Category: Beritajatim.com Nasional

  • Pasang Video Call Intim di Story WA, Pemuda Bondowoso Dipolisikan saat Merajang Tembakau

    Pasang Video Call Intim di Story WA, Pemuda Bondowoso Dipolisikan saat Merajang Tembakau

    Bondowoso (beritajatim.com) – Gegara pasang video call intim di story WhatsApp, seorang pemuda berinisial FA (20) di Kabupaten Bondowoso dibekuk polisi.

    FA ditangkap pada 27 Agustus 2024 oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso sekira pukul 17.44 WIB.

    Ia diduga melakukan tindak pidana kejahatan seksual (TPKS) pada Rabu, 10 Juli 2024 sekitar pukul 12.59 WIB.

    Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso menjelaskan, FA memiliki pacar berinisial WMN (19) yang berstatus mahasiswa.

    “Keduanya merupakan warga Kecamatan Pakem, Bondowoso. Hanya beda desa,” katanya kepada BeritaJatim, Kamis (5/9/2024).

    Pada awalnya, FA melakukan Video Call WhatsApp dengan korban dan meminta korban menunjukkan kemaluan korban.

    “Tanpa sepertujuan korban, Video Call tersebut direkam oleh pelaku, kemudian pelaku mengancam korban video tersebut akan di lsebarkan,” tuturnya.

    Bahkan, tersangka sempat memasang video call asusila selama 30 menit.

    “Kami berhasil menangkap pelaku di Desa Buduan Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo yang saat itu sedang kerja merajang Tembakau,” ulasnya.

    Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

    “Di antaranya handphone merk VIVO y12i warna biru dan rekaman Video Call yang dibuat mengancam korban,” beber Joko. (awi/ted)

  • Kantor BPN Banyuwangi Punya Lapis Ketan, Ramah Difabel dan Lansia

    Kantor BPN Banyuwangi Punya Lapis Ketan, Ramah Difabel dan Lansia

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Kantor pelayanan publik di Banyuwangi kini semakin ramah bagi para penyandang difabel dan lansia (lanjut usia).

    Kali ini, kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi melengkapinya dengan fasilitas-fasilitas yang ramah bagi lansia dan disabilitas.

    Kepala BPN Banyuwangi, Mahmud Effendi, mengatakan selain melengkapi kantor dengan fasilitas ramah difabel dan lansia, juga ada program jemput bola Lapis Ketan atau layanan prioritas kelompok rentan.

    “Jadi nanti pemohon cukup datang sekali dan dokumennya akan dikirim ke rumah. Selain itu untuk proses pengurusan dokumen panjang seperti pengukuran tanah, kami bantu hingga selesai tanpa harus ke kantor pelayanan,” kata Mahmud, Kamis (5/9/2024).

    Mahmud juga memastikan pelayanan bukan hanya berfokus pada sarana dan prasarana, teller yang disiapkan juga memiliki keahlian bahasa isyarat.

    “Kami juga memberikan pemahaman inklusif kepada setiap staf, untuk memberikan pelayanan yang nyaman,” jelas Mahmud.

    Sementara itu, Bupati Ipuk Fiestiandani memberikan apresiasi BPN Banyuwangi yang telah mendesain kantor dan memberikan pelayanan yang ramah bagi teman difabel dan lansia. Sehingga, kantor ini inklusif bisa diakses lansia dan teman disabilitas dengan mudah dan nyaman.

    “Sejak kami menjabat, kantor-kantor pelayanan publik seperti MPP (Mal Pelayanan Publik), OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kelurahan, kecamatan, serta ruang-ruang publik dan sejumlah destinasi wisata di Banyuwangi dibangun dengan konsep ramah difabel dan lansia,” ungkap Ipuk Fiestiandani saat meresmikan kantor BPN Inklusif, di Kantor BPN Banyuwangi, Singotrunan.

    Selain itu, kata Ipuk, di kantor BPN Banyuwangi kini telah dilengkapi dengan fasilitas ramah kelompok rentan. Seperti pagar pegangan untuk lansia, guiding block, dan kursi roda.

    Ada pula alat bantu dengar, tongkat, dan loket khusus untuk lansia dan disabilitas. Selain itu juga ada ruang laktasi dan tempat bermain anak.

    “Bahkan juga dilengkapi dengan petugas yang akan membantu dan bisa menggunakan bahasa isyarat. Terima kasih BPN,” imbuhnya. (rin/ted)

  • Pengasuh Panti Asuhan Magetan Diduga Aniaya Putri Petugas

    Pengasuh Panti Asuhan Magetan Diduga Aniaya Putri Petugas

    Magetan (beritajatim.com) – Salah seorang pengasuh sebuah panti asuhan di wilayah Kabupaten Magetan diduga menganiaya putri petugas panti asuhan tersebut. Penganiayaan diduga terjadi pada Desember 2023 dan berlanjut sampai 2024. Karena kekerasan itu, kakak korban melapor ke Polres Magetan pada September 2024.

    “Kakak korban ini melapor ke kami pada Rabu (04/09/2024). Kakaknya ini melapor jika adiknya ini jadi korban kekerasan di panti asuhan. Kami melibatkan berbagai pihak, termasuk salah satu tokoh agama, karena panti asuhan ini berada dibawah naungan salah satu organisasi keagamaan,” kata Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Aipda Totok Sudiartanto, Kamis (5/9/2024).

    Pihaknya saat ini masih melakukan skrining psikologi dan melibatkan ahli dari Provinsi Jawa Timur. Untuk hasil psikologis nanti akan dibahas dalam gelar perkara, untuk menentukan tersangka.

    “Masih dalam penyelidikan kami. Total ada tujuh saksi yang kami periksa. Sementara kami belum menentukan tersangka. Kondisi korban secara fisik sudah membaik dan sehat, namun kami melibatkan ahli untuk memeriksa kondisi psikis korban yang masih berusia 14 tahun, atau pelajar MTs,” lanjut Totok.

    Keterangan di media sosial yang viral, jika Pengasuh Panti Asuhan menganiaya lebih dari satu orang korban. Namun, pihaknya belum menerima laporan resmi dari korban lain. “Sementara yang melapor ke kami masih satu orang korban. Untuk korban yang lain, diduga juga mengalami kekerasan juga, namun tingkatannya berbeda,” terangnya.

    “Pemicu kekerasan ini adalah kesalahan keci . Semisal ada sesuatu yang kurang rapi, melipat karpet tidak rapi contohnya, kemudian pengasuh panti ini melakukan kekerasan pada korban. Sementara keterangan korban seperti itu,” terangnya.

    Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan dugaan kekerasan ini

    Terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Magetan Asmar Multy SH mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan pada korban. Pun, dia menegaskan bahwa tidak ada kekerasan seksual dalam kejadian itu.

    “Dari hasil skrining, yang terdampak adalah psikologis korban. Dalam dugaan tindak kekerasan ini, tidak ada kekerasan seksual. Murni kekerasan ini tujuan awalnya adalah kedisiplinan tapi kayaknya terlalu jadi korban ini mengalami trauma psikis,” terang Asmar.

    “Informasi yang kami terima, justru pelapor ini adalah pihak RS yang menangani korban karena sering berobat. Kemudian proses ini berjalan di ranah hukum. Kami serahkan jalur hukum,” lanjut Asmar.

    Piahknya, sebagai LBH mendampingi soal hukum. Meski sudah ada pernyataan damai dari kedua belah pihak. Menurutnya, terduga pelaku sudah sanggup untuk membiayai pengobatan korban sampai sembuh.

    “Untuk anak lain yang juga ikut skrining, akan diberikan jaminan keamanan, kenyamanan, kesehatan. Serta jaminan pendidikan setelah Panti Asuhan ini nanti disesuaikan dengan SOP baru berdasar aturan dari PP Muhammadiyah,” lanjutnya.

    “Ini kesempatan bagi kami untuk membanahi SOP pendidikan di ponpes dan panti yang dinaungi Muhammadiyah. Pun, terduga pelaku yang masuk kepengurusan PDM Magetan juga sudah undur diri. Pendiri yayasan tersebut sudah mempercayakan pembentukan tata kelola pengurus baru panti ke Muhammadiyah. Dengan ada proses hukum kami serahkan ke Polres Magetan,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Razia Warung Remang-Remang, Satpol PP Bangkalan Sita Sound System dan Miras

    Razia Warung Remang-Remang, Satpol PP Bangkalan Sita Sound System dan Miras

    Bangkalan (beritajatim.com) – Berawal dari laporan warga terkait aktivitas warung remang-remang di area Stadion Gelora Bangkalan (SGB) dan Taman Rekreasi Kota (TRK) jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan razia.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bangkalan, Anang Yulianto mengatakan, bahwa razia tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. “Kami ingin menjaga ketertiban umum dan menegakkan aturan, sehingga yang bisa merusak moral dan ketenteraman warga tidak bisa dibiarkan,” terangnya, Kamis (5/9/2024).

    Dalam razia tersebut, beberapa warung yang terbukti melanggar aturan langsung diberikan teguran keras. Tidak hanya itu Satpol PP juga menyita peralatan musik dan minuman keras yang ditemukan di lokasi. “Alhamdulillah kegiatan ini mendapat dukungan dari tokoh agama dan masyarakat setempat. Mereka menekankan pentingnya menjaga citra Kabupaten Bangkalan sebagai daerah religius,” tambahnya.

    Ia juga berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan kenyamanan di seluruh wilayah kota, terutama di area-area publik yang rawan penyalahgunaan. “Warga diimbau untuk selalu melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya.[sar/kun]

  • Oknum Lurah di Kota Pasuruan Diduga Selingkuh, Terancam Sanksi Berat

    Oknum Lurah di Kota Pasuruan Diduga Selingkuh, Terancam Sanksi Berat

    Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang oknum Lurah di Kota Pasuruan berinisial Dhy, tengah menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan tindakan asusila. Warga setempat melaporkan bahwa Lurah tersebut kerap mengunjungi rumah seorang janda pada malam hari.

    Informasi ini mencuat setelah warga melakukan penggerebekan di rumah janda tersebut. Saat digerebek, Lurah Dhy hanya mengenakan celana dalam. Peristiwa ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Pasuruan.

    Menanggapi laporan tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan langsung melakukan tindakan. Kepala BKD Kota Pasuruan, Supriyanto, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Camat setempat. “Kami telah memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. Dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Supriyanto.

    Atas perbuatannya, Lurah Dhy terancam sanksi disiplin. Menurut Supriyanto, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Sanksi yang akan diberikan bisa berupa penundaan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat,” jelas Supriyanto.

    Meskipun demikian, Supriyanto menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan sanksi akhir. Pasalnya, Lurah Dhy merupakan seorang pejabat publik yang memiliki tanggung jawab yang besar.

    “Kami akan mempertimbangkan konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil, baik bagi yang bersangkutan maupun bagi masyarakat,” tambah Supriyanto.

    Supriyanto mengungkapkan bahwa keputusan terkait sanksi yang akan diberikan kepada Lurah Dhy akan diumumkan dalam waktu dekat, paling lambat pada Jumat (6/9/2024).

    Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk selalu menjaga perilaku dan etika. Masyarakat pun diharapkan dapat lebih aktif dalam mengawasi kinerja para pejabat publik. (ada/kun)

  • Selebgram Wanita Surabaya Diadili karena Promosikan Judi Online

    Selebgram Wanita Surabaya Diadili karena Promosikan Judi Online

    Surabaya (beritajatim.com) – Selebgram Awalia Kiki Nuryansah, yang dikenal melalui akun Instagram @awleaakey, kini menghadapi proses hukum setelah didakwa mempromosikan situs judi online. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Herlix dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjerat terdakwa dengan Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kasus ini bermula saat terdakwa dihubungi oleh Cassie, seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Cassie meminta terdakwa untuk mempromosikan situs judi online MAMBAWIN di akun Instagram pribadinya dengan bayaran Rp 200 ribu untuk kontrak selama tujuh hari,” ungkap JPU Tomy Herlix dalam persidangan yang digelar pada Rabu (5/9/2024).

    Awalia Kiki Nuryansah kemudian diminta untuk mengunggah konten berupa gambar, video, atau tautan yang terkait dengan situs judi tersebut sebanyak dua kali sehari melalui fitur Instagram Story di akunnya.

    “Setelah menyepakati kontrak, terdakwa mulai mempromosikan situs judi online menggunakan ponsel iPhone 12 berwarna ungu,” lanjut JPU.

    Promosi ini dilakukan dengan membagikan tautan yang mengarahkan pengguna untuk bergabung di situs MAMBAWIN. JPU juga mengungkapkan bahwa Cassie diduga mentransfer komisi promosi kepada terdakwa melalui rekening BCA atas nama Fitri Novianti.

    “Pada 29 April 2023, terdakwa menerima pembayaran pertama sebesar Rp 200 ribu, kemudian pembayaran kedua sebesar Rp 350 ribu pada 6 Mei 2024,” tambahnya.

    Promosi situs judi online ini berlangsung dari 1 Mei hingga 10 Mei 2024, hingga akhirnya terdakwa diamankan oleh anggota Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Suhermanto dan Landy F, di Jl. Kembang Jepun, Surabaya pada 10 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

    JPU menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mempromosikan atau mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian. “Situs MAMBAWIN diketahui merupakan platform judi online tanpa izin resmi dan bertujuan untuk menarik keuntungan dari permainan yang bersifat untung-untungan,” tegasnya. [uci/beq]

  • Ini yang Dilakukan Banyak Pasangan Terjaring Satpol PP di Alun-Alun Gresik

    Ini yang Dilakukan Banyak Pasangan Terjaring Satpol PP di Alun-Alun Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Dinas Satpol PP Kabupaten mengamankan belasan pasangan muda-mudi yang asyik bermesraan di alun-alun. Mereka terjaring karena tidak mematuhi aturan saat dilakukan patroli di malam hari.

    Kepala Dinas Satpol PP Gresik, AH Sinaga membenarkan anggotanya di lapangan telah mengamankan 13 pasangan muda-mudi yang diduga bermesraan di sekitar alun-alun.

    “Ada 13 orang yang kami amankan karena berpacaran di area publik sewaktu ada patroli,” ujarnya, Rabu (4/9/2024).

    Ia menambahkan, kegiatan patroli akan terus diintensifkan mulai pukul 21.00 hingga 23.00 di sekitar alun-alun. Langkah ini diambil karena tidak mau kecolongan lagi ada pasangan remaja bermesraan saat aktivitas warga masih ramai.

    “Pasangan yang terjaring ini kami bawa di kantor Dinas Satpol PP Gresik untuk dilakukan pendataan. Serta diberi teguran maupun edukasi untuk tidak melakukan hal asusila,” imbuhnya.

    Setelah didata dan diberi surat pernyataan lanjut Sinaga, namun apabila ke depan melakukan perbuatan kembali. Kedua orang tua akan dipanggil.

    “Patroli malam ini terus kami gencarkan untuk menjaga ruang publik agar dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat Gresik saat liburan atau sedang main ke Alun-alun Gresik,” ungkapnya.

    Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke call center 112. Jika melihat ada pasangan yang bermesraan serta berbuat asusila.

    “Silahkan melapor melalui call center, atau langsung ke kantor kami di Jalan Wahidin Sudirohusudo 102 B Gresik, dan posko Satpol PP Gresik, di rumah dinas bupati maupun wakil bupati,” tandasnya. [dny/ian]

  • Kelompok Pemuda Bacok Warga di Ngagel Surabaya

    Kelompok Pemuda Bacok Warga di Ngagel Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kelompok pemuda bersajam membacok warga Sidotopo, Surabaya, di Jalan Ngagel, Sabtu (31/08/2024) dini hari. Korban adalah Drian yang saat itu hendak menjemput istrinya yang baru pulang dari tempat billiar.

    “Saya dikeroyok kurang lebih 10 orang boncengan naik lima motor. Seorang pelaku terlihat kecil yang terlihat lari paling belakang terekam CCTV yang membacok saya,” kata Drian, Rabu (04/09/2024).

    Drian menceritakan saat itu ia menunggu istrinya di sebuah warung depan Apotek Kimia Farma Jalan Ngagel Jaya. Dia nongkrong bersama orang lainnya yang bekerja sebagai ojek online (ojol). Habis secangkir kopi, ojek online mendapat orderan dan pergi. Drian pun ikut pergi dan bersiap-siap di atas motornya.

    “Saya lalu berpapasan dengan segerombolan pelaku yang naik motor dari Jalan Kalibokor Selatan,” imbuh Drian.

    Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor lantas putar balik dan mengaku sebagai temannya. Drian sempat dituduh sebagai anggota salah satu perguruan silat karena memakan baju hitam tulisan Wisang Geni. Padahal, Drian sendiri tidak mengetahui arti tulisan yang dipakai kaosnya.

    “Saya tidak tahu (arti tulisan di baju) karena saya ga pernah ikut perguruan. Saya juga tidak tahu pelaku itu gangster atau pesilat. Usianya ada yang masih muda dan sudah dewasa,” tuturnya.

    Para pelaku langsung mengeroyok, memukulo dan menyeret Drian sambil mengumpat. Di akhir, ada pelaku yang menebaskan senjata tajam ke Drian.

    “Saya melihat salah satu pelaku ada yang memakai sweater hoodie bertuliskan perguruan silat,” jelas dia.

    Tidak hanya memukuli Drian, para pelaku juga sempat merampas tas Drian yang berisi 2 dompet dan 2 handphone. Namun, usaha para pelaku gagal. Para pelaku hanya mengambil 1 handphone.

    Kejadian pengeroyokan kepada Drian berhenti ketika para pekerja proyek saluran di depan Puskesmas Pucang Sewu meneriaki pelaku. Pelaku langsung memacu sepeda motor dan kabur

    “Pelaku ingin membawa motor saya, tapi tidak jadi. Tampaknya pelaku mengincar barang berharga milik saya,” imbuh Drian.

    Atas kejadian yang dialaminya, Drian belum sempat melapor ke Polsek Gubeng karena masih pemulihan kesehatannya. “Selain itu juga menunggu motor. Motor saya saya sekarang saya titipkan di rumah kos teman istri saya di Kalibokor,” pungkas Drian.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Iptu Sutrisno mengatakan bahwa anggota patroli sempat mengejar para pelaku. Namun, para pelaku berhasil kabur. Saat itupun, korban juga langsung dibawa ke RSUD dr. Soetomo oleh warga.

    “Anggota sempat mengejar. Namun tidak tertangkap. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” tutur Sutrisno. (ang/but)

  • Dewi Rosalina Diduga Gelapkan Uang Jemaah Umroh, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara

    Dewi Rosalina Diduga Gelapkan Uang Jemaah Umroh, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Dewi Rosalina, wanita kelahiran 49 tahun silam ini dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmawati Utami, dari Kejati Jatim.

    Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP,” ujar Jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Kartika 1 PN Surabaya yang dipimpin hakim Yoes Hartyarso.

    Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan sejak tahun 2017, terdakwa Dewi Rosalina,(49) melakukan penggelapan uang Umroh sebesar Rp 458.7 juta.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dewi Rosalina dengan tuntutan selama 3 tahun penjara, dikurangkan selama ditahan, Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Rakhmawati.

    Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Dewi Rosalina didampingi penasehat hukum yaitu Hanif Sahron akan mengajukan pledoi atau pembelaan pekan depan. “Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis pekan depan Yang Mulia,” ucap Hanif.

    Sebelumnya terdakwa Dewi Rosalina telah membuat Surat Penawaran Kerjasama Nomor : 010/SK/PT.PA/SBY/I/2020 tanggal 16 Januari 2019 yang ditujukan kepada CV. Sono Kembang melalui saksi Ayi Ruhiyat Irianto dengan rincian umroh 9 hari harga per orang senilai Rp 21.390 juta, Madinah 3 hari, Makkah 4 hari, perjalanan 2 hari.

    Selanjutnya CV. Sono Kembang mendaftarkan umroh karyawannya sebanyak 18 orang untuk keberangkatan bulan Maret 2020 dan telah membayar lunas. Pembayaran diberikan oleh saksi Ayi Ruhiyat kepada terdakwa Dewi Rosalina sesuai bukti kwitansi nomor: 025/KWT/02/2020, tanggal 20 Februari 2020 senilai Rp 300 juta dan penyerahan dilakukan di kantor PT. Putri Amani di Jalan Cipta Menanggal VI Nomor 04-A RT 11 RW 05 Menanggal Kecamatan Gayungan Surabaya.

    Namun, keberangkatan ibadah umroh tersebut tertunda karena terjadi pandemi Covid 19. Sehingga CV. Sono Kembang memberikan tambahan uang untuk kenaikan harga umroh tersebut dan diberikan kwitansi nomor: 006/KWT/01/2023 tanggal 3 Februari 2023 senilai Rp 130 juta, sekaligus melakukan penambahan 1 orang karyawan untuk ibadah umroh dengan bukti pembayaran sebesar Rp 25 juta.

    Selanjutnya, 4 September 2023 terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa seluruh jamaah umroh CV.Sono Kembang akan diberangkatkan pada tanggal 6 September 2023, berkumpul di terminal 1 Juanda Surabaya pada jam 06.00 WIB, karena akan menuju Jakarta menggunakan pesawat Citilink jam 09.50 WIB. Kemudian akan melanjutkan penerbangan Internasional Thai Airways / Indigo dengan rute Jakarta – transit Jeddah dan akan kembali ke Surabaya pada tanggal 14 September 2023.

    Untuk informasi E-Ticket akan diberikan kepada pihak CV.Sono Kembang paling lambat 5 September 2023. Namun pada tanggal 6 September 2023, terdakwa mengirimkan tiket Air Asia kepada saksi Ayi Ruhiyat untuk dilakukan pengecekan nama-nama jamaah, tetapi setelah dilakukan pengecekan di system Airasia tiket tersebut tidak ada dalam sistem.

    “Terdakwa Dewi telah menerima pembayaran ibadah umroh untuk 19 orang karyawan CV. Sono Kembang dengan total uang sebesar Rp 458.710 juta. Menurut terdakwa uangnya digunakan untuk biaya-biaya pemberangkatan umroh karyawan CV Sono Kembang seperti pembuatan id card, pembayaran visa dan bus, pembayaran layanan izin PPIU, tiket pesawat, pembayaran hotel Elaf Bakkah dan lainnya,” ungkapnya. [uci/but]

  • Polisi Tetap Usut Kasus Bullying di SMAN 4 Pasuruan, 21 Saksi Diperiksa

    Polisi Tetap Usut Kasus Bullying di SMAN 4 Pasuruan, 21 Saksi Diperiksa

    Pasuruan (beritajatim.com) – Penyelidikan kasus dugaan bullying yang menimpa NS (17), siswa SMAN 4 Kota Pasuruan, terus bergulir. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 21 saksi terkait peristiwa tersebut.

    “Sudah ada 21 saksi yang kami periksa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.

    Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, mulai dari siswa yang diduga terlibat atau mengetahui kejadian, guru di sekolah, hingga kakak korban yang melaporkan kasus ini.

    Meskipun sejumlah saksi telah dimintai keterangan, namun pemeriksaan terhadap korban, NS, masih belum dapat dilakukan. Hal ini dikarenakan kondisi psikologis korban yang masih belum stabil akibat trauma yang dialaminya.

    “Korban masih trauma, jadi pemeriksaan terhadapnya masih kita tunda sementara waktu,” jelas Choirul. Pihak kepolisian saat ini masih menunggu arahan dari dokter psikolog mengenai waktu yang tepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap NS.

    Sebagai upaya untuk mengungkap kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap korban di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang. Hasil visum ini diharapkan dapat menjadi bukti yang kuat untuk mengungkap kasus bullying yang terjadi.

    “Hasil visum ini sangat penting bagi kami untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada,” tambah Choirul.

    Kasus bullying yang terjadi di SMAN 4 Kota Pasuruan ini kembali menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa. Pihak sekolah dan pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. (ada/ted)