Category: Beritajatim.com Nasional

  • Drama Saling Lapor Pendeta Sidoarjo dengan Istri di Polrestabes Surabaya

    Drama Saling Lapor Pendeta Sidoarjo dengan Istri di Polrestabes Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com)-  Drama saling lapor pendeta Sidoarjo dengan istrinya di Polrestabes Surabaya terus bergulir. Setelah Sherly, istri pendeta Sidoarjo itu melaporkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kini Moses Henry melaporkan balik istrinya terkait KDRT dan penyebaran video dengan unsur pornografi.

    Laporan terhadap Moses Henry atau Hendryanto Udjari salah satu pendeta di Sidoarjo di Polrestabes Surabaya terbit dengan nomor LP/B/763/VIII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Agustus 2024. Laporan itu terkait aksi Moses Henry yang diduga melakukan KDRT kepada Sherly saat bertengkar di hadapan dua anaknya. Laporan terkait KDRT itu dilampiri dengan rekaman video yang juga viral di media sosial.

    Atas laporan istrinya itu, Moses juga melaporkan Sherly dan tertuang dalam laporan bernomor LP/B/785/VIII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Agustus 2024.

    Atas peristiwa saling lapor antar keduanya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, pihaknya akan memproses setiap laporan dengan profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya saat ini lebih dulu menangani laporan Sherly yang sudah masuk tahap penyidikan.

    “Laporan polisi yang diajukan Moses memang sudah terbit, tetapi kami belum memprosesnya karena saat ini kami masih fokus pada laporan dari Sherly,” kata Aris.

    Dalam kasus KDRT yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Moses Henry sudah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan pada Kamis (30/08/2024) kemarin. Ia dimintai keterangan hingga 2,5 jam dan setelah selesai ia diperbolehkan pulang. Moses mengatakan bahwa ia masih ingin berdamai dengan istrinya atas drama saling lapor di Polrestabes Surabaya itu.

    “Maaf, saya tidak bisa menjelaskan secara rinci apa yang ditanyakan. Intinya, saya di sana menyatakan ingin berdamai,” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya, Moses Henry mengaku ia dijebak lantaran tidak memenuhi permintaan istrinya untuk memberikan uang sebesar Rp 20 Miliar. Pria dengan nama asli Hendryanto Udjari itu juga mengaku bahwa sang istri sudah lama memancing emosinya.

    “Sudah lama ia coba untuk memancing emosi saya, tapi tidak saya hiraukan. Pada sebuah kesempatan saya dalam kondisi lelah dan akhirnya terpancing emosi,” ujar Moses, Kamis (29/08/2024).

    Moses membantah tudingan istrinya yang menyebut dia telah melakukan KDRT selama 20 tahun. Mantan Caleg DPRD Kabupaten Sidoarjo dari partai Hanura ini sempat memperlihatkan kehidupan glamor dari istrinya di media sosial. Salah satu yang ditunjukan adalah pesta ulang tahun dari istrinya bersama teman-temannya.

    “Bisa dilihat dari sosial media Sherly, dia sering memposting kehidupan hura-hura. Tapi saat ini 3.688 dari 4.739 postingannya sudah dihapus. Bagaimana mungkin seperti itu bisa dikatakan menderita?”, imbuh Moses. [ang/aje]

  • Tanggung Jawab Perdata Rumah Sakit Dalam Sengketa Medis

    Tanggung Jawab Perdata Rumah Sakit Dalam Sengketa Medis

    Surabaya (beritajatim.com) – Banyak kasus medis yang berujung pada gugatan di pengadilan. Lalu bagaimana aturan dan tanggung jawab rumah sakit secara perdata dalam sengketa medis tersebut?

    Kantor hukum Goerge Handiwiyanto low office mengulas bagaimana aturan dan tanggung jawab rumah sakit dalam sengketa medis.

    Dalam akun instagram Handiwoyanto low office disebutkan, tanggnung jawab rumah sakit secara perdata diterapkan dalam dua pertanggungjawaban yaitu secara tidak langsung (vicarious liability) dan pola pertanggungjawaban terpusat (central responbility).

    Pada dasarnya rumah sakit bertanggung jawab terhadap tiga hal yaitu :

    1. Tanggung jawab yang berhubungan dengan kewajiban memberikan pelayanan yang baik (duty of care)
    2. Tanggung jawab terhadap sarana dan peralatan
    3. Tanggung jawab terhadap personalia

    Pertanggungjawaban hukum rumah sakit terkait penyelenggaraan layanan praktik kedokteran sesuai Undang-undang No 29 tahun 2004 merupakan implementasi dari perikatan antaran pasien (orang yang membutuhkan pertolongan atau tindakan medis) dengan rumah sakit.

    “ Perikatan tersebut berbentuk inspanningsverbinntennis yang bukan perdata umum. Perikatan ini menuntut upaya maksimal yang harus dilakukan, dalam konteks ini dapat diterapkan ketentuan perdata khusus,” tulis akun low firm yang dikoordinis pengacara senior George Handiwiyanto tersebut.

    Pertanggungjawaban ini dapat dilihat dari pada kesiapan dan standar operasional dari masing-masing tindakan medis yang akan dilaksanakan oleh para tenaga medis. [uci/kun]

  • Buru Penadah Handphone Curian, Polres Perak dapat Pengedar Sabu

    Buru Penadah Handphone Curian, Polres Perak dapat Pengedar Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap 3 penadah handphone curian awal Juli 2024 lalu. Namun ternyata 3 pelaku yang ditangkap karena menjadi penadah itu ternyata juga menjadi bandar sabu.

    Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan 3 pelaku yang diamankan adalah MR (21) warga Jalan Bulak Banteng, MH (30) warga Jalan Benteng Miring, Serta ABP (17) perempuan asal Semampir.

    Penangkapan terhadap komplotan ini bermula dari masuknya laporan penjambretan handphone di Jalan Kalimalang. Setelah ditelusuri polisi, ternyata MH adalah pelaku penjambretan itu. MH pun diamankan di rumahnya.

    “Setelah menangkap MH kami lakukan pengembangan terhadap kasus penjambretan itu. Hasilnya ada 2 nama baru yang kami kejar,” kata Suroto, Sabtu (31/08/2024).

    Polisi lantas mengejar MR dan ABP sesuai dengan keterangan dari MH. MR lantas diamankan di kos pacarnya di jalan Kupang Krajan. Disana, ia kebetulan bersama ABP yang juga masih komplotan. Untuk mencari barang bukti, polisi lantas melakukan penggeledahan di kamar ABP.

    “Di kamar ABP itu kami temukan 34 poket sabu siap edar. Mereka juga mengakui bahwa selain menjadi penadah, ketiganya juga melakukan penjualan sabu,” imbuh Suroto.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui komplotan ini memberikan pelayanan tukar handphone dengan sabu. Nantinya, handphone yang sudah didapat akan dijual. “Selain menukar barang hasil jambret dengan sabu, komplotan ini juga menjual langsung barang tersebut,” ungkapnya.

    Dari tangan mereka, polisi menyita sabu sebanyak 34 poket dengan berat seluruhnya 88,64 gram. “Kami amankan ketiganya karena berkomplotan mengedarkan sabu. Kasus narkobanya ditangani Sat Resnarkoba. Sementara MR juga ditahan karena menjadi penadah barang curian, kasusnya ditangani Satreskrim,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Kasat Reskrim Polres Tuban Sosok Berprestasi Hingga Tempuh Pendidikan di Korea

    Kasat Reskrim Polres Tuban Sosok Berprestasi Hingga Tempuh Pendidikan di Korea

    Tuban (beritajatim.com) – Sosok Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander ternyata pernah menempuh pendidikan di Korea Selatan serta memiliki segudang prestasi.

    Sebelum ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tuban, pria yang akrab disapa Dimas ini bertugas di Bareskrim Polri dan berdomisili di Duren Sawit Jakarta Timur.

    Lanjut, Kasat Reskrim Polres Tuban ini berusia 31 tahun dan selama dirinya menjadi anggota Polri, banyak prestasi yang telah diraihnya yakni double degree Magister Teknik (M.T) dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Master of Science (M.Sc) dari Korean National Police University.

    AKP Dimas juga tidak menyangka mendapatkan beasiswa S2 di Korea dan dibiayai penuh oleh Pemerintah Korea Selatan. “Lulus Akademi Polisi (Akpol) tahun 2016, terus belajar tentang cyber crime atau kejahatan siber,” tutur AKP Dimas.

    Selain itu, kini pihaknya baru pertama kali ditugaskan di Kabupaten Tuban menjabat sebagai Kasat Reskrim menggantikan AKP Rianto yang sebelumnya menjadi Kasat Reskrim Polres Tuban. “Kita disini bermitra sama-sama menjaga situasi keamanan, ketertiban di Kabupaten Tuban,” bebernya.

    Selain itu, pihaknya juga berpesan kepada awak media dalam sesi perkenalan ini apabila ada informasi bisa disampaikan melalui Kasi Humas terlebih dahulu agar bisa di tindak lanjuti. “Kami terbuka kepada rekan-rekan media ada saran dan masukkan kami terima,” pungkasnya. [ayu/kun]

  • Beli Pistol Revolver Buatan Amerika Via Online, Pemuda Bondowoso Ditangkap

    Beli Pistol Revolver Buatan Amerika Via Online, Pemuda Bondowoso Ditangkap

    Bondowoso, (beritajatim.com) – Seorang berinisial WG (36) ditangkap polisi akibat memiliki senjata api (senpi) pistol diduga ilegal. Ia digelandang ke Mapolres Bondowoso gegara kepemilikan senpi jenis revolver buatan Amerika Serikat.

    Tidak hanya miliki senpi, WG juga mengantongi amunisinya. Keseluruhannya dibeli melalui pasar online.

    Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.

    “Kemudian kami ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Lintar kepada BeritaJatim.com, Sabtu (31/8/2024).

    Satreskrim Polres Bondowoso pun mengamankan WG beserta barang bukti senpi yang diduga ilegal itu.

    “Berdasarkan pengakuan pemilik, senjata api ini dibeli secara online dan akan dijual lagi,” sebut Kapolres.

    Atas kasus ini Polisi selain mengamankan WG dan senpi juga sejumlah bukti lainnya juga ikut diamankan yaitu 4 butir peluru kaliber 38, uang tunai Rp 15 juta dan sebuah handphone.

    “Saat ini masih kita dalami dan kembangkan,” tegas AKBP Lintar.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel Mapolres Bondowoso.

    “Kami jerat dengan pasal 01 ayat 01 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Lintar. (awi/ian)

  • Siswi SMP Korban Rudapaksa itu Diantar Ibu Kandungnya Berkedok Ritual Penyucian

    Siswi SMP Korban Rudapaksa itu Diantar Ibu Kandungnya Berkedok Ritual Penyucian

    Sumenep (beritajatim.com) – T (13 tahun), siswi SMP di Sumenep yang menjadi korban rudapaksa J (41 tahun) yang berstatus guru dan Kepala Sekolah salah satu SD di Sumenep ternyata menyimpan cerita pahit dari peristiwa yang merenggut kegadisannya.

    T datang ke rumah pelaku di sebuah perumahan untuk mengikuti ritual penyucian diri, dengan diantar ibu kandungnya berinisial E.

    Setiba di rumah pelaku, E menyuruh T masuk ke rumah, dan ia menunggu di luar rumah. Ternyata di rumah pelaku, bukannya melaksanakan ritual penyucian, korban malah disuruh membuka baju dan diminta untuk melakukan hubungan suami istri dengan pelaku.

    “Setelah selesai melakukan hubungan badan, korban disuruh keluar rumah dan diminta untuk pulang. Korban kemudian diantar ibunya pulang,” ujar Widiarti.

    Peristiwa pahit itu terjadi berulang kali. Bahkan salah satunya dilakukan di sebuah hotel di Surabaya. Tak berselang lama, ayah korban mendapat informasi dari kerabatnya, bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oknum guru yang juga kepala sekolah. Ayah korban pun tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.

    “Usai menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Sumenep langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kalianget,” papar Widiarti.

    Saat ini pelaku J ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

    Sementara ibu kandung korban juga ditangkap dan ditahan di Polres Sumenep. Dari hasil interogasi, E mengaku diiming-imingi pelaku sepeda motor baru, asal bersedia memberikan anaknya untuk memuaskan nafsunya. Karena itu, ia mencari cara dengan berkedok ritual penyucian.

    “E ini sudah bercerai dengan suaminya. Sekarang E atau ibu kandung korban ini ditahan di Polres. E diduga juga menjalin hubungan khusus dengan pelaku. Selain itu, E diduga terlibat dalam kasus dugaan perdagangan orang. Sekarang kasusnya masih kami dalami,” ungkap Widiarti. (tem/ian)

  • Siswi SMP di Sumenep Korban Rudapaksa Kepala Sekolah

    Siswi SMP di Sumenep Korban Rudapaksa Kepala Sekolah

    Sumenep (beritajatim.com) – T (13), seorang siswi SMP di Sumenep mengalami nasib malang. Dia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan J (41), warga Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, yang berstatus sebagai kepala sekolah di salah satu SD.

    “Pelaku pencabulan ini PNS. Dia guru dan kepala sekolah SD. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kalianget,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu, 31 Agustus 2024.

    Peristiwa tragis ini terjadi saat korban diminta tersangka mengikuti ritual penyucian di rumah tersangka.  Rumah yang jadi lokasi pencabulan merupakan milik tersangka namun tidak ditinggali.

    “Kebetulan pelaku ini punya rumah di Kalianget dan di salah satu perumahan. Sehari-harinya tinggal di Kalianget. Untuk ritual penyucian itu dilakukan di rumahnya yang ada di perumahan,” ungkap Widiarti.

    Sesampai di rumah pelaku, bukannya melaksanakan ritual penyucian, korban malah disuruh membuka baju. Pelaku meminta korban melakukan hubungan suami istri dengannya.

    “Setelah selesai melakukan hubungan badan, korban disuruh keluar rumah dan diminta untuk pulang,” ujar Widiarti.

    Peristiwa tidak pantas itu terjadi berulang kali dan tidak hanya di Sumenep. Tersangka juga pernah melakukan aksi bejatnya terhadap korban di salah satu hotel di Surabaya.

    “Di hotel itu, pelaku tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban,” terangnya.

    Tak berselang lama, ayah korban mendapat informasi dari kerabatnya, bahwa anaknya telah menjadi korban rudapaksa oknum guru yang juga kepala sekolah. Ayah korban pun tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.

    “Usai menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Sumenep langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku. Tersangka ditangkap di rumahnya di Kalianget,” papar Widiarti.

    Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak 5 kali. Saat ini pelaku ditahan di Polres Sumenep, dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. [tem/beq]

  • Polres Ponorogo Tindak Balap Liar, 33 Motor Terjaring Razia Malam

    Polres Ponorogo Tindak Balap Liar, 33 Motor Terjaring Razia Malam

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo menggelar razia besar-besaran untuk memberantas balap liar dan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Razia yang dimulai pada Sabtu dini hari ini berhasil mengamankan 33 motor yang terlibat dalam aksi balap liar.

    Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan untuk menangani pelanggaran lalu lintas yang sering mengganggu ketertiban umum. “Kami melakukan razia dari tengah malam hingga subuh untuk menindak tegas balap liar dan penggunaan knalpot brong,” katanya.

    Dalam razia ini, 33 kendaraan bermotor yang terlibat balap liar berhasil diamankan. Setiap kendaraan yang terjaring dikenakan sanksi tilang, sebagai langkah konkret untuk menegakkan hukum di jalan raya.

    “Razia ini bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk mengembalikan rasa aman bagi warga Ponorogo. Balap liar sering kali mengganggu ketenangan dan keselamatan masyarakat,” jelas AKP Bayu.

    Dengan keberhasilan razia ini, Polres Ponorogo berharap agar situasi lalu lintas di wilayahnya menjadi lebih tertib. Razia serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk mengurangi angka pelanggaran dan memastikan jalan-jalan di Kota Reog tetap aman dan nyaman.

    Polres Ponorogo mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas demi keselamatan bersama. [end/beq]

  • Polisi Bubarkan Balap Liar di ‘Ring Road’ Jombang, 28 Motor Disita

    Polisi Bubarkan Balap Liar di ‘Ring Road’ Jombang, 28 Motor Disita

    Jombang (beritajatim.com) – Polisi membubarkan balap liar yang dilakukan gerombolan remaja di ring road atau jalan lingkar Mojoagung Kabupaten Jombang, Sabtu (31/8/2024) dini hari. Sebanyak 28 sepeda motor disita dalam penggerebekan ini.

    Pembubaran balap liar ini berawal dari informasi masyarakat. Mereka resah karena anak-anak remaja ini kerap melakukan balap liar di ring road Mojoagung. Padahal, aksi mereka membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

    Warga sudah menegur, tapi mereka tetap bergeming. Warga akhirnya mengadukan permasalahan tersebut ke polsek setempat. Berbakal informasi itu, korps berseragam coklat melakukan pengintaian. Ternyata benar, terdapat anak-anak remaja mengendarai motor ‘protolan’ hendak balap liar.

    Mereka berkumpul di ring road mulai malam hingga dini hari. Nah, ketika jalanan sepi, balap liar dimulai. Mereka tidak sadar, polisi sedang mengintai. Selanjutnya, petugas dari Polsek Mojoangung langsung membubarkan aksi terlarang yang dilakukan para remaja itu.

    Kehadiran petugas yang tiba-tiba membuat mereka kaget. Tanpa dikomando, para remaja ini lari tunggang-langang dan berusaha kabur. Ada yang lari ke sawah untuk lolos dari kepungan polisi. Walhasil, sebanyak 28 motor diamankan oleh polisi.

    Para remaja ini diminta mendorong sepeda motor dari lokasi kejadian hingga markas Polsek Mojoagung. Jaraknya sekitar 3 kilometer. Polisi juga memberikan tindakan tegas kepada anak-anak remaja itu.

    “Sebanyak 20 sepeda motor kita sita. Selanjutnya, kita lakukan tilang yang dutangani oleh Satlantas Polres Jombang. Para remaja ini bukan hanya dari Jombang, tapi ada yang berasal dari luar kota, yakni Mojokerto,” kata Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas. [suf]

  • P-21, 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Mojokerto Dilimpahkan

    P-21, 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Mojokerto Dilimpahkan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017-2020 ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Ini setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

    Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto Choirudin (51), mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto Reni Triana (45) serta tiga nasabah pembiayaan yakni Bambang Gatot Setiono warga Nganjuk, Hendra Agus Wijaya warga Kota Mojokerto dan Sudarso warga Malang.

    Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno mengatakan, berkas dinyatakan lengkap atau P-21 pada tanggal 21 Agustus 2024 lalu. “Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum yang kemudian akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ungkapnya, Jumat (30/8/2024).

    Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

    “Dengan ancaman maksimal 20 tahun. Para tersangka tetap kami lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp29.148.180.281,” katanya.

    Kastel menambahkan, barang bukti yang disita diantaranya sejumlah setifikat tanah, kendaraan roda dan empat serta rumah. Usai menjalani pemeriksaan, kelima tersangka dilakujan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan lima tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017-2020. Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto Choirudin (51).

    Mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto Reni Triana (45) serta tiga nasabah pembiayaan yakni Bambang Gatot Setiono warga Nganjuk, Hendra Agus Wijaya warga Kota Mojokerto dan Sudarso warga Malang. Dari lima tersangka, dua orang nasabah mengembalikan kerugian negara. Yakni Sudarso Rp200 juta dan Hendra Agus Wijaya Rp200 juta. [tin/kun]