Category: Beritajatim.com Nasional

  • Warga di Mojokerto Tangkap Maling Kotak Amal

    Warga di Mojokerto Tangkap Maling Kotak Amal

    Mojokerto (beritajatim.com) – Warga Dusun/Desa Sawo Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto berhasil mengamankan maling kotak amal Musholla Miftakhul Jannah. Pelaku dan barang bukti berupa kotak amal berisi uang senilai Rp375 ribu. Dia langsung diamankan Polsek Kutorejo.

    Kapolsek Kutorejo Iptu Agus Hariyanto mengatakan, sekira pukul 12.10 WIB, pihaknya mendapat laporan dari warga jika ada maling kotak amal musholla berhasil diamankan warga. “Selesai Sholat Jumat di musholla Dusun Sawo RT 002 RW 11, Desa Sawo,” ungkapnya, Jumat (6/9/2024).

    Masih kata Kapolsek, pelaku diketahui atas nama Jie Ko Ming (57) Dusun Berat Wetan RT 02 RW 08, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Aksi pencurian tersebut diketahui warga yang melintas di depan Musholla Miftakhul Jannah usai Sholat Jumat.

    “Warga melihat ada orang di dalam musholla dan mengambil uang di dalam kotak amal. Warga yang melihat langsung masuk ke dalam musholla dan melihat kotak amal sudah dirusak pelaku dan posisi uang receh sudah berserakan di lantai musholla,” katanya.

    Warga kemudian mengamankan pelaku dan menghubungi pihak Polsek Kutorejo. Dari intrograsi awal, lanjut Kapolsek, pelaku mengambil uang yang ada di dalam kotak amal dengan cara merusak gembok menggunakan linggis kecil berbentuk cukitan tambal ban.

    “Linggis kecil berbentuk cukitan tambal ban berukuran 30 cm tersebut digunakan pelaku untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak amal. Uang yang diambil sebesar Rp375 ribu. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kutorejo untuk penanganan awal,” ujarnya.

    Kapolsek menambahkan, kasus tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan ke Polres Mojokerto guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp375 ribu dan satu buah linggis kecil berbentuk cukitan tambal ban berukuran 30 cm. [tin/suf]

  • Dicabuli Tetangga, Murid SMA di Bangkalan Hamil 4 Bulan

    Dicabuli Tetangga, Murid SMA di Bangkalan Hamil 4 Bulan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Akibat dicabuli tetangga, murid Sekolah Menengah Atas (SMA) yang masih berusia 17 tahun di Bangkalan hamil empat bulan.

    Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku yakni inisial IG (29). Saat ditangkap pelaku sedang bekerja menjadi juru parkir. “Pelaku dilaporkan oleh keluarga korban, dan saat ditangkap ia sedang bekerja,” terangnya, Jumat (6/9/2024).

    Febri menceritakan, aksi bejat pelaku berawal saat korban mendatangi rumah pelaku dengan maksud meminta bantuan. Namun setibanya di rumah tersebut, korban disuguhi air minum yang sudah dicampur dengan alkohol.

    “Korban mendatangi rumah pelaku dengan maksud untuk meminta tolong karena ponselnya rusak, tetapi jutsru disuguhi miras,” tambahnya.

    Lanjut Febri, setelah meminum miras itu korban lantas pusing dan menjadi kesempatan pelaku untuk melampiaskan aksi bejatnya. Tidak hanya itu, korban juga diancam untuk tutup mulut atas peristiwa asusila tersebut.

    Tidak sampai di situ, aksi pencabulan kedua juga menimpa korban saat pelaku meminta korban datang ke rumahnya untuk menjaga anaknya. Lagi-lagi korban tidak berdaya karena disertai dengan ancaman.

    “Kasus ini terbongkar karena korban terlihat sering mual, saat ditanya mengaku telah mengandung janin dengan usia empat bulan, lantas keluarga korban melapor ke polisi,” tandasnya. [sar/suf]

  • Begal Sadis Beroperasi di Surabaya, Kepruk Korban dengan Lampu Neon

    Begal Sadis Beroperasi di Surabaya, Kepruk Korban dengan Lampu Neon

    Surabaya (beritajatim.com) – Begal sadis kembali beroperasi di jalanan Surabaya. Terbaru, dua sejoli Andrian Saputra (27) asal Jalan Sidotopo dan Putri Aulia (19) menjadi korbannya saat melintas di Jalan Nias, Gubeng, Surabaya, Kamis (5/9/2024).

    Andrian mengatakan, saat itu dirinya sedang mencari makan bersama kekasihnya mengendarai sepeda motor Honda Beat Street hitam L 3712 GT. Saat melintas di Jalan Nias, mereka tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang. Selain itu, ada sepeda motor pelaku yang diparkir di tengah jalan.

    “Di depan diadang sepeda motor, Mio J, yang melintang ke jalan. Tiba-tiba, dari sisi kanan ada yang memukul saya pakai lampu neon. Pelakunya ada tujuh orang,” katanya, Jumat (06/09/2024).

    Adrian sebenarnya sudah berhasil meloloskan diri dari hadangan beberapa orang pelaku dan sepeda motor yang dipajang di tengah jalan. Namun, ketika di barisan akhir motor Adrian berhasil ditendang oleh pelaku lain. Adrian dan kekasihnya pun terlempar dari motor hingga masuk saluran air.

    “Akhirnya saya masuk selokan. Saya luka di kaki, tangan sama kepala. Pacar saya luka lebam di punggung, hampir seluruh tubuh,” tambahnya.

    Ketika Adrian dan kekasihnya berada di selokan, Adrian mendapati ia hendak dikeroyok. Namun, para pelaku mengurungkan niat dan langsung mengambil sepeda motor milik Adrian yang tergeletak di Jalanan.

    “Sewaktu masuk selokan, itu saya kayaknya mau dihajar. Tapi mereka sudah dapat motor saya, akhirnya mereka kabur ke utara, arah Stasiun Gubeng,” ungkapnya.

    Menyadari menjadi korban kejahatan jalanan, Adrian langsung membuka handphone untuk menghubungi temannya. Sialnya, handphone Adrian dan kekasihnya rusak karena kena air saat keduanya jatuh ke selokan. Ditambah lagi dengan kondisi jalan Nias dalam kondisi sepi. Sekitar hampir 10 menit, barulah ada ojek online yang melintas di lokasi. Saat itulah Adrian meminta pertolongan.

    “Ada Ojol yang lewat akhirnya saya nyegat Ojol itu, baru dapat pertolongan. Saya minta tolong untuk dilaporkan ke polisi,” terangnya.

    Setelah ojol menghubungi call center 112, kedua korban sempat ditawari untuk dibawa ke rumah sakit dahulu. Adrian pun menolak lantaran merasa luka yang diderita dalam kategori ringan. Ia pun memilih langsung melapor ke Polsek Gubeng.

    “Polisinya datang, ditawari mau dibawa ke RS tapi saya gak mau karena luka biasa. Iya sudah laporan di Polsek Gubeng,” paparnya.

    Adrian memperkirakan bahwa pelaku begal yang menyerangnya masih remaja. Ia melihat, para pelaku juga membawa tongkat dan lampu neon.

    Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto hingga kini masih belum memberikan tanggapan resmi terhadap peristiwa ini. [ang/beq]

  • Teror Penembakan di Tol Waru Hanya Dihukum 2 Bulan

    Teror Penembakan di Tol Waru Hanya Dihukum 2 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba Terdakwa kasus teror penembakan di tol Waru hanya dihukum dua bulan oleh majelis hakim yang diketuai Suparno.

    Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Suparno menyatakan, Nelson dan Jefferson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman 2 bulan penjara,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/8/2024).

    Vonis yang dijatuhkan hakim Suparno hanya berkurang 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu sebelumnya menuntut Nelson dan Jefferson dengan hukuman 3 bulan penjara.

    Atas putusan tersebut, Nelson dan Jefferson melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima vonis. Hal senada juga dinyatakan JPU Yulistiono dengan menyatakan tidak keberatan atas vonis tersebut.
    Dalam surat dakwaan dijelaskan, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba melakukan aksi teror penembakan terhadap sopir truk di Tol Waru, Sidoarjo pada 19 Mei 2024.

    Dengan mengemudikan mobil hitam, Nelson dan Jefferson bersama AJS (status di bawah umur) menembaki sopir truk yakni Ahmad Rizal dan Yusuf Efendi dengan air softgun. Kejadian ini disusul dengan beberapa aksi serupa yang melibatkan korban lain, yaitu Eko Cahyono, Ramlan Waskito, dan Kusharto.

    Kemudian pada 21 Mei 2024, Nelson dan Jefferson bersama AJS kembali melakukan aksi kekerasan di beberapa lokasi di Surabaya. Mereka menargetkan pengemudi truk dan pejalan kaki dengan modus yang sama, menggunakan mobil dan air softgun.

    Akibatnya, korban mengalami luka-luka serius seperti yang tertera dalam visum dari RS Bhayangkara. Akibat perbuatan mereka, Nelson dan Jefferson diancam hukuman, pertama berdasarkan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, kedua berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, ketiga berdasarkan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. [uci/kun]

  • Kakek di Ngawi Rudapaksa Cucu Balita, Terbongkar saat Sudah Infeksi

    Kakek di Ngawi Rudapaksa Cucu Balita, Terbongkar saat Sudah Infeksi

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang kakek berinisial S (70) warga Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur merudapaksa cucunya sendiri yang masih balita. Perbuatan bejat pelaku terbongkar saat sang cucu yang masih berusia 4 tahun didiagnosis menderita infeksi di bagian alat vital.

    “Pencabulan dilakukan pada Agustus 2024. Pelaku mengakui pencabulan dilakukan lebih dari lima kali di rumah pelaku. Korban yakni cucunya sendiri yang masih berusia 4 tahun, mengalami infeksi karena adanya luka di kemaluan,” terang Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, saat konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Jumat (6/9/2024).

    Korban awalnya mengeluh demam. Sang ibu lalu mengajak korban berobat ke rumah sakit di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

    “Nah, di rumah sakit ini diketahui jika korban panas (demam) karena infeksi di kemaluan. Ibu korban kemudian melapor ke Polres Ngawi,” lanjut Mantan Kapolres Situbondo itu.

    Polisi pun langsung mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan. Pada petugas, pelaku mengaku merudapaksa korban pada Agustus 2024.

    “Dilakukan saat istri pelaku tidur ya. Korban yang bermain di depan TV kemudian dirudapaksa oleh pelaku. Jika korban menolak, maka ditakut-takuti atau diancam akan dibuang ke laut,” lanjut pria yang akrab disapa Dwi SR itu.

    Saat ini korban masih mendapatkan pendampingan. Selain pemulihan psikis, korban juga mendapatkan pendampingan untuk pemulihan fisik.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar juncto Pasal 8 huruf a  Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ncaman hukuman penjara paling singkat 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukuman penjara yang dijatuhkan. [fiq/beq]

  • Satlantas Polres Ponorogo Lakukan Ramp Check Mendadak di Terminal Seloaji, Pastikan Bus Layak Jalan

    Satlantas Polres Ponorogo Lakukan Ramp Check Mendadak di Terminal Seloaji, Pastikan Bus Layak Jalan

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo bersama petugas Terminal Tipe A Seloaji melakukan ramp check mendadak pada Jumat siang (5/9/2024). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kelayakan operasional bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang berada di dalam terminal. Hasil dari pemeriksaan tersebut, menunjukkan bahwa bus-bus yang diperiksa dalam kondisi layak jalan.

    Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno menyampaikan bahwa ramp check ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penumpang. Selain itu juga untuk memastikan kendaraan yang beroperasi berada dalam kondisi prima. Pemeriksaan melibatkan pengecekan fisik kendaraan dan kelengkapan armada, serta kesehatan para awak bus.

    “Kami melakukan ramp check bukan hanya pada musim arus mudik atau libur panjang seperti Idul Fitri dan Tahun Baru, tetapi juga akan dilakukan secara berkala dua kali dalam sebulan,” kata AKP Bayu, Jumat siang.

    Bayu mengatakan bahwa nantinya, waktu pemeriksaan dilakukan secara acak guna meningkatkan efektivitas pengawasan. Dalam ramp check kali ini, selain pengecekan kelayakan kendaraan, petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap puluhan awak bus. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengemudi dalam kondisi sehat saat menjalankan tugas. Sebab, hal tersebut merupakan faktor yang penting dalam menekan risiko kecelakaan di jalan raya.

    Dengan adanya ramp check rutin, kata Bayu diharapkan kualitas pelayanan transportasi umum di Terminal Seloaji Ponorogo, semakin meningkat. Selain itu yang tidak kalah pentingnya, bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menggunakan jasa bus. Baik itu bus AKAP maupun AKDP.

    “Kami berharap kegiatan ramp check ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan memastikan keselamatan penumpang selama perjalanan,” tutup Bayu. (end/kun)

  • Rekam Adegan Tak Senonoh, Kakek Sutadji Dihukum 4 Tahun

    Rekam Adegan Tak Senonoh, Kakek Sutadji Dihukum 4 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Kakek Sutadji harus mendekam di penjara selama empat tahun kedepan. Pria kelahiran 64 tahun silam ini dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan asusila terhadap korban dan merekam adegan tak tak senonoh tersebut.

    Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, kakek Sutiadji dinyatakan melanggar pasal 76 E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 Juta. Bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp100.000.000. Subsider 1 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata hakim Erintuah Damanik di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (4/9/2024).

    Vonis ini dibacakan setelah hakim ketua Erintuah membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sudah merugikan orang lain, sehingga majelis hakim tidak mempunyai alasan pembenar dan pemaaf.

    “Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui semua kesalahannya,” pungkas hakim Erintuah Damanik membacakan amar putusan.

    Putusan dari hakim Erintuah ini lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu Pravitria dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

    Kasus ini terjadi pada Selasa 23 Januari 2024, saat itu korban VA tidur di rumah terdakwa akibat ada masalah di internal keluarganya.

    Jarak rumah terdakwa dengan rumah korban berdekatan. Terdakwa ini sudah dianggap seperti orang tuanya sendiri oleh korban, bahkan dipanggil Bapak. Sehingga korban tidak ada pikiran negatif sama sekali.

    Ketika tidur di rumah terdakwa, korban berkali-kali ditawarkan oleh terdakwa agar tidur di dalam kamarnya. Namun korban menolak dengan memilih tidur di sofa ruang tamu saja.

    Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, korban terlelap di sofa ruang tamu terdakwa. Hingga sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, terdakwa mendatangi korban yang sedang tidur.

    Dengan posisi tanpa pakaian, terdakwa berdiri di dekat korban sambil kemudian melakukan tindakan tak senonoh dan merekam dengan handphone.

    Kemudian korban terbangun, dan melihat kakek itu berdiri di sampingnya tanpa busana. Sewaktu korban bertanya di mana HP-nya, terdakwa malah menyuruh melakukan hal tak senonoh lainnya jika ingin HP-nya di kembalikan. Namun korban tidak mau melakukan hal itu.

    Selanjutnya terdakwa mengancam akan mengirimkan hasil rekaman videonya ke nomor telepon keluarga korban.

    Video itu berisi adegan kemaluan terdakwa ditempelkan ke pipi dan mulut, ketika korban terlelap.

    Kepada korban, terdakwa berterus terang mengatakan sudah berniat mencabuli korban sebelum tertidur. [uci/ian]

  • Ini Daftar Satwa yang Diduga Dijual Oknum Tenaga Harian Lepas Madiun Umbul Square

    Ini Daftar Satwa yang Diduga Dijual Oknum Tenaga Harian Lepas Madiun Umbul Square

    Madiun (beritajatim.com) – Sejumlah satwa diduga dijual oleh oknum petugas Umbul Square Madiun. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Madiun telah meminta klarifikasi soal dugaan penjualan satwa secara ilegal tersebut dari jajaran manajemen Madiun Umbul Square.

    BKSDA meminta klarifikasi dugaan penjualan satwa secara ilegal, kepada jajaran manajemen wisata Madiun Umbul Square. Kabidwil BKSDA Madiun Agustinus Krisdijantoro mengungkapkan, indikasi adanya penjualan satwa titipan BBKSDA Jatim di obyek wisata tersebut, muncul dari hasil monitoring pada 29 Agustus 2024.

    ”Kandang antelop ini kosong. Sehingga, tim kami meminta keterangan staf. Baik Staf kandang hingga manajer satwa,” terang Agustinus, Kamis (5/9/2024)

    Usut punya usut, satwa tersebut ternyata dijual pada 19 Agustus, oleh Tenaga Harian Lepas Madiun Umbul Square, inisial MFR. Pihaknya telah melakukan investigasi lanjutan dengan memanggil MFR tanggal 4 September 2024.

    Ternyata, antelop itu dijual ke Jepara. Setelah dikembangkan lagi ternyata muncul informasi bahwa di bulan Maret, MFR menjual satu ekor Antelop anakan, seekor Rusa Tutul, dan dua ekor Kambing Praha.

    ”Jika dirinci di bulan Maret lalu Rusa Tutul dijual seharga Rp 14 juta di Solo, Kambing Praha 2 ekor Rp 7,5 juta, dan seekor Antelop Rp 36 juta. Sementara 2 ekor Antelop juga dijual Rp 100 juta pada Agustus lalu. Kemarin kami mengundang Direktur Madiun Umbul Square, untuk dimintai konfirmasi. Kami juga mengembangkan lagi, kenapa satwa itu bisa keluar,” pungkas Agustinus.

    Terpisah, Manajemen Madiun Umbul Square, tengah menyiapkan sanksi berat kepada Oknum Staf Internal MFR atau F, lantaran diduga telah menjual Satwa Milik Negara, Antelop, secara ilegal. Pihaknya kecolongan dengan adanya kejaidan itu. Pihaknya berupaya untuk mengembalikan satwa tersebut ke Madiun Umbul Square.

    “Kami terus berupaya untuk mengembalikan satwa tersebut. Pengakuan yang kami dapat, pelaku dan pembeli sudah sepakat dengan uang muka, tapi kami jelas meminta segera dikembalikan, sebab kami tidak ada urusan sama sekali,” ungkap Direktur Madiun Umbul Square Afri Handoko, Kamis (5/9/2024).

    Menurutnya, peristiwa ini bisa terjadi disebabkan karena faktor kelonggaran,yang diberikan oleh manajemen kepada oknum internal tersebut. Namun hingga saat ini, pihaknya masih mencari keberadaan pembeli satwa tersebut. Soal uang tunai hasil penjualan satwa sebesar ratusan juta rupiah, Afri menegaskan, pihaknya tidak menerima uang tersebut.

    “Uang itu dibawa langsung oleh yang bersangkutan. Kami tidak mau menerima dan memang tidak berniat atau memberi izin untuk melepas,” tegasnya.

    Selain dikenakan sanksi, lanjut Afri, oknum tersebut harus bersedia mengembalikan Antelop ke kandangnya, walaupun hewan spesies tersebut termasuk satwa eksotik, bukan hewan yang dililndungi.

    “Bukan satwa dilindungi tetapi satwa eksotik. Madiun Umbul Square, tidak menjual satwa. Jadi itu terus kami kejar,” ucapnya. [fiq/suf]

  • Kejari Surabaya Hentikan Kasus Bayi Yang Ditinggalkan Orangtuanya Karena Ekonomi

    Kejari Surabaya Hentikan Kasus Bayi Yang Ditinggalkan Orangtuanya Karena Ekonomi

    Surabaya (beritajatim.com) – Bidang pidana umum (pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan proses hukum sepasang kekasih yang meninggalkan bayinya karena desakan masalah ekonomi.

    Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa mengatakan, tersangka atas nama Muhammad Haviv Setiadi dan Nuril Afiyah telah menjalin hubungan asmara dan sudah tinggal bersama di kos Jl. Prada Kali Kendal Gg. V No. 16 Surabaya tetapi belum menikah secara resmi yang tercatat di KUA dan telah berhubungan badan sejak tahun 2023.

    Dari hubungan tersebut, Nuril hamil dan melahirkan bayi perempuan yang diberi GG. Karena merasa malu belum terikat pernikahan secara resmi yang tercatat di KUA dan pada waktu itu kondisi ekonomi tersangka Muhammad Haviv masih belum mencukupi sehingga tersangka Nuril Afiyah berniat untuk meninggalkan anak para tersangka.

    “Tersangka Muhammad Haviv ini sebelumnya bekerja di restoran cepat saji, namun kontrak kerja tidak diperpanjang. Sedangkan tersangka Nurul Afiyah bekerja di tempat penitipan anak berkebutuhan khusus,” ujar Jaksa asal Blora Jawa Tengah ini dalam pers releasenya, Kamis (5/9/2024).

    “Karena kondisi ekonomi yang sulit tersangka Muhammad Haviv dan Nuril Afiyah tidak memiliki biaya untuk membeli susu, biaya imunisasi, serta kebutuhan bayi akhirnya memiliki niat untuk menitipkan bayi dirumah saksi Joeari Ira Agustin yang tak lain adalah tante Tersangka Muhammad Haviv,” ujar mantan Kasi Intel Kejari Mojokerto ini.

    Pada 16 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 Wib, kedua Tersangka membawa bayinya ke rumah saksi Joeari Ira Agustin, dan kemudian meletakkan bayi mereka di teras rumah sambil meninggalkan secarik kertas bertuliskan

    “Assalamualaikum Bapak/ ibu yang dirumah ini saya titip bayi perempuan ini dengan tanggal lahir 28 April 2024 mohon dirawat seperti anak sendiri dan jangan diberikan ke orang lain atau pihak berwajib karena ekonomi saya belum stabil, saya belum bisa imunisasi dan ini jadwal imunisasi anak saya, mohon jaga amanah ini semoga Allah yang membalas kebaikan bapak dan ibu”

    “Saksi Joeari Ira Agustin kemudian lapor polisi, namun setelah mengetahui bahwa bayi tersebut adalah anak keponakannya, pelapor kemudian mencabut laporan,” ujar Ali.

    Kasus tersebut akhirnya dihentikan oleh Kejari Surabaya setelah mendapat persetujuan dari Jampidum. [uci/kun]

  • Pasang Video Call Intim di Story WA, Pemuda Bondowoso Dipolisikan saat Merajang Tembakau

    Pasang Video Call Intim di Story WA, Pemuda Bondowoso Dipolisikan saat Merajang Tembakau

    Bondowoso (beritajatim.com) – Gegara pasang video call intim di story WhatsApp, seorang pemuda berinisial FA (20) di Kabupaten Bondowoso dibekuk polisi.

    FA ditangkap pada 27 Agustus 2024 oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso sekira pukul 17.44 WIB.

    Ia diduga melakukan tindak pidana kejahatan seksual (TPKS) pada Rabu, 10 Juli 2024 sekitar pukul 12.59 WIB.

    Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso menjelaskan, FA memiliki pacar berinisial WMN (19) yang berstatus mahasiswa.

    “Keduanya merupakan warga Kecamatan Pakem, Bondowoso. Hanya beda desa,” katanya kepada BeritaJatim, Kamis (5/9/2024).

    Pada awalnya, FA melakukan Video Call WhatsApp dengan korban dan meminta korban menunjukkan kemaluan korban.

    “Tanpa sepertujuan korban, Video Call tersebut direkam oleh pelaku, kemudian pelaku mengancam korban video tersebut akan di lsebarkan,” tuturnya.

    Bahkan, tersangka sempat memasang video call asusila selama 30 menit.

    “Kami berhasil menangkap pelaku di Desa Buduan Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo yang saat itu sedang kerja merajang Tembakau,” ulasnya.

    Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

    “Di antaranya handphone merk VIVO y12i warna biru dan rekaman Video Call yang dibuat mengancam korban,” beber Joko. (awi/ted)