Mobil Innova Hitam Keluar dari Rumah Dinas Bupati Ponorogo Sugiri

    Ponorogo (beritajatim.com) – Dua mobil Innova, keluar dari halaman belakang Pringgitan, Rumah Dinas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Mobil warna hitam yang masing-masing bernomor polisi AD 1558 QP dan AD 1147 HU itu, melaju kencang ke luar komplek Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

    Sebelumnya, kedua mobil tersebut terparkir di halaman timur rumah dinas. Kemudian, mobil itu masuk ke halaman belakang rumah dinas. Nah, tidak berselang lama masuk halaman belakang rumah dinas itu, kedua mobil keluar lewat pintu sebelah barat rumah dinas. Awak jurnalis pun banyak yang terkecoh, menunggu di pintu masuk sebelah timur, namun ternyata keluar dari pintu barat.

    Untuk diketahui sebelumnya, rumah dinas Bupati Ponorogo tertutup rapat, pasca adanya kabar bahwa Bupati Sugiri Sancoko terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pantauan wartawan beritajatim di lokasi, kondisi depan rumah dinas sepi. Sebelum terjaring OTT KPK, Bupati Sugiri sekitar pukul 15.00 WIB masih melakukan mutasi terhadap ratusan pegawainya. [end/suf]

  • BNN Mojokerto Dorong Kunjorowesi Jadi Percontohan Desa Bersinar

    BNN Mojokerto Dorong Kunjorowesi Jadi Percontohan Desa Bersinar

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Mojokerto terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba berbasis masyarakat.

    Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi dan Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba yang digelar di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto sebagai bagian dari Program Nasional Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba).

    Kegiatan sosialisasi diikuti oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, serta perwakilan warga. Selain pemberian materi, BNN Mojokerto juga melaksanakan deteksi dini melalui tes urine bagi perangkat desa dan tokoh masyarakat.

    Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya sistematis untuk membangun ketahanan sosial dan keluarga terhadap ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.

    Tujuannya, melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, masyarakat diharapkan mampu mengenali gejala awal penyalahgunaan narkoba. Mengetahui tata cara pelaporan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah, serta turut berperan sebagai agen pencegahan di wilayah masing-masing.

    Kepala BNN Mojokerto, Agus Sutanto hadir langsung sebagai narasumber dan menegaskan bahwa pencegahan harus dimulai dari desa sebagai unit sosial terkecil yang memiliki peran strategis dalam membangun ketahanan keluarga dan lingkungan. “Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi langkah memperkuat kesadaran kolektif masyarakat,” ungkapnya, Jumat (7/11/2025).

    Menurutnya, desa harus memiliki kemampuan deteksi dini, memahami alur pelaporan, serta berani mengambil peran dalam mencegah peredaran narkoba. BNN tidak hanya memberikan materi edukasi, tetapi juga melakukan tes urin kepada perangkat desa dan tokoh masyarakat.

    Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk keteladanan dan penguatan komitmen moral aparatur desa dalam menjaga wilayah tetap bersih dari narkoba.

    “Upaya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Keterlibatan masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan perangkat desa menjadi pondasi utama. Ketika lingkungan sadar dan menolak, ruang bagi peredaran narkoba akan makin sempit. Itu yang ingin kami bangun melalui Desa Bersinar,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Kunjorowesi, Susi Darsono menyampaikan dukungan penuh terhadap program tersebut sehingga Pemerintah Desa (Pemdes) Kunjorowesi berkerjasama dengan BNN. “Desa bersama warga berkomitmen menambah langkah preventif, termasuk pemasangan banner dan imbauan terbuka di titik-titik strategis,” tegasnya.

    Melalui kegiatan di Desa Kunjorowesi ini, BNN Mojokerto berharap tercipta desa percontohan yang mampu menggerakkan wilayah lain untuk melakukan pendekatan serupa. Program tersebut juga diharapkan memperkuat kolaborasi pemdes, aparat, dan masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang Bersih dari Narkoba. [tin/suf]

  • Tagih Uang Kontrakan, IRT di Surabaya Malah Masuk Penjara

    Tagih Uang Kontrakan, IRT di Surabaya Malah Masuk Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Surabaya berinisial SU (40) harus merasakan tidur di lantai penjara akibat mengambil barang-barang penyewa rumahnya. Tindakan SU itu dipicu lantaran penyewa rumah tidak melakukan pembayaran sewa hingga satu tahun.

    SU (40) menceritakan, ia nekat mengambil kompor dan kulkas milik penyewa rumah karena merasa tidak ada itikad baik dari penyewa untuk menyelesaikan masalah sewa. Ia sudah berusaha menghubungi pihak penyewa namun tidak menemukan solusi.

    “Sudah saya minta lepas (kontrakannya) tp gamau. Saya telpon, saya datangi juga gak ada solusi malah kabur,” kata SU, Jumat (7/11/2025).

    Upaya penagihan uang sewa sudah dilakukan SU selama setahun. Kesabaran SU lalu hilang. Ia lantas mendatangi rumah sewanya di Wonosari dan mengambil kompor dan kulkas milik penyewa. Kedua perabotan itu lalu disimpan di rumahnya.

    “Uang sewa sebulan Rp 500 ribu lalu sudah ga bayar setahun. Barang-barangnya (kulkas dan kompor) ada di rumah semua,” jelasnya.

    Tindakan SU lalu dilaporkan ke polisi. KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Meldy menjelaskan jika SU mengambil perabotan tanpa mengindahkan prosedur hukum yang berlaku. Saat mengambil kulkas dan kompor milik penyewa, SU tidak didampingi pengurus kampung dan Bhabinkamtibmas setempat.

    Sehingga, unsur tindak pidana pencurian biasa yang diatur dalam pasal 362 UU KUHP terpenuhi dan SU ditetapkan menjadi tersangka.

    “Jadi oleh tersangka rumahnya dikosongkan diambil perabotannya. Lalu tidak dititipkan ke pengurus dan bhabinkamtibmas. Barangnya dibawa ke rumah dan digunakan oleh tersangka,” jelas Meldy.

    Kini, niat SU untuk mengambil hak atas ganti rugi uang sewa malah mengantarkan dia ke penjara. Dengan jeratan pasal 362 KUHP, SU terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun. [ang/suf]

  • Kurang dari 7 Jam, Polisi Madiun Tangkap Dua Pembobol Alfamart Lintas Kabupaten

    Kurang dari 7 Jam, Polisi Madiun Tangkap Dua Pembobol Alfamart Lintas Kabupaten

    Madiun (beritajatim.com) – Aksi dua pria asal Grobogan, Jawa Tengah, berakhir di balik jeruji besi. Mereka adalah Alfa Suparno dan Nur Sholikin, spesialis pembobol minimarket yang ditangkap jajaran Polres Madiun setelah membobol gerai Alfamart di Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

    Keduanya dihadirkan dalam press release Polres Madiun, Jumat (7/11/2025), dengan kepala tertunduk. Dari hasil penyelidikan, mereka diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang kerap beraksi lintas kabupaten.

    Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan pihak Alfamart pada 24 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 pagi. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan cepat.

    “Kurang dari tujuh jam setelah laporan diterima, kedua pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kota Madiun. Mereka sudah kami profiling sejak lama karena merupakan residivis,” ujar AKBP Kemas kepada wartawan.

    Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah beraksi di Magetan, Madiun, Grobogan, Blora, dan Kudus. Target mereka adalah gerai Alfamart yang tidak buka 24 jam, yang sebelumnya mereka pantau lewat Google Maps.

    “Pelaku memanfaatkan informasi dari Google. Begitu tahu toko tutup pukul 23.00 malam, mereka datang dan beraksi,” imbuh Kapolres.

    Aksi di Balerejo dilakukan dengan cara membobol langit-langit atap toko. Setelah berhasil masuk, keduanya mengambil uang dari brankas dan sejumlah barang dagangan, termasuk rokok.

    “Saya masuk lewat atas, ngebobol atap pakai alat, terus turun ke bawah,” aku salah satu tersangka saat diwawancarai di hadapan awak media.

    Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan dengan total kerugian sekitar Rp14 juta. Ironisnya, uang hasil kejahatan itu justru digunakan untuk foya-foya dan membayar utang pribadi. “Sebagian buat bayar utang, sisanya buat senang-senang,” kata pelaku dengan nada menyesal.

    Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam aksi pembobolan lintas kabupaten ini.

    “Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tegas AKBP Kemas. [rbr/suf]

  • Rumah Dinas Bupati Ponorogo Sepi Usai Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK

    Rumah Dinas Bupati Ponorogo Sepi Usai Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK

    Ponorogo (beritajatim.com) – Suasana Pringgitan, rumah dinas Bupati Ponorogo, tampak tertutup rapat pasca mencuatnya kabar bahwa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pantauan wartawan beritajatim.com di lokasi menunjukkan, area depan rumah dinas terlihat sepi. Hanya tampak puluhan jurnalis yang lalu-lalang di sekitar lokasi untuk mencari informasi lebih lanjut.

    Sebelum kabar OTT mencuat, Sugiri diketahui masih beraktivitas normal. Sekitar pukul 15.00 WIB, ia memimpin kegiatan mutasi terhadap ratusan pegawai Pemkab Ponorogo.

    Dikabarkan, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Ponorogo, Jawa Timur. Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi ini adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Saat ini, pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. “Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025). (end/kun)

  • Polisi Bongkar Warkop Penjual Miras di Dekat Stasiun Gresik

    Polisi Bongkar Warkop Penjual Miras di Dekat Stasiun Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Peringatan keras bagi siapa pun yang nekat menjual atau mengedarkan minuman keras (miras) tanpa izin. Awang Budiarto, warga Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Kota Gresik, diamankan polisi setelah kedapatan menjual miras di warung kopi (warkop) miliknya yang sudah beroperasi selama lima bulan.

    Aksi Awang terungkap setelah Unit Sat Samapta Polres Gresik menerima laporan masyarakat yang kerap melihat aktivitas jual beli miras di warkop tersebut.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui warkop itu selain menjual kopi dan minuman ringan, juga menjual miras kepada pelanggan di sekitar Stasiun Indro Gresik.

    Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 28 botol miras jenis arak Bali yang disimpan di dalam kardus di salah satu ruangan warkop.

    Di hadapan petugas, Awang mengaku sudah menjual miras selama sekitar lima bulan dan mendapat pasokan dari toko daring. “Saya membelinya dari toko online. Kemudian disimpan di dalam kardus. Biasanya sudah ada pelanggan tetap yang memesan atau membeli,” ujar Awang Budiarto, Jumat (7/11/2025).

    Sementara itu, Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, menuturkan bahwa razia dilakukan berdasarkan laporan warga yang mengetahui adanya aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut. “Begitu mendapat laporan dari masyarakat, anggota langsung kami arahkan ke lokasi. Hasilnya, benar ditemukan miras jenis arak Bali. Terhadap pelaku sudah kami lakukan penindakan Tipiring,” ujarnya.

    Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk proses lebih lanjut. Penindakan ini, kata Heri, menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama menjelang akhir pekan.

    “Langkah cepat ini merupakan bentuk respon kami terhadap laporan warga. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas,” tegas Heri Nugroho. (dny/kun)

  • Kemenkum Jatim Siap Kawal Implementasi KUHP Nasional

    Kemenkum Jatim Siap Kawal Implementasi KUHP Nasional

    Surabaya (beritajatim.com) – Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal proses implementasi KUHP Nasional yang baru dan akan berlaku pada awal 2026 nanti.

    Hal itu disampaikannya saat mendampingi Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dalam kegiatan Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Implementasi dan Tantangan dalam Proses Penyidikan Polri yang berlangsung di Graha Bhara Daksa, Polrestabes Surabaya, Jumat (7/11/2025).

    “Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tonggak sejarah dalam pembaruan hukum pidana nasional,” ujarnya.

    Haris menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh proses implementasi KUHP baru.

    “Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum siap menjadi mitra strategis bagi kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya dalam penguatan pemahaman dan penerapan KUHP nasional,” ujarnya.

    Dalam pemaparannya, Prof. Edward menjelaskan bahwa KUHP nasional yang baru menggantikan produk kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad. Ia menekankan bahwa hukum pidana Indonesia kini dibangun di atas nilai-nilai Pancasila, moral bangsa, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

    “Terdapat tiga aspek utama yang perlu dipahami dalam implementasi KUHP baru, yaitu aspek filosofis, substansi hukum, dan implementasi bagi penyidik,” jelasnya.

    KUHP baru, menurutnya, menitikberatkan pada pendekatan restoratif dan keadilan korektif yang lebih humanis, tanpa mengabaikan prinsip legalitas dan profesionalisme aparat penegak hukum.

    Wamenkum juga menyoroti tantangan teknis yang akan dihadapi penyidik Polri, mulai dari penyesuaian terhadap norma baru, penggunaan upaya paksa, hingga penerapan asas legalitas yang diperluas.

    “Paradigma penegakan hukum harus bergeser dari yang bersifat represif menjadi lebih preventif dan berkeadilan sosial,” tegasnya.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wakil Menteri Hukum yang memberikan pencerahan langsung mengenai substansi dan implikasi KUHP baru.

    “Kesempatan ini sangat berharga untuk meningkatkan pemahaman jajaran kami dalam menghadapi penerapan KUHP baru yang akan segera berlaku,” ujarnya.

    Kegiatan yang diikuti sekitar 250 peserta terdiri atas penyidik, kapolsek, dan jajaran Polrestabes Surabaya itu ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. Kehadiran jajaran Kemenkum Jatim dalam kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan transisi menuju sistem hukum pidana nasional berjalan efektif, adaptif, dan sesuai dengan semangat reformasi hukum Indonesia. [uci/ted]

  • Respons Cepat Polsek Cerme, Curanmor di Gresik Terungkap Kurang dari Satu Jam

    Respons Cepat Polsek Cerme, Curanmor di Gresik Terungkap Kurang dari Satu Jam

    Gresik (beritajatim.com) – Wajah Rini Setyowati (42), warga Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Gresik, tampak sumringah. Motor Honda Genio W 2764 FK miliknya yang sempat dibawa kabur pelaku curanmor berhasil ditemukan kembali hanya dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian.

    Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam (7/11/2025) saat Rini hendak membeli pulsa di sebuah konter ponsel di pinggir Jalan Raya Cerme Kidul. Saat motor miliknya masih dalam keadaan menyala, dua orang tak dikenal berboncengan menghampiri. Salah satu pelaku turun dan langsung membawa kabur motor korban.

    “Saya sempat mengejar, tapi pelakunya keburu kabur. Motor masih menyala, di dalam jok juga ada HP saya,” tutur Rini.

    Korban kemudian melapor ke Polsek Cerme. Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Cerme di bawah pimpinan Iptu Andik Asworo langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik. Petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.

    Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 21.50 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial KS (26), warga Kabupaten Pasuruan, di wilayah Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik.

    Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hijau tahun 2023, 1 unit ponsel milik korban, serta celana jeans yang digunakan pelaku saat beraksi.

    “Berkat respons cepat anggota di lapangan dan koordinasi dengan tim Resmob Polres Gresik, pelaku berhasil kami amankan kurang dari satu jam setelah kejadian,” ujar Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, Jumat (7/11/2025).

    Pelaku KS kini telah dijebloskan ke penjara dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

    “Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek Andik. [dny/but]