Category: Beritajatim.com Nasional

  • Dua Direktur Didakwa Tipu Investasi Fiktif Supply Solar Rp1,5 Miliar di Surabaya

    Dua Direktur Didakwa Tipu Investasi Fiktif Supply Solar Rp1,5 Miliar di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama investasi usaha supply solar senilai Rp1,5 miliar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/11/2025).

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, disebutkan bahwa terdakwa R. De Laguna Latanri Putera, S.Ikom bersama Muhammad Luthfy, S.E (berkas terpisah) diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban bernama Dra. Arie S. Tyawatie.

    Dalam dakwaan terungkap, saksi Arie mengenal terdakwa R. De Laguna Latanri Putera yang mengaku sebagai Direktur PT Kapita Ventura Indonesia — perusahaan yang disebut bergerak di bidang holding, bisnis konsultan, perdagangan, jasa, pengangkutan, konstruksi, perindustrian, percetakan, dan pertanian.

    Pertemuan antara keduanya terjadi pada awal tahun 2021 di Coffee Shop Tanamera Trunojoyo, Surabaya. Dalam pertemuan itu, terdakwa mengaku memiliki usaha supply solar dan sedang membutuhkan tambahan modal. Ia juga memperkenalkan rekannya, Muhammad Luthfy, S.E, yang disebut sebagai Direktur PT Petro Energi Solusi.

    Keduanya kemudian menawarkan investasi kerja sama supply solar dengan iming-iming keuntungan sebesar 3% hingga 4% per bulan. Untuk meyakinkan korban, keduanya menyerahkan cek sebagai jaminan pembayaran hasil bagi.

    Tergiur dengan tawaran tersebut, saksi Arie S. Tyawatie menyetorkan modal usaha secara bertahap mulai 18 Mei 2022 hingga 18 Agustus 2022 senilai Rp500 juta. Tak berhenti di situ, terdakwa kembali menjanjikan peningkatan keuntungan hingga 4% per bulan jika kerja sama diperpanjang.

    Pada 10 November 2022 hingga 10 Februari 2023, korban kembali menyetorkan uang Rp500 juta ke rekening BCA atas nama PT Kapita Ventura Indonesia dengan janji bagi hasil Rp17 juta per bulan. Cek Mandiri atas nama KAPITA ID diberikan sebagai jaminan pembayaran.

    Selanjutnya, pada 10 Mei 2023 hingga 10 November 2023, korban menyetorkan uang Rp500 juta ke rekening PT Petro Energi Solusi milik Muhammad Luthfy, S.E, dengan janji keuntungan 4% per bulan atau sekitar Rp20 juta.

    Total dana yang telah disetorkan korban mencapai Rp1,5 miliar. Namun hingga waktu yang dijanjikan, kedua terdakwa tidak mengembalikan uang modal maupun keuntungan yang dijanjikan.

    Hasil penyidikan menunjukkan bahwa sejak awal, PT Kapita Ventura Indonesia dan PT Petro Energi Solusi tidak memiliki kegiatan usaha supply solar sebagaimana diklaim terdakwa. Dana yang disetorkan korban justru digunakan oleh R. De Laguna Latanri Putera dan Muhammad Luthfy, S.E untuk kepentingan pribadi.

    Akibat perbuatan tersebut, saksi Dra. Arie S. Tyawatie mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar. Sidang perkara ini masih berlanjut di PN Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi. [uci/beq]

  • Polrestabes Surabaya Bekuk Bapak dan Anak Pencuri Lampu Kota Lama

    Polrestabes Surabaya Bekuk Bapak dan Anak Pencuri Lampu Kota Lama

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasangan bapak dan anak di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian lampu Kota Lama Surabaya yang viral beberapa waktu lalu.

    Aksi keduanya yang berlangsung selama 3 hari berturut-turut terekam kamera CCTV dan mendapat perhatian dari Walikota Surabaya Eri Cahyadi.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan keduanya diamankan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas kasus pencurian tersebut.

    Dari hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi menemukan identitas MT (46) dan MHR (23) warga Nyamplungan Panggung.

    “Setelah kami lakukan penyelidikan, keduanya lalu diamankan dan dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya,” kata Edy.

    Edy mengungkap, aksi pencurian itu pertama kali dilakukan pada 27 Juni 2025 lalu oleh MHR. Ia berkeliling Kota Lama Surabaya dengan mengendarai sepeda motor sambil mencari momen agar bisa mengambil lampu dengan cara langsung ditarik paksa. Setelah berhasil menarik paksa lampu sasarannya, ia lalu kabur.

    “Awalnya pelaku MHR (23) selama 3 hari berturut-turut melakukan pencurian di kawasan Kota Lama Surabaya. Merasa berhasil, ia lalu mengajak ayahnya,” imbuh Edy.

    Bukannya memberi nasihat baik, MT malah tergoda untuk ikut mencuri. Desakan kebutuhan ekonomi membuat MT lalu mencuri lampu di kawasan Kota Lama Surabaya bersama anak kandungnya sendiri. MT lantas berperan sebagai pengamat situasi sementara MHR berperan sebagai eksekutor.

    “Tujuannya ya biar dapat lebih banyak. Sehingga pelaku mendapat keuntungan lebih banyak,” jelas Edy.

    Dari pengakuan kedua pelaku, keduanya menjual lampu kota Lama Surabaya dengan harga Rp 130 ribu per satuan. Total keduanya berhasil mencuri belasan lampu di kawasan Kota Lama Surabaya.

    “Mereka sudah beraksi di Jalan Mliwis, Gelatik, dan Jalan Panggung. Total belasan lampu sudah dicuri. Namun saat ini masih kami selidiki lebih lanjut,” tutur Edy. (ang/ted)

  • Sebulan, 8 Orang Meninggal dalam 35 Kasus Kecelakaan di Lumajang

    Sebulan, 8 Orang Meninggal dalam 35 Kasus Kecelakaan di Lumajang

    Lumajang (beritajatim.com) – Dalam satu bulan terakhir, sebanyak 35 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dengan delapan orang meninggal dunia dan 49 orang lainnya mengalami luka-luka. Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat kecelakaan di wilayah setempat masih cukup tinggi, terutama akibat faktor kelalaian pengendara.

    Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang Ipda Dendy Cucu Andriana mengungkapkan bahwa sebagian besar insiden disebabkan oleh pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas, seperti melanggar rambu, berkendara tanpa kelengkapan keselamatan, hingga kurang hati-hati saat melintas di jalur padat.

    “Ini penyebabnya masuk kategori human error yang membuat faktor risiko meningkat. Catatan sebulan terakhir (Oktober) sampai sekarang ada 35 kasus kecelakaan dengan 8 korban jiwa dan 49 orang luka ringan,” terang Dendy, Selasa (11/11/2025).

    Menurutnya, mayoritas kecelakaan melibatkan pengguna kendaraan roda dua, yang masih menjadi kelompok paling rentan di jalan raya. Selain menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerugian materil mencapai lebih dari Rp48 juta.

    “Untuk kendaraan yang terlibat kecelakaan mayoritasnya dari pengguna roda dua. Ini dari 35 kasus, kerugian materilnya sampai Rp48 juta lebih,” tambahnya.

    Dendy menjelaskan, pihaknya terus berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan memperkuat sosialisasi keselamatan berkendara di berbagai titik rawan. Upaya tersebut dilakukan melalui penyebaran brosur, pemasangan spanduk imbauan, hingga kegiatan tatap muka bersama masyarakat dan pelajar.

    “Kita terus melakukan sosialisasi untuk penekanan angka kecelakaan, sebab brosur dan imbauan bagi pengendara juga selalu dilakukan di kawasan rawan,” jelasnya. [has/beq]

  • Polresta Malang Kota Ungkap 44 Kasus Kejahatan Selama Operasi Sikat Semeru 2025

    Polresta Malang Kota Ungkap 44 Kasus Kejahatan Selama Operasi Sikat Semeru 2025

    Malang (beritajatim.com) – Sebanyak 44 kasus kejahatan berhasil diungkap Polresta Malang Kota selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar pada 22 Oktober hingga 2 November 2025. Operasi kepolisian tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif di wilayah Kota Malang.

    Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menekan angka kejahatan di kawasan perkotaan. “Jadi di 12 hari Operasi Sikat Semeru 2025 itu, ada 44 kasus diungkap,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (11/11/2025).

    Dari total kasus yang terungkap, terdiri atas 18 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 17 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 4 kasus kejahatan dengan senjata tajam, serta 3 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan beberapa kasus kriminal lainnya.

    Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 51 tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa mobil, sepeda motor, ponsel, serta senjata tajam yang digunakan dalam tindak kejahatan.

    Oskar menambahkan, operasi tersebut juga melibatkan instansi terkait seperti Pemerintah Kota Malang dan unsur keamanan lingkungan. Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama kendaraan bermotor.

    “Biasanya masyarakat kadang juga lalai meninggalkan motornya. Ditinggal sebentar, tiba-tiba motor hilang. Kami harap masyarakat ikut terlibat dalam menciptakan kamtibmas, lebih waspada, dan bisa aktifkan satkamling sehingga lingkungan lebih aman dari curanmor,” ujarnya.

    Operasi Sikat Semeru sendiri merupakan agenda rutin kepolisian di Jawa Timur yang menyasar berbagai tindak kriminal jalanan. Di Kota Malang, operasi ini juga menjadi bagian dari langkah preventif Polresta dalam menjaga situasi aman menjelang akhir tahun, ketika potensi kejahatan meningkat. [luc/beq]

  • Polres Bojonegoro Ungkap 7 Kasus Pencurian Selama Operasi Sikat 2025, Amankan 8 Tersangka

    Polres Bojonegoro Ungkap 7 Kasus Pencurian Selama Operasi Sikat 2025, Amankan 8 Tersangka

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian selama pelaksanaan Operasi Sikat 2025 yang digelar pada 22 Oktober hingga 2 November 2025. Dari hasil operasi tersebut, polisi menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus pencurian di wilayah hukum Bojonegoro.

    Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, sejumlah kasus yang diungkap mencakup berbagai modus kejahatan, mulai dari pencurian uang di ATM, perhiasan emas di pasar, burung peliharaan, hingga pencurian sepeda motor di beberapa kecamatan.

    “Kasus pencurian yang diungkap tersebut yakni kasus pencurian uang ATM wilayah Kecamatan Kasiman, pencurian perhiasan emas di Pasar Malo, serta pencurian burung di wilayah Kecamatan Kepohbaru. Selanjutnya, pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Trucuk, Temayang, Kalitidu, serta wilayah sekitar lainnya,” ujar Afrian saat konferensi pers di Bojonegoro, Selasa (11/11/2025).

    Dalam kasus pencurian uang di ATM, pelaku diketahui menukar kartu milik korban saat proses penarikan tunai berlangsung.

    “Pelaku sengaja membuat korban lengah di mesin ATM, kemudian menukar kartu yang digunakan korban, lalu menguras saldo di rekening korban,” jelasnya.

    Sementara pada kasus pencurian perhiasan di toko emas, pelaku memanfaatkan suasana ramai untuk mengalihkan perhatian penjaga toko.

    “Memanfaatkan kelengahan penjaga toko emas, pelaku kemudian menggasak dua buah kalung emas dan dimasukkan dalam sakunya,” beber Afrian.

    Untuk kasus pencurian burung, pelaku menargetkan burung peliharaan bernilai tinggi. “Satu ekor burung jalak yang berhasil diamankan sebagai barang bukti,” terangnya.

    Selain itu, polisi juga mengungkap beberapa kasus pencurian sepeda motor dengan modus membawa kabur motor yang terparkir atau berada di pekarangan rumah korban. Kasus pencurian handphone juga ditemukan, di mana pelaku masuk ke rumah korban saat situasi sedang sepi.

    “Rata-rata pelaku mencuri motor yang kunci motornya masih tertancap,” tambah Afrian.

    Dari total tujuh kasus tersebut, delapan tersangka berhasil diamankan. Mereka terdiri dari pelaku utama dan penadah yang berasal dari berbagai daerah, termasuk Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Blora, Semarang, hingga Jakarta Selatan.

    Para tersangka yang diamankan antara lain:

    EE (42), warga Kecamatan Kasiman – pelaku pencurian uang ATM
    S (37), warga Kecamatan Palang, Tuban – pelaku pencurian emas
    SD (62), warga Kedungpring, Lamongan – pelaku pencurian burung
    WN (27), warga Cepu, Blora – pelaku pencurian motor
    MAP (25), warga Semarang – pelaku pencurian motor
    MKN (24), warga Jakarta Selatan – pelaku curanmor
    H (45), warga Temayang, Bojonegoro – penadah
    P (45), warga Kapas, Bojonegoro – pelaku penadahan

    Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kartu ATM dan bukti transaksi, perhiasan emas, tiga unit sepeda motor, satu ekor burung jalak berikut sangkarnya, satu unit handphone Samsung A56, rekaman CCTV, serta perlengkapan yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

    Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. [lus/beq]

  • Polres Pamekasan Buru 2 DPO Kasus Tragis di Lesong Dhaja Batumarmar

    Polres Pamekasan Buru 2 DPO Kasus Tragis di Lesong Dhaja Batumarmar

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan menetapkan 2 (dua) terduga tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tragis yang terjadi di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Kamis (6/11/2025).

    Dalam kasus tersebut, kedua tersangka yang ditetapkan sebagai DPO diduga terlibat bersama tersangka inisial N (36) dan mantan istrinya berinisial SA (30) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, Madura. Nekat menghabisi pria berinisial M (35) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, tewas dalam kondisi terbakar di pinggir jalan di Desa Lesong Dhaja, Batumarmar.

    Kedua tersangka dengan status DPO tersebut, yakni Mat Ribut (24) dan Samheri (45), keduanya warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, Madura. “Berdasar hasil identifikasi, terdapat dua orang ditetapkan sebagai DPO yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana di Lesong Dhaja, Batumarmar,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Selasa (11/11/2025).

    “Selain itu kami juga sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pengejaran terhadap dua orang yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Identitas keduanya sudah kami sebar untuk membantu proses penangkapan,” ungkapnya.

    Kedua DPO tersebut berjenis kelamin laki-laki, berkulit sawo matang dengan tinggi badan sekitar 170 centimeter (cm). “Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

    “Karena itu kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui keberadaan kedua DPO tersebut. Informasi bisa disampaikan langsung kepada penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, Bripka Reza Farizal Sjafil, S.H. melalui nomor 0852-3133-0088, atau datang ke Mapolres Pamekasan,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Polres Blitar Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin Usai Aduan Salah Tangkap oleh Warga Selopuro

    Polres Blitar Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin Usai Aduan Salah Tangkap oleh Warga Selopuro

    Blitar (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Blitar menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan profesionalisme anggota Polri, menyusul adanya pengaduan masyarakat (Dumas) dari seorang warga bernama Feri terkait dugaan salah tangkap oleh oknum anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar.

    Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti secara transparan melalui penyelidikan internal oleh Seksi Pengamanan Internal (Paminal). “Kami menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun prosedur akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran integritas di tubuh Polri,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman pada Selasa (11/11/2025).

    Sebelumnya, Feri, warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, mengaku sebagai korban salah tangkap oleh anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar. Ia mengaku sempat mendapatkan pukulan dan dipaksa melepas pakaian oleh petugas. Dalam pengaduannya, Feri menyebut dirinya dituduh sebagai pelaku pemerkosaan terhadap tetangganya, Enny Tri Sayekti.

    Menanggapi hal tersebut, Kapolres Blitar memastikan proses penyelidikan telah dilakukan oleh Si Propam Polres Blitar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat beberapa kesimpulan penting. Pertama, kasus dugaan pemerkosaan terhadap Enny Tri Sayekti masih dalam tahap penyelidikan Sat Reskrim Polres Blitar. Kedua, diduga memang terjadi kesalahan prosedur saat Unit Opsnal membawa Feri untuk pemeriksaan awal.

    Namun, hasil penyelidikan Propam menyatakan bahwa dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilaporkan Feri tidak terbukti. Hal ini didukung oleh keterangan saksi serta hasil visum et repertum. Adapun mengenai alasan Feri diminta melepas pakaian dan mengenakan celana tahanan, pihak kepolisian menjelaskan bahwa pakaian dan celana dalam yang dipakai Feri selama dua hari dijadikan barang bukti untuk dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur. Karena tidak memiliki pengganti, petugas memberikan celana tahanan sebagai pakaian sementara.

    Terkait isu foto yang beredar di masyarakat, Polres Blitar menegaskan bahwa tidak ada foto Feri dalam keadaan telanjang. Foto yang diambil petugas hanyalah dokumentasi barang bukti berupa pakaian dan celana milik Feri.

    Sebagai bentuk transparansi, Polres Blitar juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap II kepada Feri.

    “Kami ingin menegaskan bahwa Polres Blitar berkomitmen penuh untuk menegakkan prinsip presisi dan menjunjung tinggi keadilan, baik kepada masyarakat maupun di lingkungan internal Polri sendiri. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan kami tindak sesuai mekanisme yang berlaku di institusi Kepolisian,” ungkap Kapolres Blitar.

    Saat ini, hasil penyelidikan internal telah diserahkan kepada Unit Provos Polres Blitar untuk pemeriksaan pendahuluan. Polres Blitar memastikan mekanisme pengawasan internal akan terus dijalankan secara transparan dan profesional untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. [owi/beq]

  • Residivis Curanmor di Ponorogo Kembali Ditangkap Setelah Curi Motor dengan Kunci Tertancap

    Residivis Curanmor di Ponorogo Kembali Ditangkap Setelah Curi Motor dengan Kunci Tertancap

    Ponorogo (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial SO (47), warga Kecamatan Jetis, Ponorogo, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri sepeda motor milik warga Desa Karang Gebang, Kecamatan Jetis. SO yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) ini ditangkap setelah mencuri kendaraan yang kuncinya masih tertancap di teras rumah korban.

    Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 1 September 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, SO berjalan kaki dari rumahnya dengan niat mencari sepeda motor yang mudah diambil. Saat melintas di depan rumah milik warga berinisial MAC, pelaku melihat sepeda motor Honda warna hitam merah dengan pelat AE 4137 UG terparkir di teras rumah, dan kuncinya masih tertancap.

    “Melihat situasi sepi, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya pergi tanpa seizin pemilik,” terang Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji, Selasa (11/11/2025).

    Tak sampai setengah jam setelah beraksi, sekitar pukul 19.10 WIB, SO menjual sepeda motor hasil curiannya seharga Rp1,5 juta kepada seseorang. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Petugas Satreskrim Polres Ponorogo yang menerima laporan masyarakat segera melakukan penyelidikan, dan beberapa jam kemudian berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung dekat PMI Ponorogo.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SO bertindak seorang diri tanpa alat bantu, hanya bermodal kesempatan. “Pelaku ini merupakan residivis. Dari hasil penyidikan, dia sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Ponorogo dengan modus yang sama,” jelas Kompol Ari Bayuaji.

    Polisi mengungkapkan bahwa dalam setiap aksinya, SO memilih sasaran secara acak dengan mencari kendaraan yang kuncinya masih tertancap. Ia memanfaatkan lingkungan yang sepi dan aman untuk melancarkan aksinya.

    Atas perbuatannya, penyidik menjerat SO dengan Pasal 363 ke-3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai pidana penjara maksimal tujuh tahun. “Motif pelaku adalah ekonomi. Hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” tambah Wakapolres.

    Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Ponorogo agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan pribadi. Polisi mengimbau warga tidak meninggalkan kunci motor tertancap, bahkan hanya dalam waktu singkat, karena kondisi tersebut sering dimanfaatkan pelaku curanmor.

    Kompol Ari Bayuaji juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. “Peran masyarakat sangat besar. Begitu ada laporan cepat, anggota kami bisa segera bergerak dan menangkap pelaku,” pungkasnya. [end/beq]

  • Kapolda Ajak Personel Polda Jatim Teladani Semangat Juang Pahlawan

    Kapolda Ajak Personel Polda Jatim Teladani Semangat Juang Pahlawan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si mengajak seluruh personel Polda Jatim untuk meneladani semangat juang pada pahlawan. Hal itu disampaikan Kapolda saat memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025 di Lapangan Upacara Mapolda Jatim, Senin (10/11/2025.

    Mengutip pesan Menteri Sosial Republik Indonesia, Kapolda Jatim mengatakan bahwa Hari Pahlawan merupakan momentum bagi seluruh bangsa untuk kembali meneladani semangat dan keteladanan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan.

    “Para pahlawan bukan sekadar nama yang terukir di batu nisan, namun cahaya yang menerangi arah perjuangan bangsa hingga saat ini,” ujar Irjen Nanang Avianto.

    Kapolda Jatim menyampaikan, para pahlawan mengajarkan bahwa kemerdekaan tidak diraih secara instan.

    “Kemerdekaan tercapai melalui kesabaran, keberanian, kejujuran, kebersamaan, dan keikhlasan,” tutur Irjen Nanang.

    Nilai tersebut lanjut Kapolda Jatim menjadi landasan bagi bangsa untuk terus membangun dan menjaga Indonesia.

    Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto juga mengajak seluruh personel jajaran Polda Jatim untuk meneladani semangat tersebut dalam menjalankan tugas pengabdian.

    “Para pahlawan telah memberikan segalanya demi bangsa ini tanpa meminta balasan. Maka hari ini, tugas kitalah untuk menjaga warisan tersebut dengan bekerja lebih keras, melayani lebih tulus, dan hadir membawa manfaat bagi masyarakat,” tegas Kapolda Jatim.

    Lebih lanjut Kapolda Jatim menekankan bahwa perjuangan di masa sekarang tidak lagi dengan bambu runcing, melainkan dengan kompetensi, disiplin, empati, serta kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

    “Semangat pantang menyerah para pahlawan harus menjadi energi kita dalam memperkuat Kamtibmas, memperjuangkan rasa aman dan adil bagi seluruh warga, serta memastikan tidak ada satu pun masyarakat yang tertinggal,” jelasnya.

    Masih kata Kapolda Jatim, peringatan Hari Pahlawan juga menjadi pengingat bahwa perjuangan bangsa harus berkelanjutan dari generasi ke generasi.

    “Dengan bekerja, bergerak, dan berdampak nyata bagi masyarakat, maka api perjuangan para pahlawan akan tetap menyala,” pungkasnya. [uci/but]

     

  • Tega Ayah Kandung di Gresik Diduga Setubuhi Anak Kandung Sendiri

    Tega Ayah Kandung di Gresik Diduga Setubuhi Anak Kandung Sendiri

    Gresik (beritajatim.com) – Kasus dugaan persetubuhan menimpa anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah Gresik. Kali ini dilakukan oleh ayah kandung sendiri berinisial FR (40) warga asal Kecamatan Bungah.

    Pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai kuli bangunan tega melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak perempuannya yang masih berusia 14 tahun.

    Kejadian tersebut terungkap setelah korban menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibunya. Korban yang tinggal bersama pelaku sejak awal Bulan Juli 2021. Korban yang masih duduk di kelas IX diminta melayani nafsu bejat pelaku selama 4 tahun.

    Aksi tak senonoh itu yang dilakukan pelaku membuat ibu korban geram. Tanpa berpikir panjang, selanjutnya melaporkan buah hatinya ini ke Polres Gresik.

    Terkait kejadian ini, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

    “Benar, pelaku sudah kita amankan. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan serta penyelidikan,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

    Perwira pertama Polri ini menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku memang telah menyetubuhi korban selama 4 tahun. Aksi tersebut dilakukan sejak korban masih berusia 14 tahun.

    “Tega benar sudah 4 tahun, korban masih SMP saat itu. Tapi kita masih dalami lagi karena masih dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

    Kejadian yang menimpa remaja ini sangat ironis. Kabupaten Gresik yang pernah dinobatkan sebagai daerah ramah anak masih ada kasus seksual yang menimpa anak di bawah umur.

    Sebelumnya, seorang anak balita menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh marbot masjid. Dalam waktu tidak lama pelaku berhasil diamankan lalu dijebloskan ke dalam penjara. [dny/ian]