Category: Beritajatim.com Nasional

  • Jadi Tersangka Perzinaan, Wanita Gempol Gugat Cerai Suami Pegawai BUMN

    Jadi Tersangka Perzinaan, Wanita Gempol Gugat Cerai Suami Pegawai BUMN

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus perselingkuhan yang melibatkan AWN, seorang wanita berusia 21 tahun asal Gempol, Kabupaten Pasuruan, mengambil babak baru yang mengejutkan. Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan oleh Polres Probolinggo Kota, AWN justru melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, KA, seorang pegawai BUMN.

    Gugatan cerai tersebut diajukan AWN di Pengadilan Agama (PA) Bangil. Keputusan ini diambilnya meski saat ini dirinya tengah menghadapi proses hukum atas dugaan perzinaan yang dilaporkan suaminya pada 18 April 2024 lalu.

    KA mengaku sangat kecewa dengan tindakan istrinya. Ia membantah seluruh tuduhan yang dilontarkan AWN dalam gugatan cerai tersebut. KA bahkan menyebut AWN telah berselingkuh sebanyak tujuh kali, dan sebagian besar pasangan selingkuhnya adalah pegawai BUMN. “Semua tuduhan itu tidak benar. Saya punya bukti,” tegas KA.

    Selain itu, KA juga membantah pernyataan AWN yang menyebut bahwa rumah tangganya tidak harmonis sejak awal. Ia justru menuding istrinya yang telah merusak rumah tangga mereka. “Dia sudah ditetapkan tersangka sebelum mengajukan gugatan. Ini bukti jelas bahwa dia yang salah,” imbuhnya.

    Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah terungkap bahwa AWN dalam gugatannya menyatakan dirinya sebagai janda tanpa anak. Namun, KA membantah pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa AWN pernah menikah sebelumnya dan memiliki anak.

    Sementara itu, pengacara AWN, M Saiful Arif Permana mengatakan bahwa dirinya hanya fokus dalam sidang perceraian. Saiful saat ini masih mentaati proses pengadilan yang masih dalam proses replik. “Permasalahannya ya seperti permasalahan rumah tangga lainnya kemungkinan tidak ada kecocokan. Kami juga hanya mengurusi perceraian, dan saya juga fokus dalam kasus ini,” jelasnya singkat. (ada/kun)

  • KPK Tetapkan Bupati Situbondo sebagai Tersangka

    KPK Tetapkan Bupati Situbondo sebagai Tersangka

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

    “Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (28/8/2024).

    Tessa belum mau merinci nama dan jabatan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” ujar Tessa.

    Dia juga belum menjelaskan soal konstruksi perkara yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini. Dia hanya menjelaskan, penyidikan Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi
    Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024 telah dimulai sejak 6 Agustus 2024 lalu.

    “Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” katanya.

    Diketahui, dua tersangka yang dimaksud adalah Bupati Situbondo Jawa Timur Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataam Ruang (PUPR) Eko Prionggo. [hen/but]

  • KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo

    KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo. Diketahui, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

    “Betul ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu, 28 Agustus 2024.

    Dia juga membenarkan yang digeledah merupakan rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo.

    “Untuk lokasi yang disampaikan oleh Penyidik sementara di rumah dinas dan kantor Bupati,” ujar Tessa.

    Dia juga mengakui, penggeledahan terkait penyidikan Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

    “(Selain itu terkait) pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” kata Tessa. [hen/beq]

  • Dua Warga Pragaan Sumenep Nekat Jadi Kurir Sabu

    Dua Warga Pragaan Sumenep Nekat Jadi Kurir Sabu

    Sumenep (beritajatim.com) – AN (23) dan EH (25), warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep. Keduanya nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu.

    “Yang ditangkap lebih awal AN. Ditangkap di area Pelabuhan Guluk Manjung, Desa Kopedi Kecamatan Bluto. Saat diinterogasi, AN menyebut nama EH, kurir yang memesankan sabu sesuai permintaan AN,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu, 28 Agustus 2024.

    Penangkapan dua kurir sabu itu berkat informasi dari masyarakat, yang mencurigai AN kerap melakukan transaksi sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi valid bahwa AN berada di area Pelabuhan Guluk Manjung, anggota Satreskoba langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyanggongan.

    “Ketika AN berada di pelabuhan, petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa sobekan plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 1 poket plastik klip kecil sabu,” ungkap Widiarti.

    Barang Bukti yang disita dari AN berupa 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,82 gram, 1 unit HP, 1 plastik klip kecil, dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp231.000.

    Saat ditunjukkan, tersangka AN mengakui bahwa sabu itu miliknya. Ketika diinterogasi, AN mengaku bahwa sabu itu didapat setelah dirinya menyuruh EH membelikan.

    “Anggota kemudian melakukan pengembangan dan menangkap EH di ruang tamu rumahnya di Dusun Onggaan Desa Prenduan. Dari hasil introgasi, EH mengakui bahwa AN sempat memesan sabu kepadanya,” terang Widiarti.

    Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP yang diduga untuk transksi sabu, kemudian seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca.

    Kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, yakni pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. [tem/beq]

  • Pelaku Curanmor di Nongkojajar Pasuruan Dibekuk, Satu Kabur

    Pelaku Curanmor di Nongkojajar Pasuruan Dibekuk, Satu Kabur

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat pertunjukan ludruk di Desa Ngembal, Kecamatan Tutur atau Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi. Sayangnya, satu dari dua pelaku tersebut berhasil kabur.

    Pelaku yang tertangkap diketahui bernama Sudalari (20), warga Kecamatan Tutur. Dia beraksi bersama satu temannya yang saat ini dalam pelarian.

    Kapolsek Nongkojajar, AKP Supriyanto mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi N 5320 THA.

    “Kami mendapati laporan saat jajaran melakukan pengamanan acara ludruk. Alhasil kami mengamankan satu orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri,” jelasnya, Rabu, 28 Agustus 2024.

    Supriyanto mengatakan awalnya kejadian pencurian tersebut pihaknya mendapati informasi telah terjadi pencurian. Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian melakukan penghadangan pelaku dengan warga setempat.

    Namun, pelaku berhasil diamankan oleh warga terlebih dahulu yang kemudian dihakimi ditempat penangkapan pelaku. Tak lama kemudian, pelaku dievakuasi dengan membawanya ke balai desa.

    “Pelaku kami amankan dan kemudian di bawa ke Puskesmas Nongkojajar untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Saat diintrogasi singkat, pelaku mengakui aksinya melakuka aksi pencuria dengan rekannya,” imbuhnya.

    Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kendaraan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku dan satu buah senjata tajam jenis sabit. [ada/beq]

  • Didakwa Kemplang Dana Investor Rp171,75 Miliar, Bos PT GTI Kembali Diadili

    Didakwa Kemplang Dana Investor Rp171,75 Miliar, Bos PT GTI Kembali Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelumnya keduanya pernah diadili dengan kasus serupa namun dengan korban yang berbeda.

    Untuk kali ini, Greddy yang mengaku pemilik sekaligus komisaris PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI) bersama Direktur Indah didakwa menipu investor PT Kurniajaya Multisentosa yakni Lisawati Soegiharto sebesar Rp 171,75 miliar.

    Dalam surat dakwah yang dibacakan Jaksa Penuntut Unum (JPU) Agus Budiarto disebutkan, awalnya saksi korban Lisawati dikenalkan ke terdakwa Greddy Harnando oleh pegawai Bank HCBC Irwan (meninggal dunia) sekitar 2020.

    Irwan menginfokan bila temannya pemilik usaha PT GTI membutuhkan investor yang nantinya akan diberikan bagi hasil 1 persen dibulan pertama dan 1 persen ditambah 3 persen di bulan ke dua beserta pengembalian dana pokoknya.

    Selanjutnya terdakwa Greddy bersama Irwan menemui Lisawati di kantornya Jalan Ngagel Jaya Selatan Komplek RMI Blok E/29, Surabaya, selanjutnya Terdakwa yang mengaku pemilik PT GTI mengatakan butuh dana dari investor dengan menunjukan Purcashe Order (PO) King Koil ke korban. Dan pada Mei 2020, Greedy dan Irwan memperkenalkan korban ke Indah Catur Agustin selaku Direktur PT GTI.

    Selanjutnya dengan bujuk rayu Greddy kepada korban, akhirnya Lisawati mau menginvestasikan uangnya ke PT GTI secara bertahap dari April 2020 sampai Januari 2022 total sebesar Rp 220,3 miliar. Setiap transaksi modal ke PT. GTI selanjutnya dibuatkan perjanjian kerja sama yang ditanda tangani oleh Indah selalu Direktur.

    Selanjutnya saat Lisawati meminta uang modal dikembalikan, namun diberikan jawaban yang berbelit-belit oleh para terdakwa. Kemudian untuk meyakinkan korban dikirimkan invoice yang dikeluarkan oleh PT GTI kepada PT Duta Abadi Primantara seolah-olah ada penagihan pembayaran.

    “Bahwa nyatanya PT GTI tidak pernah ada kerja sama dengan PT Duta Abadi Primantara maupun bekerja sama dengan PT Bumi Nusa Indah Kaya,” kata Budiarto saat sidang di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Bahwa akibat perbuatan terdakwa Greedy dan Terdakwa Indah, saksi korban Lisawati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 171.750.000.000 karena dari total nilai investasi yang dilakukan korban hanya diberikan dana bagi hasil sebesar Rp 52.962.750.000.

    “Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

    Atas dakwaan tersebut, terdakwa Greddy melalui penasehat hukumnya menyatakan eksepsi. “Kami akan mengajukan eksepsi Yang Mulia,” ujar PH Greddy. Sementara itu terdakwa Indah memiliki untuk lanjut dan tidak mengajukan eksepsi. [uci/ian]

  • Sejumlah Kasus Korupsi Mandek, FRMJ Demo Kejari Jombang

    Sejumlah Kasus Korupsi Mandek, FRMJ Demo Kejari Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Sejumlah kasus korupsi diduga mandek di Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang, padahal kasus tersebut sudah dilaporkan ke lembaga tersebut lebih dari satu tahun. Tidak ada perkembangan sama sekali.

    Pihak pelapor juga tidak pernah diberi tahu perkembangan kasus-kasus itu. Karena ada indikasi tidak beres, sertus lebih massa dari FRMJ (Forum Rembug Masyarakat Jombang) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejari Jombang, Selasa (27/8/2024).

    Para aktivis FRMJ ini mengenakan pakaian serba hitam ketika mendatangi kantor Kejaksaan. Selain melakukan orasi, massa juga membeber spanduk tuntutan. Mereka mendesak Kejari menuntaskan kasus yang mandek.

    Dalam aksi tersebut, FRMJ Jombang juga membawa satu unit mobil komando, spanduk tuntutan, poster, dan juga mengajak Perkumpulan Kesenian Jaranan Jombang (PKJJ). Kelompok ini membuat aksi semakin ramai. Karena menampilkan kesenian jaranan dan barongan.

    Ada tiga tuntutan yang duusung oleh FRMJ. Di antaranya, meminta Kejari menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek di Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh. Kasus tersebut sudah dilaporkan Kejari pada Maret 2023.

    Kedua, mendesak Kejari untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan lahan sentra slag aluminium di Desa Bakalan Kecamatan Sumobito, Jombang. Kasus ini sudah menggelinding sejak 2021. Namun tidak ada perkembangan alias jalan di tempat.

    Terakhir, menuntut Kejari menangkap oknum BPN, notaris dan PT. Suryatamanusa Karya Pembangunan terkait rekayasa akte jual beli dan penerbitan sertifikat HGB ruko simpang tiga Jombang. “Katiga kasus itu harus diusut tuntas,” kata Ketua FRMJ Jombang, Joko Fatah Rochim.

    Cak Fatah, panggilan akrab Joko Fatah, meminta Kejari menuntaskan kasus-kasus itu dengan transparan. “Jangan ada yang ditutup-tutupi. Semua harus transparan. Jangan ada permainan,” tegasnya.

    Namun hingga beberapa jam demonstrasi di depan kantor Kejari, tidak ada satu pun yang menemui pendemo. Hingga akhirnya para aktivis FRMJ ini balik kanan. Mereka berjanji akan menyuarakan tuntutan serupa dengan jumlah massa yang lebih besar. [suf]

  • Dituding Melakukan Kekerasan Fisik dan Psikis, Lettu Bagus Diadili

    Dituding Melakukan Kekerasan Fisik dan Psikis, Lettu Bagus Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Lettu Laut (K) Dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra diadili di Pengadilan Militer Surabaya, Selasa (27/8/2024). Lettu Bagus diadili atas dakwaan melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban dan anak-anak korban.

    Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH
    hakim Anggota Letkol Kum Wing Eko Joedha Harijanto, SH,MH dan Lekol Chk Muhammad Saleh, SH, MH ini mengagendakan dakwaan.

    Dalam dakwaan oditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat, SH disebutkan bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban yakni Dr MC. “Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 4 jo pasal 5 huruf a dan pasal 45 ayat 1 jo pasal 5 huruf b UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT,” ujarnya.

    Salawati SH MH kuasa hukum korban mengatakan, kekerasan fisik dan psikis ini tidak hanya terjadi pada diri kliennya namun isteri Terdakwa sebelumnya juga mengalami hal yang sama. “Jadi tidak hanya klien kami, anak-anak klien kami atau anak sambung dari Terdakwa juga mantan isteri Terdakwa mengalami hal yang sama,” ujarnya.

    Sala menambahkan dalam dakwaan oditur militer disebutkan bahwa selain melakukan pemukulan, Terdakwa juga melakukan peludahan di muka anak korban yang pertama. Pun juga anak kedua korban juga mengalami kekerasan dari Terdakwa. “Kami tidak asal bicara karena ada visum at repertum dari rumah sakit Al Irsyad masing-masing korban ada visumnya,” ujarnya.

    Akibat dari apa yang dilakukan terdakwa kata Sala, anak-anak korban mengalami trauma psikis. Dan dari asesment psikolog hasilnya ada trauma pada diri anak-anak korban.

    “Psikiater menyampaikan bahwa adanya traumatik yang sangat besar dan rasa tidak aman pada anak-anak korban, sebagaimana disampaikan dalam dakwaan bahwa adanya pengamcaman yang dilakukan Terdakwa,” ujarnya.

    Bahkan lanjut Sala, anak-anak korban harus meminum obat untuk menenangkan diri. “Bahkan ada kejadian kejang bahkan ada beberapa kali ada upaya bunuh diri karena ada ancaman,” ujarnya.

    Hal itu juga tak lepas dari dikeluarkannya Terdakwa dari tahanan, hal itu tentunya membuat anak-anak korban merasa terancam dan was-was selama di rumah atau di luar rumah.

    Dilanjutkan Sala, yang menjadi pemicu kekerasan terhadap korban adalah kebiasaan Terdakwa yang sering minum-minuman keras dan ditegur oleh oleh korban. Karena tidak terima, Terdakwa kemudian melakukan kekerasan terhadap korban. “Melihat ibunya mengalami kekerasan, anak-anak ini membela yang kemudian dihajar juga oleh Terdakwa,” ujarnya.

    Bentuk kekerasan yang dialami korban adalah diseret oleh Terdakwa. Sementara anak pertama korban juga terkena pukulan dan juga ludahan dari Terdakwa. Anak kedua juga mengalami kekerasan memar di tangan.

    Sementara kuasa hukum Terdakwa yakni Mayor Laut Teguh S mengatakan dakwaan terhadap kliennya adalah mengada-ada karena persoalan ini adalah persoalan rumah tangga biasa. “Kami sudah menyiapkan kejutan-kejutan dalam persidangan nanti karena masalah ini adalah masalah rumah tangga biasa,” ujarnnya.

    Terkait dakwaan adanya kekerasan fisik maupun psikis yang dialami korban, kuasa hukum Terdakwa mengatakan bahwa perlu ditanyakan korban kekerasan tersebut terjadi di pernikahan sekarang apa sebelumnya. [uci/kun]

  • Mantan Isteri Bupati Jombang Datangi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

    Mantan Isteri Bupati Jombang Datangi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Nanik Prastiyaningsih, istri dari almarhum Drs. Ec Nyono Suharli Wihandoko, mantan Bupati Jombang, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama (PA) Jombang di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya.

    Nanik merasa keberatan atas putusan yang digugat oleh anak tirinya yang mencapai Rp 7 miliar.

    Menurut penjelasan Nanik, awalnya ia digugat oleh anak tirinya terkait pembagian warisan dengan nilai 140 ribu USD atau setara Rp 2,1 miliar. Namun, secara mengejutkan, jumlah gugatan tersebut meningkat menjadi Rp 7 miliar.

    “Saya sangat bingung, uang apa yang dimaksud?,” ujar Nanik dengan nada penuh kebingungan.

    Lebih lanjut, Nanik menyampaikan bahwa ada beberapa tindakan yang menurutnya berpotensi menjadi tindak pidana, seperti munculnya surat keterangan ahli waris yang tidak mencantumkan namanya, padahal ia masih hidup.

    “Saya adalah istri sah almarhum, tetapi mengapa surat keterangan ahli waris tidak mencantumkan nama saya? Surat tersebut kemudian digunakan untuk menutup rekening almarhum. Padahal sebelumnya anak-anak selalu meminta persetujuan saya jika ingin menutup rekening. Jika uang itu diminta dengan baik-baik, saya pasti akan memberikannya. Saya tidak pernah berniat mengambil hak-hak anak-anak,” tegas Nanik.

    Kuasa hukum Nanik, Egi Sujana, menambahkan bahwa pihaknya sedang mengajukan banding atas putusan PA Jombang dengan nomor perkara 2980 tahun 2023. Menurutnya, ada ketidakadilan dalam putusan tersebut, di mana hakim PA Jombang dianggap khilaf karena memutuskan tanpa didukung alat bukti yang memadai.

    “Misalnya, tergugat dituduh menggelapkan uang sebesar 400 ribu USD atau sekitar Rp 7 miliar. Tuduhan ini kemudian diterima oleh hakim, namun tanpa bukti yang jelas, seperti tanda tangan yang tidak menyebutkan nama, serta asal dan tujuan uang tersebut yang tidak jelas,” ungkap Egi.

    Sementara itu, Humas PTA Surabaya, Syaiful Heja, menyatakan bahwa tergugat (Nanik) memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan di PA Jombang. Banding, menurut Syaiful, merupakan hak dari setiap tergugat atau penggugat pada tingkat pertama di PA Jombang.

    “Pihak yang mengajukan banding dapat menyampaikan keberatan-keberatan mereka dalam memori banding. Setelah memori banding diterima, akan ditunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus ini, dan jadwal sidang akan ditentukan,” jelas Syaiful. [uci/ted]

  • Ketahuan Cabuli Santri, Guru Ngaji Probolinggo Kabur ke Bali

    Ketahuan Cabuli Santri, Guru Ngaji Probolinggo Kabur ke Bali

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus pencabulan kembali mengguncang Kabupaten Probolinggo. Kali ini, seorang guru ngaji berinisial SLM (45), warga Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, tega mencabuli santrinya yang masih berusia 8 tahun. Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman buruknya kepada orang tuanya.

    Menurut Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa, kasus ini terungkap saat korban menghubungi orang tuanya yang berada di Surabaya. Korban mengaku enggan melanjutkan kegiatan mengaji. Merasa curiga, orang tua korban kemudian menanyakan alasannya.

    Dengan polosnya, korban menceritakan bahwa setelah kegiatan mengaji, pelaku seringkali menahannya dan melakukan perbuatan cabul. Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo.

    Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku telah melarikan diri ke Nusa Penida, Bali. Tanpa membuang waktu, tim gabungan dari Polres Probolinggo dan Polsek Nusa Penida langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

    Setelah melalui upaya yang cukup panjang, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa kembali ke Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu waspada dan memperhatikan perilaku anak-anaknya. Jika menemukan adanya indikasi pencabulan, segera laporkan ke pihak berwajib,” ujar AKP Putra.

    Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. (ada/but)