Category: Beritajatim.com Nasional

  • Minimarket di Jalan Kenjeran Dibobol Maling, Pelaku Gondol Rokok dan Uang 50 Ribu

    Minimarket di Jalan Kenjeran Dibobol Maling, Pelaku Gondol Rokok dan Uang 50 Ribu

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah minimarket di kawasan Jalan Kenjeran, Tambaksari, dibobol orang tak dikenal pada Sabtu (8/11/2025) dini hari. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku masuk ke minimarket dengan cara memanjat bagian belakang lalu membobol atap gudang.

    Dari hasil pemeriksaan polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku diduga sempat berusaha merusak mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di sudut minimarket. Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, AKP Sukram, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan bekas congkelan di mesin ATM, namun upaya pelaku gagal. “Iya benar, Mas. Saat ini masih kami dalami lebih lanjut,” ujar AKP Sukram.

    Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, aksi pembobolan itu terjadi pada dini hari, saat minimarket sudah tidak beroperasi. Pihak kepolisian masih merahasiakan hasil rekaman CCTV dari minimarket tersebut. “Untuk detailnya akan kami sampaikan jika semuanya terang benderang. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” jelas Sukram.

    Dari peristiwa itu, pelaku berhasil membawa 9 slop rokok dan uang tunai Rp50 ribu yang tersimpan di laci kasir. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

    “Kami masih memeriksa saksi-saksi, termasuk karyawan minimarket yang pertama kali mengetahui pembobolan tersebut. Juga kami masih memeriksa rekaman CCTV minimarket dan sekitarnya,” pungkas Sukram. (ang/kun)

  • Polres Magetan Tetapkan 3 Tersangka Kasus KSPPS MSI, 1 Masih Buron

    Polres Magetan Tetapkan 3 Tersangka Kasus KSPPS MSI, 1 Masih Buron

    Magetan (beritajatim.com) – Polres Magetan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) MSI. Ketiga tersangka tersebut merupakan unsur pimpinan dalam koperasi yang diduga merugikan banyak nasabah.

    Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, para tersangka yaitu Wawan Wandoyo selaku Ketua Pengurus MSI, Maghfur sebagai pemilik atau direktur koperasi, serta Ariantika Dwi Kurniasari yang menjabat sebagai bendahara. Dari ketiganya, dua orang telah diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian.

    “Ada tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Direktur atau pimpinan koperasi, bendaharanya, dan ketua yayasan. Saat ini dua sudah kami amankan, satu orang masih dalam pencarian dan kami upayakan penangkapan,” ujar Kapolres.

    Kapolres menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut sekaligus menjawab keresahan masyarakat dan para nasabah yang merasa dirugikan dalam kegiatan operasional koperasi tersebut.

    “Mudah-mudahan ini menjawab pertanyaan masyarakat terkait penanganan kasus MSI yang memang cukup banyak merugikan nasabah,” imbuhnya.

    Adapun tersangka yang masih buron, yakni Ariantika Dwi Kurniasari, dipastikan sedang dalam pengejaran tim Satreskrim Polres Magetan.

    Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana Pasal yang diterapkan oleh penyidik. Proses hukum akan terus berlanjut sembari memperluas penelusuran kerugian serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. [fiq/beq]

  • Tiga Kasus Korupsi Mengguncang Ponorogo Sepanjang 2025, Ini Deretannya

    Tiga Kasus Korupsi Mengguncang Ponorogo Sepanjang 2025, Ini Deretannya

    Ponorogo (beritajatim.com) – Tahun 2025 menjadi catatan kelam bagi Kabupaten Ponorogo. Dalam kurun sebelas bulan terakhir, tercatat tiga kasus korupsi besar menyeret sejumlah pejabat publik, aparatur negara, hingga pihak swasta. Praktik lancung itu terjadi di sektor pendidikan, perbankan, hingga layanan kesehatan, menodai semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan di Bumi Reog.

    1. Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo

    Kasus pertama muncul dari dunia pendidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Senin, 28 April 2025, resmi menetapkan Syamhudi Arifin (SA), Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2024.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyebut penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat. SA diduga menggunakan sebagian dana BOS tidak sesuai peruntukan hingga merugikan keuangan negara.

    Sebelumnya, pada 12 November 2024, tim penyidik melakukan penggeledahan besar-besaran di sekolah tersebut. Sejumlah dokumen, perangkat elektronik, hingga unit bus dan dua mobil disita sebagai barang bukti. Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai turut diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara.

    Kasus ini menjadi sinyal awal tahun yang getir bagi dunia pendidikan Ponorogo, karena muncul di tengah semangat transparansi pengelolaan dana BOS.

    2. Kredit Fiktif BRI Unit Pasar Pon Ponorogo

    Belum reda kasus di sektor pendidikan, Kejari Ponorogo kembali membongkar praktik korupsi di dunia perbankan rakyat. Pada Kamis, 26 Juni 2025, kejaksaan menetapkan empat tersangka berinisial SPP, NAF, DSKW, dan Lette dalam kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo. Salah satu tersangka, Lette, hingga kini masih buron.

    Keempatnya diduga menyalahgunakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2024 dengan modus memanfaatkan identitas fiktif dan memanipulasi data penerima kredit. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang masih dalam proses penghitungan.

    “Ini merupakan kasus yang merugikan keuangan negara, maka undang-undang yang digunakan adalah UU Tindak Pidana Korupsi,” tegas Agung Riyadi.

    Kasus ini menambah panjang daftar penyimpangan di sektor keuangan lokal. Di tengah upaya pemerintah menyalurkan kredit untuk pemberdayaan UMKM, justru muncul praktik sistematis yang melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan daerah.

    3. OTT KPK Menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

    Kasus paling menghebohkan sekaligus menutup tahun 2025 adalah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

    Dalam konferensi pers Minggu (9/11/2025) dini hari, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap detail dugaan suap terkait pengurusan jabatan dan fee proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.

    Semua bermula dari laporan bahwa dr. Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono, akan diganti. Merasa posisinya terancam, Yunus diduga berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada bupati agar tidak dimutasi.

    KPK mencatat uang yang berpindah tangan mencapai Rp1,25 miliar, dengan pembagian Rp900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp325 juta untuk Sekda Agus. Selain itu, ditemukan pula fee proyek RSUD senilai Rp1,4 miliar yang melibatkan rekanan swasta bernama Sucipto.

    “Dari jual beli jabatan hingga pemerasan proyek, inilah pola korupsi berantai yang kita temukan,” ungkap Asep.

    KPK kemudian menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), Agus Pramono (Sekda), Yunus Mahatma (Direktur RSUD), dan Sucipto (pihak swasta). Keempatnya kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

    Penetapan itu menjadi pukulan berat bagi pemerintahan Ponorogo. Sosok Sugiri, yang dikenal dekat dengan masyarakat lewat slogan “Oke frenn!”, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji.

    Tiga kasus besar yang mencuat sepanjang 2025 ini memperlihatkan rapuhnya tata kelola pemerintahan daerah. Dari dunia pendidikan hingga birokrasi tertinggi, pola penyimpangan kekuasaan yang berulang menunjukkan bahwa integritas publik di Ponorogo masih menghadapi ujian berat. [end/beq]

  • Pria di Blitar Curhat jadi Korban Salah Tangkap, Polisi Membantah

    Pria di Blitar Curhat jadi Korban Salah Tangkap, Polisi Membantah

    Blitar (beritajatim.com) – Video pengakuan seorang pria asal Selopuro Kabupaten Blitar bernama Feri, viral di media sosial facebook. Dalam video berdurasi hampir 10 menit tersebut, Feri menceritakan peristiwa dirinya diduga menjadi korban salah tangkap polisi.

    Dalam ceritanya Feri, dituduh sebagai pelaku pemerkosaan seorang nenek berusia 52 tahun yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Atas tuduhan itu Feri kemudian dijemput oleh polisi dengan menggunakan mobil.

    Di dalam mobil itulah, Feri mengaku sempat dipukuli oleh anggota Polres Blitar yang menangkapnya. Feri pun kemudian dibawa ke Polres Blitar untuk menjalani pemeriksaan.

    “Malam sekitar tgl 21 Agustus 2025, saya didatangi 4 orang kemudian dibawa ke mobil. Saya dituduh sebagai pelaku perkosaan dan dibawa ke polres. Saya juga sempat dikasih salam olahraga (pemukulan),” ungkap Feri dalam video tersebut.

    Tak hanya dipukuli, pria asal Selopuro Kabupaten Blitar tersebut juga mengaku sempat diminta untuk telanjang oleh polisi. Feri menyebut dirinya diminta telanjang dan mengenakan celana tahanan selama proses pemeriksaan tersebut.

    “Di Polres ditanyain sama dilempar botol mineral lalu diancam-ancam suruh mengaku, mau dipatahin kakinya dipatahin tulangnya. Suruh mengakui kalau saya memperkosa itu. Dan saya tetap tidak mengakui apa yang dituduhkan kepada saya itu,” tegasnya.

    Feri pun mengaku sempat diajak olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh anggota Polres Blitar. Disana Feri dipertemukan dengan sejumlah saksi dan korban. Setelah itu Feri diajak kembali ke Polres Blitar dan diminta menunggu gelar perkara, hingga akhirnya dia dipulangkan pada besok malamnya.

    “Hasil gelar perkara disampaikan bahwasanya nunggu proses selanjutnya saya dibolehin pulang kurang lebih jam 9 malam sudah di rumah saya,” tegasnya.

    Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon membantah soal tuduhan salah tangkap tersebut. Momon menyebut bahwa anggotanya memang benar menjemput terduga pelaku sebagai tindak lanjut adanya laporan dari warga soal adanya dugaan pemerkosaan.

    Kasat Reskrim Polres Blitar itu pun juga membantah jika anak buahnya melakukan pemukulan. Momon pun membantah bahwa terduga pelaku ditelanjangi.

    “Tidak ada pemukulan, memang benar itu ada pemeriksaan kita jemput setelah kita periksa di Polres, yang bersangkutan kita pulangkan ke rumah,” ungkap Momon. [owi/suf]

  • Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Sampang, Terkait Dendam Asmara

    Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Sampang, Terkait Dendam Asmara

    Sampang (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan sadis yang mengguncang Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Korban, seorang pemuda berinisial RGP (19), asal Surabaya, ditemukan tewas setelah dibacok hingga meninggal. Ia sempat dilarikan ke Puskesmas setempat, namun nyawanya tidak tertolong.

    Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap dua pelaku utama, ZI (24) dan AI (44), keduanya warga Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung. Menurut keterangan Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, motif pembunuhan ini berkaitan dengan dendam asmara.

    “Motifnya dendam atau sakit hati karena asmara. Korban diduga mengganggu istri pelaku ZI,” ungkapnya pada Minggu (9/11/2025). Hal ini menunjukkan bahwa konflik pribadi antara korban dan pelaku ZI memicu terjadinya tindakan kejam tersebut.

    ZI dijerat dengan Pasal 355 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Sedangkan AI, yang berperan sebagai pembantu pelaku utama, dikenakan Pasal 355 ayat (2) KUHP, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi keduanya adalah penjara 15 hingga 20 tahun.

    Peristiwa ini bermula pada Minggu (2/11/2025), saat warga Desa Samaran digegerkan oleh penemuan seorang pria terkapar bersimbah darah tanpa identitas. Warga yang menemukan korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

    Kapolsek Tambelangan, AKP Saprawi, mengonfirmasi bahwa korban masih hidup saat ditemukan, namun meninggal dunia sesampainya di Puskesmas setempat sekitar pukul 16.03 WIB.

    “Untuk identitas korban dan motif kejadian masih dalam penyelidikan,” ujar Kapolsek pada Senin (3/11/2025), sebelum akhirnya penyelidikan mengarah pada motif dendam asmara. [sar/suf]

  • Harta Fantastis Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo yang jadi Tersangka KPK

    Harta Fantastis Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo yang jadi Tersangka KPK

    Ponorogo (beritajatim.com) — Di balik sosok tenang seorang dokter yang meniti karier di dunia kesehatan, tersimpan catatan kekayaan yang mengundang perhatian publik. Nama Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, kini menjadi perbincangan hangat setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 7 November 2025. Statusnya pun menjadi tersangka bersama dengan Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono.

    Namun yang membuat publik tercengang bukan hanya status hukumnya, melainkan juga nilai kekayaan pribadi Yunus yang terbilang fantastis. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 yang diakses melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Yunus tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp14,54 miliar, setelah dikurangi utang senilai Rp800 juta.

    Dalam laporan itu, Yunus menguasai beragam aset bernilai tinggi. Rinciannya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp9,25 miliar, alat transportasi dan mesin Rp1,11 miliar, harta bergerak lainnya Rp25 juta, kas dan setara kas Rp4,7 miliar, serta harta lainnya Rp250 juta.

    Menariknya, aset properti Yunus tersebar di sejumlah daerah besar di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dia memiliki tanah seluas 4.600 meter persegi di Kota Madiun senilai Rp2,5 miliar, serta rumah dan tanah di Surabaya senilai Rp2,75 miliar. Tak berhenti di situ, namanya juga tercatat memiliki aset tanah di Karanganyar, yang menambah daftar panjang kekayaannya di luar Ponorogo.

    Dalam LHKPN itu pula, Yunus melaporkan dua kendaraan pribadi dengan nilai total lebih dari Rp1,1 miliar. Mobil tersebut ialah Honda HR-V keluaran 2021 seharga Rp240 juta, dan BMW 320 tahun 2023 senilai Rp875 juta. Seluruh harta tersebut, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi KPK, dinyatakan berasal dari hasil sendiri.

    KPK menegaskan, publikasi LHKPN merupakan bentuk transparansi pejabat publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

    Laporan tersebut menjadi instrumen penting dalam menilai integritas dan kepatuhan pejabat publik terhadap asas penyelenggaraan negara yang bersih. Kini, dengan Yunus Mahatma masuk dalam daftar pihak yang diamankan KPK dalam OTT Ponorogo, catatan kekayaannya menjadi sorotan baru. [end/suf]

  • Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dijerat Tiga Kasus

    Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dijerat Tiga Kasus

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, terdapat tiga tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030.

    “Dari ketiga klaster perkara: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.

    Asep memaparkan, KPK menetapkan Sugiri sebegai tersangka dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

    Kemudian Sugiri bersama-sama dengan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Maulana diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

    Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Sekda Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/aje]

  • Sekda Ponorogo Agus Pramono Resmi Tersangka KPK: 13 Tahun di Puncak Birokrasi, Harta Capai Rp8,89 Miliar

    Sekda Ponorogo Agus Pramono Resmi Tersangka KPK: 13 Tahun di Puncak Birokrasi, Harta Capai Rp8,89 Miliar

    Ponorogo (beritajatim.com) – Tercatat sudah 13 tahun Agus Pramono menapaki puncak karier sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo. Sebuah rekor tersendiri di jagat birokrasi lokal. Namun, perjalanan panjang itu kini seolah berbalik arah.

    Setelah bertahun dikenal sebagai birokrat senior yang kalem, nama Agus mendadak melesat ke ruang publik dalam konteks yang jauh berbeda. Dirinya diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang juga menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Dan kini, lembaga antirasuah resmi menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi.

    Dalam laporan LHKPN 2024 yang disampaikan ke KPK pada Februari 2025, Agus Pramono melaporkan kekayaan sebesar Rp8,89 miliar. Jumlah itu, setelah dikurangi utang sekitar Rp1,5 miliar dari total aset bruto Rp10,39 miliar.

    Dari data resmi di situs elhkpn.kpk.go.id, harta paling besar Agus berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp8,87 miliar yang tersebar di beberapa daerah: Kabupaten Ponorogo, Kota dan Kabupaten Madiun, hingga Kota Makassar.

    Beberapa di antaranya berupa : Tanah dan bangunan seluas 355 meter persegi di Ponorogo senilai Rp1,24 miliar. Tanah 864 meter persegi di Kabupaten Madiun dengan nilai Rp524,9 juta. Beberapa properti di Kota Madiun dengan nilai antara Rp200 juta hingga Rp700 juta.

    Selain properti, Agus juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp265,98 juta, termasuk Toyota Jeep 2016 senilai Rp240 juta, serta dua motor jenis Honda CBR 150 dan Honda GL Pro. Adapun kas dan setara kas mencapai Rp1,16 miliar, serta harta bergerak lain Rp84,4 juta. Tidak tercatat surat berharga atau investasi lain.

    Kini, citra teknokrat 13 tahun itu seolah-olah sirna. OTT KPK pada Jumat (7/11) sore itu, menjadi babak baru dalam karier panjangnya. KPK menyebut Agus Pram sapaan akrabnya, punya andil dalam kasus suap untuk melanggengkan posisi Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo kepada dr. Yunus Mahatma.

    Kini, masa depan Agus Pramono bukan lagi soal karier birokrasi, tetapi soal pembuktian, apakah Dia sekadar terseret badai politik, atau memang bagian dari sistem yang perlahan lapuk dari dalam. [end/aje]

  • Sugiri Sancoko: Dari Wartawan, Pengusaha hingga Bupati Merakyat yang Tersandung OTT KPK

    Sugiri Sancoko: Dari Wartawan, Pengusaha hingga Bupati Merakyat yang Tersandung OTT KPK

    Ponorogo (beritajatim.com) — Nama Sugiri Sancoko selama ini identik dengan sosok pemimpin yang dekat dengan rakyat. Dia dikenal hangat, terbuka, dan kerap menyapa warganya dengan sapaan khasnya, “Oke frenn!”, simbol kedekatan tanpa sekat antara bupati dan masyarakat.

    Namun, karier panjang dan citra merakyat itu kini diuji. Bupati yang dikenal dengan gaya blusukan itu ikut terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ponorogo. Status tersangka pun melekat kepadanya usai lembaga antirasuah itu memeriksa intensif di Gedung Merah Putih.

    Lahir di Dusun Barat, Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, Ponorogo, pada 26 Februari 1971, Sugiri adalah putra keenam dari tujuh bersaudara pasangan (alm) Sinto dan (almh) Situn. Sejak kecil Dia hidup sederhana, tumbuh dalam lingkungan pedesaan yang membentuk wataknya yang keras namun rendah hati.

    Sebelum menapaki dunia politik, Sugiri meniti karier sebagai wartawan dan kemudian pengusaha reklame di kota besar. Kedua profesi itu menempanya menjadi pribadi komunikatif, terbuka, dan ulet. Kemampuan membangun jejaring dan membaca isu sosial inilah yang kemudian mengantarkannya masuk ke dunia politik praktis.

    Tahun 2009, Sugiri terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Ia menjabat hingga 2015 dan dikenal sebagai legislator yang vokal, terutama soal kesejahteraan rakyat dan penguatan ekonomi daerah.

    Setelah sempat gagal di Pilkada 2015, Sugiri kembali mencoba peruntungan satu dekade kemudian. Pada Pilkada 2020, Dia berpasangan dengan Lisdyarita, membawa visi “Ponorogo Hebat” yang menekankan pembangunan inklusif, dan gotong royong.

    Keduanya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo pada 26 Februari 2021, bertepatan dengan ulang tahun Sugiri ke-50. Dia menyebut momentum itu sebagai “hadiah hidup” dari rakyat Ponorogo.

    Selama memimpin, Kang Giri dikenal sering turun langsung ke lapangan. Dirinya duduk bersama petani, berfoto dengan warga di pasar, hingga meninjau proyek tanpa jarak. “Menjadi bupati itu amanah. Wajib dijaga dan dituntaskan sesuai harapan rakyat,” ujarnya suatu waktu.

    Di masa pemerintahannya, Sugiri menaruh perhatian besar pada pelestarian budaya Reog Ponorogo yang diperjuangkan agar diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia. Dia juga menggulirkan kebijakan tentang penguatan ketahanan pangan, ekonomi lokal.

    Keberhasilannya menempatkan diri di tengah rakyat membuatnya kembali dipercaya untuk melanjutkan periode kedua 2025–2030 bersama Lisdyarita. Namun perjalanan politiknya itu kini terguncang oleh peristiwa hukum yang menyita perhatian publik.

    Langit politik Ponorogo mendadak gelap ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat, termasuk Bupati Sugiri Sancoko, pada Jumat keramat 7 November 2025. Tim penyidik KPK disebut mendatangi Rumah Dinas Bupati Ponorogo dengan beberapa mobil hitam dan langsung melakukan pemeriksaan intensif.

    Pasca OTT itu, Sugiri Sancoko bersama beberapa pejabat lainnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dan uang tunai dalam operasi tersebut.

    Hingga pada Minggu (9/11/2025) dini hari, KPK akhirnya secara resmi menetapkan tersangka terhadap Bupati Sugiri Sancoko atas kasus jual beli jabatan untuk posisi Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

    Kasus ini menjadi ujian terberat dalam karier politik Sugiri. Sosok yang selama ini dielu-elukan sebagai pemimpin sederhana, kini harus berhadapan dengan lembaga antirasuah. Reaksi masyarakat pun beragam, antara kecewa, kaget, hingga berharap proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi politik.

    Namun, banyak pula yang mengingatkan bahwa perjalanan panjang Sugiri tak lepas dari kontribusi nyata bagi Ponorogo. Dia telah meninggalkan jejak perubahan dan mengangkat derajat tinggi untuk budaya Reog Ponorogo. [end/suf]

  • Bupati Ponorogo Sugiri Resmi Jadi Tersangka, KPK Ungkap Transaksi Korupsi Rp1,25 Miliar

    Bupati Ponorogo Sugiri Resmi Jadi Tersangka, KPK Ungkap Transaksi Korupsi Rp1,25 Miliar

    Jombang (beritajatim.com) – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, kini harus menghadapi proses hukum yang berat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan jabatan dan fee proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.

    Setelah lebih dari 10 jam diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sugiri keluar dengan mengenakan rompi oranye yang menjadi ciri khas lembaga antirasuah tersebut.

    Kasus ini bermula dari adanya laporan terkait penggalangan dana untuk mencegah pemecatan Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pada awal 2025, Yunus menerima informasi mengenai ancaman pergantian dirinya. Mengetahui posisinya terancam, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo, Agus Pramono, untuk mengumpulkan sejumlah uang yang kemudian akan diserahkan kepada Bupati Sugiri.

    “Yang bersangkutan berkoordinasi dengan AGP (Agus Pramono) untuk menyerahkan sejumlah uang kepada bupati,” jelas Guntur dalam konferensi pers pada Minggu dini hari (9/11/2025).

    Proses transaksi uang berlangsung dalam beberapa tahap sepanjang 2025. Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang sebesar Rp400 juta. Kemudian, pada periode April hingga Agustus, total Rp325 juta kembali diberikan.

    Penyerahan terakhir terjadi pada November dengan jumlah Rp500 juta, yang akhirnya menjadi titik awal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. “Yang terakhir inilah, saat proses penyerahannya itu yang kita lakukan penangkapan,” terang Guntur.

    Total uang yang berpindah tangan mencapai Rp1,25 miliar, dengan Rp 900 juta diterima oleh Bupati Sugiri dan Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono. Selain itu, KPK juga menemukan indikasi lain berupa fee proyek senilai Rp14 miliar di RSUD dr. Harjono, yang diberikan oleh pihak swasta sebagai imbalan pekerjaan.

    Sebagai contoh, rekanan proyek dilaporkan memberikan 10 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp1,4 miliar, kepada Yunus Mahatma. “Inilah akhirnya terjadi berantai. Karena untuk memperoleh jabatan harus menyerahkan uang, maka si pejabat ketika ada proyek lantas meminta fee kepada vendor,” ungkap Guntur.

    Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, dan Sucipto, pihak swasta rekanan proyek. Keempatnya telah ditahan selama 20 hari pertama untuk memperdalam penyidikan.

    KPK menegaskan bahwa setelah penangkapan ini, akan ada upaya hukum lanjutan yang lebih mendalam, mengingat kasus ini mencerminkan adanya praktik korupsi struktural di pemerintahan daerah yang melibatkan jual beli jabatan dan pemerasan proyek.

    Penetapan status tersangka Sugiri Sancoko mengejutkan banyak pihak, mengingat citranya yang selama ini dikenal sebagai pemimpin yang dekat dengan rakyat. Sosoknya yang selalu tampil rendah hati dan akrab dengan masyarakat kini harus menghadapi ujian besar dalam perjalanan karier politiknya.

    Dulu, Kang Giri dikenal sering turun ke lapangan, menyapa warga dengan slogan khasnya ‘Oke frenn’ — kini dirinya harus menjawab panggilan hukum di balik tembok tahanan KPK. [end/suf]