Category: Beritajatim.com Nasional

  • Pekerja Pemasaran Perum Golden East Gresik Gondol Uang Rp5 Juta, Bonyok Kepergok Security

    Pekerja Pemasaran Perum Golden East Gresik Gondol Uang Rp5 Juta, Bonyok Kepergok Security

    Gresik (beritajatim.com) – Tersangka Sugeng (35) asal Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Tuban, wajahnya hanya bisa menunduk saat diamankan unit Reskrim Polsek Kebomas, Gresik. Tersangka diserahkan oleh security Perum Golden East karena terbukti mencuri di kantor pemasaran perumahan setempat.

    Kasus pencurian ini bermula, tersangka yang bekerja di kantor pemasaran Perum Golden East dengan cara menjebol dinding belakang kantor. Selanjutnya membawa kabur uang sebesar Rp5 juta.

    Kemudian tersangka kembali beraksi melakukan pencurian di kantor Golden East dengan cara menjebol kembali dinding belakang kantor. Tapi, aksinya kepergok petugas security, dan akhirnya ditangkap di dalam kantor.

    Usai mengamankan tersangka, security menghubungi pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan serta meminta keterangan.

    Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib membenarkan kejadian tersebut bahwa tersangka diamankan dan ditahan di Polsek Kebomas.

    “Barang bukti yang diamankan 1 buah ponsel, dan 1 buah dompet berisi kartu ATM dan uang tunai Rp75 ribu. Saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (10/9/2024).

    Ia menambahkan, terkait dengan kasus ini. Anggotanya di lapangan juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan saksi dan menyita barang bukti.

    “Sewaktu menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian di tempat yang sama,” imbuhnya.

    Sementara tersangka Sugeng mengaku dirinya terpaksa melakukan ini karena terdesak kebutuhan sehari-hari.

    “Kepepet akibat terdesak kebutuhan sehari-hari, gaji di perusahaan tidak cukup. Apalagi saya tahu tempat menyimpan uang,” pungkasnya. [dny/ian]

  • Lansia Surabaya Ditemukan Membusuk Terlentang di Rumah Kontrakan

    Lansia Surabaya Ditemukan Membusuk Terlentang di Rumah Kontrakan

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang lansia di Surabaya ditemukan membusuk di dalam rumahnya, di Jalan Kalimas Baru Gang Buntu dalam kondisi terlentang, Selasa (10/09/2024). Diduga, lansia berinisial M (71) itu sudah meninggal dunia selama 6 hari.

    Siti Maimunah warga Jalan Kalimas Baru gang Buntu mengatakan awalnya warga curiga karena ada bau menyengat di sekitar rumah. Setelah diperhatikan lebih lanjut, di depan pintu banyak lalat yang beterbangan.

    “Warga lantas mengetuk pintu rumah. Ga ada balasan. Ketika dilihat dari jendela, korban sudah dalam kondisi terlentang,” kata Siti.

    Siti menjelaskan bahwa warga tidak mengetahui asal usul korban. Setahu warga, rumah itu kerap ditinggal kosong oleh pemiliknya. Sehari-hari korban tidak bersosialisasi dengan para tetangga.

    “M itu memang numpang, tapi nggak lapor sama RT, sebenarnya bukan orang itu yang ngontrak, tapi warga lain. Jadi enggak tahu kalau ditempati orang soalnya rumah sering kosong,” jelasnya.

    Siti juga tidak mengetahui dengan jelas siapa pemilik rumah karena penghuni jarang di rumah. Setahu Siti, kepala keluarga dari rumah itu bekerja di pelayaran.

    Sementara itu, Kepala BPBD Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, korban hanya menumpang di rumah tersebut. Sedangkan, pemilik sebenarnya masih pulang kampung.

    “Menurut keterangan tetangga, korban hanya sebagai penunggu rumah karena pemilik rumah pulang kampung ke Gorontalo. Korban sudah dua Minggu berada di rumah tersebut,” kata Hebi.

    Hebi mengungkapkan, jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD dr. Soetomo, Surabaya. Sedangkan, polisi masih melakukan proses identifikasi untuk mengetahui penyebab kematian. (ang/ian)

  • Kadivpas Sidak Langsung Kondisi Dapur Lapas di Sidoarjo

    Kadivpas Sidak Langsung Kondisi Dapur Lapas di Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Sidoarjo dan Lapas Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Selasa (10/9/2024).

    Dalam sidaknya Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Heri Azhari memberikan atensi khusus kepada pelayanan makanan. Heri Azhari tiba di Sidoarjo dampingi Kabid Pembinaan Arimin dan Kepala KPLP Wahyu Trah Utomo.

    “Makanan dan minuman yang kita sajikan kepada warga binaan menjadi pangkal dari segala pelayanan-pelayanan yang lain,” ujar Heri Azhari saat berada di Lapas Porong.

    Heri menjelaskan, kedatangannya langsung menuju dan memastikan dapur dalam keadaan bersih dan selalu siap memberikan pelayanan terbaik. “Dapur menjadi salah satu pusat aktivitas utama di Lapas dan Rutan,” tukasnya.

    Makanan untuk ribuan narapidana harus disiapkan setiap hari. Karena itu, kualitas dapur yang baik tidak hanya penting untuk narapidana. Tetapi juga untuk efisiensi dan keamanan proses penyediaan makanan.

    “Kami melihat kondisi dapur di Lapas Surabaya relatif bersih, tapi saya melihat ada beberapa aspek yang bisa ditingkatkan lagi,” harapnya.

    Disebutkan Heri, peningkatan ini lumrah untuk dilakukan. Mengingat tuntutan dan ekspektasi masyarakat akan pelayanan yang baik juga semakin tinggi.

    “Kami targetkan dapur di Lapas I Surabaya ini bisa jadi contoh bagi Lapas dan Rutan lain di Jawa Timur. Salah satunya harus dapat predikat dapur bersih, sehat dan higienis,” imbuhnya.

    Untuk itu, Heri meminta agar Lapas Porong untuk melakukan perbaikan alur penyajian makanan bagi warga binaan. Mulai dari memasak hingga penempatan makanan, harus dipastikan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). “Kita juga harus pastikan seluruh warga binaan mendapatkan makanan yang layak dan bersih,” tandasnya. (isa/kun)

  • WNA Turki Curi Perhiasan dan Uang Pacar di Surabaya

    WNA Turki Curi Perhiasan dan Uang Pacar di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – WNA Turki mencuri perhiasan dan uang kekasihnya sendiri, Rabu (28/08/2024) kemarin. Alhasil, pria berinisial MAK (53) asal Bakirkoy, Turki itu langsung dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan pencurian itu dilatarbelakangi oleh pelaku yang tidak memiliki uang untuk kembali ke negara asalnya. Ia ketahuan mencuri uang tunai Rp 5 juta dan sejumlah perhiasan milik kekasihnya berinisial F Warga Negara Indonesia (WNI).

    “Motif tidak punya uang sehingga ada kesempatan ada barang akhirnya diambil oleh yang bersangkutan mau dibawa kabur,” kata Aris Purwanto, Selasa (10/09/2024).

    Aris menceritakan kejadian pencurian itu bermula saat MAK meminta tumpangan untuk menginap di apartemen F di kawasan Wiyung, Rabu (28/08/2024). Oleh F, MAK diijinkan untuk menginap sendirian di apartemen. Saat itu F sedang berada di luar kota.

    Keesokan harinya, F berusaha menghubungi MAK namun tidak kunjung mendapatkan jawaban. Karena curiga dan di kamar apartemennya terdapat barang-barang berharga, F menyuruh anaknya untuk mengecek keberadaan MAK di apartemen.

    “Setelah datang, dicek, ternyata pelaku sudah meninggalkan apartemen membawa dua koper yang salah satunya milik anak korban tadi,” jelasnya.

    Saat diperiksa oleh anaknya, barang-barang seperti perhiasan, jam tangan, serta uang tunai Rp 5 juta milik korban yang ada di apartemen juga raib. Mengetahui hal tersebut, F langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya.

    Pada Jumat (30/8), polisi melakukan pengejaran dan MAK ditangkap di Bandara Juanda yang hendak balik ke negara asalnya. “Pelaku ditangkap di Bandara Juanda yang rencananya pada tanggal 30 balik ke Turki. Dua koper diamankan yang berisi perhiasan dan uang senilai Rp5 juta,” terangnya.

    Atas perbuatannya itu, MAK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. “(Pelaku ikut) proses hukum sini. Nanti vonisnya seperti apa baru tindak lanjut dari imigrasi. Kita proses hukum dulu,” ucapnya. (ang/kun)

  • Warga Lumajang Hajar Pencuri Motor Kambuhan

    Warga Lumajang Hajar Pencuri Motor Kambuhan

    Lumajang (beritajatim.com) – Seorang pria di Lumajang menjadi bulan-bulanan warga setelah kepergok hendak membawa kabur sepeda motor milik penjual martabak di kawasan Pasar Yosowilangun, Selasa (9/9/2024).

    Pelaku yang diketahui bernama Hasan ini berhasil diamankan oleh warga sebelum sempat melarikan diri dan membawa motor korban.

    Peristiwa ini bermula saat Siti Aminah, korban pencurian, sedang berjualan martabak sempat meninggalkan motor sebentar. Pelaku yang melihat kesempatan itu, langsung membawa sepeda motor Beat milik korban yang terparkir di depan lapak.

    Namun, aksi pencurian ini gagal setelah korban berpapasan dan berteriak maling. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung berhamburan dan menangkap pelaku.

    “Korban sempat meninggalkan motor sebentar, lalu pelaku membawa motor. Keduanya sempat berpapasan, korban teriak maling sehingga pelaku menjadi sasaran amukan massa,” terang Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Sugiarto.

    Akibat amukan massa, Hasan mengalami luka-luka cukup serius di wajah dan tubuhnya. Ia kemudian digiring ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, sepeda motor korban berhasil diamankan sebagai barang bukti.

    Menurut Kasi Humas, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan catatan kriminal yang cukup panjang. Hasan diketahui sudah tiga kali melakukan pencurian serupa.

    “Pelaku ini memang sudah sering melakukan pencurian. Kami akan memproses hukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera,” tegas Ipda Sugiarto. [vid/suf]

  • Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Dihukum 10 Tahun

    Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Dihukum 10 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Arif Sudibya SHMH dan hakim anggota Mayor Chk Musthofa SH MH dan Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah SH, MH, MAP menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada oknum anggota TNI Pratu Mar Petrus Candra Silitonga yang melakukan pembunuhan terhadap driver taksi online AM.

    Putusan ini lebih ringan dari tuntutan oditur Letkol Chk Yadi Mulyadi, SH MH yang sebelumnya menuntut selama 12 tahun. “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP jo psl 55 ayat (1) ke 1 kuhp dan pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar hakim Arif Sidibyo dalam amar putusannya, Selasa (10/9/2024).

    Adapun untuk terdakwa Octavianus Samuel Maikosa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atas tuntutan pidana penjara selama dua tahun atas perbuatan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan kematian yang dilakukan bersama-sama.

    Sebelumnya, polisi menguak fakta dari kasus temuan jenazah bernama AM (52) driver taksi online yang ditemukan meninggal dunia di sungai belakang Museum Mpu Tantular Jalan Ali Mas’ud, Kabupaten Sidoarjo pada Jumat (15/12/2023).

    “Kesimpulan sementara korban (meninggal karena) perampokan,” kata Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Senin (18/12/2023) lalu.

    Andaru menjelaskan, waktu proses mengevakuasi jenazah dari sungai, polisi tidak menemukan keberadaan mobil korban di lokasi. Mobil sempat dinyatakan hilang selama sehari sebelum ditemukan polisi di sebuah kos-kosan di kawasan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Surabaya pada Sabtu (16/12/2023).

    “Korban sopir taksi online, mobil Wuling (milik korban sempat) hilang. Diketahui (sempat) mengambil penumpang di hotel di Sedati (Sidoarjo), jam 01.00 WIB,” ujarnya.

    Selain itu, polisi juga menemukan bekas luka di bagian kepala korban. Hal itu diungkapkan dr. Deka Bagus Binarsa Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong. “Serangan di kepala tersebut menyebabkan kematian dari korban,” katanya. [uci/kun]

  • Sidang Perkara Wanprestasi di Malang, Begini Putusan Majelis Hakim

    Sidang Perkara Wanprestasi di Malang, Begini Putusan Majelis Hakim

    Malang (beritajatim.com) – Sidang lanjutan perkara wanprestasi antara Pangeran Oky (penggugat) melawan Henny natalia (tergugat I), Zubaidi (tergugat II), Ilmi Setyo Widodo,SH,M.Kn notaris (tergugat III) dan Aditya Nugroho Pradana,SH.M.Kn notaris /pejabat pembuat akta Tanah ( tergugat IV) akhirnya diputuskan.

    Sidang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Nanang Dwi Kristanto, Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto dan Suryo Negoro itu, majelis hakim mengabulkan tuntutan penggugat. Hal itu sebagaimana amar putusan PN Malang nomer : 250/Pdt.G/2023/PN Kpn.Tanggal Putusan Rabu, 04 September 2024 lalu.

    Dimana majelis hakim, mengabulkan tuntutan provisi tersebut. Serta memerintahkan menghentikan kegiatan pembangunan yang saat ini sedang berlangsung di atas tanah obyek perjanjian dalam perkara a quo.

    Amar putusan juga menghukum kepada Zubaidi Aziz (Tergugat II) untuk memenuhi prestasi kepada Pangeran Okky Artha selaku Penggugat sejumlah Rp7.660.000.000,00 (tujuh milyar enam ratus enam puluh juta rupiah) secara tunai setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.

    Serta, menghukum Ilmi Setyo Widodo selaku natoris (tergugat III) dan Aditya Nugroho Pradana selaku notaris pejabat pembuat akta Tanah (tergugat IV) untuk menghentikan segala peralihan dan peningkatan status terhadap status dua obyek perkara a quo. Dan menolak eksepsi turut tergugat II seluruhnya.

    Sedangkan dalam pokok perkara diputuskan diantaranya, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan mengikat dan memiliki kekuatan hukum atas perjanjian kesepakatan bersama nomor 12 tanggal 27 Juni 2023 yang di buat oleh Ilmi Setyo Widodo sebagai Notaris di Kabupaten Malang. Menyatakan perbuatan Zubaidi Aziz (Tergugat II) adalah merupakan perbuatan “wanprestasi” dan Menghukum tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.4.444.000. Putusan dibacakan pada 4 September 2024 lalu di PN Kepanjen.

    Menanggapi putusan majelis hakim PN Kepanjen, Pangeran Oky selaku penggugat mengatakan putusan hakim sudah tepat.
    “Saya kira putusan majelis hakim itu sudah tepat, dalam putusan juga di jelaskan secara jelas sesuai fakta-fakta dalam persidangan. Semoga semua pihak bisa segera menyadari dan menyelesaikan kewajiban- kewajibannya,” tegas Pangeran Oky, Selasa (10/9/2024).

    Oky berharap melalui putusan majelis hakim ini, bisa ditemukan solusi terbaik untuk kedua belah pihak. “Terkait bangunan Masjid yang sudah ada, biar itu masyarakat yang menikmatinya, kita tidak keberatan dengan adanya pembangunan masjid tersebut, Pada prinsipnya tanah tersebut dalam persidangan ada kekurangan bayar,” kata Oky.

    Sementara itu, Ketua MWC NU Sumbermanjing Wetan, Abah Abdul Aziz menjelaskan, dirinya tidak mengetahui perihal tersebut. “Terkait penyelesaian permasalahan pembayaran tanah tersebut kami tidak mengetahui hal tersebut, karena kami tidak termasuk dalam kedua belah pihak yaitu antara pembeli maupun penjual,” ucap Aziz singkat.

    Terpisah, tergugat I Henny Natalia mengaku pihak nya menerima putusan majelis hakim. “Saya menerima apa yang menjadi keputusan majelis hakim, dirinya berharap putusan majelis ini bisa segera di selesaikan,” ucap Natalia. Sementara Kuasa Hukum Tergugat II Zubaidi, Hamza mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya banding. (yog/kun)

  • Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Gresik

    Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Polisi menembak kaki pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di Gresik. Dia adalah Agus Syaiful (35), asal Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya.

    Agus dihadiahi timah panas oleh polisi saat menjalankan aksinya di Jalan Raya Desa Menganti Gresik. Pelaku ditembak karena berusaha melarikan diri usai tertangkap. Saat itu polisi mengembangkan kasus ini.

    Informasi yang dihimpun, kasus curanmor ini bermula korban atas nama Jupuk (60) warga Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti memarkir Honda Supra W 4279 DF di depan rumah saudaranya.

    Usai menjalankan salat zuhur di masjid, korban melihat ada keramaian warga dan beberapa petugas kepolisian. Kemudian korban mendekat ingin memastikan kejadian tersebut, ternyata ada seorang yang diamankan.

    Korban kaget ternyata motor yang diparkir di rumah saudaranya dicuri oleh pelaku yang diamankan polisi. Korban tidak menyangka, motor kesayangannya dicuri setelah kunci kontaknya dirusak oleh pelaku.

    “Sewaktu menjalankan aksinya pelaku menggunakan kunci T. Dalam hitungan detik pelaku bisa membawa kabur motor milik korban,” ujar Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, Selasa (10/9/2024).

    Perwira pertama Polri ini menambahkan, sebelum menjalankan aksinya, pelaku berputar-putar mencari sasaran. Saat melihat motor korban diparkir, kemudian pelaku turun lalu menyiapkan kunci T.

    “Setelah berhasil merusak kunci kontak, pelaku membawa kabur motor itu. Namun, kurang lebih 50 meter dari TKP, perbuatan pelaku diketahui warga. Amarah warga membuat satu pelaku yakni Agus Syaiful jadi bulan-bulanan. Beruntung ada petugas sedang berpatroli lalu mengamankan tersangka,” imbuhnya.

    Masih menurut Roni, pelaku yang diamankan tidak seorang diri. Pasalnya, saat diinterogasi ada rekannya yang menjadi eksekutor berinisal MAD yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

    “Saat kasus curanmor ini kami kembangkan sambil membawa satu pelaku yang ditangkap. Di tengah perjalanan yang bersangkutan berontak dan akan melarikan diri. Sehingga, kami beri tindakan terukur. Kakinya kita tembak,” ungkapnya.

    Selain mengamankan pelaku, lanjut dia, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah kunci T serta 1 unit motor Honda Supra W 4279 DF.

    “Pelaku pernah melakukan dua kali curanmor di wilayah Kecamatan Menganti dan Cerme. Atas perbuatannya ini dia kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. [dny/suf]

  • Begini Penjelasan Satlantas Polres Pasuruan Terkait Pengemudi Bonceng ‘Pocong’

    Begini Penjelasan Satlantas Polres Pasuruan Terkait Pengemudi Bonceng ‘Pocong’

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah viral pengendara bonceng ‘pocong’ di media sosial, Satlantas Polres Pasuruan langsung memberikan komentar. Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Deni Eko Prasetyo membantah hal tersebut.

    Deni mengatakan bahwa unggahan foto yang diunggah melalui akun sosial media @Idaman_makmu tersebut merupakan berita bohong. Hal ini dibuktikan gambar asli dari foto pada waktu kejadian.

    Dari gambar tersebut terdapat beberapa perbedaan, dimana bayangan pengemudi ini semula berwarna hitam. Tak hanya bayangan, namun terdapat bayangan motor yang ditumpangi pengemudi juga berwarna hitam.

    “Itu sebenarnya bayangan hitam, bukan putih. Karena bayangan hitam itu terpantul flas dari CCTV ETLE sehingga cukup pekat,” jelasnya, Selasa (10/9/2024).

    Deni juga mengatakan bahwa pengemudi yang berasal dari Kota Malang tersebut terkena tilang karena tidak mengenakan helm. Hal ini terjadi pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 23.56 WIB di jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

    “Lalu pada tanggal 26 Agustus yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi dan sudah melakukan pembayaran sidang tilangnya. Yang bersangkutan mengakui bahwa yang terfoto itu merupakan dirinya dan tidak memakai helm,” imbuhnya.

    Sementara itu sebelumnya telah viral unggahan di akun sosial media X yang mengatakan bahwa pengemudi yang terekam ETLE tersebut menggunakan helm. Namun, terdapat sosok putih dibelakangnya yang menyerupai pocong yang tidak menggunakan helm. Hal ini akhirnya menjadi topik hangat warganet di sosial media X. (ada/kun)

  • KPK Geledah Rumah Kakak Muhaimin Iskandar, Sita Uang Tunai dan Bukti Elektronik

    KPK Geledah Rumah Kakak Muhaimin Iskandar, Sita Uang Tunai dan Bukti Elektronik

    Jakarta (beritajatim.com) –  KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

    Penggeledahan di rumah kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias cak Imin ini terkait penyidikan dugaan tindak korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Prov Jawa Timur 2019 s.d 2022.

    “Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI (Abdul Halim Iskandar, red) di wilayah Jakarta Selatan,” ujar ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi beritajatim.com, Selasa (10/9/2024).

    Dia juga mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik.

    Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024.

    Saat ditanya, dalam kapasitas apa Abdul Halim yang juga Ketua DPW PKB Jawa Timur ini diperiksa, apakah sebagai Mantan Ketua DPRD Jawa Timur atau sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Tessa menyebut, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri. “Saat jadi menteri,” kata Tessa saat itu.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [hen/suf]