Category: Beritajatim.com Nasional

  • Amankan Pencuri, Polres Sumenep Sita Uang dan Emas

    Amankan Pencuri, Polres Sumenep Sita Uang dan Emas

    Sumenep (beritajatim.com) – IY (34), pria, warga Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep Madura, dibekuk Polsek Ganding karena diduga menjadi pelaku pencurian di rumah WS (49), warga Desa Ganding, Kecamatan Ganding.

    “Pelaku mengambil uang puluhan juta dari rumah korban. Pelaku membobol rumah korban lewat atap dapur,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (11/11/2025).

    Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang keluar rumah. Ketika kembali, korban mendapati pintu kamar dan lemari terbuka, serta uang yang tersimpan di dalamnya hilang. Dari hasil pengecekan, pelaku masuk melalui bagian atap dapur yang terlihat dalam keadaan rusak.

    Setelah menerima laporan pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek Ganding melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk. Petugas langsung memberhentikan pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih.

    Barang bukti hasil pencurian di dalam rumah korban WS di Ganding.

    “Saat diinterogasi, IY mengakui jika dirinya telah melakukan pencurian di rumah korban. Bahkan dia mengakui pernah melakukan tindak pidana serupa di tiga TKP berbeda di wilayah Ganding,” ungkap Widiarti.

    Petugas kemudian menggeledah rumah pelaku dan menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 4.457.000, satu kalung emas, dua cincin emas, sepasang anting emas, satu unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

    “Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku berikut barang bukti hasil tindak kejahatannya sudah kami amankan di Polsek,” terangnya.

    Akibat Perbuatannya tersangka pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (tem/but)

  • Direktur PT Temprina Jadi Tersangka Korupsi, Praktisi Hukum: Usut Apakah Ada Keterlibatan Dirut

    Direktur PT Temprina Jadi Tersangka Korupsi, Praktisi Hukum: Usut Apakah Ada Keterlibatan Dirut

    Direktur PT Temprina Jadi Tersangka Korupsi, Praktisi Hukum: Usut Apakah Ada Keterlibatan Dirut

  • Pemkot Mojokerto dan Bapas Surabaya Jalin Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Anak

    Pemkot Mojokerto dan Bapas Surabaya Jalin Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Anak

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya menandatangani Nota Kesepakatan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Langkah ini sebagai langkah awal menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

    Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan upaya membangun sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial. Menurutnya, anak yang pernah berhadapan dengan hukum harus tetap diberi kesempatan untuk kembali diterima di tengah masyarakat.

    “Pemerintah harus hadir memberikan kebijakan yang berbeda. Melalui pidana sosial, kita berupaya agar mereka tetap bisa diterima kembali di tengah masyarakat sebagai makhluk sosial,” tutur Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini di Ruang Sabha Pambojana, Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Selasa (11/11/2025).

    Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Surabaya, Sukramat mengatakan, bahwa Bapas memiliki peran dalam memberikan bimbingan dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan, termasuk anak yang menjalani pidana sosial. Untuk itu, dukungan dari pemerintah daerah menjadi penting terutama dalam penyediaan tempat pelaksanaan program tersebut.

    “Kegiatan ini akan dilaksanakan secara nasional seiring implementasi KUHP baru. Untuk pelaksanaannya bagi anak, ketentuannya bersifat mendidik dan waktu pelaksanaannya terbatas setiap hari,” jelasnya.

    Melalui nota kesepakatan ini, kedua pihak sepakat memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan serta penyiapan lokasi dan sarana pendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat. Selain itu, keterlibatan masyarakat juga akan ditingkatkan agar proses pembinaan dapat berjalan efektif dan bersifat pemulihan.

    Pemkot Mojokerto dan Bapas Kelas I Surabaya berkomitmen menempatkan proses pembinaan sebagai prioritas, sehingga anak yang terlibat kasus pidana tidak kehilangan masa depan dan tetap memiliki kesempatan untuk tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik. [tin/suf]

  • Ini Penyebab Remaja Asal Gresik Jadi Korban Persetubuhan Ayah Kandung Sendiri

    Ini Penyebab Remaja Asal Gresik Jadi Korban Persetubuhan Ayah Kandung Sendiri

    Gresik (beritajatim.com)– Usai mengamankan FR (40) menjadi tersangka kasus persetubuhan anak kandung sendiri. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gresik terus mendalami kasus yang menimpa NL yang menjadi korban kelakuan bejat ayahnya.

    Kronologis yang menimpa NL selaku korban bermula dari retaknya rumah tangga orang tuanya. Setelah perceraian, korban tinggal bersama ibu kandungnya. Saat itu, FR sedang merantau keluar pulau dan menikah lagi bersama seorang wanita.

    Pada bulan Juni 2021, FR pulang membawa dua orang anak yang masih duduk di sekolah dasar ke Kecamatan Bungah. FR pun membujuk korban tinggal bersamanya, agar nantinya bisa membantu merawat adik-adiknya.

    Namun setelah satu bulan tinggal bersama dalam satu rumah. Pelaku FR mulai melakukan tindakan tidak senonoh masuk ke kamar korban melakukan pencabulan. Korban yang saat itu, masih duduk dibangku SMP tak kuasa melawan. Sambil mengingatkan dirinya adalah anaknya sendiri.

    Tapi pelaku tak menghiraukan aksinya terhadap korban. Bahkan, mengancam korban, jika menolak atau berani mengadukan perbuatannya kepada orang lain.

    Setelah 5 menit melakukan pencabulan tersebut, korban hanya bisa menangis. Dirinya salah menilai ayah yang dianggapnya sebagai pelindung malah melakukan perbuatan bejatnya.

    Ironisnya aksi yang dilakukan pelaku hingga Mei 2025. Korban kerap melayani nafsu bejat ayah kandungnya sekali dalam sebulan. Korban yang sudah tidak kuat apa yang dilakukan pelaku, akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibu kandungnya yang juga tinggal di wilayah Kecamatan Bungah.

    Mendapat curhatan dari korban, ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.

    Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni membenarkan jika terbongkarnya kasus tersebut setelah ibu korban melaporkan kejadian ke Polres Gresik.

    “Iya benar, ibu korban yang melaporkan setelah mendapat curhatan dari anak kandungnya sendiri,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

    Lebih lanjut Abid menuturkan, saat ini, pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan.

    “Sudah kita amankan, pelaku sudah mengakui perbuatannya,” tuturnya.

    Kendati demikian lanjut Abid, dirinya belum membeberkan modus dan motif pelaku dalam melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. Termasuk ancaman pelaku terhadap korban yang selama ini membuat korban enggan melapor selama 4 tahun.

    “Masih dilakukan penyelidikan mendalam apa motif pelaku yang dilakukan terhadap anaknya sendiri,” pungkasnya. (dny/ted)

  • Polres Kediri Ungkap 15 Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat Semeru 2025

    Polres Kediri Ungkap 15 Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat Semeru 2025

    Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri berhasil mengungkap 15 kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025.

    Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menyampaikan bahwa dari 15 kasus yang terungkap, lima di antaranya merupakan kasus pencurian, satu kasus penyalahgunaan senjata tajam, satu penganiayaan, dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tiga pencurian dengan kekerasan (curas), dan tiga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 tersangka yang terdiri dari enam pelaku pencurian, satu pelaku penyalahgunaan senjata tajam, dua pelaku curat, tiga pelaku curas, dua pelaku curanmor, dan satu pelaku penadahan.

    “Bahwa seluruh tertangkap pelaku, enam di antaranya merupakan target operasi atau TO dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka hingga saat ini dalam proses penyidikan,” katanya, Selasa (11/11).

    Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menambahkan, dari 15 pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur.

    “Mereka berusia sekitar 14–15 tahun dan terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor milik temannya sendiri dengan kekerasan menggunakan senjata tajam,” ujarnya.

    Selain itu, lanjut Joshua, ada juga pelaku yang merupakan residivis kasus serupa. “Pelaku ini pernah kami tangkap saat masih di bawah umur karena kasus curanmor, dan kini kembali melakukan kejahatan yang sama,” imbuhnya.

    Dalam Operasi Sikat Semeru 2025 ini, Polres Kediri berhasil mengungkap enam target operasi (TO) dan sembilan kasus non-TO, sehingga total ada 15 kasus yang berhasil diungkap. “Artinya, capaian target operasi mencapai 100 persen,” tegas Kasat Reskrim.

    AKBP Bramastyo menjelaskan berbagai modus yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya, mulai dari mencuri sepeda motor dengan kekerasan, mengancam korban menggunakan senjata tajam, hingga menjambret perhiasan korban di jalan raya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan terbagi dalam dua kategori. Barang hasil kejahatan meliputi tiga sepeda motor, enam unit handphone, karburator, pintu PVC, gawang jendela, pompa air, tangga lipat, tabung LPG, kompor dua tungku, liontin emas, serta sepeda angin. Sementara barang bukti alat kejahatan yang diamankan antara lain empat sepeda motor, sabit, pisau, kayu, jaket, celana, sandal, masker, dan dua helm.

    Pihaknya menegaskan komitmen Polres Kediri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

    “Polres Kediri berkomitmen untuk terus menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kamtibmas,” tegasnya.

    AKBP Bramastyo juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif dengan memasang CCTV di rumah dan area usaha, mengaktifkan ronda malam atau siskamling, memastikan rumah terkunci rapat saat ditinggalkan, serta menggunakan kunci ganda pada kendaraan.

    “Dan juga apabila ada kejadian menonjol ataupun tindakan-tindakan yang masyarakat lihat, bisa segera menghubungi atau menelepon ke 110 sebagai call center Polri yang akan segera kami terima dan tidak menunda-nunda sesuai dengan tempat atau lokus di mana terjadinya kejadian perkara,” tandasnya. [nm/but]

  • KPK Geledah Ruang Bupati Ponorogo, Sekda, hingga Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Selama 7 Jam

    KPK Geledah Ruang Bupati Ponorogo, Sekda, hingga Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Selama 7 Jam

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kurang lebih selama 7 jam, penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa ruang di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo Gedung Sasana Krida Praja. Yang digeledah ruang kerja Bupati Ponorogo dan Sekda Ponorogo. Selain itu, para penyidik juga menggeledah di Pringgitan, rumah dinas bupati dan kantor bagian pengadaan barang dan jasa.

    “Tadi segel dari KPK yang menempel di pintu ruang kerja bupati dan sekda dibuka penyidiknya,” kata Kabag Prokopim, Hadi Priyanto, usai penggeledahan, Selasa (11/11/2025).

    Hadi mengaku tidak menghitung berapa koper yang berisi berkas yang dibawa oleh penyidik KPK tersebut. Penyidik masuk sudah membawa koper sendiri. “Mereka (para penyidik-red) membawa koper sendiri. Tetapi saya tidak tahu dalamnya isinya apa,” katanya.

    Hadi menyebut, setelah segel di beberapa ruangan itu dibuka, maka nantinya rungan itu bisa digunakan lagi. Para penyidik, kata Hadi paling lama menggeledah di ruangan sekda. “Tadi yang lama ya menggeledah ruangan sekda,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, suasana tegang menyelimuti kompleks kantor Bupati Ponorogo di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Mangkujayan. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba dan langsung melakukan penggeledahan di ruang kerja bupati dan ruang sekda Ponorogo di lantai 2 di komplek Gedung Sasana Krida Praja.

    Proses itu berlangsung di bawah penjagaan ketat aparat Polres Ponorogo yang bersenjata lengkap. Akses menuju lantai 2 langsung ditutup. Belum ada keterangan resmi dari lembaga antirasuah itu terkait penggeledahan ini.

    Namun, sejumlah sumber di lingkungan Pemkab Ponorogo menyebut langkah tersebut diduga berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu dan telah menyeret sejumlah pejabat daerah. [end/suf]

  • Dua Direktur Didakwa Tipu Investasi Fiktif Supply Solar Rp1,5 Miliar di Surabaya

    Dua Direktur Didakwa Tipu Investasi Fiktif Supply Solar Rp1,5 Miliar di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama investasi usaha supply solar senilai Rp1,5 miliar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/11/2025).

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, disebutkan bahwa terdakwa R. De Laguna Latanri Putera, S.Ikom bersama Muhammad Luthfy, S.E (berkas terpisah) diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban bernama Dra. Arie S. Tyawatie.

    Dalam dakwaan terungkap, saksi Arie mengenal terdakwa R. De Laguna Latanri Putera yang mengaku sebagai Direktur PT Kapita Ventura Indonesia — perusahaan yang disebut bergerak di bidang holding, bisnis konsultan, perdagangan, jasa, pengangkutan, konstruksi, perindustrian, percetakan, dan pertanian.

    Pertemuan antara keduanya terjadi pada awal tahun 2021 di Coffee Shop Tanamera Trunojoyo, Surabaya. Dalam pertemuan itu, terdakwa mengaku memiliki usaha supply solar dan sedang membutuhkan tambahan modal. Ia juga memperkenalkan rekannya, Muhammad Luthfy, S.E, yang disebut sebagai Direktur PT Petro Energi Solusi.

    Keduanya kemudian menawarkan investasi kerja sama supply solar dengan iming-iming keuntungan sebesar 3% hingga 4% per bulan. Untuk meyakinkan korban, keduanya menyerahkan cek sebagai jaminan pembayaran hasil bagi.

    Tergiur dengan tawaran tersebut, saksi Arie S. Tyawatie menyetorkan modal usaha secara bertahap mulai 18 Mei 2022 hingga 18 Agustus 2022 senilai Rp500 juta. Tak berhenti di situ, terdakwa kembali menjanjikan peningkatan keuntungan hingga 4% per bulan jika kerja sama diperpanjang.

    Pada 10 November 2022 hingga 10 Februari 2023, korban kembali menyetorkan uang Rp500 juta ke rekening BCA atas nama PT Kapita Ventura Indonesia dengan janji bagi hasil Rp17 juta per bulan. Cek Mandiri atas nama KAPITA ID diberikan sebagai jaminan pembayaran.

    Selanjutnya, pada 10 Mei 2023 hingga 10 November 2023, korban menyetorkan uang Rp500 juta ke rekening PT Petro Energi Solusi milik Muhammad Luthfy, S.E, dengan janji keuntungan 4% per bulan atau sekitar Rp20 juta.

    Total dana yang telah disetorkan korban mencapai Rp1,5 miliar. Namun hingga waktu yang dijanjikan, kedua terdakwa tidak mengembalikan uang modal maupun keuntungan yang dijanjikan.

    Hasil penyidikan menunjukkan bahwa sejak awal, PT Kapita Ventura Indonesia dan PT Petro Energi Solusi tidak memiliki kegiatan usaha supply solar sebagaimana diklaim terdakwa. Dana yang disetorkan korban justru digunakan oleh R. De Laguna Latanri Putera dan Muhammad Luthfy, S.E untuk kepentingan pribadi.

    Akibat perbuatan tersebut, saksi Dra. Arie S. Tyawatie mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar. Sidang perkara ini masih berlanjut di PN Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi. [uci/beq]

  • Polrestabes Surabaya Bekuk Bapak dan Anak Pencuri Lampu Kota Lama

    Polrestabes Surabaya Bekuk Bapak dan Anak Pencuri Lampu Kota Lama

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasangan bapak dan anak di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian lampu Kota Lama Surabaya yang viral beberapa waktu lalu.

    Aksi keduanya yang berlangsung selama 3 hari berturut-turut terekam kamera CCTV dan mendapat perhatian dari Walikota Surabaya Eri Cahyadi.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan keduanya diamankan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas kasus pencurian tersebut.

    Dari hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi menemukan identitas MT (46) dan MHR (23) warga Nyamplungan Panggung.

    “Setelah kami lakukan penyelidikan, keduanya lalu diamankan dan dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya,” kata Edy.

    Edy mengungkap, aksi pencurian itu pertama kali dilakukan pada 27 Juni 2025 lalu oleh MHR. Ia berkeliling Kota Lama Surabaya dengan mengendarai sepeda motor sambil mencari momen agar bisa mengambil lampu dengan cara langsung ditarik paksa. Setelah berhasil menarik paksa lampu sasarannya, ia lalu kabur.

    “Awalnya pelaku MHR (23) selama 3 hari berturut-turut melakukan pencurian di kawasan Kota Lama Surabaya. Merasa berhasil, ia lalu mengajak ayahnya,” imbuh Edy.

    Bukannya memberi nasihat baik, MT malah tergoda untuk ikut mencuri. Desakan kebutuhan ekonomi membuat MT lalu mencuri lampu di kawasan Kota Lama Surabaya bersama anak kandungnya sendiri. MT lantas berperan sebagai pengamat situasi sementara MHR berperan sebagai eksekutor.

    “Tujuannya ya biar dapat lebih banyak. Sehingga pelaku mendapat keuntungan lebih banyak,” jelas Edy.

    Dari pengakuan kedua pelaku, keduanya menjual lampu kota Lama Surabaya dengan harga Rp 130 ribu per satuan. Total keduanya berhasil mencuri belasan lampu di kawasan Kota Lama Surabaya.

    “Mereka sudah beraksi di Jalan Mliwis, Gelatik, dan Jalan Panggung. Total belasan lampu sudah dicuri. Namun saat ini masih kami selidiki lebih lanjut,” tutur Edy. (ang/ted)

  • Sebulan, 8 Orang Meninggal dalam 35 Kasus Kecelakaan di Lumajang

    Sebulan, 8 Orang Meninggal dalam 35 Kasus Kecelakaan di Lumajang

    Lumajang (beritajatim.com) – Dalam satu bulan terakhir, sebanyak 35 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dengan delapan orang meninggal dunia dan 49 orang lainnya mengalami luka-luka. Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat kecelakaan di wilayah setempat masih cukup tinggi, terutama akibat faktor kelalaian pengendara.

    Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang Ipda Dendy Cucu Andriana mengungkapkan bahwa sebagian besar insiden disebabkan oleh pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas, seperti melanggar rambu, berkendara tanpa kelengkapan keselamatan, hingga kurang hati-hati saat melintas di jalur padat.

    “Ini penyebabnya masuk kategori human error yang membuat faktor risiko meningkat. Catatan sebulan terakhir (Oktober) sampai sekarang ada 35 kasus kecelakaan dengan 8 korban jiwa dan 49 orang luka ringan,” terang Dendy, Selasa (11/11/2025).

    Menurutnya, mayoritas kecelakaan melibatkan pengguna kendaraan roda dua, yang masih menjadi kelompok paling rentan di jalan raya. Selain menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerugian materil mencapai lebih dari Rp48 juta.

    “Untuk kendaraan yang terlibat kecelakaan mayoritasnya dari pengguna roda dua. Ini dari 35 kasus, kerugian materilnya sampai Rp48 juta lebih,” tambahnya.

    Dendy menjelaskan, pihaknya terus berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan memperkuat sosialisasi keselamatan berkendara di berbagai titik rawan. Upaya tersebut dilakukan melalui penyebaran brosur, pemasangan spanduk imbauan, hingga kegiatan tatap muka bersama masyarakat dan pelajar.

    “Kita terus melakukan sosialisasi untuk penekanan angka kecelakaan, sebab brosur dan imbauan bagi pengendara juga selalu dilakukan di kawasan rawan,” jelasnya. [has/beq]

  • Polresta Malang Kota Ungkap 44 Kasus Kejahatan Selama Operasi Sikat Semeru 2025

    Polresta Malang Kota Ungkap 44 Kasus Kejahatan Selama Operasi Sikat Semeru 2025

    Malang (beritajatim.com) – Sebanyak 44 kasus kejahatan berhasil diungkap Polresta Malang Kota selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar pada 22 Oktober hingga 2 November 2025. Operasi kepolisian tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif di wilayah Kota Malang.

    Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menekan angka kejahatan di kawasan perkotaan. “Jadi di 12 hari Operasi Sikat Semeru 2025 itu, ada 44 kasus diungkap,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (11/11/2025).

    Dari total kasus yang terungkap, terdiri atas 18 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 17 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 4 kasus kejahatan dengan senjata tajam, serta 3 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan beberapa kasus kriminal lainnya.

    Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 51 tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa mobil, sepeda motor, ponsel, serta senjata tajam yang digunakan dalam tindak kejahatan.

    Oskar menambahkan, operasi tersebut juga melibatkan instansi terkait seperti Pemerintah Kota Malang dan unsur keamanan lingkungan. Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama kendaraan bermotor.

    “Biasanya masyarakat kadang juga lalai meninggalkan motornya. Ditinggal sebentar, tiba-tiba motor hilang. Kami harap masyarakat ikut terlibat dalam menciptakan kamtibmas, lebih waspada, dan bisa aktifkan satkamling sehingga lingkungan lebih aman dari curanmor,” ujarnya.

    Operasi Sikat Semeru sendiri merupakan agenda rutin kepolisian di Jawa Timur yang menyasar berbagai tindak kriminal jalanan. Di Kota Malang, operasi ini juga menjadi bagian dari langkah preventif Polresta dalam menjaga situasi aman menjelang akhir tahun, ketika potensi kejahatan meningkat. [luc/beq]