Category: Beritajatim.com Nasional

  • Ketua PCNU Magetan Diduga Dianiaya Usai Ceramah, Kasus Ditangani Kepolisian

    Ketua PCNU Magetan Diduga Dianiaya Usai Ceramah, Kasus Ditangani Kepolisian

    Madiun (beritajatim.com) – Polres Madiun mulai menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dialami Ketua PCNU Kabupaten Magetan, KH Susanto. Laporan tersebut diajukan oleh LBH PCNU Magetan pada Minggu (7/12/2025) dan kini telah masuk tahap penyelidikan.

    Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa LBH PCNU Magetan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor berinisial AS, yang diketahui merupakan seorang kepala desa.

    “Pada 7 Desember 2025, kami menerima laporan dari LBH PCNU Magetan terkait dugaan penganiayaan terhadap KH Susanto, dengan terlapor AS,” ujar AKP Agus Andi.

    Peristiwa itu bermula saat KH Susanto mengisi ceramah di Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Materi ceramah diduga membuat AS tersinggung.

    Setelah kegiatan berakhir, situasi memanas. Saat KH Susanto hendak pulang, AS disebut tiba-tiba merangkulnya. Dalam momen tersebut, bagian tubuh AS mengenai bibir KH Susanto hingga menyebabkan luka. LBH PCNU Magetan mengaku menerima surat kuasa langsung dari KH Susanto untuk membawa persoalan itu ke jalur hukum.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Madiun telah memulai serangkaian penyelidikan. Pekan ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, terlapor, serta pihak rumah sakit yang menangani korban, yaitu RS Efram Maospati.

    “Langkah dari kepolisian setelah menerima laporan ini tentu melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Minggu ini kami sudah mengagendakan pemeriksaan sejumlah pihak,” jelas AKP Agus Andi.

    Ia menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut akan berjalan sesuai prosedur. “Proses sedang berjalan,” pungkasnya. (rbr/but)

  • Hakordia 2025: Kejari Ponorogo Bongkar 4 Kasus Korupsi Baru

    Hakordia 2025: Kejari Ponorogo Bongkar 4 Kasus Korupsi Baru

    Ponorogo (beritajatim.com) – Di momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh setiap tanggal 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyebut ada empat kasus dugaan rasuah yang ditangani. Keempat kasus dugaan tindak pidana korupsi ini saat ini sudah masuk dalam proses penyidikan.

    “Di peringatan Hakordia, kami ungkapkan bahwa Kejari Ponorogo sedang melakukan penanganan empat perkara yang saat ini dalam proses penyidikan,” kata Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya.

    Zulmar menjelaskan bahwa dua perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan salah satu bank himbara di wilayah Ponorogo dan tambang aset desa di Kecamatan Jenangan. Sementara dua perkara lainnya merupakan tambahan yang dilakukan kurang lebih sebulan terakhir atau saat Zulmar baru menjadi Kepala Kejari Ponorogo. Yakni perkara terkait tambang galian C di tanah aset negara dan penyalahgunaan dana di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Ponorogo.

    “Tidak hanya melakukan dua penyidikan perkara, kurang lebih sebulan ini kami tancap gas menambah penyidikan. Sehingga jelang tutup tahun ini total ada empat perkara masuk penyidikan,” katanya.

    Mengapa tambang dan Dinsos? Zulmar menyebut bahwa pihaknya, sebagaimana perintah dari Presiden Prabowo Subianto, harus menindak tegas praktik tambang ilegal di seluruh Indonesia. Selain itu juga perintah dari Jaksa Agung untuk memprioritaskan penindakan korupsi berkaitan dengan sumber daya alam dan lingkungan seperti tambang.

    Karena dinilai merugikan keuangan dan perekonomian negara secara signifikan serta berdampak langsung kepada kesejahteraan rakyat. Selain itu juga penanganan perkara yang menyangkut hajat hidup masyarakat, dalam kasus di Dinsos.

    “Penindakan yang kami lakukan ini sesuai perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan kami, Kepala Jaksa Agung,” ungkapnya.

    Sebelumnya, di tahun 2025 ini, Kejari Ponorogo juga sudah menangani empat perkara dugaan tindak pidana korupsi. Perkara pertama adalah dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019–2020 di Desa Crabak, Kecamatan Slahung. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan DW, Kepala Desa Crabak nonaktif, sebagai tersangka.

    Pergerakan penegak hukum tidak berhenti di situ. Pada akhir April 2025, Kejari Ponorogo kembali menetapkan tersangka baru, SA, mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo. SA diduga terlibat penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2024.

    Dua perkara lainnya berada pada tahap penuntutan. Keduanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu bank milik himbara di wilayah Ponorogo. “Penuntutan kasus korupsi ada empat perkara yang kami tangani saat ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, Senin (8/12/2025).

    Zulmar menegaskan bahwa kebijakan pemberantasan korupsi tidak semata-mata berhenti pada aspek penindakan. Kejari Ponorogo juga didorong untuk melakukan pemulihan keuangan negara. Selain itu juga memperbaiki tata kelola di institusi tempat dugaan korupsi terjadi. “Kami merumuskan formulasi yang tepat untuk pelaksanaan kegiatan, khususnya tipikor,” jelasnya. (end/kun)

  • Kapolres Tuban AKBP William Tanasale Diduga Minta Setoran Uang

    Kapolres Tuban AKBP William Tanasale Diduga Minta Setoran Uang

    Tuban (beritajatim.com) – Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale dicopot sementara dari jabatannya dan ditempatkan dalam penempatan khusus sebagai Pamen Polda Jatim. Pencopotan tersebut diduga terkait permasalahan setoran uang dalam jumlah besar kepada anggota serta pemotongan anggaran operasional di lingkungan Polres Tuban.

    Posisi Kapolres Tuban untuk sementara akan dijabat oleh Kombes Pol Agung Setyo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

    Ketetapan ini tertuang dalam Surat Perintah Putusan Polda Jatim Nomor Sprin/2611/XII/KEP/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., tertanggal 8 Desember 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keputusan ini diambil demi kepentingan dinas serta kelancaran pelaksanaan tugas harian.

    Surat perintah itu juga merujuk pada laporan hasil penyelidikan Nomor R/LHP-361/XII/2025/Paminal tanggal 8 Desember 2025, yang memuat dugaan bahwa AKBP William Cornelis Tanasale menekan anggota untuk melakukan setoran dalam jumlah besar serta melakukan pemotongan terhadap anggaran operasional Polres Tuban.

    Sementara itu, Plt Kapolres Tuban Kombes Pol Agung Setyo Nugroho akan memimpin hingga ditetapkannya pejabat definitif. Dalam surat tersebut, ia diminta untuk melaksanakan tugas dengan saksama dan penuh tanggung jawab.

    Ketika dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto memilih tidak memberikan komentar dan meminta agar seluruh pertanyaan langsung diajukan kepada Kabid Humas Polda Jatim.

    “Silakan langsung konfirmasi ke Kabid Humas ya,” ujarnya, Selasa (9/12/2025). [dya/but]

  • Kapolres Tuban Diberhentikan Sementara dan Diperiksa Propam Polda Jatim

    Kapolres Tuban Diberhentikan Sementara dan Diperiksa Propam Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Bidang Profesi dan Keadilan (Propam) Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Tuban AKBP William Tanasale setelah resmi dicopot dari jabatannya pada Selasa (9/12) 2025. Pencopotan dilakukan dalam rangka proses pemeriksaan intensif yang dijalani.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi. “AKBP WT (William Tanasale) saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Propam terkait informasi yang diterima,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

    Jules menjelaskan bahwa pencopotan sementara dari tugas adalah bagian dari prosedur standar. “Sebagai bagian dari prosedur, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga proses pemeriksaan selesai,” imbuh dia yang sebelumnya menjabat Kabidhumas Polda Jabar.

    Untuk menjaga kelancaran pelayanan masyarakat, Polda Jatim telah menunjuk Kombespol Agung sebagai pengganti sementara Kapolres Tuban. “Telah ditunjuk Kombes Pol Agung untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat di Polres tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Jules.

    Pemeriksaan terhadap William dipicu sejumlah kasus besar yang diduga tidak ditangani secara profesional, antara lain kasus salah tangkap hingga penyiksaan berat terhadap seorang warga dengan inisial MR. Selain itu, muncul dugaan terkait mafia tambang ilegal di Kecamatan Jatirogo, Tuban. [uci/but]

  • Tangani Bencana,  Polisi Gresik Dibekali Pelatihan Penolong

    Tangani Bencana, Polisi Gresik Dibekali Pelatihan Penolong

    Gresik (beritajatim.com) – Efek cuaca buruk dan hujan deras yang melanda selama ini membuat kesiapsiagaan menjadi fokus utama. Untuk memantapkan kondisi ini, polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas diberi pembekalan pelatihan penolong kepada masyarakat bila terjadi bencana.

    Wakapolres Gresik, Kompol Shabda Purusha mengatakan, pelatihan ini penting utamanya bagi personel yang bertugas di wilayah pedesaan, dan kelurahan yang memiliki peran strategis sebagai garda terdepan.

    “Kemampuan pertolongan awal harus dimiliki oleh setiap petugas, karena mereka adalah pihak pertama yang hadir ketika masyarakat menghadapi kondisi darurat,” katanya, Selasa (9/12/2025).

    Pelatihan diikuti para personel dari seluruh polsek jajaran serta tim pemadam kebakaran yang turut menjadi narasumber pendamping.

    “Pelatihan ini juga diberi edukasi tentang tata laksana penanganan korban kecelakaan, mulai dari pemeriksaan tanda vital hingga upaya menghentikan perdarahan serta prosedur penyelamatan korban sebelum tenaga medis tiba,” ujar Shabda Purusha.

    Pelatihan penanganan korban tidak hanya dilakukan di daratan, tapi juga bagaimana menangani korban yang tenggelam. Hal ini relevan dengan kondisi wilayah Gresik yang berada di area pesisir dan perairan.

    Hal serupa pada penanganan pemadam kebakaran, serta teknik penanganan satwa liar seperti ular yang sering muncul dalam kondisi banjir atau bencana alam.

    Dengan beragam materi tersebut, personel Polres Gresik bukan sekadar menjalankan kegiatan rutin, melainkan bentuk keseriusan institusi menghadirkan polisi yang responsif dan humanis.

    “Kami berharap melalui semua pelatihan ini personel yang bertugas sebagai polisi penolong bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga memberikan rasa aman dan keselamatan bagi masyarakat di wilayah tugasnya,” pungkas Shabda Purusha. [dny/kun]

  • Massa Forum Rembug Masyarakat Jombang Gelar Aksi Anti-Korupsi dan Serahkan Laporan ke Kejaksaan

    Massa Forum Rembug Masyarakat Jombang Gelar Aksi Anti-Korupsi dan Serahkan Laporan ke Kejaksaan

    Jombang (beritajatim.com) – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggelar aksi unjuk rasa untuk menyuarakan perlawanan terhadap korupsi yang terjadi di berbagai sektor pemerintahan, Selasa (9/12/2025).

    Aksi yang berlangsung pada hari Selasa ini bertujuan untuk menuntut transparansi dalam pengelolaan anggaran dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat setempat. Selain berunjuk rasa, massa aksi juga menyerahkan tiga berkas laporan yang berisi temuan dugaan korupsi kepada Kejaksaan Negeri Jombang.

    Aksi dimulai dari markas FRMJ yang terletak di Pulo, Kecamatan Kota, dengan menggunakan satu mobil komando dan puluhan motor. Mereka melakukan long march menuju Kantor Kejaksaan Negeri Jombang yang berada di Jalan Wahid Hasyim.

    “Kami serahkan tiga laporan sekaligus kepada petugas Kejaksaan,” ujar Joko Fatah Rokhim, perwakilan FRMJ, di sela-sela aksi.

    Sesampainya di depan kantor kejaksaan, para peserta aksi langsung melakukan orasi bergantian. Mereka menyoroti masih maraknya praktik korupsi di kalangan pejabat, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga pengelolaan anggaran yang tidak transparan.

    Sambil membawa spanduk yang berisi seruan untuk mendukung pemberantasan korupsi, mereka terus mengajak masyarakat dan pengguna jalan untuk bergabung dalam gerakan anti-korupsi.

    Setelah orasi, massa aksi diperbolehkan masuk ke kantor kejaksaan untuk menyerahkan laporan secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang. Tiga berkas yang dibawa oleh para demonstran berisi laporan mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di madrasah-madrasah di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Jombang.

    Selain itu, terdapat dua kasus lainnya, yaitu dugaan penyalahgunaan wewenang terkait perpindahan aset di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan perangkat di Dusun Murong, Desa Mayangan, Jogoroto.

    Joko Fatah Rokhim menegaskan, “Berkasnya kita langsung serahkan untuk ditindaklanjuti.” Ia berharap laporan ini dapat diproses dengan serius oleh pihak kejaksaan dan para pejabat yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Dyah Ambarwati, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, menyambut baik laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Ia mengatakan laporan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu.

    “Pihak kami berterimakasih kepada masyarakat yang peduli terhadap tindakan dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi dan berani melaporkan. Akan kami pelajari dulu, untuk materi masih belum bisa kami buka,” ujar Dyah Ambarwati.

    Aksi tersebut tidak hanya dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri, tetapi juga berlanjut ke kantor Pemda Jombang dan ditutup dengan aksi di Gedung DPRD setempat.

    Dalam aksi ini, petugas kepolisian melakukan pengamanan dengan ketat untuk menjaga kelancaran jalannya demonstrasi. Aksi yang digelar tepat pada Hari Anti Korupsi Sedunia ini berakhir dengan massa yang membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasi mereka. [suf]

  • Warga Blitar-Tulungagung Tak Perlu Cemas! “Sasitelang” Imigrasi Jamin Barang Hilang Saat Urus Paspor

    Warga Blitar-Tulungagung Tak Perlu Cemas! “Sasitelang” Imigrasi Jamin Barang Hilang Saat Urus Paspor

    Blitar (beritajatim.com) – Kekhawatiran barang pribadi tertinggal atau hilang saat sibuk mengurus paspor atau administrasi keimigrasian kini sirna.

    Pasalnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar meluncurkan sebuah terobosan layanan yang menjamin kenyamanan dan keamanan barang milik warga.

    Inovasi yang diberi nama Sasitelang (Pusat Informasi Barang Temuan dan Barang Hilang) ini hadir sebagai jawaban langsung atas pengalaman masyarakat.

    Selama ini, tak jarang pemohon layanan paspor meninggalkan dompet, kunci, ponsel, atau benda penting lainnya di area kantor. Kejadian ini seringkali menimbulkan rasa cemas dan proses pengurusannya pun berbelit.

    Kini, dengan  Sasitelang, Imigrasi Blitar menjamin bahwa barang yang tertinggal akan dikelola secara sistematis, akuntabel, dan transparan. Layanan ini memastikan setiap barang temuan akan dicatat, disimpan dengan aman, dan siap dikembalikan kepada pemilik sah.

    “Kami hadirkan Sasitelang sebagai solusi nyata dari laporan masyarakat. Ini bukan hanya soal menemukan, tapi tentang memastikan setiap pemohon merasa aman dan terlayani dengan baik sejak masuk hingga keluar kantor kami,” ujar Rini Sulistyawati, Kasi Teknologi Informasi dan Komonikasi ke Imigrasian Blitar pada Selasa (9/12/2025).

    Bagi masyarakat pengguna layanan keimigrasian, prosedur pelaporan dan klaim barang kini dibuat sangat sederhana dan jelas. Warga yang merasa kehilangan barang bisa langsung melapor ke petugas Sasitelang.

    Setelah itu laporan akan diproses, dan proses pencarian barang akan dilakukan. Setelah pelaporan, proses pengambilan kembali barang akan dilakukan setelah verifikasi bukti kepemilikan yang jelas.

    Prosedur ini dirancang untuk menghilangkan birokrasi yang rumit, memberikan kepastian, dan mencegah klaim palsu. Dengan adanya sistem ini, warga tidak perlu lagi panik atau takut kehilangan benda berharga saat fokus mengurus dokumen penting.

    “Prosedur pelaporan dan klaim disusun secara jelas, di mana masyarakat pengguna layanan keimigrasian dapat melaporkan penemuan barang maupun kehilangan barang kepada petugas dan mengambilnya kembali setelah proses verifikasi bukti kepemilikan. Kehadiran layanan ini mampu meningkatkan kepastian dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.

    Peluncuran Sasitelang ini adalah wujud komitmen penuh Imigrasi Blitar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan kantor yang ramah masyarakat. Ini membuktikan bahwa inovasi tidak harus selalu mahal atau rumit, tetapi harus sederhana namun berdampak besar pada peningkatan rasa aman dan nyaman bagi warga.(owi/ted)

  • Aksi Jambret di Jombang Kian Nekat, Sambar Tas Berisi Uang dan HP

    Aksi Jambret di Jombang Kian Nekat, Sambar Tas Berisi Uang dan HP

    Jombang (beritajatim.com) – Aksi jambret atau bandit jalanan di Kabupaten Jombang semakin nekat. Mereka beraksi di jalanan ramai dengan menyambar tas berisi uang dan HP (handphone) milik korban.

    Tindak kiriminal ini terjadi di Jl Raya Dusun Sekaru Desa Sukopinggir Kecamatan Gudo, Minggu siang (7/12/2025). Penjambretan tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial. Korbannya adalah Ernanik Yuharita (41), warga Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro.

    Informasi dari kepolisian menyebutkan, penjambretan terjadi sekitar pukul 10.50 WIB. Ernanik mengendarai sepeda motornya menuju gereja di wilayah Gudo. Dia melaju dengan perlahan.

    Sesampainya di Dusun Sekaru, korban merasa diikuti seseorang yang mengendarai sepeda motor Satria FU dari arah belakang. Sejurus kemudian pelaku mendahului dari arah kiri. Salah satu pelaku menarik tas korban yang dibawanya di tangan kiri.

    Akibatnya, tas yang dibawa Ernanik berpindah tangan. Korban terjatuh dari sepeda motornya. Sedangkan dua pelaku yang mengendarai Satria langsung tancap gas. Detik-detik menegangkan ini terekan jelas dalam CCTV.

    Kapolsek Gudo Iptu Rido Bargowo membenarkan adanya penjambretan tersebut. Bahkan korban sudah melapor ke Polsek Gudo. Akibat kejadian itu korban kehilangan tas beserta isinya berupa uang, kartu BPJS serta HP.

    “Kami sudah menerima laporan dari korban. Saat ini masih dalam penyelidikan, kami juga berkoordinasi dengan Resmob Polres Jombang untuk memburu pelaku,” jelas Iptu Rido Bargowo, Selasa (9/12/2025). [suf]

  • Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Ibu Muda di Depan SPBU Ceweng Jombang Ditangkap

    Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Ibu Muda di Depan SPBU Ceweng Jombang Ditangkap

    Jombang (beritajatim.com) – Sopir truk pelaku tabrak lari yang menewaskan ibu muda di depan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Ceweng Kecamatan Diwek akhirnya berhasil ditangkap oleh Satlantas Polres Jombang. Truk juga diamankan.

    Dia adalah Mochamad Jefri (31), warga Dusun Butuh Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek. Sopir ini ditangkap di sebuah tempat usaha sirtu (pasir batu) setelah polisi mengecek rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

    Kasatlantas Polres Jombang Iptu Rita Puspitasari menjelaskan, penyidik Unit Gakkum (penegakan hukum) menangkap terduga pelaku tabrak lari pada 4 Desember atau satu hari setelah kejadian. “Ditangkap di tempat kerja,” jelas Rita, Selasa (9/12/2025).

    Truk berwarna kuning merah yang dikemudikan Jefri teridentifikasi petugas milik seorang pengusaha di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek. Truk itu diparkir di sebuah gudang pabrik setelah insiden terjadi.

    Kepada petugas, Jefri mengaku panik dan takut dimassa usai kasus tabrakan di depan SPBU Ceweng tersebut. Sehingga memutuskan melarikan diri mengembalikan truk lalu memarkir di dalam gudang seperti biasanya.

    Kejadian ini berawal dari kecelakaan tragis yang menewaskan perempuan bernama Nur Aini (34), Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Jombang pada 3 Desember 2025 pukul 23.16 WIB. Nur Aini tewas seketika setelah tertabrak oleh truk di Jalan Raya Ceweng, tepatnya di depan SPBU.

    Nur Aini meninggal dunia karena luka parah di bagian kepala akibat membentur bak truk belakang. Sementara, Thomas (36), warga Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang yang membonceng korban mengalami luka serius di bagian tubuhnya.[suf]

  • Kuasa Hukum Owner CV Paris Info Lisensi Pertanyakan SOP Pemeriksaan di Polrestabes Surabaya

    Kuasa Hukum Owner CV Paris Info Lisensi Pertanyakan SOP Pemeriksaan di Polrestabes Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim kuasa hukum dari owner CV Paris Indo Lisensi mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Hal itu lantaran kliennya, David Kurniawan terkesan ditahan-tahan untuk pulang walaupun masih diperiksa sebagai saksi.

    Salah satu pengacara David, Vena Naftalia mengatakan jika kliennya dijemput paksa oleh penyidik dari Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (6/12/2025) kemarin di Samarinda. Penjemputan itu terkait dugaan penipuan atau penggelapan pembelian ban senilai Rp 515 juta yang dilaporkan oleh Robby Cahyadi (Sales) dari PT. Sumber Urip Sejati.

    Sesampainya di Polrestabes Surabaya, David menjalani pemeriksaan intensif. Namun, sampai hari ini David belum diperbolehkan pulang walau telah selesai menjalani pemeriksaan dan sudah memenuhi pertanyaan penyidik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    “Namun anehnya setelah di BAP, klien saya hingga saat ini tidak diperbolehkan pulang,” terang Vena Naftalia.

    Dari keterangan penyidik, Vena menjelaskan jika kliennya masih belum diperbolehkan pulang karena menunggu perintah atasan. Selain itu, akan dilakukan gelar perkara terkait kasus yang menjerat kliennya. Bagi Vena, tindakan penyidik itu merupakan prosedur penahanan informal yang melanggar hak kliennya.

    “Klien saya saat di BAP masih berstatus sebagai saksi, tapi kenapa tidak boleh pulang, dan harus menunggu gelar perkara? Hal ini kami anggap janggal,” jelasnya.

    Vena lantas menjelaskan, laporan yang menjerat kliennya itu bermula dari Transaksi jual beli ban antara karyawan (sales) PT. Sumber Urip Sejati (Robby, pelapor) dengan karyawan (sales) David bernama Feri yang kini telah meninggal dunia.

    Vena mengaku jika kliennya tidak mengetahui adanya transaksi tersebut sampai Feri meninggal dunia. Pelapor baru menyampaikan kepada David jika Feri memiliki pesanan ban yang belum dibayar. David telah melakukan pengecekan di gudang, tapi barang pesanan tersebut tidak ditemukan.

    “Seharusnya pesanan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Feri. Namun konfirmasi tidak dilakukan. Sehingga klien kami tidak tau,” jelasnya.

    Pengiriman ban dilakukan dalam tiga termin. Menurut Vena Naftalia, dua termin terbesar (50 dan 90 set) disebut diambil oleh anak dari Feri langsung di pabrik Samarinda.

    “Transaksi 3 kali pengiriman aman. Begitu pengiriman ke 4, si Feri meninggal. Owner nya di panggil sebagai saksi. LP kepada Feri tahun 2021, sekarang dibuka lagi tahun 2025. Owner nya sebagai saksi lalu disuruh bertanggung jawab,” beber Vena.

    Vena berharap, penyidik dapat memperhatikan semua bukti yang ada. Termasuk bukti chat dan fakta bahwa terlapor tidak mengetahui adanya transaksi, saat proses gelar perkara dilakukan.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut dan status David apakah masih saksi atau sudah naik sebagai tersangka, masih enggan menjelaskan secara gamblang.

    “Pemeriksaan belum selesai,” jawabnya singkat, Senin, 8 Desember 2025. (ang/ian)