Category: Beritajatim.com Nasional

  • Dua Tersangka Pembobolan Konter HP di Malang Ditangkap, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

    Dua Tersangka Pembobolan Konter HP di Malang Ditangkap, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

    Malang (beritajatim.com) – Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Lawang berhasil menangkap JMD (39), yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus pembobolan konter handphone (HP) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. JMD, yang merupakan warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap tim gabungan saat melintas di kawasan Polowojen, Blimbing, Kota Malang, pada Jumat (30/8/2024).

    Saat penangkapan, JMD sedang berboncengan dengan kekasihnya, ES (39), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang juga terlibat dalam aksi kriminal ini.

    “Benar, kami telah mengamankan tersangka pembobolan konter HP di wilayah Kecamatan Lawang, pada Jumat sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar AKP Dadang saat memberikan keterangan di Polres Malang, Senin (2/9/2024).

    Penangkapan ini bermula dari laporan MZ (36), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada September 2023 lalu. MZ, yang memiliki usaha konter HP di Jalan Thamrin, Kecamatan Lawang, melaporkan kehilangan 43 HP baru dan 5 HP bekas dari berbagai merek seperti Samsung, Xiaomi, Redmi, Vivo, Oppo, Infinix, dan Realme.

    Kejadian ini diketahui ketika salah satu karyawan hendak membuka toko sekitar pukul 07.00 WIB dan menemukan toko dalam keadaan acak-acakan. MZ langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang.

    “Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 103 juta rupiah,” tambah Dadang.

    Menurut Dadang, setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Namun, pelaku sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari penangkapan.

    Akhirnya, tim kepolisian berhasil menangkap JMD di Kota Malang. Dalam pemeriksaan, JMD mengaku melakukan aksi ini sendirian. Pelaku berhasil masuk ke dalam konter HP dengan cara memanjat atap dan melubangi langit-langit toko. Setelah masuk, JMD menjarah puluhan HP dan barang berharga lainnya.

    “HP curian tersebut dijual secara bertahap melalui kenalan maupun secara online di media sosial, dengan total uang yang diperoleh sekitar Rp 38 juta rupiah,” jelas Dadang.

    Lebih lanjut, Dadang mengungkapkan bahwa JMD tidak sendirian dalam menjual barang hasil curian. ES, kekasih JMD, juga ikut membantu menjual HP curian tersebut dan bahkan menggunakan salah satu HP hasil curian.

    Saat ini, JMD telah ditahan di Polsek Lawang dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, ES dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

    “Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku pernah melakukan tindak pidana serupa di tempat lain,” pungkas Dadang. (yog/ted)

  • Nasabah Sidoarjo Gugat BCA, Hadirkan Saksi di Pengadilan Negeri Surabaya

    Nasabah Sidoarjo Gugat BCA, Hadirkan Saksi di Pengadilan Negeri Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Gugatan yang diajukan oleh Ishar, warga Puri Surya Jaya, Kelurahan Gedangan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, terhadap PT Bank Central Asia (BCA) terus berlanjut.

    Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/9/2024), pihak penggugat menghadirkan saksi untuk memperkuat kasusnya.

    Ishar, melalui kuasa hukumnya, Andry Ermawan dan Dade Puji Hendro Sudomo, SH, menghadirkan Ir. Eko Tjiptartono sebagai saksi di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya.

    Eko, yang mengaku telah berteman dengan Ishar sejak 2018 karena keduanya berasal dari Purwokerto, memberikan kesaksian mengenai situasi finansial penggugat.

    Dalam kesaksiannya, Eko menyebutkan bahwa sekitar Agustus 2023, Ishar sempat bercerita tentang bisnis ekspor-impor miliknya yang mengalami kesulitan finansial akibat dampak pandemi Covid-19.

    “Pak Ishar (penggugat) menceritakan bahwa ia memiliki utang kepada BCA sekitar Rp 800 juta dengan jaminan dua rumah miliknya,” ungkap Eko.

    Namun, dalam perkembangan kasusnya, Ishar kemudian menerima pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan adanya perubahan jumlah utang, yakni menjadi Rp 400 juta.

    Eko sendiri mengaku tidak mengetahui detail perhitungan antara BCA dan OJK yang menyebabkan perbedaan tersebut.

    “Saya tidak tahu bagaimana perhitungannya, yang jelas Pak Ishar menunjukkan bahwa tagihan BCA versi OJK adalah sebesar Rp 400 juta,” tambahnya.

    Eko juga sempat mengonfirmasi hal ini kepada keponakannya yang merupakan kepala kantor wilayah BNI, dan mendapatkan informasi bahwa data dari OJK yang digunakan.

    Perlu diketahui, gugatan yang diajukan oleh Ishar terhadap PT BCA meminta ganti rugi sebesar Rp 10,2 miliar.

    Ishar menuduh BCA melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dengan statusnya sebagai debitur. Ishar menegaskan bahwa dirinya adalah debitur yang baik dan meminta perlindungan hukum.

    Kuasa hukum Ishar, Andry Ermawan, meminta majelis hakim untuk menunda proses lelang terkait kasus ini, mengingat adanya selisih jumlah tagihan antara Bank BCA KCU Galaxy Mall Surabaya sebagai Tergugat I, Bank BCA Sidoarjo sebagai Tergugat II, dan OJK.

    Di sisi lain, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Andreas, menyerahkan bukti tambahan dalam persidangan. “Kami menyerahkan bukti tambahan karena ada perbaikan dari bukti sebelumnya,” ujarnya. [uci/ted]

  • Ibu di Sumenep Tega Jual Anak Kandung “Layani” Kepsek

    Ibu di Sumenep Tega Jual Anak Kandung “Layani” Kepsek

    Sumenep (beritajatim.com) – Seorang ibu berinisial E, warga Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, tega menjual anak kandungnya berinisial T (13), ke seorang pria berinisial J (41), juga warga Kalianget.

    E dan J sama-sama berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan J tercatat sebagai guru dan kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD).

    “Sebenarnya E ini merupakan kekasih gelap J. E sudah bercerai dengan suaminya, sedangkan J masih berkeluarga,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin, 2 September 2024..

    Kelakuan bejat E menjual anaknya ke J terungkap ketika ayah kandung T melapor ke kepolisian. Ayah dari T mengadukan nasib anaknya yang masih SMP menjadi korban rudapaksa J hingga beberapa kali.

    “Ayah kandung T ini mengetahui peristiwa itu setelah mendapat laporan dari kerabatnya. T sendiri terlihat mengalami trauma psikis berat,” terang Widiarti.

    Cerita pilu itu berawal ketika T diminta E untuk mengikuti ritual penyucian diri di rumah J. E kemudian mengantarkan anak kandungnya ke rumah J.

    “Sampai di rumah J, ternyata T diminta melakukan hubungan badan dengan J. Sedangkan ibunya T ini menunggu di luar,” ungkapnya.

    Setelah selesai melakukan hubungan suami istri, T disuruh pulang diantarkan ibunya. Kemudian J memberi uang pada T sebesar Rp100 ribu dan Rp200 ribu kepada E.

    Beberapa hari berikutnya, E kembali menyuruh anaknya untuk meneruskan ritual penyucian diri dengan J. E kemudian mengantarkan T ke rumah J.

    Seperti sebelumnya, T diminta melayani J. Setelah itu, J menyuruh T pulang diantar E.

    Kejadian serupa terulang lagi keesokan harinya. Setelah merudapaksa T, J kembali memberi uang Rp100 ribu pada T, dan Rp200 ribu pada E.

    Beberapa bulan berikutnya, J mengajak E dan anaknya ke salah satu hotel di Surabaya, dengan dalih melanjutkan ritual penyucian diri. E dan T kemudian naik bus ke Surabaya, menuju sebuah hotel yang satu kamarnya telah dipesan oleh J.

    Malam harinya, J tiba di hotel itu dan masuk ke kamar E dan T. Di kamar, lagi-lagi J memaksa T untuk melakukan hubungan badan.

    Ibu kandung T, yakni E ikut membujuk T supaya bersedia melayani J. Alasannya, agar ritual penyucian diri segera selesai.

    “Setelah itu, J memberi uang Rp200 ribu ke T dan Rp500 ribu ke E. Keesokan harinya, masih di hotel itu, J kembali meminta agar T melayaninya. Setelah itu, J memberi uang Rp200 ribu kepada T, dan Rp1 juta kepada E,” ungkapnya.

    Kejadian itu baru berhenti setelah J dan E ditangkap Satreskrim Polres Sumenep. J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Sedangkan E yang merupakan ibu kandung T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” terang Widiarti. [tem/beq]

  • Jelang Pilkada 2024, Sejumlah Pejabat Polres Jombang Dimutasi

    Jelang Pilkada 2024, Sejumlah Pejabat Polres Jombang Dimutasi

    Jombang (britajatim.com) – Menjelang Pilkada 2024, sejumlah pejabat Utama di Polres Jombang dimutasi. Rinciannya, Kasat Reskrim dan Kasat Lantas. Selain itu, juga dilakukan pengukuhan Kapolsek Tembelang.

    Semua pejabat tersebut mengikuti sertijab (serah terima jabatan) yang digelar di ruang Jombang Comand Center (JCC) Mapolres setempat, Senin (2/9/2024). Upacara sertijab ini dipimpin Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi.

    Selain itu juga diikuti sejumlah pejabat Polres Jombang. Di antaranya, Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan, Pejabat Utama, Kapolsek jajaran serta Pengurus Bhayangkari.

    Kapolres Jombang juga menyampaikan selamat kepada Pejabat Polres Jombang yang mendapat amanah jabatan baru di Polda Jatim dan di Polres Lamongan yaitu, AKP Sukaca sebagai Panit 1 unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jatim dan AKP Nur Arifin sebagai Kasat Lantas Polres Lamongan.

    Sebagai gantinya, AKP Margono Suhendra menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jombang, sedangkan Iptu Rita Puspitasari sebagai Kasat Lantas. Lalu, Iptu Fadilah sebagai Kapolsek Tembelang Polres Jombang.

    “Saya berharap saudara segera menyesuaikan diri di tempat tugas yang baru, kenali dan pahami situasi wilayah Jombang. Juga terimakasih kepada ibu Bhayangkari yang selalu setia ikhlas mendampingi suaminya dalam bertugas,” kata AKBP Eko Bagus.

    Kapolres Jombang juga menyampaikan pesan khusus menjelang Pilkada serentak 2024. Polri akan menghadapi kalender Kamtibmas yaitu yaitu pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang.

    Eko Bagus berharap, paa anggota mewaspadai segala akar permasalahan yang mungkin timbul dengan meningkatkan kemitraan dan berkoordinasi dengan instansi terkait serta segenap komponen masyarakat. “Mengingat masyarakat mendambakan sosok Polri yang profesional sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat,” pungkasnya. [suf]

  • Aksi Simpatik Polwan Polresta Sidoarjo, Pengendara Kaget Dikira Razia

    Aksi Simpatik Polwan Polresta Sidoarjo, Pengendara Kaget Dikira Razia

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Puluhan polisi wanita (Polwan) Polresta Sidoarjo melakukan aksi simpatik bagi-bagi bingkisan berlabelkan stiker Hari Jadi Polwan ke-76, di kawasan Alun-alun Sidoarjo dan Bundaran Taman Pinang Indah, Senin (2/9/2024).

    Aksi simpatik itu dilakukan oleh para Polwan disela-sela  pengaturan lalu lintas. Tak sedikit para pengendara yang kaget begitu banyaknya Polwan yang ada di area aksi simpatik, dikira sedang razia.

    Dengan humanis Polwan dari Polresta Sidoarjo membantu kelancaran lalu lintas serta menyapa masyarakat, yakni dengan membagikan bingkisan berlabelkan stiker Hari Jadi Polwan ke-76.

    “Saya kira sedang ada razia kendaraan ternyata para polwan ikut bantu kelancaran lalu lintas dan aksi simpatik,” ujar Dini, pengendara roda dua asal Wonoayu Senin (2/9/2024).

    “Aksi simpatik Polwan Polresta Sidoarjo ini merupakan wujud kepedulian serta pengabdian kami dalam rangka peringatan Hari Jadi Polwan ke-76 yang diperingati pada 1 September 2024,” jelas Kabagren Polresta Sidoarjo Kompol Ria Anggraini.

    Ria Anggraini menyebut peringatan Hari jadi Polwan ke-76 tahun 2024 mengusung tema “Polwan Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas”. (isa/kun)

  • Kandidat Doktor Hukum Unair Ingatkan Satgas BLBI: Jangan Sampai Salah Sasaran

    Kandidat Doktor Hukum Unair Ingatkan Satgas BLBI: Jangan Sampai Salah Sasaran

    Surabaya (beritajatim.com) – Hardjuno Wiwoho, seorang kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, melontarkan kritik terhadap kinerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

    Dalam sebuah pernyataan pada Minggu, 1 September 2024, Hardjuno mendesak Satgas BLBI untuk bekerja lebih fokus dan tepat sasaran dalam mengejar para obligor nakal.

    Kasus Bank Centris menjadi sorotan utama dalam kritik Hardjuno. Ia menilai bahwa penyitaan aset yang dilakukan oleh Satgas BLBI terhadap Bank Centris merupakan tindakan yang tidak tepat dan tidak didukung oleh bukti yang kuat.

    “Jika tidak ada bukti bahwa Bank Centris atau pemiliknya menerima dana BLBI atau menjadi obligor, maka penyitaan aset tanpa dasar hukum yang jelas ini harus dihentikan,” tegas Hardjuno.

    Menurut Hardjuno, tindakan Satgas BLBI yang menyasar pihak yang tidak ada kaitannya dengan BLBI dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

    “Satgas BLBI harus bekerja berdasarkan bukti-bukti yang sah dan kuat, bukan berdasarkan asumsi atau dokumen yang meragukan,” ujarnya.

    Hardjuno juga menyoroti pentingnya peran Menteri Keuangan dalam mengawasi kinerja Satgas BLBI. Ia meminta Sri Mulyani untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum terkait BLBI berjalan dengan adil dan transparan.

    “Jangan sampai kekuasaan yang besar membuat pejabat lupa bahwa mereka ada untuk melayani rakyat, bukan sebaliknya,” tegasnya. [asg/beq]

  • Siswa SMP di Tuban Diduga Jadi Korban Kekerasan dan Bully

    Siswa SMP di Tuban Diduga Jadi Korban Kekerasan dan Bully

    Tuban (beritajatim.com) – Viral, beredar video di media sosial diduga seorang siswa mendapat kekerasan oleh teman sekolahnya. Peristiwa terjadi di salah satu SMP yang ada di Kabupaten Tuban.

    Dalam rekaman video tersebut, terlihat salah seorang siswa laki-laki memakai baju olahraga berwarna merah hitam sedang menginjak-injak seorang siswa laki-laki memakai kaos berwarna biru muda, Korban pun tersungkur dan tidak berdaya.

    Mirisnya, di akhir video, siswa lainnya yang ada di lokasi justru hanya melihat dan tidak ada yang menolong korban.

    Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander membenarkan adanya video yang beredar.

    “Besok kita akan cek ke lokasi, Mbak,” tutur Kasat Reskrim Polres Tuban, Minggu (01/09/2024).

    Pria yang akrab disapa AKP Dimas ini juga menjelaskan kedatangannya untuk bertemu kepala sekolah dan melakukan pemeriksaan.

    “Besok ketemu Kepala Sekolah,” terang perwira lulusan Korea tersebut.

    Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Tuban Abdul Rahmat belum memberikan tanggapan perihal kasus tersebut. [ayu/but]

  • Tak Tahu Malu, 2 Remaja Bermesraan di Alun-Alun Kota Gresik

    Tak Tahu Malu, 2 Remaja Bermesraan di Alun-Alun Kota Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Pemandangan Alun-Alun Kota Gresik saat malam hari terganggu adanya dua remaja bermesraan di area publik kemarin malam (31/8). Kelakuan sejoli tersebut sempat viral di medsos akun @Sakinah Arifin yang mempostingnya saat asyik bermesraan.

    Ironisnya, kedua remaja tersebut tampak tidak mempedulikan lingkungan sekitar. Padahal banyak anak kecil yang lalu-lalang bersama orang tuanya.

    Kendati masih banyak orang, kedua pasangan remaja itu tetap tidak peduli. Mereka tampak menikmati malam bersama pasangannya.

    “Kondisi ini tentunya merusak generasi muda. Lah wong masih remaja kok pacaran,” ujar Riski salah satu warga, Minggu (1/9/2024).

    Sementara itu, secara terpisah menanggapi hal ini, Kepala Dinas Satpol PP AH.Sinaga mengatakan, anggotanya di lapangan diminta segera menindaklanjuti postingan di medsos tersebut.

    “Kami sudah menerjunkan personel untuk menindaklanjuti laporan warga yang sempat viral di medsos,” katanya.

    Sinaga juga menghimbau masyarakat agar tidak segan-segan melapor ke Dinas Satpol PP bila ditemukan ada yang melanggar aturan di area publik.

    “Jangan segan-segan melapor apalagi ada buktinya. Kami segera tindaklanjuti tanpa menunggu terlalu lama,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, selama ini personelnya selalu rutin melakukan patroli berkeliling di Alun-Alun Kota Gresik. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tindakan masyarakat yang melanggar aturan.

    “Patroli tidak hanya malam hari, siang hari pun juga dilakukan hal sama supaya tertib saat memanfaatkan area publik,” imbuhnya. [dny/but]

  • Viral di Tiktok, Bandit Curanmor Surabaya Barat Ditangkap

    Viral di Tiktok, Bandit Curanmor Surabaya Barat Ditangkap

    Surabaya (beritajatim.com)– Viral di Tiktok, Bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Surabaya Barat ditangkap polisi. Aksi bandit bernama Moh. Salem (29) alias Sayedi asal Madura itu terhenti saat akan mencuri di wilayah Sukomanunggal.

    Kompol Zainur Rofik, Kapolsek Sukomanunggal mengatakan, aksi Salem viral di Tiktok usai mencuri sepeda motor di perumahan UKA, Benowo. Anggota Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal yang sudah lama mencari keberadaan Salem pun langsung siaga lantaran Salem biasanya beraksi di wilayah Sukomanunggal.

    “Tersangka adalah target operasi kami karena beberapa kali dia sudah beraksi di wilayah Sukomanunggal,” kata Zainur Rofik, Minggu (01/09/2024).

    Pucuk dicinta ulam pun tiba, setelah viral di media sosial Tiktok anggota Polsek Sukomanunggal menelusuri keberadaan Salem. Pada akhir Juli 2024, Salem beraksi bersama dengan rekannya berinisial R yang saat ini buron. Komplotan curanmor dua orang itu beraksi di Jalan Raya Tanjungsari. Polsek Sukomanunggal yang sudah memburu Salem sejak videonya viral mengikuti Salem diam – diam untuk mengetahui lokasi mana yang hendak di sasar.

    Saat beraksi di Jalan Tanjungsari, Salem berperan sebagai eksekutor. Sedangkan rekannya R hanya menjadi pengawas. Salem lantas merusak rumah kunci dan berhasil menyalakan sepeda motor. Namun, Salem tidak menyadari bahwa sepeda motor itu dikunci cakram. Ia pun terjatuh dari sepeda motor hasil curiannya dan langsung diamankan polisi. Sementara, rekannya R berhasil kabur.

    “Tersangka tertangkap basah sedang melakukan aksi pencurian. Kami temukan kunci T untuk yang digunakan beraksi. Untuk rekannya R asal Bangkalan, Madura saat ini kita kejar,” imbuh Zainur Rofik.

    Kepada anggota kepolisian, Salem mengaku baru beraksi 2 kali. Sepeda motor hasil curian pun belum dijual dan masih disimpan oleh rekannya berinisial R. Namun, petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan jumlah pasti Salem beraksi melakukan curanmor.

    “Masih kita dalami (keterangan Salem) sedangkan rekannya saat ini kami sedang lakukan pengejaran. Semoga cepat tertangkap,” pungkas Zainur. [ang/aje]

  • Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Warga Blitar Dilaporkan Pokmas ke Polisi

    Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Warga Blitar Dilaporkan Pokmas ke Polisi

    Blitar (beritajatim.com) – Seorang warga berinisial AS, asal RT 3 RW 12 Kelurahan Balapan Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dilaporkan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Bersatu ke polisi. Kelompok Masyarakat (Pokmas) Bersatu RW 12 Lingkungan Balapan Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo Kota Blitar melaporkan warganya tersebut atas tuduhan dan fitnah serta penghasutan yang dilakukannya.

    “ Dalam hal ini, kami (pokmas bersatu RW 12, sebagai warga yang taat aturan dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Maka kami gunakan hak kami untuk melapor ketika ada seseorang menyerang kehormatan dan nama baik kami,” kata Ketua Pokmas Bersatu RW 12 Kelurahan Sukorejo, Eko Suharwanto, Minggu (01/09/2024).

    Lebih lanjut Eko menyampaikan, atas dasar laporan tersebut, proses hukum saat ini sudah berjalan. Dan dalam waktu dekat, beberapa pihak yang dilaporkan akan segera dimintai keterangan.

    “Statement atau ucapan saudara Arthur Saifudin harus dipertanggungjawabkan. Dan kemungkinan ada beberapa orang yang mungkin terlibat dan terpengaruh ucapan Arthur, juga akan dipanggil penyidik Polsek Sukorejo Kota Blitar,” jelasnya.

    Eko menegaskan, bahwa Arthur Saifudin dinilai menuduh tanpa bukti yang jelas, dan menyebarluaskan informasi yang bersifat provokatif.

    “ Tuduhan tanpa bukti yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung ke masyarakat tentunya ada konsekuensi hukumnya, bila dalam persidangan Arthur tidak bisa membuktikan apa yang dia tuduhkan,” tegasnya.

    Eko juga mengaku, jika pihaknya sudah memiliki kelengkapan bukti dan saksi yang sudah diserahkan pihak penyidik Polsek Sukorejo. Bukti tersebut dalam bentuk gambar (foto) lewat whatsapp, serta komunikasi langsung lewat handphone dengan pengawas Pokmas.

    “Hal ini kami lakukan tidak lain sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam melaksanakan program RT Keren dan menjaga marwah/esensi tujuan program pemberdayaan tersebut,” ujarnya.

    Eko yang juga menjabat Wakil Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kota Blitar ini menandaskan, program RT Keren yang sudah berjalan 4 tahun ini merupakan bukti nyata Pemkot Blitar berpihak kepada masyarakat, namun justru niat baik tersebut, oleh sebagian orang dipandang miring.

    “Dalam hal ini sering ada statement bancakan uang pokmas, padahal dalam aturan baku program tersebut, semua hak dan kewajiban sudah tertuang dengan baik. Jangan sampai statement/ucapan yang tidak mendidik seperti yang Arthur Sayfudin lakukan menjadi image buruk terhadap program ini di mata masyarakat. Dan jangan sampai karena ketidaktahuan terkait program ini, dijadikan kebiasaan untuk memfitnah, menghasut dan menuduh,” tandasnya.

    Sudah saatnya masyarakat paham aturan dan bisa mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan. Hukum harus ditegakkan, harus tuntas. Sebagai edukasi yang baik untuk masyarakat.

    “Kami Pokmas Bersatu RW 12 memilih menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur hukum. Dan saya selaku Ketua Pokmas Bersatu, akan senantiasa kawal laporan ini dan hingga proses di pengadilan. Bila kami anggap perlu nanti ada 3 pengacara yang siap membantu kami diproses selanjutnya,” pungkasnya. [owi/aje]