Category: Beritajatim.com Nasional

  • Penjaga Palang Pintu KA Stasiun Barat Magetan Divonis 2,5 Tahun Penjara

    Penjaga Palang Pintu KA Stasiun Barat Magetan Divonis 2,5 Tahun Penjara

    Magetan (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Agus Supriyanto, penjaga palang pintu perlintasan kereta api Stasiun Barat Magetan, dalam kasus kecelakaan yang menewaskan empat orang. Putusan dibacakan dalam sidang pada Kamis (4/12/2025).

    Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Deddi Alparesi, menyampaikan bahwa majelis hakim yang diketuai Rintis Candra, serta dua hakim anggota Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kelalaian terdakwa menimbulkan bahaya bagi keselamatan umum dan mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

    Unsur tersebut menjadi faktor yang memberatkan hukuman. Sementara itu, hal yang meringankan antara lain sikap kooperatif terdakwa, penyesalan atas perbuatannya, serta pemberian santunan dan permintaan maaf kepada keluarga korban.

    Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Magetan yang sebelumnya meminta pidana penjara 3 tahun. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih akan pikir-pikir atas putusan tersebut. [fiq/ted]

  • Ijasah S1 Palsu Dijual Rp500 Ribu, Ari Pratama Diadili

    Ijasah S1 Palsu Dijual Rp500 Ribu, Ari Pratama Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Ari Pratama kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang dipimpin hakim Muhammad Zulqarnain ini mendatangkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    JPU Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi yakni Rektor Universitas Dr. Soetomo, Siti Marwiyah, untuk memperjelas dampak material maupun imaterial yang ditimbulkan dari peredaran ijazah palsu atas nama institusinya.

    Dalam persidangan, Rektor Marwiyah menegaskan bahwa untuk dapat kuliah dan akhirnya memperoleh ijazah, setiap mahasiswa wajib melalui proses pendidikan yang sah. Ia mengungkapkan baru mengetahui adanya penggunaan ijazah palsu tersebut setelah mendapat informasi dari penyidik Polrestabes Surabaya.

    Rektor yang menjabat sejak 2021 itu menjelaskan bahwa universitas memiliki basis data resmi untuk memverifikasi keabsahan ijazah lulusan. Ketika ditanya majelis hakim mengenai kemungkinan penurunan jumlah mahasiswa baru atau adanya pengaduan dari pihak ketiga terkait peredaran ijazah palsu, saksi menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada laporan, keluhan, ataupun dampak langsung terhadap penerimaan mahasiswa.

    Terdakwa Ari Pratama mengakui seluruh keterangan saksi dan membuka kronologi perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa setelah perusahaan tempatnya bekerja bangkrut, ia menganggur selama dua tahun. Dalam masa itu ia mulai belajar Photoshop secara otodidak dan mencoba mencetak berbagai dokumen.

    Ari mengungkapkan bahwa awalnya ia hanya mencoba membuat dokumen pribadi dan merasa hasilnya memuaskan. Dengan fasilitas sederhana berupa komputer dan printer, ia kemudian mulai menerima pesanan melalui media sosial Facebook. Dari sinilah ia mengaku timbul ide memproduksi ijazah palsu.

    Ia bahkan sempat mencoba menawarkan pembuatan buku nikah, namun tidak laku. Produk yang paling diminati justru ijazah palsu.

    Di hadapan majelis hakim, Ari membeberkan tarif jasanya yang berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta, tergantung permintaan pemesan. Ia mengaku hanya membuat ijazah palsu dari Universitas Dr. Soetomo, tidak dari kampus lain.

    Selama setahun menjalankan praktik ini, ia telah melayani lima pemesan ijazah SMA dengan total keuntungan sekitar Rp1,2 juta, sementara keseluruhan pemesan mencapai nilai Rp5 juta karena berlangsung dalam rentang beberapa bulan.

    Untuk memperkuat tampilan ijazah, ia mengambil desain dan nama pemesan dari pencarian Google, sedangkan stempel universitas ia pesan secara daring melalui marketplace.

    Ari menegaskan tidak pernah mendapatkan komplain dari pemesan selama menjalankan bisnis ilegal tersebut. Ia juga mengakui memahami risiko dan merasa bersalah atas perbuatan yang telah merusak integritas dunia pendidikan.

    Penasihat hukum terdakwa, Veronica Yunani, menanyakan mengenai ada tidaknya pihak lain yang menitipkan dokumen untuk dipalsukan. Ari menyebut memang ada pemesan yang meminta bantuan pembuatan, tetapi ijazah palsu yang disita dalam penyidikan adalah hasil dari permintaan langsung. [uci/kun]

  • Polres Pamekasan Tangkap Satu DPO Kasus Tragis Lesong Dhaja Batumarmar, 1 Lagi Buron

    Polres Pamekasan Tangkap Satu DPO Kasus Tragis Lesong Dhaja Batumarmar, 1 Lagi Buron

    Pamekasan (beritajatim.com) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, berhasil menangkap satu dari dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tragis yang terjadi di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Kamis (6/11/2025) lalu berupa pembunuhan berencana.

    Satu DPO yang berhasil ditangkap karena diduga terlibat kasus tragis yang sempat menghebohkan publik khususnya di Pamekasan, berinisial MR (24) warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang.

    “Kasus ini sempat menjadi perhatian publik, mengingat pelaku berhasil menghindari kejaran polisi. Setelah beberapa hari, informasi keberadaan MR akhirnya diketahui dan akhirnya ditangkap sekitar pukul 4:40 WIB di Desa Lalangon, Kecamatan Ganding, Sumenep,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, Kamis (4/12/2025).

    MR ditetapkan sebagai DPO karena diduga terlibat kasus tragis berupa pembunuhan berencana berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/410/XI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, pada 7 November 2025. “Berdasar hasil identifikasi, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai DPO, yakni MR (24) dan S (45) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang,” ungkapnya.

    “Untuk DPO berinisial MR sudah diamankan di Mapolres Pamekasan, kini tinggal satu orang DPO berisinial S (45) yang masih dalam proses pengeluaran. Mereka diduga terlibat kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Lesong Dhaja, Batumarmar, Pamekasan,” imbuhnya.

    Selain itu pihaknya mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak memberikan perlindungan kepada para buronan kasus kejahatan.

    “Jika mengetahui keberadaan DPO berisinial S, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau bisa melalui call center 110,” imbaunya.

    Polisi juga mengajak masyarakat untuk bersatu membantu ketugasan polisi dalam menegakkan hukum.

    “Kami mengajak masyarakat untuk membantu kepolisian dalam menegakkan hukum. Jangan melindungi pelaku kejahatan, karena hal itu bisa berujung pada sanksi hukum bagi siapa pun yang terbukti membantu DPO melarikan diri,” pungkasnya. [pin/aje]

  • Kasus Mahar Cek Rp 3 Miliar, Mbah Tarman Resmi Jadi Tersangka

    Kasus Mahar Cek Rp 3 Miliar, Mbah Tarman Resmi Jadi Tersangka

    Pacitan (beritajatim.com) — Kakek Tarman yang menikahi Sheila Arika, gadis 24 tahun asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, dengan mahar berupa cek bertuliskan Rp 3 miliar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit I Satreskrim Polres Pacitan.

    Kepastian status hukum tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Imam Bajuri, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan pada Rabu sore. “Klien kami ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang cukup,” katanya, Kamis (4/11/2025).

    Ia dijerat Pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan, termasuk dugaan penguatan cek palsu dan ketidakaslian cap bank. Menurut Bajuri, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan mulai malam ini. “Mulai malam ini Tarman ditahan di sel Tahanan Polres Pacitan,” ungkapnya.

    Tarman memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Mapolres Pacitan sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, penyidik menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

    “Setelah melalui rangkaian penyidikan, Tarman ditetapkan naik menjadi tersangka. Kami menghormati proses hukum dengan mengikuti tahapan-tahapan hukum selanjutnya,” ujar Bajuri.

    Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, membenarkan terkait penahanan Tarman di Mapolres Pacitan. “Tarman kita panggil sebagai saksi. Setelah diperiksa sebagai saksi, kita periksa sebagai tersangka dan karena memenuhi bukti, kita lakukan penahanan,” jelasnya. (tri/kun)

  • Pegawai Magang Kemenaker Diminta Pelajari Budaya Kerja Zona Integritas di Lapas Malang

    Pegawai Magang Kemenaker Diminta Pelajari Budaya Kerja Zona Integritas di Lapas Malang

    Malang (beritajatim.com) – Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji meminta 27 peserta program magang Kemenaker yang sedang bertugas di lingkungan Lapas mempelajari budaya kerja zona integritas. Dia mendorong peserta magang mendukung percepatan birokrasi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

    “Lapas Kelas I Malang telah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Predikat ini bentuk kepercayaan sekaligus amanah besar yang harus dipertahankan dengan kerja keras dan komitmen bersama,” kata Teguh usai Apel pagi Kamis, (4/12/2025).

    Teguh mengajak seluruh peserta magang harus menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan publik. Karena pembelajaran saat magang tidak hanya soal pengetahuan teknis, tetapi juga tentang karakter dan etika dalam menjalankan tugas

    “Saya berharap peserta magang mampu mengambil peran sebagai pelayan masyarakat yang sesungguhnya dan menunjukkan integritas dalam setiap tindakan,” ujar Teguh.

    Teguh menilai peserta magang memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak pelayanan prima di lingkungan Lapas Kelas I Malang. Dia menegaskan, perilaku positif peserta magang menjadi bagian mempertahankan Zona Integritas.

    “Peserta magang adalah bagian dari wajah pelayanan Lapas, terus bergerak, berinovasi, dan menjaga standar kinerja terbaik. Satukan tekat dan langkah guna mempertahankan zona intergritas dan memberikan dampak nyata untuk masyarakat,” kata Teguh. [luc/aje]

  • Pencurian Celana Dalam Wanita di Tuban Viral, Pelaku Diburu Polisi

    Pencurian Celana Dalam Wanita di Tuban Viral, Pelaku Diburu Polisi

    Jombang (beritajatim.com) – Viral di media sosial, sebuah rekaman video Closed Circuit Television (CCTV) menunjukkan aksi pencurian celana dalam Wanita yang dilakukan seorang pria di Desa Borehbangle, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

    Dalam video yang beredar luas, terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri mengenakan kaos hitam dan celana pendek kotak-kotak, tampak mondar-mandir sambil merokok di depan rumah korban. Setelah memastikan situasi aman, pelaku dengan cepat mengambil celana dalam yang sedang dijemur di depan rumah dan langsung melarikan diri.

    Kapolsek Merakurak, Iptu Hartono, membenarkan bahwa video tersebut memang terjadi di wilayah Desa Borehbangle. Setelah mendengar laporan mengenai kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi rumah korban untuk memastikan kebenarannya. “Kami bersama Kepala Desa datang di rumah ibu berinisial M yang berusia 45 tahun,” ungkap Hartono pada Kamis (4/12/2025).

    Saat ditanya mengenai identitas pelaku, Hartono mengatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka juga telah berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk membantu dalam mengenali pelaku. “Nantinya bisa melapor ke Polsek setempat,” tambahnya.

    Dalam pemeriksaan, Hartono menjelaskan bahwa pelaku bukanlah warga Desa Borehbangle, melainkan kemungkinan berasal dari desa lain. “Yang diambil satu buah celana dalam berwarna putih tulang dan betul itu milik ibu berinisial M,” terang Kapolsek.

    Pihak kepolisian pun mengimbau agar masyarakat, khususnya di Kecamatan Merakurak dan Kabupaten Tuban, lebih waspada terhadap kejadian serupa. Hartono juga mengingatkan pentingnya pemasangan CCTV di rumah untuk meningkatkan keamanan dan mencegah kerugian. “Ketika ada tindakan yang merugikan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya. [dya/suf]

  • Tiga Pencuri Kabel Bawah Tanah Surabaya Dibekuk, Otak Komplotan Masih Buron

    Tiga Pencuri Kabel Bawah Tanah Surabaya Dibekuk, Otak Komplotan Masih Buron

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga pencuri kabel bawah tanah di Surabaya dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto, Jumat (7/11/2025) lalu. Ketiganya diamankan oleh patroli gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pihak kepolisian saat asyik menggali tanah.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, komplotan pelaku pencurian kabel yang biasa beraksi di Surabaya ini berjumlah empat orang. Satu orang berinisial AG yang menjadi otak komplotan berhasil kabur.

    “Kita amankan tiga orang. Mereka adalah CA (26) warga Kecamatan Gubeng, JM (30) asal Kecamatan Tambaksari serta BS (49) warga Kecamatan Gubeng, Surabaya. Sementara satu orang berinisial AG sebagai otak dan pendana komplotan berhasil kabur,” kata Luthfie, Kamis (4/12/2025).

    Luthfie menjelaskan, Komplotan pencuri kabel ini sebelumnya berhasil beraksi di Jalan Jagir, Wonokromo. Mereka lantas ingin mengulangi keberhasilan sebelumnya dengan beraksi di Jalan Pacar Kembang.

    Sebelum beraksi di Jalan Pacar Kembang, komplotan ini sempat berusaha untuk menipu perangkat kampung dengan mengaku sebagai petugas resmi. Namun, usaha tersebut gagal.

    “Di Pacar Kembang ini, AG berkoordinasi dengan CA, minta bantuan kepada temannya, BS untuk izin kepada RT, RW, dan Lurah bahwa mereka akan mengambil kabel Telkom,” ucapnya.

    Walaupun gagal, komplotan ini tak kehilangan akal. Mereka lantas menyusun strategi. Pelaku berinisial AC lalu dipilih sebagai pengawas situasi. Alasannya, AC memiliki seragam serupa dengan petugas resmi.

    “CA punya seragam, tugasnya adalah kalau ada warga atau pihak-pihak yang menanyakan (penggalian) itu, CA diminta untuk menjawab dan menyuruh meninggalkan lokasi,” jelas Luthfie.

    Dari hasil penyelidikan polisi, komplotan ini sudah beraksi hingga tiga kali di kawasan Pacar Kembang. Aksi pertama dilakukan pada 9 Oktober 2025, lalu 11 Oktober 2025, dan terakhir 14 Oktober 2025.

    Aksi para pelaku berhenti setelah salah seorang warga mencurigai aktivitas pencurian kabel Telkom itu. Lalu, saksi merekam bekas galian dan mengunggahnya ke media sosial hingga viral.

    “Ini juga terus kita lakukan pengembangan, mungkin juga masih ada TKP (tempat kejadian perkara) yang lain. Kita tetap lakukan pemeriksaan (kepada tersangka) dan pendalaman,” ujarnya.

    Atas tindakannya, ketiga pelaku yang sudah tertangkap tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam mendapat hukuman penjara selama 7 tahun. [ang/suf]

  • Truk Galian C Tanpa Terpal Masih Berkeliaran di Jalan Raya Dukun Gresik, Pengendara Jalan Was-Was

    Truk Galian C Tanpa Terpal Masih Berkeliaran di Jalan Raya Dukun Gresik, Pengendara Jalan Was-Was

    Gresik (beritajatim.com) – Masih banyaknya truk galian C tanpa penutup terpal yang melintas di jalan raya membuat pengguna jalan miris. Bisa dibayangkan apabila bongkahan galian C itu jatuh lalu menimpa pengendara motor atau pengemudi mobil di belakangnya. Kecelakaan pastinya tak bisa dihindari. Hal ini terpantau di Jalan Raya Dukun, Gresik.

    Sebelumnya, sesuai kesepakatan bersama antara pelaku usaha transportasi, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satlantas Polres Gresik, dibuat kesepakatan bahwa truk galian C wajib mematuhi jam operasional yang berlaku serta menutup terpal muatan yang diangkut.

    Namun kesepakatan itu sepertinya hanya isapan jempol. Pantauan beritajatim.com di lapangan, ada truk galian C dengan kondisi kendaraan tak terawat serta nomor polisi tak terlihat, melintas seolah-olah tak menggubris kesepakatan yang telah diteken.

    Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Khusaini, mengatakan institusinya tidak bisa memberikan sanksi terkait truk muatan galian C yang melintas tanpa terpal.

    “Kami tak punya kewenangan sampai melakukan penilangan. Sifat kami hanya memberikan imbauan kepada pelaku usaha angkutan transportasi supaya menggunakan penutup terpal serta mematuhi jam operasional,” katanya, Kamis (4/12/2025).

    Khusaini juga menjelaskan pihaknya telah lelah terus memberikan sosialisasi terkait hal ini. Dirinya berharap adanya kesadaran dari pelaku transportasi agar melaksanakan aturan yang dibuat bersama. “Aturannya sudah jelas, pengemudi truk galian C harus menggunakan tutup terpal supaya tidak membahayakan pengguna jalan lainnya,” paparnya.

    Sementara itu, secara terpisah Wakil Ketua III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menuturkan dirinya meminta Dishub Gresik untuk menertibkan truk yang tidak menutup bak belakangnya. Apalagi muatannya melebihi kapasitas atau overload dan over dimension sehingga sangat membahayakan pengguna jalan lain.

    “Harus ada tindakan tegas atau sanksi kepada angkutan muatan galian C yang tidak menutup terpalnya. Untuk itu sanksinya harus ditilang atau truknya tidak boleh beroperasi lagi,” tuturnya.

    Salah satu pengguna jalan, Yudhi, mengaku miris dan waswas saat berada di belakang truk tersebut. Apalagi muatannya sudah overload dan bongkahan galian C berukuran besar tampak miring ke bawah.

    “Itu sangat bahaya sekali kalau tiba-tiba muatannya jatuh pasti akan terkena pengguna jalan yang ada di belakangnya. Kami berharap kepada pihak terkait agar ada sanksi tegas bagi para sopir angkutan galian C yang melanggar aturan,” pungkasnya. [dny/kun]

  • Polres Jombang Tangkap Sembilan Remaja Terlibat Konvoi dan Pencurian di Peterongan

    Polres Jombang Tangkap Sembilan Remaja Terlibat Konvoi dan Pencurian di Peterongan

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap sembilan remaja yang terlibat dalam konvoi sembari menebar ancaman, serta melakukan pencurian dengan kekerasan di Dusun Pajaran, Desa/Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (4/12/2025), setelah penyelidikan intensif dari laporan masyarakat.

    Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/11/2025). “Kami menangkap sembilan remaja. Mereka melakukan konvoi dan pencurian dengan kekerasan. Itu dilakukan pada Minggu (23/11/2025). Saat ini mereka menjalani pemeriksaan,” ungkap Dimas.

    Dimas menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima dari masyarakat setempat. Pihak kepolisian kemudian melakukan koordinasi dan penyelidikan yang membuahkan hasil. Setelah dilakukan penyelidikan, sembilan remaja yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut berhasil dibekuk di tempat yang berbeda.

    Adapun identitas sembilan remaja yang ditangkap adalah DA (24) asal Gersik, BEP (20) asal Nganjuk, MRY (16) asal Surabaya, MH (16) asal Surabaya, AFP (16) asal Surabaya, dan FRI (16) asal Jombang.

    Selain menangkap sembilan orang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2024 dengan nomor polisi S-6933-OCY dan sebuah handphone merek OPPO warna biru.

    Dimas melanjutkan, dari sembilan remaja tersebut, tiga di antaranya tidak terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut. “Dari sembilan remaja tersebut, tiga orang tidak terkait tindak pidana dimaksud, enam lainnya berada di Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 365 KUHP,” terang Dimas. [suf]

  • Simpan Sabu, Lansia Asal Driyorejo Gresik Diamankan Polisi

    Simpan Sabu, Lansia Asal Driyorejo Gresik Diamankan Polisi

    Gresik (beritajatim.com)– Raut wajah Musollin (63) lansia asal Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Gresik, hanya bisa pasrah. Kakek yang tinggal di Desa Barengkrajan, Kecamatam Krian, Sidoarjo, ini diamankan jajaran Satreskoba Polres Gresik.

    Musollin terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Raya, Desa Semambung Driyorejo, Gresik.

    Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, terungkapnya kasus pengedaran narkoba ini bermula anggotanya mengamankan pelaku di pinggir Jalan Raya Desa Semambung Driyorejo, Gresik. Saat saat diamankan dan dilakukan penggeledahan kedapatan menguasai barang bukti 1 klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu disimpan di dalam saku celananya.

    “Sewaktu diinterogasi terduga pelaku mengaku kalau masih menyimpan sabu dirumahnya di Desa Badas, Kecamatan Krian, Sidoarjo,” katanya, Kamis (4/12/2025).

    Pama Polri ini menambahkan, terduga pelaku diamankan usai anggotanya mendapat informasi dari masyarakat yang bersangkutan kerap kali menjadi pengedar barang haram dengan harga paket hemat.

    “Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan. Pelaku mengaku masih menyimpan 1 plastik klip yang berisi 2 plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dililit isolasi hitam. Serta 1 plastik klip berisi 6 plastik klip berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang saat itu disimpan diatas rak piring di rumahnya,” imbuhnya.

    Semua barang bukti ini, ada 9 plastik klip berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang total sekitar 1,182 gram, 1 timbangan Elektrik dan alat hisap beserta pipet kaca.

    “Berdasarkan keterangan pelaku sabu tersebut sebelumnya didapat dengan cara membeli dari rekannya berinisial CL saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) anggota kami,” ungkap Ahmad Yani.

    Usai menjalani pemeriksaan, Musollin ditetapkan menjadi tersangka serta dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dny/ted)