Category: Beritajatim.com Nasional

  • Ini Penyebab Remaja Asal Gresik Jadi Korban Persetubuhan Ayah Kandung Sendiri

    Ini Penyebab Remaja Asal Gresik Jadi Korban Persetubuhan Ayah Kandung Sendiri

    Gresik (beritajatim.com)– Usai mengamankan FR (40) menjadi tersangka kasus persetubuhan anak kandung sendiri. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gresik terus mendalami kasus yang menimpa NL yang menjadi korban kelakuan bejat ayahnya.

    Kronologis yang menimpa NL selaku korban bermula dari retaknya rumah tangga orang tuanya. Setelah perceraian, korban tinggal bersama ibu kandungnya. Saat itu, FR sedang merantau keluar pulau dan menikah lagi bersama seorang wanita.

    Pada bulan Juni 2021, FR pulang membawa dua orang anak yang masih duduk di sekolah dasar ke Kecamatan Bungah. FR pun membujuk korban tinggal bersamanya, agar nantinya bisa membantu merawat adik-adiknya.

    Namun setelah satu bulan tinggal bersama dalam satu rumah. Pelaku FR mulai melakukan tindakan tidak senonoh masuk ke kamar korban melakukan pencabulan. Korban yang saat itu, masih duduk dibangku SMP tak kuasa melawan. Sambil mengingatkan dirinya adalah anaknya sendiri.

    Tapi pelaku tak menghiraukan aksinya terhadap korban. Bahkan, mengancam korban, jika menolak atau berani mengadukan perbuatannya kepada orang lain.

    Setelah 5 menit melakukan pencabulan tersebut, korban hanya bisa menangis. Dirinya salah menilai ayah yang dianggapnya sebagai pelindung malah melakukan perbuatan bejatnya.

    Ironisnya aksi yang dilakukan pelaku hingga Mei 2025. Korban kerap melayani nafsu bejat ayah kandungnya sekali dalam sebulan. Korban yang sudah tidak kuat apa yang dilakukan pelaku, akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibu kandungnya yang juga tinggal di wilayah Kecamatan Bungah.

    Mendapat curhatan dari korban, ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.

    Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni membenarkan jika terbongkarnya kasus tersebut setelah ibu korban melaporkan kejadian ke Polres Gresik.

    “Iya benar, ibu korban yang melaporkan setelah mendapat curhatan dari anak kandungnya sendiri,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

    Lebih lanjut Abid menuturkan, saat ini, pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan.

    “Sudah kita amankan, pelaku sudah mengakui perbuatannya,” tuturnya.

    Kendati demikian lanjut Abid, dirinya belum membeberkan modus dan motif pelaku dalam melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. Termasuk ancaman pelaku terhadap korban yang selama ini membuat korban enggan melapor selama 4 tahun.

    “Masih dilakukan penyelidikan mendalam apa motif pelaku yang dilakukan terhadap anaknya sendiri,” pungkasnya. (dny/ted)

  • Polres Kediri Ungkap 15 Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat Semeru 2025

    Polres Kediri Ungkap 15 Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat Semeru 2025

    Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri berhasil mengungkap 15 kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025.

    Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menyampaikan bahwa dari 15 kasus yang terungkap, lima di antaranya merupakan kasus pencurian, satu kasus penyalahgunaan senjata tajam, satu penganiayaan, dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tiga pencurian dengan kekerasan (curas), dan tiga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 tersangka yang terdiri dari enam pelaku pencurian, satu pelaku penyalahgunaan senjata tajam, dua pelaku curat, tiga pelaku curas, dua pelaku curanmor, dan satu pelaku penadahan.

    “Bahwa seluruh tertangkap pelaku, enam di antaranya merupakan target operasi atau TO dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka hingga saat ini dalam proses penyidikan,” katanya, Selasa (11/11).

    Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menambahkan, dari 15 pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur.

    “Mereka berusia sekitar 14–15 tahun dan terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor milik temannya sendiri dengan kekerasan menggunakan senjata tajam,” ujarnya.

    Selain itu, lanjut Joshua, ada juga pelaku yang merupakan residivis kasus serupa. “Pelaku ini pernah kami tangkap saat masih di bawah umur karena kasus curanmor, dan kini kembali melakukan kejahatan yang sama,” imbuhnya.

    Dalam Operasi Sikat Semeru 2025 ini, Polres Kediri berhasil mengungkap enam target operasi (TO) dan sembilan kasus non-TO, sehingga total ada 15 kasus yang berhasil diungkap. “Artinya, capaian target operasi mencapai 100 persen,” tegas Kasat Reskrim.

    AKBP Bramastyo menjelaskan berbagai modus yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya, mulai dari mencuri sepeda motor dengan kekerasan, mengancam korban menggunakan senjata tajam, hingga menjambret perhiasan korban di jalan raya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan terbagi dalam dua kategori. Barang hasil kejahatan meliputi tiga sepeda motor, enam unit handphone, karburator, pintu PVC, gawang jendela, pompa air, tangga lipat, tabung LPG, kompor dua tungku, liontin emas, serta sepeda angin. Sementara barang bukti alat kejahatan yang diamankan antara lain empat sepeda motor, sabit, pisau, kayu, jaket, celana, sandal, masker, dan dua helm.

    Pihaknya menegaskan komitmen Polres Kediri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

    “Polres Kediri berkomitmen untuk terus menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kamtibmas,” tegasnya.

    AKBP Bramastyo juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif dengan memasang CCTV di rumah dan area usaha, mengaktifkan ronda malam atau siskamling, memastikan rumah terkunci rapat saat ditinggalkan, serta menggunakan kunci ganda pada kendaraan.

    “Dan juga apabila ada kejadian menonjol ataupun tindakan-tindakan yang masyarakat lihat, bisa segera menghubungi atau menelepon ke 110 sebagai call center Polri yang akan segera kami terima dan tidak menunda-nunda sesuai dengan tempat atau lokus di mana terjadinya kejadian perkara,” tandasnya. [nm/but]

  • KPK Geledah Ruang Bupati Ponorogo, Sekda, hingga Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Selama 7 Jam

    KPK Geledah Ruang Bupati Ponorogo, Sekda, hingga Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Selama 7 Jam

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kurang lebih selama 7 jam, penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa ruang di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo Gedung Sasana Krida Praja. Yang digeledah ruang kerja Bupati Ponorogo dan Sekda Ponorogo. Selain itu, para penyidik juga menggeledah di Pringgitan, rumah dinas bupati dan kantor bagian pengadaan barang dan jasa.

    “Tadi segel dari KPK yang menempel di pintu ruang kerja bupati dan sekda dibuka penyidiknya,” kata Kabag Prokopim, Hadi Priyanto, usai penggeledahan, Selasa (11/11/2025).

    Hadi mengaku tidak menghitung berapa koper yang berisi berkas yang dibawa oleh penyidik KPK tersebut. Penyidik masuk sudah membawa koper sendiri. “Mereka (para penyidik-red) membawa koper sendiri. Tetapi saya tidak tahu dalamnya isinya apa,” katanya.

    Hadi menyebut, setelah segel di beberapa ruangan itu dibuka, maka nantinya rungan itu bisa digunakan lagi. Para penyidik, kata Hadi paling lama menggeledah di ruangan sekda. “Tadi yang lama ya menggeledah ruangan sekda,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, suasana tegang menyelimuti kompleks kantor Bupati Ponorogo di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Mangkujayan. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba dan langsung melakukan penggeledahan di ruang kerja bupati dan ruang sekda Ponorogo di lantai 2 di komplek Gedung Sasana Krida Praja.

    Proses itu berlangsung di bawah penjagaan ketat aparat Polres Ponorogo yang bersenjata lengkap. Akses menuju lantai 2 langsung ditutup. Belum ada keterangan resmi dari lembaga antirasuah itu terkait penggeledahan ini.

    Namun, sejumlah sumber di lingkungan Pemkab Ponorogo menyebut langkah tersebut diduga berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu dan telah menyeret sejumlah pejabat daerah. [end/suf]

  • Dua Direktur Didakwa Tipu Investasi Fiktif Supply Solar Rp1,5 Miliar di Surabaya

    Dua Direktur Didakwa Tipu Investasi Fiktif Supply Solar Rp1,5 Miliar di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama investasi usaha supply solar senilai Rp1,5 miliar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/11/2025).

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, disebutkan bahwa terdakwa R. De Laguna Latanri Putera, S.Ikom bersama Muhammad Luthfy, S.E (berkas terpisah) diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban bernama Dra. Arie S. Tyawatie.

    Dalam dakwaan terungkap, saksi Arie mengenal terdakwa R. De Laguna Latanri Putera yang mengaku sebagai Direktur PT Kapita Ventura Indonesia — perusahaan yang disebut bergerak di bidang holding, bisnis konsultan, perdagangan, jasa, pengangkutan, konstruksi, perindustrian, percetakan, dan pertanian.

    Pertemuan antara keduanya terjadi pada awal tahun 2021 di Coffee Shop Tanamera Trunojoyo, Surabaya. Dalam pertemuan itu, terdakwa mengaku memiliki usaha supply solar dan sedang membutuhkan tambahan modal. Ia juga memperkenalkan rekannya, Muhammad Luthfy, S.E, yang disebut sebagai Direktur PT Petro Energi Solusi.

    Keduanya kemudian menawarkan investasi kerja sama supply solar dengan iming-iming keuntungan sebesar 3% hingga 4% per bulan. Untuk meyakinkan korban, keduanya menyerahkan cek sebagai jaminan pembayaran hasil bagi.

    Tergiur dengan tawaran tersebut, saksi Arie S. Tyawatie menyetorkan modal usaha secara bertahap mulai 18 Mei 2022 hingga 18 Agustus 2022 senilai Rp500 juta. Tak berhenti di situ, terdakwa kembali menjanjikan peningkatan keuntungan hingga 4% per bulan jika kerja sama diperpanjang.

    Pada 10 November 2022 hingga 10 Februari 2023, korban kembali menyetorkan uang Rp500 juta ke rekening BCA atas nama PT Kapita Ventura Indonesia dengan janji bagi hasil Rp17 juta per bulan. Cek Mandiri atas nama KAPITA ID diberikan sebagai jaminan pembayaran.

    Selanjutnya, pada 10 Mei 2023 hingga 10 November 2023, korban menyetorkan uang Rp500 juta ke rekening PT Petro Energi Solusi milik Muhammad Luthfy, S.E, dengan janji keuntungan 4% per bulan atau sekitar Rp20 juta.

    Total dana yang telah disetorkan korban mencapai Rp1,5 miliar. Namun hingga waktu yang dijanjikan, kedua terdakwa tidak mengembalikan uang modal maupun keuntungan yang dijanjikan.

    Hasil penyidikan menunjukkan bahwa sejak awal, PT Kapita Ventura Indonesia dan PT Petro Energi Solusi tidak memiliki kegiatan usaha supply solar sebagaimana diklaim terdakwa. Dana yang disetorkan korban justru digunakan oleh R. De Laguna Latanri Putera dan Muhammad Luthfy, S.E untuk kepentingan pribadi.

    Akibat perbuatan tersebut, saksi Dra. Arie S. Tyawatie mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar. Sidang perkara ini masih berlanjut di PN Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi. [uci/beq]

  • Polrestabes Surabaya Bekuk Bapak dan Anak Pencuri Lampu Kota Lama

    Polrestabes Surabaya Bekuk Bapak dan Anak Pencuri Lampu Kota Lama

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasangan bapak dan anak di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian lampu Kota Lama Surabaya yang viral beberapa waktu lalu.

    Aksi keduanya yang berlangsung selama 3 hari berturut-turut terekam kamera CCTV dan mendapat perhatian dari Walikota Surabaya Eri Cahyadi.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan keduanya diamankan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas kasus pencurian tersebut.

    Dari hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi menemukan identitas MT (46) dan MHR (23) warga Nyamplungan Panggung.

    “Setelah kami lakukan penyelidikan, keduanya lalu diamankan dan dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya,” kata Edy.

    Edy mengungkap, aksi pencurian itu pertama kali dilakukan pada 27 Juni 2025 lalu oleh MHR. Ia berkeliling Kota Lama Surabaya dengan mengendarai sepeda motor sambil mencari momen agar bisa mengambil lampu dengan cara langsung ditarik paksa. Setelah berhasil menarik paksa lampu sasarannya, ia lalu kabur.

    “Awalnya pelaku MHR (23) selama 3 hari berturut-turut melakukan pencurian di kawasan Kota Lama Surabaya. Merasa berhasil, ia lalu mengajak ayahnya,” imbuh Edy.

    Bukannya memberi nasihat baik, MT malah tergoda untuk ikut mencuri. Desakan kebutuhan ekonomi membuat MT lalu mencuri lampu di kawasan Kota Lama Surabaya bersama anak kandungnya sendiri. MT lantas berperan sebagai pengamat situasi sementara MHR berperan sebagai eksekutor.

    “Tujuannya ya biar dapat lebih banyak. Sehingga pelaku mendapat keuntungan lebih banyak,” jelas Edy.

    Dari pengakuan kedua pelaku, keduanya menjual lampu kota Lama Surabaya dengan harga Rp 130 ribu per satuan. Total keduanya berhasil mencuri belasan lampu di kawasan Kota Lama Surabaya.

    “Mereka sudah beraksi di Jalan Mliwis, Gelatik, dan Jalan Panggung. Total belasan lampu sudah dicuri. Namun saat ini masih kami selidiki lebih lanjut,” tutur Edy. (ang/ted)

  • Sebulan, 8 Orang Meninggal dalam 35 Kasus Kecelakaan di Lumajang

    Sebulan, 8 Orang Meninggal dalam 35 Kasus Kecelakaan di Lumajang

    Lumajang (beritajatim.com) – Dalam satu bulan terakhir, sebanyak 35 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dengan delapan orang meninggal dunia dan 49 orang lainnya mengalami luka-luka. Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat kecelakaan di wilayah setempat masih cukup tinggi, terutama akibat faktor kelalaian pengendara.

    Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang Ipda Dendy Cucu Andriana mengungkapkan bahwa sebagian besar insiden disebabkan oleh pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas, seperti melanggar rambu, berkendara tanpa kelengkapan keselamatan, hingga kurang hati-hati saat melintas di jalur padat.

    “Ini penyebabnya masuk kategori human error yang membuat faktor risiko meningkat. Catatan sebulan terakhir (Oktober) sampai sekarang ada 35 kasus kecelakaan dengan 8 korban jiwa dan 49 orang luka ringan,” terang Dendy, Selasa (11/11/2025).

    Menurutnya, mayoritas kecelakaan melibatkan pengguna kendaraan roda dua, yang masih menjadi kelompok paling rentan di jalan raya. Selain menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerugian materil mencapai lebih dari Rp48 juta.

    “Untuk kendaraan yang terlibat kecelakaan mayoritasnya dari pengguna roda dua. Ini dari 35 kasus, kerugian materilnya sampai Rp48 juta lebih,” tambahnya.

    Dendy menjelaskan, pihaknya terus berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan memperkuat sosialisasi keselamatan berkendara di berbagai titik rawan. Upaya tersebut dilakukan melalui penyebaran brosur, pemasangan spanduk imbauan, hingga kegiatan tatap muka bersama masyarakat dan pelajar.

    “Kita terus melakukan sosialisasi untuk penekanan angka kecelakaan, sebab brosur dan imbauan bagi pengendara juga selalu dilakukan di kawasan rawan,” jelasnya. [has/beq]

  • Polresta Malang Kota Ungkap 44 Kasus Kejahatan Selama Operasi Sikat Semeru 2025

    Polresta Malang Kota Ungkap 44 Kasus Kejahatan Selama Operasi Sikat Semeru 2025

    Malang (beritajatim.com) – Sebanyak 44 kasus kejahatan berhasil diungkap Polresta Malang Kota selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar pada 22 Oktober hingga 2 November 2025. Operasi kepolisian tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif di wilayah Kota Malang.

    Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menekan angka kejahatan di kawasan perkotaan. “Jadi di 12 hari Operasi Sikat Semeru 2025 itu, ada 44 kasus diungkap,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (11/11/2025).

    Dari total kasus yang terungkap, terdiri atas 18 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 17 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 4 kasus kejahatan dengan senjata tajam, serta 3 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan beberapa kasus kriminal lainnya.

    Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 51 tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa mobil, sepeda motor, ponsel, serta senjata tajam yang digunakan dalam tindak kejahatan.

    Oskar menambahkan, operasi tersebut juga melibatkan instansi terkait seperti Pemerintah Kota Malang dan unsur keamanan lingkungan. Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama kendaraan bermotor.

    “Biasanya masyarakat kadang juga lalai meninggalkan motornya. Ditinggal sebentar, tiba-tiba motor hilang. Kami harap masyarakat ikut terlibat dalam menciptakan kamtibmas, lebih waspada, dan bisa aktifkan satkamling sehingga lingkungan lebih aman dari curanmor,” ujarnya.

    Operasi Sikat Semeru sendiri merupakan agenda rutin kepolisian di Jawa Timur yang menyasar berbagai tindak kriminal jalanan. Di Kota Malang, operasi ini juga menjadi bagian dari langkah preventif Polresta dalam menjaga situasi aman menjelang akhir tahun, ketika potensi kejahatan meningkat. [luc/beq]

  • Polres Bojonegoro Ungkap 7 Kasus Pencurian Selama Operasi Sikat 2025, Amankan 8 Tersangka

    Polres Bojonegoro Ungkap 7 Kasus Pencurian Selama Operasi Sikat 2025, Amankan 8 Tersangka

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian selama pelaksanaan Operasi Sikat 2025 yang digelar pada 22 Oktober hingga 2 November 2025. Dari hasil operasi tersebut, polisi menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus pencurian di wilayah hukum Bojonegoro.

    Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, sejumlah kasus yang diungkap mencakup berbagai modus kejahatan, mulai dari pencurian uang di ATM, perhiasan emas di pasar, burung peliharaan, hingga pencurian sepeda motor di beberapa kecamatan.

    “Kasus pencurian yang diungkap tersebut yakni kasus pencurian uang ATM wilayah Kecamatan Kasiman, pencurian perhiasan emas di Pasar Malo, serta pencurian burung di wilayah Kecamatan Kepohbaru. Selanjutnya, pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Trucuk, Temayang, Kalitidu, serta wilayah sekitar lainnya,” ujar Afrian saat konferensi pers di Bojonegoro, Selasa (11/11/2025).

    Dalam kasus pencurian uang di ATM, pelaku diketahui menukar kartu milik korban saat proses penarikan tunai berlangsung.

    “Pelaku sengaja membuat korban lengah di mesin ATM, kemudian menukar kartu yang digunakan korban, lalu menguras saldo di rekening korban,” jelasnya.

    Sementara pada kasus pencurian perhiasan di toko emas, pelaku memanfaatkan suasana ramai untuk mengalihkan perhatian penjaga toko.

    “Memanfaatkan kelengahan penjaga toko emas, pelaku kemudian menggasak dua buah kalung emas dan dimasukkan dalam sakunya,” beber Afrian.

    Untuk kasus pencurian burung, pelaku menargetkan burung peliharaan bernilai tinggi. “Satu ekor burung jalak yang berhasil diamankan sebagai barang bukti,” terangnya.

    Selain itu, polisi juga mengungkap beberapa kasus pencurian sepeda motor dengan modus membawa kabur motor yang terparkir atau berada di pekarangan rumah korban. Kasus pencurian handphone juga ditemukan, di mana pelaku masuk ke rumah korban saat situasi sedang sepi.

    “Rata-rata pelaku mencuri motor yang kunci motornya masih tertancap,” tambah Afrian.

    Dari total tujuh kasus tersebut, delapan tersangka berhasil diamankan. Mereka terdiri dari pelaku utama dan penadah yang berasal dari berbagai daerah, termasuk Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Blora, Semarang, hingga Jakarta Selatan.

    Para tersangka yang diamankan antara lain:

    EE (42), warga Kecamatan Kasiman – pelaku pencurian uang ATM
    S (37), warga Kecamatan Palang, Tuban – pelaku pencurian emas
    SD (62), warga Kedungpring, Lamongan – pelaku pencurian burung
    WN (27), warga Cepu, Blora – pelaku pencurian motor
    MAP (25), warga Semarang – pelaku pencurian motor
    MKN (24), warga Jakarta Selatan – pelaku curanmor
    H (45), warga Temayang, Bojonegoro – penadah
    P (45), warga Kapas, Bojonegoro – pelaku penadahan

    Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kartu ATM dan bukti transaksi, perhiasan emas, tiga unit sepeda motor, satu ekor burung jalak berikut sangkarnya, satu unit handphone Samsung A56, rekaman CCTV, serta perlengkapan yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

    Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. [lus/beq]

  • Polres Pamekasan Buru 2 DPO Kasus Tragis di Lesong Dhaja Batumarmar

    Polres Pamekasan Buru 2 DPO Kasus Tragis di Lesong Dhaja Batumarmar

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan menetapkan 2 (dua) terduga tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tragis yang terjadi di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Kamis (6/11/2025).

    Dalam kasus tersebut, kedua tersangka yang ditetapkan sebagai DPO diduga terlibat bersama tersangka inisial N (36) dan mantan istrinya berinisial SA (30) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, Madura. Nekat menghabisi pria berinisial M (35) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, tewas dalam kondisi terbakar di pinggir jalan di Desa Lesong Dhaja, Batumarmar.

    Kedua tersangka dengan status DPO tersebut, yakni Mat Ribut (24) dan Samheri (45), keduanya warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, Madura. “Berdasar hasil identifikasi, terdapat dua orang ditetapkan sebagai DPO yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana di Lesong Dhaja, Batumarmar,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Selasa (11/11/2025).

    “Selain itu kami juga sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pengejaran terhadap dua orang yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Identitas keduanya sudah kami sebar untuk membantu proses penangkapan,” ungkapnya.

    Kedua DPO tersebut berjenis kelamin laki-laki, berkulit sawo matang dengan tinggi badan sekitar 170 centimeter (cm). “Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

    “Karena itu kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui keberadaan kedua DPO tersebut. Informasi bisa disampaikan langsung kepada penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, Bripka Reza Farizal Sjafil, S.H. melalui nomor 0852-3133-0088, atau datang ke Mapolres Pamekasan,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Polres Blitar Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin Usai Aduan Salah Tangkap oleh Warga Selopuro

    Polres Blitar Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin Usai Aduan Salah Tangkap oleh Warga Selopuro

    Blitar (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Blitar menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan profesionalisme anggota Polri, menyusul adanya pengaduan masyarakat (Dumas) dari seorang warga bernama Feri terkait dugaan salah tangkap oleh oknum anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar.

    Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti secara transparan melalui penyelidikan internal oleh Seksi Pengamanan Internal (Paminal). “Kami menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun prosedur akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran integritas di tubuh Polri,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman pada Selasa (11/11/2025).

    Sebelumnya, Feri, warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, mengaku sebagai korban salah tangkap oleh anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar. Ia mengaku sempat mendapatkan pukulan dan dipaksa melepas pakaian oleh petugas. Dalam pengaduannya, Feri menyebut dirinya dituduh sebagai pelaku pemerkosaan terhadap tetangganya, Enny Tri Sayekti.

    Menanggapi hal tersebut, Kapolres Blitar memastikan proses penyelidikan telah dilakukan oleh Si Propam Polres Blitar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat beberapa kesimpulan penting. Pertama, kasus dugaan pemerkosaan terhadap Enny Tri Sayekti masih dalam tahap penyelidikan Sat Reskrim Polres Blitar. Kedua, diduga memang terjadi kesalahan prosedur saat Unit Opsnal membawa Feri untuk pemeriksaan awal.

    Namun, hasil penyelidikan Propam menyatakan bahwa dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilaporkan Feri tidak terbukti. Hal ini didukung oleh keterangan saksi serta hasil visum et repertum. Adapun mengenai alasan Feri diminta melepas pakaian dan mengenakan celana tahanan, pihak kepolisian menjelaskan bahwa pakaian dan celana dalam yang dipakai Feri selama dua hari dijadikan barang bukti untuk dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur. Karena tidak memiliki pengganti, petugas memberikan celana tahanan sebagai pakaian sementara.

    Terkait isu foto yang beredar di masyarakat, Polres Blitar menegaskan bahwa tidak ada foto Feri dalam keadaan telanjang. Foto yang diambil petugas hanyalah dokumentasi barang bukti berupa pakaian dan celana milik Feri.

    Sebagai bentuk transparansi, Polres Blitar juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap II kepada Feri.

    “Kami ingin menegaskan bahwa Polres Blitar berkomitmen penuh untuk menegakkan prinsip presisi dan menjunjung tinggi keadilan, baik kepada masyarakat maupun di lingkungan internal Polri sendiri. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan kami tindak sesuai mekanisme yang berlaku di institusi Kepolisian,” ungkap Kapolres Blitar.

    Saat ini, hasil penyelidikan internal telah diserahkan kepada Unit Provos Polres Blitar untuk pemeriksaan pendahuluan. Polres Blitar memastikan mekanisme pengawasan internal akan terus dijalankan secara transparan dan profesional untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. [owi/beq]