Category: Beritajatim.com Nasional

  • Mbah Tarman Terancam 6 Tahun Penjara, Diduga Punya Jaringan

    Mbah Tarman Terancam 6 Tahun Penjara, Diduga Punya Jaringan

    Pacitan (beritajatim.com) – Ulah Mbah Tarman akhirnya berhenti di balik jeruji besi, setelah resmi ditahan Polres Pacitan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen cek bertuliskan 3 miliar rupiah.

    Penahanan dilakukan setelah hasil uji Laboratorium Forensik serta keterangan saksi ahli memastikan cek senilai Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar pernikahan itu dinyatakan tidak sesuai dengan aslinya alias palsu.

    “Setidaknya dua alat bukti sudah terpenuhi, mulai dari hasil uji labfor hingga keterangan ahli. Dengan demikian, kami menetapkan Tarman sebagai tersangka,” ujar AKP Choirul Maskanan ditulis Senin (8/12/2025.

    Atas perbuatannya, Tarman dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

    Terkait dugaan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, polisi menyatakan masih terus melakukan pendalaman. Namun setiap langkah, menurutnya, harus tetap mengacu pada dasar hukum yang kuat.

    “Kami dalami semua kemungkinan, namun harus berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum,” tegasnya.

    Sheila Arika, gadis asal Kecamatan Bandar, Pacitan juga tidak bisa mencair cek yang diberikan suaminya pada 8 Oktober 2025 lalu. Mahar berupa cek miliaran rupiah tersebut ternyata palsu dan tidak bisa dicairkan. (tri/ian)

  • Gelapkan 3 Mobil, Kades di Pasuruan Dapat Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

    Gelapkan 3 Mobil, Kades di Pasuruan Dapat Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Persidangan kasus penggelapan tiga unit mobil dengan terdakwa Kepala Desa Karangpandaan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan vonis 1 tahun 11 bulan penjara terhadap Ahmad Yunus.

    Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara. Perbedaan hukuman ini memunculkan reaksi dari pihak kejaksaan.

    Dalam persidangan, JPU Gede Yoga Putra menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah lanjutan atas putusan hakim. Ia menegaskan kejaksaan membutuhkan waktu untuk melakukan kajian terhadap vonis tersebut.

    Kasus ini bermula dari perbuatan terdakwa yang diduga menggelapkan tiga unit mobil milik Riyan Rental di wilayah Pohjentrek, Pasuruan pada Juli 2025. Modus yang dilakukan terdakwa disebut menggunakan tipu muslihat serta identitas palsu untuk menguasai kendaraan.

    Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa mengarah pada tindakan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. “Unsur yang kami dakwakan telah terpenuhi sesuai pasal 378 KUHP juncto pasal 64 ayat 1,” ujar Gede Yoga Putra dalam persidangan.

    Di dalam dakwaan alternatif lainnya, terdakwa juga dianggap dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang bukan miliknya namun berada dalam kekuasaannya. Sebagian tindakannya terjadi di wilayah Kecamatan Winongan dan Gondangwetan dalam rentang waktu Juli 2025.

    Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan dalam menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hakim menyebut selama proses persidangan terdakwa bersikap kooperatif dan belum pernah dipidana sebelumnya.

    Sementara itu, JPU Gede Yoga Putra menegaskan belum dapat memastikan apakah kejaksaan akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya,” ucapnya setelah sidang usai.

    Perkara ini menjadi sorotan lantaran terdakwanya adalah seorang kepala desa aktif yang dipercaya masyarakat. Warga berharap proses hukum yang berjalan dapat memberi kejelasan dan keadilan tanpa memandang jabatan pelaku. (ada/but)

  • Polres Probolinggo Kota Pecat Anggota, Kapolres: Kami Bersihkan Institusi!

    Polres Probolinggo Kota Pecat Anggota, Kapolres: Kami Bersihkan Institusi!

    Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo Kota mengambil langkah tegas dengan melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap salah satu anggotanya, Bripka M. Upacara berlangsung di halaman Mako Polres pada Senin (8/12/2025) pagi, dipimpin langsung Kapolres AKBP Rico Yumasri.

    Kebijakan PTDH ini merupakan keputusan final setelah proses hukum dan mekanisme internal Polri dinyatakan lengkap serta berkekuatan hukum tetap. Kapolres menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut tidak dapat ditoleransi karena mencederai kehormatan institusi.

    “PTDH ini sudah melalui proses akuntabel, transparan, dan sejalan dengan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri. Tidak ada ruang bagi anggota yang melanggar komitmen dan aturan,” tegas Rico.

    Bripka M dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 8 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran tersebut dianggap serius dan merusak integritas kepolisian.

    Kapolres menekankan bahwa PTDH bukan sekadar sanksi administratif, tetapi langkah tegas untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri.

    “Keputusan ini adalah bagian dari penegakkan disiplin dan komitmen kami untuk membersihkan institusi dari perilaku yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Polri,” ujarnya.

    Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh personel agar tidak bermain-main dengan aturan dan selalu mawas diri dalam menjalankan tugas.

    “Jadikan kejadian ini sebagai peringatan keras. Saya tidak ingin ada kasus serupa terjadi lagi. Jaga integritas, profesionalisme, dan kehormatan seragam yang kita pakai,” tegasnya.

    Upacara ini menjadi bukti bahwa Polres Probolinggo Kota tak ragu mengambil tindakan tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan setiap personel menjalankan tugas sesuai kode etik profesi. (ada/but)

  • Ngaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Warga Sampang Curi Mesin Pertukangan

    Ngaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Warga Sampang Curi Mesin Pertukangan

    Sampang (beritajatim.com) – Pelaku pencurian dengan pemberatan yang berulang kali terjadi di sebuah gudang di Dusun Bandungan, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku diketahui bernama Slamet Riyadi, warga Jalan Panglima, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang.

    Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti di antaranya mata bor pemecah batu, satu unit mesin power sprayer Sanchin SC-45, satu roll arm LM24 kepala kambing, serta satu unit sepeda listrik U-Winfly D60 warna biru.

    Kasus terbongkar setelah pelapor, M. Qurausy Asid, mendapat laporan dari karyawannya, Moh. Sohib, bahwa mesin power sprayer miliknya berpindah tempat secara mencurigakan. Kecurigaan semakin menguat karena sebelumnya gudang tersebut sudah beberapa kali mengalami kehilangan.

    Kronologi Penangkapan

    Pada pukul 23.30 WIB, pelapor melihat dua pria mengendarai motor Honda Vario putih–hitam tanpa helm, mengenakan jaket hitam dan celana pendek, membawa mesin power sprayer yang diduga miliknya. Pelapor kemudian membuntuti keduanya hingga Perumahan Barisan Indah, namun kedua pelaku menghilang. Di lokasi itu, mesin power sprayer ditemukan tergeletak di pinggir jalan.

    Pemantauan terus dilakukan hingga Minggu dini hari, 7 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Pelapor kembali melihat salah satu pelaku keluar dari perumahan dengan mengendarai sepeda listrik sambil membawa mesin tersebut. Pelaku langsung diamankan meski sempat tidak mengakui perbuatannya.

    Apabila barang bukti tidak ditemukan, pelapor diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp7 juta.

    Lima Kali Mencuri

    Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di gudang tersebut sebanyak lima kali. Aksinya meliputi pencurian besi cor sebanyak tiga kali, pencurian mata bor pemecah batu, serta pencurian mesin power sprayer.

    Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    “Untuk saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara motif karena ekonomi,” ujar Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo. [sar/but]

  • Dua Pelaku Curanmor Beraksi di Pakal Surabaya, Sempat Gondol HP Pemuda Masjid

    Dua Pelaku Curanmor Beraksi di Pakal Surabaya, Sempat Gondol HP Pemuda Masjid

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belum diketahui identitasnya beraksi di wilayah Pakal, Minggu (7/12/2025) dini hari. Aksi kedua bandit curanmor yang berhasil menggasak Honda Beat Street milik warga itu terekam CCTV dan viral di media sosial.

    Dari rekaman CCTV yang viral, nampak kedua pelaku awalnya jalan kaki. Mereka berdua sudah tampak familiar dengan kawasan tersebut. Hal itu tersirat dari kelakuan dua pelaku yang hanya mengintip dua rumah sebelum akhirnya menggondol Honda Beat Street milik warga.

    Setelah berhasil menggondol sepeda motor Honda Beat Street milik warga Pakal, mereka lantas mendorong hasil curian menjauhi lokasi. Dari rekaman tersebut, diketahui pelaku memakai kaos oblong warna putih memakai helm dan celana jeans.

    Sementara pelaku lainnya memakai atasan hitam dan celana pendek. “Iya benar (ada curanmor). Untuk korban sudah melapor ke Polsek Pakal,” kata Kapolsek Pakal, AKP Mulya Sugiharto.

    Mulya menjelaskan, pelaku juga mencuri sebuah handphone milik pemuda sekitar yang sedang tidur di masjid. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

    “Untuk korban pencurian handphone kemarin kita datangi dan suruh buat laporan di Polsek. Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menangkap pelaku,” pungkasnya. [ang/suf]

  • Polisi Buru 6 Begal di Jalan Karah Surabaya, 8 Pelaku Utama dalam Kondisi Mabuk

    Polisi Buru 6 Begal di Jalan Karah Surabaya, 8 Pelaku Utama dalam Kondisi Mabuk

    Surabaya (beritajatim.com) – Pihak kepolisian terus memburu 6 dari 14 pelaku begal di Jalan Karah Surabaya, Minggu (30/11/2025). Sementara, 8 pelaku sudah diamankan terlebih dahulu oleh anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan 14 pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Mereka mulanya pesta minuman keras di sebuah lapangan yang ada di Jalan Simo Rukun.

    “Para pelaku sebelumnya merayakan ulang tahun dengan pesta miras. Yang ikut pesta miras 30 orang. Saat itu dimulai dari jam 8 malam sampai pukul 12,” kata Luthfie, Senin (8/12/2025).

    Karena terlalu berisik, pesta miras itu dibubarkan warga. Salah satu pelaku berinisial AG (18) lantas mengajak rekan-rekannya untuk konvoi sepeda motor hingga di Jalan Karah. Di tengah konvoi, para pemuda sempat bergesekan dengan warga. Namun gesekan tidak berlangsung lama karena AG dan rekan-rekannya memutuskan pergi.

    “Ketika sampai di Jalan Karah, kelompok pelaku berpapasan dengan korban. Disitulah aksi pengeroyokan dan perampasan terjadi,” jelas Luthfie.

    Dari keterangan para pelaku, motif peristiwa pengeroyokan dan perampasan sepeda motor itu dipicu karena para pelaku terprovokasi bahwa korban telah menabrak lari salah satu kawan mereka.

    “Pelaku terprovokasi oleh anggota kelompok lain yang mengatakan korban telah melakukan tabrak lari salah satu anggota konvoi. Korban yang sedang melintas dihadang oleh tersangka UMR dengan tangan hingga korban terjatuh dan kemudian dipukuli bersama-sama,” tuturnya.

    Setelah berhasil menggondol sepeda motor korban, pelaku AG dan MR menjual sepeda motor tersebut ke penadah di Madura. Motor korban dijual dengan harga Rp3 juta.

    Akibat ulahnya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 170 KUHP. Saat ini mereka ditahan di Polrestabes Surabaya dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. [ang/suf]

  • Wakapolres Ngawi Cek Titik Rawan Banjir–Longsor dan Pastikan Kesiapsiagaan Polsek Jajaran

    Wakapolres Ngawi Cek Titik Rawan Banjir–Longsor dan Pastikan Kesiapsiagaan Polsek Jajaran

    Ngawi (beritajatim.com) – Menghadapi intensitas hujan yang mulai meningkat dan berpotensi memicu bencana banjir maupun tanah longsor, jajaran Polres Ngawi Polda Jatim meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah lokasi rawan.

    Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso, memimpin kegiatan mitigasi tersebut bersama Kasat Samapta AKP Dandung Setiawan serta anggota Sat Samapta.

    Dalam agenda lapangan itu, rombongan tidak hanya memantau titik rawan, tetapi juga meninjau kesiapan personel jaga di beberapa Mako Polsek. Pengecekan dilakukan untuk memastikan respons cepat dapat diberikan apabila terjadi keadaan darurat di wilayah hukum Polres Ngawi.

    Sejumlah lokasi yang selama ini kerap terdampak luapan air maupun pergeseran tanah menjadi prioritas pemantauan, di antaranya:

    • Jembatan Ngunengan Pitu
    • Daerah aliran Sungai Bengawan Solo, Kecamatan Pitu
    • Pemukiman sekitar Jembatan Kendung Kwadungan, Kecamatan Ngawi
    • Waduk Pondok, Kecamatan Bringin

    Setiap titik diperiksa meliputi kondisi aliran sungai, kontur tanah, kemungkinan pergerakan tanah, hingga akses jalur evakuasi bagi warga apabila situasi darurat terjadi.

    Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kesiapsiagaan menyambut musim penghujan.

    “Seluruh jajaran kami perintahkan untuk meningkatkan kewaspadaan. Mitigasi ini bukan sekadar inspeksi, tetapi langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana,” jelas Kapolres saat dikonfirmasi media, Senin (8/12/2025).

    Selain pengecekan lokasi rawan, kesiapan Mako Polsek juga diperiksa. Pemeriksaan mencakup kehadiran personel, ketersediaan sarpras, kelengkapan alat komunikasi, hingga peralatan pendukung penanganan bencana.

    “Kesiapsiagaan personel, peralatan, dan koordinasi lintas sektor adalah kunci utama. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tanda-tanda potensi bencana di sekitarnya,” imbuhnya.

    Dari hasil pemantauan di lapangan, seluruh personel Polsek jajaran dinyatakan siap siaga. Polres Ngawi berharap langkah ini mampu memperkuat pencegahan dini serta menekan potensi kerugian akibat bencana alam di Kabupaten Ngawi. [fiq/ted]

  • Sengketa Gono Gini, 13 Aset Kades Modopuro Mojosari Disita PA Mojokerto

    Sengketa Gono Gini, 13 Aset Kades Modopuro Mojosari Disita PA Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) — Pengadilan Agama (PA) Mojokerto melakukan eksekusi penyitaan terhadap 13 aset milik Kepala Desa Modopuro di Kecamatan Mojosari, Imron Wahyudi. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan perkara gono gini yang diajukan mantan istrinya, Ita Murtikasari.

    Aset yang disita terdiri atas satu unit sepeda motor dan sejumlah perlengkapan rumah tangga, sesuai daftar objek sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dipimpin langsung oleh Juru Sita PA Mojokerto, Slamet Wulyono.

    “Pelaksanaan hari ini merujuk pada perkara Nomor 02/Pdt.Eks/2025/PA.Mr. Kami memastikan seluruh barang sesuai dengan amar putusan, sekaligus mencatat siapa yang menguasai objek tersebut,” ungkapnya, Senin (8/12/2025).

    Eksekusi penyitaan terhadap sejumlah barang milik Kepala Desa Modopuro, Imron Wahyudi. [Foto : ist]Slamet menambahkan bahwa penyelesaian perkara masih bisa ditempuh melalui kesepakatan damai. Pengadilan, katanya, tetap membuka ruang mediasi untuk menghindari proses pelelangan. Jika kedua belah pihak masih ingin menempuh cara kekeluargaan, pihaknya siap memfasilitasi.

    Kuasa hukum pemohon, Ita Murtikasari, H. Nurkosim, S.H., M.H. menyatakan bahwa eksekusi dilakukan setelah seluruh proses hukum dijalani dan putusan dimenangkan oleh kliennya. “Kesepakatan secara baik-baik sudah diupayakan, namun tidak ada titik temu. Karena itu, sita eksekusi harus dijalankan,” tegasnya.

    Sehingga semua barang tidak boleh dipindahtangankan. Nurkosim menjelaskan bahwa PA Mojokerto bahkan telah memberikan kesempatan untuk menunjuk appraisal agar pembagian aset lebih terukur. “Namun karena tidak ada kesepakatan, kemungkinan ke depan bisa mengarah pada pelelangan,” tambahnya.

    Di sisi lain, kuasa hukum Kades Modopuro, Listiono, S.H., bersama Suwadi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung. “Kami hadir memenuhi undangan pengadilan dan menerima berita acara eksekusi. Ada 13 item objek sengketa, dan kami tetap membuka dialog agar penyelesaian bisa lebih baik bagi semua pihak,” ujarnya.

    Eksekusi yang berlangsung sekitar siang hari itu berjalan lancar tanpa gesekan. PA Mojokerto memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai aturan dan tetap mengutamakan penyelesaian damai apabila para pihak masih membuka ruang komunikasi. [tin/but]

  • Warga Sidayu Gresik Dijebloskan ke Penjara Usai Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Sampai Hamil

    Warga Sidayu Gresik Dijebloskan ke Penjara Usai Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Sampai Hamil

    Gresik (beritajatim.com)- Raut wajah Sumantri (59) warga asal Sidayu Gresik tanpa ada penyesalan dijebloskan ke penjara usai terbukti menyetubuhi anak dibawah umur hingga hamil. Perbuatan pelaku seharusnya menjadi contoh yang baik bagi generasi muda bukan sebaliknya malah merusak masa depan AK (16) yang masih berstatus sebagai pelajar.

    Terungkapnya kasus asusila ini bermula September 2025. Saat itu korban AK
    diminta ibunya berbelanja di warung milik pelaku tiba-tiba dipeluk dari belakang. Kemudian ditarik ke kamar, lalu disetubuhi.

    Aksi bejat tersebut dilakukan berulang dengan modus yang sama. Pelaku juga memberikan uang setelah kejadian untuk membungkam korban. Hingga akhirnya korban mengalami kehamilan. Selanjutnya melapor ke orang tuanya kemudian dilaporkan ke polisi.

    “Korban adalah tetangga pelaku dan sudah berulang-ulang melakukan perbuatan tak senonoh dengan modus memberi uang sebelum berhubungan layaknya suami istri,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA ) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso, Senin (8/12/2025).

    Pama Polres Gresik ini menambahkan, setelah mendapat laporan kasus asusila anak dibawah umur. Tim yang dipimpinnya langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

    Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

    “Tersangka kami amankan di rumahnya. Semula sempat mengelak. Setelah ditunjukan bukti-bukti yang ada tidak bisa mengelak,” imbuhnya.

    Sementara itu, pelaku Sumantri mengaku dirinya tergiur oleh kemolekan korban. Sehingga, nafsu birahinya menggebu-gebu saat melihat tubuh korban.

    “Birahinya saya langsung meningkat bila melihat kemolekan anak usia remaja,” urainya sambil menunduk.

    Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa pakaian korban. Diantaranya, kerudung abu-abu, bra warna krem, celana dalam putih, baju terusan hijau, celana panjang hitam, dan singlet putih.

    Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Agar kejadian ini tak terulang lagi, Polres Gresik melalui Unit PPA mengimbau para orang tua agar semakin peka dan peduli terhadap kondisi anak. Beberapa hal penting yang ditekankan. Mulai dari bangun komunikasi terbuka dengan anak agar mereka berani bercerita tanpa rasa takut.

    Ajarkan batasan tubuh, termasuk bagian mana yang tidak boleh disentuh orang lain. Waspadai perubahan perilaku seperti mudah takut, menarik diri, murung, atau perubahan prestasi sekolah.

    “Segera laporkan kepada kepolisian bisa melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 jika melihat, mendengar, atau mengalami tindakan yang mencurigakan dan berpotensi menjadi tindak pidana,” pungkas Ipda Hendri Hadiwoso. (dny/ted)

  • Tujuh Demonstran di Jember Dituntut Hukuman 4 Bulan Penjara

    Tujuh Demonstran di Jember Dituntut Hukuman 4 Bulan Penjara

    Jember (beritajatim.com) – Tujuh orang demonstran di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dituntut hukuman empat bulan penjara oleh jaksa Anak Agung Gede Hendrawan, dalam persidangan di pengadilan negeri setempat, Senin (8/12/2025).

    Tujuh orang demonstran itu adalah Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, Ridho Awalil Rizki, Puja Yukta Satwika Widyatmanto, dan Ery Alidafi Mukhtar. Sementara satu demonstran lagi, M. Farel, baru menjalani sidang perdana hari ini.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Aryo Widiatmoko itu, tujuh demonstran tersebut didakwa melakukan perusakan terhadap tenda milik kepolisian serta pembakaran yang dilakukan secara bersama-sama, saat berunjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor Jember, 30 Agustus 2025.

    “Semuanya dituntut empat bulan penjara dikurangi masa penahanan di dalam penjara. Masa penahanan teman-teman demonstran sekitar tiga bulan lebih empat hari per hari ini,” kata Purcahyono Juliatmoko, salah satu pengacara demonstran.

    Juliatmoko mengatakan, para terdakwa tidak merusak infrastruktur milik kepolisian. “Mereka juga tidak melukai petugas kepolisian. Jadi yang dirusak hanya materi tenda yang selama ini digunakan untuk parkir sepeda motor di Polres Jember,” katanya.

    Para terdakwa juga kooperatif selama masa persidangan. “Mereka menjadi korban dari provokasi oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan provokatornya sampai sekarang belum tertangkap,” kata Juliatmoko.

    Juliatmoko menyebut peristiwa ini menjadi pelajaran bagi para aktivis. “Kalau mau berdemo, sampaikan secara damai,” katanya. [wir]