Category: Beritajatim.com Nasional

  • Sempat Kabur Nyebur Sungai, Buron Kasus Rudapaksa Anak di Bangkalan Diringkus di Pasuruan

    Sempat Kabur Nyebur Sungai, Buron Kasus Rudapaksa Anak di Bangkalan Diringkus di Pasuruan

    Bangkalan (beritajatim.com)– Pelarian panjang RM (18) selama 10 bulan akhirnya terhenti di tangan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan. Tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Selasa malam.

    Penangkapan ini menjadi titik terang setelah drama pengejaran sebelumnya yang gagal. Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa RM dikenal licin. Pada upaya penyergapan dua bulan lalu, tersangka berhasil meloloskan diri dengan nekat menceburkan diri ke sungai dan menghilang.

    “Tadi malam tersangka berhasil kami amankan dan langsung kami tahan,” ujar Hafid di Mapolres Bangkalan, Kamis (4/12/2025).

    Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi RM adalah membujuk rayu korban yang masih di bawah umur hingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dan kini telah melahirkan.

    Atas tindakannya, RM dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Di sisi lain, Kuasa Hukum korban, Hendrayanto, mengapresiasi kinerja kepolisian yang tidak menyerah memburu pelaku meski sempat terkendala medan saat pengejaran pertama. Menurutnya, keberhasilan ini membuktikan komitmen aparat dalam menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak.

    “Ini penangkapan yang kedua, dan kami sangat mengapresiasi kerja keras penyidik. Polres Bangkalan telah menunjukkan profesionalitas dan menjaga kredibilitasnya dalam mengungkap kasus ini,” kata Hendrayanto.

    Hendrayanto membeberkan bahwa kasus ini telah dilaporkan sejak Februari 2025. Selama masa pelarian tersangka, korban harus menanggung beban kehamilan hingga melahirkan seorang bayi yang kini berusia lima bulan.

    Terkait masa depan korban, pihak keluarga dan kuasa hukum mengambil sikap tegas. Mereka menolak opsi penyelesaian masalah melalui pernikahan antara korban dan pelaku, sebuah praktik yang kerap terjadi dalam kasus serupa di masyarakat.

    “Korban ingin proses hukum ditegakkan. Tidak ada keinginan untuk dinikahkan, karena yang dibutuhkan adalah keadilan dan perlindungan, bukan solusi yang justru bisa menambah beban psikologis,” tegasnya.

    Penahanan RM diharapkan menjadi langkah awal pemulihan keadilan bagi korban. Hendrayanto memastikan pihaknya akan terus memantau jalannya proses hukum hingga vonis dijatuhkan.

    “Ini bukan hanya soal menangkap pelaku, tapi memastikan korban mendapatkan haknya sebagai anak yang dilindungi negara. Kami akan terus mengawal sampai putusan pengadilan,” pungkasnya. [sar/beq]

  • Korupsi Ponorogo: KPK Periksa Dua Kadis hingga Keponakan Bupati Sugiri Sancoko di Madiun

    Korupsi Ponorogo: KPK Periksa Dua Kadis hingga Keponakan Bupati Sugiri Sancoko di Madiun

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan maraton terhadap dua kepala dinas serta keluarga dekat Bupati Ponorogo di Mapolres Madiun, Kamis (4/12/2025), terkait penyidikan dugaan suap pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

    Penyidik lembaga antirasuah memanggil Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edhi, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, Diah Ayu. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami aliran dana dan tata kelola jabatan di instansi yang mereka pimpin.

    Fokus penyidikan juga menyasar lingkaran terdekat kepala daerah. KPK turut memanggil Singgih Cahyo Wibowo, seorang wiraswasta yang diketahui merupakan keponakan Bupati Sugiri Sancoko. Selain itu, Bandar selaku ajudan Bupati (P3K Paruh Waktu Bagian Umum Setda) dan Dian Vivit Pahalaningrum, istri dari tersangka Yunus Mahatma, juga masuk dalam daftar terperiksa hari ini.

    Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari penetapan empat tersangka utama. Mereka adalah Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), yang telah menjabat sejak 2012.

    Dua tersangka lainnya berasal dari sektor kesehatan dan swasta, yakni Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan rumah sakit daerah tersebut.

    “Hari ini KPK menjadwal pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/12/2025).

    Selain pejabat eselon dan keluarga bupati, penyidik KPK juga memeriksa belasan saksi lain yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai perbankan, hingga pihak swasta. Dari unsur ASN dan pejabat daerah, saksi yang dipanggil meliputi Arif Pujianan (Kabid Mutasi Kabupaten Ponorogo), Ninik Setyowati (Kepala Desa Bajang), dan Mujib Ridwan (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK RSUD Dr. Harjono).

    Pihak RSUD Dr. Harjono juga mendominasi daftar pemeriksaan. Saksi yang hadir antara lain Wahyu Niken (Staf Bagian Umum Sekretaris Direktur RSUD), Retno Eri (Kabid Keuangan RSUD), Mela Ristiawan (Staf Pendukung Bagian Sanitarian RSUD), serta Ferry Dian Kristianto (Tenaga Kontrak Bagian Umum Sekda).

    Untuk menelusuri aliran transaksi keuangan, KPK memeriksa tiga pegawai Bank Jatim Kantor Kas Ponorogo, yaitu Endrika Dwiki Christianto, Evitalia Puspita Dewi, dan Madha Agsyanohabi Rukmanda.

    Sementara dari pihak swasta dan rekanan, saksi yang diperiksa meliputi Indah Bekti Pertiwi, Setya Mega Uyung, Sri Yanto, Daris Fuadi, Rahayu Lestari, Dyan Nurcahyanto, Eko Agus Supriadi, Sugiri Heru Sancoko alias Heru Sangoko, serta Atul selaku Admin CV Cipto Makmur Jaya. Dua PNS Disbudparpora, Oki Widyanarto dan Imam Muslihin, juga turut dimintai keterangan.

    Meski daftar saksi cukup panjang, lembaga antirasuah tersebut belum merinci materi spesifik yang ditanyakan kepada para saksi, termasuk kepada dua kepala dinas dan keponakan Bupati.

    “Pemeriksaan dilakukan di Polres Madiun,” jelas Budi singkat. [hen/beq]

  • Lacak Lewat GPS, Polres Malang Ringkus Pencuri Grandmax di Pakis dalam Hitungan Jam

    Lacak Lewat GPS, Polres Malang Ringkus Pencuri Grandmax di Pakis dalam Hitungan Jam

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grandmax di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berkat bantuan teknologi Global Positioning System (GPS) yang terpasang pada kendaraan korban.

    Pelaku berinisial RM (29), warga Desa Randuagung, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, dibekuk aparat hanya dalam hitungan jam setelah korban melaporkan hilangnya kendaraan pada Rabu sore. Penangkapan ini menjadi bukti efektivitas respons cepat kepolisian yang didukung data akurat dari pemilik kendaraan.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban memarkir mobilnya di depan rumah sekitar pukul 13.30 WIB. Selang dua jam kemudian, korban mendapati kendaraan niaga tersebut telah raib, padahal kunci asli masih tersimpan aman.

    “Korban semula memarkir mobil di depan rumah, dan saat kembali mobil sudah tidak ada. Kunci kendaraan masih berada di rumah,” ujar Bambang kepada wartawan di Mapolres Malang, Kamis (4/12/2025).

    Menyadari mobilnya hilang, korban segera memeriksa riwayat perjalanan melalui aplikasi GPS yang terpasang di kendaraan. Data pelacakan tersebut langsung diserahkan kepada Polsek Pakis sebagai petunjuk utama penyelidikan.

    Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang bersinergi dengan Polsek Pakis langsung melakukan penyisiran mengikuti jejak digital kendaraan. Pengejaran berakhir di sebuah lokasi persembunyian di wilayah Kecamatan Tajinan.

    “Berbekal data GPS, petugas bergerak cepat menuju titik koordinat dan mendapati mobil yang dicuri beserta pelaku,” tegas Bambang.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Daihatsu Grandmax warna merah dengan nomor polisi N-8064-FE, kunci kendaraan, STNK, serta sebuah flashdisk berisi rekaman data GPS milik korban. Akibat kejadian ini, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp60 juta.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi pelaku adalah memanfaatkan situasi lingkungan yang lengang. RM mengincar kendaraan yang diparkir di area terbuka tanpa pengawasan ketat pemiliknya.

    “Pelaku memanfaatkan kelengahan saat kendaraan diparkir di pinggir jalan. Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung menguasai mobil tersebut,” tambah Bambang.

    Saat ini, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat). Penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka untuk menelusuri dugaan keterlibatan dalam aksi serupa di tempat kejadian perkara (TKP) lain di wilayah Jawa Timur.

    “Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini kami tindaklanjuti secara tuntas,” pungkas Bambang. [yog/beq]

  • Gadaikan BPKB Pajero, Tak Bayar Angsuran, Warga Malang Divonis 5 Bulan Penjara

    Gadaikan BPKB Pajero, Tak Bayar Angsuran, Warga Malang Divonis 5 Bulan Penjara

    Malang (beritajatim.com) – Seorang debitur di Malang berinisial ES divonis 5 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Malang karena melakukan penggelapan dan gagal bayar. Kasus ini bermula saat ES menganggunkan BPKB kendaraan Pajero sebesar Rp315 juta dengan nilai penjamin sejumlah Rp554 juta pada Mizuho Leasing Cabang Malang.

    Jaksa Penuntut Umum Tomy Marwanto mengatakan, ES divonis oleh majelis hakim 5 bulan 15 hari karena melanggar pasal 35 dan 36 Undang-undang Fidusia. Sedangkan untuk barang bukti mobil Pajero diputuskan dikembalikan ke PT Mizuho Finance.

    “Vonisnya 5 bulan 15 hari. Barang bukti sudah ditemukan dan dikembalikan ke Mizuho. Jadi dia mengalihkan unit leasing ke orang lain. Padahal barang fidusia ini kan harus dikuasi debitur bukan dikuasi oleh orang lain. Dia melanggar pasal 35 dan 36 Undang-undang Fidusia,” kata Tomy, Kamis, 4 Desember 2025.

    Sementara itu, Branch Head Malang Branch Office Mizuho, Yanuar T Priambada mengatakan jika ES mengajukan pinjaman pada November 2024 lalu. Dia menjaminkan BPKB Pajero tahun 2018 dengan anggunan sebesar Rp315 juta dan cair pada November 2024. Belakangan diketahui unit bukan milik ES. Mizuho pun mulai mencium sisi penipuan dari debitur.

    “Akhirnya Desember angsuran pertama disitu dia mulai terlambat. Kita melihat ada gelagat tidak baik dari debitur sampai terlambat 3 bulan. Dari situ terkuak mobil masih dalam proses jual beli dengan pemilik awal dan belum lunas. Mobil milik M warga Kota Malang. Setahu saya ada kwitansi jual beli dimana ES masih membayar Rp180 juta, pokoknya belum lunas,” ujar Yanuar.

    Yanuar menguangkapkan ES hanya membayar 1 kali angsuran sebesar Rp11 juta untuk Desember 2024. Setelah itu ES terlambat hingga 3 kali angsuran. Awalnya pihak Mizuho ingin mengetahui penyebab keterlambatan termasuk memberikan surat peringatan sebanyak 2 kali terlebih dahulu. Karena susah ditemui Mizuho akhirnya mengirim somasi. Namun, ES justru menggugat balik PT Mizuho pusat.

    “Akhirnya kami tempuh jalur hukum ke Polresta Malang Kota hingga penetapan tersangka pada Mei 2025. Polresta Malang Kota minta unit dihadirkan beserta BPKB akhirnya ditahan dan barang bukti diamankan oleh Kejaksaan Negeri Malang,” kata Yanuar.

    Yanuar berharap masyarakat umum lebih berhati-hati jika masih ada angsuran kredit yang masih aktif di perusahaan pembiayaan atau leasing. Sebab, jika unit berpindah tangan tanpa sepengetahuan pihak leasing bisa terkena undang-undang Fidusia.

    “Yang saya tekankan kasus ini bisa jadi pelajaran masyarakat bahwa jika ada unit yang dalam masa anggunan masa kredit dan dalam masa angsuran tidak boleh memindahkan unit. Sebelum itu terjadi, sesuai kesepakatan kontrak keterlambatan angsuran termasuk wanprestasi,” ujar Yanuar. (luc/but)

  • Kasus Pria ‘Tersesat’ Berulang di Banyak Kota, Kini Hebohkan Pacitan

    Kasus Pria ‘Tersesat’ Berulang di Banyak Kota, Kini Hebohkan Pacitan

    Pacitan (beritajatim.com) – Seorang pria yang mengaku bernama Sandi Muhamad, kelahiran 2004, kembali ditemukan dalam kondisi terlantar di wilayah berbeda. Terbaru, ia dijumpai di Perempatan Cuik, Kelurahan Ploso, Pacitan, Kamis (4/11/2025). Temuan ini menguatkan dugaan adanya modus baru seseorang berpindah-pindah daerah dengan mengaku tersesat.

    Pria tersebut pertama kali terlihat oleh seorang petugas Satlantas Polres Pacitan yang sedang mengatur arus lalu lintas pada Kamis pagi. Saat diamankan, ia mengaku berasal dari Baladewa, Bandung Tengah, Kota Bandung, dan sedang kebingungan mencari jalan pulang.

    “Ia beristirahat di sebuah mushola dan meminta bantuan kepada petugas agar dapat dipulangkan ke Bandung,” ujar Ipda Mardian Setyo, anggota Pamapta SPKT Polres Pacitan, Kamis (4/11/2025).

    Atas laporan tersebut, petugas kemudian membawa pria itu ke SPKT Polres Pacitan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pria itu mengaku berangkat dari Banyuwangi menuju Bandung. Namun saat berada di Kabupaten Jember, ia kehilangan tas dan kebingungan, hingga akhirnya menumpang truk dan terbawa sampai Pacitan pada Kamis pagi.

    Polisi lalu berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Pacitan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil untuk memastikan identitas pria tersebut.

    “Setelah dicek melalui Disdukcapil, identitas pria tersebut tidak terekam dalam data KTP elektronik,” jelas Ipda Mardian.

    Kasus ini ternyata bukan yang pertama. Dari penelusuran petugas, pria yang sama pernah melapor tersesat di Yogyakarta pada 2 Oktober 2025. Kemudian, pada 12 Oktober 2025, ia juga diterima oleh Dinas Sosial Kabupaten Blitar.

    Namun dalam laporan di Blitar, pria itu mengaku dengan nama berbeda, yaitu Haikal Muhammad. Saat itu, Dinas Sosial Blitar bahkan memberikan uang saku sebesar Rp175 ribu dan memulangkannya menuju Yogyakarta.

    Melihat pola kejadian yang berulang di berbagai kota, Mardian menduga pria tersebut menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas.

    “Ini bukan pertama kali orang ini ditemukan terlantar di daerah berbeda. Masyarakat perlu hati-hati, jangan mudah percaya begitu saja dengan pengakuan seperti ini,” tegasnya. (tri/ian)

  • Tertangkap di Bandara Juanda, Operator Judi Online Dituntut 2,5 Tahun Bui

    Tertangkap di Bandara Juanda, Operator Judi Online Dituntut 2,5 Tahun Bui

  • Sebulan, 42 Bandit Curanmor Ditangkap di Surabaya: 17 Motor Berhasil Diselamatkan

    Sebulan, 42 Bandit Curanmor Ditangkap di Surabaya: 17 Motor Berhasil Diselamatkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 42 bandit curanmor Surabaya ditangkap oleh pihak kepolisian dalam sebulan. Dari total 42 pelaku, ada 17 unit kendaraan yang berhasil diselamatkan dan siap dikembalikan ke para pemilik sepeda motor.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, 42 pelaku yang diamankan berasal dari kerja keras anggota Reskrim di Surabaya periode Oktober sampai dengan November 2025. “Dari 42 pelaku yang diamankan ada 8 orang yang residivis,” kata Luthfie.

    Luthfie menjelaskan, 42 pelaku yang diamankan berasal dari 43 laporan kasus curanmor yang masuk ke pihak kepolisian. Dari laporan yang masuk, para pelaku dominan beraksi di pemukiman padat penduduk dan kos-kosan. “Para pelaku beraksi dengan menyamar sebagai penghuni kos. Menurut mereka itu lebih mudah (mencurinya),” tegas Luthfie.

    Luthfie mengimbau agar masyarakat bisa waspada dan berhati-hati dengan tidak memarkirkan kendaraan secara sembarangan. Selain itu, kendaraan bisa diberi kunci pengaman ganda agar lebih aman.

    “Kami terus berupaya menekan angka pencurian kendaraan bermotor dengan patroli sampai tingkat polsek. Juga ungkap kasus curanmor yang terus meningkat. Namun, pemberantasan curanmor bisa maksimal jika ada peran dari masyarakat,” tegasnya.

    Dari 42 tersangka yang diamankan, ada satu perempuan yang ditangkap Polsek Lakarsantri. Perempuan berinisial SI itu diamankan setelah mencuri di kawasan wilayah Lakarsantri. Saat itu, ia mencuri bersama kekasihnya dan membawa anak kecil. “Saya nggak tahu kalau diajak mencuri. Iya waktu itu bawa anak juga,” jelasnya. (ang/kun)

  • Pencuri Motor di Sampang Dibekuk Polisi Tak Lama Setelah Beraksi

    Pencuri Motor di Sampang Dibekuk Polisi Tak Lama Setelah Beraksi

    Sampang (beritajatim.com) – Kasus pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Sampang. Seorang warga Dusun Sloros, Desa Birem, Showi (54) harus merelakan Yamaha Jupiter Z miliknya raib setelah diparkir di teras mushollah depan rumahnya.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta dan iapun segera melaporkannya ke Polsek Tambelangan.

    Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tambelangan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku.

    Polisi mengidentifikasi tersangka berinisial MA (18), warga Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun.

    “Pelaku mengambil motor tersebut motifnya ingin menguasai lalu menjualnya,” ujar Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Rabu (3/12/2025).

    Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan MA pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah seorang warga di Desa Birem.

    Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui perbuatannya mencuri motor milik korban di lokasi kejadian.

    Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tambelangan sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    “Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. [sar/ian]

  • Oknum Lora di Bangkalan Diduga Cabuli Santri, Kasus Dilaporkan ke Polda Jatim

    Oknum Lora di Bangkalan Diduga Cabuli Santri, Kasus Dilaporkan ke Polda Jatim

    Bangkalan (beritajatim.com) – Aroma dugaan pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan pesantren di Madura. Seorang oknum lora atau putra Kyai yang pernah mengajar di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Galis, Bangkalan, dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan mencabuli santrinya.

    Kasus ini terungkap setelah keluarga korban, yang sebelumnya memilih diam, akhirnya melapor karena kondisi psikologis korban disebut belum pulih meski kejadian telah lama berlangsung.

    Pendamping korban, Dr. Mutmainnah, mengungkapkan keluarga sebenarnya hanya berniat bersilaturahmi untuk mencari penjelasan.

    Namun setelah bertemu langsung dengan korban dan melihat kondisinya, keluarga memutuskan membawa persoalan ini ke jalur penegakan hukum.

    “Setelah memahami apa yang dialami korban, keluarga mantap melapor. Mereka juga sudah menunjuk kuasa hukum,” jelasnya, Rabu (03/12/2025).

    Mutmainnah menegaskan bahwa trauma korban masih sangat terlihat dan belum tertangani secara maksimal. Ia menolak mengungkap detail peristiwa demi menjaga martabat dan kerahasiaan korban.

    “Trauma itu masih jelas. Saya tidak bisa memaparkan bentuk kekerasannya secara rinci,” ujarnya.

    Seiring mencuatnya kasus ini, Mutmainnah mengaku menerima banyak pesan dan informasi dari warga yang diduga juga mengetahui adanya korban lain. Namun ia menekankan bahwa identitas para pengirim informasi masih belum dapat diverifikasi.

    “Kalau memang ada korban-korban lain, saya berharap mereka berani bersuara. Ini soal memutus rantai perilaku yang menyimpang dari ajaran agama dan norma sosial,” tegasnya.

    Pondok Pesantren Nurul Karomah, Paterongan, Galis – tempat oknum lora tersebut sebelumnya berada – turut merespons dengan mengeluarkan pernyataan resmi.

    Dalam klarifikasi tersebut, pihak pesantren menyampaikan keprihatinan sekaligus memastikan bahwa terduga pelaku sudah tidak lagi berada dalam lingkungan lembaga.

    Beberapa poin penting dari pernyataan pesantren antara lain:

    1. Menyampaikan penyesalan dan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang beredar di publik.
    2. Menegaskan bahwa oknum lora tersebut sudah tidak memiliki akses apa pun ke lingkungan pesantren.
    3. Tidak ada upaya melindungi pelaku, dan pesantren mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
    4. Pesantren siap kooperatif dan membuka informasi yang diperlukan aparat.
    5. Fokus utama pesantren kini adalah perlindungan korban serta pembenahan sistem internal agar kasus serupa tidak terulang.

    Dalam penutupnya, pesantren juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan kabar yang belum terbukti.

    “Biarkan aparat bekerja secara objektif dan profesional,” tulis pesantren dalam pernyataan resminya. [sar/ian]

  • Diduga Terlibat Penganiayaan, Warga Kebomas Gresik Diamankan Polisi

    Diduga Terlibat Penganiayaan, Warga Kebomas Gresik Diamankan Polisi

    Gresik (beritajatim.com)- Jajaran Satreskrim Polres Gresik bertindak dalam mengungkap kasus penganiayaan. Tak butuh waktu lama, aparat penegak hukum mengaku pelaku berinisial HMR (19) warga Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas.

    Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya mengatakan kasus ini bermula saat dua orang korban inisial TDS (22) dan RAI (16) hendak pulang ke rumah di Dusun Srembi, Kecamatan Kebomas, Gresik usai kongkow-kongkow sambil minum kopi dikawasan Gresik Kota Baru (GKB). Kedua pemuda mengendarai motor Honda Beat W 4690 EI.

    Saat berhenti di lampu merah di depan Masjid Maulana Malik Ibrahim. Korban
    berpapasan dengan pelaku inisial HMR yang sedang berboncengan dengan dua rekannya yang mengendarai motor.

    Kemudian terjadi adu mulut yang berlanjut pada aksi kejar-kejaran. Sesampainya di Dusun Srembi, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas. Terduga pelaku menendang motor korban hingga terjatuh.

    “Akibat kejadian itu, dua korban mengalami sejumlah luka. Korban inisial TDS mengalami lecet pada lutut, telapak kaki, tangan, dan dagu. Sementara inisial RAI lecet dan sikunya luka-luka,” ungkap Arya Widjaya.

    Masih menurut Arya Widjaya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan di TKP, Tim Resmob Polres Gresik mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

    “Terduga pelaku kami amankan di Perum Alam Bukit Raya, Randuagung, Kebomas, Gresik,” paparnya.

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario L 6303 AAY yang digunakan saat beraksi.

    “Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku inisial HMR kami tetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman penjara 5 tahun,” kata Arya Widjaya. [dny/ian]