Category: Beritajatim.com Nasional

  • Dua Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro

    Dua Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Mobil Siaga Desa, sebuah program Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) pada tahun anggaran 2022 di Kabupaten Bojonegoro.

    Kedua tersangka tersebut, yakni Syafaatul Hidayah alias Ida, seorang sales dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan Ivonne, Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT), ditahan oleh Kejari Bojonegoro.

    Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, mengungkapkan bahwa kedua tersangka memainkan peran sentral dalam pemasaran ke desa-desa yang memicu dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, mereka juga terlibat aktif dalam pemberian cashback untuk pembelian mobil siaga.

    “Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terkait,” ujar Aditia pada Kamis (15/8/2024).

    Program pengadaan Mobil Siaga Desa ini merupakan bagian dari dana hibah yang bersumber dari APBD tahun 2022 dengan total dana Rp96,5 miliar, disalurkan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro.

    Pengadaan mobil dilakukan oleh dua penyedia utama, yakni PT United Motors Centre dan PT Sejahtera Buana Trada, yang memenangkan lelang dengan cara yang diduga menyalahi prosedur pengadaan barang dan jasa.

    Aditia menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp5,35 miliar, di mana PT Sejahtera Buana Trada bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp1,035 miliar dan PT United Motors Centre sebesar Rp4,32 miliar.

    Kerugian ini berasal dari hak negara berupa cashback yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah, namun oleh penyedia malah diberikan langsung kepada para kepala desa.

    Saat ini, uang cashback yang telah berhasil dikumpulkan dari para kepala desa mencapai Rp4,058 miliar. Kejari Bojonegoro akan terus mengejar sisa kerugian negara yang belum dipulihkan.

    Kedua tersangka diancam dengan Pasal 2, 3, 5, dan 11 jo Pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

    Sementara itu, Ben Hadjon, Penasehat Hukum tersangka Ida, menyatakan bahwa pihaknya menghargai kewenangan Tim Penyidik Kejari Bojonegoro dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

    “Kami masih mempelajari kasus ini lebih dalam karena keterlibatan kami baru sebatas dua kali mendampingi klien saat pemeriksaan,” ujarnya. [lus/ian]

  • SK Pemberhentian Keanggotaan PSHT dari IPSI Kabupaten Kediri Dinilai Cacat Hukum

    SK Pemberhentian Keanggotaan PSHT dari IPSI Kabupaten Kediri Dinilai Cacat Hukum

    Kediri (beritajatim.com) – Surat Keputusan (SK) pemberhentian status keanggotaan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dalam Ikatan Pencak Silat (IPSI) Kabupaten Kediri dinilai cacat hukum. Selain itu, SK yang selama ini menuai polemik tersebut juga tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga (AD/ART) IPSI Tahun 2021.

    Hal ini diketahui dari audiensi antara PSHT Kabupaten Kediri bersama Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto di ruang Pamenang kantor Pemerintahan Kabupaten Kediri, pada Kamis (15/8/2024).

    Dari pertemuan itu, Ketua Harian IPSI Pengprov Jawa Timur menyampaikan tentang SK pemberhentian tersebut yang tercatat dalam notulensi rapat audensi dinyatakan tidak sah. Hal itu karena penerbitannya setelah Pengurus Pengkab IPSI kabupaten Kediri dinyatakan demisioner sejak tanggal 6 Juni 2024.

    Kuasa Hukum PSHT Rudi Hartono, S.H., M.H menyebut, bahwa SK tersebut cacat hukum karena dikeluarkan oleh pengurus IPSI yang sudah demisioner di saat mereka telah habis melewati masa 6 bulan dari masa bhakti kepengurusan berdasarkan AD/ART IPSI.

    “Jadi hasilnya adalah SK untuk pemberhentian keanggotaan PSHT tertanggal 6 Agustus 2024 itu ternyata diterbitkan oleh Ketua IPSI yang telah demisioner. Jadi produk itu cacat hukum dan itu lantang disampaikan oleh Ketua Harian IPSI Provinsi Jatim,” kata Rudi, usai audiensi, pada Kamis (15/8/2024).

    Ketua PSHT Cabang Kabupaten Kediri Agung Hadiono,S.H.,M.H mengaku lega dengan statement dari Ketua Harian IPSI Pengprov Jatim pada rapat audensi berkaitan dengan polemik SK Pembatalan tersebut. Keputusan ini sempat menuai polemik di tengah dualisme perguruan silat yang berpusat di Madiun tersebut.

    Menurut Agung, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor 68 PK/TUN/2022 jo Putusan Peninjauan Kembali Kedua Nomor: 237 PK/TUN/2022 dan dengan ditindaklanjuti dengan Penetapan Pengadilan Tata usaha Negara Jakarta Nomor: 217/G/2019/PTUN.JKT, tanggal 26 Februari 2024 tentang Pemulihan Eksekusi Badan Hukum maka sengketa Administratif tentang pengujian produk tata usaha negara menjadi berakhir juga.

    “Sehingga Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 menjadi berlaku Kembali atau Berkekuatan Hukum lagi,” tegas Agung.

    Agung juga menegaskan bahwa Kabupaten Kediri harus menjadi titik awal bersatunya organisasi besar yang dirintis Ki Hadjar Hardjo Oetomo di tahun 1922 itu, maka Kediri harus jadi pionir, sebagai embrio Langkah awal menuju rekonsiliasi kedua belah pihak meskipun rekonsiliasi yang dibangun belum bisa sempurna.

    “Karena titik utamanya ada pada pengurus pusat, setidaknya kami yang di tataran kabupaten dapat bekerja sama dengan saling menghormati dan tetap menjaga Marwah persaudaraan,” lanjut Agung.

    Pihaknya berharap sama-sama diakomodir. “Baik itu dari PSHT kepemimpinan Pak Taufik maupun kepemimpinan Pak Murdjoko, semuanya PSHT, jadi dua-duanya harus diakomodir. Jika kemudian faktanya di Kediri ada dua kepengurusan PSHT menurut kami tidak jadi persoalan ini kan hanya tinggal waktu saja kapan kami bisa melakukan rekonsiliasi,” jelasnya.

    Agung bersama Forkopimda pun sepakat untuk sama-sama menjaga harkamtibmas serta membina prestasi olahraga silat di Bumi Panjalu Kediri.

    “Kami bersama Forkopimda sepakat menciptakan Kediri ini guyub rukun, sama-sama kita jaga Harkamtibmas di Kabupaten Kediri ini agar nantinya jadi contoh kota/kabupaten lain. Misalkan kita masih berbeda kepengurusan tapi kita dapat sama-sama berkembang saling menghormati. Ini adalah langkah awal embrio rekonsiliasi,” tambahnya.

    Menurut Agung, permasalahan ini memang terjadi di seluruh Indonesia karena terjadi di level tataran pusat terjadi dua kepemimpinan. Maka, di tingkatan bawah baik itu provinsi, maupun kota kabupaten juga terjadi hal yang sama.

    “Kami sangat optimis bisa melakukan rekonsiliasi dari bawah sepanjang kita memiliki niatan yang baik,” tandasnya. [nm/ian]

  • Tiga Oknum Pesilat Bocil Rampas Motor di Karangpilang Surabaya

    Tiga Oknum Pesilat Bocil Rampas Motor di Karangpilang Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga oknum pesilat yang masih berusia anak-anak atau bocil nekat merampas sepeda motor di jalan Mastrip, Karangpilang, Surabaya, Minggu (11/7/2024) lalu. Dalam melakukan aksinya, ketiga anak-anak berinisial SH, MH dan FF itu mengenakan seragam perguruan. Ketiganya teridentifikasi sebagai warga Pakal.

    Kapolsek Karangpilang Kompol A Risky Fardian mengatakan ketiga anak yang saat ini berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu awalnya konvoi di Karangpilang sambil membawa senjata tajam dan gear motor. Mereka konvoi dengan tujuan untuk mencari musuh antar perguruan lainnya.

    Saat di Jalan Mastrip, ketiga ABH ini berpapasan dengan korban yang saat itu sedang menuntun sepeda motor karena bannya bocor. Ketiganya lantas putar balik dan meneriaki korban. Korban yang takut lantas meninggalkan sepeda motornya dan kabur mencari bantuan.

    “Korban lantas kabur ke perkampungan untuk bersembunyi. Karena para ABH itu meneriaki dan sambil membawa senjata tajam,” kata Risky ketika dihubungi beritajatim.com, Kamis (15/8/2024).

    Karena korban kabur, sepeda motor Yamaha Mio J milik korban pun dibawa oleh ketiga pelaku hingga ke daerah Dukuh Kupang. Korban mengetahui sepeda motornya hilang setelah kembali ke lokasi.

    Di sekitar lokasi, kebetulan ada warung kopi yang masih buka. Pemilik warung mengatakan bahwa sepeda motor korban digondol oleh ketiga oknum pesilat yang mengejarnya. “Korban lantas melapor ke Polsek Karangpilang. Kami temukan sepeda motornya disimpan di Dukuh Kupang,” imbuh Risky.

    Ketiganya lantas diamankan oleh anggota Polsek Karangpilang. Namun, karena usianya masih anak-anak ketiganya lantas dititipkan ke Bapas Surabaya. “Mereka mengaku motornya untuk dimiliki pribadi. Tidak dijual,” pungkas Risky. [ang/suf]

  • Mabuk dan Cabuti Bendera Merah Putih, Pria di Tulungagung Tewas Dianiaya

    Mabuk dan Cabuti Bendera Merah Putih, Pria di Tulungagung Tewas Dianiaya

    Tulungagung (beritajatim.com) – Mabuk dan mencabuti bendera merah putih milik warga menjadi pemicu penganiayaan terhadap Rudi Cahyono (35) warga Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Korban akhirnya tewas di tangan sejumlah pemuda.

    Sementara itu, tiga orang pelaku penganiayaan terhadap korban telah diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Mereka berinisial SE (21) MRA (21) dan BS (19) warga desa setempat.

    Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP M Nur menjelaskan peristiwa penganiayaan ini terjadi Minggu (11/8/2024) dini hari. Kronologi kejadian berawal ketika korban yang dalam pengaruh minuman keras (miras) membuat onar di sekitar kampungnya dengan mencabuti bendera merah putih milik warga.

    Aksi ini membuat geram warga sekitar, yang berujung pada aksi penganiayaan secara bersama – sama terhadap korban.

    “Awalnya korban mabok miras, membuat resah warga dengan cara mencabuti bendera merah putih atau umbul-umbul. Atas perbuatan itu warga yang risih akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap korban,” ujarnya, Kamis (15/8/2024).

    Akibat dari kejadian tersebut korban menderita luka dalam yang harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr Iskak Tulungagung. Namun, kondisi korban mengalami penurunan kesadaran dan akhirnya meninggal pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

    “Setelah menjalani perawatan selama empat hari, akhirnya korban dilaporkan meninggal dunia,” paparnya.

    Guna memastikan penyebab kematian korban, petugas melakukan proses autopsi terhadap jasad korban. Melihat dari tubuh korban, terindikasi adanya bekas kekerasan.

    Selain mengamankan tiga terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti bendera yang dicabuti oleh korban. Untuk ketiga pelaku mereka bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP tetang penganiayaan secara bersama-sama di muka umum.

    “Yang kita amankan barang bukti bendera yang dicabuti oleh korban karena berawal permasalah dari itu,” pungkasnya. [nm/suf]

  • Dua Pencuri Dihajar Warga 3 Kali Beraksi di Keputih Surabaya

    Dua Pencuri Dihajar Warga 3 Kali Beraksi di Keputih Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pencuri kabel Budiono (33) dan Slamet (33) yang dihajar warga di Keputih Tegal Timur, Sukolilo Surabaya, Rabu (14/8/2024) malam ternyata sudah beraksi 3 kali. 3 aksi pencurian itu sama-sama dilakukan di pabrik bekas pembakaran sampah di Jalan Keputih Tegal.

    “Ngakunya sudah 3 kali mencuri di tempat yang sama,” kata Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara saat dihubungi Beritajatim.com, Kamis (15/08/2024).

    Kedua pencuri yang tinggal di Keputih Tegal Timur itu biasanya menjual hasil curiannya ke tempat jual beli barang rongsokan di Keputih dengan harga Rp 100 ribu per kilonya. Mereka mengaku, nekat mencuri kabel untuk kebutuhan ekonomi.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka bisa memasuki pabrik bekas pembakaran sampah itu lewat cerobong. Setelah mereka masuk, Budiono langsung mengambil inisiatif untuk memotong kabel yang bergelantungan. Sedangkan, Slamet bertugas menggulung kabel.

    “Keduanya sudah berhasil memasukan kabel ke sak karung. Saat akan keluar ketahuan security dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya. Jadi langsung diteriaki maling dan dimassa,” tutur Aan.

    Sampai saat ini, petugas Polsek Sukolilo masih melakukan penyelidikan kepada kedua tersangka untuk menelusuri kemungkinan ada lokasi lain yang menjadi sasaran.

    Diketahui sebelumnya, dua maling kabel di Surabaya remuk dihajar warga Keputih Tegal Timur, Rabu (14/08/2024) malam. Dua orang itu adalah Budiono (30) dan Slamet (30). Usai dimassa keduanya mengalami luka parah. Budiono mengalami pendarahan di kepala dan patah pada tangan kiri. Sementara Slamet mengalami luka-luka di sekujur tubuh dan wajahnya penuh luka lebam. Mereka berdua sempat dilarikan ke RSU Haji Surabaya sebelum diperiksa di Polsek Sukolilo. [ang/beq]

  • Kejari Bojonegoro Tetapkan Tersangka Korupsi Mobil Siaga Desa

    Kejari Bojonegoro Tetapkan Tersangka Korupsi Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro hari ini menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 386 unit mobil siaga desa tahun anggaran 2022.

    Kasi Intel Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana membenarkan, penetapan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mobil siaga desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) senilai Rp250 juta per desa penerima.

    “Iya hari ini ada penetapan tersangka dan masih diperiksa oleh Penyidik Pidsus. Untuk identitas dan jumlah tersangka tunggu dulu setelah ditetapkan,” ujarnya, Kamis (15/8/2024) siang.

    Penetapan tersangka yang dilakukan bulan ini sebelumnya sudah pernah diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman. Jaksa asal Cianjur Jawa Barat ini menyatakan dalam bulan ini (Agustus) pihaknya memastikan segera menetapkan tersangka.

    “Bulan ini (Agustus) kami pastikan ada penetapan tersangka, mohon doanya semoga lancar,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, informasi terakhir dalam proses penyidikan perkara tersebut sudah ada sekitar Rp4 miliar uang cashback yang dikembalikan oleh kepala desa sebagai barang bukti. Cashback tersebut diterima kades dan tidak masuk dalam kas daerah.

    Selain itu, penyidik juga telah menyita dokumen pengajuan, lelang, hingga dokumen pencairan yang dijadikan sebagai barang bukti.

    Sementara sebanyak 386 kepala desa penerima mobil siaga kesemuanya sudah diperiksa sebagai saksi. Selain kades, juga camat yang desanya menerim mobil siaga, juga sejumlah kepala OPD Pemkab Bojonegoro.

    Beberapa kepala OPD Pemkab Bojonegoro yang diperiksa itu seperti, Kepala Dinas Sosial, Arwan; Kepala Dinas Kesehatan, Anie Pujiningrum; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Anwar Murtadlo.

    Kemudian, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luluk Alifah; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro, Djoko Lukito; dan Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Setda Bojonegoro, Djuono. [lus/beq]

  • Dua Bandit Curanmor Dihakimi Warga Sukolilo, Pernah Dipenjara Akibat Narkoba

    Dua Bandit Curanmor Dihakimi Warga Sukolilo, Pernah Dipenjara Akibat Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua bandit curanmor yang diamankan oleh warga di Keputih, Selasa (06/08/2024) kemarin ternyata pernah dipenjara karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Diketahui, kedua bandit itu adalah Zainal Abidin (28) warga Bangkalan dan Fernando (31) warga Gubeng.

    “Dari data kepolisian, Zainal pernah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2017 dan Fernando ditahan Polrestabes Surabaya pada 2018 kemarin,” kata Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara saat dihubungi Beritajatim.com, Kamis (15/08/2024).

    Made menjelaskan, Zainal divonis oleh majelis hakim hukuman 6 tahun 3 bulan penjara dan dinyatakan bebas pada 31 Agustus 2022. Sedangkan, Fernando menjalani hukuman selama 5 tahun 2 bulan dan bebas pada Desember 2022.

    Berdasarkan kepada pengakuan tersangka, mereka berdua baru pertama kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Namun, sampai saat ini anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo masih melakukan pemyelidikan. “Ngakunya baru sekali. Tapi ini kita masih cari apakah ada TKP lain,” imbuh Made.

    Sementata itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menjelaskan keduanya nekat mencuri lantaran butuh uang. Nando butuh uang untuk membiayai biaya lahiran istrinya yang sudah menginjak usia 8 bulan. “Motifnya ekonomi. Mereka sama-sama butuh uang sehingga kemarin nekat mencuri,” pungkas Aan.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 9 tahun penjara.

    Diketahui sebelumnya, Dua bandit Curanmor dimassa warga Keputih usai gagal mencuri Honda Scoopy hitam milik Yogi (23) mahasiswa asal Malang yang kuliah di Surabaya, Selasa (06/08/2024) pukul 21.00 WIB. Akibatnya dua bandit curanmor itu sampai harus menjalani perawatan sementara di RSU Haji Sukolilo. (ang/kun)

  • Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Isnaini Dituntut 1 Tahun 9 Bulan

    Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Isnaini Dituntut 1 Tahun 9 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Isnaini Mustofa, Terdakwa kasus kelalaian dalam berkendara dituntut satu tahun sembilan bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara. Warga Ngagel Surabaya ini terbukti melakukan tabrak lari hingga korban meninggal dunia.

    “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan terhadap terdakwa Isnaini Mustofa,” ujar JPU Febrian.

    Diketahui, Bahwa ia terdakwa Isnaini Mustofa, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 02.45 Wib menabrak korban Muhammad Iqbal Harianto hingga tewas di perempatan Jl. Diponegoro – Jl. Musi Surabaya.

    Perlu diketahui, Bahwa waktu itu terdakwa dalam perjalanan dari rumah menuju ke Perum Darmo Harapan yang berada di Jl. Sukomanunggal Surabaya untuk mengantar atau sebagai petunjuk arah truck yang mengangkut Exavator menuju ke Perum Darmo Harapan Surabaya.

    Bahwa dalam perjalanan tersebut terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Ayla warna merah Nopol : L-1796-ACD milik saksi Halim dengan rute melintasi Jl. Diponegoro Surabaya melaju dari arah utara ke selatan di lajur kanan.

    Kemudian sesampainya di perempatan Jl. Diponegoro – Jl. Musi Surabaya, terdakwa menyalakan lampu sein kanan karena terdakwa berbalik arah ke arah utara dan pada saat terdakwa berbalik arah ke arah utara. Pada saat posisi kendaraan yang terdakwa kemudikan memasuki jalur arah ke utara di Jl. Diponegoro Surabaya, terdakwa langsung memotong bergerak ke samping kiri, kemudian tiba-tiba “BRAK”.

    Terdakwa merasakan bodi samping kiri belakang kendaraan yang terdakwa tertabrak sesuatu sehingga terdakwa memberhentikan kendaraan yang di kemudikannya di tepi jalan, tetapi posisinya agak jauh dari lokasi benturan tersebut.

    Bukannya menolong, terdakwa turun dari kendaraan lalu terdakwa melihat ke arah selatan dan terdakwa melihat yang berbenturan dengan kendaraan yang dikemudikan oleh korban yaitu sepeda motor Suzuki GSX 150 W-6054-AW yang dikendarai Igbal dan sepeda motor Suzuki GSX 150 L-5842-AW yang dikendarai oleh saksi Setyo yang melaju dari arah selatan ke utara Jl. Diponegoro Surabaya dan 2 sepeda motor tersebut dalam posisi roboh.

    Sedangkan Igbal dalam keadaan tergeletak tertelungkup di lajur kiri dengan kondisi tidak bergerak, sementara saksi Setto pengemudi sepeda motor Suzuki berlari untuk menolong Igbal yang tergeletak tersebut.

    Hanya melihat dan tidak menolong, kemudian terdakwa masuk ke dalam mobil, lalu terdakwa menjalankan kendaraannya dan meninggalkan lokasi kejadian kecelakaan, lalu terdakwa pulang ke rumah kontrakan terdakwa yaitu di Kedung Baruk Surabaya.

    Kemudian sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa membawa mobil Daihatsu Ayla tersebut ke bengkel yang berada di Jl. Taman Kec. Taman Sidoarjo, kemudian terdakwa meninggalkan mobil tersebut di bengkel, kemudian karena ketakutan lalu terdakwa bersembunyi.

    Atas kejadian kecelakaan tersebut korban Igbal mengalami luka pada kaki kanan patah, pendarahan di kepala dan meninggal dunia. Perbuatan terdakwa melanggar  pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [uci/kun]

  • Kebacut.. Kantor Balai Desa di Mojokerto Dijadikan Tempat Asusila

    Kebacut.. Kantor Balai Desa di Mojokerto Dijadikan Tempat Asusila

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sejumlah anggota Karang Taruna dan warga mendatangi Kantor Balai Desa Seduri di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Kamis (15/8/2024). Mereka meminta pihak pemerintah desa (pemdes) untuk bersikap tegas dalam penangganan kasus asusila yang terjadi di Kantor Balai Desa Seduri pada Rabu (24/7/2024) lalu.

    Dengan membawa spanduk berisi tuntutan, anggota Karang Taruna dan warga Desa Seduri ini menyampaikan tuntutannya. Mediasi yang dilakukan di pendopo Kantor Balai Desa Seduri dihadiri dari Kepala Desa (Kades) Seduri, pihak Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), dan Kanit Reskrim Polsek Mojosari.

    Pihak kepolisian menjelaskan jika dalam kasus asusila bisa dilaporkan jika pihak yang dirugikan melapor yakni suami atau istri dari terduga pelaku. Dalam kasus tersebut suami atau istri dari terduga pelaku tidak melapor, namun karang taruna dan warga geram lantaran Kantor Balai Desa Seduri digunakan sebagai tempat asusila.

    Sehingga pihak kepolisian menyarankan untuk Sekdes yang mengetahui langsung kejadian tersebut melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Pihak kepolisian meminta karang taruna dan warga untuk mempercayakan kepada pihak desa terkait hal tersebut.

    Salah satu warga, Alfan mengatakan, warga menghendaki jika kasus tersebut dilaporkan ke Polres Mojokerto sebagai efek jera kepada terduga pelaku. “Untuk penegakan hukum tindak asusila di Desa Seduri. Di dalam kantor desa dilakukan petugas kebersihan dan istrinya warga Desa Seduri,” ungkapnya.

    Kedua terduga pelaku merupakan warga Desa Seduri dan keduanya sudah memiliki pasangan masing-masing. Pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas lantaran kasus tersebut terjadi di Kantor Desa Seduri sehinggga membuat nama baik Desa Seduri tercemar di masyarakat.

    Sementara itu, Kades Seduri, Zaenal Arifin mengatakan, pihaknya menerima apa yang menjadi tuntutan dari warga. “Kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan, suami dari terduga pelaku tidak menuntut. Namun jika warga berkehendak melapor, maka kami siap mengawal bersama-sama,” katanya.

    Kades menjelaskan, jika terduga pelaku merupakan petugas kebersihan dan penjaga malam di Kantor Balai Desa Seduri yang sudah bekerja sekitar 10 tahun. Dari hasil mediasi pada, Senin (29/7/2024), terduga pelaku bersedia mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pernyataan.

    “Yang tahu itu Bu Carik (Sekdes), Bu Carik pada saat itu buka pintu kantor mau ambil kemoceng dan di ruangan ada dua orang berbuat tidak senonoh. Ruangan kosong. Masalah itu kami belum tahu (perbuatan asusila) karena saya tidak berada di situ, yang tahu Bu Carik dan BPD,” tegasnya.

    Kasus tersebut bermula saat pihak desa akan menggelar rapat pembubaran panitia ruwah desa. Sekretaris Desa (Sekdes) datang sekira pukul 16.00 WIB, mendapatkan dua sepeda motor terparkir di halaman Kantor Balai Desa Seduri. Namun ia tak melihat kedua pemilik kendaraan tersebut.

    Hal tersebut tak membuat Sekdes curiga, namun lantaran pendopo dalam kondisi kotor sehingga ia berniat mengambil kemoceng yang ada di dalam Kantor Balai Desa. Saat itu, pintu dalam kondisi terkunci sehingga ia mencari kunci untuk membuka pintu Kantor Balai Desa Seduri.

    Setelah pintu berhasil dibuka, ia kemudian melangkah ke ruang sebelah timur hendak mengambil kemoceng. Alangkah terkejutnya, ia melihat terduga pelaku yang tak lain petugas kebersihan Kantor Desa Seduri ada di dalam ruangan tersebut bersama seorang perempuan.

    Keduanya diduga tengah melakukan hubungan layaknya suami-istri. Melihat hal tersebut, Sekdes kemudian berlari keluar ruangan ke pendopo. Bendahara desa yang melihat Sekdes berlari dengan kondisi ketakutan pun bertanya, namun dijawab Sekdes tidak menyampaikan apa-apa.

    Tak lama kedua terduga pelaku kemudian keluar dari ruangan dan meninggalkan Kantor Balai Desa Seduri menggunakan sepeda motor masing-masing. Hingga rapat pembubaran panitia ruwah desa berakhir, Sekdes tidak menceritakan apa yang sudah dilihatnya.

    Hingga akhirnya Kades Seduri, Zaenal Arifin mengetahui setelah mendapat laporan. Kasus tersebut sebelumnya sudah dimediasi oleh pihak desa, suami dari terduga pelaku tidak ada tuntutan. Namun warga geram dengan aksi asusila yang dilakukan terduga pelaku di dalam Kantor Balai Desa. [tin/but]

  • Kepergok Warga, Pelaku Curanmor Asal Sukodono Sidoarjo Babak Belur

    Kepergok Warga, Pelaku Curanmor Asal Sukodono Sidoarjo Babak Belur

    Gresik (beritajatim.com)- Ini peringatan bagi pelaku pencurian motor (curanmor) yang gemar menjalankan aksinya jika tidak ingin nasibnya seperti yang dialami pelaku berinisial BTP (22), warga asal Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

    Saat menjalankan aksinya di Jalan KH.Agus Salim Gresik, BTP kepergok warga sehingga menjadi bulan-bulanan. Dirinya babak belur dihajar massa. Beruntung kebrutalan warga bisa dicegah saat dilerai oleh polisi sewaktu melakukan patroli.

    Pelaku BTP tidak sendiri menjalankan aksinya. Pasalnya, satu rekan pelaku berhasil melarikan diri saat hendak diamankan warga.

    Kapolsekta Gresik Iptu Suharto membenarkan anggotanya telah mengamankan pelaku curanmor. Pelaku menjalankan aksinya di parkir Warkop Sapu Jagad Jalan KH Agus Salim Gresik. “Benar, saat ini terduga pelaku menjalani perawatan di RSUD Ibnu Sina. Kasusnya masih dalam penyelidikan kejadiannya tadi nalam,” ujarnya, Kamis (15/8/2024).

    Perwira pertama Polri itu menjelaskan aksi curanmor itu terjadi pukul 23.00 wib. Saat itu, korban atas nama Athilla Fawnia memarkir motornya Honda Beat EA 4941 AL di halaman parkir Warkop Sapu Jagad.

    Sewaktu ditinggal sebentar, salah satu pemilik warkop Rendy Akbar melihat sambil mengontrol kamera CCTV ada dua orang yang tidak dikenal sehabis minum kopi mau pulang.

    Tiba-tiba salah satu orang yang tidak dikenal menaiki kendaraan Honda PCX milik yang bersangkutan, sedangkan pelaku BTP menaiki kendaraan Honda Beat milik korban.

    Merasa curiga saksi Rendy Akbar terus memantau aksi pelaku. Selanjutnya saksi menghampiri pelaku bersama kedua temanya. Saat akan didekati pelaku diketahui sudah mengunakan kunci T untuk mencongkel kendaraan milik korban.

    “Sadar motornya menjadi korban curanmor. Saksi bersama rekannya berteriak maling. Namun, dua pelaku berusaha melarikan diri. Tetapi satu pelaku berinisial BTP berhasil diamankan warga sambil memukuli pelaku,” ungkap Suharto.

    Beruntung kemarahan warga berhasil dilerai saat ada anggota polisi sedang melakukan patroli. Aksi warga yang marah dan emosional bisa diredam. “Pelaku saat kami amankan mengalami luka dibagian kepala dan tidak sadarkan diri lalu dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik,” kata Suharto.

    Selain mengamankan pelaku lanjut dia, anggotanya juga menyita barang bukti satu buah kunci T. Semua barang bukti tersebut disita untuk penyelidikan lebih lanjut. [dny/kun]