Category: Beritajatim.com Nasional

  • Dipanggil KPK Sebagai Konsultan, Hasto Jelaskan Keahliannya Bangun Pabrik Pupuk Bukan Rel Kereta Api

    Dipanggil KPK Sebagai Konsultan, Hasto Jelaskan Keahliannya Bangun Pabrik Pupuk Bukan Rel Kereta Api

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

    Saat ditanya mengapa KPK memanggil Hasto dalam kapasitas konsultan, Hasto menjelaskan, hal itu dikarenakan dokumentasi pekerjaan yang tertuang di KTP-nya. Hasto memastikan dirinya bukanlah seorang konsultan di proyek perkeretaapian. Secara keahlian, Hasto adalah insinyur teknik kimia yang berpengalaman membangun pabrik amonia yang merupakan bahan baku pupuk urea.

    “Kalau konsultan itu di KTP, bukan saya menjadi konsultan kereta api. Saya ini konsultan project manajemen. Saya ini teknik kimia, punya kemampuan merancang pabrik, pabrik umonia, urea, dan lain-lain. Saya enggak ada kaitannya dengan konsultan kereta api,” papar Hasto, Kamis (15/8/2024).

    Dia menambahkan, dirinya batal memberikan keterangan di hadapan penyidik hari ini lantaran penyidik kasus ini sedang memiliki agenda lain.

    “Sesuai dengan panggilan saya historinya, seharusnya saya dipanggil pada Jumat, 16 Agustus, namun 16 Agustus itu ada pidato kenegaraan dari presiden, kemudian kami juga ada diskusi bedah buku tentang merahnya ajaran Soekarno di Museum Multatuli bersama dengan bapak Airlangga Pribadi, Bonnie Triyana, dan juga Bapak Rocky Gerung,” kata Hasto.

    Hasto menyebut, acara ini sudah direncanakan dua minggu yang lalu, sehingga pada Senin (12/8/2024), dirinya berkirim surat untuk memohon agar bisa dijadwalkan pada hari ini atau dimajukan satu hari.

    “Tetapi KPK rupanya sangat sibuk dan kami memaklumi hal tersebut sehingga akhirnya tadi disepakati untuk dijadwalkan ulang pada 20 Agustus, Selasa, jam 10 pagi. Sehingga nanti saya akan datang untuk memberikan keterangan yang diperlukan dengan sebaik-baiknya, dengan sejujurnya,” ujarnya. [kun]

  • Kapolres Mojokerto Akan Tindak Tegas Perusuh Pilkada 2024

    Kapolres Mojokerto Akan Tindak Tegas Perusuh Pilkada 2024

    Mojokerto (beritajatim.com) – Satu orang pendemo pingsan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (15/8/2024). Aksi tersebut dilakukan lantaran tak puas dengan hasil penghitungan suara sehingga massa meminta pencoblosan ulang.

    Massa aksi dari pasangan calon (paslon) yang kalah tersebut mendatangi kantor penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Massa membawa sejumlah poster berupa tuntutan yang ditujuhkan kepada KPU. Aksi pembakaran ban bekas dan pelemparan ke petugas pun tak terelakkan.

    Sehingga pihak kepolisian menerjunkan personel dalmas untuk meredam aksi massa, anjing pelacak dan mobil water canon pun turut diterjunkan. Akibatnya, satu pendemo pingsan dan harus mendapatkan perawatan. Tak lama, petugas berhasil memukul mundur massa aksi hingga kondisi kembali kondusif.

    Ini merupakan simulasi yang digelar Polres Mojokerto dalam Peragaan Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) Operasi Mantap Praja Semeru 2024 yang digelar di halaman Mapolres Mojokerto. Peragaan ini bertujuan untuk menguji kesiapan dan koordinasi antara berbagai pihak menjelang Pilkada 2024.

    Dalam simulasi tersebut diperagakan mulai tahapan awal penyelenggaran Pemilu hingga proses pemungutan dan penghitungan suara. Turut hadir Bupati Mojokerto, Komisioner KPU, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan Dandim 0815 Mojokerto.

    Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, Operasi Mantap Praja Semeru 2024 digelar mulai tanggal 19 Agustus hingga 31 Desember 2024. “Semoga Mojokerto aman dan saya pastikan, aman itu berawal dari panjenengan memberikan informasi yang sejuk, aman dan damai,” ungkapnya.

    Sebanyak 1.600 personel gabungan TNI/Polri dan stakeholder terkait diterjunkan dalam pengamanan Pilkada 2024. Dengan indikator yang diberikan oleh tim penilai, lanjut Kapolres, Kabupaten Mojokerto masuk dalam kategori aman dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

    “Tapi kita tidak boleh berpikir underestimate, saya pastikan melalui sistem pengamanan kota yang sudah kita saksikan bersama, saya akan melaksanakan tindakan tegas kepada para pelaku perbuatan melanggar hukum. Saya tidak pandang bulu, saya pastikan tindak tegas,” tegasnya. [tin/but]

  • Kaget Dikira Razia, Polisi Gresik Ternyata Bagikan Helm Gratis

    Kaget Dikira Razia, Polisi Gresik Ternyata Bagikan Helm Gratis

    Gresik (beritajatim.com)- Pengendara roda dua dan empat yang melintas di Jalan Wahidin Sudirohusodo Gresik dikagetkan adanya puluhan polisi bersiaga. Dengan mengenakan pita merah putih yang diikatkan di kepala. Polisi yang bertugas memberhentikan sejumlah pengendara roda dua.

    Kegiatan tersebut membuat Suprayitno (48) pengendara motor asal Kebomas, Gresik, kaget dan gemeteran. Dirinya menyangka ada razia. Rasa salah seperti lupa membawa SIM atau STNK atau tak memakai helm membuat pengendara motor ini salah tingkah.

    Namun, setelah dijelaskan oleh petugas tidak ada razia hanya membagikan helm gratis. Membuat Suprayitno tersenyum sambil memacu motor kesayangannya.

    “Saya kira ada razia mas, ternyata bagi-bagi helm gratis. Lumayan bisa dipakai langsung mumpung helm saya sudah usang,” ujarnya, Kamis (15/8/2024).

    Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan menuturkan, kegiatan bersama dengan Jasa Raharja ini sekaligus menggelar aksi sosial ditengah hiruk pikuk di jalan raya.

    “Selain membagikan helm gratis petugas yang terlibat aksi sosial ini juga memberikan bendera merah putih. Serta edukasi kepada pengendara motor, Kamis (15/8/2024).

    Dengan memberikan helm gratis lanjut dia, dirinya berharap bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang seringkali merenggut nyawa.

    Sementara Kasatlantas Polres Gresik, AKP Derie Fradesca mengatakan, berdasarkan data kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara motor masih menjadi masalah utama.

    “Dengan membagikan helm, dan edukasi keselamatan risiko cedera kepala bisa diminimalisir,” katanya.

    Selain helm, juga dibagikan pembagian bendera merah putih kepada pengendara sebagai simbol semangat kebangsaan. Bendera yang dibagikan itu mengingatkan akan pentingnya persatuan dan kesatuan, termasuk dalam menjaga keselamatan di jalan raya.

    “Setiap tahun, ratusan nyawa melayang akibat kecelakaan lalu lintas di Gresik. Penggunaan helm yang tepat, tidak mengemudi dalam keadaan mabuk, dan selalu mematuhi rambu lalu lintas adalah langkah kecil yang bisa menyelamatkan nyawa besar,” pungkas Derie. [dny/aje]

  • Dipanggil KPK Sebagai Konsultan, Hasto Jelaskan Keahliannya Bangun Pabrik Pupuk Bukan Rel Kereta Api

    Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Penyidikan Korupsi DJKA

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi. Kali ini, KPK memeriksa Hasto dalam penyidikan dugaan korupsi di Ditjen Perekeretaapian Kementerian Perhubungan.

    “Sebagai warga negara yang punya tanggung jawab untuk ikut menegakkan hukum, maka ketika diundang (KPK) sebagai saksi saya akan hadir,” kata Hasto, Kamis (15/8/2024).

    Hasto mengaku aslinya dipanggil KPK untuk hadir pada Jumat (16/8/2024). Namun ia tak bisa hadir pada hari itu karena sudah ada jadwal kegiatan lebih penting lainnya. Makanya ia datang pada hari ini.

    Hasto juga mengaku bahwa dirinya tidak mempersiapkan dokumen-dokumen dalam pemeriksaan kali ini.

    “Siap. Ya saya nggak menyiapkan dokumen apa-apa. Dokumen keyakinan terhadap kebenaran dalam hukum. Itu yang saya bawa,” tegasnya.

    Seperti diberitakan, Hasto pernah meminta penundaan pemeriksaan yang semestinya dilakukan pada Jumat (19/7/2024). Dia beralasan baru mengetahui surat pemanggilan baru diketahuinya di hari yang sama.

    “Saya sendiri baru tahu pagi hari, suratnya sudah seminggu katanya, tapi saat itu saya sedang tugas di Jogja, diterima oleh driver kami, dan kemudian tidak ada laporan, sehingga saya tidak tahu,” kata Hasto, Minggu (21/7/2024) allu.

    “Maka kemarin kami mohon maaf betul, bahwa kami tidak bisa menghadiri, karena kemarin saya memimpin rapat Pilkada,” ujar Hasto lagi.

    Dia memastikan dirinya sama sekali tak ada kaitan dengan pekerjaan di Ditjen tersebut. Hasto juga menjelaskan mengenai pemanggilan dirinya dengan profesi “konsultan”.

    “Saya pribadi tidak ada sangkut pautnya dengan hal tersebut. Tidak ada bisnis,” tegas Hasto.

    Hasto pun meminta agar pemanggilan dirinya dengan profesi “Konsultan” oleh KPK, tidak dispekulasikan seakan ia mendapat untung dari proyek Kemenhub.

    “Kalau saya disebut sebagai konsultan, memang di KTP saya, karena dulu saya bekerja di BUMN, ruang lingkupnya ada consulting, maka saya tulis konsultan, belum diubah sampai sekarang, di situ, sehingga ya nanti saya akan datang,” ujarnya. [hen/but]

  • Kurir Sabu Seberat 24 Kg Lolos dari Hukuman Mati

    Kurir Sabu Seberat 24 Kg Lolos dari Hukuman Mati

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Toni menjatuhkan hukuman seumur hidup pada terdakwa Sari Diansyah alias Dian asal Sumatera. Dian adalah kurir teh cina isi sabu dengan berat 24 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi.

    Vonis ini meloloskan Terdakwa dari hukuman mati, sebab sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (Darwis) menuntut Terdakwa dengan hukuman mati.

    “Menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Sari Diansyah alias Dian,” ujar hakim Toni, sembari ketuk palu di meja persidangan.

    Atas putusan tersebut hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar  Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya Ronni menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ucapnya.

    Sementara pada sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut hukuman mati.

    Untuk diketahui, terdakwa Sari Diansyah alias Dian menjadi kurir sabu puluhan kilogram dan puluhan ribu pil ekstasi yang dikemas di bungkus teh cina warna Kuning Merk Guanyinwang.

    Bahwa berawal dari pengembangan perkara tindak pidana Narkotika Ramly M. Basalamah Bin Ismail yang berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya sebelumnya yaitu pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 di parkiran Hotel Tunjungan Surabaya Jl. Tunjungan No. 102-104 Surabaya (berkas perkara tersendiri dengan Laporan Polisi: LP / A / 6 / I / 2024 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR), diperoleh infomasi bahwa akan ada transaksi / pengiriman barang sabu dan ekstasi di daerah Apartemen Tamansari Skylounge Jl. Marsekal Surya Dharma No. 1 Kel. Karangsari Kec. Neglasari Kota Tangerang Provinsi Banten.

    Selanjutnya Tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya diantaranya saksi R. Hadi Racha Bobby, saksi Oky Ary Saputra dan saksi Yogy Indra Yudistira menindaklanjuti infomasi tersebut. Kemudian Tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib mendatangi Lobby Apartemen Tamansari Skylounge Banten dan mendapati terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan sambil membawa satu buah Tas Ransel / Tas punggung warna hitam dan satu buah Tas Jinjing warna ungu, selanjutnya saksi R. Hadi Racha Bobby beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Ketika ditangkap Terdakwa sedang sendirian dengan tujuan untuk membuka kamar di dalam Apartemen / Hotel Tamansari Skylounge tersebut.

    Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti Sabu dan Ekstasi di dalam 2 buah Tas yang dibawa terdakwa, yang mana Tas Ransel / Tas Punggung warna Hitam berisi 12 bungkus Teh Cina isi Sabu, dan 1 bungkus plastik besar isi Ekstasi dan 1 buah Tas Jinjing warna Ungu berisi 12 bungkus Teh Cina isi Sabu dan 3 bungkus plastik besar isi Ekstasi, dengan perincian 24 bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Sabu dengan berat Netto keseluruhan ± 23.929,419 gram atau hampir 24 kilogram. Selain itu juga ditemukan 20.098 butir pil ekstasi di dalam tas ransel yang dibawa Sari Diansyah. [uci/but]

  • Carut Marut Sengketa Bisnis Kampoeng Roti di Polda Jatim, Begini Kata Pakar Pidana Unair

    Carut Marut Sengketa Bisnis Kampoeng Roti di Polda Jatim, Begini Kata Pakar Pidana Unair

    Surabaya (beritajatim.com) – Sengketa bisnis waralaba Kampoeng Roti kini berada di tangan polisi. Namun, kasus ini menjadi semakin rumit karena dua unit kepolisian, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus, secara bersamaan menangani perkara tersebut.

    Ditreskrimum menangani laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan pihak DS sebagai Pelapor dan terlapor GM. Sementara GM  melaporkan Pw bagian acounting di Kampoeng Roti ke Ditreskrimsus terkait dugaan penggelapan pajak dan TPPU.

    Guru Besar Ilmu Pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Prof Nur Basuki Minarno, menjelaskan bahwa TPPU merupakan tindak pidana khusus. Namun, beliau menekankan bahwa TPPU adalah tindak pidana lanjutan dari tindak pidana asal atau predicate crime, dalam hal ini merujuk pada Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.

    Menurut Prof Nur Basuki, jika laporan polisi (LP) mencantumkan Pasal 372 atau Pasal 378 jo. Pasal 3, 4, atau 5 UU TPPU, maka unit yang paling berwenang adalah Reserse Kriminal Umum.

    “Jika terlapor pada LP pertama kemudian membuat laporan balik ke Ditreskrimsus dengan materi yang sama, hal tersebut sebaiknya ditangani dengan koordinasi antara Ditreskrimum dan Ditreskrimsus. Ini agar penanganannya tidak terpisah-pisah, saksi tidak diperiksa berulang kali, dan bukti serta barang bukti dapat dikumpulkan secara menyeluruh. Perkara tersebut lebih tepat jika ditangani oleh Ditreskrimum karena predicate crime-nya termasuk tindak pidana umum,” jelas Prof Nur Basuki, Rabu (15/8/2024).

    Prof Nur Basuki juga menyebutkan, meskipun UU TPPU memungkinkan TPPU diperiksa tanpa ada predicate crime, dalam praktiknya, jika tidak ada bukti awal adanya tindak pidana asal, sangat tidak relevan untuk memeriksa TPPU tersebut.

    “Di Polda, unit reserse dibagi menjadi Ditreskrimum untuk tindak pidana umum dan Ditreskrimsus untuk tindak pidana khusus. Karena LP mencantumkan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 3, 4, 5 UU TPPU, maka yang lebih berwenang adalah Ditreskrimum,” lanjutnya.

    Prof Nur Basuki menekankan pentingnya komunikasi, koordinasi, dan sinergi antara penyidik, terutama dalam satu instansi seperti polda. Tanpa hal itu, penanganan perkara bisa menjadi tidak komprehensif dan tidak efektif, dengan saksi dipanggil berulang kali untuk kepentingan yang sama, sehingga proses penanganan kasus berlarut-larut.

    “Mengenai dugaan konflik kepentingan, saya berharap hal seperti itu tidak terjadi agar penyidik tidak kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, prosedural, proporsional, cepat, tepat, dan transparan,” tambahnya.

    Guru Besar Ilmu pidana Unair Prof Nur Basuki Minarno

    Saat ini, belum ada sistem yang terintegrasi di kepolisian, sehingga masalah seperti ini masih sering terjadi. Bahkan dalam satu polda, masalah ini bisa terjadi, apalagi jika laporan dibuat dengan polda yang berbeda. Hal ini menunjukkan perlunya pembenahan sistem dan tata kerja dalam penanganan suatu perkara.

    “Saya mengetahui bahwa pelaporan atau pengaduan harus melalui SPKT. Jika laporan tidak melalui SPKT, maka laporan tersebut seharusnya ditolak untuk menjaga tertib administrasi dan menuju pelayanan publik yang baik,” katanya.

    Sementara itu, Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus, mengatakan bahwa penanganan Ditreskrimsus berbeda dengan Ditreskrimum karena ada dugaan permainan oleh oknum bagian keuangan Kampoeng Roti.

    Laporan terkait dugaan markup pembayaran pajak dan permainan oleh oknum serta TPPU sejak dilaporkan pada 17 Juli 2024, sudah ada tiga orang saksi yang telah diperiksa.

    “Kerugian untuk pengajuan pajak dari September 2023 hingga Desember 2023 mencapai sekitar Rp1,4 miliar,” pungkasnya. [uci/ted]

  • Sinergi LPS dan Kejati Jatim: Langkah Nyata Perlindungan Nasabah

    Sinergi LPS dan Kejati Jatim: Langkah Nyata Perlindungan Nasabah

    Surabaya (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum Kali ini, LPS bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) menggelar sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman jajaran kejaksaan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan Indonesia.

    Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, mengungkapkan pentingnya kerja sama antara LPS dan aparat penegak hukum.

    “Sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan sinergi yang solid dalam penegakan hukum di sektor perbankan. LPS kerap kali melibatkan aparat penegak hukum dalam upaya mengejar pertanggungjawaban pihak-pihak yang menyebabkan kegagalan bank,” ujar Zulfikar.

    Senada dengan Zulfikar, Direktur Perdata pada JAM DATUN, Hermanto, S.H., M.H., menekankan pentingnya sektor perbankan bagi perekonomian negara.

    “Kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan merupakan hal yang sangat krusial. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik mengenai perlindungan yang diberikan oleh LPS,” tambah Hermanto.

    Materi yang dibahas dalam kegiatan Sosialisasi dan FGD ini disampaikan oleh perwakilan LPS dan JAM DATUN. Pada sesi LPS, Direktur Grup Litigasi LPS Arie Budiman, memberikan penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang LPS setelah pengesahan UU P2SK.

    Beliau juga memaparkan berbagai contoh kasus atau upaya hukum yang sering dihadapi LPS, baik yang masih berlangsung maupun yang telah terselesaikan.

    Amrizal Tahar, Kasubdit Bantuan Hukum Penyelamatan Direktorat Perdata pada JAM DATUN, menyajikan diskusi yang menarik.

    Beliau menjelaskan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh penegak hukum, terutama Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan TUN, untuk bersinergi dengan LPS dalam upaya mengejar pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang menyebabkan kegagalan suatu bank.

    Kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) ini diadakan untuk Jajaran Jaksa Bidang Perdata & Tata Usaha Negara di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Acara ini dihadiri oleh sekitar 120 peserta yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, jajaran jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, jaksa Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Jawa Timur, serta perwakilan dari OJK Jawa Timur, Pengurus DPD Perbarindo Jawa Timur, BPR/BPRS Jawa Timur, dan narasumber dari LPS. (ted)

  • Demi WIL, Pria di Jombang Aniaya Putri Kandungnya

    Demi WIL, Pria di Jombang Aniaya Putri Kandungnya

    Jombang (beritajatim.com) – Memiliki WIL (Wanita Idaman Lain) membuat AR (47), warga Kecamatan Diwek Kabupatenb Jombang gelap mata. AR tega menganiaya anak kandungnya, Bahkan pelaku juga mengancam membunuh anaknya itu.

    Tentu saja, Tindakan nekat AR ini dilaporkan ke polisi. AR pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “AR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” kata Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin, Kamis (15/8/2024).

    Kasnasin mengatakan, kejadian bermula ketika AR mengajak selingkuhannya pulang ke rumah istri sahnya di Desa Bandung. AR mengajak wanita tersebut dan anak selingkuhannya selama dua minggu.

    Perbuatan AR ini memicu kemarahan istri sah dan putri kandungnya, FM (20). Amarahnya memuncak ketika melihat ayahnya berduaan dengan selingkuhannya di ruang tamu, Selasa (6/0/2024). FM menggedor-gedor pintu ruang tamu sebagai wujud ia tidak terima.

    Setelah itu, Fitri pergi ke dapur dan diikuti ayahnya. Nah, di tempat itulah mereka cekcok karena ulah Fitri yang dianggap tidak menghormati selingkuhan sang ayah. Pelaku semakin marah dan akhrinya memukul korban sebanyak 1 kali mengenai mulut.

    “Pelaku mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu. Karena ketakutan usai dipukul ayahnya, korban lantas melarikan diri bersama ibunya untuk meminta pertolongan tetangga,” ujar Kasnasin.

    Tidak berselang lama, pihak Perangkat Desa Bandung bersama Babhinkamtibmas datang menolong korban. AR kemudian diamankan ke Balai Desa karena telah membuat resah. [suf]

  • Ayah di Jombang Cabuli 2 Anak Tiri, Istri Lapor Polisi

    Ayah di Jombang Cabuli 2 Anak Tiri, Istri Lapor Polisi

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang ayah di Kabupaten Jombang tega mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Dia adalah SEP (31), warga Kecamatan Ngoro. Akibat perbuatannya, SEP dibekuk Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jombang.

    Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengatakan, SEP mencabuli kedua anak tirinya yang masih berusia 15 tahun dan 10 tahun. Perbuatan cabul itu dilakukan di rumah istrinya, yakni di Kecamatan Mojoagung.

    Perbuatan cabul pertamanya dilakukan kepada anak tiri sulungnya pada Januari 2023 saat tengah malam. Ketika itu, gadis kelas 3 SMP itu tidur di kamarnya, tiba-tiba saja ayah tirinya masuk dan menggerayangi bagian tubuh korban. Perbuatan itu diulang pelaku pada Jumat (11/8/2023).

    Korban menolaknya dengan mengempaskan tangan sang bapak. Bahkan anak tiri tersebut mengusir bapaknya agar keluar dari kamar. “Pelaku akhirnya keluar kamar,” kata Kasnasin, Kamis (15/8/2024).

    Tidak itu saja, SEP juga berupaya mencabuli anak tiri bungsunya yang berusia 10 tahun pada Januari 2023. Perbuatan cabul dilakukan SEP saat putri tirinya pergi mandi. Sebelum masuk kamar mandi, pelaku mencegat korban dan langsung meremas salah satu bagian tubuhnya.

    Aksi cabul itu kembali dilakukan pelaku pada Juli 2023. Perbuatan asusila tersebut akhirnya sampai ke telinga ibu kandung korban yang tidak lain istri pelaku. Tidak terima, sang istri melaporkannya ke Polres Jombang.

    Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Selanjutnya, SEP diringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Kasnasin merinci. [suf]

  • Bawa Sabu, Warga Sumenep Dibekuk Polisi di pinggir Jalan Kampung

    Bawa Sabu, Warga Sumenep Dibekuk Polisi di pinggir Jalan Kampung

    Sumenep (beritajatim.com) – SS (41), warga Jl. Blimbing Bulu Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep Madura, dibekuk aparat Satreskoba Polres setempat karena kedapatan membawa satu poket narkotika jenis sabu.

    “Tersangka ditangkap di pinggir jalan kampung, tepatnya di Jl. Akasia, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (14/08/2024).

    Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, yang menduga tersangka kerap bertransaksi sabu. Anggota pun langsung melakukan penyelidikan. Saat mendapat informasi valid keberadaan tersangka, anggota Satreskoba langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.

    Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa : sebuah bungkus rokok merk diplomat evo warna biru yang di dalamnya berisi satu poket plastik klip berisi sabu yang dibungkus lagi dengan kertas warna putih dan Lakban warna hitam.

    “Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya,” ungkap Widiarti.

    Barang bukti yang disita dari tersangka adalah 1 poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,19 gram, 1 hand phone, sobekan lakban warna hitam, sobekan kertas warna putih, dan bungkus rokok merk diplomat evo warna biru.

    “Saat ini tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tem/ian)