Category: Beritajatim.com Nasional

  • Lelaki Tak Punya Akhlak dari Magetan, Tiduri Adik Tiri lalu Jual Videonya ke Medsos

    Lelaki Tak Punya Akhlak dari Magetan, Tiduri Adik Tiri lalu Jual Videonya ke Medsos

    Magetan (beritajatim.com) – Warga di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dihebohkan dengan beredarnya video mesum kakak tiri dengan adik yang viral di media sosial. Video yang diduga dijual oleh pelaku pria melalui grup di Telegram ini kini menjadi fokus penyelidikan polisi.

    Video asusila yang melibatkan seorang kakak tiri, DN (24), dan adik tirinya, L (18), diketahui marak beredar di Instagram dan WhatsApp sejak dua pekan terakhir. Meskipun DN sudah diamankan oleh pihak kepolisian, video mesum tersebut masih bisa diakses di dunia maya.

    DN diduga menyebarkan dan memperjualbelikan video mesum yang dibuat bersama adik tirinya tersebut melalui grup tertutup di aplikasi Telegram, yang kemudian menjadi pemicu kehebohan di kalangan warga Magetan.

    DN telah diamankan oleh Polres Magetan sejak Kamis, 27 November 2025. Penangkapan ini terkait laporan kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

    Pelapor kasus ini tak lain adalah adik tirinya sendiri, L (18). Korban melaporkan Diky ke polisi pada Rabu, 26 November 2025, karena sering mengalami intimidasi. Selain itu, korban melaporkan aksi pelaku yang memperjualbelikan video asusila mereka kepada anggota grup di salah satu platform media sosial.

    IPDA Indra Suprihatin, Kasi Humas Polres Magetan mengatakan Korban melapor karena sering diintimidasi. “Mengenai video yang diperjualbelikan, itu akan menjadi pengembangan. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya,” terang Indra.

    Kepada polisi, DN mengakui telah meniduri korban lebih dari 20 kali sejak tahun 2021.

    Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan handphone milik pelaku. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait dugaan praktik jual beli video mesum yang dilakukan oleh pelaku di media sosial. [fiq/but]

  • Lelaki Tak Punya Akhlak dari Magetan, Tiduri Adik Tiri lalu Jual Videonya ke Medsos

    Lelaki Tak Punya Akhlak dari Magetan, Tiduri Adik Tiri lalu Jual Videonya ke Medsos

    Magetan (beritajatim.com) – Warga di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dihebohkan dengan beredarnya video mesum kakak tiri dengan adik yang viral di media sosial. Video yang diduga dijual oleh pelaku pria melalui grup di Telegram ini kini menjadi fokus penyelidikan polisi.

    Video asusila yang melibatkan seorang kakak tiri, DN (24), dan adik tirinya, L (18), diketahui marak beredar di Instagram dan WhatsApp sejak dua pekan terakhir. Meskipun DN sudah diamankan oleh pihak kepolisian, video mesum tersebut masih bisa diakses di dunia maya.

    DN diduga menyebarkan dan memperjualbelikan video mesum yang dibuat bersama adik tirinya tersebut melalui grup tertutup di aplikasi Telegram, yang kemudian menjadi pemicu kehebohan di kalangan warga Magetan.

    DN telah diamankan oleh Polres Magetan sejak Kamis, 27 November 2025. Penangkapan ini terkait laporan kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

    Pelapor kasus ini tak lain adalah adik tirinya sendiri, L (18). Korban melaporkan Diky ke polisi pada Rabu, 26 November 2025, karena sering mengalami intimidasi. Selain itu, korban melaporkan aksi pelaku yang memperjualbelikan video asusila mereka kepada anggota grup di salah satu platform media sosial.

    IPDA Indra Suprihatin, Kasi Humas Polres Magetan mengatakan Korban melapor karena sering diintimidasi. “Mengenai video yang diperjualbelikan, itu akan menjadi pengembangan. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya,” terang Indra.

    Kepada polisi, DN mengakui telah meniduri korban lebih dari 20 kali sejak tahun 2021.

    Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan handphone milik pelaku. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait dugaan praktik jual beli video mesum yang dilakukan oleh pelaku di media sosial. [fiq/but]

  • Misteri Pengorder 57 Kontainer Batu Bara Ilegal IKN di PN Surabaya Belum Terungkap

    Misteri Pengorder 57 Kontainer Batu Bara Ilegal IKN di PN Surabaya Belum Terungkap

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang kasus dugaan pengiriman batu bara sebanyak 57 kontainer ilegal yang melibatkan Direksi PT Best Prima Energy (BPE), Yuyun Hermawan, dan Chairil Almuthari sebagai terdakwa kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di mana keterangan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mampu mengungkap siapa pihak pengorder atau penerima akhir dari 57 kontainer batu bara yang didatangkan dari Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut. Kasus ini menyoroti praktik penyelundupan komoditas tambang tanpa izin resmi.

    JPU Hajita Cahyo Nugroho mendatangkan dua saksi, yaitu Yulia selaku Kepala Cabang (Kacab) di PT Meratus Line (ML) dan Bekti Perbawa selaku karyawan dari PT Triyasa Pirsa Utama (TPU).

    Yulia, yang bersaksi di awal, mengatakan dirinya mengenal Yuyun Hermawan sebagai relasi yang bekerja sama dalam bentuk pengiriman lewat jasa pelayaran PT ML, namun ia tidak mengenal terdakwa Chairil Almuthari.

    “Ada hubungan kerja sama perusahaan PT ML dengan Yuyun Hermawan selaku Direksi PT BPE berupa pengiriman lewat jasa pelayaran,” ungkapnya.

    Yulia menjelaskan, meskipun tidak ada perjanjian kerja sama tertulis, proses pengiriman sudah berlangsung sejak akhir Juni sebelum ia menjabat Kacab di PT ML. “Kerja sama tidak ada perjanjiannya, karena sistemnya, pengirim bisa booking lalu membawa barang ke terminal,” terangnya.

    Lebih lanjut, saksi menyampaikan bahwa biaya pengiriman per kontainer adalah sekitar Rp 5 juta, sehingga diperkirakan total keseluruhan biaya pengiriman 57 kontainer dari Balikpapan ke Surabaya senilai Rp 285 juta, namun biaya tersebut belum terealisasi pembayarannya. Saat ditanya mengenai perusahaan apa yang menjadi penerima, saksi secara tegas menyebut tidak tahu. “Tujuan ke perusahaan apa saya tidak tahu,” urai saksi.

    Terkait dokumen PT BPE sebelum pengiriman, Yulia menjelaskan beberapa dokumen diterima PT ML kemudian diproses untuk mengeluarkan Bill Of Landing. Namun, PT ML tidak memiliki wewenang untuk memverifikasi keaslian dokumen.

    “Yuyun Hermawan mewakili PT BPE yang berkomunikasi langsung terkait pengiriman 57 kontainer batu bara disertai beberapa dokumen. PT ML tidak berwenang verifikasi keaslian dokumen,” ujar saksi.

    Sementara, Bekti Perbawa selaku karyawan PT TPU, perusahaan yang bergerak di bidang surveyor inspeksi muatan batu bara, juga masih belum bisa menyingkap tabir siapa nama penerima 57 kontainer tersebut. Bekti menerangkan, perusahaan PT TPU menerima data dari Shipper lalu menerbitkan Instructions dan melakukan verifikasi secara teknis di lapangan.

    “Kegiatan di lapangan guna memastikan sesuai secara SO, untuk memastikan kami berpegang surat dari shiper,” ucapnya.

    Bekti Perbawa juga mengaku memiliki sertifikasi kompetensi untuk verifikasi di wilayah Samboja, yaitu tempat penumpukan atau gudang batu bara. Di ujung keterangannya, Bekti menyatakan lupa siapa pihak yang melakukan pembayaran royalti. Atas keterangan kedua saksi, kedua terdakwa, Yuyun Hermawan dan Chairil Almuthari, masing-masing menyatakan tidak keberatan.

    Perlu diketahui, dalam dakwaan JPU Hajita Nurcahyo, terdakwa Yuyun Hermawan didakwa melakukan penyelundupan 57 kontainer batu bara ilegal dari Kalimantan untuk didistribusikan ke Surabaya. Terdakwa diduga telah membeli batu bara ilegal dari penambang tanpa izin, termasuk dari seorang oknum perwira pertama militer di Balikpapan yang disebut Kapten AY, serta dari tambang yang terafiliasi dengan purnawirawan militer Letkol Purnawirawan HD.

    Total 57 kontainer yang memuat 1.140 ton batu bara ilegal dari kawasan IKN ini berhasil digagalkan Bareskrim Polri saat sidak di Blok G Depo Meratus Pelabuhan Tanjung Perak pada 2 Juli lalu. Rencananya, batu bara tersebut akan dijual ke industri atau pabrik di wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp 26,5 juta per kontainer. Atas perbuatannya, Yuyun dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. [uci/beq]

  • Simpan dan Konsumsi Sabu 2 Gram Tapi Belum Teler, Pria Sumenep Dibekuk Polisi

    Simpan dan Konsumsi Sabu 2 Gram Tapi Belum Teler, Pria Sumenep Dibekuk Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial EH (55), warga Desa/Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep Madura, diringkus Unit Reskrim Polsek setempat karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2 gram di rumahnya, di mana tersangka mengaku baru saja mengonsumsi barang haram tersebut sesaat sebelum penangkapan. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu (03/12/2025) setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah.

    Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan pengakuan unik dari tersangka. “Tersangka menyimpan 2 gram sabu. Saat diinterogasi, dia mengaku baru saja makai sabu, sesaat sebelum ditangkap,” kata AKP Widiarti S, Rabu (03/12/2025).

    Penangkapan terhadap EH berawal dari informasi masyarakat yang mengaku sangat resah. Tersangka diduga kuat sering menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi jual-beli dan juga tempat pesta sabu.

    Anggota Unit Reskrim Polsek Talango segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah mendapat informasi valid, Kapolsek Talango Iptu Haryono langsung memimpin penggerebekan ke rumah tersangka. Petugas segera melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku.

    “Saat digeledah, petugas menemukan tas warna hitam yang di dalamnya berisi 3 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 2 gram. Kemudian ditemukan juga sebuah ponsel, serta uang tunai Rp 1.210.000. Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” ungkap Widiarti.

    Petugas pun langsung mengamankan tersangka EH beserta seluruh barang buktinya ke Polsek Talango untuk proses pemeriksaan awal. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

    “Polsek Talango saat ini telah berkoordinasi dengan pembina fungsi dan akan melimpahkan perkara tersebut kepada Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Widiarti, menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditangani hingga tuntas. [tem/beq]

  • Suami Syok Dewi Astutik Ditangkap sebagai Gembong Narkoba: Dikira Kerja di Taiwan, Ternyata ke Kamboja

    Suami Syok Dewi Astutik Ditangkap sebagai Gembong Narkoba: Dikira Kerja di Taiwan, Ternyata ke Kamboja

    Ponorogo (beritajatim.com) – Keluarga Dewi Astutik di Desa Balong, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo mengaku syok dengan pemberitaan wanita tersebut merupakan gembong narkoba internasional. Sarno, suami Dewi Astutik, mengungkapkan bahwa saat berangkat kerja ke luar negeri pada 2024 lalu, istrinya pamit untuk kerja di bosnya dulu di Taiwan.

    “Tentang kabar penangkapan itu, ya keluarga syok dan tidak mengira. Katanya kerja kembali ke bosnya dulu di Taiwan, dan baik-baik kerjanya,” ungkap Sarno, saat ditemui di rumahnya, Rabu (3/12/2025).

    Sarno tidak tahu sama sekali, jika ternyata kepergian Dewi Astutik yang terakhir ternyata ke Kamboja. Awal berangkat dulu, Sarno mengaku masih berkomunikasi dengan istrinya. Namun, sejak kasus narkoba itu mencuat di Indonesia, dirinya dan istri hilang kontak.

    “Waktu awal-awal berangkat dulu, ya komunikasi tanya kabat anak. Menelepon ya sebulan sekali. Ya sesekali kirim yang untuk jajan anak,” katanya.

    Dengan jeratan hukum yang menimpa istrinya itu, Sarno mengaku hanya pasrah. Menyerahkan semuanya ke pihak berwenang. Dia menyebut dirinya, keluarga, dan tetangga hanya tahu bahwa Dewi bekerja sebagai asisten rumah tangga di Taiwan.

    “Tahunya kerja sebagai TKW, jadi asisten rumah tangga di Taiwan,” ungkapnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Dewi Astutik alias Mami, sosok yang dikenal sebagai gembong narkoba jaringan internasional tersebut akhirnya tertangkap di Kamboja. Badan Narkotika Nasional (BNN) berkoordinasi dengan Interpol membekuk Dewi melalui operasi senyap di Sihanoukville.

    Diketahui, Dewi Astutik alias Mami, Wanita asal Ponorogo, Jawa Timur tersebut merupakan aktor intelektual penyelundupan 2 ton sabu jaringan Golden Triangle.

    Penangkapan buronan yang dikenal sebagai Mami ini menjadi salah satu penindakan terbesar BNN karena keterlibatannya dalam kasus-kasus narkotika skala besar sejak 2024, termasuk jaringan Golden Crescent. Selain Indonesia, Dewi Astutik juga diketahui menjadi buronan Kepolisian Korea Selatan terkait kejahatan narkotika.

    Operasi penangkapan di Sihanoukville, Kamboja, dilakukan secara kolektif oleh tim gabungan yang melibatkan BNN, Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI, dan BAIS TNI. [end/beq]

  • Satlantas Polres Tuban Raih Penghargaan Atasi Balap Liar 

    Satlantas Polres Tuban Raih Penghargaan Atasi Balap Liar 

    Tuban (beritajatim.com) – Upaya menekan aksi balap liar di wilayah Kabupaten Tuban membuahkan hasil. Satlantas Polres Tuban meraih penghargaan dari Dirlantas Polda Jawa Timur atas penindakan aksi balap liar yang dianggap inovatif, persuasif, dan edukatif selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025.

    Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie, menyampaikan rasa syukur atas apresiasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja seluruh jajaran Satlantas Polres Tuban.

    “Semoga bisa menambah motivasi anggota dalam pelaksanaan tugas ke depannya,” ujar AKP Azie, sapaan akrabnya, Selasa (02/12/2025).

    Meski tergolong baru menjabat, AKP Azie menunjukkan komitmen tinggi dalam penanganan balap liar. Ia menargetkan aktivitas tersebut dapat ditekan hingga tidak ada lagi di wilayah Kabupaten Tuban.

    “Kami berharap tidak ada kegiatan balap liar di wilayah Tuban, jadi jangan coba-coba melakukan,” tegasnya.

    Untuk mendukung target tersebut, Satlantas Polres Tuban tengah menyusun program khusus yang fokus pada penanganan balap liar.

    “Saat ini masih kita susun dan tahap perencanaan,” tambahnya.

    Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menaati aturan berlalu lintas, terlebih memasuki masa operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru.

    “Kami berpesan agar selalu berhati-hati dalam berkendara,” pungkas Azie. [dya/but]

  • Aksi Pengrusakan Saat Konvoi di Tuban: Delapan Pelaku Masih di Bawah Umur

    Aksi Pengrusakan Saat Konvoi di Tuban: Delapan Pelaku Masih di Bawah Umur

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang remaja dan anak di bawah umur sebanyak 8 orang diamankan Tim Jatanras Polres Tuban usai melakukan tindak pidana kekerasan dan pengrusakan setelah melakukan konvoi kendaraan di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

    Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moh. Rudi membenarkan adanya tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap korban berinisial DAS, warga Dusun Ngrembit, Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

    “Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu 30 November 2025 sekitar pukul 00.45 WIB di pertigaan Gang Dolar Dusun Purboyo Mayangsekar, Desa/Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Terduga pelaku secara bersama-sama telah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” ujar IPDA Moh. Rudi, Selasa (02/12/2025).

    Diketahui, pelapor berinisial DAS ini melaporkan 8 orang terduga pelaku yang telah melakukan kekerasan dengan melempar batu dan merusak kendaraan miliknya, Honda Beat No. Pol: S-6605-IQ warna merah putih. Adapun terduga pelaku di antaranya:

    AF, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
    MS, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
    ZJA, Desa Ngrejeng, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
    ATP, Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
    ME, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
    AET, Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
    GJM, Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
    FAI, Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

    Rudi menceritakan, sebelum terjadi pengrusakan secara bersama-sama, korban saat itu sedang cangkruk di Gang Dolar sebelah selatan gapura bersama temannya. Tiba-tiba ada delapan orang dari arah timur, rombongan konvoi sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya berjumlah kurang lebih 50 kendaraan dan peserta sekitar 100 orang.

    “Karena mereka memakai cadar dan menuju ke arah barat sambil blayer-blayer dan mengumpat, mereka kemudian berhenti di TKP dan mengambil batu lalu melempar ke arah korban yang sedang duduk-duduk,” terang Rudi.

    Karena lemparan tersebut, korban yang juga bersama temannya ini kemudian membalas dengan lemparan batu yang sama. Namun, rombongan konvoi ini justru tidak terima dan mengejar korban beserta temannya.

    “Korban yang dikejar langsung berlari masuk ke gang dan sepeda motor Honda Beat milik korban tertinggal di pintu masuk gang, sehingga rombongan langsung merusak motor milik korban,” kata Rudi.

    Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rengel dan diteruskan ke Polres Tuban. “Kami yang mendapatkan laporan tersebut, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku,” bebernya.

    Dari 8 pelaku tersebut dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Namun, karena mayoritas pelaku masih di bawah umur, kasus ini dilakukan Restorative Justice. Kini, 8 orang terduga pelaku telah dipulangkan dan dijemput oleh orang tuanya. “Karena masih anak-anak sehingga korban hanya minta ganti rugi dan dilakukan mediasi di Polres,” tutup Rudi. [dya/kun]

  • 10.423 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Dalam Operasi Zebra di Tulungagung

    10.423 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Dalam Operasi Zebra di Tulungagung

    Tulungagung (beritajatim.com) – Sebanyak 10.423 pelanggar terjaring selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 di Tulungagung. Dari jumlah tersebut sebanyak 5.226 pelanggar diberi sanksi teguran. Mayoritas mereka merupakan pelajar dan remaja. Sedangkan sisanya mendapat sanksi berupa tilang.

    Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Taufik Nabila mengatakan operasi ini dilakukan dengan kombinasi penindakan langsung dan sistem tilang elektronik yang dilaksanakan di pusat kota, jalur provinsi, maupun jalan raya antarkecamatan. Kamera ETLE statis yang terpasang di simpang empat Tamanan merekam 3.501 pelanggaran. ETLE mobile menindak 1.618 pelanggar, dan 78 pelanggar lainnya dikenai tilang manual.

    “Dari total pelanggaran yang ditindak, sebanyak 5.226 diberi teguran karena termasuk kategori ringan,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

    Operasi Zebra Semeru 2025 ini menyasar tujuh jenis pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan, termasuk pengendara di bawah umur, tidak memakai helm, melawan arus, hingga berkendara sambil menggunakan ponsel. Menurut Taufik, mayoritas pelanggaran berasal dari pengendara di bawah umur dan pengendara yang tidak menggunakan helm. Pola ini dinilai masih menjadi faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas.

    “Terlebih di kawasan yang jauh dari pengawasan, banyak pengendara yang abai dengan keselamatan dalam berlalu lintas,” tuturnya.

    Taufik juga menyebut menurunnya jumlah pelanggar yang terjaring tilang manual dipengaruhi kedisiplinan masyarakat yang meningkat saat bertemu petugas. Namun, data ETLE menunjukkan masih banyak pelanggaran yang dilakukan tanpa disadari pengendara. Satlantas berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk menambah perangkat ETLE statis di simpang empat RS Lama atau simpang empat Jepun. “Jika tidak ada polisi, masyarakat mengabaikan aturan keselamatan berkendara,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Komplotan Pembobol Rumah di Bangkalan Dibekuk Polisi

    Komplotan Pembobol Rumah di Bangkalan Dibekuk Polisi

    Bangkalan (beritajatim.com) – Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Karanganyar, Kecamatan Modung, setelah tiga pelaku pembobolan rumah ditangkap beserta barang bukti kendaraan bermotor milik korban.

    Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu malam, 16 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Rumah milik Mukriyah, warga Jakarta Selatan yang sedang tidak berada di tempat, dibobol oleh komplotan pencuri yang beraksi secara terorganisir.

    Tiga tersangka yang ditangkap yakni Tri Rama Dana (30), Toyyib (48), dan Abdul Manaf (35). Ketiganya merupakan warga Dusun Gedding, Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar.

    Kasat reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, para pelaku beraksi dengan cara membongkar jendela rumah korban. Setibanya di dalam, mereka langsung mengangkut beberapa barang berharga.

    Tak hanya perangkat elektronik berupa sepasang speaker Polytron dan blender Philips, para pelaku juga berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah dengan nomor polisi B 3572 EHT. Motor tersebut diambil menggunakan kunci T, alat yang kerap digunakan pencuri kendaraan bermotor.

    “Aksi mereka baru terungkap keesokan paginya, setelah warga melihat kondisi rumah korban yang rusak. Mukriyah kemudian dihubungi warga dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Modung. Total kerugian yang dialaminya mencapai Rp18,5 juta,” ujarnya, Selasa (02/12/2025).

    Hafid juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta gelar penetapan tersangka. Motor curian beserta BPKB kini berhasil diamankan.

    “Perkara ini kami tangani secara profesional. Ketiga tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan terus berlanjut. Kami pastikan kasus ini ditangani tuntas,” ucapnya

    Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.[sar/ted]

  • KPK Periksa 14 Saksi dalam Kasus Bupati Ponorogo

    KPK Periksa 14 Saksi dalam Kasus Bupati Ponorogo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi dalam dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait Dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/12/2025).

    Para saksi yang diperiksa adalah, Dedi Rubiantoro (Sekretaris Kec. Slahung Kab. Ponorogo), Deni Ardianto (Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kec. Jenangan Kab. Ponorogo), serta Soni Dwi Budiantoro (Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kec. Kauman Kab. Ponorogo).

    Kemudian dr. Onza Pramudita Hexandria (Kasi Pelayanan Medis dan Kebidanan RSUD Bantar Angin Kab. Ponorogo), Anita Nova Puspita Sari (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), dan M. Yusuf Romdoni (Kasi Tata Pemerintahan Kec. Ngrayun Kab. Ponorogo).

    Selanjutnya, Edi Widodo (Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Ponorogo), G. Tri Wahyono (Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Ponorogo), serta Dwi Imbar Wahyono (Lurah Cokro Manggalan Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo).

    Lalu, Agus Subagyo (Lurah Tonatan Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), Didik Hendriyanto (Lurah Pakunden Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), Himawan Adi Permana (Lurah Taman Arum Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), Hariyadi Puguh Margana (Kasi Permberdayaan Masyarakat Kel. Taman Arum Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), dan Ida Suryani (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kel. Kauman Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo).

    Budi tidak menjelaskan materi pemeriksaan saksi yang diperiksa. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Madiun,” katanya.

    Seperti diketahui, terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 s.d. 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

    KPK mengungkapkan, terdapat tiga tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030. Dari ketiga klaster perkara: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi).

    KPK menetapkan Sugiri sebegai tersangka dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

    Kemudian Sugiri bersama-sama dengan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Maulana diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Lalu, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

    Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Sekda Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/suf]