Category: Beritajatim.com Nasional

  • Polresta Malang Kota Tetapkan Yai MIM Tersangka Kasus Pornografi, Pengacara Bidik Keterlibatan Pihak Lain

    Polresta Malang Kota Tetapkan Yai MIM Tersangka Kasus Pornografi, Pengacara Bidik Keterlibatan Pihak Lain

    Malang (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Malang Kota resmi menetapkan Imam Muslimin alias Yai MIM sebagai tersangka kasus dugaan pornografi setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam video asusila yang tersebar di masyarakat. Penetapan status tersangka ini diputuskan melalui gelar perkara pada Selasa (6/1/2026) sore untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.

    Kuasa hukum Yai MIM, Fakhruddin Umasugi, menilai bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka seharusnya membuka pintu bagi kepolisian untuk menyeret pihak-pihak lain. Menurutnya, fokus penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada pemeran video, melainkan juga menyasar oknum yang menyebarkan atau mentransmisikan konten tersebut ke publik.

    “Itu proses penyebarannya seperti apa. Karena kan jelas dalam undang-undang siapa yang memproduksi siapa yang transmisikan (video), juga seharusnya tersangka. Jadi kita tidak serta-merta bahwa klien saya melakukan pornografi sementara video itu tersebar siapa yang menyebabkan artinya ada kemungkinan tersangka lagi,” kata Fakhrudin, Rabu (7/1/2026).

    Guna memberikan perlawanan hukum, tim kuasa hukum Yai MIM berencana menghadirkan saksi ahli di bidang cyber ke Unit PPA Polresta Malang Kota. Kehadiran saksi ahli ini bertujuan untuk membuktikan adanya dugaan peralihan ilegal video pribadi milik klien mereka kepada pihak ketiga yang kemudian menyebarkannya.

    “Upaya pembelaan yang kami siap lakukan nanti insya Allah dan saksi-saksi terkait cyber juga yang akan kita hadirkan ke Unit PPA. Untuk bisa menerangkan bahwa peralihan video dugaan video pribadi klien saya ke pihak-pihak lain,” jelas Fakhrudin.

    Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan bahwa gelar perkara dilakukan mulai pukul 14.00 hingga 16.30 WIB untuk memastikan kecukupan bukti sebelum menaikkan status hukum Yai MIM. Polisi menegaskan bahwa prosedur yang dijalankan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

    “Dari hasil gelar, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Yudi, Rabu (7/1/2026).

    Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial Sahara bersama kuasa hukumnya, M. Zakki, melalui laporan polisi bernomor LP 338/11/2025. Yai MIM dilaporkan atas dugaan tindak pidana pornografi yang dinilai telah mencederai norma dan keresahan di tengah masyarakat Malang.

    Hingga saat ini, Yai MIM belum ditahan meski statusnya sudah naik menjadi tersangka. Pihak Satreskrim Polresta Malang Kota masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dan memberikan peringatan keras agar tersangka bersikap kooperatif terhadap panggilan penyidik.

    “Nanti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa,” tegas Ipda Yudi.

    M. Zakki, selaku kuasa hukum Sahara, menyampaikan apresiasi kepada penyidik atas progres cepat kasus ini. Pihaknya mendesak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka guna memberikan kepastian hukum dan meredam kegaduhan di masyarakat.

    “Tentu kami berharap Yai MIM segera ditahan. Karena perilakunya di tengah masyarakat juga membuat jengah. Dia menjadi tersangka atas laporan kami,” ungkap Zakki. (luc/ian)

  • Waspada Penipuan! Akun Facebook Mengaku Bupati Bojonegoro Beredar, Ini Klarifikasinya

    Waspada Penipuan! Akun Facebook Mengaku Bupati Bojonegoro Beredar, Ini Klarifikasinya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Warga Kabupaten Bojonegoro diminta lebih berhati-hati menyusul munculnya akun Facebook yang mengatasnamakan Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono. Akun tersebut dipastikan palsu dan diduga kuat menjadi bagian dari modus penipuan.

    Akun Facebook bernama “Pak Setyo W” dengan foto profil menyerupai Bupati Bojonegoro diketahui aktif mengirim pesan pribadi melalui fitur Messenger kepada sejumlah warganet. Sasaran pesan tidak hanya masyarakat umum, tetapi juga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

    Salah seorang ASN Pemkab Bojonegoro yang enggan disebutkan identitasnya mengaku sempat menerima pesan dari akun tersebut. Isi pesan dinilainya mencurigakan karena hanya berisi percakapan ringan yang tidak jelas arah tujuannya.

    “Isinya hanya tanya-tanya biasa, tidak jelas maksudnya. Bahkan akun itu sempat mengirimkan nomor HP,” ungkapnya, Rabu (7/1/2026).

    Dari hasil penelusuran di media sosial, akun “Pak Setyo W” diduga baru dibuat. Jumlah pertemanan masih sangat terbatas, tercatat kurang dari 50 akun. Pada bagian biodata, akun tersebut menuliskan narasi visi “masyarakat Bojonegoro yang sejahtera, maju dan berakhlak mulia sepanjang masa”.

    Tak hanya itu, dalam profilnya juga dicantumkan keterangan bekerja di Kantor Bupati Bojonegoro serta riwayat pendidikan di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, seolah ingin meyakinkan calon korban.

    Menanggapi hal tersebut, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa akun Facebook tersebut bukan miliknya. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia secara singkat membantah keterkaitan dengan akun tersebut. “Bukan saya, Mas,” tegasnya.

    Diketahui selama ini Setyo Wahono tidak memiliki akun Facebook pribadi. Seluruh informasi terkait kegiatan dan kebijakan bupati disampaikan melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro, Heri Widodo, juga memastikan akun tersebut merupakan akun palsu. Ia menegaskan bahwa Bupati Bojonegoro tidak pernah menghubungi ASN maupun masyarakat melalui pesan pribadi di media sosial atau nomor WhatsApp.

    “Jika ada pihak yang menghubungi dan mengaku pejabat Pemkab Bojonegoro, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke pemerintah daerah,” jelas Heri Widodo.

    Pemkab Bojonegoro pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap akun media sosial yang mengatasnamakan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono.

    “Akun Facebook bernama Pak Setyo W dengan foto Bupati itu hoaks dan merupakan modus penipuan. Kami minta masyarakat tetap waspada,” pungkasnya. [lus/ian]

  • Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Bantah Tuduhan Pencaplokan Tanah

    Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Bantah Tuduhan Pencaplokan Tanah

    Jombang (beritajatim.com) – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Sri Sutatiek, menanggapi tudingan pencaplokan tanah yang dilayangkan kepadanya terkait sebuah lahan di Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang.

    Ditemui usai persidangan yang berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026, Sri membantah dengan tegas tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa tanah yang dimaksud telah ia beli pada tahun 1982 dari pasangan suami istri yang bekerja di PLN.

    “Jadi tidak benar bahwa saya mencaplok tanah. Mencaplok bagaimana? Saya itu beli tanah pada tahun 1982. Sebelumnya saya mengontrak di kawasan Geneng Jombang,” kata Sri Sutatiek.

    Ia juga menjelaskan bahwa tanah yang ia beli terdiri dari dua kapling, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 424 atas nama Siti Nafiah dan SHM 425 atas nama Tauhid, yang dijual karena pasangan tersebut hendak pindah ke Bandung, Jawa Barat.

    Sri kemudian mengunjungi Lurah setempat untuk memastikan kebenaran tanah itu. Setelah memverifikasi melalui Lurah, ia membeli tanah tersebut dan mendirikan pagar serta pondasi pada tahun 1983.

    Pada tahun 1985, Sri dipindahkan tugas sebagai hakim di Surabaya. Setahun kemudian, ia kembali ke Jombang dan menempati rumah yang baru dibangun di atas tanah tersebut. “Jadi tanah dan rumah itu milik saya sejak 1982. Tidak pernah dikuasai oleh orang lain,” jelas Sri lebih lanjut.

    Namun, perselisihan muncul ketika dr. Sonny Susanto Wirawan, pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo, menggugat Sri Sutatiek melalui jalur hukum. dr. Sonny mengklaim bahwa tanah yang kini ditempati Sri Sutatiek adalah miliknya, yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 625, yang diterbitkan pada 20 Oktober 1982.

    Tanah tersebut awalnya milik Paedjan, yang kemudian dibeli oleh Waris Suhardjo dan akhirnya dijual kepada dr. Sonny. Namun, sekitar tahun 2010, dr. Sonny terkejut menemukan bahwa bangunan berdiri di atas tanah yang dia klaim sebagai miliknya, tanpa izin darinya.

    Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) pun didaftarkan oleh dr. Sonny melalui kuasa hukumnya. Dalam gugatannya, dr. Sonny menunjuk Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang sebagai perwakilan hukum, sementara Sri Sutatiek diwakili oleh Kantor Hukum Sumaninghati & Partner. Sebagai langkah awal, mediasi sempat dilakukan, namun tidak menemukan titik temu. [suf]

  • Nenek Elina Lapor Polda Jatim Lagi, Duga Samuel Palsukan Surat Kepemilikan

    Nenek Elina Lapor Polda Jatim Lagi, Duga Samuel Palsukan Surat Kepemilikan

    Surabaya (beritajatim.com) – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pengrusakan rumah di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Samuel kembali dilaporkan oleh Elina Widjajanti (80) ke Polda Jawa Timur. Kali ini, laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan surat dan akta dokumen Letter C, Selasa (6/1/2026).

    Kuasa hukum Elina Widjajanti, Wellem Mintarja, mengatakan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan akta otentik itu tidak hanya ditujukan kepada Samuel. Ada sejumlah pihak lain yang turut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

    “Terlapor berinisial S dan beberapa pihak terkait lainnya. Laporan ini berkaitan dengan aset tanah yang berada di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep,” ujar Wellem, Rabu (7/1/2026).

    Wellem menjelaskan, laporan tersebut dibuat lantaran kuat dugaan dokumen kepemilikan tanah yang dipegang Samuel tidak sah. Dugaan itu mengacu pada Akta Jual Beli (AJB) yang disebut baru dibuat pada tahun 2025, sementara Elisa, saudara Nenek Elina sekaligus pemilik surat Letter C, telah meninggal dunia sejak 2017.

    “Tidak mungkin orang yang sudah meninggal melakukan jual beli. Selain itu, para ahli waris juga meyakini tidak pernah ada transaksi jual beli atas aset di Dukuh Kuwukan tersebut,” tegasnya.

    Dalam pelaporan ke Polda Jatim, pihaknya turut membawa sejumlah bukti pendukung, di antaranya salinan Letter C asli, akta waris, serta peta bidang atau sekat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Diketahui sebelumnya, rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan diklaim telah berpindah tangan kepada Samuel, yang kini tengah ditahan di sel Polda Jatim. Dengan berbekal AJB dan dokumen lain, Samuel bersama sejumlah rekannya diduga mengusir Nenek Elina beserta keluarganya, hingga merobohkan bangunan rumah tersebut sampai rata dengan tanah. (ang/but)

  • MC Dangdut Tuban Dikeroyok, Sempat Lari ke Rumah Warga tapi Tetap Dikejar

    MC Dangdut Tuban Dikeroyok, Sempat Lari ke Rumah Warga tapi Tetap Dikejar

    Tuban (beritajatim.com) – Kasus pengeroyokan terhadap seorang pemandu acara (MC) hiburan dangdut di Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, masih berlanjut. Korban bernama Andik Dwi Sapto (47) kini dipanggil penyidik kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

    Peristiwa tersebut terjadi saat hiburan dangdut berlangsung pada Minggu malam (28/12/2025). Insiden bermula setelah acara dinyatakan selesai, namun sejumlah penonton tetap meminta tambahan lagu.

    Kasus ini sempat ditangani Polsek Plumpang, namun kini telah dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban.

    Andik Dwi Sapto mengatakan, selain dirinya, penyidik juga memanggil sejumlah saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk penyanyi dangdut dan para pemain musik.

    “Kronologinya, saat itu penonton naik ke panggung untuk nyawer. Saya sudah membatasi hanya dua sampai tiga orang, tapi yang naik justru sampai lima orang,” ujar Andik, Rabu (7/1/2026).

    Ia menuturkan, situasi di atas panggung semakin tidak kondusif. Bahkan, penyanyi sempat terkena puntung rokok dari penonton. Melihat kondisi tersebut, ia khawatir acara akan semakin sulit dikendalikan.

    “Saya lalu minta izin kepada pihak pengantin agar acara diselesaikan pukul 23.00 WIB,” jelasnya.

    Namun, setelah seluruh artis menyanyikan lagu penutup, seorang penonton kembali meminta tambahan lagu. Permintaan tersebut sempat dipenuhi, tetapi setelah acara benar-benar selesai, penonton kembali memaksa meminta lagu tambahan.

    “Saat saya jelaskan tidak bisa, tiba-tiba salah satu penonton bernama Huda langsung menghajar saya hingga terjatuh,” ungkap Andik.

    Ia menyebut, saat terjatuh di atas panggung, dirinya terperosok ke arah pohon. Tidak lama kemudian, pelaku lain bernama Lucky ikut memukul dari belakang, disertai tendangan dari beberapa orang.

    “Akibatnya saya mengalami luka lebam di bagian kepala dan wajah. Saya sempat lari dan berlindung di rumah warga, bahkan masih dikejar, sebelum akhirnya dilerai warga,” imbuhnya.

    Andik berharap kasus tersebut segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Keluarga pelaku memang sempat meminta maaf dan saya memaafkan, tapi proses hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.

    Sementara itu, Kapolsek Plumpang AKP Suganda membenarkan adanya kejadian pengeroyokan tersebut. Ia memastikan perkara telah dilimpahkan ke Polres Tuban untuk penanganan lebih lanjut.

    “Kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya. [dya/but]

  • Polres Tulungagung Selidiki Video Mesum di Pos Polisi yang Viral

    Polres Tulungagung Selidiki Video Mesum di Pos Polisi yang Viral

    Tulungagung (beritajatim.com) – Sebuah video diduga aktivitas mesum di sebuah pos polisi di Tulungagung viral. Dalam unggahan tersebut terekam sesosok berusia lanjut bersama pasangannya diduga sedang melakukan perbuatan tidak senonoh di pos polisi yang terletak di simpang empat kemuning masuk Kelurahan Kutoanyar Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Polisi sendiri masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini.

    Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila mengatakan, pihaknya sudah melihat video viral pasangan yang diduga berbuat mesum pada pos polisi simpang empat kemuning. Mendapati adanya video itu yang viral di medsos, petugas Satlantas Polres Tulungagung segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan.

    “Setelah video itu viral di medsos, kami segera melakukan pemantauan dengan mendatangi TKP. Saat petugas tiba di TKP, kondisi sudah kosong tidak ada orang,” ujarnya, Rabu (7/01/2026).

    Pos polisi di simpang empat kemuning itu, ungkap Taufik, selama ini kondisinya merupakan pos aktif yang masih dipakai petugas meski tidak selama 24 jam. Pos polisi tersebut digunakan setiap pagi hari atau pada saat terjadinya kepadatan arus lalu lintas pada wilayah sekitar pos.

    Pos polisi ini memang terbuka lantaran tidak memiliki pintu, sehingga warga bisa seenaknya masuk ke dalam pos, serta di dalamnya terdapat kursi panjang yang terbuat dari cor beton. Pihaknya sangat menyayangkan pos polisi tersebut justru disalahgunakan oleh warga dengan dipakai sebagai tempat mesum.

    “Pos polisi itu masih aktif dipakai, hanya saat pagi hari saja saat jam-jam masyarakat mulai beraktivitas serta untuk memantau kepadatan arus. Hanya saja, petugas tidak standby berjaga disana 24 jam,” ungkapnya.

    Polisi sendiri berencana untuk melakukan langkah pencegahan kejadian serupa agar tidak lagi disalahgunakan. Salah satunya dengan menempatkan petugas patroli Satlantas Polres Tulungagung pada pos polisi simpang empat kemuning tersebut. Mereka juga akan memasang pintu pada pos polisi simpang empat kemuning dan menggemboknya agar tidak lagi mudah dimasuki oleh warga saat tidak ada petugas disana.

    “Kami masih menelusuri terduga pelaku yang berbuat mesum pada pos polisi simpang empat kemuning tersebut. Sebagai langkah pencegahan kejadian serupa, kami akan tempatkan petugas patroli untuk standby disana,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Sidang Perumahan Griya Keraton Kediri, Penggugat Tuntut Fasum dan Fasos

    Sidang Perumahan Griya Keraton Kediri, Penggugat Tuntut Fasum dan Fasos

    Kediri (beritajatim.com) – Sidang gugatan perdata antara PT Matahari Sedjakti Sedjahtera melawan PT Sekar Pamenang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Rabu (7/1/2026), dengan agenda pembacaan gugatan di hadapan majelis hakim. Perkara ini menyita perhatian publik karena menyoroti dugaan ketidaksesuaian pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di Perumahan Griya Keraton Sambirejo.

    Kuasa Hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas, menegaskan gugatan yang diajukan kliennya tidak bertujuan mencari keuntungan komersial. Menurutnya, langkah hukum tersebut murni untuk memperjuangkan hak pemerintah daerah serta kepentingan warga penghuni perumahan.

    Imam menyebut pembangunan fasum-fasos oleh PT Sekar Pamenang, seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), fasilitas komunal, hingga sistem penangkal petir, dinilai tidak selaras dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    “Ini adalah tugas pemerintah harusnya. Namun demikian, ya, itikad baik kami dalam mengajukan gugatan ini kepada PT Sekar Pamenang apa? Mari kita putus kontrak baik-baik. Apa yang menjadi tugas Saudara, kewajiban Saudara sesuai dengan PKS, penuhi. Kewajiban publik, penuhi,” ujar Imam kepada awak media usai persidangan.

    Kuasa hukum penggugat ini menjelaskan, gugatan tersebut juga menuntut penyelesaian kewajiban pajak yang hingga kini belum dilunasi pihak tergugat. Tunggakan itu meliputi kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp52 juta dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) sebesar Rp104 juta. Menurutnya, total Rp144 juta tersebut merupakan hak pemerintah daerah yang seharusnya masuk ke kas daerah.

    “Dan tentunya ini (kekurangan PPh dan BPHTB) kalau enggak dibayar ya, ini akan merugikan keuangan daerah. Nah, itu. Nah, poin ter-nya itu saja sebenarnya dari kami. Kami tidak menuntut lebih kok kepada PT Sekar Pamenang,” tegasnya.

    Imam juga menyinggung persoalan sertifikat fasum-fasos yang telah diserahkan kepada pemerintah. Jika realisasi pembangunan di lapangan tidak sesuai dengan perencanaan, ia menilai PT Sekar Pamenang semestinya duduk bersama pemerintah, pengguna, serta lembaga perbankan.

    Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi perbankan yang menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR).

    “Maka di sini PT Bank Mandiri, BTN, BSI, BTNS, ya, BRI ya, wajib ya, untuk kemudian mengikuti proses ini dan kami sangat welcome kalau dari lembaga perbankan ingin mengetahui kondisi realnya, kita terbuka lebar,” tambah Imam.

    Ia juga menyampaikan harapannya agar Bupati Kediri memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Imam menilai pihak yang paling dirugikan jika dugaan wanprestasi ini tidak ditangani secara serius adalah Pemerintah Kabupaten Kediri.

    “Mas Bub, tolong ini diperhatikan. 104 juta itu bukan uang kecil. Ya, kami teriak-teriak ini memperjuangkan Pemkab. Ya, bukan kami minta Pemkab, tapi kami berupaya agar Pemkab ada pemasukan. Itu. Ya, kalau ini dibiarkan, ya, mohon maaf. Ya, tahu sendiri Pemkab hari ini membutuhkan biaya besar pembangunan. Seperti itu,” kelakarnya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menyampaikan bahwa persidangan kali ini masih berada pada tahap awal, yakni pembacaan gugatan.

    Bagus mengatakan pihak tergugat tengah menyiapkan jawaban yang akan disampaikan melalui sistem e-litigasi sesuai ketentuan Mahkamah Agung.

    “Dari kami, kuasa tergugat sudah menyiapkan dan sedang menyelesaikan jawaban. Jawaban harus sudah diserahkan ke majelis hakim melalui sistem persidangan elektronik atau e-litigasi tadi maksimal jam 12 siang,” terangnya.

    Ia menjelaskan, jawaban tersebut akan berpatokan pada asas hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 dan Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta isi perjanjian kerja sama (PKS) yang telah disepakati para pihak.

    “Poin jawaban dari kami, mengacunya adalah pada perjanjian, ya. Terus kemudian satu itu, yang kedua. Semua teman-teman pasti paham pasal 1338 dan pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, itu yang kita jadikan patokan, ya,” jelasnya.

    Bagus juga menyebut pihaknya membuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan rekonpensi atau gugatan balik dalam perkara tersebut.

    “Gugatan balik bisa diajukan bersamaan dengan jawaban, masih dalam nomor perkara yang sama. Materinya nanti akan kami sampaikan sesuai proses hukum,” pungkasnya. [nm/but]

  • 108 Baut Rel Kereta Api Sepanjang Blitar-Tulungagung Dicuri Maling

    108 Baut Rel Kereta Api Sepanjang Blitar-Tulungagung Dicuri Maling

    Blitar (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mengecam keras aksi pencurian 108 baut penambat bantalan rel yang terjadi di wilayah Blitar. Tindakan nekat ini dinilai bukan lagi sekadar pencurian material, melainkan mengancam nyawa ribuan penumpang kereta api yang melintas di jalur tersebut setiap harinya.

    Aksi ini terungkap pada Rabu (7/1/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Berkat kesigapan warga, seorang terduga pelaku berhasil diringkus dan diserahkan ke Polsek Sanankulon untuk diproses secara hukum.

    Hasil investigasi mendalam mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku ternyata tidak hanya beraksi di satu titik, melainkan menyisir jalur kereta api di lima lokasi berbeda antara petak jalan Blitar–Rejotangan, Tulungagung.

    Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa meski kerugian materiil ditaksir hanya sekitar Rp4.133.700, namun dampak risiko keselamatannya tidak ternilai. Pelaku mengakui hasil curian tersebut dijual kepada pengepul barang bekas di Desa Rembang, Sananwetan.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan di KM 127+358 petak jalan Blitar–Rejotangan, awalnya ditemukan kehilangan 13 buah baut penambat. Namun dari pengembangan penyidikan kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya lima titik berbeda dengan total kehilangan mencapai 108 buah baut penambat rel,” tegas Tohari pada Rabu (7/1/2026).

    Data operasional menunjukkan jalur ini sangat padat. Setiap hari, terdapat 34 perjalanan KA (Jarak Jauh dan Lokal Dhoho/Panataran) yang melintas dengan volume penumpang mencapai 1.900 hingga 2.900 orang per hari. Satu kecerobohan akibat baut yang hilang bisa memicu tragedi nasional.

    KAI menegaskan bahwa perbuatan ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelaku tidak hanya terancam pasal pencurian biasa, tapi juga pasal yang berkaitan dengan keselamatan transportasi yakni pasal 193 Jika mengakibatkan kerusakan prasarana, ancaman penjara 1,5 tahun dan denda Rp500 juta.

    Jika mengakibatkan matinya orang, penjara bisa mencapai 6 tahun dan denda Rp2 miliar. Selain itu pasal 197 Jika mengakibatkan matinya orang akibat rusaknya prasarana, ancaman penjara maksimal 15 tahun.

    “Di lintas ini terdapat 34 perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Dhoho/Panataran setiap hari, dengan volume penumpang mencapai 400–900 pelanggan KAJJ dan 1.500–2.000 pelanggan KA lokal per hari. Karena itu, keselamatan jalur adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya. (owi/but)

  • Tes Urine Mendadak di Lapas Banyuwangi, Pegawai hingga Warga Binaan Dinyatakan Negatif

    Tes Urine Mendadak di Lapas Banyuwangi, Pegawai hingga Warga Binaan Dinyatakan Negatif

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali menggelar tes urine mendadak yang menyasar jajaran pegawai hingga perwakilan warga binaan, Rabu (7/1).

    Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Sahardjo ini merupakan bagian dari penguatan fungsi pengamanan dan deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba di dalam lingkungan pemasyarakatan.

    Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menyatakan bahwa agenda ini merupakan langkah preventif untuk memastikan integritas petugas serta kedisiplinan warga binaan.

    “Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi narkoba untuk masuk ke dalam Lapas Banyuwangi. Tes urine ini adalah agenda rutin yang kami lakukan secara acak dan mendadak untuk memastikan seluruh elemen di dalam Lapas tetap steril,” ujarnya.

    Selama tes berlangsung, satu per satu pegawai dan perwakilan warga binaan dari berbagai blok hunian diminta memberikan sampel urine dengan pengawasan ketat dari tim medis Lapas serta petugas pengamanan. Proses pengambilan sampel dilakukan secara transparan guna menghindari adanya manipulasi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim medis, seluruh peserta tes yang terdiri dari unsur pegawai dan warga binaan dinyatakan negatif atau tidak mengonsumsi zat terlarang. “Bersyukur hasilnya negatif semua, baik pegawai maupun warga binaan,” ujar Wayan.

    Meskipun hasil menunjukkan nihil penyalahgunaan, pihak Lapas menegaskan tidak akan mengendurkan pengawasan. Selain tes urine, penggeledahan kamar hunian dan pemeriksaan ketat pada alur masuk barang serta pengunjung tetap menjadi prioritas utama.

    “Hasil negatif ini sangat kami apresiasi. Ini membuktikan bahwa komitmen kami untuk mewujudkan Lapas Banyuwangi ‘Bersinar’ (Bersih dari Narkoba) berjalan dengan baik. Namun, kewaspadaan tetap kami tingkatkan setiap harinya,” pungkasnya. [kun]

  • Oknum Guru di Jombang Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Muridnya

    Oknum Guru di Jombang Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Muridnya

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang oknum guru di Jombang berinisial D terlibat kasus pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri. Guru pria ini diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang murid laki-laki berusia 14 tahun yang duduk di kelas 2 SMP. Kasus ini mengemuka setelah pelaku ditangkap pada awal Januari 2026 oleh Satreskrim Polres Jombang.

    Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa D ditangkap di rumahnya setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif. “Pelaku mengaku sering menonton video porno, yang memicu fantasi seksual tidak wajar,” ungkap Dimas saat konferensi pers, Rabu (7/1/2026).

    Menurut Dimas, oknum guru D memanfaatkan karakter pendiam muridnya untuk dijadikan sasaran. D menjalin komunikasi dengan korban melalui akun media sosial palsu yang dibuat dengan identitas perempuan.

    Melalui akun palsu tersebut, komunikasi antara guru dan korban berjalan intens, dengan saling berbagi video asusila. Video-video tersebut kemudian digunakan oleh D untuk mengancam korban agar memenuhi keinginannya.

    Setelah beberapa kali berkomunikasi dan berbagi video, D mengajak korban ke rumahnya pada pertengahan 2024. Di rumah, korban dipaksa menonton video porno bersama dan kemudian dilucuti pakaiannya untuk melakukan tindakan cabul.

    Kasus ini tidak berhenti pada satu kejadian. Kejadian pertama terjadi pada pertengahan 2024, dan perbuatan cabul tersebut berlanjut hingga lima kali antara 2024 dan Agustus 2025. Setiap kali kejadian berlangsung di rumah pelaku.

    “Guru tersebut kini dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014,” pungkasnya. [suf]