Category: Beritajatim.com Nasional

  • KPK Geledah Rumah Kakak Muhaimin Iskandar, Sita Uang Tunai dan Bukti Elektronik

    KPK Geledah Rumah Kakak Muhaimin Iskandar, Sita Uang Tunai dan Bukti Elektronik

    Jakarta (beritajatim.com) –  KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

    Penggeledahan di rumah kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias cak Imin ini terkait penyidikan dugaan tindak korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Prov Jawa Timur 2019 s.d 2022.

    “Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI (Abdul Halim Iskandar, red) di wilayah Jakarta Selatan,” ujar ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi beritajatim.com, Selasa (10/9/2024).

    Dia juga mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik.

    Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024.

    Saat ditanya, dalam kapasitas apa Abdul Halim yang juga Ketua DPW PKB Jawa Timur ini diperiksa, apakah sebagai Mantan Ketua DPRD Jawa Timur atau sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Tessa menyebut, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri. “Saat jadi menteri,” kata Tessa saat itu.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [hen/suf]

  • Lukai Tetangga dengan Sajam, Pria di Bangkalan Terancam Dibui 9 Tahun

    Lukai Tetangga dengan Sajam, Pria di Bangkalan Terancam Dibui 9 Tahun

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan seorang pria inisial A (35) sebagai tersangka penganiayaan dengan senjata tajam terhadap tetangganya berinisial M (54) di Desa Nyormanis, Kecamatan Blega, Bangkalan, pada Jumat (6/9/2024) malam.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo melalui Kanit Pidum Polres Bangkalan, Iptu Mas Herly mengatakan, kejadian bermula saat korban cekcok dengan pelaku pada siang hari. Keduanya lantas bertemu di hajatan tetangganya, di tempat itu pelaku lalu menegur korban.

    “Saat ditegur pelaku, korban lalu mengeluarkan celurit dan membuat pelaku marah hingga mengeluarkan celurit dan membacok korban,” terangnya, Selasa (10/9/2024).

    Tak hanya itu, Herly menduga pelaku tak beraksi seorang diri. Diduga terdapat pelaku lain yang turut membantu pelaku melukai korban. “Diduga ada pelaku lain dan segera kita tetapkan sebagai DPO,” tambahnya.

    Sementara itu, pelaku inisial A terancam dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya antara korban dan pelaku sedang melakukan kerja bakti di sekitar rumahnya. Pelaku diduga tersinggung dengan ucapan korban dan sempat terjadi cekcok namun mereda karena dilerai oleh warga. Setelah menjelang malam, pelaku dan korban bertemu kembali di salah satu hajatan warga setempat. Saat itulah, pelaku mengajak korban keluar dari kerumunan warga.

    Pelaku lalu membacok korban hingga mengalami luka di bagian betis dan paha kanan serta di perutnya. Aksi itu itu sontak membuat warga berhamburan dan melerai keduanya. Melihat korban penuh luka, warga lalu berusaha menolong dan melaporkan kejadian itu ke polisi.[sar/kun]

  • Warga Kota Batu Tawarkan Istri untuk Layani Pria Lain

    Warga Kota Batu Tawarkan Istri untuk Layani Pria Lain

    Mojokerto (beritajatim.com) – Bapak dua anak asal Kota Batu diamankan anggota Satrekrim Polres Mojokerto Kota. Pelaku diamankan lantaran menawarkan istrinya untuk layanan threesome atau hubungan seks bertiga kepada lelaki hidung belang.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach Rudi Zaeny mengatakan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota di salah satu hotel yang ada di Kota Mojokerto pada, Kamis (5/9/2024) pekan lalu.

    “Sekira pukul 16.00 WIB, tersangka dengan inisial HM (25) warga Kota Batu bersama korban, NP (25) yang merupakan istri dari tersangka dan seorang pria, BE, berada di salah satu kamar hotel di Kota Mojokerto dalam keadaan tanpa busana,” ungkapnya, Selasa (10/9/2024).

    Masih kata Kasat, modus yang dilakukan oleh pelaku HM (25) yakni menawarkan korban NP (25) kepada saksi BE melalui akun Facebook (FB) untuk melakukan hubungan seks secara threesome. Pelaku memberikan tarif sebesar Rp1,5 juta dengan syarat saksi BE membayar DP sebesar Rp200 ribu.

    “Setelah BE mentransfer DP, tersangka bersama korban NP bertemu dengan BE di salah satu hotel di Kota Mojokerto. Mendapatkan informasi tersebut penyidik mendatangi hotel tempat mereka bertemu dan mendapati mereka bertiga dalam kondisi tanpa busana,” katanya.

    Motif pelaku mewarkan istrinya layanan threesome untuk mendapatkan keuntungan secara finansial dan memenuhi fantasi seksnya. Barang bukti yang disita screenshot chat whatsapp (WA), uang tunai senilai Rp1 juta, satu buah Handphone (HP) Vivo Y17 warna biru dongker

    “Satu buah sprei putih, satu buah kondom, dua buah handuk dan klip bukti transfer. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya.

    Sementara itu, pelaku, HM (25) mengaku, menawarkan istrinya layanan threesome untuk fantasi seks. “Awalnya tidak mau (korban), lama-lama mau. Namanya hubungan cari sensasi baru. Lihat di medsos (inspirasi) dan menawarkan di FB,” ujarnya.

    Pelaku mengaku sudah dua kali menawarkan istrinya untuk layanan threesome. Yang pertama di Kota Batu pada awal bulan Agustus 2024 lalu dan yang kedua di Kota Mojokerto pada 5 September 2024 lalu. Bapak dua anak ini mengaku uang yang didapati untuk digunakan bersenang-senang.

    “Pertama di Batu awal Agustus 2024. Lewat FB, rencana buat senang-senang. Sudah punya anak (dua anak, usia 7 tahun dan 6 tahun),” pungkasnya. [tin/but]

  • Amankan Rp2,6 Miliar, Kejaksaan Jombang Hentikan Penyidikan Kasus Ruko Simpang Tiga

    Amankan Rp2,6 Miliar, Kejaksaan Jombang Hentikan Penyidikan Kasus Ruko Simpang Tiga

    Jombang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menghentikan penyidikan kasus Ruko Simpang Tiga. Penyidikan itu sendiri sudah berjalan satu tahun, yakni sejak 7 Agustus 2023.

    Kepastian penghentian penyidikan tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejari Jombang Agus Chandra, Selasa (10/9/2024). Agus menjelaskan salah satu alasan penghentian tersebut karena tidak memenuhi pembuktian unsur kerugian keuangan negara.

    “Jadi terhadap dugaan tindak pidana korupsi barang milik daerah di kawasan Simpang Tiga, penyidikan dihentikan. Saya sebagai Kejari menyetujui penghentian penyidikan . Tapi apabila ada bukti baru terkait dengan pihak-pihak yang masih mengklaim dan mendapatkan manfaat yang tidak sesuai ketentuan, ini bisa menjadi bukti baru dalam rangka penyidikan baru,” kata Agus saat konferensi pers, Selasa (10/9/2024).

    Agus mengungkapkan, Kawasan Rko Simpang Tiga adalah bekas Terminal Jombang. Pada 1996, terminal Jombang dipindah ke Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Jombang. Sedangkan bekas terminal digunakan untuk Ruko Simpang Tiga. Sekitar 22 orang menempati ruko tersebut dengan status HGB (Hak Guna Bangunan).

    Sedianya HGB tersebut habis pada 2016. Namun sejak itu para penyewa tidak melakukan perpanjangan, hanya saja mereka tetap saja menghuni Kawasan Ruko Simpang Tiga. Sehingga hal tersebut menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada 2022. Nilainya sebesar Rp5 miliar.

    “Setelah berakhirnya HGB pada Novmber 2016, maka tanah ini harus dikembalikan kepada Pemda. Dan bangunan hasil kerja sama menjadi milik Pemkab Jombang. Apabila para penghuni akan melanjutkan penggunaannya seharusnya dengan cara sewa. Namun sejak 2016 sampai dengan ada laporan pemeriksaan BPK, mereka langsung dipotong piutang dengan jumlah total Rp5 miliar,” ujar Agus.

    Kepala Kejari Jombang menambahkan bahwa dari piutang Rp5 miliar tersebut pihaknya sudah menyelamatkan Rp2,6 miliar. Sisanya, Kejaksaan sudah melakukan komunikasi dengan Pemkab Jombang untuk mengindetifikasi dan invetarisasi eks pemegang HGB setelah 2016.

    “Karena setelah 2016 tidak semua ruko digunakan. Sehingga tidak semua memiliki piutang terkait dengan pemanfaatan Ruko Simpang Tiga. Kami harap Dinas Perdagangan dan Perindustrian dapat berkolaborasi dengan Kejaksaan, melakukan penyelesaian sisa piutang tersebut,” kata Agus. [suf]

  • Pelajar Surabaya Dikeroyok Oknum Perguruan Silat, Modus COD Baju

    Pelajar Surabaya Dikeroyok Oknum Perguruan Silat, Modus COD Baju

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pelajar di Surabaya berinisial AL (17) warga Wonocolo menjadi korban pengeroyokan oknum pesilat yang masih berusia anak-anak. Peristiwa pengeroyokan itu membuat AL mengalami luka di sekujur tubuh dan kepala.

    Ibu AL, Yuliana Hutabarat menceritakan pengeroyokan itu terjadi pada hari Kamis (05/09/2024) kemarin. Anaknya saat itu diajak oleh temannya berinisial NF dan AD untuk melakukan cash on delivery (COD) baju. Oleh Yuliana, AL diingatkan agar berhati-hati dan memastikan paket yang diambil bukan barang yang melanggar hukum.

    “Dia (korban) dijemput dua orang temannya, diajak COD baju katanya. Saya sudah ingatkan agar dia hati-hati. Lalu dia berangkat, tapi saat saya coba telpon sekitar jam 4 sore gak diangkat. Tiba-tiba dia pulang sekitar habis magrib sudah babak belur,” ujar Yuliana, Selasa (10/09/2024).

    Ternyata, AL tidak diajak COD oleh kedua temannya itu. NF dan AD membawa korban ke sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Siwalankerto Permai. Di dalam rumah ternyata sudah berjejer kelompok oknum pesilat yang meminta AL klarifikasi.

    “Di sebuah rumah itu sudah berjejer orang. Anakku disuruh masuk. Dia itu setengah dipaksa. Katanya diminta buat verifikasi. Saat dia masuk lalu duduk dan dipukuli sekitar 7 orang katanya,” imbuhnya.

    Setelah dipukuli di dalam rumah, korban sempat dibawa ke sebuah lapangan di lokasi lainnya. Disana korban kembali dipukuli sampai teman-temannya datang untuk menolong.

    “Anak saya posisinya babak belur, lebam di beberapa bagian. Sudah visum dan CT Scan juga, sempat ada diagnosa dokter gagar otak ringan, tapi sudah diberikan pengobatan. Dia juga trauma takut bersekolah,” tuturnya.

    Usut punya usut, ternyata permasalahan AL kepada para oknum pesilat itu adalah adanya kesalahpahaman saat bergaul di sekolah. Atas peristiwa ini, Yuliana melapor ke Polsek Wonocolo.

    Sementara itu Kapolsek Wonocolo Kompol M. Soleh mengatakan bahwa kasus ini tengah dalam penanganan. Saat ini pihaknya sudah menetapkan tiga pelaku sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

    “Untuk proses sidik masih terus berjalan. Hari ini kami sudah koordinasi dengan bapas karena pelakunya masih anak-anak. Insyaallah minggu ini berkas sudah selesai dan kita serahkan ke Kejaksaan,” tutup Sholeh. (ang/but)

  • Polres Blitar Gagalkan Pengiriman Satu Truk Arak dari Bali ke Luar Jawa

    Polres Blitar Gagalkan Pengiriman Satu Truk Arak dari Bali ke Luar Jawa

    Blitar (beritajatim.com) – Aparat Polres Blitar menggagalkan pengiriman satu truk berisi arak dari Bali ke luar Jawa. Sebanyak 6.307 botol miras kemasan 300 ml dan 600 ml dibungkus dalam 249 karton disita.

    Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, ada dua orang yang diamankan dari penangkapan tersebut. Kedua pelaku yang diamankan yakni HS (39), sebagai jasa ekspedisi pengiriman miras di Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan RS (30), warga Desa Sutojayan, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, yang berperan sebagai sopir.

    “Ribuan botol miras itu diangkut menggunakan truk dan diamankan di perempatan Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar pada Selasa (3/9/2024) pukul 18.00 WIB,” ungkapnya, Selasa (10/9/2024).

    Kedua pelaku mengelabui petugas dengan sebuah truk ekspedisi dengan nomor polisi AG 8758 RN. Polisi yang curiga dengan barang yang diangkut ini, kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya botol arak.

    “Modusnya, pelaku mengangkut miras jenis arak dari Bali hendak dikirim ke Kalimantan. Namun sebelum dikirim ke Kalimantan, miras transit terlebih dulu di Blitar,” bebernya

    Menurut Momon, miras yang diangkut ini akan diperdagangkan.

    “Pelaku mengangkut miras jenis arak Bali untuk diperdagangkan. Miras ini tidak sesuai mutu pangan atau standar pangan yang diatur dalam Undang-Undang. Pelaku sudah empat kali mengirim miras dari Bali ke Kalimantan,” ujarnya.

    Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan menyelidiki orang yang menyuruh pelaku mengirim miras dari Bali ke Kalimantan.

    “Pelaku jasa ekspedisi mengaku disuruh mengirim miras dari Bali ke Kalimantan oleh seseorang inisial R. R ini di Kalimantan. Kasusnya masih kami kembangkan,” tutupnya. [owi/beq]

  • Pengasuh Panti Asuhan Magetan Jadi Tersangka Aniaya Anak

    Pengasuh Panti Asuhan Magetan Jadi Tersangka Aniaya Anak

    Magetan (beritajatim.com) – Pengasuh salah satu panti asuhan di bawah naungan ormas Islam Muhammadiyah di Magetan jadi tersangka penganiayaan terhadap anak. Status tersangka tersebut ditetapkan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan pada Jumat pekan lalu (6/9/2024).

    “Kami telah menetapkan tersangka untuk kasus penganiayaan anak ini,” ungkap Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan, Aipda Totok Sudiartanto, Selasa (10/9/2024)

    Tersangka yang dimaksud adalah MF, pria berusia 37 tahun yang bekerja sebagai pengasuh di panti asuhan tempat kejadian. MF diduga melakukan kekerasan terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun, yang mengakibatkan trauma psikis pada korban.

    Totok menjelaskan, MF awalnya diperiksa sebagai salah satu dari tujuh saksi. Namun berdasarkan hasil penyidikan, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

    “MF sebelumnya adalah saksi, tetapi setelah penyidikan, statusnya berubah menjadi tersangka,” jelas Totok.

    Laporan tentang kekerasan ini disampaikan pada Rabu (4/9/2024) oleh kakak korban. Penganiayaan yang dilaporkan sudah berlangsung sejak Desember 2023.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, MF diketahui menggunakan selang untuk menganiaya dan memotong rambut korban. Kondisi korban menunjukkan adanya trauma psikis, dengan perasaan takut dan cemas yang mendalam.

    Korban sempat beberapa kali berobat ke rumah sakit dan dari situlah petugas kesehatan mengetahui jika korban mengalami trauma psikis.

    Pihak kepolisian menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan anak.

    “Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Pihak kepolisian akan selalu bertindak tegas jika ada kasus kekerasan terhadap anak,” tambah Totok. Tersangka MF dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara. [fiq/beq]

  • Kejari Jombang Dalami Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar di Perumda Panglungan

    Kejari Jombang Dalami Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar di Perumda Panglungan

    Jombang (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang mendalami kasus dugaan korupsi Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Perkebunan Panglungan sebesar Rp1,5 miliar. Bahkan, korps Adyaksa sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

    Kepala Kejari Jombang Agus Chandra menjelaskan, usai menaikkan status kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya melakukan penggeledahan di dua lokasi. Pertama di Bank UMKM Jatim Cabang Jombang, kedua di Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam.

    Penggeledahan tim penyidik tersebut penting dilakukan guna percepatan pemberkasan dan menemukan dokumen terkait dugaan korupsi di Perumda Panglungan. “Kemarin kita sudah melakukan penggeledahan di dua lokasi itu,” kata Agus dalam konferensi pers, Selasa (10/9/2024).

    Agus kemudian membeber indikasi korupsi tersebut. Yakni, pada 2021 Perumda Panglungan menerima pinjaman dana bergulir dari Bank UMKM Jatim Cabang Jombang sebesar Rp1,5 miliar. Sesuai proposal, dana tersebut digunakan untuk membeli bibit tanaman porang.

    “Nah, saat ini kita sedang mendalami peruntukan uang tersebut. Karena hingga saat ini pembelian bibit porang tersebut belum realisasi. Makanya kita lakukan penggeledahan guna mengungkap aliran dana tersebut,” ujar alumnus UII (Universitas Islam Indonesia) ini.

    Apa hasil dari penggeledahan itu? Agus mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan beberapa dokumen penting yang sejak penyelidikan hingga penyidikan belum diserahkan oleh pihak-pihak terkait.

    Agus menegaskan, yang disita dari penggeledahan itu di antaranya dokumen analis kredit yang diajukan Perumda Panglungan terkait dana bergulir. Kemudian analis kredit restrukrisasi 2022, serta dokumen perjanjian yang dilakukan Perumda dengan pihak lain.

    “Kami juga menyita laporan keuangan serta dokumen agunan terkait pengajuan pinjaman dana bergulir. Ini penting untuk bahan penyidikan,” katanya.

    Indikasi korupsinya seperti apa? Agus Kembali menegaskan bahwa setelah dana pinjaman itu cair, Perumda Panglungan tidak menggunakan anggaran itu sesuai proposal. “Mulai 2021 hingga hari ini kita tidak tahu bibit porang tersebut. Sehingga dana Rp1,5 miliar itu kami duga peruntukannya tidak sesuai dengan proposal,” ujar Agus yang akan pindah tugas ke Kejati Banten ini.

    Bukan itu saja, Agus juga mengatakan bahwa mekanisme pengajuan kredit juga terdapat indikasi menabrak aturan. Karena dana bergulir tersebut sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat. Namun justru Perumda Panglungan yang mendapatkan dana bergulir.

    “Kemudian agunan yang digunakan oleh Perumda adalah milik perorangan yang notebene pegawai di lingkungan perusahaan daerah itu. Debiturnya atas nama Direktur Perumda Panglungan. Kita belum menetapkan tersangka, tapi sejumlah pihak sudah kita periksa,” pungkasnya. [suf]

  • Polres Malang Mendadak Tes Urine Semua Personel

    Polres Malang Mendadak Tes Urine Semua Personel

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang melaksanakan pemeriksaan tes urine mendadak terhadap puluhan personel usai apel pagi, Selasa (10/9/2024). Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan kepolisian.

    Pemeriksaan tes urine dipimpin langsung oleh Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, yang didampingi oleh pejabat utama Polres Malang dan diawasi oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Malang. Kegiatan ini juga melibatkan Tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Malang.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara mendadak untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan personel.

    “Pemeriksaan tes urine ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa seluruh anggota Polres Malang bebas dari pengaruh narkoba dan zat terlarang lainnya,” ungkap Dadang saat ditemui di Polres Malang, Selasa (10/9/2024).

    Menurut Dadang, tujuan dari tes urine ini tidak hanya untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian.

    Dalam kegiatan tersdebut, sebanyak 22 personel mengikuti tes urine secara acak, dan hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada satu pun personel yang terlibat narkoba alias zero. Tes urine yang dilakukan secara mendadak ini menunjukkan bahwa seluruh anggota Polres Malang tetap bersih dari narkoba, membuktikan komitmen mereka terhadap tugas dan etika profesi.

    “Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, dan profesionalisme,” tambahnya.

    Kepolisian Resor Malang melaksanakan pemeriksaan tes urine mendadak terhadap puluhan personel usai apel pagi, Selasa (10/9/2024).

    Dadang juga menekankan, kegiatan pemeriksaan ini akan dilakukan secara rutin dan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan menjaga citra positif kepolisian di mata masyarakat.

    Pemeriksaan tes urine ini merupakan bagian dari upaya Polres Malang untuk memastikan kualitas dan kredibilitas personel dalam menjalankan tugas sebagai pelayan dan penegak hukum, serta sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap masyarakat. (yog/but)

  • Polrestabes Surabaya Bekuk Kelompok Begal Sadis di Jalan Ngagel

    Polrestabes Surabaya Bekuk Kelompok Begal Sadis di Jalan Ngagel

    Surabaya (beritajatim.com)- Polrestabes Surabaya membekuk kelompok begal sadis yang membacok korban yang bernama Drian di Jalan Ngagel, Sabtu (31/08/2024) kemarin. Warga Sidotopo itu dibacok ketika hendak menjemput istrinya yang pulang bekerja dari tempat biliar.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku yang berjumlah 8 orang. Mirisnya, 6 orang yang melakukan pembegalan masih berusia anak-anak.

    “Genap seminggu kami amankan para pelaku begal di Jalan Ngagel dengan total 8 orang. 2 berusia dewasa dan sisanya masih anak-anak,” kata AKBP Aris Purwanto, Selasa (10/09/2024).

    Dari hasil interogasi dan pemeriksaan sementara, 8 orang pelaku itu melakukan aksinya dengan tujuan menguasai barang berharga milik korban. Mirisnya, pelaku yang melakukan pembacokan kepada Drian masih berusia anak-anak.

    “Jadi korban ditabrak, lalu dipukuli oleh para pelaku yang berusia dewasa dan dibacok sebanyak 3 kali oleh pelaku yang berusia anak-anak,” imbuhnya.

    Tas berisi handphone dan uang RP 500 ribu raib. Usai dihajar, Drian masih berusaha menjemput istrinya. Namun di tengah perjalanan bahu sisi kanan Drian kesakitan. Setelah dilihat, Drian baru sadar jika tangan kanannya dibacok.

    “Korban lantas ke RSUD dr. Soetomo untuk mendapatkan perawatan,” tutur Aris.

    Kini petugas kepolisian menyita 4 motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Patahan stik besi yang digunakan memukul korban dan celurit kecil yang digunakan membacok. [ang/aje]