Category: Beritajatim.com Nasional

  • Belum 24 Jam, Polres Ponorogo Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari

    Belum 24 Jam, Polres Ponorogo Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari

    Ponorogo (beritajatim.com) – Belum genap 24 jam, Satlantas Polres Ponorogo berhasil mengamankan pelaku laka lantas tabrak lari di Kecamatan Pulung. Pelaku berinisial M (20) ditangkap di rumahnya di Desa Blembem Kecamatan Jambon Ponorogo.

    Dari kejadian laka lantas tabrak lari itu, korban yang bernama Laminem (67), warga Desa/Kecamatan Pulung itu meninggal dunia. Korban yang hendak pergi ke masjid untuk menunaikan salat subuh pada Minggu (08/09) pagi itu, ditabrak mobil yang dikemudikan oleh M.

    Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Abdul Cholik menyatakan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari laporan kejadian laka lantas di jalan raya Ponorogo-Pulung di kilometer 16-17. Laka lantas yang menelan korban jiwa seorang nenek yang hendak salat subuh itu, disinyalir pelaku langsung melarikan diri dengan mobilnya.

    “Usai mendapatkan laporan kejadian laka lantas yang disinyalir tabrak lari itu, kita langsung melakukan olah TKP di lokasi kejadian,” ungkap Cholik, Senin (09/09/2024).

    Petugas kepolisian pun menggali keterangan dari saksi dan mencari barang bukti yang berada di sekitar lokasi kejadian. Petugas dari Satlantas Polres Ponorogo pun bekerjasama dengan Polsek Pulung untuk mencari informasi pendukung. Salah satunya mendapatkan rekaman CCTV mobil yang mirip digunakan pelaku M menabrak korban.

    “Dari penyelidikan yang dilakukan, kemarin jam 2 siang itu, kita berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” katanya.

    Saat di rumahnya, tidak ada barang bukti mobil yang digunakan pelaku untuk menambrak korban. Setelah didesak oleh petugas, pelaku mengaku kalau mobilnya itu, disimpan di rumah saudaranya di Desa Sumberejo Kecamatan Balong.

    “Pelaku beralasan mengantuk saat menabrak korban tersebut,” tutup Cholik. [end/but]

  • Dituding Penyelewengan Wewenang, Polda Jatim Jelaskan Permasalahan Pemanggilan Pejabat Daerah

    Dituding Penyelewengan Wewenang, Polda Jatim Jelaskan Permasalahan Pemanggilan Pejabat Daerah

    Surabaya (beritajatim.com) Dituding menyelewengkan wewenang oleh tiga organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Jawa Timur Menjerit, Polda Jatim memberikan penjelasan. Tudingan penyelewengan wewenang itu muncul karena Polda Jatim dianggap melanggar Surat Telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan bahwa pemanggilan yang dilakukan kantaran adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke pihaknya. Termasuk pemanggilan kepada mantan Bupati Lumajang Thoriqul Haq.

    “Benar, kami memanggil yang bersangkutan (Thoriqul Haq) karena ada pengaduan,”ujar Kombes Luthfie, Minggu (08/09/2024).

    Luthfie menjelaskan pemanggilan terhadap Thoriqul Haq bertujuan untuk meminta keterangan terkait dugaan penyelewengan dana erupsi Semeru. Thoriqul pun dimintai keterangan sebagai saksi.

    “Pemanggilan terhadap Thoriqul Haq dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah. Setelah yang bersangkutan resmi mendaftar, tidak ada pemanggilan klarifikasi lagi,” imbuh Kombes Pol Luthfie.

    Terkait dengan panggilan ke beberapa dinas di provinsi dan kabupaten/kota dan penyedia jasa di Jawa Timur, Luthfie menjelaskan bahwa hal itu didasari karena adanya pengaduan dari masyarakat.

    “Kita panggil, kita klarifikasi itu karena adanya pengaduan Masyarakat (Dumas),” pungkasnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menghimbau agar masyarakat turut menjaga dan mensukseskan Pilkada 2024 yang akan datang. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran terhadap proses Pemilu, diharapkan agar segera melapor ke Bawaslu. Dirmanto pun berkomitmen bahwa Polri bersikap netral terhadap kontestasi Politik di Pilkada serentak 2024.

    “Polda Jatim menghimbau kepada semua elemen Masyarakat khususnya di Jawa Timur agar bersama – sama dan mensukseskan Pilkada 2024 dengan damai dan sejuk,” Sikap kami tetap untuk menjaga Netralitas di Pilkada, jadi tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh Polda Jatim terhadap salah satu calon kepala daerah,” tutup Dirmanto.

    Diketahui sebelumnya, Tiga elemen organisasi masyarakat Jatim, yang terdiri Projo, LSM MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Jatim dan DPD GRIB Jaya Jatim mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (6/9/2024) hari ini. surat terbuka dilayangkan ke Jokowi ini terkait adanya ribuan surat panggilan untuk permintaan keterangan atau klarifikasi yang dilayangkan dari kepolisian di Jatim.

    Surat panggilan itu ditujukan kepada pejabat di lingkungan Pemprov Jatim, Pemkab, Pemkot serta para pengusaha terkait pengadaan barang dan jasa. [ang/aje]

  • Polisi Amankan 5 Pelaku Gengster Motor Sambil Bawa Sajam di Kota Gresik

    Polisi Amankan 5 Pelaku Gengster Motor Sambil Bawa Sajam di Kota Gresik

    Gresik (beritajatim.com)– Kenyamanan masyarakat Gresik dini hari, terganggu adanya sekelompok gengster motor yang sebagian besar dari kalangan remaja. Sambil membawa 12 motor yang akan diadu dalam balap liar. Mereka juga membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit yang dibawa didalam jok motor.

    Ada 5 pelaku terpaksa diamankan oleh polisi. Dari kelima itu, 4 orang diantaranya masih dibawah umur. Sementara 12 motor yang terjaring razia, juga turut disita sebagai barang bukti karena menggunakan knalpot brong.

    Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan membenarkan anggota dini hari tadi saat berpatroli mengamankan sekelompok gengster motor yang meresahkan warga.

    “Lima pelaku yang kami amankan berinisial DK, AR, BM, MI, RO beserta 12 motor yang akan dipakai untuk balap liar,” ujarnya, Minggu (8/9/2024).

    Sementara itu, Kasat Samapta Polres Gresik, Iptu Heri Nugroho menuturkan, razia ini bermula adanya laporan masyarakat terkait sekelompok pemuda yang dicurigai sebagai gangster di Jalan Siti Fatimah binti Maimun sekitar pukul 01.00 WIB.

    “Semua remaja itu kami amankan untuk dimintai keterangan di Polres Gresik. Ada satu orang yang masih dibawah umur,” tuturnya.

    Perwira pertama Polri itu menyatakan semua kendaraan bermotor dibawa ke polres guna dicek kelengkapan surat-suratnya.

    “Nantinya kalau terbukti surat-suratnya tidak lengkap diproses secara hukum. Untuk kegiatan patroli intruksi dari atasan akan diintensifkan supaya memberi efek jera bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya. [dny/aje]

  • Polwan Polres Mojokerto Lakukan Pendakian di Gunung Pundak

    Polwan Polres Mojokerto Lakukan Pendakian di Gunung Pundak

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke-76 Polisi Wanita Republik Indonesia (Polwan RI) yang jatuh pada tanggal 1 September, Polwan Polres Mojokerto melakukan pendakian. Puluhan Polwan Polres Mojokerto melakukan pendakian di Gunung Pundak.

    Pendakian di gunung dengan ketinggian 1.585 mdpl (meter diatas permukaan laut) yang terletak di Desa Claket, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto dilakukan pada, Sabtu (7/9/2024). Pndakian dimulai sekira pukul 06.00 WIB dan sampai di puncak sekira pukul 08.00 WIB dan dilakukan pengibaran bendera Merah Putih.

    Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan, pendakian Gunung Pundak tersebut menandai komitmen Polwan Polres Mojokerto sesuai tema Hari Jadi ke-76 Polwan RI yakni Polwan Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas.

    “Kami dengan bangga mengibarkan bendera Merah Putih di puncak Gunung Pundak dalam rangka Hari Jadi ke-76 Polwan RI. Ini mencerminkan semangat untuk Polwan Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas,” ungkapnya.

    Pendakian ke Gunung Pundak tersebut dipilih dengan tujuan meningkatkan soliditas, memupuk tali silaturahmi, menjalin keakraban, kebersamaan sesama keluarga besar Polwan Polres Mojokerto. Selain itu, pendakian dilakukan dalam rangka rangkaian Hari Jadi ke-76 Polwan RI.

    Polwan Polres Mojokerto juga melaksanakan bakti sosial kepada masyarakat di sekitar lokasi pendakian sebagai wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat. Gunung Pundak terkenal menjadi tujuan para pendaki pemula dengan pemandangan alam yang indah. Dinamakan Gunung Pundak karena berada di pundaknya Gunung Welirang. Dalam bahasa Jawa artinya bahu. [tin/kun]

  • Amankan 2 Pelaku, Satnarkoba Polres Mojokerto Sita 875 Butir Pil Double L

    Amankan 2 Pelaku, Satnarkoba Polres Mojokerto Sita 875 Butir Pil Double L

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto mengamankan dua pengedar pil doubel L. Dari dua pelaku yang diamankan di Dusun Besuk, Desa Klinterejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, polisi menyita barang bukti berupa pil double L sebanyak 875 butir.

    Kedua pelaku yang diamankan tersebut yakni Adi Surya Hidayat (30) warga Dusun Besuk RT 003 RW 10 Desa Klinterejo, Kecamatan Sooko dan David Sugiarto (28) warga Dusun Pelem, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

    barang bukti yang diamankan dari pelaku Adi Surya Hidayat yakni satu buah plastik klip berisi lima butir pil double L disita, 17 buah plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil double L, satu bungkus rokok merk Saga warna hitam disita, 14 buah plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil double L,

    Satu buah kantong plastik transparan, satu buah kantong plastik warna hitam, dua bendel plastik klip merk C-TIK, satu unit Handphone (HP) merk VIVO warna biru. Sementara barang bukti disita dari pelaku David Sugiarto yakni satu unit HP merk OPPO warna biru.

    Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Dwi Gastimur Wanto mengatakan, para pelaku diamankan pada, Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 23.10 WIB. “Kduanya merupakan jaringan pengedar. Pelaku Adi menjual pil koplo yang dipasok dari David,” ungkapnya, Sabtu (7/9/2024).

    Sedangkan pelaku David Sugiarto, lanjut Kasat, mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang laki. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang sudah dikantongi identitas dan ciri-ciri fisiknya.

    “Saat ini kami sedang mengejar DPO-nya,” katanya, kemarin. Dari tangan pelaku, disita sebanyak 875 butir pil koplo yang hendak diedarkan. Barang bukti itu dikemas tersangka dalam plastik klip berisi masing-masing 10 butir dan ada pula yang 50 butir,” katanya.

    Selain itu, petugas juga mengamankan dua Handphone (HP) milik para pelaku yang dipakai keduanya untuk bertransaksi. Kedua pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. [tin/kun]

  • Pria Ngawi Curi HP Pemandu Lagu saat Karaokean

    Pria Ngawi Curi HP Pemandu Lagu saat Karaokean

    Ngawi (beitajatim.com) – Pria berinisial FBN (30) warga Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi menggondol ponsel milik pemandu lagu saat berkaraoke di salah satu cafe di Ngawi, pada 31 Juli 2024 lalu.

    Berawal saat FBN medatangi tempat karaoke itu bersama tiga orang rekannya. Keduanya kemudian masuk dalam room karaoke tersebut. Kemudian, saat dia berkaraoke, ada ponsel merk Oppo Reno 11 F, yang tergeletak di meja room.

    Karena tak ada yang melihat, dia kemudian mengambil ponsel itu dan memasukkannya dalam tas miliknya. Kemudian, dia pamit ke pemandu lagu dan meninggalkan temoat karaoke itu.

    “Pencurian ini terungkap ketika korban pemandu lagi berinsial TSD (28) warga Cilacap, yakni Rabu Tanggal 31 Juli 2024 sekira Jam 16.00 WIB, pelapor yang berprofesi sebagai pemandu lagu pada Diva Karaoke Kab. Ngawi Jalan PB Sudirman masuk Kelurahan Margomulyo Kecamatan/Kabupaten Ngawi menemani tamu yang berjumlah 4 orang laki-laki yang tidak pelapor ketahui namanya dan untuk pemandu yang menemani para tamu tersebut yakni pelapor sendiri bersama dengan F, rekannya,” terang Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Jumat (06/09/2024).

    “Kemudian sekira jam 16.45 WIB sempat menggunakan HP miliknya untuk berkomunikasi dengan keluarganya, selanjutnya sekira jam 17.00 WIB pelapor tidak sengaja menumpahkan minuman dan mengenai salah satu tamu, karena merasa bersalah pelapor meminta maaf dan mengantar tamu tersebut ke kamar mandi sedangkan HP merk Oppo Reno 11 F 5G warna ungu koral milik pelapor tersebut pelapor taruh di atas meja di dalam room,” lanjutnya.

    “Tak lama kemudian pada saat pelapor masih di wastafel salah satu tamu pamit kepada pelapor mau pulang dengan alasan dapat telepon dari temannya beberapa saat kemudian berselang sekira satu menit pelapor kembali lagi dan menadapati HP mililk pelapor yang semula pelapor taruh diatas meja sudah tidak ada, pelapor sudah mencoba menghubungi homer HP milik pelapor sudah tidak aktif, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian meterial sebesar Rp 4,8 juta dan melaporkan ke Polres Ngawi untuk proses Lebih lanjut,” tambahnya.

    Ternyata, ponsel milik TSD itu dinonaktifkan selama lima hari. Kemudian, ponsel itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-harinya. Namun, polisi keburu menangkapnya. “Pelaku kami jerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” katanya. [fiq/kun]

  • Aksi Pencurian Burung Berkicau Marak di Pacet Mojokerto

    Aksi Pencurian Burung Berkicau Marak di Pacet Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Aksi pencurian burung berkicau marak terjadi di Desa Warugunung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Setidaknya ada lima kali kasus pencurian burung peliharaan berbagai jenis terjadi dalam kurun waktu yang bersamaan dialami warga.

    Terbaru, aksi pencurian burung dialami Yohan Astopuro. Dua burung Cucak Ijo miliknya raib digondol maling pada, Jumat (6/9/2024) dini hari. Bahkan aksi pencurian tersebut terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang sengaja dipasang korban di teras rumah.

    Pelaku yang datang sendirian dengan menggunakan motor jenis Yamaha Jupiter warna oranye tersebut memakai helm, jaket hitam serta masker. Padahal rumah korban yang dekat dengan jalan raya tak membuat takut pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

    Terlihat dalam rekaman kamera pengintai, pelaku sempat berpura-pura sepeda motor miliknya mogok ketika ada pengendara yang melintas. Pelaku menyatroni kediaman korban dan menghampiri dua sangkar burung berisi burung Cucak Ijo yang ditaruh di teras rumah.

    Pelaku yang berbadan kurus itupun dalam hitungan beberapa menit berhasil membawa kabur 2 burung berkicau. Diduga lantaran korban meletakkan sangkar burung dekat dengan pagar sehingga dengan mudah diraih tangan pelaku.

    Tak butuh waktu lama, burung senilai Rp1,750 ribu miliknya raib digondong maling. Pelaku hanya mengambil burung saja, sementara sangkar burung dibiarkan tergeletak di lantai teras kemudian meninggalkan rumah korban melarikan diri ke arah Mojosari.

    “Kejadiannya sekira pukul 03.17 WIB, tahu-tahu kandangnya sudah berada di bawah. Saya lihat CCTV ternyata dicuri orang, cara ngambilnya itu lewat sela-sela pagar. Burung peliharaan kakak saya, rumahnya di sebelah rumah saya juga diambil,” ungkapnya, Sabtu (7/9//2024).

    Burung jenis Murai Batu milik sang kakak turut digondol pelaku. Pelaku mematikan lampu sebelum mengambil burung incarannya. Diduga agar aksi pelaku tidak ketahuan pengendara yang melintas di depan rumah korban.

    “Habis itu ngambil lagi, ada murai batu diambil juga, sempat mematikan lampu biar tidak ketahuan orang. Usai mengambil dua burung, langsung melarikan diri ke arah Mojosari. Sering terjadi, hari ini 5 kali. Sebelumnya di gang desa. Tidak (dilaporkan) buat pelajaran saja dan lebih waspada lagi,” tutupnya. [tin/kun]

  • Satpol PP Gresik Amankan Bukan Pasutri di dalam Kamar Cafe

    Satpol PP Gresik Amankan Bukan Pasutri di dalam Kamar Cafe

    Gresik (beritajatim.com) – Dinas Satpol PP Gresik terus mengintensifkan patroli penertiban sejumlah cafe remang-remang di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun. Dalam penertiban itu, selain menyita 8 botol minuman keras (miras). Petugas penegak perda itu juga mengamankan pasangan bukan suami istri (pasutri).

    Kepala Dinas Satpol PP Gresik, AH. Sinaga membenarkan anggotanya saat penertiban mengamankan bukan suami istri di dalam kamar Cafe Yellow.

    “Pasutri yang kami amankan itu atas nama Rani Yuli Purwanti asal Nganjuk, dan Muhammad Nizar Zulmi asal Duduksampeyan Gresik. Kedua orang ini kami minta identitasnya ternyata bukan suami istri,” ujarnya, Sabtu (7/9/2024).

    Ia menambahkan, sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Penertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perda nomor 07 tahun 2022 tentang Larangan Perbuatan Cabul tidak diperkenankan cafe atau warung menyediakan tempat asusila.

    “Dari dua perda itu sudah dijelaskan kedua bukan pasutri itu telah melanggar perda karena identitasnya berbeda,” imbuhnya.

    Selain mengamankan bukan pasutri di dalam kamar cafe lanjut Sinaga, anggotanya di lapangan juga menyita 8 botol miras yang dijual bebas.

    “Pemiliknya sudah kami panggil dan dimintai keterangan. Apabila di kemudian hari masih membandel memperjualbelikan miras lagi. Warungnya terpaksa kami segel,” ungkapnya.

    Penertiban warung dan cafe itu menyasar beberapa tempat. Ada 7 yang dirazia diantaranya Cafe Yellow, Kedai mawar, Bee caffe. Cafe tanpa nama, Cafe Armada, dan Cafe anggrek. Semuanya berlokasi di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun Gresik. [dny/ian]

  • Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Maling Motor Putat Gede

    Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Maling Motor Putat Gede

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya mengamankan komplotan maling sepeda motor yang beraksi di Jalan Putat Gede pada Maret 2024 lalu. Dari 3 orang komplotan, polisi telah mengamankan 2 orang dan sisanya masih terus diburu.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan 3 orang yang teridentifikasi itu adalah MAK (28) warga Tambaksari, KS dan SBA. Dari ketiga nama, MAK dan KS sudah diamankan polisi terlebih dahulu.

    “Kita tangkap terlebih dahulu KS usai mencuri di Putat Gede pada Maret 2024 lalu. Lalu kita lakukan pengembangan hingga menangkap MAK pada Sabtu (31/08/2024) kemarin,” kata Aris, Sabtu (07/09/2024).

    KS diamankan oleh petugas setelah gagal mencuri sepeda motor korbannya di Jalan Putat Gede. KS sempat kabur mengendarai motor curiannya. Namun ia salah pilih jalan menuju gang buntu, akhirnya KS pun dimassa warga dan diamankan petugas polisi. Sementara MAK yang bertugas untuk mengawasi berhasil kabur.

    Dari penangkapan KS, polisi melakukan pengembangan. Dari berbagai bukti CCTV dan analisa TKP polisi mendapatkan identitas MAK. Setelah dilakukan penyelidikan MAK diamankan polisi di Jalan Wonorejo, Sabtu (31/08/2024) pukul 02.30 WIB.

    “Dia berada di sekitar Jalan Wonorejo III, Surabaya. Akhirnya tim berhasil menangkap MAK, kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

    Dari pengakuan MAK didapati identitas SBA yang saat ini masih diburu polisi. Berdasar catatan kepolisian, MAK merupakan residivis. Dia pernah ditangkap pada tahun 2017 dan 2021 dengan perkara yang sama, yakni pencurian motor.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah Honda Vario warna hitam L 4832 FO yang digunakan sebagai sarana, KTP, ponsel, helm dan satu set pakaian yang digunakan ketika beraksi.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dan terancam menjalani hukuman diatas 4 tahun penjara. (ang/ian)

  • Kapolres Malang Lakukan Mutasi Pejabat Utama, Sertijab Digelar di Mapolres

    Kapolres Malang Lakukan Mutasi Pejabat Utama, Sertijab Digelar di Mapolres


    Malang (beritajatim.com) –
    Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menggelar mutasi jabatan di lingkungan Polres Malang.

    Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim yang diterbitkan pada Sabtu (6/9/2024), terdapat sejumlah pergantian posisi penting, termasuk Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) dan Kasatlantas Polres Malang. Selain itu, beberapa pejabat utama dan Kapolsek juga mengalami rotasi jabatan.

    Upacara serah terima jabatan (Sertijab) dilaksanakan di halaman Mapolres Malang pada Sabtu (7/9/2024), yang dipimpin langsung oleh AKBP Putu Kholis Aryana. Dalam upacara tersebut, dilakukan pengambilan sumpah dan janji jabatan, serta penandatanganan Berita Acara Sumpah dan Pakta Integritas oleh perwira yang menerima jabatan baru, sebagai tanda komitmen mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

    Beberapa pejabat utama yang mengalami rotasi antara lain Kasatlantas AKP Adis Dani Garta yang kini bertugas di Polres Bojonegoro. Posisinya digantikan oleh AKP Widyagana Putra yang sebelumnya bertugas di Polres Lamongan. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Ghanda Syah mendapatkan penugasan baru sebagai Kasubag Dalpers Ro SDM Polda Jatim, dan digantikan oleh AKP Muhammad Nur dari Polsek Tulungagung.

    Mutasi juga terjadi di jajaran Kapolsek, di mana AKP Suyanto yang sebelumnya menjabat Kapolsek Jabung, berpindah tugas menjadi Kapolsek Pakis. Jabatannya digantikan oleh AKP Sumarsono, yang sebelumnya adalah Wakapolsek Bululawang, dan posisi Sumarsono diisi oleh AKP Sunarko Subianto, mantan Kapolsek Pakis. Selain itu, Iptu Loto Condro Siswanto SH yang sebelumnya menjabat Kapolsek Sumbermanjing, kini menduduki jabatan baru di Reskrim Polsek Singosari dan digantikan oleh Iptu Cahyo dari Kanitgegana.

    AKP Ghanda Syah menyebut bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam tubuh kepolisian. “Pergantian jabatan ini adalah hal yang lumrah dan merupakan keniscayaan,” ujar Ghanda kepada awak media pada Sabtu (7/9/2024).

    Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa penggantinya, AKP Muhammad Nur, mampu menjalankan tugas sebagai Kasatreskrim dengan lebih baik. “Saya yakin beliau lebih mampu dari saya. Semoga kasus-kasus yang belum terungkap atau selesai bisa dituntaskan dengan cepat dan benar,” harap Ghanda.

    Menanggapi rotasi ini, AKP Muhammad Nur menyatakan kesiapannya melanjutkan pekerjaan yang ditinggalkan AKP Ghanda. “Kami akan melanjutkan prestasi yang telah ditorehkan oleh bang Ghanda. Kami ingin meneruskan tongkat estafet ini agar lebih baik lagi, baik dalam mengungkap kasus maupun tindakan lainnya, dengan lebih cepat dan tepat,” pungkasnya.

    Dengan mutasi ini, Polres Malang diharapkan dapat lebih efektif dalam menangani berbagai permasalahan, sekaligus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat. (ted)