Category: Beritajatim.com Nasional

  • Kejari Bojonegoro Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Mobil Siaga Desa

    Kejari Bojonegoro Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Kepala Desa (Kades) Wotan, Anam Warsito. Pertimbangannya, sangat berisiko jika permohonan tersebut dikabulkan.

    “Setelah dikaji bersama dengan tim penyidik, ternyata sangat berisiko, sehingga kita menolak untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Anam Warsito,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, Jumat (23/8/2024).

    Anam telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa. Melalui kuasa hukumnya, Anam sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan sang istri sebagai jaminan.

    Aditia menambahkan, alasan penolakan tersebut karena korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa sebanyak 386 unit tersebut merupakan kasus besar dan menjadi perhatian publik. Sehingga Kejari Bojonegoro menolak surat permohonan penangguhan penahanan tersangka Anam Warsito.

    Menanggapi penolakan tersebut, Nursamsi selaku kuasa hukum tersangka mengatakan belum menerima surat resmi dari pihak Kejari Bojonegoro.

    “Kami belum menerima suratnya, tapi jika ditolak kami menghargai dan menerima keputusan pihak Kejari Bojonegoro,” kata Nursamsi.

    Sementara itu, Nursamsi dan tiga kuasa hukum lain dari tersangka elah menyiapkan bahan pembuktian di persidangan atas kasus korupsi mobil siaga yang menjerat kliennya.

    Anam Warsito sendiri ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022 senilai Rp96,5 miliar. Semua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

    Keempat tersangka lain dalam perkara tersebut yakni, Sales PT UMC Surabaya Syafaatul Hidayah, Branch Manager PT SBT Ivonne, Branch Manager PT UMC Bojonegoro Indra Kusbianto, dan PNS Aktif di Pemkab Magetan Heny Sri Setyaningrum. [lus/beq]

  • Polres Sumenep Terjunkan 9.624 Personel Amankan Pilkada

    Polres Sumenep Terjunkan 9.624 Personel Amankan Pilkada

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep menyiagakan 9.624 personel gabungan untuk pengamanan Pilkada 2024. Ribuan personel gabungan tersebut disebar ke 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep.

    “Ribuan personel itu jumlah total keseluruhan ya, gabungan Polri, TNI, dan Linmas. Kalau Polri nya saja 505 orang,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Jumat (23/08/2024).

    9.624 personel tersebut terdiri atas 505 personel Polres Sumenep, 489 personel TNI, dan 8.630 personel Linmas. Mereka disebar ke 334 desa/ kelurahan di 27 kecamatan, baik daratan maupun kepulauan.

    “Pengamanan yang kami lakukan meliputi tahapan-tahapan p
    Pilkada serentak. Kami bertugas mengamankan selama 135 hari, mulai 19 Agustus hingga 31 Desember 2024 dengan sandi Operasi Mantap Praja Semeru 2024,” terang Henri.

    Ia menjelaskan, pihaknya mulai mengintensifkan koordinasi dengan berbagai pihak, untuk mewujudkan pilkada serentak yang aman dan damai. Selain itu, pihaknya juga membangun komunikasi dengan elemen masyarakat, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, termasuk anak-anak muda.

    “Semua kalangan kita ajak untuk bersama-samamenjaga kondusivitas situasi pada masa pilkada. Polisi tidak mungkin bisa bekerja sendirian. Perlu dukungan dan sinergi dengan stake holder untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif,” tukasnya.

    Pilkada Serentak digelar pada 27 November 2024. Saat ini sampai pada tahapan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) dan persiapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati. (tem/but)

  • Edarkan Okerbaya Tanpa Izin, Warga Sragen Ditangkap Polres Ngawi

    Edarkan Okerbaya Tanpa Izin, Warga Sragen Ditangkap Polres Ngawi

    Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Anti Narkoba (Resnarkoba) Polres Ngawi, yang merupakan bagian dari Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) tanpa izin edar di wilayah Ngawi.

    Operasi ini mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Obat-obatan yang diedarkan oleh tersangka termasuk obat penenang, stimulan, serta berbagai jenis obat yang diduga palsu.

    Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan mereka.

    Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Ipung Herianto, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam.

    Hasilnya, Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial DMA (20), warga Sragen, Jawa Tengah, di Karanganyar, Ngawi.

    “Dalam penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu plastik ungu yang berisi satu kardus coklat. Di dalamnya, ditemukan satu plastik hitam yang berisi 300 butir pil koplo,” jelas AKP Ipung pada Jumat (23/8/2024).

    Tersangka DMA kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ngawi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

    Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Polres Ngawi mengingat dampak berbahaya yang ditimbulkan oleh peredaran obat-obatan tanpa izin. Ia juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak kesehatan masyarakat dengan mengedarkan obat-obatan ilegal,” tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

    Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Polres Ngawi akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menekan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya. (ted)

  • Polisi Dalami Motif Pelaku Pelecehan di Masjid Baureno Bojonegoro

    Polisi Dalami Motif Pelaku Pelecehan di Masjid Baureno Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – S (32), warga Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan dengan sadar melecehkan seorang perempuan yang sedang sholat berjemaah di Masjid Jamik Al-Ukhuwah, Dusun Kedungrejo RT 04 RW 01, Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan juga bukan lantaran pengaruh minuman alkohol.

    Secara kejiwaan, menurut keterangan keluarga, pelaku tidak memiliki gangguan. Sehingga, pihak kepolisian masih mendalami latar belakang pelaku yang nekad melecehkan korban yang saat sholat jemaah.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, kasus pelecehan yang terekam CCTV pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 11.53 WIB itu masih didalami. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, karena keterangan yang diberikan berubah-ubah.

    “Kalau menurut keluarga (kejiwaan) dia normal, tapi saat ditanya jawaban pelaku masih berubah-ubah atau labil. Sehingga masih kita dalami,” ujar Fahmi, Jumat (23/8/2024).

    Polisi menangkap pelaku tidak lebih dari 1×24 jam. Pelaku ditangkap di wilayah Lamongan, sesuai petunjuk rekaman CCTV yang memperlihatkan jelas wajah pelaku.

    Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat sejak memasuki masjid, kemudian masuk ke bilik jemaah perempuan.

    Setelah masuk bilik jemaah perempuan itu, pelaku melancarkan aksinya. Dia melecehkan salah satu jemaah perempuan yang sedang rukuk.

    Tak berselang lama, jemaah lain satu shaf yang mengetahui aksi pelaku terpaksa membatalkan sholat dan berteriak. Pelaku sempat melarikan diri. Kejadian yang terekam kamera CCTV masjid itu sempat viral di media sosial. [lus/beq]

  • Kejari Bojonegoro Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Mobil Siaga Desa

    Istri Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Oknum kepala desa (kades) yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa mengajukan penangguhan penahanan.

    Dalam permohonan penangguhan penahanan oleh tersangka Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito (AW), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro itu, istrinya digunakan sebagai jaminan.

    “Tadi kami sudah sampaikan surat permohonan penangguhan penahanan untuk klien kami (AW) ke Kejaksaan Bojonegoro,” kata Nursami, satu dari tiga PH Tersangka AW, Jumat (23/8/2024).

    Surat penangguhan penahanan secara tertulis ditandatangani oleh tiga penasehat hukum tersangka. Dalam isinya, diantaranya adalah istri tersangka menjamin bahwa suaminya akan tetap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.

    Adapun, menurut Nursamsi, dasar permohonan penangguhan penahanan yang diajukan adalah Pasal 22 ayat 1 Jo pasal 31 ayat 1 KUHAP, dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

    Alasan penangguhan penahanan diantaranya, klien yang memberi kuasa dinilai kooperatif selama proses penyidikan dan tidak pernah menghambat jalannya proses dimaksud. Selain itu, tersangka berstatus tahanan rutan yang dititipkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.

    Alasan lainnya klien dia tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti. “Selaku penjaminan adalah istri klien kami, Pak AW,” beber Nursamsi.

    Guna terkabulnya permohonan penangguhan itu, bertindak atas nama AW, yakni Khasan Saifullah, Musta’in, dan Achmad Syaiful Anam, dan Nursamsi menyatakan bersedia memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan sesuai peraturan hukum yang berlaku.

    “Mudah-mudahan permohonan kami bisa dikabulkan, sebab keberadaan beliau sebagai kades masih dibutuhkan di pemerintahan desa, dan klien kami tidak akan mempersulit pemeriksaan di setiap tingkatan,” ungkap Nursamsi.

    Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan bahwa pihaknya belum membaca surat permohonan penangguhan penahanan dari tersangka AW. Namun ia mengakui bahwa permohonan yang diajukan itu adalah hak tersangka.

    “Tapi saya belum baca, karena belum naik ke meja saya, jadi saya belum bisa komentar banyak,” ucap Aditia.

    Kendati, setiap permohonan penangguhan penahanan dipastikan ditelaah, namun jaksa yang pernah menjabat Kasi Intel Kejari Sukabumi ini menyatakan jika kasus korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sehingga biasanya tidak ada penangguhan penahanan dalam kasus korupsi.

    “Penahanan kepada tersangka dilakukan melalui banyak pertimbangan, supaya tersangka tidak melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, dan lain sebagainya, dan tersangka juga dalam keadaan sehat kok,” tandas Aditia.

    Untuk diketahui, Anam Warsito ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tidak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa pada Rabu (21/8/2024). Setelah ditetapkan sebagai tersangka ia langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

    Tersangka dinilai berperan aktif dalam pemberian cashback kepada sejumlah kepala desa dari hasil pengadaan mobil siaga desa jenis Suzuki APV GX dan Daihatsu Luxio sebanyak 386 unit. [lus/ted]

  • Komitmen Polres Pamekasan Beri Rasa Aman Jelang Pilkada 2024

    Komitmen Polres Pamekasan Beri Rasa Aman Jelang Pilkada 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, kembali menyampaikan komitmennya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus memastikan kelancaran seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto, disela kegiatan patroli intensif dalam rangka Operasi Mantap Praja Semeru 2024 di Kantor KPU Pamekasan, Jl Brawijaya Indah 34 Pamekasan, Jum’at (23/8/2024).

    “Tujuan dari patroli ini tidak lain untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pamekasan, khususnya menjelang pilkada serentak 2024,” kata AKBP Sri Sugiarto.

    Patroli tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam rangka memastikan kamtibmas selama tahapan pilkada serentak. “Hal ini sekaligus memastikan bahwa semua personil yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada, siap menjalankan tugas dengan maksimal,” ungkapnya.

    “Keamanan dan ketertiban merupakan prioritas utama kami dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024, sehingga melalui patroli ini kami memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan dengan lancar dan aman,” tegasnya.

    Dari itu, kerjasama antar stakeholder sangat penting untuk mewujudkan pilkada lancar dan kondusif. “Koordinasi yang baik antara pihak keamanan dan penyelenggara pilkada sangat penting untuk menjaga situasi tetap kondusif, sehingga dengan kondisi aman dan tertib, proses pilkada dapat berlangsung damai dan lancar,” jelasnya.

    “Melalui patroli ini, kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta memastikan kelancaran seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024, khususnya di Kabupaten Pamekasan,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Bekuk Residivis Dringu, Satresnarkoba Polres Probolinggo Sita 15,01 Gram Sabu

    Bekuk Residivis Dringu, Satresnarkoba Polres Probolinggo Sita 15,01 Gram Sabu

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo kembali membekuk residivis asal Kecamatan Dringu, berinisial SE (40). Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Probolinggo menyita 15,01 gram narkoba jenis sabu-sabu.

    Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Dringu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka SE.

    “Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan di kediaman tersangka,” ujar AKP Nanang.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam toples di dapur. Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

    Menariknya, SE bukanlah wajah baru di dunia kriminal. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2021 atas kasus yang sama.

    “Tersangka mengaku kembali terlibat dalam bisnis haram ini karena terdesak kebutuhan ekonomi,” tambah AKP Nanang. [ada/beq]

  • Terdakwa Kasus Penembakan di Tol Waru Dituntut 3 Bulan Penjara

    Terdakwa Kasus Penembakan di Tol Waru Dituntut 3 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua Terdakwa kasus penembakan di tol Waru yakni Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba dituntut tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, Kamis (22/8/2024) di PN Surabaya.

    JPU menyebut, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat 1.

    Selain itu, JPU mengatakan bahwa tuntutan tiga bulan tersebut dijatuhkan lantaran adanya perdamaian antara korban dan kedua Terdakwa.

    “Untuk itu menjatuhkan pidana pada Terdakwa Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar JPU dalam amar tuntutannya.

    Kedua Terdakwa kini berstatus sebagai tahanan rumah. Waktu penyidikan di kepolisian, keduanya harus menjalani penahanan penjara.

    Saat persidangan, status penahanan tersebut berubah menjadi tahanan rumah. Hal itu juga diperkuat keduanya yang tidak mengenakan rompi tahanan seperti terdakwa lainnya.

    Kemudian kedua terdakwa yang berstatus sebagai mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya ini juga terlihat meninggalkan gedung PN Surabaya dengan didampingi orang tuanya.

    Saat menjalani sidang, Nelson mengaku hanya iseng saat melakukan teror penembakan di Tol Waru. Sedangkan Jefferson mengaku tidak memiliki masalah apa-apa saat melakukan aksi brutalnya. “Tidak ada masalah apa-apa,” kata Jefferson.

    Kepada majelis hakim, Nelson dan Jefferson mengaku telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut. “Saya menyesal,” kata Nelson dan Jefferson usai sidang,

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono menyebut bahwa kedua terdakwa berstatus sebagai tahanan rumah sejak kasusnya masih ditangani kepolisian.

    “Sejak di kepolisian (tahahan rumah). Jaksa hanya meneruskan,” katanya.

    Terpisah saat dikonfirmasi, Agustian Sunaryo, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim menjelaskan, kedua terdakwa sudah sejak awal berstatus sebagai tahanan rumah. “Bukan pengalihan tapi dari awal sudah ditetapkan tahanan rumah,” katanya.

    Ia menyebut, alasan dilakukan penahanan rumah karena sudah ada perdamaian antara kedua terdakwa dengan korban. “Statusnya tahanan rumah karena sudah ada perdamaian dengan korban,” terangnya.

    Sementara itu, Richardus YD Siko, kuasa hukum kedua terdakwa menerangkan, antara kedua terdakwa dan korban telah ada perdamaian. “Sudah ada perdamaian berupa kompensasi dan ganti rugi,” katanya.

    Dalam surat dakwaan dijelaskam, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba melakukan aksi teror penembakan di Tol Waru, Sidoarjo pada 19 Mei 2024.

    Dengan mengemudikan mobil hitam, Nelson dan Jefferson bersama AJS (status di bawah umur) menembaki truk yang dikemudikan Ahmad Rizal dan Yusuf Efendi dengan air softgun. Kejadian ini disusul dengan beberapa aksi serupa yang melibatkan korban lain, yaitu Eko Cahyono, Ramlan Waskito, dan Kusharto.

    Kemudian pada 21 Mei 2024, Nelson dan Jefferson bersama AJS kembali melakukan aksi kekerasan di beberapa lokasi di Surabaya. Mereka menargetkan pengemudi truk dan pejalan kaki dengan modus yang sama, menggunakan mobil dan air softgun.

    Akibatnya, korban mengalami luka-luka serius seperti yang tertera dalam visum dari RS Bhayangkara. Akibat perbuatan mereka, Nelson dan Jefferson diancam hukuman, pertama berdasarkan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, kedua berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, ketiga berdasarkan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. [uci/ian]

  • Kisruh UU Pilkada, Pakar Hukum Tata Negara: DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi

    Kisruh UU Pilkada, Pakar Hukum Tata Negara: DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dosen Hukum Tata Negara FH (Fakultas Hukum) Universitas Surabaya (Ubaya) Prof.Dr.Hesti Armiwulan S.,S.H.,M.Hum, menilai bahwa DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan kepala daerah adalah bentuk pembangkangan konstitusi.

    Sebagai dosen hukum tata negara, Prof Dr Hesti menilai bahwa MK adalah lembaga negara yang kedudukan dan kewenangannya diatur oleh Undang Undang Dasar (UUD). MK mempunyai kewenangan salah satunya adalah menguji undang undang terhadap UUD.

    Itu artinya MK adalah sebagai pengawal dari UUD. Jadi Putusan MK itu sejatinya adalah penegasan UUD RI tahun 1945 sebagai hukum yang tertinggi.

    Seluruh komponen penyelenggara negara, kata Prof Dr Hesti, harus tunduk pada putusan MK, karena sifatnya adalah menjadi peradilan tingkat pertama dan terakhir dan bersifat final.

    “Artinya DPR sebagai pembentuk UU, juga harus tunduk dan melaksanakan Putusan MK, bukan malah menafsirkan yang berbeda dengan putusan MK. Tapi apa yang terjadi? DPR itu seolah olah ingin menunjukkan bahwa kekuasaan dia itu melebihi konstitusi sehingga dia menganulir Putusan MK melalui cara mengubah Undang-Undang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).

    Dalam aspek hukum atau yang dikenal dengan rule of law. Apa yang dilakukan anggota DPR ini bukan merupakan prinsip negara hukum, tapi menjadikan hukum itu sebagai alat kekuasaan.

    “Jadi mengubah UU pemilihan gubernur, bupati/walikota yang tidak sesuai dengan Putusan MK jelas meligitimasi kehendak dari kekuasaan bukan prinsip negara hukum yang demokratis,” katanya.

    “Dengan DPR merubah UU pemilihan gubernur, walikota, bupati dan tidak melaksanakan putusan MK sesungguhnya DPR itu telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi yang dalam bahasa hukum kita sebut inkonstitusionalisme (Melanggar konstitusi),” tambahnya.

    Prof Dr Hesti mengatakan, masyarakat harus mengetahui bahwa MK membuat dua putusan, putusan pertama no 60/ PUU tahun 2024 dan Putusan MK no 70/PUU tahun 2024.

    Harusnya, kata Hesti, berdasarkan putusan MK itu, pencalonan gubernur, bupati dan walikota itu tidak hanya diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi 20 % di DPRD melainkan disamakan dengan pencalonan dari perseorangan.

    Yang maknanya, Parpol yang tidak mempunyai kursi di DPRD namun memiliki suara sah saat Pemilu dapat mengusulkan calon Gubernur, Bupati/Walikota. Putusan no 70 berkaitan dengan usia minimal calon Gubernur dan wakil Gubernur.

    Kalau di putusan MA, mengubah peraturan KPU. Peraturan KPU itu dasar hukum pembentukannya adalah UU Pemilihan gubernur, walikota dan bupati sesuai pasal 7 ayat 2 huruf e menentukan syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur mininal adalah 30 tahun.

    Oleh KPU pasal 7 ayat 2 e tersebut ditegaskan lagi melalui Peraturan KPU yang dimaksud dengan minimal 30 tahun itu sejak penetapan calon oleh KPU. Per KPU oleh MA diubah bahwa yang dimaksud dengan minimal 30 tahun itu setelah pelantikan.

    “Kalau setelah pelantikan, namanya bukan calon, tapi sudah menjadi Gubernur/Wakil Gubernur terpilih,” ujarnya .

    MA mempunyai kewenangan untuk menguji peraturan perundangan di bawah undang undang, dalam hal ini PP dan seterunya termasuk per KPU. Posisi per KPU dibawah undang undang. Dan yang diubah MA adalah per KPU tapi undang undangnya tetap sebagaiman ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e. Padahal peraturan KPU itu merujuk pada Undang undang.

    Melalui Putusan MK no.70 ketentuan Pasal 7 ayat (2) e dipertegas oleh MK. Nah, mana yang lebih tinggi, bukan melihat MK dan MA sama-sama sebagai peradilan tertinggi, tapi dilihat dari kewenangan pengujian peraturan perundangan.

    Kalau MA itu, lanjut Hesti, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU, kalau MK itu menguji undang undang terhadap UUD. “Dari situ saja sudah kelihatan, bahwa posisinya lebih tinggi MK karena MK menguji undang undang terhadap UUD. Mana yang harus diikuti? Ya sudah jelas putusan MK ini yang final dan mengikat. Putusan MK inilah yang harus dilaksanakan oleh KPU,” ujarnya.

    Sikap presiden dalam hal ini juga inkonsisten, ketika putusan MK ini menguntungkan pihaknya maka dengan lantang dan serta merta mereka mengatakan bahwa putusan MK itu final dan mengikat dan harus dihormati dan dipatuhi karena itu prinsip hukum.

    Ketika putusan MK tersebut tidak menguntungkan mereka tapi mereka berusaha menganulir. Nah itu dikatakan bahwa mereka tidak konsisten. Bukan keputusan yang diputuskan oleh para negarawan tapi ini adalah putusan yang berdasarkan kepentingan politik sesaat.

    Maka menurut Prof Dr Hesti, saatnya masyarakat mengetahui bahwa dalam situasi seperti ini bukan tarik menarik kepentingan politik, karena situasi seperti ini membahayakan eksistensi kehidupan bernegara yang berdasarkan konstitusi.

    “Jadi masyarakat itu harus diberikan kesadaran bahwa kita ini bukan alat kekuasaan, karena rakyat itu sebagai pemegang kedaulatan tertinggi kita harus melakukan satu action bersama yaitu menolak tentang keberadaan undang undang yang tidak melaksanakan Putusan MK,” urainya.

    “Kalau DPR tetap egois, undang undang yang dibentuk DPR itu akan menjadi tidak efektif kalau KPU sebagai penyelenggara pemilu tetap tunduk dan patuh pada putusan MK,” lanjutnya.

    Jadi menurut Hesti kuncinya adalah di penyelenggara pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Kalau KPU berdasarkan kehendak DPR maka KPU melakukan pembangkangan terhadap konstitusi. Apakah KPU, DKPP maupun Bawaslu bisa melaksanakan amanah konstitusi.

    Kalau DPR tetap mengesahkan undang undang yang tidak sesuai dengan syarat formil dan matreiil maka pihaknya juga tidak akan tinggal diam. Yakni, akan mengajukan permohonan ke MK untuk membatalkan undang-undang tersebut. “Ini bisa dikatakan momen reformasi jilid 2,” tutupnya. [uci/suf]

  • Korban Perumahan di Surabaya Mengaku Tertipu Konten Sales Via TikTok

    Korban Perumahan di Surabaya Mengaku Tertipu Konten Sales Via TikTok

    Surabaya (beritajatim.com) – Puluhan orang yang merasa menjadi korban konten iklan perumahan murah di Surabaya angkat suara. Mereka menjelaskan, tergiur dengan iklan di media sosial TikTok rumah subsidi murah di Surabaya. Padahal, lokasi perumahannya berada di Madura.

    “Kalau bikin konten yang real (sebenarnya) lokasinya, lokasinya yang jelas biar nggak datang sia-sia survei,” kata Nanik salah satu korban, Kamis (22/8/2024).

    Nanik menceritakan jika ia mengetahui adanya konten perumahan murah di Surabaya itu lewat media sosial TikTok. Saat menghubungi orang yang mengaku sebagai sales, Nanik mengaku disuruh untuk datang survei ke dekat SDN Tambak Wedi.

    Namun, setelah datang ia baru mengetahui bahwa lokasi perumahan yang dimaksud berada di Madura. Ia pun mengurungkan niat membeli lantaran sebelumnya juga pernah ditawari perumahan di Madura namun menolak.

    “Saya tahunya hampir sama dengan warga lain. Saya penasaran harga Rp900 per bulan flat, ada di Surabaya. Saya sebenarnya tidak ada masalah, enggak ngeluarin uang sepeser pun, cuma kecewa kenapa gak disebutin lokasi aslinya,” imbuhnya.

    Sementara itu Mella warga Surabaya yang juga mengaku tertipu dengan iklan konten itu menjelaskan bahwa ia mengetahui iklan perumahan murah itu dari media sosial TikTok. Sebenarnya Mella sudah curiga sejak awal karena harga yang ditawarkan terlalu murah.

    Menurut Mella, dari video yang viral itu pihak sales menginformasikan, satu unit perumahan di Jalan Tambak Wedi, Kenjeran, itu bisa dibayar dengan uang muka Rp2 juta dan cicilan Rp900 ribu perbulan tanpa ada kenaikan, hingga 25 tahun.

    Ia lantas penasaran dan mencari informasi kepada sanak saudaranya. Ia endapatkan informasi bahwa di lokasi Jalan Tambak Wedi yang dimaksud tanahnya milik pemerintah.

    “Saya tanya ke saudara dan tanya ke RW ya gak ada di Jalan Tambak Wedi dan yang dekat lokasi. Katanya lokasi yang mau dibangun itu ternyata di sana tanah punya pemerintah,” jelasnya.

    Meski demikian, Mella bersama suaminya tetap memutuskan untuk mendatangi lokasi, Minggu (18/8/2024). Lalu, Mela bersama suaminya menemui sang sales yang membuat konten iklan rumah murah di Surabaya itu.

    “Pas ke sana rame banget dan nunggu orang yang nawarin di TikTok itu lama. Terus sampai akhirnya datang orang itu dengan wajah pucat, mungkin dia kaget kok banyak peminatnya,” katanya.

    Setelah bertemu dengan pihak sales, developer baru menjelaskan bahwa perumahan yang dimaksud tidak berada di Surabaya namun berada di Madura. Atas informasi itu, puluhan orang yang sudah terlanjur datang merasa ditipu dan kecewa.

    “Untuk informasi, kemarin katanya ada banyak yang dari luar kota bela-belain ke Surabaya, pengen beli rumah ini. Kasihan juga yang dari luar kota jauh-jauh kesini, Malang rumahnya,” pungkasnya. [ang/suf]