Category: Beritajatim.com Nasional

  • BBKSDA Dalami Dugaan Penjualan Satwa di Madiun Umbul Square

    BBKSDA Dalami Dugaan Penjualan Satwa di Madiun Umbul Square

    Madiun (beritajatim.com) – Praktik penjualan satwa yang diduga melibatkan Madiun Umbul Square di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, tengah menjadi sorotan.

    Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Madiun telah memanggil manajemen dari tempat wisata tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Kabidwil BBKSDA Madiun, Agustinus Krisdijantoro, membenarkan adanya pemanggilan terhadap direktur Madiun Umbul Square. “Hari ini kami memanggil direktur Madiun Umbul Square untuk dimintai keterangan,” ujarnya pada Rabu (4/9/2024).

    Agustinus menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat memberikan kesimpulan. Namun, fokus utama dari pemeriksaan ini adalah dugaan penjualan satwa yang melibatkan pihak manajemen Madiun Umbul Square.

    Seperti diketahui, Madiun Umbul Square selama ini dikenal sebagai destinasi wisata yang menyajikan berbagai koleksi satwa, termasuk satwa yang dilindungi. Namun, adanya dugaan penjualan satwa ini tentu mengundang pertanyaan besar terkait pengelolaan satwa di tempat wisata tersebut.

    “Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses investigasi selesai,” tegasnya.

    Dugaan penjualan satwa ini tentu saja menjadi perhatian serius mengingat pentingnya perlindungan terhadap satwa liar. BKSDA Madiun berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. [fiq/beq]

  • Guntual, Terpidana Kasus Gelar Palsu, Dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo

    Guntual, Terpidana Kasus Gelar Palsu, Dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Guntual, seorang terpidana dalam kasus penggunaan gelar palsu, akhirnya dieksekusi oleh tim eksekutor Kejaksaan ke Lapas Delta Sidoarjo setelah divonis dua bulan penjara. Eksekusi ini dilaksanakan pada Rabu (4/9/2024) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

    Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi, mengonfirmasi bahwa terpidana telah dieksekusi. “Hari ini kami telah mengeksekusi terpidana atas nama Guntual,” ujar Hafidi.

    Guntual ditangkap oleh tim gabungan dari Kejari Sidoarjo bersama tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di kantornya di Jalan Ketampon, Surabaya. “Terpidana berhasil kami amankan dan eksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo,” jelas Hafidi.

    Hafidi menambahkan, eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Guntual dijatuhi hukuman dua bulan penjara karena terbukti menggunakan gelar Sarjana Hukum (SH) secara ilegal, setelah adanya laporan dari The Riman Sumargo dan Djoni Harsono, pimpinan PT BPR Jati Lestari.

    Guntual terbukti melanggar Pasal 28 ayat 7 Jo Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sebelumnya, Kejari Sidoarjo telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali sesuai prosedur, namun terpidana tidak mengindahkan panggilan tersebut.

    “Sebagai langkah terakhir, kami melakukan penjemputan paksa untuk mengeksekusi hukuman penjara terhadap terpidana,” tutup Hafidi, yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Samarinda. (isa/ted)

  • Dugaan Penyelewengan Donasi Erupsi Semeru, Thoriqul Haq: Ada Lembaga Tak Lapor

    Dugaan Penyelewengan Donasi Erupsi Semeru, Thoriqul Haq: Ada Lembaga Tak Lapor

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, diperiksa Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan penyelewengan donasi bencana erupsi Semeru pada Selasa malam (3/9/2024).

    Saat istirahat di sela pemeriksaan, Thoriq sempat menyebut beberapa lembaga tidak melaporkan hasil donasi erupsi Semeru ke Pemerintah Kabupaten Lumajang maupun masyarakat.

    “Jadi (lembaga-lembaga) itu membuka donasi begitu saja. Saya juga tadi sampaikan lembaga-lembaga itu sebagian itu tidak melaporkan kepada pemerintah, kepada masyarakat secara umum,” kata Thoriq.

    Salah satu lembaga yang tidak melaporkan hasil donasinya ke Pemkab Lumajang serta masyarakat, menurut Thoriq, adalah Pramuka. Thoriqul Haq menjelaskan semenjak menangani erupsi Semeru hingga tuntas, dia tidak pernah menerima laporan terkait donasi yang dikumpulkan Pramuka.

    “Semenjak saya menangani erupsi Semeru hingga selesai tuntas saya tidak menerima laporan berapa jumlah lembaga Pramuka menerima donasi. Kayak Pramuka, pasti mereka mencatat dari mana saja (donasi) itu, tapi dilaporkan, tidak,” imbuh Thoriq.

    Menurut Thoriq, Jumlah donasi dari lembaga-lembaga non pemerintahan itu berjumlah miliaran. Pemkab Lumajang pun tidak memegang langsung uang donasi maupun mengeluarkan surat penunjukan ke lembaga non pemerintahan untuk menggalang donasi erupsi Semeru.

    “Kalau kelembagaan pemda jelas, pemerintah sudah memutuskan bantuan itu masuk ke kas daerah. Tapi yang lembaga ini kan bukan kas daerah, dan ini bukan kelembagaan pemerintah,” tutupnya. [ang/beq]

  • Berganti, Kasat Reskrim Polres Jombang Tinggalkan Sederet Kasus Besar Tak Terungkap

    Berganti, Kasat Reskrim Polres Jombang Tinggalkan Sederet Kasus Besar Tak Terungkap

    Jombang (beritajatim.com) – Kasat Reskrim Polres Jombang berganti baru, dari AKP Sukaca berganti AKP Margono Suhendra. AKP Sukaca menjadi Panit 1 unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jatim.

    Serah terima jabatan (Sertijab) dilakukan pada Senin, 2 September 2024 di ruang Jombang Comand Center (JCC) yang dipimpin Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi.

    Namun pindahnya AKP Sukaca ternyata mewariskan sederet kasus besar yang belum terungkap. Mulai kasus pencurian hingga penemuan mayat dugaan pembunuhan. Tentu saja, sang pengganti AKP Margono Suhendra harus bekerja ekstra keras.

    Berdasarkan catatan beritajatim.com, kasus pencurian dua motor di halaman parkir Puskesmas Mojoagung Jombang pada Selasa 25 Juni sekitar pukul 2.53 WIB. Saat ini belum terungkap.

    Pelaku menggasak sepeda motor Honda Vario milik karyawan puskesmas asal Candimulyo, serta motor Honda Beat milik keluarga pasien asal Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung.

    Aksi para pelaku mengambil motor di Puskesmas Mojoagung terekam kamera CCTV milik Puskesmas Mojoagung. Kawanan pencuri motor tersebut diperkirakan sebanyak 4 orang. Para pencuri masuk ke puskesmas dengan cara merusak pintu gerbang.

    Kemudian kasus perampokan di toko Frozen Food di Dusun Sedamar, Desa Talunkidul, Kecamatan Sumobito, Jombang, Minggu, 21 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelakunya pria, seorang diri.

    Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengenakan hoodie warna abu-abu lengkap dengan topi dan masker. Pelaku menodongkan sebilah pisau ke arah korban seraya mengancam akan membunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku.

    Pria bemasker ini berhasil menguras uang tunai sebesar Rp7,8 juta. Aksi kejahatan itu terekam CCTV dan viral di medsos. Dalam penanganan kasus itu, polisi membentuk timsus. Namun hingga saat ini tim tersebut belum berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.

    Selain dua kasus pencurian, ada juga beberapa kasus dugaan pembunuhan yang belum terungkap. Terakhir, kasus penemuan mayat bayi terbungkus tas kresek di pinggir jalan areal persawahan Dusun Betek Barat Desa Betek Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang pada Senin 12 Agustus 2024.

    Mayat bayi itu diduga dibuang oleh orang tuanya. Lagi-lagi, kasus tersebut menguap begitu saja. Tidak ada jutrungnya hingga AKP Sukaca berpindah tugas. Padahal, saat pertama berdinas di Polres Jombang, Sukaca juga mendapatkan banyak PR dari pendahulunya AKP Aldo Febrianto yang hingga saat ini juga jalan di tempat.

    Yang paling mencolok adalah penemuan korban mutilasi di Sungai Desa Japanan pada Jumat malam (4/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Insiden mengerikan ini pertama kali terbongkar ketika seorang pencari ikan bernama Sunawan menemukan dua karung berisi potongan tubuh manusia. Hingga kini kasus tersebut jalan di tempat sehingga masih menajdi PR (pekerjaan rumah).

    Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi saat serah terima jabatan mengatakan mutasi di lingkungan polri sebagai salah satu upaya pembinaan karier agar produktifitas kinerja meningkat. “Hal itu merupakan bagian dari tuntutan dan kebutuhan organisasi,” katanya. [suf]

  • Bawa Sabu, Pemuda Jombang Ditangkap di Mojokerto 

    Bawa Sabu, Pemuda Jombang Ditangkap di Mojokerto 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Karena bawa sabu-sabu (SS), pemuda asal Dusun Ngentak Desa Sukosari Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, Candra Setiawan (29), ditangkap Unit Reskrim Polsek Trowulan. Pelaku diamankan di Jalan Raya Dusun Tegalan, Desa/Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

    Kanit Reskrim Polsek Trowulan Iptu Abdul Wahib mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu (31/8/2024). “Penangkapan pelaku setelah dilakukan penyelidikan sebelumnya,” ungkapnya, Rabu (4/9/2024).

    Sekira pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Trowulan melakukan serangkaian penyelidikan di perempatan Trowulan. Setelah dilakukan pengamatan terlihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan sehingga petugas melakukan pembuntutan hingga melakukan upaya paksa pemberhentian.

    “Pelaku yang mengendari sepeda motor Honda Beat S 2953 QS warna merah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat plastik klip berisi sabu-sabu yang dibungkus plsatik. Sabu tersebut ditaruh di saku bagian dalam sebelah kanan jaket jeans warna biru laut,” katanya.

    Sabu tersebut dilipat di dalam tas ransel warna cream. Sehingga petugas membawa pelaku dan barang bukti ke  Polsek Trowulan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari interograsi yang dilakukan petugas, Candra mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau di Surabaya.

    “Pelaku baru saja mengambil sabu tersebut dengan sistem ranjau di TKP Jalan Kedung Cowek, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Dari keterangan pelaku, rencananya sabu tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.

    Dari tangan pelaku, lanjut Kanit, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,05 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,99 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,56 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,33 gram.

    “Lalu, satu buah handphone merk Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol S 2953 QS warna merah, satu tas selempang warna hijau army, satu tas ransel warna coklat dan satu jaket jeans warna biru laut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. [tin/suf]

  • Bawa Sabu, Pemuda Jombang Ditangkap di Mojokerto 

    Bawa Sabu, Pemuda Jombang Ditangkap di Mojokerto 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Karena bawa sabu-sabu (SS), pemuda asal Dusun Ngentak Desa Sukosari Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, Candra Setiawan (29), ditangkap Unit Reskrim Polsek Trowulan. Pelaku diamankan di Jalan Raya Dusun Tegalan, Desa/Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

    Kanit Reskrim Polsek Trowulan Iptu Abdul Wahib mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu (31/8/2024). “Penangkapan pelaku setelah dilakukan penyelidikan sebelumnya,” ungkapnya, Rabu (4/9/2024).

    Sekira pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Trowulan melakukan serangkaian penyelidikan di perempatan Trowulan. Setelah dilakukan pengamatan terlihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan sehingga petugas melakukan pembuntutan hingga melakukan upaya paksa pemberhentian.

    “Pelaku yang mengendari sepeda motor Honda Beat S 2953 QS warna merah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat plastik klip berisi sabu-sabu yang dibungkus plsatik. Sabu tersebut ditaruh di saku bagian dalam sebelah kanan jaket jeans warna biru laut,” katanya.

    Sabu tersebut dilipat di dalam tas ransel warna cream. Sehingga petugas membawa pelaku dan barang bukti ke  Polsek Trowulan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari interograsi yang dilakukan petugas, Candra mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau di Surabaya.

    “Pelaku baru saja mengambil sabu tersebut dengan sistem ranjau di TKP Jalan Kedung Cowek, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Dari keterangan pelaku, rencananya sabu tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.

    Dari tangan pelaku, lanjut Kanit, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,05 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,99 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,56 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,33 gram.

    “Lalu, satu buah handphone merk Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol S 2953 QS warna merah, satu tas selempang warna hijau army, satu tas ransel warna coklat dan satu jaket jeans warna biru laut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. [tin/suf]

  • Dugaan Penyimpangan Donasi Erupsi Semeru, Thoriqul Haq Mantan Bupati Lumajang Diperiksa

    Dugaan Penyimpangan Donasi Erupsi Semeru, Thoriqul Haq Mantan Bupati Lumajang Diperiksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Thoriqul Haq, Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Selasa (03/09/2024). Ia diperiksa lantaran adanya aduan ke polisi terkait penyimpangan dana donasi bencana alam letusan gunung Semeru pada tahun 2021-2022 lalu.

    Kanit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Putu Angga membenarkan bahwa Thoriq Haq diperiksa lantaran adanya dugaan penyimpangan penerimaan dan penyaluran dana bantuan penanggulangan erupsi Semeru. Dugaan itu diketahui setelah adanya laporan yang masuk ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

    “Salah satunya ada demo di depan. Ada surat masuk ke polda krimsus. Disposisi ke Tipikor terkait dugaan penyimpangan penerimaan dan penyaluran dana bantuan penanggulangan erupsi Semeru tahun 2021, 2022 dan 2023, kalau gak salah,” kata Putu Angga, Selasa (03/09/2024).

    Sementara itu, Thoriqul Haq mengatakan ia datang ke Polda Jatim dalam rangka diskusi dan sharing terkait lembaga yang menerima bantuan erupsi Semeru. Ia mengatakan saat itu, banyak lembaga yang membuka donasi seperti lembaga zakat, Pramuka dan PMI yang membuka donasi. Namun, kata Thoriqul Haq lembaga-lembaga itu tidak melaporkan hasil donasi maupun laporan pertanggungjawaban ke Pemkab Lumajang maupun masyarakat.

    “Kalau kelembagaan Pemda jelas, pemerintah sudah memutuskan bantuan itu masuk ke kas daerah. Tapi yang lembaga ini kan bukan kas daerah, dan ini bukan kelembagaan pemerintah,” kata Thoriqul Haq diwawancarai di Polda Jatim.

    Thoriqul Haq mengakui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang juga mendapatkan bantuan donasi. Namun, bantuan yang masuk kelembagaan Pemkab Lumajang masuk ke kas daerah dan sudah digunakan sebagaimana mestinya.

    “Kalau kelembagaan pemda jelas, pemerintah sudah memutuskan bantuan itu masuk ke kas daerah. BPBD Lumajang mendapatkan bantuan donasi dari Pemerintah Bojonegoro, Kalteng dan mesti digawe rek. dana bantuan mesti digunakan. mesti dicairkan. ada beberapa kelembagaan yang membantu misalnya csr Bank Jabar, itu masuk rek bank daerah,” tegas Thoriq.

    Sampai berita ini ditulis, Thoriqul Haq belum selesai diperiksa oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. (ang/ian)

  • Lengkapi Berkas Kasus Mobil Siaga, Kejari Bojonegoro Periksa 10 Kades

    Lengkapi Berkas Kasus Mobil Siaga, Kejari Bojonegoro Periksa 10 Kades

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memeriksa 10 kepala desa (kades) di Kabupaten Bojonegoro terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa. Pemanggilan juga dilakukan untuk melengkapi dokumen yang masih kurang lengkap.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan, pemanggilan kepada 10 kepala desa dari beberapa kecamatan di Bojonegoro itu untuk diperiksa sebagai saksi. Selain itu juga untuk melengkapi sejumlah dokumen penyidikan yang belum lengkap.

    Jaksa kelahiran Surabaya ini juga mengimbau kepada seluruh pihak yang mempunyai keterangan berarti bagi pengungkapan penyidikan ataupun fakta-fakta yang belum tersampaikan kepada penyidik agar bisa bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik.

    Jika sebaliknya, pihaknya menegaskan, tak segan melakukan upaya paksa bagi siapa saja yang merintangi proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa dengan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

    “Kewenangan penyidik untuk melakukan upaya paksa antara lain yaitu penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan, dan kami tak segan-segan terapkan pasal itu,” ujar Reza, Selasa (3/9/2024).

    Reza mengungkap, dalam pemeriksaan saksi hari ini tidak ada penetapan tersangka baru. Penyidik Kejari Bojonegoro sebelumnya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil siaga desa yang dianggarkan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 senilai Rp96,5 miliar itu.

    “Belum ada penetapan tersangka baru, tapi proses penyidikan terus berjalan,” katanya.

    Dari proses penyidikan tersebut, Kejari Bojonegoro telah mengumpulkan barang bukti uang sebesar Rp4.058 miliar yang diperoleh dari pengembalian cashback yang diterima kepala desa di 386 desa yang menerima pengadaan mobil siaga desa. “Dan kami masih akan terus mengejar hak negara yang belum dipulihkan,” pungkas Reza. [lus/beq]

  • Karnaval Kemerdekaan di Jombang Jadi Ajang Tawuran, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

    Karnaval Kemerdekaan di Jombang Jadi Ajang Tawuran, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

    Jombang (beritajatim.com) – Kasus karnaval dalam rangka memperingat HUT ke-79 RI di Desa Rejosopingir Kecamatan Tembelang yang berubah menjadi ajang tawuran terus diselidiki oleh polisi. Terbaru korps berseragam coklat menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

    Rinciannya, dua orang sudah dewasa, sedangkan tiga tersangka lainnya masih di bawah umur. Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Sehendra, Selasa (3/8/2024).
    Meeka adalah adalah KDF (26), SK (24), dan tiga anak di bawah umur.

    Para tersangka ini mengakui melempar batu saat karnaval hingga memicu tawuran antar kelompok. Para tersangka dijerat pasal 170 yo 351 KUHP. Ancaman hukumannya, penjara selama-lamanya 7 tahun.

    “Kita terus lakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan para tersangka, ada sejumlah orang yang masih dalam pengejaran. Kami minta mereja segera menyerahkan diri,” kata Margono yang baru menjabat Kasat Reskrim Polres Jombang ini.

    Sedangkan lima tersangka yang sudah ditangkap, saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Tujuannya, mengungkap motif di balik tawuran saat karnaval tingkat desa tersebut. “Motif masih kita selidiki,” tegasnya.

    Margono menandaskan, pihaknya endukung kegiatan masyarakat yang sifatnya positif dan bermanfaat bagi warga kabupaten Jombang. Namun, jika terjadi tindak kekerasan atau tawuran maka aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas. [suf]

  • Thoriqul Haq Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

    Thoriqul Haq Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) –  Thoriqul Haq, Mantan Bupati Lumajang dikabarkan diperiksa Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Selasa (03/09/2024). Pemeriksaan itu diduga terkait dana kebencanaan.

    Thoriqul Haq datang ke Polda Jatim sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung menuju ke gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

    Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie Sulistiwawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Thoriqul Haq.

    Namun, ia masih enggan membeberkan secara rinci terkait pemeriksaan tersebut lantaran masih tahap penyelidikan.

    “Masih pemeriksaan awal, masih didalami,” kata Luthfie, Selasa (3/9/2024)..

    Hingga berita ini ditulis, Thoriqul Haq belum keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. (ted)