Category: Beritajatim.com Nasional

  • Pelaku Jambret di Jombang Digebuki Massa Sampai Patah Tulang

    Pelaku Jambret di Jombang Digebuki Massa Sampai Patah Tulang

    Jombang (beritajatim.com) – Pelaku jambret di Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang babak belur dihajar massa, Kamis (12/9/2024). Pelaku yang kabur kemudian dikejar massa. Walhasil, penjambret berhasil dilumpuhkan.

    Warga yang sudah emosi langsung menghajarnya beramai-ramai. Tendangan dan pukulan mendarat di tubuhnya. Setelah tak berdaya, pelaku yang seorang diri ini diserahkan ke polisi setempat. Sedangkan korbannya adalah Muchayanah (52), warga Desa Mancilan.

    Penjambretan itu berawal ketika korban baru saja keluar dari rumahnya. Mucayanah membawa dompet yang dipegang di tangan. Nah, tiba-tiba saja pelaku menyambar dompet tersebut dari atas motor. Namun korban tidak menyerah begitu saja.

    Praktis terjadi Tarik menarik antara korban dan pelaku. Karena panik, korban berteriak minta tolong. Nah, saat itulah warga berbondong-bondong mendatangi lokasi. Pelaku berusaha kabur. Warga pun mengejarnya.

    “Saat tertangkap, warga yang emosi menghajarnya beramai-ramai. Korban menderita luka Lebam dan berdarah di beberapa bagian tubuhnya,” kata Ahmad Ghozi (40), warga setempat.

    Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun demikian pihaknya belum bisa meminta keterangan pelaku. Pasalnya, penjambret tersebut sedang menjalani perawatan di Puskesmas Mojoagung.

    “Belum bisa dimintai keterangan. Karena menderita luka-luka di sekujur tubuhnya. Bahkan ada beberapa bagian tubuh yang patah tulang akibat dihakimi massa,” ujar Yogas. [suf]

  • Ancam Karyawan Apartemen One Icon, Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan

    Ancam Karyawan Apartemen One Icon, Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana penjara selama sembilan bulan pada Heru Herlambang. Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

    “Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 335 ayat 1,” ujar Darwis saat membacakan tuntuan di ruang Kartika PN Surabaya, Kamis (12/9/2024).

    Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Terdakwa Komang Aris Darmawan meminta waktu dua pekan untuk mengajukan pembelaan.

    Usai sidang, Komang mengatakan pihaknya menggunakan hak sebagai kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Sebab, Komang tidak sependapat dengan tuntutan JPU Darwis yang dianggap tidak rasional lantaran tidak sesuai fakta persidangan yakni terkait barang bukti tidak pernah didatangkan ke persidangan.

    “Barang bukti tidak dihadirkan, video juga tidak pernah diputar. Yang jelas apa yang dilakukan Terdakwa ini tidak ada means rea tapi secara spontan,” ujar Komang.

    Terpisan, kuasa hukum pelapor yakni Billy Handiwiyanto mengatakan Klu atas tuntutan tersebut, pihaknya mengucapkan trimakasih ke Kejari Surabaya yang sudah menunjukkan profesional dan netral.

    “Saya berharap hakim yang akan memutus tersebut juga netral berdasarkan fakta di persidangan terdakwa telah ngaku nendang mohon hakim netral dan memutus yang seadil adilnya untuk memulih kan nama baik PN Surabaya yang lalu kasus Tannur yang menjadi kasus nasional,” ujar Billy.

    Sebelumnga, Heru dalam keterangannya sebagai Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa dia menendang korban Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

    Lebih lanjut Heru mengatakan, aksi penendangan terjadi sewaktu Heru minta area parkir P13 atau P3 dipasangi CCTV karena mobilnya pernah penyok.

    “Saat itu saya sedang emosi. Namun sejak di kepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan saat perkara ini P21 di Kejaksaan untuk dilakukan Restorativ jastice, juga menolak. Saya sudah meminta maaf baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” papar terdakwa Heru Herlambang di PN Surabaya, Senin (9/9/2024).

    Bukan itu saja, Heru juga membenarkan pernyataan dari Jaksa Darwis yang menyatakan bahwa saat melakukan penendangan terhadap korban, dirinya bilang, “kamu banyak alasan”

    “Iya itu benar, karena kami menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil saya pesok. Namun tidak ada respon,” tambah Heru.

    Karena tidak ada respon tersebut, Heru berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan CCTV itu besok harinya. Heru kemudian bilang jangan besok-besok dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanan ke arah kaki korban. Dan menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai korban. [uci/but]

  • AKP Bayu, Bawa Pengalaman Tangani Kasus Korupsi ke Polres Bojonegoro

    AKP Bayu, Bawa Pengalaman Tangani Kasus Korupsi ke Polres Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro sejak 2 September 2024. AKP Bayu menggantikan AKP Fahmi Amarullah.

    Pengalaman terlama, saat menjabat sebagai Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sebagai Kasubnit 5 Subdit 2. AKP Bayu menjabat cukup lama, kurang lebih selama 3 tahun sejak 2020 hingga 2023.

    Selama menjabat Kasubnit 5 Subdit 2 Dittipikor Bareskrim Polri, AKP Bayu telah berhasil mengungkap beberapa kasus korupsi, diantaranya kasus gratifikasi jual beli jabatan, yang dilakukan mantan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat pada 2021 lalu.

    “Waktu itu bekerja sama dengan KPK, menangani perkara gratifikasi mantan Bupati Nganjuk tahun 2021,” ujar pria asal Provinsi Lampung ini, Kamis (12/9/2024).

    Pengalamannya saat menangani kasus korupsi itu juga akan dibawa ke Bojonegoro. Apalagi, postur anggaran Pemkab Bojonegoro yang tinggi, potensi terjadinya korupsinya juga besar. “Jika memang ada (dugaan korupsi), kami akan tindak tegas,” tegasnya.

    Polisi berpangkat tiga balok emas di pundaknya ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2015. Setelah lulus, AKP Bayu mengawali kariernya sebagai Kepala Unit (Kanit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Lampung Utara sejak 2015 hingga 2017 lalu.

    Selanjutnya, masih menduduki jabatan yang sama, Perwira Pertama (Pama) ini melanjutkan jabatannya sebagai Kanit Jatanras di Polres Bandar Lampung pada tahun 2017 hingga 2019. Setelah itu, ia kembali melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) selama satu tahun, mulai tahun 2019 hingga 2020.

    “Setelah lulus PTIK, paling dekat penanganan kasus yang pernah saya lakukan bekerja sama dengan KPK menangani kasus korupsi mantan bupati Nganjuk,” imbuhnya.

    Usai terlibat menangani berbagai kasus korupsi di Bareskrim Polri, pada tahun 2023, AKP Bayu dipindahtugaskan ke Polda Jawa Timur. Di sana, pihaknya menjabat Kanit 2 Subbidpaminal Bid Propam Polda Jatim selama kurang lebih 8 bulan, hingga akhirnya menjabat Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.

    AKP Bayu menjelaskan, selama menjabat Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, kedepan pihaknya akan membuat aman Kabupaten Bojonegoro dari semua tindak pidana. “Proyeksinya buat aman, seperti singkatan nama saya BAS (Bojonegoro Aman Selalu),” pungkasnya. [lus/aje]

  • Kapolres Tuban Silaturahmi ke Ponpes Mansyaul Huda

    Kapolres Tuban Silaturahmi ke Ponpes Mansyaul Huda

    Tuban (beritajatim.com) – Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin kembali mengunjungi tokoh agama yang ada di kabupaten setempat, Rabu (11/9/2024). Kali ini giliran silaturahmi ke Ponpes (Pondok Pesantren) Mansyaul Huda 02 yang terletak di Desa Jatisari Kecamatan Senori.

    Dalam kunjungannya, Kapolres Tuban didampingi Wakapolres Kompol Herry Moeriyanto Tampake, dan sejumlah pejabat utama lainnya. Mereka disambut hangat oleh putra Kiai Muhammad Muhyiddin Munawar, Gus Ali As’adi dan KH Abdul Muis (Gus Muis).

    AKBP Oskar mengungkapkan, selain silaturahmi, kedatangannya sekaligus untuk memperkenalkan diri sebagai pimpinan Polres Tuban yang baru. “Kami berharap antara Polri dengan Pesantren bisa terjalin sinergi dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif,” tuturnya.

    Mantan Kapolres Batu ini juga meminta dukungan serta doa dari pengasuh Ponpes agar selama ia menjabat diberikan kelancaran dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas di kabupaten Tuban. “Semoga dalam pelaksanaan tugas di Tuban diberikan kelancaran,” bebernya.

    Sementara itu, Gus Muis mengatakan bahwa ulama dan Polri saling mendukung dan bersinergi dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif.

    “Baik TNI maupun kepolisian merupakan simbol keamanan, sedangkan ulama, kiai serta pondok pesantren merupakan simbol keimanan,” terang Gus Muis.

    Oleh karenanya, dengan adanya sinergi tersebut, Gus Muis berharap wilayah Tuban kian teduh dan masyarakat merasa terayomi.

    Ditempat yang sama, pimpinan Ponpes Mansyaul Huda 02 Gus Ali As’adi berharap dengan kedatangan AKBP Oskar ke tempatnya dapat membangun sinergi antara Polres Tuban dengan Ponpes yang dipimpinnya.

    “Mudah-mudahan kerawuhan (kedatangan) beliau semakin mempererat tali silaturahmi serta bisa terus bersinergi antara pesantren dengan kepolisian,” tutupnya. [ayu/suf]

  • Lagi, Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa

    Lagi, Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa

    Surabaya (beritajatim.com) – Setelah membebaskan Ronald Tannur dan juga Victor, kini majelis hakim juga membebaskan La Sandri Letson. Andri sapaan akrabnya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan, La Sandri Letsoin akhirnya bebas demi hukum atau Vrijspraak.

    Putusan bebas ini dibacakan hakim Djuanto, SH.,MH, Selasa (10/9/2024) didalam ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Airmata La Sandri Letsoin langsung menetes begitu hakim Djuanto, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis diperkara ini, menyatakan bahwa La Sandri Letsoin tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

    Berdasarkan isi putusan yang dibacakan Hakim Djuanto, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini yang terdiri dari Hakim Djuanto sebagai ketua majelis, hakim Titik Budi Winarti, SH.,MH dan Hakim Antyo Harri Susetyo menilai ada beberapa hal yang membuat majelis hakim menilai tidak ada tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa La Sandri Letsoin.

    Lebih lanjut hakim Djuanto menjelaskan, bahwa awalnya, terdakwa La Sandri Letsoin mendapat tugas dari Ruben untuk melakukan penagihan hutang kepada PT. Jabbaru Telematika. Penagihan ini berdasarkan adanya surat kuasa yang diberikan Ruben kepada La Sandri Letsoin.

    Berbekal surat kuasa dari Ruben ini, La Sandri Letsoin datang ke kantor PT. Jabbaru Telematika di Jalan Gayung Kebonsari X/7 Surabaya tanggal 6 Desember 2023. “Namun sebelumnya, terdakwa terlebih dahulu mendatangi Polsek Gayungan untuk berkoordinasi,” kata hakim Djuanto saat membacakan pertimbangan hukumnya.

    Setelah itu, lanjut Hakim Djuanto, terdakwa La Sandri Letsoin mendatangi Polsek Gayungan bersama Andre, Imanuel, Nikson, Frans dan Robert. “Terdakwa La Sandri Letsoin bersama-sama dengan Andre, Imanuel, Nikson, Frans dan Robert beserta dua anggota kepolisian dari Polsek Gayungan sebelum mendatangi kantor PT. Jabbaru Telematika, mendatangi ketua RT setempat untuk minta ijin,” ungkap hakim Djuanto saat membacakan pertimbangan hukumnya.

    Setelah itu, sambung Hakim Djuanto, terdakwa La Sandri Letsoin beserta lima rekannya mendatangi kantor PT. Jabbaru Telematika dan mencari Farida selaku Direktur di perusahaan tersebut.

    Masih menurut pertimbangan hukum majelis hakim yang dibacakan Hakim Djuanto, terdakwa La Sandri Letsoin dan lima rekannya yang ikut dalam misi penagihan, tidak bertemu dengan Farida. Dua anggota Polsek Gayungan yang dengan terdakwa, kemudian berusaha melakukan mediasi.

    “Atas perintah Farida, Muhammad Haryamansyah alias Bagas dan Jondrik Budianto yang hendak keluar kantor dihadang terdakwa La Sandri Letsoin dan meminta kunci mobil Mitsubishi Expander yang dikemudikan Bagas,” kata Hakim Djuanto saat membacakan pertimbangan hukumnya.

    Ketika Bagas menyerahkan kunci mobil Mitsubishi Expander, lanjut Hakim Djuanto, peristiwa itu disaksikan dua anggota polisi Polsek Gayungan. Dan ketika dua karyawan PT. Jabbaru Telematika telah menyerahkan kunci mobil, Mitsubishi Expander itu masih tetap terparkir dihalaman kantor PT. Jabbaru.

    Masih berdasarkan pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Djuanto, setelah pengacara kantor PT. Jabbaru Telematika datang, terjadilah pembicaraan untuk menyelesaikan masalah ini. “Kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan masalah utang piutang PT. Jabbaru Telematika dengan Ruben di Polsek Gayungan,” papar Hakim Djuanto mengutip isi putusan yang ia bacakan.

    Masih berdasarkan isi putusan majelis hakim, pengacara PT. Jabbaru Telematika dan terdakwa La Sandri Letsoin pergi ke Polsek Gayungan menggunakan mobil masing-masing. Untuk mobil Mitsubishi Expander milik Direktur PT. Jabbaru Telematika dikemudikan Robert.

    Hakim Djuanto kembali melanjutkan, setibanya di Polsek Gayungan dan dilakukan mediasi, ternyata tidak ada titik temu dalam hal penyelesaian utang piutang.

    Akhirnya, terdakwa La Sandri Letsoin dan tim meninggalkan Polsek Gayungan dengan membawa mobil Mitsubishi Expander milik Farida, atas perintah Kapolsek Gayungan.

    “Kemudian dilakukan mediasi lagi di Polsek Gayungan. Dan saat itu mobil Mitsubishi Expander yang sebelumnya dibawa salah satu anggota tim terdakwa La Sandri Letsoin, juga dihadirkan dan terlihat parkir dihalaman Polsek Gayungan,” ujar Hakim Djuanto saat membacakan pertimbangan hukumnya.

    Hakim Djuanto saat membacakan isi pertimbangan hukum majelis hakim juga mengatakan, bahwa maksud terdakwa La Sandri Letsoin menguasai mobil Mitsubishi Expander milik Farida itu supaya yang bersangkutan mau melunasi semua hutang PT. Jabbaru Telematika kepada Ruben.

    Meski berulang kali dilakukan mediasi dan tetap tidak ada kesepakatan, mobil Mitsubishi Expander milik Farida itu tetap dibawa dan diparkir di halaman Polsek Gayungan. “Bahkan, mobil Mitsubishi Expander itu sempat tetap diparkir di halaman Polsek Gayungan dan tidak dibawa terdakwa La Sandri Letsoin dan timnya,” kata hakim Djuanto.

    Berdasarkan uraian diatas, sambung Hakim Djuanto, hal itu membuktikan tidak ada niat jahat terdakwa La Sandri Letsoin untuk menguasai dan memiliki mobil Mitsubishi Expander milik Farida.

    Hal lain yang masuk pertimbangan hukum majelis hakim yang menilai bahwa terdakwa La Sandri Letsoin tidak bersalah dan haruslah dibebaskan dari jerat hukum adalah saat dilakukan beberapa kali mediasi dan mediasi itu selalu dilakukan di Polsek Gayungan, terdakwa La Sandri Letsoin selalu membawa mobil Mitsubishi Expander itu ke kantor polisi.

    “Jika terdakwa ingin memiliki dan menguasai mobil Mitsubishi Expander milik Farida, terdakwa tidak akan membawa mobil itu ke Polsek Gayungan saat dilakukan mediasi. Bahkan, sebelum dibawa, mobil itu diparkirkan dihalaman Polsek Gayungan,” kata hakim Djuanto mengutip isi pertimbangan hukum majelis hakim.

    Tujuan utama terdakwa La Sandri Letsoin, lanjut Hakim Djuanto, mendatangi kantor PT. Jabbaru Telematika dan mencari Farida adalah bukan ingin menguasai dan memiliki mobil Mitsubishi Expander itu melainkan meminta pertanggungjawaban Farida sebagai Direktur PT. Jabbaru Telematika yang masih mempunyai utang kepada Ruben.

    Dengan mencermati fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan mencermati kejadian yang sebenarnya, majelis hakim berkesimpulan bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan terdakwa La Sandri Letsoin sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan tunggalnya.

    Oleh karena tidak ada tindak pidana yang dilakukan terdakwa, majelis hakim akhirnya menilai bahwa terdakwa La Sandri Letsoin haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

    “Karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum, berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tunggal penuntut umum,” tegas hakim Djuanto saat membacakan isi putusan.

    Usai mendengar putusan bebas ini, La Sandri Letsoin yang tak kuasa menahan rasa senangnya berkeinginan untuk segera pulang ke rumahnya di Bogor. “Saya mau segera pulang, harus cepat-cepat pulang. Saya ingin nyekar ke makam istri tercinta saya,” ujar La Sandri Letsoin singkat diluar ruang persidangan.

    Ketua tim penasehat hukum La Sandri Letsoin, Dr. Abdul Salam, SH., MH menyambut baik putusan bebas yang diucapkan hakim Djuanto.

    Menurut Abdul Salam, ditengah masyarakat pencari keadilan sangat sulit mendapatkan rasa keadilan di PN Surabaya, ternyata masih ada hakim yang masih mempunyai hati nurani.

    “Para hakim yang menyidangkan perkara La Sandri Letsoin ini masih punya hati nurani. Majelis hakim ini sangat arif dan bijaksana dalam menilai semua fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,” kata Abdul Salam.

    Rasa keadilan bagi terdakwa La Sandri Letsoin, lanjut Abdul Salam, masih ada di PN Surabaya. Hal ini membuktikan bahwa masih ada hakim yang tidak membabi buta mengabaikan kebenaran dan fakta
    -fakta yang terungkap dipersidangan. [uci/kun]

  • Mantan Kepala BPKPD Pasuruan Divonis 1,5 Tahun Penjara

    Mantan Kepala BPKPD Pasuruan Divonis 1,5 Tahun Penjara

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Akhmad Khasani (AK), mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan. AK dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pemotongan insentif pegawai dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta.

    Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut AK selama 2 tahun penjara. Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa AK telah melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim berpendapat bahwa sebagai seorang penyelenggara negara, AK telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dengan menerima hadiah berupa uang hasil pemotongan insentif pegawai.

    Hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah tindakan AK yang gagal mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan tidak adanya catatan kriminal sebelumnya.

    Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Edi Putra menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. “Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ungkap Reza.

    Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wiwik Tri Haryati, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kliennya terkait putusan yang telah dijatuhkan. Wiwik menyatakan bahwa pihaknya berharap kliennya dapat bebas, namun menghormati keputusan majelis hakim.

    “Sebenarnya kalau keinginan ya inginnya bebas, karena saya yakin klien saya tidak bersalah. Tapi, saya perlu koordinasi lagi dengan klien saya terkait hasil sidang hari ini,” jelas Wiwik.

    Kasus korupsi insentif di BPKPD Kabupaten Pasuruan ini menjadi perhatian publik dan penegak hukum. Vonis yang dijatuhkan terhadap Akhmad Khasani diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (ada/but)

  • Polres Mojokerto Kota Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

    Polres Mojokerto Kota Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

    Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto Kota menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Operasi ini untuk mendukung program pemerintah mewujudkan Jawa Timur yang bersih dari narkoba serta menciptakan kondisi yang kondusif selama pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024,

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, operasi tersebut sebagai langkah strategis menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

    “Tujuan utamanya untuk menciptakan wilayah hukum Polres Mojokerto Kota bebas dari narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya,” ungkapnya, Rabu (11/9/2024).

    Kapolres berharap dengan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 tersebut jumlah pengguna dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto dapat ditekan secara signifikan. Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 akan berlangsung selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September 2024 mendatang.

    “Dengan menyasar berbagai target, mulai dari bandar, produsen, pengecer, kurir, hingga pengguna narkoba. Operasi juga akan fokus pada tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Targetnya menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat jelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024,” katanya. [tin/beq]

  • Bapak Anak di Blitar Dilaporkan Jadi Calo CPNS, Beri Bantahan

    Bapak Anak di Blitar Dilaporkan Jadi Calo CPNS, Beri Bantahan

    Blitar (beritajatim.com) – Bapak dan anak warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar berinisial S dan ED dilaporkan ke polisi dengan tuduhan jadi calo CPNS. Si pelapor berinisial SI, menuding keduanya terlibat penipuan terkait penerimaan CPNS.

    Saat dikonfirmasi, bapak dan anak tersebut membenarkan mereka dilaporkan SI atas tuduhan penipuan penerimaan CPNS. Padahal keduanya mengaku tidak tahu menahu soal rekrutmen CPNS.

    “Jadi antara Bu SI itu bertemu dengan Yuono di rumah saya, di sana mereka berdua ini komunikasi sendiri soal CPNS dan biayanya saya tidak tahu. Tahu-tahu ada perjanjian CPNS-an itu, terus saya diminta menjadi saksinya,” ucap S, terlapor kasus dugaan penipuan CPNS Kabupaten Blitar, Rabu (11/9/2024).

    Dugaan penipuan CPNS ini terjadi tahun 2017 lalu. Saat itu, rumah S dan ED dijadikan tempat untuk perjanjian calo CPNS oleh pelaku Yuono. Korbannya adalah SI, warga Kota Blitar.

    Kedua terduga pelaku pun mengaku tidak tahu menahu soal biaya yang dikeluarkan korban agar bisa jadi PNS lewat Yuono. Namun, tiba-tiba dirinya dilaporkan ke polisi usai, anak korban tak jadi PNS.

    “Kok saya terlibat, ini ya aneh karena saya tidak menerima uangnya sama sekali. Saya tidak ngerti, tiba-tiba saya dilaporkan ke Polres,” elaknya.

    Kasus ini masih bergulir di Polres Blitar. Informasi yang diperoleh polisi kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp160 juta.

    Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan semua pihak yang terlibat dalam proses rekrutmen CPNS tersebut. Saat ini kasus ini masih diselidiki oleh Satreskrim Polres Blitar.

    “Jadi masih proses penyelidikan dan ini masih mau proses mediasi, sekali lagi penyelidikan masih berjalan,” ucap Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito. [owi/beq]

  • Ditembak 2 Kali, Bandit Curanmor Surabaya Keok Oleh Opsnal Polsek Sukolilo

    Ditembak 2 Kali, Bandit Curanmor Surabaya Keok Oleh Opsnal Polsek Sukolilo

    Surabaya (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Sukolilo mengamankan bandit curanmor di Jalan Pantai Ria, Kenjeran, Surabaya, Selasa (10/09/2024) sore. Bandit curanmor asal Sampang, Madura itu ditembak hingga 2 kali lantaran masih melawan ketika diberikan tembak pertama di kaki.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan pelaku diamankan saat anggota Unit Reskrim melakukan patroli kring serse. Saat itu, anggota Polsek Sukolilo sedang berpatroli dan mendapati pelaku Edi yang sedang berboncengan dengan rekannya berinisial NR.

    “Anggota mendapati pelaku berputar-putar di wilayah Sukolilo. Lalu diikuti hingga di wilayah Kenjeran,” kata Made Patera Negara, Rabu (11/09/2024).

    Setelah diikuti, Edi dan NR ternyata lari ke Jalan Pantai Ria. Disana mereka hendak mengeksekusi sepeda motor milik sejoli. Setelah merusak rumah kunci, Edi langsung dikejar anggota Polsek Sukolilo yang sudah mengintai. Saat Edi dikejar, NR yang bertugas mengawasi keadaan langsung kabur.

    “Tersangka Edi kabur dan mengabaikan tembakan peringatan dari petugas. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur,” imbuh Made.

    Petugas sempat menembak sebelah kaki korban yang terus berusaha kabur. Namun, bandit curanmor asal Madura ini masih mampu berlari sehingga pelaku ditembak untuk kedua kalinya. Alhasil, pelaku terjatuh dan langsung diamankan opsnal Polsek Sukolilo.

    “Untuk sementara kami lakukan pendalaman untuk TKP temannya yang kabur,” pungkas Made. [ang/aje]

  • Jaksa Tuntut 2 Tahun Pengacara Pemohon PKPU, Begini Kata Praktisi Hukum

    Jaksa Tuntut 2 Tahun Pengacara Pemohon PKPU, Begini Kata Praktisi Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menuntut masing-masing dua tahun penjara pada Dua orang pengacara pemohon PKPU PT. Hitakara, Indra Ari Murto & Riansyah. Oleh Jaksa, keduanya dinyatakan terbukti secara sah melakukan pemalsuan surat tagihan, penggelembungan tagihan investasi dan sumpah palsu karena mengajukan Permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya.

    Menanggapi tuntutan tersebut, praktisi hukum, sekaligus saksi ahli dan kriminolog Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr. M. Sholehuddin, SH., MH., mengajak Hakim dan Penuntut Umum dalam kasus tuduhan pemalsuan surat tagihan dan penggelembungan tagihan PT. Hitakara untuk dapat mengutamakan kejernihan hati nurani, rasa keadilan dan fakta-fakta hukum dalam memberikan keputusan hukum yang paling adil untuk dua pengacara yang duduk sebagai terdakwa saat ini.

    Indra dan Riansyah, saat ini berada dalam tahanan Rutan Medaeng, Surabaya dan sebelumnya di tahanan Bareskrim Polri, selama hampir 5 bulan.

    “Pasal 400 KUHP, rumusan delik 400 berkaitan dengan bidang hukum keperdataan. Secara tegas dinyatakan adanya kepailitan sehingga menjadi unsur delik dan akhirnya harus mengacu pada hukum perdata terlebih dahulu. Lebih jauh lagi, Pasal 400 ayat ke-2 KUHP, sebenarnya dakwaan kriminalisasi terhadap perbuatan kreditur yang menggelembungkan atau menambah tagihan pada nyatanya tidak benar dan tidak terbukti dilakukan dalam suatu proses persidangan kepailitan. Ini menjadi fakta hukum yang sangat jelas,” ujarnya.

    “Nyatanya para pengacara yang didakwa ini tengah menjalankan tugas, mendapat amanah dari para investor sekaligus korban investasi PT. Hitakara yang tercatat telah memberikan tagihan pada proses PKPU berjumlah 40 orang, namun justru dipidanakan oleh aparat hukum yang sebenarnya kasus ini berjalan dan berproses dalam ranah perdata. Oleh karena itu saya mengajak untuk kita semua menggunakan hati nurani dan rasa keadilan serta fakta hukum untuk memutus perkara ini secara adil,” tegas Sholehuddin. [uci/kun]