Category: Beritajatim.com Nasional

  • Motor Raib Dua Kali, Perempuan di Madiun Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja Modus Pemasangan GPS

    Motor Raib Dua Kali, Perempuan di Madiun Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja Modus Pemasangan GPS

    Madiun (beritajatim.com) – Modus penipuan berkedok lowongan kerja (loker) kembali menghantui warga Kota Madiun, menimpa seorang perempuan bernama Ira Puspita yang kehilangan sepeda motornya di dua lokasi berbeda hanya dalam rentang waktu sebulan. Pelaku berhasil membawa kabur kendaraan korban setelah berpura-pura menjadi perekrut karyawan dan menjebak korban dengan modus peminjaman motor untuk pemasangan GPS.

    Peristiwa pertama dialami Ira pada 7 Oktober 2025. Saat itu, Ira dijadwalkan bertemu seseorang yang mengaku perwakilan UD Amira Tani untuk wawancara kerja di sebuah coworking café kawasan Margobawero, Kota Madiun.

    “Saya disuruh ketemu di kafe, bukan di kantor. Katanya untuk interview posisi admin penagihan,” tutur Ira.

    Dalam pertemuan tersebut, pelaku lantas meminta izin meminjam motor yang digunakan Ira dengan dalih akan dipasang GPS sebagai standar operasional perusahaan. Motor itu dijanjikan akan kembali dalam waktu singkat, namun pelaku tak kunjung muncul.

    “Katanya dipinjam sebentar untuk pasang GPS, ternyata langsung dibawa kabur,” ujarnya.

    Aksi serupa kembali dialami Ira pada 12 November 2025 di Meet Coffee, Jalan Salak, Madiun. Kali ini, motor pribadinya, Honda Scoopy tahun 2020 bernomor polisi AE 2082 HE, raib setelah dipinjam pelaku dengan alasan yang sama. Kedua insiden penipuan ini bahkan terekam jelas dalam kamera CCTV kafe tempat pertemuan berlangsung.

    Ira menggambarkan ciri-ciri pelaku sebagai pria berbadan gempal, berkepala botak, berkulit putih seperti keturunan Tionghoa, dan berjalan dengan kondisi tubuh yang tampak kurang sehat.

    Kedua kejadian tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Namun, hingga saat ini, Ira mengaku belum menerima perkembangan signifikan terkait hasil penyelidikan kasusnya.

    “Laporan sudah saya buat, tapi belum ada progres sama sekali,” keluhnya.

    Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat, khususnya pencari kerja, agar lebih waspada terhadap modus rekrutmen yang dilakukan di tempat-tempat nonformal. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah meminjamkan kendaraan atau barang pribadi kepada orang yang baru dikenal dalam situasi apa pun. [rbr/beq]

  • Motor Raib Dua Kali, Perempuan di Madiun Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja Modus Pemasangan GPS

    Motor Raib Dua Kali, Perempuan di Madiun Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja Modus Pemasangan GPS

    Madiun (beritajatim.com) – Modus penipuan berkedok lowongan kerja (loker) kembali menghantui warga Kota Madiun, menimpa seorang perempuan bernama Ira Puspita yang kehilangan sepeda motornya di dua lokasi berbeda hanya dalam rentang waktu sebulan. Pelaku berhasil membawa kabur kendaraan korban setelah berpura-pura menjadi perekrut karyawan dan menjebak korban dengan modus peminjaman motor untuk pemasangan GPS.

    Peristiwa pertama dialami Ira pada 7 Oktober 2025. Saat itu, Ira dijadwalkan bertemu seseorang yang mengaku perwakilan UD Amira Tani untuk wawancara kerja di sebuah coworking café kawasan Margobawero, Kota Madiun.

    “Saya disuruh ketemu di kafe, bukan di kantor. Katanya untuk interview posisi admin penagihan,” tutur Ira.

    Dalam pertemuan tersebut, pelaku lantas meminta izin meminjam motor yang digunakan Ira dengan dalih akan dipasang GPS sebagai standar operasional perusahaan. Motor itu dijanjikan akan kembali dalam waktu singkat, namun pelaku tak kunjung muncul.

    “Katanya dipinjam sebentar untuk pasang GPS, ternyata langsung dibawa kabur,” ujarnya.

    Aksi serupa kembali dialami Ira pada 12 November 2025 di Meet Coffee, Jalan Salak, Madiun. Kali ini, motor pribadinya, Honda Scoopy tahun 2020 bernomor polisi AE 2082 HE, raib setelah dipinjam pelaku dengan alasan yang sama. Kedua insiden penipuan ini bahkan terekam jelas dalam kamera CCTV kafe tempat pertemuan berlangsung.

    Ira menggambarkan ciri-ciri pelaku sebagai pria berbadan gempal, berkepala botak, berkulit putih seperti keturunan Tionghoa, dan berjalan dengan kondisi tubuh yang tampak kurang sehat.

    Kedua kejadian tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Namun, hingga saat ini, Ira mengaku belum menerima perkembangan signifikan terkait hasil penyelidikan kasusnya.

    “Laporan sudah saya buat, tapi belum ada progres sama sekali,” keluhnya.

    Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat, khususnya pencari kerja, agar lebih waspada terhadap modus rekrutmen yang dilakukan di tempat-tempat nonformal. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah meminjamkan kendaraan atau barang pribadi kepada orang yang baru dikenal dalam situasi apa pun. [rbr/beq]

  • Geger Bayi Dibuang di Udanawu Blitar: Siswi SMK Melahirkan di Kamar, Tangisan Bayi Ditutupi Musik Kencang

    Geger Bayi Dibuang di Udanawu Blitar: Siswi SMK Melahirkan di Kamar, Tangisan Bayi Ditutupi Musik Kencang

    Blitar (beritajatim.com) – Kasus pembuangan bayi yang melibatkan sepasang pelajar SMK di Udanawu, Kabupaten Blitar menyingkap modus operandi yang sangat memilukan. Sang ibu bayi, siswi berinisial VM (16), ternyata melahirkan di kamar pribadi, dengan iiringan musik keras untuk menutupi proses persalinan.

    Kapolsek Udanawu, AKP Achmat Rochan, mengungkapkan bahwa proses kelahiran yang tragis itu terjadi di kamar VM tanpa bantuan medis atau siapapun. Siswi SMK tersebut nekat melahirkan tanpa bantuan medis karena malu, anak yang dilahirkan itu adalah hasil hubungan di luar nikah.

    “VM melahirkan sendiri di kamar pribadinya usai Maghrib. Untuk menutupi suara tangisan bayi, dia sengaja memutar musik keras-keras,” jelas AKP Achmat Rochan pada Jumat (5/12/2025).

    Kondisi ini diperparah oleh situasi keluarga VM yang hanya tinggal bersama ayahnya di rumah. Sang ibu kandung diketahui tengah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong.

    Kesendirian dan ketakutan VM dalam menghadapi kehamilan akibat hubungan gelapnya dengan MAZ (16), siswa SMK yang merupakan ayah bayi, mendorongnya melakukan persalinan secara diam-diam dan putus asa.

    “Selama ini hanya tinggal berdua dengan sang ayah sementara ibunya kerja di luar negeri,” bebernya.

    Enam hari pasca-penemuan bayi yang menghebohkan warga, tabir kasus ini akhirnya terkuak. Pengungkapan dimulai setelah Polsek Udanawu menerima informasi krusial dari perangkat desa, yang melaporkan adanya pengakuan dari warga berinisial SH, ayah dari MAZ.

    Polisi bergerak cepat mengamankan MAZ di rumahnya, dan dari ‘nyanyian’ MAZ, terungkaplah identitas VM, sang ibu bayi, yang kemudian diamankan di rumah temannya di Wonodadi.

    MAZ, selaku eksekutor pembuangan, mengakui sengaja meletakkan bayi di teras rumah warga yang pintunya terbuka di Dusun Sukorejo, berharap ada penghuni rumah yang terjaga dan segera menyelamatkan bayinya.

    Mengingat kedua pelaku masih berstatus pelajar di bawah umur, kasus ini kini dilimpahkan penanganannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Blitar Kota.

    Langkah hukum ini menjadi peringatan keras bagi pengawasan orang tua dan institusi pendidikan di Blitar. Kasus tragis ini menyoroti minimnya edukasi pergaulan dan kegagalan sistem pendukung bagi remaja yang terjerumus dalam kondisi hamil di luar nikah, yang berujung pada keputusan ekstrem dan melanggar hukum. [owi/beq]

  • Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu, Polres Pacitan Resmi Tahan Tarman

    Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu, Polres Pacitan Resmi Tahan Tarman

    Pacitan (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan resmi menetapkan Tarman, pria asal Karanganyar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan cek senilai Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar pernikahan. Penetapan status hukum ini diikuti dengan penahanan Tarman yang dilakukan pada Kamis (4/12/2025) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Kasus ini menjadi sorotan setelah mencuat ke publik dan ditangani langsung oleh Polres Pacitan melalui mekanisme Laporan Model A, yakni laporan yang dibuat oleh kepolisian setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana.

    “Kami dari awal menggunakan laporan kami sendiri, bukan dari orang lain,” ujar Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/12/2025).

    Dasar hukum yang digunakan dalam penyidikan ini adalah Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang secara spesifik menjerat pelaku terkait dugaan pemalsuan cek senilai Rp3 miliar tersebut. Ayub menegaskan bahwa penanganan kasus ini berjalan cepat dan terukur.

    “Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kami lakukan penahanan pada Kamis, 4 Desember 2025,” ungkapnya.

    Ayub juga menekankan bahwa kepolisian sejak awal bekerja dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Selain itu, Polres Pacitan berkomitmen menjaga nama baik pihak mempelai perempuan serta keluarganya yang ikut terseret dalam pemberitaan heboh tersebut.

    Menurut Kapolres, penyidik telah mengumpulkan keterangan, mendalami alur transaksi, hingga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan. Polres Pacitan berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    “Setiap perkembangan signifikan akan kami sampaikan kepada publik,” imbuh Ayub. [tri/beq]

  • Santri Kabur dari Pesantren dan Masuk Tol Sumo, Diduga Korban Perundungan

    Santri Kabur dari Pesantren dan Masuk Tol Sumo, Diduga Korban Perundungan

    Gresik (beritajatim.com) – Kasus dugaan perundungan kembali terjadi dan kali ini menimpa MRR (14), santri remaja asal Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Diduga tidak betah karena kerap menjadi korban perundungan teman sebaya, MRR nekat kabur dari pondok pesantren dan berjalan kaki seorang diri di ruas Tol Surabaya–Mojokerto (Sumo). Beruntung, ia diselamatkan pasangan suami istri yang melintas sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Driyorejo, Gresik.

    Peristiwa itu terjadi ketika pasangan Bayu dan Sono tengah berkendara di Tol Sumo. Keduanya terkejut melihat seorang remaja berjalan sendirian di tepi tol, kondisi yang membahayakan keselamatan. Mereka kemudian menghentikan kendaraan, menghampiri sang remaja, dan membawanya ke Pos Polisi Legundi Driyorejo.

    Di pos polisi, MRR mengaku kabur dari pesantren karena tidak tahan dengan perlakuan perundungan yang ia alami. Tanpa tujuan jelas, ia berusaha pulang ke Sidoarjo dengan berjalan menyusuri jalan tol—tindakan impulsif yang sangat berisiko bagi keselamatannya.

    Mengetahui situasi tersebut, Aiptu Suwito dari Polsek Driyorejo langsung mengambil langkah cepat. Selain memastikan kondisi fisik MRR aman, ia juga memperhatikan kondisi psikologis korban. Petugas kemudian mengantar MRR pulang dan mempertemukannya kembali dengan keluarga di Sidoarjo.

    Sesampainya di rumah, suasana haru mewarnai pertemuan MRR dan orang tuanya. Pihak keluarga berterima kasih kepada warga yang peduli dan kepolisian yang mengawal sang anak hingga tiba dengan selamat.

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kepedulian sosial. Ia juga meminta lembaga pendidikan memastikan kenyamanan serta keamanan para santri, sementara orang tua diminta lebih peka terhadap kondisi emosional anak.

    “Di tengah padatnya arus kendaraan di Tol Sumo, aksi kecil warga dan aparat kembali membuktikan bahwa kepedulian bisa menjadi penyelamat,” katanya, Jumat (5/12/2025).

    Kapolres juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan segera menghubungi call center 110 atau Hotline Lapor Kapolres (Cak ROMA) 0811-8800-2006, untuk laporan kriminal, kecelakaan, gangguan kamtibmas, atau bantuan darurat lainnya.

    “Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sebagai bagian dari tugas kami memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. [dny/but]

     

     

  • Dugaan Kekerasan Santri di Pondok, Orang Tua Lapor ke Polres Pasuruan Kota

    Dugaan Kekerasan Santri di Pondok, Orang Tua Lapor ke Polres Pasuruan Kota

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang santri di pondok pesantren wilayah Kecamatan Gondangwetan, kini bergulir ke ranah hukum. Orang tua korban melapor ke Polres Pasuruan Kota setelah mendapati anaknya pulang dalam kondisi luka pada Senin (24/11/2025).

    Korban berinisial MZ, 17 tahun, diduga mendapatkan tindak kekerasan dari dua pengurus pondok berinisial SU dan AF. Insiden tersebut terjadi setelah korban dinyatakan tidak mengikuti salat Subuh berjemaah.

    Pelapor Khotimatuz Zahro dalam laporannya mengatakan bahwa saat pulang anaknya terlihat terluka saat dijemput di pondok dan merasa ada kekeliruan dalam penanganan terhadap santri. Sehingga dirinya ingin anaknya diperlakukan secara wajar, dan tidak mendapat kekerasan.

    Berdasarkan laporan, korban mengaku dipukul dengan rotan, didorong hingga terlibat perkelahian, bahkan menerima pukulan menggunakan knuckle ke bagian kepala dan wajah pada hari yang sama. Luka gores hingga bengkak terlihat pada bagian wajah, kepala, lengan, dan punggung korban setelah kejadian.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa visum et repertum atas nama korban sebagai penguat proses penyelidikan. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan sejak laporan diterima.

    Plh Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aiptu Junaedi, memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. “Kami sudah memeriksa pelapor dan korban, serta mengirim undangan klarifikasi kepada beberapa saksi untuk mempercepat penanganan perkara,” katanya, Jumat (5/12/2025).

    Polisi menyebut dugaan tindak pidana yang disangkakan mengarah pada kekerasan terhadap anak dan akan diproses sesuai ketentuan hukum. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap konstruksi kejadian serta menilai pertanggungjawaban para terlapor. (ada/but)

  • Sakit Hati, Warga Pamekasan Harus Berurusan dengan Hukum

    Sakit Hati, Warga Pamekasan Harus Berurusan dengan Hukum

    Pamekasan (beritajatim.com) – Nasib nahas dialami pria berinisial MS (50) warga Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, yang harus berurusan dengan hukum akibat dugaan melakukan penganiayaan dan pembacokan terhadap M (42) warga Desa Toronan, Kecamatan Pamekasan, Rabu (3/12/2025).

    Penganiayaan tersebut berawal saat korban (M) hendak menuju kendaraan miliknya yang diparkir di depan rumah yang berjarak sekitar 15 meter, selanjutnya datang pelaku (MS) dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban menggunakan celurit.

    “Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 20:45 WIB di Kowel, Rabu (3/12/2025). Akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian punggung kiri, termasuk luka lebam dan robek pada bagian wajah karena hantaman botol berisi cairan pembersih lantai oleh pelaku,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, Jum’at (5/11/2025).

    Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beberapa jam dari kejadian. “Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 00:30 WIB di Desa Pasanggar, Kecamatan Pagantenan, Pamekasan, Kamis (4/12/2025),” ungkapnya.

    “Saat ini pelaku MS sudah kita amankan di Mapolres Pamekasan, termasuk barang bukti berupa sebilah celurit yang terdapat bercak darah, serta sebuah botol pembersih lantai yang digunakan pelaku saat menganiaya korban,” jelasnya.

    Selain itu, pihaknya juga menyampaikan motif dari kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. “Motif dari kasus ini karena pelaku sakit hati, sebab ketika pelaku bekerja di Malaysia, saat pulang (ke Indonesia) mengetahui mantan istrinya sudah menikah dengan korban,” imbuhnya.

    “Akibat aksi tersebut, pelaku terancam Pasal 355 Ayat (1) Subs 353 Ayat (2) Subs 351 Ayat (2) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. [pin/aje]

  • Meski Suami Ditetapkan Tersangka Cek Palsu Rp3 Miliar, Sheila Tetap Setia Pada Mbah Tarman

    Meski Suami Ditetapkan Tersangka Cek Palsu Rp3 Miliar, Sheila Tetap Setia Pada Mbah Tarman

    Pacitan (beritajatim.com) Kisah asmara Mbah Tarman (74) dengan istrinya, Sheila Arika (24) bukan kaleng-kaleng. Pasalnya, meski suaminya baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen cek senilai Rp3 miliar oleh Polres Pacitan pada Kamis petang, Sheila tetap menunjukkan kesetiaannya.

    Menurut kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, Sheila mendampingi suaminya dari rumahnya untuk memenuhi panggilan penyidik, namun dia tidak ikut ke mapolres, dan menunggu di kantor Advokat.

    “Dia (Sheila) tetap setia terhadap suaminya. Saat memenuhi panggilan penyidik, ia ikut mendampingi Tarman sampai di kantor kami,” kata Imam Bajuri kepada wartawan usai mendatangi Polres Pacitan, Kamis (4/12/2025).

    Ketika awak media berkunjung ke kantor Advokat Imam Bajuri, Sheila belum bersedia memberikan keterangan. Dari ruangan terpisah, terdengar suara tangisnya saat ia mencoba menenangkan diri.

    “Saat ini istrinya tidak siap untuk bertemu awak media. Mohon maaf, itu hak setiap warga negara, Sekali lagi mohon maaf,” ujar Bajuri.

    Terkait dugaan mahar pernikahan yang ternyata menggunakan cek palsu, Sheila disebut tidak mempermasalahkannya. Perempuan muda itu menerima sepenuhnya risiko dari pilihannya menikahi pria yang terpaut usia 50 tahun darinya.

    “Entah mahar itu asli atau palsu, Sheila tidak mempermasalahkannya. Itu sudah menjadi pilihannya,” tegas Bajuri.

    Sebelumnya, Tarman diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus pemalsuan cek sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Namun, setelah pemeriksaan berlangsung, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan sekitar pukul 18.00 WIB.

    Penyidik menilai alat bukti telah cukup, yakni berupa cek bertuliskan Rp3 miliar lengkap dengan cap bank BCA yang diduga dipalsukan. [tri/aje]

  • Penjaga Palang Pintu KA Stasiun Barat Magetan Divonis 2,5 Tahun Penjara

    Penjaga Palang Pintu KA Stasiun Barat Magetan Divonis 2,5 Tahun Penjara

    Magetan (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Agus Supriyanto, penjaga palang pintu perlintasan kereta api Stasiun Barat Magetan, dalam kasus kecelakaan yang menewaskan empat orang. Putusan dibacakan dalam sidang pada Kamis (4/12/2025).

    Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Deddi Alparesi, menyampaikan bahwa majelis hakim yang diketuai Rintis Candra, serta dua hakim anggota Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kelalaian terdakwa menimbulkan bahaya bagi keselamatan umum dan mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

    Unsur tersebut menjadi faktor yang memberatkan hukuman. Sementara itu, hal yang meringankan antara lain sikap kooperatif terdakwa, penyesalan atas perbuatannya, serta pemberian santunan dan permintaan maaf kepada keluarga korban.

    Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Magetan yang sebelumnya meminta pidana penjara 3 tahun. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih akan pikir-pikir atas putusan tersebut. [fiq/ted]

  • Ijasah S1 Palsu Dijual Rp500 Ribu, Ari Pratama Diadili

    Ijasah S1 Palsu Dijual Rp500 Ribu, Ari Pratama Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Ari Pratama kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang dipimpin hakim Muhammad Zulqarnain ini mendatangkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    JPU Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi yakni Rektor Universitas Dr. Soetomo, Siti Marwiyah, untuk memperjelas dampak material maupun imaterial yang ditimbulkan dari peredaran ijazah palsu atas nama institusinya.

    Dalam persidangan, Rektor Marwiyah menegaskan bahwa untuk dapat kuliah dan akhirnya memperoleh ijazah, setiap mahasiswa wajib melalui proses pendidikan yang sah. Ia mengungkapkan baru mengetahui adanya penggunaan ijazah palsu tersebut setelah mendapat informasi dari penyidik Polrestabes Surabaya.

    Rektor yang menjabat sejak 2021 itu menjelaskan bahwa universitas memiliki basis data resmi untuk memverifikasi keabsahan ijazah lulusan. Ketika ditanya majelis hakim mengenai kemungkinan penurunan jumlah mahasiswa baru atau adanya pengaduan dari pihak ketiga terkait peredaran ijazah palsu, saksi menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada laporan, keluhan, ataupun dampak langsung terhadap penerimaan mahasiswa.

    Terdakwa Ari Pratama mengakui seluruh keterangan saksi dan membuka kronologi perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa setelah perusahaan tempatnya bekerja bangkrut, ia menganggur selama dua tahun. Dalam masa itu ia mulai belajar Photoshop secara otodidak dan mencoba mencetak berbagai dokumen.

    Ari mengungkapkan bahwa awalnya ia hanya mencoba membuat dokumen pribadi dan merasa hasilnya memuaskan. Dengan fasilitas sederhana berupa komputer dan printer, ia kemudian mulai menerima pesanan melalui media sosial Facebook. Dari sinilah ia mengaku timbul ide memproduksi ijazah palsu.

    Ia bahkan sempat mencoba menawarkan pembuatan buku nikah, namun tidak laku. Produk yang paling diminati justru ijazah palsu.

    Di hadapan majelis hakim, Ari membeberkan tarif jasanya yang berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta, tergantung permintaan pemesan. Ia mengaku hanya membuat ijazah palsu dari Universitas Dr. Soetomo, tidak dari kampus lain.

    Selama setahun menjalankan praktik ini, ia telah melayani lima pemesan ijazah SMA dengan total keuntungan sekitar Rp1,2 juta, sementara keseluruhan pemesan mencapai nilai Rp5 juta karena berlangsung dalam rentang beberapa bulan.

    Untuk memperkuat tampilan ijazah, ia mengambil desain dan nama pemesan dari pencarian Google, sedangkan stempel universitas ia pesan secara daring melalui marketplace.

    Ari menegaskan tidak pernah mendapatkan komplain dari pemesan selama menjalankan bisnis ilegal tersebut. Ia juga mengakui memahami risiko dan merasa bersalah atas perbuatan yang telah merusak integritas dunia pendidikan.

    Penasihat hukum terdakwa, Veronica Yunani, menanyakan mengenai ada tidaknya pihak lain yang menitipkan dokumen untuk dipalsukan. Ari menyebut memang ada pemesan yang meminta bantuan pembuatan, tetapi ijazah palsu yang disita dalam penyidikan adalah hasil dari permintaan langsung. [uci/kun]