Category: Beritajatim.com Nasional

  • Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Divonis 1,2 Tahun

    Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Divonis 1,2 Tahun

    Pamekasan (beritajatim.com) – Terdakwa penganiayaan terhadap kurir ekspedisi di Pamekasan, yakni Zainal Arifin (46) warga Kelurahan Jungcancang, Pamekasan, ditetapkan vonis pidana 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan,

    “Untuk kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Zainal Arifin terhadap kurir ekspedisi, sudah jatuh vonis berupa pidana 1,2 tahun penjara. Termasuk Siti Holisah istri terdakwa juga dijatuhi hukuman 6 bulan, namun setatus tahanan kota selama proses hukum berlangsung,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ach Faisol Tri Wijaya, Senin (8/12/2025).

    Kasus yang menimpa seorang kurir ekspedisi berinisial IS (27) warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, terjadi di ruko milik terdakwa di Jl Teja, Jungcangcang, Pamekasan, Senin (30/6/2025).

    “Untuk Zainal Arifin, majelis hakim memutus 1 tahun 2 bulan. Kami masih pikir-pikir dan akan melaporkan hasil putusan ini kepada pimpinan secepatnya, keputusan akhir nanti akan mengikuti arahan pimpinan,” ungkapnya.

    Sebab sebelumnya pihaknya menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara berdasar dakwaan Pasal 365 Ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan lebih dari satu orang, termasuk bagi terdakwa Siti Holisah.

    “Siti Holisah diputus 6 bulan, namun dari penasihat hukum menyatakan banding, sehingga kami juga menyatakan banding. Terkait Zainal Arifin, penasihat hukum menerima putusan, tetapi kami masih pikir-pikir,” jelasnya.

    Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab pertimbangan majelis hakim secara prinsip sejalan dengan dakwaan maupun tuntutan. Sekalipun prosedur internal kejaksaan tetap menentukan langkah akhir. “Majelis hakim sepakat dengan dakwaan kami, hanya saja kami tetap harus menunggu keputusan pimpinan sebelum menentukan sikap,” imbuhnya.

    Berbeda dengan respon Kuasa Hukum Terdakwa, Yolies Yongky Nata terhadap putusan tersebut. Ia menyatakan menerima putusan. “Untuk putusan Mas Zainal Arifin, kami terima karena sudah cukup adil. Semoga jaksa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan tidak mengajukan banding. Mas Zainal tulang punggung keluarga dan tidak pernah melakukan tindak kejahatan sebelumnya,” ungkapnya.

    Hanya saja untuk terdakwa Siti Holisah, pihaknya resmi mengajukan banding Seiring dengan kondisi kesehatan kliennya, termasuk ibu dari tiga anak yang membutuhkan pendampingan intensif. “Mbak Siti Holisah punya tiga anak dan memiliki riwayat penyakit, termasuk tiroid yang membutuhkan pemeriksaan rutin, termasuk ia juga mengalami tekanan mental,” jelasnya.

    “Kami berharap putusan banding nantinya mempertimbangkan hal itu, termasuk penerapan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) yang mengatur bagaimana perempuan diperlakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Polres Malang Miliki Satuan Reserse Pidana Perdagangan Orang

    Polres Malang Miliki Satuan Reserse Pidana Perdagangan Orang

    Malang (beritajatim.com) — Kepolisian Resor Malang kini memiliki Satuan Reserse yang khusus menangani Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO). Pembentukan satuan ini tindak lanjut dari persetujuan di tingkat Polda Jawa Timur. Nantinya akan ada lima Polres, termasuk Polres Malang, yang membentuk satuan khusus ini.

    Kapolres Malang AKBP Danang Setyo Pambudi menjelaskan, fasilitas fisik untuk Satres PPA dan PPO di Polres Malang sudah disiapkan. Saat ini tinggal menunggu tahap operasional dan penempatan pejabat dari Polda, termasuk personel yang akan mengawaki satuan tersebut.

    “Pembentukan Satres PPA dan TPPO ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Malang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum,” ucap Danang, Senin (8/12/2025), usai peresmian gedung PPA dan PPO.

    Danang menyebut, jelang akhir tahun 2025, terjadi peningkatan kasus-kasus yang berkaitan dengan anak-anak, perempuan, dan juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Satres PPA dan TPPO akan berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait dan jajaran Polsek untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat di Kabupaten Malang,” tegas Danang.

    Menurut Danang, terbentuknya Satres PPA dan PPO bertujuan mereduksi kejadian tindak pidana yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum, anak bermasalah dengan hukum, dan juga KDRT, sesuai norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Satres PPA dan TPPO nantinya akan dijabat Kepala Satuan (Kasat) secara tersendiri. “Akan ada tiga Kepala Unit (Kanit), sumber daya manusia (SDM), dan kelengkapan pejabat lainnya,” beber Danang.

    Satuan tersebut, lanjut Danang, akan berkolaborasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Perlindungan Anak dan Wanita (P2TP2A), Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) anak.

    “Pembentukan satuan ini di tingkat Mabes Polri dan Polda adalah bagian dari cita-cita untuk peningkatan pelayanan terhadap warga negara Indonesia, khususnya yang berhubungan dengan wanita, anak-anak, dan isu imigran, yang berada di bawah naungan Satres PPA dan PPO,” tuturnya.

    Hingga kini, Polres Malang masih menunggu arahan dari Polda Jawa Timur untuk jadwal operasionalnya. Terdapat lima Polres yang ditunjuk oleh Mabes Polri dalam satuan PPA dan PPO selain Polres Malang, yakni Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Batu, dan Polres Probolinggo Kota. (yog/kun)

  • Kejari Ponorogo Ungkap 4 Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2025

    Kejari Ponorogo Ungkap 4 Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2025

    Ponorogo (beritajatim.com) – Menyambut peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengungkap 4 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani sepanjang 2025. Rentetan kasus tersebut, menunjukkan bahwa penindakan hukum masih menjadi agenda serius lembaga adhyaksa itu di Bumi Reog.

    Perkara pertama yang tengah diproses adalah dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019–2020 di Desa Crabak, Kecamatan Slahung. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan DW, kepala desa Crabak nonaktif sebagai tersangka.

    Pergerakan penegak hukum tidak berhenti di situ. Pada akhir April 2025, Kejari Ponorogo kembali menetapkan tersangka baru, SA, mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo. SA diduga terlibat penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2024.

    Dua perkara lainnya berada pada tahap penuntutan. Keduanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu bank milik himbara di wilayah Ponorogo. Empat kasus inilah yang disebut sebagai capaian penanganan tipikor tahun berjalan.

    “Penuntutan kasus korupsi ada 4 perkara yang kami tangani saat ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, Senin (8/12/2025).

    Zulmar menegaskan bahwa kebijakan pemberantasan korupsi tidak semata-mata berhenti pada aspek penindakan. Kejari Ponorogo juga didorong untuk melakukan pemulihan keuangan negara. Selain itu juga memperbaiki tata kelola di institusi tempat dugaan korupsi terjadi.

    “Kami merumuskan formulasi yang tepat untuk pelaksanaan kegiatan, khususnya tipikor,” jelasnya.

    Dia menambahkan, sejumlah bahan dan perkembangan penyelidikan masih belum dapat dipublikasikan. Kejari berencana menggelar ekspose setelah seluruh data dan dokumen dinilai cukup untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

    “Ada beberapa bahan pengumpulan data dan proses penyelidukan yang belum bisa disampakaikan. Kecuali kalau sudah pro justisia, baru bisa disampaikan. Ya khawatirnya nanti kalau baru pengumpulan data, bahan dan keterangan, kemudian kita ekspose, akan lari targetnya,” pungkasnya. (end/but)

  • Polisi Bongkar Jaringan Besar Curanmor, Penadahnya di Pasuruan

    Polisi Bongkar Jaringan Besar Curanmor, Penadahnya di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Pasuruan setelah polisi menangkap seorang penadah yang diduga menjadi penghubung utama jaringan curanmor lintas daerah. Tersangka berinisial Gofur diketahui menampung kendaraan hasil curian dari para eksekutor sebelum mengalirkannya ke berbagai wilayah.

    Dari hasil penyelidikan, keberadaan penadah menjadi faktor penyumbang meningkatnya kasus curanmor dalam beberapa bulan terakhir. Setiap kendaraan yang dicuri langsung dijual kepada tersangka sehingga para pelaku semakin terdorong melakukan aksi berulang.

    Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha menjelaskan bahwa tersangka Gofur telah menghimpun kendaraan hasil curian dari berbagai daerah. Ia menegaskan bahwa penangkapan penadah merupakan langkah penting untuk memutus mata rantai kejahatan curanmor di wilayah Pasuruan.

    “Pelaku ini penadah lintas daerah. Untuk penadah kendaraan di wilayah Kecamatan Gempol sendiri ada satu,” jelas Kompol Giadi, Senin (8/12/2025).

    Dalam pemeriksaan, tersangka Gofur mengakui mampu menampung sedikitnya lima kendaraan roda dua dan tiga mobil setiap bulan. Kendaraan hasil pencurian itu dibeli dari eksekutor dengan harga rendah lalu dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

    “Hasil dari curiannya saya buat untuk kebutuhan sehari-hari. Setiap bulannya rata-rata bisa dapat lima kendaraan roda dua dan tiga kendaraan roda empat,” ungkap Gofur.

    Polisi menyebut jaringan curanmor yang bekerja sama dengan Gofur tidak hanya beroperasi di Pasuruan, namun juga merambah Mojokerto, Sidoarjo, dan Malang. Para pelaku bekerja secara mobile untuk mencari lokasi yang paling lemah dan minim pengawasan.

    Kompol Giadi menerangkan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah Paserpan yang masih dipenuhi area hutan, sehingga tersangka cukup sulit dilacak. Ia menambahkan bahwa Gofur telah lama menjadi target karena dikenal licin dan kerap berpindah-pindah tempat.

    “Pelaku dijerat Pasal 480 ke-1e dan ke-2e KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan) karena membeli, menyimpan, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga dari hasil kejahatan serta mengambil keuntungan dari barang tersebut,” tegas Giadi.

    Kasus ini kini masih dalam pengembangan bersama Polres, Polsek, dan Polda Jatim untuk mengejar pelaku lain yang masih buron. Polisi mengimbau masyarakat memasang kunci ganda dan meningkatkan kewaspadaan agar tidak memberikan peluang bagi tindak kejahatan curanmor. (ada/but)

  • Kantor SMP PGRI 2 Kediri Dibobol Maling, Uang Tabungan Pelajar Raib

    Kantor SMP PGRI 2 Kediri Dibobol Maling, Uang Tabungan Pelajar Raib

    Kediri (beritajatim.com) – Kantor SMP PGRI 2 Kota Kediri di Jalan Brigjen Pol Imam Bachri No. 220 dibobol maling pada Minggu (7/12/2025) dini hari, dengan pelaku diduga masuk melalui pintu yang dicongkel dan mengambil sejumlah barang berharga milik sekolah.

    Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh petugas kebersihan, Slamet Widodo, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat tiba di lingkungan sekolah, Slamet mendapati pintu kantor dalam kondisi rusak. Ia kemudian menghubungi Kepala Sekolah, Sri Kuntari Agistini, untuk melaporkan temuannya.

    Setelah tiba di lokasi, Sri Kuntari bersama saksi melakukan pengecekan menyeluruh dan mendapati satu unit laptop Asus warna hitam yang tersimpan di dalam lemari besi telah hilang. Selain laptop, uang tabungan pelajar senilai Rp100.000 yang disimpan di toples plastik juga turut raib.

    Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesantren sekitar pukul 07.30 WIB. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di tempat kejadian perkara oleh unit identifikasi.

    Dari lokasi, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti bohlam lampu, toples plastik bening, serta serpihan kayu dari pintu yang dicongkel. Petugas juga memeriksa saksi dan mengumpulkan sejumlah keterangan awal untuk mengungkap identitas pelaku.

    Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., memastikan proses penyelidikan terus berlangsung. “Kami telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan korban, serta mengumpulkan bukti awal. Pelaku masih dalam penyelidikan. Kami mengimbau pihak sekolah dan masyarakat agar meningkatkan keamanan lingkungan terutama pada jam-jam rawan,” ujar Siswandi.

    Ia menegaskan bahwa perkara tersebut ditangani sebagai kasus pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan.

    Total kerugian yang dialami pihak sekolah diperkirakan mencapai Rp4,1 juta. Hingga kini, unit Reskrim Polsek Pesantren masih melakukan penelusuran untuk mengungkap identitas pelaku. [nm/but]

  • Perkuat Sinergi Jaga Kondusifitas, Polres Mojokerto Kota Gelar Sarapan Bareng 100 Ojol

    Perkuat Sinergi Jaga Kondusifitas, Polres Mojokerto Kota Gelar Sarapan Bareng 100 Ojol

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sinergi antara aparat kepolisian dan pengemudi ojek online (ojol) kembali terlihat di Kota Mojokerto. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto bersama Mawar Saron Peduli (MSP) serta komunitas ojol menggelar kegiatan sarapan bareng di halaman Makopolres setempat.

    Sebanyak 100 pengemudi ojol memadati area Mapolres Mojokerto Kota dan disambut langsung oleh AKBP Herdiawan, Pejabat Utama Polres, serta perwakilan MSP. Suasana hangat terlihat selama kegiatan berlangsung dilanjutkan dengan pembagian 100 paket sembako dari MSP untuk seluruh ojol yang hadir.

    AKBP Herdiawan menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud kolaborasi yang terus dibangun antara Polri, komunitas ojol, dan berbagai elemen masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

    “Ini merupakan kegiatan rutin yang kami laksanakan dengan rekan-rekan ojol, dan kali ini bersama MSP. Terima kasih karena telah membantu menjaga kondusifitas Mojokerto Kota. Diharapkan melalui kegiatan ini sinergi tersebut dapat terus berlanjut sebagai wadah komunikasi dan kolaborasi yang positif,” katanya, Sabtu (6/12/2025).

    Perwakilan MSP, Pendeta Andri Yulis juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran para ojol. “Dukungan komunitas ojol menunjukkan peran MSP yang bergerak di bidang sosial sudah menjangkau berbagai kalangan di Indonesia,” tegasnya.

    Dukungan serupa juga disampaikan Perwakilan Ojol, Maulana. Ia menegaskan kesiapan komunitas ojol untuk terus bersinergi dalam kegiatan sosial maupun menjaga ketertiban Kota Mojokerto. Kegiatan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Mojokerto Kota sebagai mitra masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di Kota Mojokerto. [tin/suf]

  • Kasus Dugaan Salah Tangkap, Sejumlah 8 Anggota Polres Tuban Terkena Penegakan Disiplin

    Kasus Dugaan Salah Tangkap, Sejumlah 8 Anggota Polres Tuban Terkena Penegakan Disiplin

    Tuban (beritajatim.com) – Kasus dugaan salah tangkap yang sempat diberitakan sebelumnya memasuki perkembangan terbaru. Sebanyak 8 anggota diantaranya 1 perwira dan 7 bintara ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) guna mempermudah pemeriksaan internal.

    Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto mengatakan bahwa terkait penanganan kasus dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur yang melibatkan sejumlah anggota Polres Tuban telah dilakukan penegakan disiplin.

    “Ini sebagai bentuk keseriusan institusi dalam menegakkan disiplin 8 anggota yang diduga terlibat telah ditempatkan dalam penempatan khusus,” ujar Siswanto. Sabtu (06/12/2025).

    Menurutnya, penempatan khusus ini dilakukan agar pemeriksaan berjalan lebih fokus dan anggota terkait dapat mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan tanpa ada hambatan.

    “Patsus juga merupakan prosedur yang lazim dilakukan setiap kali ada dugaan pelanggaran oleh anggota Polri, terutama dalam kasus yang menyangkut pelayanan publik,” imbuhnya.

    Adapun penanganan perkara dugaan kesalahan prosedur tersebut kini ditangani langsung oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur, sebagai bentuk transparansi dan objektivitas dalam proses pemeriksaan.

    “Tujuannya agar proses pemeriksaan dapat berjalan objektif dan sesuai prosedur, sehingga penanganan kasus ini langsung ditangani oleh Bidpropam Polda Jatim dan masih berjalan perkembangannya,” tutup Siswanto. [dya/ian]

  • Menang Kasasi MA, Warga Surabaya Bongkar Pagar Tetangga yang Tutup Akses Jalan

    Menang Kasasi MA, Warga Surabaya Bongkar Pagar Tetangga yang Tutup Akses Jalan

    Surabaya (beritajatim.com) – Ursula Mira Soetikno, warga kawasan Jalan Mojo Kidul I Surabaya, akhirnya melakukan pembongkaran paksa terhadap pagar beton milik tetangganya yang menutup akses masuk ke rumahnya.

    Tindakan tegas ini dilakukan Ursula setelah memenangkan gugatan hukum hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan mengantongi izin pengadilan untuk melakukan eksekusi mandiri terhadap objek sengketa tersebut.

    Dalam proses pembongkaran itu, Ursula didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Judha Sasmita, SH., MH dan Agoeng Boedhiantara, SH.

    Langkah ini diambil karena amar putusan Hakim Agung secara spesifik mempersilakan Ursula membongkar sendiri pagar tersebut jika pihak tergugat, yakni Ida Farida Limanto, tidak bersedia membongkarnya secara sukarela.

    Proses eksekusi di lapangan sempat diwarnai ketegangan dan penolakan dari pihak Ida Farida Limanto beserta anaknya, Pieter Limanto.

    Di sela-sela pembongkaran, Ida Farida bersikeras bahwa lahan yang digunakan sebagai akses jalan tersebut masih sah tercatat sebagai miliknya. Ia bahkan menunjukkan bukti sertifikat tanah yang diklaim mencakup area jalan depan rumahnya.

    “Walaupun diatas tanah saya ini ada tanda silang, tanah ini tetap milik saya karena dilindungi dengan adanya Sertifikat yang kami punyai,” dalih Ida Farida Limanto.

    Ia menilai eksekusi tersebut melanggar hak asasinya sebagai warga negara. “Eksekusi ini jelas-jelas telah melanggar UUD 1945 yang mengatur tentang hak konstitusional kami,” tambahnya, sembari menyebut tindakan itu menabrak rasa keadilan.

    Senada dengan ibunya, Pieter Limanto, putra dari Handoko Limanto dan Ida Farida, turut memprotes pembongkaran tiga pagar yang dilakukan oleh Ursula. Menurutnya, tindakan tersebut cacat prosedur.

    “Harus jelas dulu obyek yang hendak dieksekusi apa? Lalu, kalau kegiatan ini adalah eksekusi, harus disebutkan juga obyek yang hendak dieksekusi apa,” jelas Pieter Limanto.

    Pieter juga mempertanyakan status tanah tempat objek sengketa berdiri. Ia menyoroti tidak adanya proses pencocokan batas tanah atau konstatering sebelum eksekusi dilakukan.

    “Dalam kegiatan eksekusi ini tidak ada konstatering-nya. Berita acara tentang konstatering juga tidak ada,” kritiknya.

    Mengutip UUD 1945 pasal 28 (h) ayat (4), Pieter menegaskan bahwa hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

    “Negara seharusnya melindungi dirinya dan keluarganya sebagai pemilik yang sah atas tanah bukan orang yang tidak memiliki hak namun dilindungi,” ujarnya.

    Menanggapi protes tersebut, Judha Sasmita selaku kuasa hukum Ursula menegaskan bahwa tindakan kliennya memiliki landasan hukum yang kuat dan telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

    Ia meminta pihak tergugat untuk membaca kembali isi putusan pengadilan dan penetapan eksekusi secara teliti.

    “Kalau bapak dan ibu tidak terima dengan kegiatan pembongkaran tiga pagar ini, silahkan lapor polisi,” tegas Judha di lokasi.

    Judha menjelaskan rincian dasar hukum eksekusi tersebut, yakni Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1609/K/Pdt/2023 tanggal 18 Juli 2023, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor: 593/PDT/2021/PT SBY tanggal 30 September 2021, Jo Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor: 774/Pdt.G/2020/PN.Sby tanggal 17 Juni 2021.

    “Berdasarkan putusan tersebut, kami sebagai kuasa hukum Ursula Mira Soetikno diberi hak pengadilan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” ungkap Judha Sasmita.

    Dalam amar putusan Kasasi, Majelis Hakim Agung memerintahkan tergugat untuk membongkar tiga buah bangunan pagar. Jika perintah tersebut diabaikan, maka penggugat diberi wewenang untuk bertindak.

    “Amar Putusan Hakim Agung Nomor : 1609/K/Pdt/2023 tanggal 18 Juli 2023 ini juga menyebutkan, kami sebagai penggugat diberi hak untuk membongkar sendiri ketiga pagar sebagaimana dalam gugatan apabila pihak tergugat setelah ditegur (aanmaning) selama delapan hari tidak dibongkar sendiri secara sukarela,” papar Judha.

    Kasus ini bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Ursula Mira Soetikno ke PN Surabaya dengan nomor perkara 774/Pdt.G/2020/PN Sby.

    Pihak tergugat adalah Handoko, dengan Turut Tergugat I Siti Chalimah, SH, Turut Tergugat II Pemerintah Kota Surabaya, dan Turut Tergugat III Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II.

    Kuasa hukum Ursula lainnya, Agoeng Boedhiantara, SH, menambahkan bahwa seluruh tahapan prosedur hukum telah dilalui dengan benar sebelum pembongkaran dilakukan.

    “Termasuk Annmaning atau teguran dari pengadilan kepada Handoko Limanto supaya segera membongkar sendiri tiga pagar itu. Namun, hal tersebut tidak juga dilakukan Handoko Limanto,” ujar Agoeng.

    Oleh karena ketidakpatuhan tersebut, pengadilan akhirnya memberikan mandat penuh kepada penggugat untuk melakukan eksekusi.

    “Pengadilan melalui amar putusannya menyebutkan, memerintahkan kepada penggugat yaitu Ursula Mira Soetikno untuk membongkar sendiri tiga pagar ini secara mandiri,” pungkas Agoeng. [uci/beq]

  • Berstatus DPO, Penyidik Polrestabes Diminta Tangkap Dirut PT BSP yang Bebas Berkeliaran

    Berstatus DPO, Penyidik Polrestabes Diminta Tangkap Dirut PT BSP yang Bebas Berkeliaran

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktur Utama (Dirut) PT Bone Sulawesi Prima (BSP) Igo Heryanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini diburu oleh penyidik Polrestabes Surabaya sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/3382/SP2HP/VI/RES/ 1.11/2025/Satreskrim. Surat DPO dan juga berisi pencekalan tersebut diterbitkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya pada 6 Mei 2025.

    Namun, meski berstatus DPO Igo Heryanto yang saat ini tinggal di Makasar masih bebas berkeliaran. Hal itu bisa dibuktikan dengan adanya surat kuasa pada pengacaranya yang di tandatangani oleh Igo. Surat bermaterai tersebut memberikan kuasa pada seorang pengacara dari kantor hukum Didit Hariadi dan Rekan untuk melakukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Surabaya.

    “Terbaru, Igo memberikan surat kuasa pada pengacaranya pada 19 September 2025 untuk melakukan upaya banding di PT Surabaya atas putusan PN Surabaya,” ujar Aditia Sugiarto Prayitno (42) Direktur Keuangan PT Bima Sakti Mineral (BSM) selaku perlapor dalam kasus ini saat konferensi pers, Jumat (5/12/2025).

    Adit mengatakan, laporan terhadap warga, Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara itu dilakukan usai kerja sama antar kedua pihak untuk pengadaan 100.000 Metrik Ton (MT) nikel ore gagal.

    Melalui anak perusahaan yakni PT BSP dan PT GNN, PT BSP sama sekali tidak mengirimkan barang pesanan walaupun sudah menerima pembayaran hingga 4,1 Milyar.

    “Perusahaan melalui perintah Direktur Utama telah melakukan pembayaran uang sebesar Rp 4,1 miliar sejak Agustus 2023 sesuai permintaan Igo Heryanto,” kata Aditia.

    Pembayaran dilakukan melalui 3 tahap. Pada 2 Agustus 2023, PT BSM sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 2 Miliar sebagai uang muka untuk uang muka pengangkutan biji nikel melalui transfer bank.

    Pada tanggal 15 Agustus 2023, PT.BSM kembali melakukan pembayaran uang muka melalui transfer bank dengan nominal sebesar Rp 1,6 Miliar. Namun pengiriman nikel gagal dengan berbagai macam alasan.

    Transaksi terakhir dilakukan pada 2 September 2023. PT BSM membayar uang muka sebesar Rp 500 juta. Namun transaksi ini pun tidak kunjung diselesaikan oleh PT BSP.

    “Dari surat SP2HP yang saya terima, Igo sudah berstatus sebagai tersangka sesudah pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tutur Aditia.

    Atas peristiwa ini, Adit sebagai perwakilan dari PT BSP meminta agar Igo segera mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menyerahkan diri. Ia pun meminta agar pihak kepolisian segera bisa menemukan Igo dan melakukan penahanan.

    “Dari awal penanganan kasus ini, polisi sudah memperlakukan istimewa karena waktu pemeriksaan tidak dilakukan di Surabaya tapi penyidik yang datang ke Makasar. Tersangka ini tidak mau datang ke Polrestabes Surabaya karena alasan sakit,” ujar Adit.

    Sementara Yafet Kurniawan kuasa hukum Adit menambahkan bahwa ada kesengajaan yang dilakukan pihak penyidik dengan tidak mencantumkan status DPO Igo ke website Polri. Padahal, setiap orang yang masuk DPO polisi pasti dimasukkan ke website Polri.

    Yafet menambahkan Igo mengajukan gugatan ke PN Surabaya bahwa laporan yang dibuat Aditia adalah sebuah perbuatan melawan hukum (PMH).

    Gugatan PMH tersebut oleh PN Surabaya ditolak, kemudian Igo mengajukan banding. Dan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya gugatan Igo tersebut dikabulkan bahwa LP yang dibuat Aditia adalah perbuatan melawan hukum.

    “Ini adalah hukum acara perdata, jangan dicampur adukkan. Ini kan ga masuk akal,” ujar Yafet.

    Sementara Didit Hariadi kuasa hukum Igo Heryanto saat dikonfirmasi enggan berkomentar.

    “Saya tidak bersedia berkomentar, sebaiknya ditanyakan ke Polrestabes saja,” ujarnya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tak merespon. Begitu juga Kantor Tipiter Kompol Makbul juga tak merespon. [uci/ian]

  • Satreskrim Polres Mojokerto Kota Gelar Baksos Sambut Hari Jadi Fungsi Reserse ke-78

    Satreskrim Polres Mojokerto Kota Gelar Baksos Sambut Hari Jadi Fungsi Reserse ke-78

    Mojokerto (beritajatim.com) — Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggelar kegiatan bakti sosial (baksos) dalam rangka menyambut Hari Jadi Fungsi Reserse ke-78. Kegiatan berlangsung di Yayasan Mutiara Berkarya Indonesia (YAMUBINA) yang berlokasi di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

    Dengan mengusung tema Reserse Presisi Siap Melayani, jajaran Satreskrim memberikan sembilan bahan pokok (sembako) serta santunan kepada 43 anak yatim piatu yang berada di bawah naungan YAMUBINA Mojokerto. Kegiatan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma.

    Dalam sambutannya, AKP Siko menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan wujud syukur dalam memperingati Hari Jadi Fungsi Reserse ke-78. “Bantuan kami yang ala kadarnya ini semoga menjadi berkah bagi YAMUBINA Mojokerto,” ungkapnya, Jumat (5/12/2025).

    AKP Siko juga memohon doa agar dirinya bersama anggota Satreskrim diberikan kelancaran dalam bertugas serta selalu mendapatkan perlindungan. Kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, tetapi juga membawa keberkahan bagi anak-anak yatim piatu yang menerima bantuan.

    “Kami minta doa agar dalam kami bermasyarakat, kiranya apa yang kita hajatkan dan doakan dapat terkabul. Semoga kegiatan di hari Jumat yang penuh berkah ini mendapat keberkahan dari Allah SWT,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua YAMUBINA Mojokerto, Ustad Agus, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kunjungan serta bantuan yang diberikan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. “Mudah-mudahan bapak dilancarkan karirnya, dimudahkan urusannya, dan selalu dalam lindungan Allah SWT,” tuturnya.

    Sekadar diketahui, YAMUBINA Mojokerto sendiri berdiri sejak tahun 2019 dan menaungi 43 anak yatim piatu. Sebanyak 37 anak berstatus nonpanti karena masih tinggal bersama keluarga di wilayah Kota Mojokerto, sementara enam anak lainnya menetap di asrama yayasan. [tin/kun]