Category: Beritajatim.com Nasional

  • Pilkada 2024, Polres Ponorogo Gencar Patroli Dunia Maya

    Pilkada 2024, Polres Ponorogo Gencar Patroli Dunia Maya

    Ponorogo (beritajatim.com) – Selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo tahun 2024, Polres Ponorogo bakal gencar melakukan cyber patrol atau patroli dunia maya. Patroli dunia maya dilakukan untuk antisipasi berbagai polarisasi, berita hoax maupun black campaign yang menyertai tahapan Pilkada Ponorogo nantinya.

    “Menghadapi Pilkada 2024 ini, kita bentuk tim cyber patrol dari Polres maupun satgas gabungan dari berbagai instansi terkait,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, ditulis Jumat (30/08/2024).

    Dengan patroli dunia maya ini, diharapkan kerawanan Pilkada Ponorogo 2024 dapat diminimalisir. Anton menghimbau masyarakat jangan sampai terkotak-kotak, hanya karena berbeda pilihan. Ia menilai berbeda suara boleh-boleh saja, tetapi persatuan dan kesatuan harus dinomorsatukan.

    “Kita himbau masyarakat tidak mudah terkotak-kotak akibat Pilkada. Pilihan berbeda suara boleh beda, tetapi persatuan dan kesatuan harus dijaga,” katanya.

    Untuk pengamanan Pilkada Ponorogo tahun 2024, Polres Ponorogo menerjunkan 635 personel. Jumlah itu, masih ditambah 240 personel dari unsur TNI dan Linmas. Di mana operasi pelaksanaan pengamanan Pilkada Ponorogo tahun 2024 dilaksanakan selama 125 hari. Yakni terhitung mulai 19 Agustus 2024 hingga tahapan Pilkada Ponorogo selesai.

    “Operasi mantap praja 2024 untuk Pilkada ini, personel yang disiagakan 635 personel, ditambah 240 personel dari unsur TNI dan Linmas,” katanya.

    Beberapa waktu yang lalu, Polres Ponorogo melaksanakan simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) dalam rangka Operasi Mantap Praja Semeru 2024. Simulasi ini bertujuan untuk memantapkan kesiapan personel dan peralatan pengamanan menjelang Pilkada serentak tahun 2024.

    Dalam simulasi yang berlangsung dramatis ini, Polres Ponorogo memperagakan pengamanan dari berbagai tahapan pilkada, mulai dari kampanye, masa tenang, pemungutan suara di TPS, hingga rekapitulasi suara. Kericuhan terjadi ketika massa yang tidak menerima hasil penghitungan suara melakukan unjuk rasa di depan kantor KPU Kabupaten Ponorogo. Brimob Polda Jatim pun dikerahkan untuk memukul mundur massa dan mengendalikan situasi.

    “Simulasi ini adalah bagian dari persiapan kami menghadapi berbagai tantangan dalam pengamanan Pilkada 2024. Kami berupaya untuk siap menghadapi kemungkinan terburuk, meskipun situasi di Ponorogo saat ini kondusif,” pungkas mantan Kapolres Madiun tersebut. [end/but]

  • Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas, Polwan-Bhayangkari Polres Tuban Bagikan Bingkisan dan Bunga

    Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas, Polwan-Bhayangkari Polres Tuban Bagikan Bingkisan dan Bunga

    Tuban (beritajatim.com) – Ratusan polwan dan Bhayangkari Polres Tuban menggelar gatur lalu lintas serta pembagian bingkisan dan bunga dalam rangka Hari Jadi Polwan ke-76 tahun 2024, Jumat (30/08/2024).

    Dalam kegiatan tersebut juga dipimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin serta Wakapolres dan Kabag SDM Polres Tuban.

    Kabag SDM Polres Tuban, Kompol Elis Suendayati mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan serangkaian memperingati Hari Jadi Polwan serta mensosialisasikan gerakan mematuhi lalu lintas, salah satunya tertib menggunakan helm. “Hari ini mengawali Hari Jadi Polwan karena bertepatan dengan hari jumat sekaligus jumat berkah,” tutur Kompol Elis Suendayati.

    Wanita yang akrab disapa Elis ini juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Tuban dan ibu Bhayangkari berkenan mensupport kegiatan tersebut. “Sasarannya pengendara sepeda motor dan kami juga mensosialisasikan tertib menggunakan helm,” terang Elis.

    Selain itu, serangkaian kegiatan Hari Jadi Polwan juga nantinya pada tanggal 30 Juli rapat panitia pusat serta pengecekan terakhir, 1-31 Agustus lomba MC serta pemaparan berbahasa Inggris secara virtual yang dikirim ke Mabes Polri dan salah satu Polwan dari Satintelkam Polres Tuban mewakili.

    Kemudian, 5-9 Agustus Anjangsana, 12 Agustus Napak Tilas, 15-16 Agustus bakti sosial dan bakti religi, 19-20 Agustus bakti kesehatan dan donor darah, 22 Agustus ziarah TMP, 26-28 Agustus Polwan goes to school/campus, 31 Agustus – 1 September Gatur Lalin dan Pemberian Bunga, terakhir sarasehan. “Untuk kegiatan hari ini alhamdulilah banyak masyarakat yang sangat antusias dan merasa senang,” jelas Elis.

    Sementara itu, salah seorang pengendara Bagas (28) asal Tuban ini mengucapkan terimakasih atas bingkisan dan bunga yang diberikan. “Bagus ya sosialisasi tentang tertib lalu lintas dengan cara membagikan bunga dan bingkisan,” tutup Bagas. [ayu/kun]

  • Peras Korban, Oknum Wartawan Lumajang Ancam Sebar Aib Tamu Hotel di Sarangan Magetan

    Peras Korban, Oknum Wartawan Lumajang Ancam Sebar Aib Tamu Hotel di Sarangan Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Pria berinisial S, oknum yang mengaku wartawan, asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengancam menyebarkan aib salah seorang tamu di salah stau hotel di Kawasan Wisata Telaga Sarangan, Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan.

    S kemudian diamankan Satreskrim Polres Magetan pada Rabu (28/08/2024).

    Pria itu memeras salah satu tamu hotel di kawasan Sarangan dengan meminta uang Rp 11 juta, pada korban. Jika korban tak memberi uang, maka S akan menyebar foto aib si korban saat menjadi tamu hotel di Kawasan Wisata Sarangan.

    ”Kami mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada laporan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap salah satu tamu hotel di Kawasan Wisata Telaga Sarangan. Setelah kami selidiki dan kami lakukan penyidikan, kami mengamankan seseorang berinisial S yang mengaku sebagai salah seorang awak media atau wartawan. Ditemukan ID Card Pers tapi tanggal berlakunya sudah kadaluarsa,” kata Kanit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, Ipda Agnes Triananta, Kamis (29/08/2024).

    ”Modusnya, S ini memotret seseorang yang ada di salah satu hotel, kemudian mendatangi seseorang yang sudah dipotret tadi, dan mengancam akan menyebarkan aib jika tidak diberi sejumlah uang. Pelaku ini meminta Rp15 juta, namun korban baru memberikan Rp5 juta,” beber Agnes.

    Karena tindakannya, S harus mendekam di tahanan Mako Polres Magetan. Dia terancam UU ITE pasal 45 dan pasal 27 B, serta pasal 369 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara. [fiq/ted]

  • Masuk Daftar DPO, Warga Benjeng Gresik Spesialis Bobol Rumah Diamankan Polisi

    Masuk Daftar DPO, Warga Benjeng Gresik Spesialis Bobol Rumah Diamankan Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Tersangka Muhammad Khafidz (34) akhirnya tak berkutik saat polisi mengamankan pelaku spesialis pembobolan rumah. Warga asal Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng, Gresik, itu masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum aksinya diringkus polisi.

    Sebelum tertangkap, pelaku kerap kali meresahkan masyarakat. Aksinya sebagai spesialis pembobol rumah warga sudah dilakukan beberapa kali. Beberapa bulan lalu, pelaku melakukan pencurian di Desa Ngasin, Kecamatan Balongpanggang.

    Selain di daerah Balongpanggang, pelaku juga melakukan hal yang sama di Kecamatan Cerme. Pria yang pernah ditahan tersebut, akhirnya berhasil diringkus polisi di Warkop Kedung Sogo, Kecamatan Sugio, Lamongan.

    Dihadapan polisi, pelaku mengaku seorang diri menjalankan aksinya. Sasaran rumah yang diincar umumnya beberapa rumah di dua kecamatan.

    Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca Nur Patria menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian di Kecamatan Balongpanggang, dan Duduksampeyan.

    “Laporan yang masuk ada 6 rumah yang berhasil dibobol oleh pelaku. Terakhir rumah yang disasar adalah warga Cerme,” tuturnya, Kamis (29/8/2024).

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah ponsel, dan 7 buah tas milik korban.

    “Modus yang dilakukan pelaku merusak pintu belakang rumah dengan alat linggis. Hasil dari mencuri digunakan untuk bersenang-senang,” ungkap Eriq.

    Kini pelaku ditahan usai menjalani pemeriksaan. Yang bersangkutan juga dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 5 tahun penjara. [dny/ian]

  • Warga Bondowoso Diciduk Polisi saat Bersihkan Motor Curian

    Warga Bondowoso Diciduk Polisi saat Bersihkan Motor Curian

    Bondowoso (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial WS. Dia disebut melakukan pencurian bersama rekannya yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono menjelaskan beberapa hal tentang kasus tersebut dalam konferensi pers, Kamis (29/8/2024). “Tindak pidana pencurian bermotor itu dilakukan oleh WS bersama pria berinisial ML yang sekarang buron,” kata Lintar.

    Dalam menjalankan aksinya, WS berboncengan dengan ML berangkat bersama-sama mengendarai motor bebek berwarna hitam milik ML. “Para tersangka lalu mencuri kendaraan bermotor itu dan melarikan diri,” ulasnya.

    Namun sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. WS tertangkap polisi. “Setelah mendapatkan hasil curiannya, tersangka WS kemudian membersihkan sepeda motor hasil curian tersebut,” ucapnya.

    Namun selang beberapa saat, WS dicokok personel Satreskrim Polres Bondowoso. “Sedangkan ML berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran,” tuturnya sembari mengatakan bahwa WS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUH Pidana dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara. [awi/suf]

  • Pemuda di Bondowoso Jual Sabu, Mengaku Beli dari Napi di Lapas Probolinggo

    Pemuda di Bondowoso Jual Sabu, Mengaku Beli dari Napi di Lapas Probolinggo

    Bondowoso (beritajatim.com) – Seorang pemuda berinisial CY diciduk Satresnarkoba Polres Bondowoso atas keterlibatannya dalam perdagangan narkoba.

    CY diduga menjual narkoba jenis sabu dan pil logo DMP kepada orang lain di wilayah hukum Kabupaten Bondowoso. Anehnya, CY mengaku membeli barang haram itu dari seorang narapidana (napi) di Lapas kelas II B Kabupaten Probolinggo.

    Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono membenarkan hal tersebut dalam konferensi pers, Kamis (29/8/2024). “Untuk tindak kasus Narkotika yang dilakukan oleh pelaku CY tersebut berhasil diamankan saat tersangka berada di Desa Kembang, Kecamatan Tlogosari,” kata Lintar.

    Terduga pelaku ditangkap saat menjual sabu dan Narkotika jenis Pil Logo DMP kepada orang lain yang saat disergap berhasil melarikan diri.

    “Selanjutnya menurut keterangan tersangka CY, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari seorang Napi yang berada di Lapas Probolinggo atas nama MM yang kini dalam lidik,” ungkapnya.

    Tersangka CY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 tahun 2023. “Sedangkan untuk Narkotika jenis Pil didapatkan dari RD yang juga dalam lidik,” tambahnya. [awi/suf]

  • Pasutri Asal Lamongan Nekat Curi Motor di Tuban

    Pasutri Asal Lamongan Nekat Curi Motor di Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan kompak melakukan pencurian motor di wilayah Kabupaten Tuban.

    Para tersangka berinisial MRN (32) dan istrinya, SRT (39) diamankan saat melakukan pencurian di depan toko cat Nippon Pain Desa Rembes, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

    Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin menerangkan, keduanya merupakan residivis perkara pengeroyokan Pasal 170 KUHP.

    “Kronologisnya bahwa pelaku ini berangkat dari Lamongan sudah mempersiapkan kunci Y dan selanjutnya mencari sepeda motor yang ada di tempat sepi,” ujar Oskar

    Setelah menemukan motor yang terparkir di salah satu pertokoan yang ada Kecamatan Palang, keduanya langsung melakukan aksinya.

    “Kejadiannya pada hari minggu 28 juli 2024 sekitar pukul 11.00 motor milik Supardi yang diparkir di depan toko cat Nippon Pain dilaporkan hilang,” terang Oskar.

    Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 19 agustus 2024 petugas Kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang merupakan sepasang suami istri yang diduga mencuri motor milik Supardi.

    “Setelah diamankan pelaku ini memperlihatkan lokasi yang menjadi tempat menyimpan kendaraan motornya,” kata Oskar.

    Akibatnya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4E, 5E KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. [ayu/beq]

  • Dilaporkan KDRT, Pendeta Sidoarjo Ngaku Dijebak karena Tak Kasih Uang Rp20 Miliar

    Dilaporkan KDRT, Pendeta Sidoarjo Ngaku Dijebak karena Tak Kasih Uang Rp20 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Dilaporkan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pendeta Sidoarjo, Moses Henry mengaku dijebak lantaran tidak memenuhi permintaan istrinya untuk memberikan uang sebesar Rp 20 miliar. Pria dengan nama asli Hendryanto Udjari itu juga mengaku bahwa sang istri sudah lama memancing emosinya.

    “Sudah lama ia coba untuk memancing emosi saya, tapi tidak saya hiraukan. Pada sebuah kesempatan saya dalam kondisi lelah dan akhirnya terpancing emosi,” ujar Moses, Kamis (29/08/2024).

    Moses membantah tudingan istrinya yang menyebut dia telah melakukan KDRT selama 20 tahun. Mantan Caleg DPRD Kabupaten Sidoarjo dari partai Hanura ini sempat memperlihatkan kehidupan glamor dari istrinya di media sosial. Salah satu yang ditunjukan adalah pesta ulang tahun dari istrinya bersama teman-temannya.

    “Bisa dilihat dari sosial media Sherly, dia sering memposting kehidupan hura-hura. Tapi saat ini 3.688 dari 4.739 postingannya sudah dihapus. Bagaimana mungkin seperti itu bisa dikatakan menderita?”, imbuh Moses.

    Moses menceritakan bahwa istrinya memiliki sifat manipulatif. Emosi Sherly tiba-tiba bisa berubah dari marah, sedih, dan senang. Ia mengatakan bahwa keadaan jiwa istrinya harus diperiksa. Istrinya juga kerap merusak barang-barang milik Moses ketika marah.

    Terkait dengan video Moses yang viral di media sosial, ia mengatakan setelah bertengkar hebat dengan istrinya seperti yang ada di video, ia langsung meminta maaf kepada anak istrinya. Kemudian, sebagai bentuk maaf, Moses juga sempat makan bersama.

    “Setelah kejadian yang videonya diviralkan itu, saya langsung memeluk anak-anak saya dan meminta maaf. Kemudian kami makan bersama,” ungkapnya.

    Moses juga mengaku bahwa dirinya kerap dipukul di depan mertua dan Asisten Rumah Tangga (ART) serta anak-anak mereka. Moses menunjukan beberapa foto luka lebam yang dialaminya. Ia juga menunjukan foto koleksi jas Moses yang dirusak oleh istrinya.

    Menurut Moses, rumah tangganya mulai renggang 3 tahun belakangan. Ia menduga bahwa istrinya memiliki Pria Idaman Lain (PIL) seorang Warga Negara Asing (WNA).

    “Dia (Sherly) punya pacar WNA mahasiswa S3.Bahkan dia berani memposting di sosial media, tapi dengan mode private. Beberapa jas saya juga dikasihkan ke pacarnya itu,” bebernya.

    Atas kasus ini, Moses berharap agar rumah tangganya bisa diselamatkan dan permasalahan bisa selesai melalui jalur hukum. Ia menegaskan apabila sang istri tetap tidak mau untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, ia juga tetap akan teguh atas laporannya atas dugaan KDRT dan penyebaran video bermuatan pornografi.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan bahwa laporan SY istri Moses telah memasuki babak penyidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Polisi juga sudah melakukan wawancara klarifikasi kepada korban dan mengantongi bukti visum.

    “Kami sudah lakukan pra rekonstruksi dan mengumpulkan barang bukti. dari laporan hasil penyelidikan, penyidik menindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara dengan hasil naik ke tahap penyidikan,” kata AKBP Aris Purwanto.

    Dari kasus ini dugaan KDRT yang dilaporkan oleh istri Moses, Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dan melakukan penyitaan barang bukti.

    “bahwa proses penyidikan saat ini sudah berjalan sesuai prosedur dan tahapan penyidikan, perkembangan yang lain akan disampaikan lebih lanjut,” pungkas Aris. (ang/kun)

  • Enam Tahun Bisnis Jual Beli Bahan Peledak, Warga Probolinggo Diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota

    Enam Tahun Bisnis Jual Beli Bahan Peledak, Warga Probolinggo Diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota

    Pasuruan (beritajatim.com) – Enam tahun membuat bahan peledak, HH (25) warga Kecamatan Krejeng, Kabupaten Probolinggo diamankan Polres Pasuruan Kota. Penangkapan ini dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan Kota saat pelaku sedang melakukan transaksi.

    HH diamankan polisi pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 08.00 WIB lalu di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Menurut Kapolres Pasuruan, AKBP Davis Busin Siswara mengatakan bahwa pelaku sudah melakukan aksinya selama enam tahun.

    “Kami mengamankan seorang pelaku pembuatan bahan peledak dengan mencampurkan bahan kimia. Pelaku kami amankan saat sedang melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” jelas Davis, Kamis (29/8/2024).

    Davis juga menjelaskan bahwa pelaku ini mulanya mempelajari cara membuat bahan peledak ini dari youtube. Setelah hafal campuran bahan yang digunakan, pelaku kemudian membeli bahan peledak tersebut di toko online.

    Dari keterangan pelaku, dirinya menjual bahan peledak ini melalui sosial media dengan harga Rp 160 ribu setiap kilogramnya. Dari penjualan tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50 ribu setiap kilogramnya.

    “Selama 12 jam, pelaku ini bisa memproduksi sekitar 18 kilogram bahan peledak yang diracik. Pelaku tinggal mencampurkan tiga bahan peledak diantaranya yakni powder, potasium, dan juga belerang,” imbuhnya.

    Dari kejadian ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan peledak yang dibawa pelaku saat hendak transaksi. Dan sejumlah bahan dasar peledak yang disimpan di rumah pelaku.

    Dari kejadian tersebut, pelaku harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku ditahan dengan menggunakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (ada/kun)

  • Dilakukan Verifikasi, Lapas Pasuruan Bersiap Naik Kelas

    Dilakukan Verifikasi, Lapas Pasuruan Bersiap Naik Kelas

    Pasuruan (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasuruan tengah bersiap untuk meningkatkan statusnya. Sebagai langkah awal, tim kelembagaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melakukan verifikasi lapangan. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Lapas Pasuruan memenuhi semua standar yang telah ditetapkan untuk naik kelas.

    Tim yang dipimpin oleh Dini Anggraeni ini melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek di Lapas Pasuruan, mulai dari kondisi fisik bangunan, pengelolaan fasilitas, hingga program pembinaan yang dilaksanakan. “Kami ingin memastikan bahwa Lapas Pasuruan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mampu memberikan layanan yang berkualitas bagi warga binaan,” tegas Dini Anggraeni.

    Salah satu fokus utama dari verifikasi ini adalah peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi warga binaan. Tim juga mengevaluasi program pembinaan yang telah dilaksanakan, seperti pelatihan keterampilan dan pendidikan, serta program pembimbingan spiritual. “Tujuannya adalah agar warga binaan dapat memperbaiki diri selama menjalani masa pidana dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” tambah Dini.

    Kalapas Pasuruan, Ma’ruf, menyambut baik kunjungan tim verifikasi. Ia berharap Lapas Pasuruan dapat lolos verifikasi dan naik kelas. “Jika kami berhasil naik kelas, ini akan menjadi motivasi bagi seluruh petugas untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, tim verifikasi juga berdialog langsung dengan warga binaan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui secara langsung kondisi dan kebutuhan warga binaan. “Kami ingin memastikan bahwa warga binaan mendapatkan hak-haknya dan merasa nyaman selama menjalani masa pidana,” ungkap Dini.

    Kenaikan kelas bagi Lapas Pasuruan tidak hanya akan meningkatkan prestise lembaga, tetapi juga akan berdampak positif bagi warga binaan. Dengan fasilitas yang lebih baik dan program pembinaan yang lebih komprehensif, diharapkan warga binaan dapat lebih mudah beradaptasi kembali ke masyarakat setelah bebas. [ada/aje]