Category: Beritajatim.com Nasional

  • KPK Periksa Hasto Kristiyanto Soal Dugaan Korupsi DJKA Jatim

    KPK Periksa Hasto Kristiyanto Soal Dugaan Korupsi DJKA Jatim

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kali ini Hasto periksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Jawa Timur (Jatim).

    “Betul. Saudara HK (Hasto Kristiyanto, red) hadir hari ini di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka penjadwalan ulang permintaan keterangan pada Hari Jumat, tanggal 16 Agustus 2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (20/8/2024).

    Tessa tidak menjelaskan kaitan dan materi pemeriksaan Hasto. “Yang bersangkutan dimintai keterangan dalam perkara dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Wilayah Jawa Timur,” katanya.

    Sebelumnya, Hasto menjelaskan, mengapa KPK memanggil Hasto dalam kapasitas konsultan, Hasto menjelaskan, hal itu dikarenakan dokumentasi pekerjaan yang tertuang di KTP-nya. Hasto memastikan dirinya bukanlah seorang konsultan di proyek perkeretaapian.

    Secara keahlian, Hasto adalah insinyur teknik kimia yang berpengalaman membangun pabrik amonia yang merupakan bahan baku pupuk urea.

    “Kalau konsultan itu di KTP, bukan saya menjadi konsultan kereta api. Saya ini konsultan project manajemen. Saya ini teknik kimia, punya kemampuan merancang pabrik, pabrik umonia, urea, dan lain-lain. Saya enggak ada kaitannya dengan konsultan kereta api,” papar Hasto, Kamis (15/8/2024) lalu.

    Dia menambahkan, dirinya batal memberikan keterangan di hadapan penyidik hari ini lantaran penyidik kasus ini sedang memiliki agenda lain.

    “Sesuai dengan panggilan saya historinya, seharusnya saya dipanggil pada Jumat, 16 Agustus, namun 16 Agustus itu ada pidato kenegaraan dari presiden, kemudian kami juga ada diskusi bedah buku tentang merahnya ajaran Soekarno di Museum Multatuli bersama dengan bapak Airlangga Pribadi, Bonnie Triyana, dan juga Bapak Rocky Gerung,” kata Hasto.

    Hasto menyebut, acara ini sudah direncanakan dua minggu yang lalu, sehingga pada Senin (12/8/2024), dirinya berkirim surat untuk memohon agar bisa dijadwalkan pada hari ini atau dimajukan satu hari.

    “Tetapi KPK rupanya sangat sibuk dan kami memaklumi hal tersebut sehingga akhirnya tadi disepakati untuk dijadwalkan ulang pada 20 Agustus, Selasa, jam 10 pagi. Sehingga nanti saya akan datang untuk memberikan keterangan yang diperlukan dengan sebaik-baiknya, dengan sejujurnya,” ujarnya. [hen/beq]

  • Selain Hakim Damanik, KY Juga Periksa Ketua PN Surabaya

    Selain Hakim Damanik, KY Juga Periksa Ketua PN Surabaya

     

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dadi Rachmadi juga turut diperiksa KY di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

    Pemeriksaan yang dilakukan KY ini terkait laporan dugaan adanya hal janggal dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur yang didakwa membunuh Dini Sera Afrianti. Adapun majelis hakim yang diperiksa adalah Erintuah Damanik (ketua majelis hakim), Mangapul (hakim anggota) dan Heru Hanindyo (hakim anggota).

    Joko Sasmito, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY mengatakan sebelum memeriksa Erintuah Damanik, dua hakim anggota majelis tersebut sudah diperiksa terlebih dahulu. Ada satu hal penting yang ditanyakan, sehingga membuat petinggi Pengadilan Negeri Surabaya diperiksa. Yaitu pertanyaan apakah sebelum memberi putusan apakah sudah laporan kepada Ketua PN.

    “Dijawab sudah,” jelas Joko.

    Ia menambahkan, bahwa KY menyadari penunjukan hakim tidak dapat diintervensi. Namun, mekanisme penunjukan hakim dalam perkara pidana seharusnya dilakukan oleh wakil ketua.

    Dadi Rachmadi dan wakilnya, Rustanto sendiri merupakan pejabat baru di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya menjabat ketika perkara sudah berjalan di tengah-tengah. Namun, ada momen yang cukup mengejutkan, ketika kantor pengadilan di demo dan banyak mendapat kiriman karangan bunga berisi tulisan satire, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi memuji Erintuah Damanik.

    Tepatnya pada 30 Juli lalu, ketika pengadilan didemo. Kepala pengadilan pasang badan menemui massa. Lalu saat mediasi, ia mengatakan Erintuah Damanik adalah hakim yang sangat berpengalaman.

    “Majelis ini majelis khusus, bukan majelis yang apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis. Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan, beliau pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh dan selingkuh di medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting saya,” tutur Dedi saat itu. [uci/beq]

  • Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro, Salah Satunya ASN

    Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro, Salah Satunya ASN

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 untuk pengadaan mobil siaga desa. Dari dua tersangka itu, satu di antaranya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, dua tersangka itu yakni Branch Manager PT United Motors Centre (PT UMC) Cabang Bojonegoro lelaki berinisial IK (49) dan seorang perempuan berinisial HS (53) dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

    “Satu tersangka perempuan berinisial HS statusnya merupakan ASN di Pemkab Magetan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Senin (19/8/2024).

    Menurut jaksa asal Cianjur Jawa Barat itu, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berperan aktif dalam pengadaan mobil siaga desa. Namun, pihaknya enggan membeber peran aktif kedua tersangka. Alasannya, saat ini perkara tersebut masih penyidikan dan akan dikembangkan lagi.

    “Nanti kita buktikan dalam persidangan bagaimana peran aktif ASN tersebut,” ujarnya usai menggiring kedua tersangka ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro untuk dilakukan penahanan selama 20 hari sebelum masuk persidangan.

    Setelah ditetapkannya dua tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa ini, maka total sudah ada empat orang yang menjadi tersangka. Dua tersangka sebelumnya sales PT UMC Surabaya inisial SH dan Branch Manager PT SBT inisial IN. Kedua tersangka ditetapkan tersangka dan ditahan pada Kamis (15/8/2024) malam.

    Untuk diketahui, PT UMC dalam pengadaan mobil siaga desa ini mendapat penjualan sebanyak 288 unit mobil ke pemerintah desa dan PT SBT mendapat penjualan sebanyak 68 unit mobil. Sementara, jumlah kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka masih dalam proses perhitungan.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka ini diancam Pasal 2, 3, 5 dan 11 jo Pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

    Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun 2022 memiliki program dana hibah yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 berdasarkan SK Bupati No: 1888/483/KEP/412.013/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Perubahan Atas SK No Nomor: 188/415/KEPJA12.013/2022 tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa yang Bersumber dari P-APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.

    Dana hibah BKKD itu untuk pembelian mobil siaga desa kepada 393 desa yang kemudian terhadap hasil verifikasi akhir ditentukan 386 desa yang memenuhi syarat dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro dengan besaran dana BKKD Rp250 juta per desa. Sehingga total dana transfer untuk program ini sebesar Rp96,5 miliar.

    Dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini masing-masing untuk perusahaan adalah PT Sejahtera Buana Trada sekitar senilai Rp 1.035.000.000,00 dan untuk PT United Motors Centre sekitar senilai Rp 4.320.000.000,00. [lus/ian]

  • Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Lagi Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

    Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Lagi Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menambah 2 tersangka lagi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 untuk pengadaan mobil siaga desa, Senin (19/8/2024).

    Penambahan 2 tersangka dilakukan hari ini dan langsung ditahan. Dua tersangka yakni dari Branch Manager PT United Motors Centre (PT UMC) Cabang Bojonegoro lelaki berinisial IK (49) dan seorang perempuan berinisial HS (53) dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

    Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, dari satu tersangka yang ditetapkan hari ini, satu orang merupakan ASN di Pemkab Magetan. ASN tersebut dinilai berperan aktif dalam pengadaan mobil siaga desa yang bermasalah hukum tersebut.

    Namun, pihak Kejari Bojonegoro belum bisa membeberkan lebih jauh terkait peran ASN tersebut. Alasannya karena masih dalam proses pengembangan. “Nanti kita buktikan dalam persidangan bagaimana peran aktif ASN tersebut,” ujarnya.

    Salah satu tersangka baru kasus dugaan korupsi mobil siaga desa Bojonegoro.

    Sementara diketahui, PT UMC dalam pengadaan mobil siaga desa ini mendapat penjualan sebanyak 288 unit mobil ke pemerintah desa dan PT SBT mendapat penjualan sebanyak 68 unit mobil. Sementara, jumlah kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka masih dalam proses.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka ini diancam Pasal 2, 3, 5 dan 11 jo Pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. “Dalam penetapan tersangka ini, satu orang tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan lagi. Satu yang tidak hadir akan dipanggil kembali,” tambahnya.

    Sebelumnya, penyidik Kejari Bojonegoro juga telah menetapkan dua orang perempuan sebagai tersangka, yakni Sales PT United Motors Centre (PT UMC) inisial SH, dan Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT) IN.

    Kedua perusahaan dealer tersebut merupakan penyedia utama mobil siaga desa yang memenangkan lelang pengadaan barang dan jasa yang spek teknisnya telah ditetapkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro selaku instansi teknis dalam penyaluran dana BKKD mobil siaga.

    Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun 2022 memiliki program dana hibah yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 berdasarkan SK Bupati No: 1888/483/KEP/412.013/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Perubahan Atas SK No Nomor: 188/415/KEPJA12.013/2022 tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa yang Bersumber dari P-APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.

    Dana hibah BKKD itu untuk pembelian mobil siaga desa kepada 393 desa yang kemudian terhadap hasil verifikasi akhir ditentukan 386 desa yang memenuhi syarat dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro dengan besaran dana BKKD Rp250 juta per desa. Sehingga total dana transfer untuk program ini sebesar Rp96,5 miliar.

    Dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini masing-masing untuk perusahaan adalah PT Sejahtera Buana Trada sekitar senilai Rp 1.035.000.000,00 dan untuk PT United Motors Centre sekitar senilai Rp4.320.000.000,00. [lus/ian]

  • DLH Gresik Hentikan Operasional Industri Pulp yang Cemari Lingkungan

    DLH Gresik Hentikan Operasional Industri Pulp yang Cemari Lingkungan

    Gresik (beritajatim.com)- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional salah satu industri pulp yang terbukti mencemari lingkungan di wilayah selatan kabupaten tersebut.

    Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang diterima melalui berbagai platform media sosial, seperti WhatsApp, Instagram, dan TikTok.

    Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Gresik, Jauzi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada PT AP, perusahaan pulp yang bertanggung jawab atas pencemaran tersebut.

    “Surat peringatan sudah kami layangkan. Selanjutnya, penanganan ini menjadi kewenangan provinsi,” ujarnya pada Senin, 19 Agustus 2024.

    Jauzi menjelaskan bahwa meskipun DLH Gresik telah melakukan intervensi awal, kewenangan penuh untuk menangani pencemaran oleh perusahaan skala menengah seperti PT AP berada di tangan Pemerintah Provinsi.

    “Kalau kewenangan kami skalanya tingkat UMKM. Bila di atas itu, ada di tangan provinsi serta kementerian,” tambahnya.

    Langkah DLH Gresik dimulai setelah menerima laporan adanya pembuangan limbah cair dari PT AP yang menyebabkan perubahan warna air di badan air sekitar menjadi cokelat tua.

    Setelah dilakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel air limbah oleh UPT Laboratorium DLH Gresik, ditemukan bahwa suhu air limbah mencapai 33 derajat Celsius dengan pH 7,89, sedangkan suhu badan air di hulu mencapai 30 derajat Celsius dengan pH 8,11.

    Jauzi juga mengungkapkan bahwa proses pengolahan limbah oleh perusahaan tersebut mengalami kendala karena Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sedang dalam tahap perbaikan membran.

    Akibatnya, DLH Gresik memutuskan untuk menghentikan sementara pembuangan air limbah dari perusahaan tersebut hingga proses perbaikan selesai.

    “Kami menghentikan pembuangan air limbah selama proses perbaikan IPAL berlangsung,” tegas Jauzi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan menjadi peringatan bagi industri lain untuk mematuhi aturan lingkungan yang berlaku. [dny/ian]

  • Pemuda di Ponorogo Nekat Curi Velg Mobil,  Uangnya untuk Beli Nasi Gulai

    Pemuda di Ponorogo Nekat Curi Velg Mobil, Uangnya untuk Beli Nasi Gulai

    Ponorogo (beritajatim.com) – Nekat curi velg mobil milik tetangganya, pemuda berinisial IA, warga Kelurahan Mangunsuman Kecamatan Siman Ponorogo harus berurusan dengan pihak kepolisian. Aksi nekat pemuda 26 tahun itu berhasil digagalkan oleh warga setempat saat Ia hendak menjual hasil curiannya tersebut.

    Pelaku akhirnya diamankan oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Yang mencengangkan, Ia nekat mencuri velg dan ban mobil tersebut hanya karena ingin makan nasi gulai.

    Kapolsek Siman AKP Nanang Budianto mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai penangkapan pelaku. Berdasarkan keterangan yang diberikan, pelaku diketahui melakukan pencurian sebanyak 2 kali di tempat yang sama, yakni pada malam 17 dan 18 Agustus 2024.

    “Dia menjalankan ksinya pertama kali pada malam 17 Agustus. Pagi harinya, ia membawa velg ban hasil curian dengan menggunakan sepeda onthel dan menjualnya ke tempat rosok seharga Rp50 ribu. Kemudian, pada malam berikutnya, 18 Agustus, pelaku kembali beraksi di lokasi yang sama,” ujar Nanang, Senin (19/8/2024).

    Pada Senin pagi, pelaku berusaha menjual velg curian untuk kedua kalinya, masih dengan menggunakan sepeda onthel. Namun, warga yang mencurigai tindakannya segera bertindak dan berhasil mengamankan pelaku sebelum melarikan diri.

    “Jadi saat aksi untuk kedua kalinya, pelaku sudah dicurigai oleh warga, saat hendak menjual velg mobil tersebut,” katanya.

    Lebih lanjut, Nanang menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterangan dari pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari keluarga pelaku, diketahui bahwa IA diduga mengalami gangguan jiwa.

    Ia tercatat menerima obat dari puskesmas setempat dan bahkan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Solo. “Penyelidikan masih berlangsung, dan kami sedang mendalami indikasi bahwa pelaku mungkin adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ),” tutup AKP Nanang. [end/suf]

  • Polemik Gaji, Anggota DPRD Pasuruan Laporkan Petinggi Partai ke Polisi

    Polemik Gaji, Anggota DPRD Pasuruan Laporkan Petinggi Partai ke Polisi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polemik terjadi di tubuh DPRD Kabupaten Pasuruan menjelang akhir masa jabatan. Seorang anggota dewan dari Fraksi PPP, Moch. Adisetiawan F, melaporkan petinggi partainya sendiri ke polisi atas dugaan penggelapan gaji.

    Adi, yang merupakan anggota dewan pengganti antar waktu (PAW), mengaku tidak menerima gaji selama tiga bulan sejak Desember 2023 hingga Februari 2024. Padahal, menurutnya, gaji tersebut seharusnya sudah dicairkan.

    “Saya merasa dirugikan dan merasa terzalimi. Ini bukan masalah nominal, tapi lebih kepada masalah etika,” tegas Adi.

    Adi menduga bahwa gaji yang seharusnya ia terima telah digelapkan oleh Ketua Fraksi PPP, Saefulloh. Ia juga menduga adanya keterlibatan pimpinan partai dalam kasus ini.

    “Saya sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara internal, namun tidak ada titik temu,” ungkap Adi.

    Kasus ini semakin menarik karena tidak hanya melibatkan Adi, namun juga dua anggota DPRD PAW lainnya yang mengalami nasib serupa.

    Ketua DPC PPP Kabupaten Pasuruan, Habibullah, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, enggan memberikan komentar.

    Kasus kini ditangani oleh pihak kepolisian. Adi berharap kasus ini dapat segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan. (ada/but)

  • KY Periksa Majelis Hakim yang Putus Bebas Ronald Tannur

    KY Periksa Majelis Hakim yang Putus Bebas Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Pemeriksaan dilakukan di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

    Tiga majelis hakim yang menjalani pemeriksaan adalah Erintuah Damanik (ketua majelis hakim), Mangapul (hakim anggota) dan Heru Hanindyo (hakim anggota). Ketiganya diperiksa oleh KY sekitar pukul 13.00 Wib.

    Humas PT Surabaya Bambang Kustopo mengatakan, Pengadilan Tinggi statusnya hanya meminjamkan tempat pada KY untuk memeriksa tiga hakim tersebut.

    “Ada surat masuk ke kami dari KY agar menyediakan tempat sekitar jam 13.00 Wib mau kesini. Jadi terkait waktu itu yang menentukan dari pihak sana, bukan dari kita,” ujar Bambang, Senin (19/8/2024).

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memastikan bahwa majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur masih berdinas seperti biasa karena belum ada indikasi melakukan pelanggaran. Hal itu disampaikan oleh Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal.

    Alex mengatakan pemeriksaan terhadap majelis hakim Erintuah Damanik bukanlah kewenangan PN Surabaya. Sebab yang hanya bisa melakukan pemeriksaan atau melakukan klarifikasi atau verifikasi adalah badan pengawasan MA maupun Pengadilan Tinggi (PT).

    “Itupun (PT), dia mendapatkan delegasi. Tapi sampai saat ini belum ada petunjuk atau perintah ataupun permohonan untuk melakukan klarifikasi atau pemeriksaan. Sehingga sampai saat ini hakim semuanya masih berjalan seperti biasa, kecuali nanti ada pemeriksaan atau klarifikasi yang menentukan atau menemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran,” ujarnya.

    Alex memastikan, sampai saat ini ketiga hakim itu tetap bekerja dan bekerja seperti biasa.

    Alex menambahkan, ada mekanisme tertentu untuk menyatakan atau menonaktifkan hakim tersebut, diantaranya harus dinyatakan melanggar dulu. Melanggar itu juga harus ada pemeriksaan dulu, ada yang harus diklarifikasi dan harus ada yang melakukan pemeriksaan.

    Alex menyebutkan pemeriksaan ada dua, yakni dari eksternal yang dilakukan KY. Apabila KY sudah turun, artinya bawas tidak ada lagi pemeriksaan. Begitu pula sebaliknya.

    Apabila salah satu sudah misal bawas berarti KY nanti tinggal bekerjasama. Karena hasil dari pemeriksaan tersebut akan dimusyawarahkan, akan dibicarakan.

    “Karena ini terikat kode etik, maka kita dilarang mengomentari putusan-putusan yang dilakukan oleh rekan-rekan atau hakim lainnya. Karena putusan bebas jadi harus kasasi, selama 14 hari sejak putusan itu dibacakan,” Senin (29/7/2024). [uci/but]

  • Kapolres Malang Tegaskan Netralitas dalam Pilkada Serentak 2024

    Kapolres Malang Tegaskan Netralitas dalam Pilkada Serentak 2024

    Malang (beritajatim.com) – Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menegaskan komitmennya terhadap netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Hal tersebut disampaikan langsung saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Semeru 2024 di halaman Polres Malang, Senin (19/8/2024).

    “Jaga netralitas, Saya ulangi jaga netralitas, Saya ulangi jaga netralitas, dalam setiap tahapan Pemilukada dengan menghindari setiap tindakan yang dapat mencederai netralitas ASN, TNI, dan Polri,” tegas AKBP Putu Kholis Aryana dalam amanatnya.

    Apel Gelar Pasukan tersebut diikuti oleh personel dari berbagai instansi, termasuk Kodim 0818 Malang-Batu, Polres Malang, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, serta Linmas. Kegiatan ini dimulai dengan penyematan pita tanda dimulainya operasi kepada perwakilan personel pengamanan Pilkada 2024.

    Dalam amanatnya, Kapolres Malang juga menyampaikan bahwa Operasi Mantap Praja Semeru 2024 akan berlangsung selama 135 hari, dimulai pada 19 Agustus hingga 31 Desember 2024. Operasi ini bertujuan untuk mewujudkan situasi yang aman dan kondusif selama berlangsungnya Pilkada 2024 di Kabupaten Malang.

    “Apel gelar pasukan ini diselenggarakan untuk melakukan pemeriksaan persiapan personel serta sarana dan prasarana sebelum diterjunkan dalam pelaksanaan pengamanan Pemilu serentak 2024. Ini juga merupakan wujud nyata komitmen kita dalam memastikan seluruh tahapan Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Malang insyaallah berjalan dengan aman, lancar, dan damai,” tegas Kholis.

    Menurut Kholis, Operasi Mantap Praja Semeru 2024 akan didukung penuh oleh TNI, pemerintah daerah, rekan criminal justice system, sentra gakkumdu, KPU, Bawaslu, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh stakeholder terkait.

    Masa operasi ini dirancang sebagai langkah preventif untuk menekan dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Malang. Berdasarkan indeks potensi kerawanan Pilkada, lanjutnya, ada beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi perhatian lebih karena kondisi cuaca dan geografis.

    “Beberapa wilayah yakni di Desa Lebakharjo Kecamatan Ampelgading, Desa Tumpakrejo Kecamatan Gedangan, Desa Wonorejo Kecamatan Singosari, dan Desa Karangsari Kecamatan Bantur,” imbuhnya.

    Kholis menyebut, sebelum pelaksanaan operasi, Polres Malang beserta jajarannya telah melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa kegiatan mendekatkan diri kepada masyarakat dan Cooling System.

    “Langkah ini dilaksanakan untuk membangun narasi besar persatuan dan kesatuan serta kemajuan bangsa di atas kepentingan kelompok, guna mengantisipasi berbagai pola resensi polarisasi seperti isu-isu hoax, SARA, politik identitas, propaganda black campaign, serta isu negatif lainnya,” pungkasnya. (yog/ted)

  • Pernah Ditembak, Jambret Wisata Kota Lama Surabaya Dibekuk Lagi

    Pernah Ditembak, Jambret Wisata Kota Lama Surabaya Dibekuk Lagi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pernah dipenjara empat kali dan sekali ditembak polisi tidak membuat MH (26), pelaku jambret di Surabaya kapok. Terakhir ia terekam CCTV beraksi di Kawasan Wisata Kota Lama Surabaya pada awal Juli 2024 lalu.

    Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan MH kembali ditangkap pada 14 Agustus 2024 kemarin. Ia ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban Putri yang menjadi sasaran MH saat berwisata di Kota Lama Surabaya.

    “Tersangka penjambretan adalah MH (26), warga Jalan Benteng Miring, diamankan di kawasan Kebalen Barat pada Rabu 14 Agustus 2024 kemarin,” kata Suroto, Senin (19/8/2024)

    Dalam aksinya di Wisata Kota Lama Surabaya, MH beraksi sendirian dan mengendarai Honda PCX dengan nopol L 2584 CL. Ia awalnya berputar-putar mencari sasaran.

    Setelah menemukan Putri yang saat itu sedang bermain handphone sambil naik becak, pelaku langsung memepet dan mengambil handphone korban. Korban sempat meminta pertolongan, namun MH berhasil melarikan diri.

    “Modus pelaku berkeliling mengendarai sepeda motor mencari sasaran dengan kondisi sekitar TKP sepi dan korban lengah,” imbuh Suroto.

    Dari catatan kepolisian, MH ternyata sudah 4 kali dipenjara karena kasus yang sama. Bahkan, ia pernah sampai ditembak polisi kakinya karena melawan saat diamankan. Ia terakhir keluar penjara pada tahun 2023 kemarin. Setelah keluar dari penjara, ia kembali melakukan aksi kejahatan yang sama di 4 lokasi berbeda.

    “Setelah keluar penjara pada tahun 2023, ia telah melakukan penjambretan di beberapa TKP, diantaranya TKP Jalan Kalimas Barat, hasil HP Xiaomi, TKP Jalan Jakarta Surabaya hasil tas, TKP Jalan Perak Timur, hasil HP Samsung, dan TKP Jalan Kalimalang, ” paparnya.

    Dari pengakuan MH, ia nekat melakukan penjambretan karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. Ia pun mengaku sulit mencari pekerjaan karena ia menyandang status residivis.

    “Untuk kebutuhan sehari-hari pak hasil (jambret)nya,” tutup MH. [ang/beq]