Category: Beritajatim.com Nasional

  • Basori Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Pura-pura Jadi Peternak Ayam

    Basori Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Pura-pura Jadi Peternak Ayam

    Surabaya (beritajatim.com) – Basori Alwi bin Suyanto harus menerima hukuman lima tahun penjara setelah hakim Sih Yuliarti memutuskan bahwa ia terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Modus operandi yang digunakan Terdakwa cukup mengejutkan, yaitu dengan berpura-pura menjadi peternak ayam untuk menutupi aktivitas ilegalnya.

    “Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik,” ujar hakim dalam putusannya, Senin (10/11/2025).

    Hakim Sih Yuliarti memutuskan Basori Alwi dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman tambahan berupa tiga bulan penjara.

    Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus One Simus.P, yang sebelumnya menuntut Basori dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar, subsidair empat bulan penjara.

    Kronologi Penangkapan Basori Alwi

    Peristiwa bermula pada April 2025 ketika Basori Alwi bekerja sebagai pemelihara ayam di bawah pengawasan Suliadi bin Sugeng Pramono. Ia tinggal di sebuah rumah di Desa Segawe Kidul, Mojokerto, bersama Suliadi.
    Namun, Basori mengetahui bahwa Suliadi juga terlibat dalam peredaran sabu-sabu, bahkan dirinya juga turut mengonsumsi narkoba tersebut secara gratis.

    Pada Senin, 5 Mei 2025, Basori diminta oleh Suliadi untuk mengantarkan sabu kepada seseorang bernama Kiky. Sebagai imbalannya, Basori diberikan uang dan sabu gratis. Dalam perjalanan, pada pukul 04.00 WIB, Basori menyerahkan satu poket sabu kepada Kiky di pinggir jalan Desa Kemlagi, Mojokerto. Sebagai bayaran, Basori menerima uang sebesar Rp300 ribu dari Suliadi.

    Keesokan harinya, pada 6 Mei 2025, polisi mendapat informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penggeledahan di rumah Suliadi dan Basori.

    Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu wadah biskuit bekas yang berisi lima paket sabu dengan berat total 2,13 gram, sebuah ponsel Xiaomi Note 1, dan barang bukti lainnya yang disimpan di kamar. Suliadi dan Basori akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. [uci/suf]

  • Dua Wanita Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara, Curi Pakaian Dalam di Matahari Departemen Store

    Dua Wanita Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara, Curi Pakaian Dalam di Matahari Departemen Store

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua wanita di Surabaya, Mindi Verawati dan Jihan Choirunnisa, dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di Matahari Departemen Store, Mall Royal Plaza Surabaya, pada 11 Juli 2025. Total barang yang dicuri dari toko tersebut senilai Rp5,9 juta.

    Hakim Muhammad Zulqarnain, dalam putusannya, menyatakan bahwa Mindi Verawati dan Jihan Choirunnisa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

    “Menyatakan Terdakwa Mindi Verawati bersama dengan Terdakwa Jihan Choirunnisa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan tunggal melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” ujar hakim Muhammad Zulqarnain dalam persidangan, Senin (10/11/2025).

    Lebih lanjut, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun untuk kedua terdakwa. “Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” lanjut hakim Zulqarnain.

    Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, yang semula menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan.

    Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 18.15 WIB. Kedua terdakwa, Mindi dan Jihan, diketahui memasuki Matahari Departemen Store di Mall Royal Plaza, yang terletak di Jalan Ahmad Yani 16-18 Surabaya.

    Mereka menuju rak pakaian wanita bermerek Dust, kemudian mengambil sejumlah barang yang digantung di hanger dan memasukkannya ke dalam tas belanja dari Hypermart yang sebelumnya mereka beli.

    Setelah itu, kedua terdakwa masuk ke ruang fitting room dan melepas label dari pakaian yang mereka ambil. Namun, aksi mereka tidak luput dari pengamatan petugas toko. Dinda Putri Titachi, seorang staf toko, segera melaporkan kejadian tersebut kepada Elfrita Ari Prasetya, seorang petugas keamanan Matahari Departemen Store.

    Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan barang-barang yang mereka bawa, dan kedua terdakwa langsung diamankan beserta barang bukti. Berdasarkan pengakuan mereka, tujuan dari pencurian tersebut adalah untuk menjual pakaian yang mereka curi melalui platform jual beli online, dengan harapan bisa mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Akibat perbuatan kedua terdakwa, Matahari Departemen Store di Mall Royal Plaza Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp5.913.500. [uci/suf]

  • Motif Mengejutkan di Balik Kasus Senpi Ilegal Ponorogo

    Motif Mengejutkan di Balik Kasus Senpi Ilegal Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) ilegal yang diungkap Polres Ponorogo bukan sekadar soal kepemilikan benda berbahaya. Di balik pengungkapan itu, tersimpan motif klasik namun berisiko tinggi. Yakni keinginan memiliki rasa aman dengan cara yang salah.

    Pasangan siri asal Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, masing-masing inisial MWW (41) dan GY (45), kini harus berurusan dengan hukum. Setelah kedapatan menyimpan dan berencana menjual senjata api laras pendek lengkap dengan amunisinya.

    Kepemilikan senjata api itu, diakui para tersangka tujuannya bukan untuk melakukan kejahatan. Melainkan untuk rasa aman pribadi. Namun, motif tersebut justru menjerumuskan mereka pada ancaman hukuman berat.

    “Tersangka mengaku membeli senjata api itu hanya untuk disimpan sendiri. Tapi seberapa pun alasannya, kepemilikan senjata tanpa izin tetap melanggar hukum,” tegas Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Ponorogo Kompol Ari Bayuaji, Senin (10/11/2025).

    Menurutnya, alasan memiliki senjata untuk berjaga diri sering muncul dalam kasus serupa. Namun Polri menegaskan, senjata api hanya boleh dimiliki oleh pihak yang mendapat izin resmi dan melewati prosedur ketat, bukan berdasarkan rasa ingin aman semata. Kedua tersangka juga mengaku sempat berencana menjual senjata tersebut untuk mendapatkan keuntungan tambahan.

    “Kami menduga ada perubahan niat, dari semula ingin disimpan sendiri lalu muncul niat memperjualbelikan. Motif ekonomi juga mulai terlihat,” ungkap Kompol Ari Bayuaji.

    Polisi kini masih menelusuri asal-usul senjata yang dibeli tersangka dari warga Ngawi bernama Gatot, yang hingga kini belum ditemukan keberadaannya. Penyelidikan akan difokuskan pada kemungkinan adanya jaringan penjualan senjata api rakitan di wilayah Mataraman dan sekitarnya.

    “Kami akan terus dalami hingga tuntas. Tidak ada ruang bagi peredaran senpi ilegal di Ponorogo,” tutup Kompol Ari Bayuaji. (end/but)

  • Minimalisir Perselisihan Tanah, ATR/BPN Gresik Dorong Program Gemapatas

    Minimalisir Perselisihan Tanah, ATR/BPN Gresik Dorong Program Gemapatas

    Gresik (beritajatim.com) – Masih maraknya perselisihan tanah di wilayah Kabupaten Gresik mendorong Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gresik untuk memperkuat pelaksanaan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Program ini menjadi langkah strategis dalam meminimalisir konflik kepemilikan tanah di tengah masyarakat.

    Kepala Kantor ATR/BPN Gresik, Rarif Setiawan, menjelaskan bahwa pemasangan tanda batas menjadi bagian penting untuk mencegah sengketa maupun tumpang tindih kepemilikan lahan.

    “Gresik sebagai kota industri banyak investor yang menanamkan modal di sini. Bila status tanah belum jelas, hal itu bisa menghambat para investor,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

    Menurut Rarif, program Gemapatas di Gresik diikuti oleh 16 pihak. Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, dipilih sebagai lokasi simbolis peluncuran gerakan ini.

    “Dengan adanya Gemapatas, kepastian hak kepemilikan tidak perlu diragukan lagi. Investor pun akan lebih percaya diri untuk menanamkan modalnya,” paparnya.

    Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, Asep Heri, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 21 juta bidang tanah di Jatim, dan 5,2 juta di antaranya belum bersertifikat.

    “Kami menargetkan 513 ribu bidang tanah bisa bersertifikat. Masih banyak ditemukan produk tanah yang tidak berkualitas, dan Gemapatas menjadi salah satu cara untuk mengurainya,” jelas Asep.

    Di sisi lain, Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, menegaskan bahwa gerakan pemasangan patok tanah ini sangat penting karena menjadi simbol kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum kepemilikan.

    “Kalau patok sudah dipasang oleh BPN, siapapun yang memindah bisa terjerat pidana. Di Kabupaten Gresik, pada tahun 2023 sudah ada sekitar 15 ribu bidang tanah bersertifikat melalui program PTSL,” pungkasnya. [dny/kun]

  • Kantor Kelurahan di Kota Probolinggo Dibobol Maling, CCTV Dirusak, Laptop Raib

    Kantor Kelurahan di Kota Probolinggo Dibobol Maling, CCTV Dirusak, Laptop Raib

    Probolinggo (beritajatim.com) – Aksi pencurian kembali menyasar lingkungan perkantoran pemerintah di Kota Probolinggo. Kali ini, Kantor Kelurahan Curahgrinting di Jalan Citarum, Kecamatan Kanigaran, menjadi target pelaku pada Minggu (9/11/2025) dini hari sekitar pukul 01.35 WIB. Dalam kejadian tersebut, satu unit laptop inventaris kantor yang sudah dalam kondisi rusak dilaporkan hilang dibawa kabur oleh pelaku.

    Lurah Curahgrinting, Rois Siswanto, menjelaskan bahwa aksi pencurian itu pertama kali diketahui setelah dirinya menerima notifikasi dari aplikasi kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di ruang pelayanan. Notifikasi tersebut muncul karena adanya pergerakan di dalam ruangan pada waktu kejadian. Namun, saat ia mencoba mengakses rekaman CCTV melalui ponselnya, sistem tersebut tidak dapat dibuka.

    “Saya mendapat pemberitahuan dari aplikasi kamera CCTV karena ada gerakan yang terekam. Tapi saat saya coba buka, ternyata tidak bisa diakses,” ujarnya ketika ditemui di kantor kelurahan, Senin (10/11/2025) siang.

    Karena curiga terjadi sesuatu, Rois segera menghubungi petugas Polsubsektor Kanigaran untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Sekitar 15 menit setelah notifikasi diterima, ia bersama anggota kepolisian tiba di kantor kelurahan dan menemukan sejumlah kejanggalan di area pelayanan.

    “Benar saja, setelah dicek, kondisi dua kamera CCTV yang terpasang di ruang resepsionis dan ruang staf sudah dilepas dari dudukannya, lalu diletakkan begitu saja di lantai,” terangnya.

    Dari hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui pelaku masuk melalui jendela depan ruang pelayanan dengan cara mencongkel teralis besi. Pihak kelurahan bersama kepolisian kemudian melakukan pendataan terhadap seluruh inventaris kantor untuk memastikan barang-barang yang hilang.

    “Ternyata dari laporan teman-teman staf, hanya satu unit laptop yang layarnya memang sudah pecah itu saja yang hilang. Kami sudah melapor ke Polsubsektor Kanigaran, dan rencananya laporan resmi ke Polres Probolinggo Kota akan kami buat hari ini. Namun kegiatan di kelurahan masih cukup padat,” tambahnya.

    Hingga kini, pihak kepolisian telah mengamankan rekaman CCTV yang sempat merekam aksi pelaku sebelum kedua kamera dilepas. Rekaman tersebut akan menjadi bukti pendukung dalam proses penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku pencurian.

    Peristiwa ini menambah daftar kasus pencurian yang menyasar fasilitas pemerintahan di wilayah Kota Probolinggo. Kepolisian pun mengimbau seluruh kantor pemerintahan agar meningkatkan sistem keamanan, terutama di area yang rawan dan minim pengawasan langsung. [ada/kun]

  • Minimarket di Jalan Kenjeran Dibobol Maling, Pelaku Gondol Rokok dan Uang 50 Ribu

    Minimarket di Jalan Kenjeran Dibobol Maling, Pelaku Gondol Rokok dan Uang 50 Ribu

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah minimarket di kawasan Jalan Kenjeran, Tambaksari, dibobol orang tak dikenal pada Sabtu (8/11/2025) dini hari. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku masuk ke minimarket dengan cara memanjat bagian belakang lalu membobol atap gudang.

    Dari hasil pemeriksaan polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku diduga sempat berusaha merusak mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di sudut minimarket. Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, AKP Sukram, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan bekas congkelan di mesin ATM, namun upaya pelaku gagal. “Iya benar, Mas. Saat ini masih kami dalami lebih lanjut,” ujar AKP Sukram.

    Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, aksi pembobolan itu terjadi pada dini hari, saat minimarket sudah tidak beroperasi. Pihak kepolisian masih merahasiakan hasil rekaman CCTV dari minimarket tersebut. “Untuk detailnya akan kami sampaikan jika semuanya terang benderang. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” jelas Sukram.

    Dari peristiwa itu, pelaku berhasil membawa 9 slop rokok dan uang tunai Rp50 ribu yang tersimpan di laci kasir. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

    “Kami masih memeriksa saksi-saksi, termasuk karyawan minimarket yang pertama kali mengetahui pembobolan tersebut. Juga kami masih memeriksa rekaman CCTV minimarket dan sekitarnya,” pungkas Sukram. (ang/kun)

  • Polres Magetan Tetapkan 3 Tersangka Kasus KSPPS MSI, 1 Masih Buron

    Polres Magetan Tetapkan 3 Tersangka Kasus KSPPS MSI, 1 Masih Buron

    Magetan (beritajatim.com) – Polres Magetan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) MSI. Ketiga tersangka tersebut merupakan unsur pimpinan dalam koperasi yang diduga merugikan banyak nasabah.

    Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, para tersangka yaitu Wawan Wandoyo selaku Ketua Pengurus MSI, Maghfur sebagai pemilik atau direktur koperasi, serta Ariantika Dwi Kurniasari yang menjabat sebagai bendahara. Dari ketiganya, dua orang telah diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian.

    “Ada tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Direktur atau pimpinan koperasi, bendaharanya, dan ketua yayasan. Saat ini dua sudah kami amankan, satu orang masih dalam pencarian dan kami upayakan penangkapan,” ujar Kapolres.

    Kapolres menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut sekaligus menjawab keresahan masyarakat dan para nasabah yang merasa dirugikan dalam kegiatan operasional koperasi tersebut.

    “Mudah-mudahan ini menjawab pertanyaan masyarakat terkait penanganan kasus MSI yang memang cukup banyak merugikan nasabah,” imbuhnya.

    Adapun tersangka yang masih buron, yakni Ariantika Dwi Kurniasari, dipastikan sedang dalam pengejaran tim Satreskrim Polres Magetan.

    Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana Pasal yang diterapkan oleh penyidik. Proses hukum akan terus berlanjut sembari memperluas penelusuran kerugian serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. [fiq/beq]

  • Tiga Kasus Korupsi Mengguncang Ponorogo Sepanjang 2025, Ini Deretannya

    Tiga Kasus Korupsi Mengguncang Ponorogo Sepanjang 2025, Ini Deretannya

    Ponorogo (beritajatim.com) – Tahun 2025 menjadi catatan kelam bagi Kabupaten Ponorogo. Dalam kurun sebelas bulan terakhir, tercatat tiga kasus korupsi besar menyeret sejumlah pejabat publik, aparatur negara, hingga pihak swasta. Praktik lancung itu terjadi di sektor pendidikan, perbankan, hingga layanan kesehatan, menodai semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan di Bumi Reog.

    1. Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo

    Kasus pertama muncul dari dunia pendidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Senin, 28 April 2025, resmi menetapkan Syamhudi Arifin (SA), Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2024.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyebut penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat. SA diduga menggunakan sebagian dana BOS tidak sesuai peruntukan hingga merugikan keuangan negara.

    Sebelumnya, pada 12 November 2024, tim penyidik melakukan penggeledahan besar-besaran di sekolah tersebut. Sejumlah dokumen, perangkat elektronik, hingga unit bus dan dua mobil disita sebagai barang bukti. Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai turut diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara.

    Kasus ini menjadi sinyal awal tahun yang getir bagi dunia pendidikan Ponorogo, karena muncul di tengah semangat transparansi pengelolaan dana BOS.

    2. Kredit Fiktif BRI Unit Pasar Pon Ponorogo

    Belum reda kasus di sektor pendidikan, Kejari Ponorogo kembali membongkar praktik korupsi di dunia perbankan rakyat. Pada Kamis, 26 Juni 2025, kejaksaan menetapkan empat tersangka berinisial SPP, NAF, DSKW, dan Lette dalam kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo. Salah satu tersangka, Lette, hingga kini masih buron.

    Keempatnya diduga menyalahgunakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2024 dengan modus memanfaatkan identitas fiktif dan memanipulasi data penerima kredit. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang masih dalam proses penghitungan.

    “Ini merupakan kasus yang merugikan keuangan negara, maka undang-undang yang digunakan adalah UU Tindak Pidana Korupsi,” tegas Agung Riyadi.

    Kasus ini menambah panjang daftar penyimpangan di sektor keuangan lokal. Di tengah upaya pemerintah menyalurkan kredit untuk pemberdayaan UMKM, justru muncul praktik sistematis yang melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan daerah.

    3. OTT KPK Menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

    Kasus paling menghebohkan sekaligus menutup tahun 2025 adalah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

    Dalam konferensi pers Minggu (9/11/2025) dini hari, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap detail dugaan suap terkait pengurusan jabatan dan fee proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.

    Semua bermula dari laporan bahwa dr. Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono, akan diganti. Merasa posisinya terancam, Yunus diduga berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada bupati agar tidak dimutasi.

    KPK mencatat uang yang berpindah tangan mencapai Rp1,25 miliar, dengan pembagian Rp900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp325 juta untuk Sekda Agus. Selain itu, ditemukan pula fee proyek RSUD senilai Rp1,4 miliar yang melibatkan rekanan swasta bernama Sucipto.

    “Dari jual beli jabatan hingga pemerasan proyek, inilah pola korupsi berantai yang kita temukan,” ungkap Asep.

    KPK kemudian menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), Agus Pramono (Sekda), Yunus Mahatma (Direktur RSUD), dan Sucipto (pihak swasta). Keempatnya kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

    Penetapan itu menjadi pukulan berat bagi pemerintahan Ponorogo. Sosok Sugiri, yang dikenal dekat dengan masyarakat lewat slogan “Oke frenn!”, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji.

    Tiga kasus besar yang mencuat sepanjang 2025 ini memperlihatkan rapuhnya tata kelola pemerintahan daerah. Dari dunia pendidikan hingga birokrasi tertinggi, pola penyimpangan kekuasaan yang berulang menunjukkan bahwa integritas publik di Ponorogo masih menghadapi ujian berat. [end/beq]

  • Pria di Blitar Curhat jadi Korban Salah Tangkap, Polisi Membantah

    Pria di Blitar Curhat jadi Korban Salah Tangkap, Polisi Membantah

    Blitar (beritajatim.com) – Video pengakuan seorang pria asal Selopuro Kabupaten Blitar bernama Feri, viral di media sosial facebook. Dalam video berdurasi hampir 10 menit tersebut, Feri menceritakan peristiwa dirinya diduga menjadi korban salah tangkap polisi.

    Dalam ceritanya Feri, dituduh sebagai pelaku pemerkosaan seorang nenek berusia 52 tahun yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Atas tuduhan itu Feri kemudian dijemput oleh polisi dengan menggunakan mobil.

    Di dalam mobil itulah, Feri mengaku sempat dipukuli oleh anggota Polres Blitar yang menangkapnya. Feri pun kemudian dibawa ke Polres Blitar untuk menjalani pemeriksaan.

    “Malam sekitar tgl 21 Agustus 2025, saya didatangi 4 orang kemudian dibawa ke mobil. Saya dituduh sebagai pelaku perkosaan dan dibawa ke polres. Saya juga sempat dikasih salam olahraga (pemukulan),” ungkap Feri dalam video tersebut.

    Tak hanya dipukuli, pria asal Selopuro Kabupaten Blitar tersebut juga mengaku sempat diminta untuk telanjang oleh polisi. Feri menyebut dirinya diminta telanjang dan mengenakan celana tahanan selama proses pemeriksaan tersebut.

    “Di Polres ditanyain sama dilempar botol mineral lalu diancam-ancam suruh mengaku, mau dipatahin kakinya dipatahin tulangnya. Suruh mengakui kalau saya memperkosa itu. Dan saya tetap tidak mengakui apa yang dituduhkan kepada saya itu,” tegasnya.

    Feri pun mengaku sempat diajak olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh anggota Polres Blitar. Disana Feri dipertemukan dengan sejumlah saksi dan korban. Setelah itu Feri diajak kembali ke Polres Blitar dan diminta menunggu gelar perkara, hingga akhirnya dia dipulangkan pada besok malamnya.

    “Hasil gelar perkara disampaikan bahwasanya nunggu proses selanjutnya saya dibolehin pulang kurang lebih jam 9 malam sudah di rumah saya,” tegasnya.

    Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon membantah soal tuduhan salah tangkap tersebut. Momon menyebut bahwa anggotanya memang benar menjemput terduga pelaku sebagai tindak lanjut adanya laporan dari warga soal adanya dugaan pemerkosaan.

    Kasat Reskrim Polres Blitar itu pun juga membantah jika anak buahnya melakukan pemukulan. Momon pun membantah bahwa terduga pelaku ditelanjangi.

    “Tidak ada pemukulan, memang benar itu ada pemeriksaan kita jemput setelah kita periksa di Polres, yang bersangkutan kita pulangkan ke rumah,” ungkap Momon. [owi/suf]

  • Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Sampang, Terkait Dendam Asmara

    Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Sampang, Terkait Dendam Asmara

    Sampang (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan sadis yang mengguncang Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Korban, seorang pemuda berinisial RGP (19), asal Surabaya, ditemukan tewas setelah dibacok hingga meninggal. Ia sempat dilarikan ke Puskesmas setempat, namun nyawanya tidak tertolong.

    Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap dua pelaku utama, ZI (24) dan AI (44), keduanya warga Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung. Menurut keterangan Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, motif pembunuhan ini berkaitan dengan dendam asmara.

    “Motifnya dendam atau sakit hati karena asmara. Korban diduga mengganggu istri pelaku ZI,” ungkapnya pada Minggu (9/11/2025). Hal ini menunjukkan bahwa konflik pribadi antara korban dan pelaku ZI memicu terjadinya tindakan kejam tersebut.

    ZI dijerat dengan Pasal 355 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Sedangkan AI, yang berperan sebagai pembantu pelaku utama, dikenakan Pasal 355 ayat (2) KUHP, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi keduanya adalah penjara 15 hingga 20 tahun.

    Peristiwa ini bermula pada Minggu (2/11/2025), saat warga Desa Samaran digegerkan oleh penemuan seorang pria terkapar bersimbah darah tanpa identitas. Warga yang menemukan korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

    Kapolsek Tambelangan, AKP Saprawi, mengonfirmasi bahwa korban masih hidup saat ditemukan, namun meninggal dunia sesampainya di Puskesmas setempat sekitar pukul 16.03 WIB.

    “Untuk identitas korban dan motif kejadian masih dalam penyelidikan,” ujar Kapolsek pada Senin (3/11/2025), sebelum akhirnya penyelidikan mengarah pada motif dendam asmara. [sar/suf]