Category: Beritajatim.com Nasional

  • 47 Miliar dan USD 421 Ribu Disita dari Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo

    47 Miliar dan USD 421 Ribu Disita dari Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menggebrak. Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo, Kejati Jatim menyita uang fantastis: Rp47,2 miliar dan USD 421 ribu dari PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN). Penyitaan dilakukan pada Selasa (9/12/2025) dan langsung dipublikasikan dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

    Dalam konferensi pers di Aula Sasana Adhyaksa, Kajati Jatim Agus Sahat ST, S.H., M.H. mengungkapkan tumpukan uang sitaan yang dipamerkan di hadapan awak media sebagai barang bukti. Temuan itu, tegasnya, merupakan hasil pendalaman kasus korupsi yang diduga dilakukan dalam rentang waktu delapan tahun, sejak 2017 hingga 2025.

    Dibawah payung Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1294/M.5/Fd.1/06/2025, penyidik Pidsus telah bekerja agresif: 25 saksi diperiksa, dua ahli dimintai keterangan, dan sejumlah lokasi penting digeledah, termasuk Kantor KSOP Probolinggo, kantor PT DABN di Probolinggo dan Gresik, serta PT PJU.

    Hasilnya cukup mencengangkan. Penyidik memblokir dan menyita 13 rekening yang diduga terkait PT DABN. “Dari lima bank, kami menyita Rp33,96 miliar dan USD 8.046. Selain itu ada enam deposito di dua bank lain bernilai Rp13,3 miliar dan USD 413.000. Totalnya mencapai Rp47.268.120.399 dan USD 421.046,” ungkap Kajati Jatim.

    Ia menegaskan, sementara BPKP masih menghitung kerugian negara, langkah penyitaan ini dilakukan untuk mengamankan potensi kerugian negara dan memastikan aliran dana mencurigakan tidak kembali digelapkan.

    “Ini bukan sekadar penyitaan. Ini adalah langkah tegas untuk menutup ruang korupsi dalam pengelolaan aset publik. Penyidikan akan kami tuntaskan secara profesional, berbasis bukti, dan tanpa kompromi,” tegasnya.

    Kejati Jatim menegaskan, penanganan perkara ini menunjukkan komitmen penuh institusi dalam membersihkan praktik korupsi di sektor kepelabuhanan, yang selama ini rawan penyimpangan. Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak hanya sebatas penetapan tersangka, tetapi juga pemulihan kerugian negara dalam jumlah besar.

    Kasus ini diprediksi akan menjadi salah satu pengungkapan korupsi terbesar di sektor maritim Jawa Timur sepanjang 2025. (ada/ian)

  • Imigrasi Surabaya Luncurkan Platform SINERGI, Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kawasan Industri Mojokerto

    Imigrasi Surabaya Luncurkan Platform SINERGI, Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kawasan Industri Mojokerto

    Surabaya (beritajatim.com) — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kembali melakukan terobosan penting untuk memperkuat pengawasan orang asing di wilayah kerjanya.

    Inovasi terbaru yang diperkenalkan adalah Platform SINERGI, sebuah sistem digital terpadu yang dirancang untuk memodernisasi pola pemantauan orang asing, khususnya di kawasan industri Kabupaten Mojokerto.

    Platform ini digagas oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dodi Gunawan Ciptadi, sebagai solusi atas kebutuhan pengawasan yang semakin kompleks di lapangan.

    “Sasaran utama platform ini ada dua: meningkatkan kualitas pengawasan orang asing dan TKA di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), serta memperkuat kolaborasi TIMPORA sebagai garda terdepan pengawasan keimigrasian di daerah,” ujar Dodi, alumni Akademi Imigrasi angkatan ke-9 tersebut.

    Tantangan Pengawasan di Kawasan Industri Raksasa NIP Mojokerto

    NIP merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Jawa Timur, dengan luas 600 hektare dan dihuni 143 perusahaan. Lebih dari 600 Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja dan tinggal di area tersebut.

    Besarnya skala industri ini membuat tingkat kerawanan pengawasan juga tinggi. Lokasinya yang jauh dari Kantor Imigrasi Surabaya di Sedati, Sidoarjo, kerap membuat respons lapangan terlambat dan pemantauan berkelanjutan sulit dioptimalkan.

    Dodi menjelaskan bahwa selama ini pengawasan di NIP menghadapi sejumlah persoalan klasik. Di antaranya:

    Pertukaran data antarinstansi TIMPORA belum terintegrasi, sehingga respons kerap terlambat.

    Kepatuhan wajib lapor perusahaan masih rendah, mempersulit pemantauan keberadaan serta dokumen orang asing.

    Minimnya edukasi dan konsultasi, membuat perusahaan berpotensi melakukan pelanggaran administratif.

    Koordinasi agenda pengawasan masih manual, sehingga tindakan tidak sinkron.

    Monitoring pasca-operasi tidak optimal, menyebabkan tindak lanjut kasus terabaikan.

    Pelaporan kasus tidak transparan, hanya diketahui oleh sebagian kecil pihak.

    “Ini bukan lagi persoalan teknis. Akumulasi masalah tersebut dapat menjadi ancaman keamanan, mengganggu ketertiban masyarakat, dan menurunkan potensi penerimaan negara akibat pelanggaran yang tidak terdeteksi,” tegas Dodi.

    Platform SINERGI: Transformasi Digital Pengawasan Keimigrasian

    Menjawab tantangan tersebut, Platform SINERGI hadir sebagai sistem manajemen pengawasan terpadu yang menghubungkan data, strategi, hingga pelaksanaan di lapangan.

    Dengan sistem ini, koordinasi lintas-instansi dapat dilakukan secara real-time, transparan, dan presisi. Tidak ada lagi kendala pelaporan tertutup atau birokrasi yang memperlambat tindakan.

    “Platform SINERGI memastikan setiap pergerakan, keberadaan, hingga aktivitas orang asing dapat dipantau secara transparan, terukur, dan bertanggung jawab,” jelas Dodi yang pernah berdinas di KJRI Johor Bahru, Malaysia.

    Melalui teknologi digital adaptif ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menegaskan komitmennya untuk memperkuat keamanan dan ketertiban, sekaligus memimpin perubahan dalam pengawasan keimigrasian modern.

    Dengan hadirnya Platform SINERGI, pengawasan orang asing di kawasan industri—khususnya NIP Mojokerto—diharapkan berjalan lebih efektif, kolaboratif, dan sesuai standar keamanan nasional. (ted)

  • Kekerasan Anak 2025 di Jatim Masih Tinggi, LPA Singgung Demo Akhir Agustus

    Kekerasan Anak 2025 di Jatim Masih Tinggi, LPA Singgung Demo Akhir Agustus

    Surabaya (beritajatim.com) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur mencatat tingginya kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2025, yang mencapai 570 kasus dari Januari hingga awal Desember.

    Angka ini disorot karena tidak jauh bergeser dari tahun sebelumnya, 578 kasus pada 2024. Dan LPA Jatim khawatir jumlahnya bisa bertambah hingga akhir Desember.

    Pengurus LPA Jawa Timur, Isa Anshori, menyebut bahwa penyumbang terbesar kasus kekerasan justru didominasi oleh lingkungan domestik anak, seperti rumah dan sekolah.

    “Artinya bahwa kekerasan itu masih sering terjadi, apalagi didominasi kekerasan domestik di rumah dan di sekolah,” ujar Isa pada Selasa (9/12/2025).

    Padahal, rumah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, namun pengawasan orang tua yang berjarak dapat menyebabkan anak terasing di keluarganya.

    “(Namun) kalau kemudian pengawasan orang tua berjarak dengan anak-anak, menyebabkan anak-anak; menjadi terasing di keluarganya,” jelas Isa.

    Sekolah juga turut andil menyumbang kasus kekerasan, karena menurut Isa, banyak sekolah yang masih luput dalam mengampanyekan perilaku anti kekerasan pada anak.

    “Lemahnya rumah dan sekolah dalam mengasuh atau menjaga anak-anak itu tentu harus dibarengi dengan hadirnya negara (lewat regulasi),” ungkap dia.

    Isa juga turut menyinggung maraknya fenomena anak berhadapan dengan hukum tahun ini, seperti adanya penangkapan anak di bawah umur saat demo pada akhir Agustus 2025. Dia menilai, pemerintah seharusnya hadir merumuskan solusi yang tepat.

    “Seperti kasus kemarin pada akhir Agustus 2025, ada anak-anak yang tertangkap polisi akibat melakukan aksi demo yang berujung pada (kerusuhan) perusakan fasilitas publik,” terang Isa.

    Melihat angka kekerasan anak di tahun 2025, LPA Jawa Timur menggodok data-data tersebut sebagai rekomendasi bagi pemerintah, dan berharap seluruh elemen masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan.

    “Tentu LPA sebagai lembaga masyarakat dengan kekuatan menjangkau apa yang kita bisa. Dengan mengumpulkan data itu menjadi penting, sebagai sebuah rekomendasi,” tutup Isa. (rma/ian)

  • Dugaan Korupsi Bansos Ponorogo, Begini Update dari Kejaksaan

    Dugaan Korupsi Bansos Ponorogo, Begini Update dari Kejaksaan

    Ponorogo (beritajatim.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mulai membuka tabir baru terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Ponorogo. Kasus tersebut kini naik ke tahap penyidikan. Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, masih irit bicara dalam memberikan keterangan terkait kasus ini, sebab proses hukum masih berjalan.

    Pengusutan ini menjadi kabar yang mengejutkan di momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember. Zulmar menegaskan bahwa Dinsos PPPA masuk dalam daftar prioritas, karena kasusnya berkaitan langsung dengan hak masyarakat dan pengelolaan dana bantuan bagi warga yang semestinya membutuhkan.

    “Penyidikan di Dinsos ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan bansos. Sebab itu berpotensi merugikan keuangan negara dan berdampak pada masyarakat,” kata Zulmar.

    Meski tidak merinci bentuk penyimpangan yang terjadi, sumber internal menyebut perkara di instansi sosial itu terkait mekanisme pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) yang dinilai tidak sesuai. Zulmar masih irit bicara, dirinya belum menyebut detail nama program atau nominal kerugian negara. Namun Dia menegaskan bahwa perkara yang menyentuh ranah sosial menjadi prioritas lantaran dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Dia mengungkapkan bahwa penanganan terhadap potensi penyalahgunaan dana bantuan, merupakan bagian dari mandat penegakan hukum yang saat ini diperkuat secara nasional.

    “Penindakan yang kami lakukan ini, sesuai perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan kami, Kepala Jaksa Agung,” ungkapnya.

    Instruksi tersebut, kata Zulmar, mencakup dua fokus besar, yakni penindakan praktik tambang ilegal dan perkara korupsi yang menyangkut hajat hidup warga. Di mana terakhir itu masuk dalam kategori yang melekat pada dugaan penyimpangan dana sosial di Dinsos PPPA Ponorogo.

    Hingga kini, Kejari Ponorogo belum menyebut jumlah saksi yang telah diperiksa maupun potensi tersangka. Zulmar hanya menegaskan bahwa penyidikan berjalan dan perkembangan akan disampaikan lebih lanjut.

    Zulmar menambahkan bahwa total ada empat perkara dugaan korupsi yang kini disidik. Dua perkara merupakan penanganan lanjutan, yakni terkait salah satu bank himbara dan tambang aset desa di Kecamatan Jenangan. Sementara dua perkara baru ditambahkan sekitar satu bulan terakhir, termasuk dugaan penyalahgunaan bansos di Dinsos PPPA.

    “Kurang lebih sebulan terakhir kami tancap gas, 2 kasus dugaan baru masuk penyidikan. Yakni terkait tambang di tanah aset negara dan dugaan penyalahgunaan bansos di Dinsos,” pungkasnya. (end/but)

  • Ikatan Mahasiswa Kangean Demo Pengadilan Negeri Sumenep

    Ikatan Mahasiswa Kangean Demo Pengadilan Negeri Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS) bersama korban pencabulan dan keluarga korban, melakukan aksi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

    Aksi mereka dilakukan sebelum sidang dengan agenda pembacaan vonis bagi Sahnan, terdakwa pencabulan belasan santriwati di salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean. Massa aksi menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya terhadap terdakwa.

    “Pelecehan seksual itu menimbulkan dampak psikologis berat bagi korban. Perempuan itu bukan mainan. Perempuan adalah sosok yang melahirkan masa depan, sehingga harus dilindungi,” kata salah satu orator, Melly, Selasa (9/12/2025).

    Ia mengungkapkan, dua temannya ikut menjadi korban oknum pengasuh pondok pesantren tersebut. Bahkan salah satunya sempat hampir melakukan percobaan bunuh diri akibat tekanan mental yang dalam.

    “Salah satu korban sampai frustrasi dan ingin bunuh diri. Korban benar-benar merasa depresi akibat ulah oknum pengasuh pondok pesantren itu,” tandasnya.

    Karena itu, ia meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya untuk terdakwa.

    Juru Bicara PN Sumenep, Jetha Tri Dharman, menyampaikan bahwa majelis hakim akan memutuskan sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia mempersilahkan lima perwakilan keluarga bisa masuk ke ruang sidang untuk mengikuti pembacaan putusan.

    “Karena ruangan sidang terbatas, mohon maaf, hanya lima perwakilan keluarga yang bisa masuk ke dalam,” ujarnya. [tem/suf]

  • Selebgram Gresik Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Investasi Bodong

    Selebgram Gresik Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Investasi Bodong

    Gresik (beritajatim.com) – Selebgram asal Gresik berinisial RFS dipanggil penyidik Satreskrim Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan investasi bodong yang merugikan ratusan warga. Perempuan asal Kecamatan Sidayu itu datang didampingi kuasa hukumnya dan memilih tidak banyak berkomentar saat memasuki ruang penyidik. Meski telah berstatus tersangka, RFS tampak tenang dan tampil modis sebelum menjalani pemeriksaan.

    “Yang bersangkutan kami panggil guna menjalani pemeriksaan atas laporan warga yang menjadi korban investasi bodong,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, Selasa (9/12/2025).

    Menurut Komang, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami laporan para korban yang telah menanamkan dana investasi namun tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana dijanjikan. RFS dimintai keterangan terkait pola bisnis investasi yang dijalankan dan peran dirinya dalam promosi kegiatan tersebut.

    Sementara itu, kuasa hukum RFS, Raja Iqbal Islami, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan berusaha memenuhi setiap proses hukum. Ia menyebut RFS kini juga harus membagi waktu lantaran mengurus dua anaknya seorang diri setelah suaminya meninggal dunia.

    “Setelah suaminya meninggal, seluruh urusan bisnis dibebankan kepada klien kami,” ujarnya.

    Iqbal menjelaskan bahwa RFS tidak mengetahui secara rinci mekanisme perjanjian investasi kuliner yang dipersoalkan para korban, termasuk sistem bagi hasil yang sempat disepakati. Menurutnya, RFS hanya berperan mempromosikan usaha tersebut melalui media sosial.

    “Klien kami sebatas mempromosikan saja. Ia juga telah berusaha membayar bagi hasil semampunya. Kasus ini seharusnya masuk ranah perdata,” pungkasnya. [dny/but]

  • Sembilan Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Liter MMEA Dimusnahkan di Gresik

    Sembilan Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Liter MMEA Dimusnahkan di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Sebanyak 9.863.502 batang rokok Ilegal tanpa pita cukai, dan 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan. Pemusnahan semua barang ilegal itu, sebagai bentuk pengawasan bahaya rokok Ilegal serta minuman berakhohol ilegal.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik, Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, kegiatan bertujuan membangun pemahaman masyarakat agar semakin banyak warga yang mengetahui ketentuan cukai dan mampu mengidentifikasi rokok ilegal. Lewat kegiatan ini total potensi
    kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp9,6 miliar lebih.

    “Kami ingin masyarakat ikut membantu menyebarluaskan aturan, karena semakin banyak yang paham, semakin sempit ruang peredaran rokok tanpa cukai dan alkohol ilegal,” katanya, Selasa (9/12/2025).

    Hal senada juga dikatakan Kepala Satpol PP Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono. Menurutnya pengawasan barang kena cukai ilegal membutuhkan kerja lintas daerah. Melalui kolaborasi Satpol PP di berbagai kabupaten/kota akan memperkuat efektivitas penindakan serta mengurangi potensi celah distribusi barang ilegal antarwilayah.

    “Kolaborasi harus terus diintensifkan guna mengurangi distribusi barang ilegal tanpa cukai,” paparnya.

    Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur, Untung Basuki menuturkan, pembatasan konsumsi dan peredaran rokok ilegal bukan sekadar urusan fiskal, tetapi juga terkait dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan sosial.

    “Setiap batang rokok ilegal bukan hanya merusak pasar, tetapi juga memotong hak masyarakat atas penerimaan negara,” urainya.

    Sepanjang 2025 Satpol PP Kabupaten Gresik telah berhasil mengamankam 2,8 juta batang rokok ilegal hasil operasi bersama Bea Cukai. Disamping itu, sebanyak 7 juta batang rokok ilegal juga berhasil diamankan hasil penindakan bersama Bea Cukai Gresik. [dny/ian]

  • Antar Paket ke Pebrik Plastik di Bangkalan, Motor Kurir J&T Digondol Maling

    Antar Paket ke Pebrik Plastik di Bangkalan, Motor Kurir J&T Digondol Maling

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang kurir jasa pengiriman J&T di Bangkalan, mengalami kejadian naas saat mengantar paket ke sebuah pabrik plastik di Desa Petapan, Kecamatan Labang.

    Pasalnya, motor yang digunakannya untuk mengantar barang digondol maling, lengkap dengan 105 paket yang masih berada di dalam jok dan boks motornya.

    Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.11 WIB. Zainuri, satpam pabrik plastik setempat menyebut sang kurir semula memarkirkan motornya di tepi jalan akses menuju Jembatan Suramadu, tepat di luar pagar pabrik.

    “Kurirnya bawa dua paket. Satu saya antar ke kantor, satu lagi untuk pegawai. Setelah pegawai menerima paketnya, kurir keluar dan tiba-tiba bilang motornya hilang,” ujar Zainuri, Selasa (9/12/2025).

    Ia mengakui tidak sempat memeriksa kondisi motor kurir yang berada di luar pagar karena fokus kembali ke pos keamanan. Tinggi pagar pabrik juga membuat area parkir di luar tidak terlihat jelas.

    Setelah dilakukan pengecekan CCTV, kecurigaan itu terjawab. Terlihat dua orang pelaku datang berboncengan dengan motor tanpa pelat nomor. Salah satu pelaku berbaju hitam turun, mendekati motor kurir, lalu membobol lubang kunci. “Hanya butuh 22 detik. Langsung dibawa kabur,” jelas Zainuri.

    Menurut keterangan kurir, ia membawa total 120 paket. Sebanyak 15 paket sudah diantar, sehingga masih tersisa 105 paket yang raib bersama motornya.

    Korban, Zainul Abidin, mengungkapkan bahwa peristiwa itu sudah dilaporkan ke Polsek setempat. “Sudah diurus pihak J&T,” ujarnya singkat.

    Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. “Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya. [sar/suf]

  • Pengasuh Pondok Pesantren di Sumenep Dihukum Kebiri dan Penjara 20 Tahun

    Pengasuh Pondok Pesantren di Sumenep Dihukum Kebiri dan Penjara 20 Tahun

    Sumenep (beritajatim.com) – Sahnan, terdakwa kasus pencabulan terhadap sejumlah santri di salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Vonis dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (09/12/2025).

    Keputusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 17 tahun penjara. Bahkan tidak hanya itu. Selain divonis 20 tahun penjara, terdakwa juga diminta membayar denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.

    Selain itu, vonis terhadap terdakwa masih ditambah pidana tambahan berupa pengumuman di media lokal dan nasional, serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi kepada terdakwa selama 2 tahun.

    Juru Bicara (Jubir) PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan menjelaskan, ada beberapa hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat daripada tuntutan JPU. Salah satunya, perbuatan terdakwa dianggap telah mengakibatkan para korban kehilangan kesucian dan mengalamai trauma mendalam.

    “Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan psikis yang mendalam dan berkepanjangan bagi para korban dan orang tua korban,” kata Jetha.

    Selain itu, lanjutnya, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak masa depan korban. Terdakwa juga dinilai gagal dalam menjalankan kewajibannya sebagai pendidik dalam mengasuh, mendidik, memelihara, membina, dan melindungi korban sebagai santrinya di pondok.

    “Hal lain yang juga memberatkan adalah saat persidangan, terdakwa berbelit-belit dan menyulitkan persidangan. Ia juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Padahal perbuatannya sangat meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

    Jetha menambahkan, perbuatan bejat terdakwa dinilai telah mencemarkan lembaga pondok pesantren dan merusak citra agama Islam.

    “Itu hal-hal yang memberatkan korban. Sedangkan untuk hal yang meringankan tidak ada. Karena itulah, vonis hakim lebih berat dibading tuntutan JPU,” ujarnya.

    Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Terdakwa memiliki waktu 7 hari sejak vonis dibacakan, untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.

    Sementara Kuasa hukum korban, Salamet Riadi mengapresiasi keputusan hakim yang berpihak pada korban. Para korban dan keluarganya merasa lega mendengar vonis tersebut.

    “Kami bersyukur, hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU. Ini di luar dugaan kami,” katanya.

    Sahnan ditangkap aparat Polres Sumenep dengan dugaan pencabulan santriwati di pondok pesantren miliknya. Pelaku diduga telah melakukan aksi bejat tersebut selama beberapa tahun, sebelum akhirnya kasus ini terungkap.

    Terungkapnya kasus ini setelah ada pengakuan dari F, salah satu korban pencabulan. F mengaku dicabuli Sahnan lebih dari satu kali. Modus pelaku adalah menyuruh korban mengambilkan air dan membawakannya ke dalam kamar. Di dalam kamar itulah, pelaku mencabuli korban.

    Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Sumenep, korban pencabulan Sahnan sebanyak 10 orang termasuk F. Sebagian besar para korban adalah anak di bawah umur. (tem/but)

  • 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal Temuan Sepanjang Tahun 2025 Dimusnahkan

    2,8 Juta Batang Rokok Ilegal Temuan Sepanjang Tahun 2025 Dimusnahkan

    Lumajang (beritajatim.com) – Kantor Bea dan Cukai Probolinggo bersama Forkopimda Kabupaten Lumajang Jawa Timur memusnahkan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Stadion Semeru, Selasa (9/12/2025).

    Barang ilegal yang merugikan negara itu didapatkan dari operasi tim gabungan di tiga kabupaten/kota Jawa Timur selama tahun 2025. Meliputi Kabupaten Lumajang serta Kabupaten dan Kota Probolinggo.

    Total, sebanyak 2,8 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan 4,8 ribu liter minuman keras tanpa cukai dihancurkan menggunakan alat berat.

    Diperkirakan total nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp4,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.

    Kasi Pelayanan Informasi Humas Bea dan Cukai Probolinggo Abdoel Rachman mengatakan, pihaknya terus berupaya memaksimalkan penekanan peredaran barang tanpa cukai seperti rokok maupun miras di tiga wilayahnya.

    Diketahui, mayoritas barang ilegal yang telah dimusnahkan merupakan barang temuan dari selundupan wilayah lain seperti Surabaya dan Bali.

    “Tentu akan kita maksimalkan penggunaan dan DBHCHT untuk upaya penekanan terhadap rokok ilegal ini. Barang ini semacam barang lewat, intinya barang tersebut biasanya untuk konsumsi di sini, tapi barang dari Surabaya,” terang Rachman, Selasa (9/12/2025).

    Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma menjelaskan, kolaborasi lintas sektor akan terus dilakukan untuk membantu menekan penyebaran rokok dan miras ilegal di wilayahnya.

    Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang telah melakukan lima kali upaya sosialisasi kepada masyarakat untuk menjelaskan bahaya dan kerugian negara atas pemakaian barang tanpa cukai.

    “Sosialisasi sudah lima kali untuk tahun ini kita lakukan, tentu akan kita kolaborasi dengan semua pihak untuk membantu menekan rokok (ilegal) yang masih banyak beredar di masyarakat,” ungkap Yudha. [has/suf]