Category: Beritajatim.com Nasional

  • Remaja di Bangkalan Diduga Cabuli Gadis Hingga Hamil

    Remaja di Bangkalan Diduga Cabuli Gadis Hingga Hamil

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pemuda Inisial F (19) warga Desa Glisgis Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura  diamankan polisi lantaran tega melakukan tindak pencabulan terhadap gadis berusia 17 tahun hingga hamil.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, kejadian pencabulan itu terungkap setelah korban mengalami sakit tipes. Korban yang tinggal bersama bibinya lalu membawa periksa.

    Dari hasil pemeriksaan itu diketahui korban sudah hamil sekitar 8 bulan. Bibi korban lalu menelepon ibu korban dan memberitahu kehamilan anaknya.

    “Korban mengaku jika telah dicabuli oleh pelaku hingga sebanyak 9 kali,” terangnya, Selasa (3/9/2024).

    Mendengar kisah anaknya telah menjadi korban pencabulan, kemudian pihak keluarga melaporkan terduga ke polisi.

    “Kasus ini masih kita dalami dan ternyata pelaku ini sempat kabur ke Cikarang, Jawa Barat,” tambahnya.

    Polisi lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Fadil di Cikarang. Saat ditangkap, pelaku sedang asyik berjualan nasi bebek dan melayani pembelinya.

    “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih kami proses,” tandasnya.[sar/ted]

  • Pendeta di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT 

    Pendeta di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT 

    Surabaya (beritajatim.com) – Pendeta di Sidoarjo, Hendryanto Udjari atau Moses Henry ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia dilaporkan ke polisi oleh sang istri Sherly pada Jumat, 9 Agustus 2024 kemarin.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada Moses Henry dan melakukan gelar perkara termasuk pra rekonstruksi. Hasilnya, Moses Henry ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

    “Kita sudah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Kami tetapkan H sebagai tersangka,” kata Aris Purwanto, Selasa, 3 September 2024.

    Dalam peristiwa ini, polisi menyita berbagai alat bukti untuk menjerat Moses Henry. Seperti pisau dapur, satu dress hijau, satu handphone dan rekaman CCTV. Kepolisian juga sudah mengantongi hasil visum dan tes psikologis dari saksi ahli.

    “Flashdisk dan rekaman video sudah kita kirim ke labfor untuk dilakukan uji laboratorium,” imbuh Aris.

    Diketahui sebelumnya, Pendeta di Sidoarjo Moses Henry dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Jumat, 9 Agustus 2024 lalu. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terekam kamera CCTV.

    Dari video yang diterima beritajatim.com, Moses Henry melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan pipa. Moses Henry diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya selama bertahun-tahun. Kasus ini di posting melalui akun TikTok milik Cak Sholeh @sholeh008, yang sekaligus kuasa hukum korbannya.

    “Bertahun-tahun mengalami KDRT, pelakunya adalah suaminya sendiri yang merupakan pengacara dan tokoh agama. Suaminya itu berinisial MH,” seperti diakses beritajatim.com, Rabu, 28 Agustus 2024. [ang/beq]

  • Dalami Proses dan Pecaiaran Dana Hibah, KPK Periksa 65 Saksi

    Dalami Proses dan Pecaiaran Dana Hibah, KPK Periksa 65 Saksi

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Terkait hal tersebut, KPK memeriksa 65 saksi dalam penyidikan tersebut.

    “Sejak Senin tanggal 26 Agustus 2024 s.d Kamis 29 Agustus 2024, Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (3/9/2024).

    Dia menjelaskan, ke-65 saksi tersebut diantaranya merupakan Ketua Kelompok Masyarakat dan Kordinator Lapangan (KORLAP) yang tersebar pada 2 (dua) Kabupaten yaitu Pasuruan dan Probolinggo .

    “Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah dan kebenaran pengelolaan dana hibah,” tegas Tessa.

    Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK juga memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [kun]

  • Korban Penipuan Beras BPNT Kediri Rp1,5 M Tagih Kelanjutan Laporan

    Korban Penipuan Beras BPNT Kediri Rp1,5 M Tagih Kelanjutan Laporan

    Kediri (beritajatim.com) – Musringah (59), pedagang asal Banjaran, Kota Kediri yang menjadi korban penipuan pesanan beras untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Kediri 2021 menagih kelanjutan laporannya ke kepolisian. Sebab, laporan yang dia layangkan sejak 2022 itu belum ada perkembangan hingga saat ini.

    Kuasa Hukum Musringah, Wiyono, S.H., mengatakan kliennya melaporkan WPS (34), direktur CV MBN yang telah melakukan pemesanan beras sebanyak 180 ton kepadanya ke Polres Kediri pada 25 Juli 2022. Laporan itu dibuat lantaran pesanan beras tersebut belum juga dibayar, sehingga Musringah mengalami kerugian hingga Rp1,584 miliar.

    Menurut Wiyono, laporan tersebut belum juga ditindaklanjuti hingga saat ini. Bahkan tidak diketahui bagaimana kelanjutan laporan tersebut.

    “Kami tidak tahu perkara ini sudah sejauh mana ditangani dan bagaimana hasilnya. Kita juga tidak tahu sampai sekarang. Saya harapkan adanya kejelasan perkara yang kita laporkan ini, supaya jelas perkaranya,” terang Wiyono bersama korban.

    Wiyono menjelaskan kronologi penipuan yang dialami kliennya. Awalnya, pada Desember 2021 korban menerima pesanan beras untuk kegiatan bansos BPNT di wilayah Kecamatan Pare sebanyak 180 ton, dengan kesepakatan harga Rp8.800 per kg dari WPS, sebagai vendor.

    Korban sebagai suplier memberikan contoh beras yang dipesan oleh perempuan 34 tahun itu. Setelah terlapor menerima contoh dan terjadi kesepakatan, korban mulai mengirimkan beras pesanan itu dengan kemasan 15 kg per kantong secara bertahap.

    Tahap pertama dilakukan pada 27 Desember 2021 sebanyak 20 ton senilai Rp176 juta. Kedua, pada 28 Desember 2021 terlapor mengambil 50 ton senilai Rp440 juta.

    Lalu ketiga, 29 Desember 2021 terlapor mengambil lagi 10 ton senilai Rp88 juta. Terakhir, 30 Desember 2021 sebanyak 100 ton senilai Rp880 juta. Sehingga totalnya mencapai Rp1,584 miliar.

    Setelah menyelesaikan pengiriman 180 ton beras, korban meminta pembayaran pada terlapor sebagaimana yang telah dijanjikan. Tetapi, terlapor mengulur waktu pembayaran pada April 2024 dengan alasan menunggu pembayaran dari Dinas Sosial Kabupaten Kediri ke CV MBN.

    Lalu, pada 10 Februari 2022, korban dihubungi terlapor dan diminta untuk datang ke kantornya. Di sana, korban diberi cek senilai Rp200 juta.

    Korban kemudian mendatangi Bank Jatim Kediri untuk pencairan cek tersebut. Namun, cek tersebut ternyata kosong.

    Kemudian korban berulang kali meminta pembayaran uang pemesanan beras itu ke kantor CV MBN. Terlapor selalu beralasan belum mendapat pencairan dari Dinsos Kediri. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Kediri.

    Wiyono mengatakan, laporannya ditanggapi dengan baik oleh Polres Kediri. Setelah langsung diterbitkan Laporan Polisi, penyidik juga melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk terlapor.

    “Saat itu terlapor keberadaanya di Kalimantan, sempat dihadirkan di Polres Pare untuk diperiksa. Kemudian kita diberi tambahan-tambahan alat bukti. Lama-kelamaan, perkara ini tindaklanjutnya tidak jelas,” imbuh Wiyono.

    Merasa laporan kliennya jalan di tempat, Wiyono berusaha meminta konfirmasi kepada penyidik pada 26 Oktober 2022, tapi tidak ada jawaban. Pun demikian dengan permintaan konfirmasi ulang ada 16 November 2022, juga tidak ada jawaban.

    “Lalu 23 Februari 2023 kita juga konfirmasi lewat WhatsApp juga tidak ada tanggapan. Lalu kita mengirimkan surat konfirmasi terkait perkembangan penanganan terkait LP yang kami buat, di kepolisian sampai sekarang juga tidak ada jawaban,” keluh Wiyono.

    Menurut Wiyono perbuatan terlapor telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pihaknya berharap kepolisian bisa menindak terlapor, karena sudah merugikan korban, hingga membuat usahanya gulung tikar.

    Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama mengatakan, pihaknya meminta waktu untuk mencari berkas perkara tersebut.

    “Mohon waktu ya,” jawab Fauzi melalui pesan WhatsApp. [nm/beq]

  • Didakwa Melakukan KDRT, Dokter Bagus Ajukan Eksepsi

    Didakwa Melakukan KDRT, Dokter Bagus Ajukan Eksepsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Lettu Laut (K) Dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra mengajukan eksepsi atas dakwaan melakukan kekerasan rumah tangga secara fisik dan psikis terhadap korban yakni isterinya Dr MC.

    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Surabaya, Selasa (3/9/2024) Lettu Bagus melalui kuasa hukumnya Mayor Laut Teguh S membantah melakukan kekerasan fisik maupu psikis sebagaimana dakwaan aditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat, SH. Mayor Teguh menyebut bahwa dakwaan Oditur militer adalah mengada-ada dan hanya untuk mengejar target.

    Mayor Teguh menyebut, selama menikah Terdakwa tidak pernah melakukan kekerasan fisik pada isterinya maupun anak-anaknya, baik itu kekerasan fisik maupun verbal.

    Mayor Teguh menyebut, kekerasan verbal yang dialami Dr MC dikarenakan oleh ibu kandungnya sendiri karena cemburu dengan suami ibunya atau ayah dokter Meidi yang lebih dekat dengan anak-anaknya dari pada ibunya.

    Peristiwa 29 April 2024, anak dokter MC diminta mengantar ibu dokter MC untuk kontrol di RSPAL Dr Ramelan Surabaya tapi tidak diijinkan oleh dokter MC. Kemudian terjadi perdebatan sehingga secara spontan, terdakwa melempar guling ke arah dokter meidi yang mengenai badannya. Dan kejadian tersebut dilihat oleh anak dokter meidi, kemudian anak korban membela dokter meidi dan secara spontan diludahi oleh Terdakwa.

    Mayor Teguh menambahkan, kekerasan fisik yang dialami dokter MC justeru dilakukan oleh mantan suaminya. Keterangan tersebut disampaikan langsung dokter meidi pada Terdakwa yang mana dokter meidi mengalami cacat fisik yang permanen dengan bukti masih adanya luka pipi kanan.

    Menanggapi eksepsi tersebut, kuasa hukum dokter MC yakni Salawati SH mengtakan, eksepsi Terdakwa tidak sesuai dengan Hukum acara yang seharusnya ditanggapi bukan pada pokok-pokok perkara seperti substansi yang disampaikan Penasihat Hukum (PH) Terdakwa sudah membahas substansi dan Pokok Perkara. “Sudah sewajarnya bila Eksepsi semacam itu ditolak Majelis Hakim nantinya,” ujar Sala.

    Yang kedua adalah tudingan bahwa Oditur militer mengada-ngada dan kesannya mengejar target itu terlalu gegabah karena apa yang didakwakan pastinya berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup. “Yang ketiga dalil-dalil yang PH Terdakwa sampaikan apakah bisa menyertakan bukti-buktinya?
    Atas hal ini kami memiliki kesan dalildalilnya disampaikan secara asal-asalan,” ujarnya.

    Tanggapan yang terakhir adalah kalaupun Terdakwa menyangkal ya bisa kita buktikan saja nanti di persidangan.

    Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH
    hakim Anggota Letkol Kum Wing Eko Joedha Harijanto, SH,MH dan Lekol Chk Muhammad Saleh, SH, MH ini mengagendakan dakwaan.

    Dalam dakwaan oditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat, SH disebutkan bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban yakni Dr MC. “Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 4 jo pasal 5 huruf a dan pasal 45 ayat 1 jo pasal 5 huruf b UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT,” ujarnya. [uci/kun]

  • Pengajar Ponpes di Malang Diduga Aniaya Santri

    Pengajar Ponpes di Malang Diduga Aniaya Santri

    Malang (beritajatim.com) – Seorang pengajar salah satu pondok pesantren (ponpes) dilaporkan ke Polres Malang. Dia diduga menganiaya seorang santri di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.

    Didampingi orang tuanya, korban yang berinisial DA (15), santri asal Pujon, Kabupaten Malang, mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Minggu, 1 September 2024.

    Dugaan laporan penganiayaan itu dibenarkan Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana.

    “Jadi kejadiannya pada tanggal 25 Agustus, saat korban ijin cuti barulah orang tuanya mengetahui, dan memang masih ada bekas luka memar dimata dan lebam dipungung korban. Baru pada tanggal 1 September korban didampingi orang tuanya melaporkan pada kami,” kata Erlehana, Selasa, 3 September 2024.

    Menurut Erlehana, korban mengaku dianiaya oleh pengajar berinisial BU (25), pada Minggu, 25 Agustus 2024 dini hari. Korban ditudih melanggar peraturan ponpes tersebut.

    “Korban menyampaikan kalau pada tanggal 23 Agustus, dirinya keluar dari lingkungan pondok pesantren, untuk membeli air galon dengan menggunakan sepeda motor, hal inilah yang menjadi penyebab korban dianiaya,” ujar Erlehana.

    Dengan laporan tersebut, sambung Erlehana, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tambahan pada korban.

    “Kami sudah menjadwalkan pemeriksaan tambahan pada korban besok Rabu, 4 September 2024, selanjutnya kami jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya. [yog/beq]

  • Polres Ponorogo Tangkap Kurir Ganja asal Semarang

    Polres Ponorogo Tangkap Kurir Ganja asal Semarang

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo baru-baru ini berhasil menangkap seorang kurir narkoba dengan jenis ganja. Kurir ganja berinisial SA (26) itu, merupakan warga Semarang. Dia ditangkap petugas Satresnarkoba saat akan melakukan transaksi di Jalan Prajuritan, Ponorogo.

    “Kurir ganja berinisial SA ini merupakan warga Semarang. Pelaku jauh-jauh ke Ponorogo untuk COD ganja dengan pemesannya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, AKP Choirul Maskanan, Selasa (03/09/2024).

    Penangkapan ini, kata Choirul berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya rencana transaksi ganja di wilayah bumi reog. Dia mengungkapkan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim petugas dari Satresnarkoba pun akhirnya berhasil mengamankan SA. Namun, sayangnya, pemesan ganja berhasil melarikan diri dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang melarikan diri tersebut. “Pemesan berhasil kabur, ini petugas masih melakukan pengejaran,” katanya.

    Dari tangan pelaku SA, petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan barang bukti. Yakni narkotika jenis ganja dengan berat 1/4 kilogram. Jumlah barang bukti ganja yang diamankan petugas itu, sudah dikemas dalam 36 bungkus kecil.

    “Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 1/4 kilogram yang sudah dikemas dalam 36 bungkus kecil,” ungkap AKP Choirul Maskanan.

    Lebih lanjut, AKP Khoirul menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan SA, dirinya disuruh oleh seseorang dari Semarang untuk mengantarkan ganja ke Ponorogo. Namun, SA mengaku tidak mengenal orang yang akan menerima barang tersebut di Ponorogo. Ia juga mengaku mengetahui bahwa yang diantarnya adalah ganja, namun tidak tahu bentuk fisik ganja tersebut.

    Pelaku SA pun kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran ini dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

    “Polres Ponorogo terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya bumi reog. Ini juga mengimbau ke masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya. (end/kun)

  • Driver Paruh Baya Bondowoso Nekat Lecehkan Resepsionis Hotel

    Driver Paruh Baya Bondowoso Nekat Lecehkan Resepsionis Hotel

    Bondowoso (beritajatim.com) – Driver paruh baya mendekam di dalam sel tahanan Polres Bondowoso. Dia terjerat kasus pelecehan seksual dengan korban seorang resepsionis wanita sebuah hotel.

    Tersangka berinisial SG (54), merupakan driver salah satu agen wisata di Kota Probolinggo. Sementara korban berinisial D (22) mengalami pelecehan seksual yang dilakukan SG saat sedang bekerja shift malam.

    Wakapolres Bondowoso Kompol Okta Dwi Herianto mengatakan, pelecehan seksual itu terekam kamera CCTV.

    “Dalam rekaman video, terlihat seorang wanita yang diketahui merupakan resepsionis hotel sedang berjalan di lorong hotel,” kata Kompol Okta, Selasa, 3 September 2024.

    Di lorong tersebut, korban berpapasan dengan pelaku. Tiba-tiba, pelaku mendorong korban lalu memaksa mencium keningnya.

    “Setelah melakukan aksinya, pelaku berusaha menggandeng tangan korban namun ditolak,” ucapnya.

    Atas peristiwa ini, pihak kepolisian Satreskrim Polres Bondowoso kemudian bergerak cepat setelah korban melapor.

    “Pelaku berhasil diamankan di Kota Probolinggo dan saat ini telah ditahan di sel Mapolres Bondowoso untuk diperiksa secara intensif,” ulasnya.

    Tersangka kini sedang dalam proses penyidikan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bondowoso. [awi/beq]

  • Oknum TNI Bunuh Driver Taksi Online di Sidoarjo Dituntut 12 Tahun

    Oknum TNI Bunuh Driver Taksi Online di Sidoarjo Dituntut 12 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Oknum anggota TNI membunuh driver taksi online berinisial AM di Sidoarjo dituntut hukuman penjara 12 tahun. Dalam tuntutan yang dibacakan Oditur Letkol Chk Yadi Mulyadi, SH. MH, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 338 KUHP jo psl 55 ayat (1) ke 1 kuhp dan pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Humas Pengadilan Militer III-12 Surabaya Mayor Mirza Ardiansyah mengatakan sidang tuntutan digelar pada Kamis pekan lalu, 29 Agustus 2024.

    Adapun untuk terdakwa Octavianus Samuel Maikosa dituntut pidana penjara selama dua tahun atas perbuatan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan kematian yang dilakukan bersama-sama.

    “Sedangkan (terdakwa) Petrus Candra Silitonga dituntut atas perbuatan yang sama tapi pidana penjara selama 12 tahun dan dipecat dari dinas militer,” ujar Mayor Mirza, Selasa (3/9/2024).

    Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Letkol Chk Arif Sudibya SHMH dan hkm anggota Mayor Chk Musthofa SH MH dan Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah SH, MH, MAP ini ditunda dengan adenda pembelaan dari kedua Terdakwa.

    Sebelumnya, polisi menguak fakta dari kasus temuan jenazah bernama AM (52) driver taksi online yang ditemukan meninggal dunia di sungai belakang Museum Mpu Tantular Jalan Ali Mas’ud, Kabupaten Sidoarjo pada Jumat (15/12/2023).

    “Kesimpulan sementara korban (meninggal karena) perampokan,” kata Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Senin (18/12/2023) lalu.

    Andaru menjelaskan, waktu proses mengevakuasi jenazah dari sungai, polisi tidak menemukan keberadaan mobil korban di lokasi.

    Mobil sempat dinyatakan hilang selama sehari sebelum ditemukan polisi di sebuah kos-kosan di kawasan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Surabaya pada Sabtu, 16 Desember 2023.

    “Korban sopir taksi online, mobil Wuling (milik korban sempat) hilang. Diketahui (sempat) mengambil penumpang di hotel di Sedati (Sidoarjo), jam 01.00 WIB,” ujarnya.

    Selain itu, polisi juga menemukan bekas luka di bagian kepala korban. Hal itu diungkapkan dr. Deka Bagus Binarsa Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong.

    “Serangan di kepala tersebut menyebabkan kematian dari korban,” katanya. [uci/beq]

  • Karnaval Kemerdekaan Diwarnai Tawuran, Polres Jombang Turun Tangan

    Karnaval Kemerdekaan Diwarnai Tawuran, Polres Jombang Turun Tangan

    Jombang (beritajatim.com) – Karnaval memperingat Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia di Desa Desa Rejosopinggir Kecamatan Tembelang diwarnai tawuran antara dua kelompok pada Minggu (1/9/2024) sore.

    Atas kejadian tersebut, Polres Jombang langsung turun tangan guna melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Diketahui, tawuran terjadi saat karnaval sedang berlangsung. Kedua kelompok saling serang dengan melempar batu.

    Agar situasi segera mereda, Polres Jombang mengundang kedua belah pihak. Selain itu, perangkat Desa, tokoh masyarakat dan perwakilan warga juga dihadirkan. Mereka bertemu di ruang Jombang Command Center (JCC) Polres Jombang. Acara itu sendiri dihadiri sekitar 20 orang.

    Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan, yang mewakili Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, memimpin langsung mediasi kedua kelompok warga yang bersitegang itu. Mediasi juga dihadiri Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra dan Kapolsek Tembelang Iptu Fadilah. Turut hadir Kepala Desa Rejosopinggir Yoyok Supriyanto.

    Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan berharap situasi tersebut tidak terjadi lagi ke depannya. “Kami memperoleh informasi bahwa keributan tersebut karena ada unsur balas dendam,” ungkap Kompol Hari.

    Oleh sebab itu, Wakapolres menekankan perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan dan enemukan solusi. Sehingga warga tidak resah. “Kepala Desa nantinya dibantu Bhabinkamtibmas beserta Babinsa untuk mencari akar permasalahannya,” tutur Hari.

    Selain itu, Kompol Hari menegaskan akan menjalankan proses hukum yang berlaku. “Untuk korban dilakukan visum. Apabila nanti ada indikasi pelaku maka akan ditangkap dan diproses hukum,” tegasnya.

    Hal senada, diungkapkan Kades Yoyok Supriyanto, ia berharap kedepannya Desa Rejosopinggir bisa damai dan rukun. Pihaknya juga sudah berupaya untuk menyatukan masyarakat dengan melakukan berbagai kegiatan.

    “Semisal, kami mengadakan posyandu di tiap-tiap dusun, harapannya bisa terjalin hubungan yang harmonis antara generasi muda hingga dewasa,” pungkas Kades Yoyok. [suf]