Category: Beritajatim.com Nasional

  • Kasus Pembunuhan Grati Pasuruan, Pelaku Divonis 20 Tahun

    Kasus Pembunuhan Grati Pasuruan, Pelaku Divonis 20 Tahun

    Pasuruan (beritajatim.com) – Ruslan Abdul Goni, terdakwa pembunuhan warga Sidoarjo di Grati, Pasuruan, akhirnya diputus bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan memvonis terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

    Kasi Pidum Kejaksaan Negri Bangil, Oktaviandi mengatakan, putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Bangil terdiri dari Enan Sugiarto sebagai Hakim Ketua. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.

    “Hakim memutuskan 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya. Dalam tuntutan sebelumnya terdakwa bersalah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” jelas Oktaviandi.

    Oktaviandi juga mengatakan JPU masih melakukan pengkajian terkait putusan ini. Apakah nanti akan mengajukan banding atau tidak. “Kami pikir-pikir dalam putusan hakim,” imbuhnya.

    Sementara itu, istri korban, Devi menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Devi mengatakan bahwa putusan yang ditetapkan hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.

    “Putusannya sudah dibacakan tadi selama 20 tahun penjara. Kami dari keluarga menerimanya dan putusan tersebut sudah yang paling maksimal,” ungkapnya. [ada/beq]

  • Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

    Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun pada Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Selasa (27/8/2024) di PN Tipikor Surabaya.

    Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan Terdakwa Eko Darmanto secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Tidak hanya itu, terdakwa juga dianggap melanggar UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    “ Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp 500 juta rupiah, pidana kurungan selama empat bulan,” ujar hakim Tongani dalam amar putusannya.

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor. Terdakwa tidak berterus terang memberikan keterangannya di persidangan.

    “Terdakwa menjadi inisiator memperoleh keuntungan dari tindak pidana,” ujarnya.

    Selain pidana penjara enam tahun, Hakim juga memutus agar Eko juga membayar denda Rp500 juta, serta pidana tambahan berupa membayar pidana pengganti senilai Rp13,180 miliar.

    “Menjatuhkan pidana tambahan, kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp13,180 miliar, dengan memperhitungkan jumlah uang aset yang dirampas dalam perkara ini,” ujarnya.

    Jika dalam kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.

    Bila harta benda terdakwa tak mencukupi, maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama dua tahun.

    “Subsider pidana penjara pengganti selama dua tahun, apabila terdakwa tidak membayar pengganti tersebut setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tambahnya.

    Menanggapi putusan hakim terdakwa Eko mengatakan pikir-pikir.

    Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU dari KPK yang menuntut pidana penjara selama delapan tahun.

    Sebelumnya, eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto didakwa melakukan praktik gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp23,5 miliar lebih selama menjabat. [uci/but]

  • Dua Perguruan Silat di Surabaya Nyaris Bentrok, Diduga Dendam

    Dua Perguruan Silat di Surabaya Nyaris Bentrok, Diduga Dendam

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua perguruan silat di Surabaya nyaris bentrok pada Minggu (25/8/2024) malam. Diduga, insiden yang hampir terjadi ini dipicu aksi balas dendam.

    Beruntung, petugas Respati Polrestabes Surabaya lebih cepat bertindak. Sehingga potensi bentrik dua kelompok perguruan silat itu bisa dicegah.

    Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh mengatakan dua kelompok yang hendak bentrok itu adalah Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti dan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Dugaan polisi, aksi bentrok dilatarbelakangi dendam.

    “Kami amankan delapan pemuda yang tergabung dengan perguruan silat di Jalan Diponegoro. Diduga ingin balas dendam,” kata Teguh, Selasa (27/8/2024).

    Delapan pemuda yang diamankan adalah WN (23) warga Jember, MA (19) warga Pulosari, RA (18) warga Tegalsari, STP (18), SP (25) dan FN (27) warga Kutisari Utara, Lalu AA (18) warga Kalijudan. Para pemuda itu diamankan dari 50 pemuda yang berkendara secara berkelompok.

    Mereka sebelumnya berkumpul di Terminal Joyoboyo dan hendak berangkat ke wilayah Surabaya Barat. “Mereka (IKSPI) berniat melakukan aksi balas dendam terhadap anggota perguruan PSHT yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan di Karang Menjangan Surabaya,” imbuh Teguh.

    Aksi kejar-kejaran sempat terjadi. Dari 50 pemuda polisi mengamankan 3 sepeda motor dan 8 pemuda yang hendak bentrok. Kini, tiga sepeda motor yang sudah diamankan oleh tim Respati Polrestabes Surabaya dititipkan ke Polsek Wonokromo.

    “Untuk pemeriksaan di Polsek Wonokromo. Pihak kepolisian juga sudah memanggil ketua Ranting IKSPI untuk berkoordinasi dan penanganan lebih lanjut,” tutur Teguh. [ang/beq]

  • Hakim PN Surabaya Putuskan PT Dove Tak Terbukti Wanprestasi

    Hakim PN Surabaya Putuskan PT Dove Tak Terbukti Wanprestasi

     

    Surabaya (beritajatim.com) – Gugatan Sederhana yang diajukan PT. Sapta Permata ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim mengatakan bahwa Tergugat yakni PT PT. Dove Chemcos Indonesia tidak terbukti melakukan wanprestasi.

    Ditolaknya Gugatan Wanprestasi atau cedera janji itu dikeluarkan PN Surabaya, Kamis (22/8/2024) oleh
    Dr. Nurnaningsih Amriani, SH.MH., sebagai Hakim pada PN Surabaya disampaikan dalam persidangan secara e-Litigasi kepada para pihak melalui prosedur e-Litigasi selaku pengguna terdaftar, masing-masing kepada Penggugat.

    Dr. Johan Widjaja, SH., MH mengatakan, PT. Dove Chemcos Indonesia hingga saat ini masih menunggu hingga perkara ini benar-benar dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkarcht.

    Meski belum menentukan sikap, namun PT. Dove Chemcos Indonesia akan memilih mengambil upaya hukum pidana.

    “Langka selanjutnya yang mungkin akan kami lakukan adalah melaporkan PT. Sapta Permata ke kepolisian,” jelas Johan Widjaja.

    Mengapa?, lanjut Johan. Karena dengan adanya gugatan wanprestasi atau cidera janji ini, reputasi dan nama baik PT. Dove Chemcos Indonesia jadi tercoreng.

    “Nama baik kami telah rusak. Dan yang perlu diingat bahwa PT. Dove Chemcos Indonesia sudah difitnah dengan tuduhan tidak mau bayar,” papar Johan.

    Berdasarkan bukti-bukti yang telah dia serahkan di persidangan, sambung Johan, tidak ada satu bukti dari PT. Dove Chemcos Indonesia yang tidak dipertimbangkan hakim pemeriksa perkara.

    “Karena semua bukti yang kami ajukan valid, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya bahwa barang yang dikirim PT. Sapta Permata itu benar-benar rusak,” ungkap Johan Widjaja, Selasa (27/8/2024).

    Jadi, lanjut Johan Widjaja, PT. Sapta Permata telah menjual barang rusak ke PT. Dove Chemcos Indonesia. Dan mereka tidak bisa membantahnya.

    Sementara itu David Tri Yulianto mengaku puas dan sangat mengapresiasi keputusan hakim Nurnaningsih Amriani yang menolak gugatan PT. Sapta Permata.

    Lebih lanjut Direktur PT. Dove Chemcos Indonesia ini menjelaskan, sejak awal sudah terlihat, siapa yang sebenarnya berbohong.

    “Kami sudah memberitahukan bahwa barang yang mereka kirim itu rusak tapi tidak direspon. Mereka malah mendesak supaya dilakukan pembayaran,” papar David.

    PT. Sapta Permata, lanjut David, malah mengirimkan somasi, hingga tiga kali sedangkan surat teguran dan permintaan supaya barang yang rusak dapat ditarik kembali dan dikirimkan barang yang baru, tidak pernah direspon.

    Masih menurut David, karena telah dicemarkan nama baiknya dan dituduh tidak mau membayar tagihan pembelian barang, PT. Dove Chemcos Indonesia pasti akan melaporkan PT. Sapta Permata ke pihak kepolisian.

    Sementara itu, hakim Nurnaningsih dalam amar putusannya menyatakan, menolak gugatan PT. Sapta Permata sebagai penggugat untuk seluruhnya.

    Hakim Nurnaningsih Amriani dalam amar putusannya juga menyatakan, menghukum PT. Sapta Permata membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 325 ribu.

    Dalam pertimbangannya, hakim Nurnaningsih Amriani juga menyatakan, terhadap barang 4man Chemyunion, PT. Dove Chemcos Indonesia sebagai tergugat, belum melakukan pembayaran kepada PT. Sapta Permata sebagai penggugat sebesar Rp181.623.750 yang mana jumlah tersebut telah termasuk PPN 11%.

    Akan tetapi, pada tanggal 20 Desember 2022, PT. Dove Chemcos Indonesia sebagai tergugat, telah menyampaikan keluhan kepada PT. Sapta Permata melalui email.

    PT. Dove Chemcos Indonesia dalam suratnya juga telah meminta stability statement atau pernyataan stabilitas kepada PT. Sapta Permata untuk membuktikan bahwa barang yang dikirim cacat produksi, namun penggugat tidak merespon. [uci/beq]

  • Dugaan Korupsi Sidoarjo, Begini Pandangan Saksi Ahli dari Unair

    Dugaan Korupsi Sidoarjo, Begini Pandangan Saksi Ahli dari Unair

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Saksi ahli Dr Bambang Suheryadi dari Unair Surabaya didatangkan ke sidang perkara pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (26/8/2024).

    Pakar hukum pidana, itu menekankan ada atau tidaknya paksaan sebagai faktor penting dalam kasus ini. Kata kuncinya adalah paksaan. “Dalam pemotongan itu terpaksa karena takut dimutasi atau tidak diikutkan diklat,’’ ucapnya.

    Di depan hakim ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH, dia menjabarkan, untuk pemerasan dalam pasal 12 huruf e dan huruf f UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan adanya unsur objektif berupa sifat melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

    Pelakunya adalah PNS atau penyelenggara negara. Yang dilakukan adalah memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, untuk sesuatu bagi dirinya sendiri.

    Penasihat hukum Ari Suryono Ridwan Rahmat pun menanyakan apakah maksud pemotongan itu sebelum atau setelah masuk ke rekening pegawai?

    Bambang menjawab kata kuncinya di sini adalah ada paksaan atau tidak. Misalnya tergerak membayar karena takut dimutasi. Apakah betul-betul ada yang memerintahkan kalau itu sudah masuk rekening pribadi.

    Nabilla Amir, pengacara lain Ari Suryono, mengatakan apakah meneruskan kebiasaan penyisihan dari atasan-atasan sebelumnya juga bisa dikategorikan paksaan?

    Saksi-saksi sebelumnya memberikan keterangan bahwa pemotongan insentif ini sudah berlangsung sejak 2014. Saat Badan Pelayanan Pajak Daerah atau (BPPD) Sidoarjo dikepalai oleh Joko Santosa. Praktik itu berlanjut sampai masa Ari Suryono menjadi kepala BPPD Sidoarjo.

    Saksi ahli Bambang Suheryadi menjelaskan, ketika hal itu sudah dilakukan secara berulang-ulang, harus dibuktikan dulu siapa yang memaksa itu. Pemaksaan perlu dibuktikan dari apakah yang dipotong betul-betul takut akan dapat ’’sesuatu’’ dari atasan atau tidak.

    Misalnya, apakah takut dipindah kalau tidak bayar. Apakah ada kesepakatan. Kalau tidak itu berarti tidak ada paksaan. Dalam keterangan saksi-saksi pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah atau (BPPD) Sidoarjo mengaku mereka tidak keberatan insentif dipotong karena memang sudah menjadi kebiasaan.

    ’’Harus dibuktikan memaksa itu bagaimana. Itu melawan hukumnya dengan cara memaksa. Dengan menyalahgunakan kekuasaan,’’ terang Bambang.

    Nabilla pun menegaskan lagi, ’’Apakah kebiasaan menyerahkan itu dikategorikan sebagai pemaksaan?’’

    Bambang menyatakan bahwa harus dibuktikan betul apakah ada misalnya rapat untuk menentukan. Dalam rapat disebutkan nilainya ditentukan. Sehingga, yang dipaksa tidak mampu berbuat lain.
    ’’Apakah dalam rapat ditentukan segini ya segini ya,’’ ungkapnya.

    Hakim Athoillah pun bertanya, ’’Jika tidak ada pemaksaan, tapi ditaruh kitir (kertas kecil berisi nilai potongan, red) di meja masing-masing dan tidak saling tahu. Apakah masuk kategori pemerasan?’’

    Saksi ahli Bambang Suheriyadi mengatakan, apakah ketika ada pemotongan, kemudian ada pegawai yang dimutasi karena tidak membayar potongan atau tidak diikutkan diklat tertentu. Itu harus dibuktikan.

    Jaksa Rikhi Benindo Maghaz mempertanyakan kemugkinan adanya pemaksaan secara psikis. Apakah kekerasan psikis itu dapat diimplementasikan dalam bentuk patuh dan loyal kepada atasan.

    Dijelaskan Bambang selama beberapa kali terjadi pergantian pimpinan, perlu dibuktikan dulu. Apakah pernah terjadi pegawai yang tidak setor atau membayar akhirnya dipindah. Sehingga, yang dipotong tidak mungkin berkata tidak.

    ’’Dalam penerapan hukum pidana, tidak bisa berkata lain itu masuk unsur (pemaksaan),’’ tegasnya.

    Pengacara Nabillah Amir pun bertanya lagi. Kali ini soal tanggung jawab atasan. Di manakah letak tanggung jawab jabatan itu jika uang sudah masuk ke rekening pribadi?

    Diberitakan sebelumnya bahwa insentif pegawai BPPD Sidoarjo ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Baru kemudian potongan disetorkan secara tunai. Ada kertas kecil berupa kitir dengan tulisan kecil berisi nilai pemotongan.

    Ditanya soal itu, Bambang sekali lagi menandaskan, yang harus dibuktikan dulu adalah pemaksaan itu terjadi atau tidak. Baru setelah itu dimintai pertanggungjawaban. Di situ dibuktikan juga apakah ada penyalahgunaan kekuasaan dan pemaksaan.

    Makin Rahmat, tim penasihat hukum Ari Suryono, seusai sidang menjelaskan, selain pembuktian adanya unsur pemaksaan, mens rea (mengharuskan menghukum) atas perbuatannya, yaitu penyalahgunaan kekuasaan.

    Terbukti, dalam persidangan, uang yang menjadi hak pegawai BPPD sudah diterima terlebih dahulu, kemudian baru ada kesepakatan pemberian sodaqoh.

    ’’Faktanya, apakah ada pegawai yang tidak membayar atau protes lantas mendapatkan punisment (hukuman), dimutasi, dipersulit mengikuti kenaikan jabatan, seminar atau workshop. Di persidangan tidak ada. Semoga majelis dengan kearifan dan independen dapat memberikan telaah yang obyektif,’’ harap Makin Rahmat. (isa/but)

  • 4 Kasat Polres Tuban Serah Terima Jabatan Yang Baru, Berikut Nama-Namanya

    4 Kasat Polres Tuban Serah Terima Jabatan Yang Baru, Berikut Nama-Namanya

    Tuban (beritajatim.com) – Sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Tuban kembali mengalami pergantian, 4 Kasat dimutasi serta jajaran Kapolsek di wilayah hukum Polres Tuban.

    Pergantian 4 Kasat ini yakni Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Resnarkoba dan Kasat Samapta.

    Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tuban dijabat oleh AKP Rianto yang digantikan oleh AKP Dimas Robin Alexander yang sebelumnya bertugas di Bareskrim Polri sedangkan AKP Rianto akan ditugaskan di Panit I Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim.

    Lalu untuk Kasat Lantas Polres Tuban AKP Ayip Rizal kini resmi diganti AKP Moh. Imam Reza. Sedangkan, AKP Ayip Rizal berpindah tugas menjadi Kasi Audit dan Inspeksi Subditkamsel Ditlantas Polda Jatim.

    Sedangkan, jabatan Kasat Resnarkoba yang sebelumnya dipegang AKP Teguh Triyo Handoko digantikan oleh AKP Harjo yang sebelumnya menjabat Kasat Samapta Polres Bojonegoro dan AKP Teguh Triyo Handoko berpindah jabatan yang sama Kasat Resnarkoba di Polres Lamongan.

    Untuk PJU lainnya, Kasat Samapta yang sebelumnya diemban AKP Nanang Fendi Dwi Susanto digantikan oleh AKP Agus Tri Wahyudi yang sebelumnya menjabat Kapolsek Soko.

    Selain itu Kasi hukum AKP Haryono dimutasikan menjadi Kapolsek Soko, posisinya saat ini digantikan oleh AKP Suganda yang sebelumnya menjabat Kapolsek Jatirogo dan Posisi lamanya digantikan AKP Eko Sumartono yang sebelumnya menjabat Kapolsek Tambakboyo yang saat ini digantikan oleh Iptu Agus Hariyanto.

    Dalam Serah Terima Jabatan (Sertijab) langsung dipimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin dengan diawali pembacaan skep jabatan, dilanjutkan penyematan tanda jabatan serta pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara serah terima jabatan serta pakta integritas.

    “Kami berharap kepada pejabat yang baru saja diambil sumpahnya agar segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawabnya yang baru,” tutur AKBP Oskar Syamsuddin.

    Ia juga menekankan kepada PJU yang mendapatkan tugas baru dengan segera menyesuaikan situasi internal serta situasi dan kondisi yang ada di satuan kerjanya saat ini.

    “Kami juga mengucapkan terimakasih kepada pejabat lama Kapolres Tuban atas kinerja, kerjasama serta torehan-torehan prestasi maupun pengungkapan kasus selama menjabat di Polres Tuban,” terang Oskar sapanya.

    Oleh karenanya, Oskar berharap kepada pejabat yang baru mampu meneruskan prestasinya di satuan kerja saat ini. “Kita semua ingin untuk wilayah Tuban selalu dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Kasus Pemotongan Dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo Ahli Sebut Demikian

    Kasus Pemotongan Dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo Ahli Sebut Demikian

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Sidang kasus dugaan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, masuk tahap keterangan saksi ahli. Dalam sidang lanjutan itu, pemberi mandat disebut yang paling bersalah dalam kasus tersebut.

    Hal itu ditegaskan saksi ahli terdakwa Siskawati ahli hukum administrasi negara Dr. Aan Efendi SH.MH yang juga dosen di Universitas Negeri Jember, Senin (26/8/24).

    Dr. Efendi menerangkan, yang paling bertanggung jawab dalam mandat atau delegasi dari atasan adalah kepala, karena menurutnya, kepala adalah pemilik wewenang, bawahan adalah mandataris wewenang. “Maka pemilik wewenang bertanggung jawab, kecuali pembawa mandat melebihi apa yang di mandatkan,” ucap Efendi di persidangan.

    Dia menambahkan, pemotongan insentif tidak mungkin bisa dilakukan bawahan jika tidak ada mandat dari kepala badan, pemotongan insentif bisa berhenti atas persetujuan kepala badan.

    Sementara itu saksi ahli terdakwa Ari Suryono ahli hukum pidana Dr. Bambang Suharyadi SH. MH dari Universitas Airlangga Surabaya mengatakan, yang perlu dijelaskan dalam persidangan yakni, apakah ada unsur paksaan, siapa yg memaksa, dan pegawai yang dipotong insentif nya merasa diintimidasi atau tidak.

    “Kalau tidak ada unsur paksaan dan yang dipotong tidak keberatan apalagi ketakutan atau ada intimidasi kalau menolak atau tidak mau dipotong, selama tidak ada paksaan, tidak apa-apa,” ungkapnya.

    Sementara berdasarkan fakta persidangan dari saksi pegawai BPPD yang dihadirkan JPU KPK tidak ada satupun yang menyatakan ada unsur paksaan, mereka menerima karena semua dikenakan pemotongan.

    Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Siskawati Erlan Jaya Putra mengatakan dari keterangan ahli menunjukkan bahwa yang paling bersalah dalam kasus pemotongan insentif ASN BPPD yakni kepala badan.

    “Siskawati ini sebagai pegawai yang insentifnya juga dipotong, dan pegawai yang juga hanya menjalankan perintah oleh kepala badan. Disini sudah jelas bahwa tanggung jawab hukum ada pada Ari Suryono,” pungkasnya. (isa/kun)

  • KY Minta MA Bentuk Majelis Kehormatan Untuk Pemberhentian Hakim Damanik CS

    KY Minta MA Bentuk Majelis Kehormatan Untuk Pemberhentian Hakim Damanik CS

    Jakarta (beritajatim.com) – Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) memenuhi undangan rapat konsultasi dari Pimpinan DPR RI untuk membahas pengawasan terhadap vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/8/2024) di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.

    Dalam rapat itu, KY mengungkapkan majelis hakim PN Surabaya perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur direkomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hakim pensiun.

    “Menjatuhkan sanksi berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian  tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” terang Anggota KY selalu Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito.

    Menurut Joko, KY telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Senin (19/8/2024) di Pengadilan Tinggi Surabaya. Berdasarkan Rapat Pleno KY pada Senin (26/8/2024) memutuskan bahwa hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

    Yaitu, adanya perbedaan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan dan penyebab kematian korban DSA yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

    “Para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Penuntut Umum, tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV dimaksud muncul dalam pertimbangan hukum Terlapor,” tambah Joko.

    Temuan-temuan di atas telah disampaikan KY dalam rapat konsultasi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Bahkan, Komisi III DPR RI menilai bahwa KY telah bekerja maksimal dalam menangani pelanggaran kode etik tersebut.

    Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menambahkan bahwa KY segera akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor.

    “MKH merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian, baik atas usul KY maupun usul MA. Petikan putusannya akan disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya akan disampaikan kepada Ketua MA. Namun, saat ini masih dalam proses minutasi di KY,” jelas Mukti Fajar. [uci/kun]

  • Gagal Curi Motor, Warga Kejayan Pasuruan Malah Dihajar Warga

    Gagal Curi Motor, Warga Kejayan Pasuruan Malah Dihajar Warga

    Pasuruan (beritajatim.com) – Ketahuan mengambil motor yang bukan miliknya, warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dihajar massa. Kejadian ini terjadi di depan rumah Desa Sumberejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

    Dari keterangan Polsek Purwosari, kejadian pencurian sepeda motor terjadi pada Senin (26/8/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pelaku setelah dihajar massa di balai Desa Sumberejo.

    “Kami mengamankan seorang pelaku bernama Mohamad Yasin (36) yang merupakan warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku kami amankan karena melanggar pasal 363 KUHP tentang tindakan pidana pencurian sepeda motor,” jelas Sugiyanto.

    Sugiyanto menceritakan bahwa mulanya pemilik motor bernama Saiful Mubarok (29) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Purwosari hendak mencari rumput. Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi N 6747 TAR didepan rumah warga.

    Setelahnya, korban berjalan disebuah pekarangan yang jaraknya 50 meter dari tempatnya untuk mencari rumput. Tak berselang lama, ada satu kendaraan dengan dua orang yang mencurigakan mondar mandir di depan motornya.

    Kecurigaannya tersebut terbukti setelah satu dari dua orang tersebut berusaha mendekati motornya. Mengetahui hal itu korban langsung berlari untuk mengejar pelaku, hingga akhirnya salah satu pelaku terjatuh.

    “Korban dibantu dengan warga untuk mengamankan salah satu dari pelaku. Kemudian pelaku digiring kebalai desa. Namun saat di balai desa warga yang mengetahui hal tersebut mengamuk dan memukuli pelaku sampai babak belur,” tambahnya.

    Tak berselang lama, pohak kepolisian dari Polsek Purwosari mendatangi lokasi dan langsung mengamakan pelaku yang menjadi bulan-bulanan warga. Tak hanya itu, beberapa barang bukti berupa kendaraan korban juga diamankan sebagai barang bukti. (ada/kun)

  • Dua Pria Nekat Curi Alat Berat dan Besi Tua PG Kebonagung Malang

    Dua Pria Nekat Curi Alat Berat dan Besi Tua PG Kebonagung Malang

    Malang (beritajatim.com) – Dua pria berinisial RD (37) dan KS (37), dibekuk aparat Polres Malang. Keduanya nekat mencuri komponen alat berat dan besi tua di Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengkonfirmasi bahwa kedua tersangka adalah bagian dari sindikat pencurian terorganisir. RD merupakan warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, sementara KS beralamatkan Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

    “Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari petugas sekuriti PG Kebonagung pada Jumat (23/8/2024),” kata AKP Dadang di Polres Malang, Senin (26/8/2024).

    Dadang menjelaskan, peristiwa ini terungkap ketika sekuriti PG Kebonagung, melakukan pemantauan menjelang waktu Salat Jumat, (23/8/2024) lalu. Saat itu, petugas jaga mengetahui sebuah mobil pikap Mitsubishi Colt T yang terparkir secara mencurigakan di area pabrik.

    Saat hendak diperiksa, mobil tersebut langsung melarikan diri, meninggalkan lokasi dengan terburu-buru. Melihat gelagat mencurigakan, petugas jaga segera melaporkan kejadian tersebut dan meminta bantuan sekuriti lainnya untuk menghentikan mobil itu.

    Kedua pelaku tak berkutik saat jalur keluar dihadang sekuriti lain. Ketika diperiksa, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti besi bekas, besi palp, besi plendes pipa, dan besi clamp yang diklaim milik PG Kebonagung. Barang-barang tersebut segera diamankan, dan pelaku kemudian dilaporkan kepada Polsek Pakisaji.

    “Barang tersebut diakui milik PG Kebonagung, kerugian materil akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp10 juta,” tegas Dadang.

    Dalam pemeriksaan, RD dan KS mengaku terlibat melakukan pencurian di area PG Kebonagung. Mereka berbagi peran saat menjalankan aksinya, mulai dari eksekusi, pemantauan, hingga pengangkutan barang curian. Hasil curian rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

    Dadang menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menentukan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan mencari tahu apakah ada aksi pencurian serupa di lokasi lainnya. Untuk sementara, kedua tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Mapolsek Pakisaji guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    “Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Dadang. [yog/beq]