Category: Beritajatim.com Nasional

  • Obligator BLBI Coba Kabur, Pengamat Desak Penanganan Hukum Lebih Tegas

    Obligator BLBI Coba Kabur, Pengamat Desak Penanganan Hukum Lebih Tegas

    Surabaya (beritajatim.com) – Upaya Marimutu Sinivasan, bos Texmaco Grup, untuk melarikan diri dari Indonesia menuju Malaysia berhasil digagalkan oleh petugas perbatasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

    Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari pengamat hukum, Hardjuno Wiwoho, namun ia juga menyoroti adanya ketimpangan dalam penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    “Kinerja petugas perbatasan patut diapresiasi, mereka telah menjalankan tugas dengan baik,” ujar Hardjuno, Mahasiswa Doktoral Universitas Airlangga Surabaya, pada Senin (9/9/2024).

    Meski demikian, Hardjuno mengkritik keras pendekatan hukum yang diterapkan pada Marimutu, yang hanya mengedepankan aspek perdata meskipun kerugian negara mencapai Rp29 triliun. “Kasus ini cermin adanya ketimpangan dalam penerapan hukum di Indonesia,” tegasnya.

    Hardjuno membandingkan kasus Marimutu dengan kasus-kasus pidana lain yang melibatkan kerugian negara yang jauh lebih kecil, namun pelakunya langsung dihadapkan pada hukuman pidana. Ia mengakui bahwa secara doktrin hukum, utang Marimutu bisa dianggap sebagai persoalan perdata.

    Namun, ia menekankan perlunya penerapan hukum yang lebih progresif dan tegas, mengingat besarnya dampak kerugian negara dan upaya Marimutu untuk meninggalkan Indonesia.

    “Benar bahwa secara doktrin hukum, utang seperti yang dialami Marimutu dapat dianggap sebagai persoalan perdata. Namun, kita harus ingat bahwa BLBI bukan kasus biasa,” jelas Hardjuno.

    Hardjuno mendesak adanya reformasi hukum yang lebih luas dalam menangani kasus-kasus besar yang merugikan negara. Ia menekankan bahwa sistem hukum Indonesia perlu beradaptasi dan memperkuat perangkatnya untuk memastikan kasus-kasus besar seperti BLBI dapat ditangani dengan proporsional dan adil.

    “Kasus Marimutu ini hanya puncak gunung es dari masalah yang lebih besar dalam sistem hukum kita,” lanjutnya.

    Ia juga menyoroti ketidakmampuan sistem hukum untuk memberikan tindakan yang setimpal terhadap obligor besar yang tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

    Dalam konteks ini, Hardjuno mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang pendekatan perdata dalam kasus-kasus besar seperti BLBI, dan mulai mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang lebih keras, termasuk menjatuhkan sanksi pidana bagi obligor yang terbukti berusaha menghindari tanggung jawab mereka.

    “Dalam kasus BLBI, di mana kerugian negara begitu besar, hukum progresif harus diterapkan. Ini bukan hanya soal menagih utang, tetapi juga soal menjaga keadilan dan integritas sistem hukum kita,” tutup Hardjuno. [asg/beq]

  • Kejari Gresik Terima Pengembalian Uang Dana Hibah Kasus Korupsi Diskoperindag

    Kejari Gresik Terima Pengembalian Uang Dana Hibah Kasus Korupsi Diskoperindag

    Gresik (beritajatim.com)- Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari tersangka Ryan Febrianto, terdakwa yang terlibat dugaan kasus korupsi di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).

    Kejari Gresik Nana Riana menuturkan, penyerahan uang ini terkait keberhasilan kinerja Pidsus dan Datun Kejaksaan Negeri Gresik dalam hal penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara.

    “Kami menerima penitipan uang secara tunai kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi dana hibah pokir Diskoperindag Gresik. Tahun anggaran 2022 dari terdakwa Ryan Febrianto selaku penyedia dari CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Raty Abadi senilai Rp860.211.600,” tuturnya, Senin (9/9/2024).

    Ia menambahkan, uang tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum terdakwa yakni Rizal Hariyadi kepada Jaksa Tindak Pidana Khusus.

    “Uang titipan ini bagian dari upaya Kejari Gresik untuk menyelamatkan keuangan negara yang dikorupsi terdakwa. Bersamaan dengan siding pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” imbuhnya.

    Sementara itu, Rizal Hariyadi kuasa hukum terdakwa menyatakan pengembalian uang kerugian negara ini bagian dari itikad baik dari kliennya.

    “Selaku kuasa hukumnya, kami berharap pengembalian keuangan negara menjadi pertimbangan agar kejaksaan dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi untuk memberikan tuntutan dan vonis ringan pada klien kami,” paparnya.

    Mengenai kelanjutan kasus korupsi ini, Kasipidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menyatakan perkara dugaan korupsi di Diskoperindag Gresik terus berlanjut. Dalam proses penyidikan pihaknya menetapkan 4 orang tersangka.

    “Keempat orang itu yakni Kadiskoperindag Malafatul Fardah, Ryan Febriyanto, Joko Pristiwanto selaku pejabat pengadaan barang dan jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yang menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskiperindag Gresik,” ungkapnya.

    Untuk tersangka Fransiska dan Joko, lanjut dia, dipastikan akan berlanjut sampai ke persidangan. Saat ini, pihak penyidik dari pidsus masih menunggu hasil audit tambahan kerugian negara.

    “Kami pastikan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir KUM atas tersangka Fransiska dan Joko akan kami lanjutkan dan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi,” tandasnya. [dny/suf]

  • Aksi Curanmor Marak di Mojokerto, Sehari Dua Kasus Pencurian Terjadi

    Aksi Curanmor Marak di Mojokerto, Sehari Dua Kasus Pencurian Terjadi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Setelah kasus pencurian burung berkicau marak terjadi di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada pekan lalu. Kini aksi pencurian sepeda motor marak terjadi wilayah hukum Polres Mojokerto.

    Pada Minggu (8/9/2024), setidaknya ada dua kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Mojosari dan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Di Kecamatan Mojosari, pelaku membawa kabur sepeda motor karyawan toko roti yang terekam kamera CCTV.

    Dalam rekaman kamera pengintai tersebut terlihat komplotan pencuri dengan mudahnya menggasak sepeda motor milik korban yang terparkir. Pelaku memakai pakaian serba hitam tersebut berhasil membawa kabur motor jenis Honda Scoopy milik Nidhaul Fitroh.

    Aksi pencurian di halaman toko roti yang terletak di Desa Randubango Kecamatan Mojosari tersebut terjadi sekira pukul 06.37 WIB. Tak berselang lama, sekitar pukul 06.51 WIB, aksi pencurian sepeda motor dialami karyawan jasa pengiriman pake di Kecamatan Bangsal.

    Aksi pencurian terjadi di halaman parkir kantor cabang JNT Express Drop Points Bangsal yang terletak di Jalan Raya Desa Pacing. Dalam aksi pencurian yang juga terekam kamera CCTV tersebut, pelaku beraksi sekira pukul 06.51 WIB.

    Aksi pencurian di halaman toko roti yang terletak di Desa Randubango Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. [Foto : ist]Terlihat dua orang pria berboncengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah. Salah satu pelaku turun dan mendekati sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban yang terparkir di depan kantor jasa pengiriman barang tersebut.

    Pelaku dengan santainya memindahkan helm ke tanah lalu membawa kabur sepeda motor milik korban. Pelaku yang menggenakan jaket warna putih tersebut berhasil menggasak sepeda motor Honda Beat milik Ahmad Yusuf Firmansyah.

    Aksi pencurian yang terjadi di halaman kantor ekspedisi tersebut lokasinya hanya berjarak sekitar 100 meter dari kantor polisi. Aksi pencurian sepeda motor yang baru dibeli korban dua minggu lalu tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Bangsal.

    Korban, Ahmad Yusuf Firmansyah mengatakan, kejadian terjadi pada Minggu pagi hari saat korban memilah beberapa paket yang hendak diantar. “Posisi saya di dalam kantor lagi sortir di sebelah pintu, sekira jam 07.15 WIB,” ungkapnya, Senin (9/9/2024).

    Masih kata korban, korban yang hendak merokok tersebut ke luar kantor dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di parkiran. Korban mengaku jika tidak mencabut kunci kontak yang masih menempel di sepeda motor miliknya tersebut.

    “Ada kuncinya nempel, ya memang di situ biar cepat kalau mau berangkat. Nggak ada 1 menit sekitar 15 detik, motornya baru 2 minggu beli jadi belum ada plat nomor kendaraannya. Saya sudah laporkan ke polisi,” tegasnya. [tin/kun]

  • Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Beri Keterangan di Sidang Pengadilan

    Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Beri Keterangan di Sidang Pengadilan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis meminta keterangan penghuni apartemn One Icon Heru Herlambang, terdakwa kasus penganiayan.

    Dalam keterangannya sebagai terdakwa Heru Herlambang mengakui perbuatannya bahwa dia menendang korban Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

    Lebih lanjut Heru mengatakan, aksi penendangan terjadi sewaktu Heru minta area parkir P13 atau P3 dipasangi CCTV karena mobilnya pernah penyok.

    “Saat itu saya sedang emosi. Namun sejak di kepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan saat perkara ini P21 di Kejaksaan untuk dilakukan Restorativ justice, juga menolak. Saya sudah meminta maaf baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” papar terdakwa Heru Herlambang di PN Surabaya, Senin (9/9/2024).

    Bukan itu saja, Heru juga membenarkan pernyataan dari Jaksa Darwis yang menyatakan bahwa saat melakukan penendangan terhadap korban, dirinya bilang, “kamu banyak alasan”

    “Iya itu benar, karena kami menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil saya Pesok. Namun tidak ada respon,” tambah Heru.

    Karena tidak ada respon tersebut, Heru berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan CCTV itu besok harinya. Heru kemudian bilang jangan besok-besok dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanan ke arah kaki korban. Dan menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai korban.

    Sementara Kuasa Hukum Pelapor, Billy Handiwiyanto, dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA) memastikan bahwa saat gelar perkara di Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Mabes Polri ditanya pada gelar perkara untuk meminta maaf, namun terdakwa tidak mau minta maaf dan ada via surat dari penasehat terdakwa.

    “Yang meminta maaf harusnya korban sendiri,” jelas Billy.

    Jaksa Kejari Surabaya dalam dakwaannya menyebut, pada Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira jam 10.00 WIB, korban Agustinus sedang dikantor BPL (Badan Pengelola Lingkungan) Apartemen One Icon Residence di panggil Residen Relationnya yang bernama Rere dan di perintahkan untuk menemui terdakwa Heru Herlambang di Lobby One Icon Residen.

    Saat keduanya bertemu, terdakwa Heru Herlambang dan korban Agustinus duduk berhadap-hadapan agak menyamping, kemudian keduanya memulai percakapan yang isinya perihal permintaan dari terdakwa Heru Herlambang untuk pembukaan area parkir LT.P13 atau P 3.

    Korban Agustinus menjelaskan jika area parkir LT.P13 atau P 3 belum bisa dibuka karena masih ada lahan parkir di P1 dan P2 kapasitasnya masih cukup atau baru terisi 40 persen. Disamping itu sarana CCCTV untuk pemantauan dan juga tanda atau rambu rambu area parkir belum siap. Progress untuk AC lobby lift dan pelapis dinding atau wallpaper juga belum siap.

    Namun terdakwa Heru Herlambang tidak mau memahami penjelasan dari korban Agustinus dengan tetap meminta agar area parkir di P13/P3 tetap dibuka sebagai area parkir.

    Terdakwa Heru Herlambang juga meminta pada korban Agustinus memanggil bagian Purcashing untuk di konfrontasi dengan saksi yaitu saksi Fedriec. Terkait komplain tersebut korban Agustinus lantas memanggil saksi Fedriec Yacob melalui panggilan telepon dan tidak lama saksi Fedriec Yacob datang dan duduk di samping kanan korban Agustinus.

    Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Heru Herlambang bertanya langsung kepada saksi Fedriec Yacob mengenai persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan dijelaskan oleh saksi Fedriec Yacob kalau pengadaan sedang dalam proses dikerjakan yang melalui beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.

    Namun setelah paniang lebar di jelaskan oleh saksi Fedriec Yacob tidak digubris oleh terdakwa Heru Herlambang denah tetap minta akses lift P13/P3 dibuka. Dengan ancaman jika tidak dibuka dia meminta surat jaminan dan ganti rugi dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain.

    Namun korban Agustinus tidak bisa memberikan surat jaminan ganti rugi seperti yang diminta oleh terdakwa Heru Herlambang tersebut.

    Di saat bersamaan ada pemilik unit lain yaknj Herman Saputra Kertawudjaja lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak serta oleh terdakwa Heru Herlambang untuk duduk di sampingnya terdakwa dan terjadi percakapan namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan.

    Tidak berapa lama setelah saksi Hermann Saputra Kertawudjaja pamit pergi. Terdakwa Heru Herlambang menanyakan lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka ? dan dijawab minta waktu satu bulan oleh korban Agustinus namun terdakwa Heru Herlambang “tidak mau”, dan terdakwa Heru Herlambang dengan nada emosi bertanya, kapan ? Korban Agustinus pun berusaha negosiasi lagi dan berjanji “satu minggu lah pak”.

    Tetapi terdakwa Heru Herlambang dengan nada emosi tetap tidak mau, dan bilang “besok, pokoknya besok” dan dijawab oleh korban Agustinus “Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki korban Agustinus.

    Terjadi perdebatan, korban Agustinus menjawab “jangan pak, ya berdoa dululah” setelah mendengar jawaban terakhir korban Agustinus tersebut terdakwa Heru Herlambang langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka korban Agustinus namun secara reflek dapat di hindari.

    Merasa tertekan keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa Heru Herlambang dan bergantian di pakai oleh saksi Rudy Widjaya, penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.

    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Jaksa Darwis membacakan surat dakwaan. [uci/ted]

  • Geng Pencuri Ternak di Lumajang Ditangkap, Modus Sadis Terungkap

    Geng Pencuri Ternak di Lumajang Ditangkap, Modus Sadis Terungkap

    Lumajang (beritajatim.com) – Komplotan pencuri ternak yang kerap meresahkan warga Lumajang akhirnya berhasil dibongkar. Empat tersangka, yaitu Siadi, Hasan Basri, Dadang Hawari, dan Anis Saputra, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

    Pada Senin (9/9/2024), rekonstruksi aksi para pelaku dilakukan di area persawahan Kelurahan Ditotrunan, Kabupaten Lumajang. Rekonstruksi tersebut mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan komplotan ini sangat kejam. Mereka tidak hanya mencuri hewan ternak, tetapi juga langsung menyembelih hewan curian di tempat kejadian.

    Kasus ini bermula ketika seorang peternak bernama Tinap (61) melaporkan kehilangan seekor kerbau pada Kamis (14/8/2024). Keesokan harinya, kerbau tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan, hanya menyisakan tulang dan kepala.

    “Para pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik yang meninggalkan ternaknya tanpa pengawasan,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik.

    Kapolres juga menjelaskan bahwa komplotan ini telah melakukan aksinya di tujuh lokasi berbeda dengan metode yang sama. Selain kerbau, mereka juga mencuri kambing. Daging dari hasil curian kemudian dijual, dan komplotan tersebut meraup keuntungan hingga Rp10 juta.

    “Kejahatan ini sangat mengganggu ketenangan masyarakat. Kami mengimbau para peternak untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan terhadap hewan ternaknya,” tambah Kapolres.

    Sebagai barang bukti, polisi berhasil menyita sejumlah alat seperti pisau, tali, motor, serta sampel daging. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

  • Polres Gresik Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Fokus di Lima Kecamatan

    Polres Gresik Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Fokus di Lima Kecamatan

    Gresik (beritajatim.com) – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Gresik, Polres Gresik menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Operasi besar-besaran ini melibatkan 90 personel gabungan yang akan berlangsung selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September 2024.

    Operasi ini menargetkan pengguna dan pengedar narkoba, serta lokasi-lokasi yang dikenal sebagai pusat penyalahgunaan narkotika. Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan menegaskan bahwa operasi ini akan difokuskan di lima kecamatan yang teridentifikasi sebagai hotspot narkoba, yakni Kecamatan Gresik, Kebomas, Driyorejo, Menganti, dan Wringinanom.

    “Ada lima kecamatan yang teridentifikasi menjadi hotspot narkoba. Daerah ini nantinya menjadi fokus kami dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru,” ujar AKBP Arief Kurniawan, Senin (9/9/2024).

    Kapolres menambahkan, tujuan utama operasi ini adalah untuk menciptakan Gresik yang bebas narkoba serta mengurangi pasokan dan permintaan narkotika di masyarakat. Selain itu, operasi ini juga mendukung upaya pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan narkoba guna menjamin lingkungan yang aman menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

    Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, menyatakan bahwa operasi ini akan menerapkan berbagai strategi penegakan hukum, termasuk penggerebekan, penyisiran, pengumpulan informasi, dan pengawasan untuk mengidentifikasi target-target baru.

    “Dengan pendekatan multi-faceted, kami bertujuan untuk membongkar jaringan narkoba dan menciptakan komunitas yang lebih sehat dan aman,” kata Iptu Joko Suprianto.

    Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik berkomitmen untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan memastikan Gresik menjadi wilayah yang lebih aman dari ancaman narkotika. [dny/beq]

  • Polisi Bojonegoro Pasang Papan Peringatan Jebakan Tikus Listrik

    Polisi Bojonegoro Pasang Papan Peringatan Jebakan Tikus Listrik

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Meski sudah dilarang, pemasangan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan wilayah hukum Polres Bojonegoro masih marak. Untuk mengantisipasi jatuhnya korban akibat tersengat listrik dari jebakan tikus itu Polsek Sumberrejo memasang papan peringatan.

    Kapolsek Sumberrejo Polres Bojonegoro Iptu Imam Fauzi mengungkapkan, pemasangan spanduk atau papan peringatan larangan memasang jebakan tikus di area persawahan menggunakan aliran listrik ini sebagai upaya sosialisasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

    Iptu Imam Fauzi menambahkan, ada beberapa peristiwa mengenai korban jebakan tikus yang dialiri aliran lsitrik telah memakan korban jiwa. Selain itu, adanya jebakan tikus ini juga tidak mengurangi populasi hama tikus yang menyerang tanaman di persawahan.

    “Selain memakan korban tikus sebagai target utama pemberantasan hama, jebakan tikus juga bisa memakan korban manusia,” ujarnya, Senin (9/9/2024).

    Setelah dilakukan sosialisasi larangan pemasangan jebakan tikus dengan aliran listrik, pihaknya akan menindak tegas para petani yang memasang jebakan tikus yang dialiri aliran listrik di persawahan karena melanggar hukum pidana.

    Selain itu, Bupati Bojonegoro juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor: 250/1704/412.223/2020 tentang larangan pemasangan kabel listrik untuk jebakan tikus di persawahan dan telah diedarkan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bojonegoro.

    “Kami akan melakukan tindakan tegas adanya pelanggaran ini”, pungkas Kapolsek. [lus/beq]

  • Pura-Pura Cari Rumput, Pemuda Ngawi Gasak Motor Petani

    Pura-Pura Cari Rumput, Pemuda Ngawi Gasak Motor Petani

    Ngawi (beritajatim.com) – Pemuda berinisial JAW (26), asal Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, menggasak sepeda motor petani yang terparkir di tepi jalan. Modusnya dengan berpura-pura mencari rumput di areal persawahan.

    Terungkapnya kejahatan JAW terungkap bermula saat Warsidi (70) memarkir sepeda motor Honda Supra Fit miliknya di dekat sawah di Desa Kauman, pada Senin (2/9/2024). Saat korban sedang bekerja di sawah, pelaku yang telah mengintai kemudian mengambil kesempatan untuk mencuri sepeda motor tersebut.

    ”JAW bersama seorang anak di bawah umur, memanfaatkan situasi yang sepi di area persawahan. Mereka berpura-pura mencari rumput untuk mengelabui korban. memanfaatkan kondisi sepeda motor yang masih terpasang kunci kontak. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku kemudian menyembunyikannya dan mengecat ulang untuk menghilangkan jejak,” terang Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Senin (9/9/2024)

    ”Korban melaporkan kejadian itu ke polisi, kemudian kami segera melakukan penelusuran dan akhirnya kami menangkap tersangka. Selain sepeda motor milik korban, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti BPKB, STNK, dan sepeda motor hasil curian lainnya,” lanjutnya.

    Dwi SR mengatakan, pelaku tidak sekali ini melakkukan pencurian motor. Pengakuan pelaku, ada sudah tiga kali pelaku mencuri motor sebelumnya. Tak sendiri, JAW juga mengajak keponakannya yang masih dibawah umur untuk membantunya melancarkan aksi.

    ”Pernah melakukan pencurian motor di Sragen, di Kecamatan Mantingan, dan Kecamatan Ngrambe. Ada yang dilakukan sndiri, ada yang mengajak anak dibawah umur,” terangnya.

    Pelaku disangka Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, yang di lakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan berulang kali. Pelaku bakal dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun dan ancaman hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) dari hukuman penjara yang dijatuhkan.

    Dwi SR mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi pencurian. Masyarakat juga dihimbau untuk mengunci kendaraan dengan benar dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan. [fiq/beq]

  • Belum 24 Jam, Polres Ponorogo Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari

    Belum 24 Jam, Polres Ponorogo Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari

    Ponorogo (beritajatim.com) – Belum genap 24 jam, Satlantas Polres Ponorogo berhasil mengamankan pelaku laka lantas tabrak lari di Kecamatan Pulung. Pelaku berinisial M (20) ditangkap di rumahnya di Desa Blembem Kecamatan Jambon Ponorogo.

    Dari kejadian laka lantas tabrak lari itu, korban yang bernama Laminem (67), warga Desa/Kecamatan Pulung itu meninggal dunia. Korban yang hendak pergi ke masjid untuk menunaikan salat subuh pada Minggu (08/09) pagi itu, ditabrak mobil yang dikemudikan oleh M.

    Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Abdul Cholik menyatakan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari laporan kejadian laka lantas di jalan raya Ponorogo-Pulung di kilometer 16-17. Laka lantas yang menelan korban jiwa seorang nenek yang hendak salat subuh itu, disinyalir pelaku langsung melarikan diri dengan mobilnya.

    “Usai mendapatkan laporan kejadian laka lantas yang disinyalir tabrak lari itu, kita langsung melakukan olah TKP di lokasi kejadian,” ungkap Cholik, Senin (09/09/2024).

    Petugas kepolisian pun menggali keterangan dari saksi dan mencari barang bukti yang berada di sekitar lokasi kejadian. Petugas dari Satlantas Polres Ponorogo pun bekerjasama dengan Polsek Pulung untuk mencari informasi pendukung. Salah satunya mendapatkan rekaman CCTV mobil yang mirip digunakan pelaku M menabrak korban.

    “Dari penyelidikan yang dilakukan, kemarin jam 2 siang itu, kita berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” katanya.

    Saat di rumahnya, tidak ada barang bukti mobil yang digunakan pelaku untuk menambrak korban. Setelah didesak oleh petugas, pelaku mengaku kalau mobilnya itu, disimpan di rumah saudaranya di Desa Sumberejo Kecamatan Balong.

    “Pelaku beralasan mengantuk saat menabrak korban tersebut,” tutup Cholik. [end/but]

  • Dituding Penyelewengan Wewenang, Polda Jatim Jelaskan Permasalahan Pemanggilan Pejabat Daerah

    Dituding Penyelewengan Wewenang, Polda Jatim Jelaskan Permasalahan Pemanggilan Pejabat Daerah

    Surabaya (beritajatim.com) Dituding menyelewengkan wewenang oleh tiga organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Jawa Timur Menjerit, Polda Jatim memberikan penjelasan. Tudingan penyelewengan wewenang itu muncul karena Polda Jatim dianggap melanggar Surat Telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan bahwa pemanggilan yang dilakukan kantaran adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke pihaknya. Termasuk pemanggilan kepada mantan Bupati Lumajang Thoriqul Haq.

    “Benar, kami memanggil yang bersangkutan (Thoriqul Haq) karena ada pengaduan,”ujar Kombes Luthfie, Minggu (08/09/2024).

    Luthfie menjelaskan pemanggilan terhadap Thoriqul Haq bertujuan untuk meminta keterangan terkait dugaan penyelewengan dana erupsi Semeru. Thoriqul pun dimintai keterangan sebagai saksi.

    “Pemanggilan terhadap Thoriqul Haq dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah. Setelah yang bersangkutan resmi mendaftar, tidak ada pemanggilan klarifikasi lagi,” imbuh Kombes Pol Luthfie.

    Terkait dengan panggilan ke beberapa dinas di provinsi dan kabupaten/kota dan penyedia jasa di Jawa Timur, Luthfie menjelaskan bahwa hal itu didasari karena adanya pengaduan dari masyarakat.

    “Kita panggil, kita klarifikasi itu karena adanya pengaduan Masyarakat (Dumas),” pungkasnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menghimbau agar masyarakat turut menjaga dan mensukseskan Pilkada 2024 yang akan datang. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran terhadap proses Pemilu, diharapkan agar segera melapor ke Bawaslu. Dirmanto pun berkomitmen bahwa Polri bersikap netral terhadap kontestasi Politik di Pilkada serentak 2024.

    “Polda Jatim menghimbau kepada semua elemen Masyarakat khususnya di Jawa Timur agar bersama – sama dan mensukseskan Pilkada 2024 dengan damai dan sejuk,” Sikap kami tetap untuk menjaga Netralitas di Pilkada, jadi tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh Polda Jatim terhadap salah satu calon kepala daerah,” tutup Dirmanto.

    Diketahui sebelumnya, Tiga elemen organisasi masyarakat Jatim, yang terdiri Projo, LSM MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Jatim dan DPD GRIB Jaya Jatim mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (6/9/2024) hari ini. surat terbuka dilayangkan ke Jokowi ini terkait adanya ribuan surat panggilan untuk permintaan keterangan atau klarifikasi yang dilayangkan dari kepolisian di Jatim.

    Surat panggilan itu ditujukan kepada pejabat di lingkungan Pemprov Jatim, Pemkab, Pemkot serta para pengusaha terkait pengadaan barang dan jasa. [ang/aje]