Category: Beritajatim.com Nasional

  • Toko Aksesoris HP di Jombang Diobok-obok Maling, Pelaku Bersarung

    Toko Aksesoris HP di Jombang Diobok-obok Maling, Pelaku Bersarung

    Jombang (beritajatim.com) – Toko aksesoris HP (handphone) ‘Ponsel Shift Cell’ yang ada di Jl Raya Desa Catakgayam Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang dibobol maling. Pelaku masuk ke toko tersebut dengan cara menjebol atap.

    Setelah berhasil masuk, pelaku menguras isi toko. Di antaranya, menggasak dua unit HP, ratusan paket data atau voucher, uang Rp700 ribu, serta kamera CCTV bagian luar. Pemilik kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek terdekat.

    M Yuslih (24), pemilik toko menjelaskan, pencurian tersebut diketahui saat dirinya hendak membuka tempat usaha itu, Jumat (13/9/2024) pagi. Yuslih curiga karena asbes pada teras nampak jebol.

    Yuslih kemudian membuka gerbang/pintu, Yuslim melihat bagian atas terdapat genting yang jebol. Sedangkan di dalam toko kondisinya acak-acakan. Sudah begitu, sejumlah barang di toko tersebut juga hilang.

    Yuslih kemudian memanggil teman-temannya untuk memberitahukan peristiwa tersebut. Curiga ada pencurian, mereka  membuka rekaman CCTV yang ada di toko di tepi jalan raya tersebut. Nah, dari situlah Yuslih mengetahui secara pasti bahwa tempat usahanya dibobol maling.

    Dalam rekaman itu, nampak seorang pria berada di dalam toko. Dia memakai ‘hoody’ warna hitam dan bersarung. Awalnya, dia tidak menutupi kepalanya menggunakan hoody. Pelaku berpostur kurus, rambut agak panjang dikuncir.

    Namun begitu menyadari ada kamera CCTV, pelaku langsung menutupi kepalanya menggunakan hoody. Selanjutnya, dia mengambil HP yang berada di meja kasir. Selain itu juga menguras sekitar 100 unit paket data.

    Pelaku yang mengenakan sarung ini kemudian keluar melalui atap. Di luar, dia menjebol kamera CCTV lalu kabur. “Saya mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Sebanyak 100 paket data, dua unit HP, uang Rp700 ribu, serta kamera CCTV dibawa kabur pelaku,” kata Yuslih, Sabtu (14/9/2024).

    “Pelaku beralis dan berkumis tebal. Dia mengenakan sarung dan memakai jaket hoody hitam. Peristiwa ini sudah saya laporkan ke Polsek Mojowarno. Kemungkinan pelakunya dua orang. Satu orang masuk, satu lagi mengawasi situasi di luar,” pungkas Yuslih. [suf]

  • Diduga Terjerat Pinjol, Staf Kecamatan di Kediri Coba Bunuh Diri

    Diduga Terjerat Pinjol, Staf Kecamatan di Kediri Coba Bunuh Diri

    Kediri (beritajatim.com) – Himawan, Staf Trantib Kecamatan Pesantren, Kota Kediri melakukan percobaan bunuh. Perbuatan nekat pelaku diduga dipicu oleh masalah ekonomi keluarga dan terjerat pinjaman online (pinjol).

    Beruntung Himawan berhasil diselamatkan. Anik Sugiarti (44) sang istri yang berhasil menemukan pria 48 itu dalam keadaan gantung diri alias kendat di rumahnya di Jl. Cendana I Gang Bayan RT 12/ RW 3, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Jumat siang (13/9/2024).

    Awalnya, Anik pulang dari masjid, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat membuka pintu rumah, Anik mendengar suara orang yang merintih kesakitan.

    Alangkah terkejutnya Anik dia melihat suaminya dalam keadaan gantung diri di kamar. Pelaku menggunakan tali tampar kecil. “Istrinya berusaha untuk menolong sambil berteriak meminta pertolongan. Sehingga membuat tetangga yang mendengar datang,” ujar Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H.

    Suyanto, tetangga pelaku datang. Dia berusaha menurunkan korban dengan memotong tali tersebut memakai pisau. Selanjutnya, saksi membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri.

    Kompol Siswandi, membenarkan pekerjaan pelaku sebagai Staf Trantib Kecamatan. Menurutnya, pelaku memiliki masalah perekonomian do dalam keluarga. Dia mempunyai banyak pinjaman di koperasi atau pinjol. “Keluarga menerima atas kejadian tersebut dan tidak menghendaki untuk ditangani,” tutup Kompol Siswandi. [nm/kun]

  • Tidak Terima Difitnah, Warga Balas Klumprik Aniaya dan Ancam Temannya dengan Celurit

    Tidak Terima Difitnah, Warga Balas Klumprik Aniaya dan Ancam Temannya dengan Celurit

    Surabaya (beritajatim.com) – Tidak terima difitnah sebagai pecandu narkoba, TP (30) warga Balas Klumprik tega menganiaya temannya sendiri, Selasa (27/08/2024) kemarin. Selain menganiaya, TP juga sempat mengancam korban Dimas dengan celurit.

    Kapolsek Lakarsantri, Kompol M Akhyar menceritakan, saat itu TP sudah dendam kesumat dengan Dimas. Dendam itu dilandasi oleh kabar burung yang mengatakan bahwa Dimas menyebarkan fitnah dan menuduh TP sebagai pecandu narkoba.

    Pucuk dicinta ulam pun tiba, keduanya berpapasan di pertigaan Lakarsantri-Driyorejo. Saat itu, Dimas sedang mencoba sepeda motor yang baru saja ia servis. TP yang kebetulan berada di depan bengkel las pertigaan tersebut langsung menghampiri Dimas. Dimas diseret hingga duduk di bangku depan bengkel las.

    “TP sempat cekcok dengan Dimas. Tidak berlangsung lama. Dimas langsung memanggil temannya berinisial A,” kata Akhyar, Jumat (13/09/2024).

    Sambil menunggu A datang, TP memukul bibir Dimas. Setelah A datang, mereka melakukan penganiayaan bersama-sama. Sampai akhirnya, TP mengambil celurit dan mengancam Dimas. Karena takut, Dimas langsung kabur dan melapor ke Polsek Lakarsantri.

    “Setelah menerima laporan. Anggota kami langsung melakukan penelusuran ke lokasi. Anggota sempat tidak menemui TP,” imbuh Akhyar.

    Setelah dicari beberapa saat, TP akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian setelah pulang dari pelariannya. Saat ini petugas kepolisian masih mencari teman TP berinisial A.

    “Saat ini kami masih memburu 1 pelaku lainnya. Semoga tertangkap,” pungkas Akhyar. (ang/ian)

  • Tiga Pelaku Pencurian Mobil di Gresik Diringkus

    Tiga Pelaku Pencurian Mobil di Gresik Diringkus

    Gresik (beritajatim.com)- Tiga pelaku pencurian mobil Mitsubishi L300 di Kecamatan Dukun, Gresik, diringkus polisi. Pelaku yang diamankan itu diantaranya Jupri (43) warga Kelurahan, Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya, Asmad (39), warga Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, dan Iwan (27) warga Sagra Agung, Bangkalan.

    Dari tiga orang tersebut, satu pelaku atas nama Iwan proses penyidikannya dilakukan di Polrestabes Surabaya.

    Wakapolres Gresik Kompol Danu Anandhita Kuncoro Putro menuturkan, penangkapan pelaku pencurian mobil di Desa Sembungan, Kecamatan Dukun, usai mengamankan dua pelaku yakni Jupri dan Asmad.

    “Modus yang dilakukan pelaku ini saat korban sedang istirahat dan memarkir mobilnya di pinggir jalan,” tuturnya, Jumat (13/9/2024).

    Ia menambahkan, kasus pencurian ini bermula korban beristirahat di rumah. Saat hendak mandi, korban kaget mobil yang diparkir raib. Selanjutnya, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Dukun.

    “Setelah anggota di lapangan mengumpulkan bukti-bukti serta penyelidikan mengantongi identitas dua pelaku, Jupri dan Asmad,” imbuhnya.

    Dari hasil penyelidikan kedua pelaku itu, lanjut Danu, selanjutnya diminta menunjukkan tempat kejadian perkara (TKP) pencurian.

    “Semua pelaku ini memang spesialis pencurian mobil. Sebelum diamankan tersangka sudah melakukan aksinya di 4 TKP di Gresik. Selain di Kecamatan Dukun, mereka juga beraksi di Sidayu, Ujungpangkah, dan Menganti,” urainya.

    Saat dalam perjalanan ke TKP, kata Danu, kedua pelaku ini mencoba kabur dengan melawan polisi. Sehingga, anggotanya yang bertugas melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan bahwa komplotan pencurian L300 ini beranggotakan 6 orang. “Selain tiga tersangka yang sudah diamankan. Ada dua yang diamankan Polrestabes Surabaya, sedangkan 1 orang masih DPO,” tandasnya.

    Aldhino juga menjelaskan semua tersangka menjalankan perannya saat menjalankan aksinya. Jupri bertugas sebagai eksekutor, sedangkan Asmad mengamati situasi. “Setelah berhasil, mobil Mitsubishi L300 hasil curian dijual ke Sampang, seharga Rp16 juta,” katanya. [dny/suf]

  • Melalui Jum’at Curhat, Polres Mojokerto Kota Sosialisasi Bahaya Karhutla 

    Melalui Jum’at Curhat, Polres Mojokerto Kota Sosialisasi Bahaya Karhutla 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Memasuki musim kemarau, Polres Mojokerto Kota semakin gencar sosialisasi terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sosialisasi bahaya karhutla tersebut disampakan kepada warga masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto melalui Jumat Curhat.

    Kapolres Mojokerto, Kota AKBP Daniel S. Marunduri melalui Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Suwarno mengatakan, sosialisasi terkait bahaya karhutla disampaikan ke masyarakat yang berada di tingkat bawah. Mulai kecamatan hingga desa dengan tujuan agar masyarakat benar-benar memahami terkait hal tersebut.

    “Sosialisasi karhutla tersebut disampaikan melalui program Jumat Curhat. Tidak hanya memalui kegiatan Jum’at Curhat, sosialisasi bahaya karhutla juga dilakukan personel yang berada di Polsek jajaran Polres Mojokerto Kota,” ungkapnya, Jumat (13/9/2024).

    Dalam kegiatan yang dihadiri Pejabat Utama (PJU) Polres Mojokerto Kota, Forkopimca Jetis, Kepala Desa (Kades) Sidorejo serta masyarakat Desa Sidorejo tersebut disampaikan larangan membakar. Selain mengakibatkan kebakaran dan juga ada sanksi pidana untuk pelaku.

    “Kami tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi terkait bahaya karhutla kepada masyarakat terutama kepada para petani. Apabila ditemukan membakar lahan dengan sengaja hingga mengakibatkan kebakaran dimana-mana tentunya dapat dikenakan pidana sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. [tin/kun]

  • Terjerat Korupsi, Mantan Kepala Diskoperindag Gresik Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    Terjerat Korupsi, Mantan Kepala Diskoperindag Gresik Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskoperindag) Gresik, Malahatul Fardah (MF), dituntut 1,5 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (13/9/2024).

    Selain terdakwa tersebut, JPU juga menyeret Ryan Fibrianto (RF) selaku rekanan yang juga bos CV Alam Sejahtera dan CV Ratu Abadi dituntut 1 tahun penjara.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menuturkan, dirinya menjerat keduanya dengan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Pasal tersebut menjelaskan tentang perbuatan korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri.

    “MF kami jerat karena menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukannya. Terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan,” tuturnya.

    Kasi Pidsus Kejari Gresik itu menilai, ada beberapa yang meringankan terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. MF belum pernah terlibat perkara huum, bersikap sopan selama persidangan, serta tidak menikmati hasil kejahatan.

    “Terkait dengan ini, barang bukti akan dikembalikan ke penuntut umum untuk dipergunakan perkara lain dan penuntut secara terpisah,” paparnya.

    Ia menambahkan, beda halnya dengan terdakwa RF, JPU menuntut terdakwa ini dengan hukuman pidana penjara 1 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan. “Terdakwa RF juga sudah mengembalikan pidana pengganti sebesar Rp860.211.600. Selanjutnya akan dikembalikan ke kas negara,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kukuh Pramono Budi selaku kuasa hukum MF akan mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan yang disampaikan JPU terkesan janggal. “Audit BPK tidak digunakan sebagai alat bukti. Padahal tidak ditemukan adanya kerugian negara,” paparnya.

    Demikian halnya dengan pasal yang menjerat kliennya yang mengandung unsur turut serta melakukan perbuatan korupsi. “Kalau turut serta, lalu pelaku utamanya siapa. Atas dasar tersebut kami akan mengajukan pledoi pembelaan dalam sidang selanjutnya,” tandas Kukuh. [dny/suf]

  • Polsek Sukolilo Buru Jambret Handphone Terekam Dashcam Mobil di Surabaya

    Polsek Sukolilo Buru Jambret Handphone Terekam Dashcam Mobil di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Sukolilo memburu jambret handphone yang terekam Dashcam mobil di Jalan Arif Rahman Hakim, Kamis (12/09/2024) kemarin. Diketahui, korban penjambretan merupakan mahasiswi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

    Dari rekaman video yang dilihat Beritajatim.com, aksi penjambretan handphone itu dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu arus lalu lintas sedang ramai. “Itu kejadian di Jalan Arif Rahman Hakim tepatnya di depan Medical Centre ITS,” kata Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara, Jumat (13/09/2024).

    Saat itu, korban sedang bermain handphone di pinggir jalan. Kemudian, dua pelaku mengendarai sepeda motor matic warna hijau tanpa plat nomor langsung mendekati korban dan mengambil handphone korban. “Satu pelaku turun dan langsung mengambil handphone sambil mengacungkan senjata tajam. Lalu dia lari ke temannya yang naik motor dan kabur,” imbuh Made.

    Kedua pelaku sempat dipepet mobil agar tidak kabur. Tapi pelaku lantas putar balik dan berhasil lolos. Saat ini korban sudah melapor ke Polsek Sukolilo dan melakukan pendalaman terhadap peristiwa ini. Video rekaman dari dashcam mobil yang merekam aksi jambret inipun viral di media sosial. “Masih dalam penyelidikan, mudah-mudahan bisa segera ditangkap,” pungkas Made. (ang/kun)

  • Satu Unit Hand Traktor Bantuan untuk Petani di Sampang Hilang, Polisi Masih Selidiki

    Satu Unit Hand Traktor Bantuan untuk Petani di Sampang Hilang, Polisi Masih Selidiki

    Sampang (beritajatim.com) – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Kabupaten Sampang kehilangan satu unit hand traktor yang merupakan bantuan bagi petani. Bantuan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus hilangnya hand traktor tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak Jumat (9/8/2024).

    “Kami sudah memeriksa enam saksi, termasuk dari pihak Dinas yang melaporkan kejadian ini,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Deli Rasidie, Jumat (13/9/2024).

    Ipda Dedy menjelaskan bahwa hingga kini, kasus pencurian tersebut belum berhasil diungkap karena minimnya barang bukti. Selain itu, di lokasi kejadian tidak tersedia kamera pengawas (CCTV), yang membuat penyelidikan menjadi lebih sulit.

    Oleh karena itu, ia mengimbau warga sekitar untuk berperan aktif dengan memberikan informasi yang mungkin dapat menjadi petunjuk terkait hilangnya hand traktor tersebut.

    “Selama pelapor tidak mencabut laporannya, kami akan terus melakukan penyelidikan,” tambahnya.

    Sebagai informasi, hand traktor yang dicuri memiliki ciri-ciri bermerk Kubota tipe Ro.8.5DI-2S dengan perkiraan harga sekitar Rp 20 juta per unit. (ted)

  • Sekda Lumajang Klarifikasi Pemeriksaan Polda Jatim Terkait Dana Bantuan Erupsi Semeru

    Sekda Lumajang Klarifikasi Pemeriksaan Polda Jatim Terkait Dana Bantuan Erupsi Semeru

    Lumajang (beritajatim.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, memberikan penjelasan terkait pemeriksaannya oleh Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu.

    Ia mengaku telah dua kali hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit III Direskrimsus Polda Jatim. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana bantuan pasca-erupsi Gunung Semeru tahun 2021.

    Agus Triyono mengungkapkan bahwa ia diminta untuk memberikan keterangan seputar alokasi dana bantuan yang dikumpulkan oleh Baznas Lumajang selama masa bencana erupsi. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam pengelolaan dana tersebut.

    “Saat itu, saya lebih fokus menangani korban terdampak erupsi di Kecamatan Pronojiwo selama seminggu penuh,” ujar Agus pada Jumat (13/9/2024).

    Sebagai Wakil Komandan Sub Satgas, perannya saat itu adalah mendampingi Dandim Malang dalam penanganan darurat di wilayah Kecamatan Pronojiwo.

    Agus menambahkan bahwa menurut informasi dari Bupati Lumajang, pengelolaan dana bantuan dipercayakan kepada lembaga-lembaga seperti Lazisnu, Lazismu, dan Baznas.

    “Saya tidak terlalu mengikuti detail administrasi terkait dana bantuan, karena tugas utama saya adalah membantu para korban bencana,” jelasnya.

    Selain itu, Agus juga dimintai keterangan mengenai peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam mengelola dana bantuan yang masuk ke kas daerah.

    “Saya diperiksa sebagai Ketua TAPD mengenai dana yang diterima dari pemerintah dan masyarakat, yang kemudian disalurkan ke kas daerah,” tambahnya.

    Dana bantuan tersebut, yang disebut-sebut mencapai Rp 8,4 miliar, tercatat masuk ke rekening daerah dan dialokasikan sesuai prosedur. Alokasi dana ini dibahas bersama DPR dan digunakan pada perubahan anggaran tahun 2022 untuk berbagai instansi, termasuk Dinas PU, Dinsos, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, BPBD, Kecamatan Pronojiwo, dan Kecamatan Candipuro.

    Saat ditanya mengenai masalah yang sedang terjadi di Baznas Lumajang, Agus menjelaskan bahwa donasi dari berbagai pihak memang diterima oleh pemerintah daerah dan lembaga lain.

    “Penyidik mengatakan bahwa seharusnya semua dana masuk ke rekening kas daerah, agar bisa dipertanggungjawabkan dengan lebih transparan. Seperti dana dari Kalimantan Tengah dan Jogjakarta, yang masuk ke kas daerah dan tercatat dalam APBD, sehingga hasilnya bisa diaudit oleh BPK,” pungkas Agus. (ted)

  • Tiga Warga Jember Ini Berburu Sepeda Motor di Rumah Sepi

    Tiga Warga Jember Ini Berburu Sepeda Motor di Rumah Sepi

    Jember (beritajatim.com) – Tiga orang pria warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi gara-gara berburu sepeda motor di rumah-rumah yang sepi. Menjebol dinding rumah menjadi cara nekat untuk mengambil sepeda motor di rumah-rumah tersebut.

    Tiga orang pria itu berinisial MS (35), warga Desa Sukokerto; MF (47), warga Potok Timur; dan MH (46), warga Baban Tengah Mulyorejo, Silo. Kepolisian Sektor Sukowono meringkus mereka beserta enam sepeda motor sebagai barang bukti.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari SF, warga yang melaporkan kehilangan sepeda motor merk Yamaha Vega R warna merah putih. “Sepeda motor itu diparkir di teras rumahnya di Dusun Potok Timur, Sukowono,” kata Kepala Kepolisian Sektor Sukowono AKP Solikhan Arief, Jumat (13/9/2024).

    Tiga tersangka mengaku menyasar rumah yang sepi. “Mereka lalu mencongkel jendela, bahkan sampai menjebol dinding tembok rumah korban untuk masuk dan mencuri sepeda motor yang diparkir dan barang-barang lain,” kata Arief.

    Para pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang Pencurian dengan Tindakan Pemberatan. “Mereka terancam hukuman pidana yang berat atas tindakan mereka yaitu lima tahun penjara,” kata Arief. [wir]