Category: Beritajatim.com Nasional

  • Fakta Baru Kasus Cek Palsu Pacitan: Format Bank Tak Sesuai, Tarman Akui Demi Cinta

    Fakta Baru Kasus Cek Palsu Pacitan: Format Bank Tak Sesuai, Tarman Akui Demi Cinta

    Pacitan (beritajatim.com) – Kasus dugaan pemalsuan cek senilai Rp 3 miliar yang menyeret nama Tarman (74), warga Pacitan, terus diusut Polres Pacitan. Hasil pemeriksaan terbaru memastikan bahwa dokumen cek yang digunakan dalam proses pernikahannya diduga kuat palsu.

    Pengakuan Tarman pun membuat publik tercengang. Ia mengakui memalsukan cek tersebut demi mendapatkan hati mempelai wanita yang usianya terpaut lebih dari 50 tahun lebih muda.

    “Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu,” ujar Tarman saat menjawab pertanyaan Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam konferensi pers Rabu kemarin (10/12/2025).

    Ayub kemudian menegaskan, “Berarti Anda menggunakan cek itu sehingga korban percaya dan ingin menikahi panjenengan, betul?” Tarman mengangguk, menguatkan dugaan tersebut. Ia juga membantah isu bahwa dirinya memiliki aset Rp 3 miliar. “Itu tidak ada,” ujarnya singkat.

    Bukti-bukti Kuatkan Dugaan Pemalsuan
    Polisi mengungkap sejumlah kejanggalan pada cek yang disebut bernilai Rp 3 miliar tersebut. Saksi dari bank swasta yang logonya tercantum pada cek menyatakan bahwa dokumen itu tidak sesuai dengan format resmi bank. Salah satunya adalah penempatan tanggal di bawah logo bank, sesuatu yang tidak pernah digunakan pada desain asli.

    Selain itu, terdapat beberapa ketidaksesuaian teknis lain, di antaranya:

    Nomor seri cek: 7 digit, sementara aslinya hanya 6 digit.
    Nomor rekening: 11 digit, sedangkan bank bersangkutan hanya menggunakan 10 digit.
    Kertas cek: tidak sesuai standar Peruri.
    Nama kantor bank: tercantum “KCU Blitar Surabaya, KCP Jl Darmo” yang tidak pernah ada dalam struktur bank tersebut.

    Semua bukti tersebut kemudian dianalisis secara forensik. Kapolres Ayub menyebutkan bahwa video, dokumen, dan hasil pemeriksaan ahli telah tersimpan dalam sebuah flashdisk yang turut dijadikan barang bukti. “Flashdisk itu berisi video maupun dokumen terkait kasus yang ditersangkakan, termasuk cek 3 M tersebut,” jelasnya.

    Tersangka Masih Ditahan, Polisi Buka Peluang Adanya Laporan Baru
    Hingga kini, Tarman yang dalam berkas perkara ditulis sebagai TRM masih ditahan di Mapolres Pacitan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan munculnya laporan lain terkait dugaan tindak pidana serupa yang mungkin melibatkan tersangka.

    “Untuk saat ini, di Polres Pacitan satu kasus yang kami tangani. Kami masih menunggu jika ada laporan dari pihak lain atau polres lain,” pungkas AKBP Ayub. (tri/kun)

  • Gunakan Airsoftgun, Dua Pemuda Pringkuku Pacitan Gasak Motor di 8 Lokasi Berbeda

    Gunakan Airsoftgun, Dua Pemuda Pringkuku Pacitan Gasak Motor di 8 Lokasi Berbeda

    Pacitan (beritajatim.com) – Keberadaan komplotan pencuri kendaraan bermotor kembali membuat warga Pacitan waswas. Polres Pacitan mengungkap jaringan curanmor yang melibatkan dua pemuda asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Pringkuku, setelah keduanya terbukti terlibat dalam serangkaian pencurian di delapan titik berbeda sepanjang tahun 2025.

    Dua pelaku itu adalah Firmansyah Setyaji (27) dan Muhammad Alan Maulana (18) keduanya mulai menjalankan aksinya Sejak Januari hingga November 2025, mereka tercatat mencuri berbagai jenis motor di Kebonagung, Pringkuku, Arjosari, Donorojo, hingga Glinggangan. Mayoritas motor yang digasak adalah jenis protolan atau tanpa bodi lengkap, sehingga mudah dinyalakan dan sering tak dilaporkan pemiliknya karena tidak memiliki kelengkapan dokumen.

    Dari hasil pengembangan, dua pemuda ini ternyata sudah menjalankan aksinya sejak januari 2025 lalu,” Kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar ditulis Kamis (11/12/2025).

    Keduanya ditangkao karena kedapatan mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik Hikari Rifatoni, pelajar asal Desa Sekar, Donorojo. Motor tersebut hilang saat diparkir di depan usaha cucian motor milik kakek temannya di Dusun Salam, Sukodono, Rabu (12/11). Hikari yang semula hendak pulang untuk berangkat sekolah terkejut mendapati motornya lenyap sekitar pukul 05.00 WIB. Upaya pencarian tak membuahkan hasil hingga akhirnya laporan resmi dibuat ke Polsek Donorojo.

    “Mereka tak menggunakan kunci T karena motor dalam kondisi tanpa kunci sehingga cukup disambung kabel,” ujarnya.

    Selain kendaraan curian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti: satu unit Honda Supra X 125 milik korban lengkap dengan dokumen, satu unit Honda Revo, satu set bodi motor, dua plat nomor, BPKB beberapa kendaraan, obeng, kunci motor, hingga airsoft gun berwarna hitam yang dibawa pelaku untuk berjaga-jaga bila dipergoki warga.

    “Kedua tersangka dijerat Pasal 363 junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres. [tri/aje]

  • DPO Bos PT BSP Tak Juga Ditangkap, Pengusaha Surabaya Kecewa

    DPO Bos PT BSP Tak Juga Ditangkap, Pengusaha Surabaya Kecewa

    Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp4,5 Miliar Igo Heryanto yang sudah menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2025 lalu di Mabes Polri sampai saat ini masih berkeliaran.

    Hal itu membuat pelapor kasus ini yakni seorang pengusaha asal Surabaya Aditia Sugiarto Prayitno mengacu kecewa dengan kinerja polisi.

    Direktur Keuangan PT Bima Sakti Mineral (BSM) mengaku sudah melakukan segala upaya agar pengemplang uang perusahaannya tersebut ditangkap.

    Bahkan dia siap memberikan dukungan materi apabila aparat kepolisian tak ada anggaran untuk memburu Igo Heryanto.

    “Saya memohon pada Polrestabes Surabaya menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar dengan tersangka sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) Igo Heryanto, Direktur Utama PT BSP,” ujar Aditia Sugiarto Prayitno, didampingi kuasa hukumnya Yafet Kurniawan saat konferensi pers, Rabu (10/12/2025).

    Aditia menilai penanganan perkara yang sudah berjalan hampir dua tahun tersebut mandek tanpa perkembangan signifikan, meskipun status tersangka dan DPO telah diterbitkan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    Aditia juga mempertanyakan alasan Polrestabes Surabaya yang menyatakan tidak wajib menampilkan daftar DPO di website Polri, padahal sejumlah DPO lain tercantum di sana.

    “Masak penyidik tidak tahu mana website resmi atau tidak. Saya jadi bertanya-tanya, kasus Igo ini sebenarnya jalan atau tidak,” ujarnya.

    Aditia juga menyinggung dugaan adanya ketidakprofesionalan penyidik Polrestabes dalam upaya pencarian dan penangkapan tersangka.

    “Igo tinggal di kota besar, Makassar. Nomor teleponnya kadang mati, kadang hidup. Semua datanya sudah saya berikan, tapi Igo tidak pernah ditemukan. Masa kita yang warga sipil harus bergerak sendiri?” katanya.

    Ia juga mempertanyakan alasan penyidik tidak memeriksa keluarga atau pengacara Igo, padahal tersangka masih bisa melakukan somasi dan menggugat penetapan tersangkanya setelah berstatus DPO.

    Kuasa hukum Aditia, Yafet Kurniawan, menambahkan bahwa Igo bahkan pernah menyangkal status DPO-nya dan menyebut pemberitaan tersebut Hoaks

    Untuk status pengacara yang dianggap mengetahui keberadaan Igo karena sempat teken kuasa untuk melakukan gugatan di PN Surabaya, menurut Yafet polisi bisa melakukan pemanggilan terhadap pengacara untuk dimintai keterangan keberadaan DPO Igo.

    ” Tujuan pendampingan hukum yang dilakukan pengacara adalah untuk memastikan hak-hak klien, termasuk yang berstatus DPO, tetap terlindungi sesuai hukum yang berlaku, dan mendorong klien untuk mengikuti proses hukum, bukan untuk membantu klien menghindari proses hukum,” ujar Yafet.

    Yafet menambahkan, memang hubungan pengacara dengan klien dilindungi oleh kerahasiaan, yang berarti pengacara wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya dalam kapasitas profesional, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

    ” Namun, status DPO adalah informasi publik dan faktual yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum, bukan rahasia yang diungkapkan secara pribadi oleh klien, jadi tidak dilindungi undang-undang,”ujarnya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sampai saat ini masih terus mencari keberadaan Igo. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim dan juga Polda Sulsel karena Igo tinggal di Makasar.

    “Kita terus mencari keberadaan tersangka, kita juga sudah melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

    Terkait nama Igo yang tak tercantum sebagai DPO di website Polri, Edy mengaku belum mengetahui soal itu namun dia mengatakan apabila memang SOP nya harus mencantumkan nama DPO website Polri maka pihaknya akan segera melakukan itu.

    Apakah akan memanggil pengacara Igo karena Igo pernah teken surat kuasa untuk mengajukan gugatan di PN Surabaya? Edy mengatakan hal itu tak bisa dilakukan oleh pihaknya.

    ” Pengacara tidak boleh menolak seorang klien, dan pengacara juga dilindungi kode etik, jadi jangan dibenturkan ke arah sana,” ujar Edy.

    Diketahui, kasus bermula dari kesepakatan jual beli 100 ribu metrik ton nikel antara PT BSM dan PT BSP melalui anak perusahaan PT GNN. Namun, pengiriman tak kunjung dilakukan meski PT BSM telah membayar total Rp4,1 miliar melalui tiga tahap sejak Agustus hingga September 2023.

    Merasa ditipu, Aditia melapor ke Polrestabes Surabaya dengan LP/B/222/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

    Pada19 Februari 2025, Igo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SPH Nomor B/2289/SP2HP/V/RES.1.11/2025/SATRESKRIM dan pada 5 Mei 2025: Igo resmi berstatus DPO Nomor DPO/91/91 N/RES.1.11/2025/SATRESKRIM. [uci/ted]

  • Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto, Segera Penentuan Tersangka

    Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto, Segera Penentuan Tersangka

    Mojokerto (beritajatim.com) – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto tahun 2022-2023 senilai kurang lebih Rp10 miliar memasuki fase penentuan.

    Penetapan tersangka disebut tinggal menunggu ekspose dan perhitungan kerugian negara.

    Setelah lebih dari satu tahun berada di meja penegak hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memastikan seluruh saksi, termasuk saksi ahli, telah tuntas diperiksa. Hal tersebut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra.

    “Semua saksi sudah kami periksa. Kamis (4/12/2025) pekan lalu, pemeriksaan saksi ahli keuangan negara menjadi rangkaian terakhir sebelum penyidik menggelar ekspose perkara,” ungkapnya, Kamis (11/12/2025).

    Ia menegaskan, setelah seluruh bahan keterangan dinyatakan lengkap, penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto akan melakukan ekspose internal untuk menentukan arah lanjutan penyidikan. Tahap berikutnya adalah perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka.

    “Selanjutnya akan kita lakukan ekspose, kemudian perhitungan kerugian negara, baru penetapan tersangka. Kami berharap penetapan tersangka bisa dilakukan secepatnya. Kami berharap penetapan tersangka bisa dilakukan secepatnya,” tegasnya.

    Kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI tahun anggaran 2022 dan 2023 ini menyeruak dari temuan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Total dana hibah yang digelontorkan Pemkab Mojokerto untuk dua tahun tersebut mencapai Rp10 miliar.

    Proses hukum bermula pada Desember 2024 melalui ekspose awal bersama Inspektorat. Memasuki 2024, penyidik mulai memanggil Ketua KONI, pengurus periode 2020–2024, pejabat Dinas Budaya, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar), hingga pelaksana teknis kegiatan. Pemeriksaan intensif berlangsung sepanjang Oktober 2024.

    Pada Februari 2025, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan anggaran dan meningkatkan status menjadi penyidikan. Proses terus bergulir hingga Juli 2025 ketika perkara resmi masuk tahap penyidikan penuh. Sejak itu, puluhan saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat daerah dan unsur pengelola kegiatan. [tin/ted]

  • Bayar Ratusan Juta Rupiah tapi Rumah Tak Dibangun, Warga Lapor DPRD Kabupaten Malang

    Bayar Ratusan Juta Rupiah tapi Rumah Tak Dibangun, Warga Lapor DPRD Kabupaten Malang

    Malang (beritajatim.com) – PT Sirod Sejahtera Abadi yang merupakan pengembang perumahan “Sirod River Park” di Dusun Kedung Monggo, Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, diduga merugikan banyak konsumen. Informasi tersebut terungkap saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) DPRD Kabupaten Malang.

    Ironisnya, PT Sirod diajak bertemu dengan korban, DPRD Kabupaten Malang hingga aparat penegak hukum, tidak meresponnya. Padahal, dugaan menipu konsumen pembelian rumah, sudah terjadi sejak tahun 2022 lalu. Namun hingga saat ini, pengembang tidak juga menyelesaikan pembangunan rumah yang dipesan oleh konsumen.

    Penuturan salah satu konsumen saat RDPU, Rabu (10/12/2025) mengungkapkan, korban dari PT Sirod antara 40 sampai 45 orang. Namun yang berjuang menuntut haknya sebagai konsumen hanya 10 orang, ada kemungkinan sebagian takut.

    “Terkait permasalahan ini, kami sudah berupaya baik secara kekeluargaan tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan,” ungkap, salah satu konsumen yang akrab disapa mbak Nana, Rabu (10/12/2025) sore.

    Nana menuturkan, dirinya membeli rumah sejak tahun 2022, tapi hingga sekarang tidak ada wujudnya. Padahal dirinya sudah membayar sebesar Rp 240 juta untuk dua kapling tanah yang dibelinya.

    Sesuai kesepakatan harga jual setiap unitnya sebesar Rp 120 juta, dirinya membayar secara tunai sebesar Rp 240 juta. Rumah yang dibelinya akan dijadikan satu menjadi dua lantai (tingkat).

    Nana diminta pengembang harus menambah biaya pembangunan sebesar Rp 20 juta dan disepakati secara bersama. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu rumah yang dibelinya pada PT. Sirod hingga sekarang tidak ada wujudnya.

    “Maka terkait permasalah ini kami meminta bantuan DPRD dan sudah dua kali dilakukan pertemuan. Pada pertemuan pertama ada rekomendasi, pihak PT sanggup mengembalikan dananya konsumen dengan waktu 3 bulan,” tegas Nana.

    Namun hingga waktu yang ditentukan, pihak PT tidak melakukan apa yang telah disepakati saat pertemuan pertama. Pada pertemuan kedua, pihak PT justru tidak datang.

    “Terkait hal ini sudah kami laporkan juga pada Polres Malang, ATR BPN, Dinas Ciota Karya, DPMPTSP Kabupaten Malang. Bahkan dalam waktu dekat, kami sepakat akan melaporkan hal ini ke Polda Jatim,” imbuh Nana.

    Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang,Tantri Bararoh yang memimpin jalanya RDPU mengaku, pihak DPRD hanya memfasilitasi korban dari pengembang. Sedangkan untuk langkah lebih lanjut, pihaknya akan menelusuri dengan OPD terkait.

    “Karena bagaimanapun juga harus tahu legalitas dari PT. Sirod dalam membuka lahan perumahan tersebut,” tegasnya.

    Tantri menegaskan, dari hasil RDPU kedua yang dilakukan, PT Sirod Sejahtera Abadi tidak mengatongi ijin sama sekali terkait kegiatannya dalam membangun kawasan permukiman di Dusun Kedung Monggo itu.

    Apalagi dari keterangan dari pihak desa maupun kecamatan bahwa lahan yang dipakai itu merupakan lahan hijau.

    “Maka terkait hal ini DPRD meminta pada korban untuk membuat laporan secara tertulis pada Badan Perlindungan Konsumen dan nantinya bagian hukum akan membantu,” pungkas Tantri. (yog/but)

  • Dana Korupsi KONI 2023 Dikembalikan, Pemkot Kediri Pastikan Masuk Kas Daerah

    Dana Korupsi KONI 2023 Dikembalikan, Pemkot Kediri Pastikan Masuk Kas Daerah

    Kediri (beritajatim.com) – Pemkot Kediri menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas tata kelola keuangan daerah. Hal ini ditegaskan melalui kegiatan Penyerahan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Hibah KONI 2023 yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 Rabu (10/12/2025).

    Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyerahkan pengembalian dana dari perkara korupsi yang melibatkan tiga terpidana, yakni Arif Wibowo, Dian Ariani, dan Kwin Atmoko. Total dana yang berhasil dipulihkan mencapai Rp1.019.460.000. Dari jumlah tersebut, Rp700 juta merupakan uang pengganti atas perkara tindak pidana korupsi anggaran belanja hibah tahun 2023 yang dikembalikan oleh Arif Wibowo dan akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kota Kediri. Sementara sisanya berupa denda, uang pengganti tambahan, serta biaya perkara dari dua terpidana lainnya, disetorkan ke kas negara.

    Kepala BPPKAD Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purba Kelana, memastikan bahwa pengembalian ini akan diterima secara sah oleh pemerintah daerah.

    “Setelah dana sebesar Rp700 juta masuk ke RKUD, pihak kejaksaan akan bersurat kepada kami, selanjutnya kami akan menyampaikan laporan kepada pihak Kejaksaan yang menerangkan bahwa dana tersebut telah diterima di RKUD,”kata dia.
    Selanjutnya, dana ini nantinya akan digunakan untuk mendukung kegiatan Pemerintah Kota Kediri, khususnya program-program pembangunan dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Sugeng

    Pemerintah Kota Kediri memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri atas upaya penyelesaian perkara ini, sekaligus dukungan berkelanjutan dalam memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi di Kota Kediri.

    “Kami atas nama Pemerintah Kota Kediri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Kerja sama yang konsisten dalam penegakan dan pencegahan korupsi ini menunjukkan bahwa semangat membangun Kota Kediri yang bebas dari praktik-praktik penyimpangan bukan hanya slogan, tetapi komitmen bersama.”kata Sugeng.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Raden Roro Theresia Tri Widorini, merinci nilai dana yang berhasil dipulihkan dari perkara tersebut.

    “Hari ini telah diamankan total dana Rp1.019.460.000. Rinciannya antara lain uang pengganti Rp700 juta dari Arif Wibowo, serta dari Dian Ariani kami menerima denda Rp50 juta, uang pengganti Rp219.450.000, dan biaya perkara Rp5.000. Dari Kwin Atmoko juga diterima denda Rp50 juta dan biaya perkara Rp5.000,” jelasnya.

    Ia menambahkan bahwa momentum Hakordia 2025 dimanfaatkan tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga memperkuat pencegahan.

    “Selain penegakan hukum, kami bersama Pemerintah Kota Kediri terus melakukan edukasi dan sosialisasi antikorupsi di berbagai instansi. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, kami memberikan pemahaman sejak dini agar budaya antikorupsi tertanam kuat di masyarakat,” ungkapnya.

    Dengan selesainya proses pemulihan dana ini, Pemkot Kediri menegaskan kembali bahwa setiap rupiah anggaran publik harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan, pelayanan, dan peningkatan kualitas hidup warga.

    Sinergi yang terjalin antara Pemkot Kediri, Kejaksaan, dan sektor perbankan menjadi bukti kuat bahwa upaya pemberantasan korupsi di Kota Kediri berjalan nyata dan terukur. [nm/but]

  • Sidang Gugatan Wanprestasi Perumahan di Kediri, Developer Soroti Lambannya Penanganan Fasum-Fasos

    Sidang Gugatan Wanprestasi Perumahan di Kediri, Developer Soroti Lambannya Penanganan Fasum-Fasos

    Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi kerja sama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo. Penggugat PT Matahari Sedjakti Sedjahtera minta pemerintah segera bersikap terkait fasilitas umum dan fasilitas sosial.

    Kuasa Hukum PT Matahari Sedhakti Sejahtera Imam Mokhlas mengatakan, fasum dan fasos sudah diserahkan kepada pemerintah, namun belum ada ditindaklanjuti dengan baik.

    “Fasum-fasos itu bukan milik kita, kok. Gugatan ini semata-mata agar siapa yang kemudian tidak memenuhi kewajiban, dan siapa kemudian yang merugikan pemerintah, ini bisa clear. Nah, itulah harapan dari kami,” terangnya, pada Rabu (10/12/2025).

    Menurutnya, sejumlah fasum dan fasos yang seharusnya menjadi tanggung jawab tergugat, PT Sekar Pamenang tidak direalisasikan sesuai standar PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan TPG (Tata Perencanaan Global). Di antara temuan yang menjadi sorotan utamanya yakni Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal di dua titik tidak dibangun Taman dan ruang terbuka hijau tidak direalisasikan.

    Sidang kali ini memasuki agenda mediasi. Majelis hakim memanggil para pihak. Sayangnya, pihak prinsipal tidak hadir, sehingga proses mediasi menemui jalan buntu.

    “Hakim mediator tadi menanyakan kesiapan dari para pihak, Insyaallah nanti akan diadakan mediasi ulang. Memerintahkan kepada seluruh kuasa yang hadir untuk menghadirkan prinsipalnya pada tanggal 17 dan bagi pihak yang tidak hadir, dipanggil untuk hadir di mediasi,” jelas advokat yang terkenal bersuara lantang ini.

    Imam mengungkapkan bahwa kehadiran sebagian perbankan pada mediasi hari ini menjadi poin penting, mengingat gugatan yang diajukan PT Matahari berkaitan dengan perlindungan hak-hak publik, termasuk lembaga perbankan dan para debitur KPR.

    “Dalam gugatan ini, poin kami PT Matahari adalah bagaimana hak-hak publik sehubungan dengan PKS ini bisa terhubung, artinya apa? Khususnya lembaga perbankan. Lembaga perbankan ini, kalau ini dibiarkan, kasihan,” katanya.

    Pihaknya juga meminta Dirjen Pajak, Kejaksaan Agung, serta instansi terkait lainnya ikut turun tangan agar masalah serupa tidak kembali terjadi. “Harapan kami, tolong Bupati, Perkim, Kejakgung turun. Ya,” imbuhnya.

    Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo.

    Sementara itu, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, membenarkan bahwa mediasi ditunda karena prinsipal dari pihaknya belum bisa hadir hari ini.

    “Tadi kan waktu di mana, di ruang sidang kan enggak bisa hadir, di forum mediasi ini yang enggak bisa hadir itu tetap akan dipanggil untuk menghadiri mediasi,” katanya.

    Bagus menjelaskan, berdasarkan arahan mediator, para pihak juga diminta menyiapkan resume perdamaian sebagai bahan pembahasan mediasi berikutnya.

    “Tadi perintah dari mediator adalah menyiapkan resume perdamaian, ya kan? Baik dari penggugat maupun dari tergugat,” katanya.

    Meski belum ada pembicaraan substansi, Bagus menyatakan bahwa jalur damai tetap terbuka. “Prinsipnya mediasi itu kalau tidak hanya terjadi di persidangan, di pengadilan saja, bisa dilakukan di luar. Kalau memang ada kesepakatan, ya nanti diwujudkan dalam akta perdamaian,” imbuhnya.

    Akibat tidak hadirnya sejumlah pihak termasuk perbankan yang berstatus turut tergugat. Mediasi ditunda pada 17 Desember mendatang. [nm/ian]

  • Berteduh Dibawah Pohon saat Hujan Deras, Dua Petani Asal Gresik Disambar Petir

    Berteduh Dibawah Pohon saat Hujan Deras, Dua Petani Asal Gresik Disambar Petir

    Gresik (beritajatim.com)- Naas dialami dua petani asal Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Kedua petani itu yakni Karso (57) dan Tari (60) disambar petir saat berteduh di bawah pohon sewaktu hujan deras.

    Kejadian ini menyebabkan Karso meninggal seketika terkena sambaran petir. Sementara Tari mengalami luka-luka usai tubuhnya terpental. Kemudian dibawa ke rumah sakit.

    Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto mengatakan, kejadian ini terjadi kemarin (9/12) saat hujan deras melanda di wilayahnya.

    “Sebelum menjadi korban, kedua petani itu membersihkan lahan sebagai persiapan menanam tebu bersama dengan rekannya.

    Saat asyik melakukan pembersihan lahan. Hujan deras turun, kedua orang itu mendekati pepohonan untuk menaruh cangkul miliknya. Tak lama kemudian terdengar suara petir dan mengenai korban Karso dan Tari,” katanya, Rabu (10/12/2025).

    Perwira pertama Polri ini menuturkan, usai petir menyambar. Salah satu korban bernama Karso kondisinya sudah meninggal di lokasi. Sedangkan Tari masih bisa bernafas. Petani lainnya yang mengetahui kejadian itu langsung melakukan pertolongan.

    “Kondisi Karso sudah dalam kondisi meninggal dunia sedangkan Tari dalam kondisi pingsan, selanjutnya korban Tari di bawah ke Rumah Sakit Wali Songo Balongpanggang guna menjalani perawatan medis,” tuturnya.

    Jenazah Karso langsung dievakuasi ke rumah duka dan dilakukan pemeriksaan luar oleh Bidan Desa Ngampel. Dari hasil pemeriksaan medis tidak ditemukan ada tanda-tanda kekerasan.

    “Keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah serta menerima dengan ikhlas. Korban sudah dimakamkan oleh pihak keluarga,” pungkas Wiwit. [dny/ian]

  • Jadi Plt Kapolres Tuban, Kombespol Agung Setyo Nugroho Janji Perbaiki Pelayanan Publik

    Jadi Plt Kapolres Tuban, Kombespol Agung Setyo Nugroho Janji Perbaiki Pelayanan Publik

    Tuban (beritajatim.com) – Kombespol Agung Setyo Nugroho, S.I.K., resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Tuban pasca pencopotan AKBP William Cornelis Tanasale pada 8 Desember lalu. Di hadapan ratusan personel Polres Tuban, Kombespol Agung menegaskan komitmennya menjaga manajemen operasional agar berjalan baik dan profesional.

    “Semoga kehadiran saya bisa memberikan kenyamanan bagi seluruh anggota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kombespol Agung, Rabu (10/12/2025).

    Perwira menengah dengan tiga melati di pundak itu sebelumnya menjabat Kapolres Kediri. Ia kini ditunjuk sebagai Plt Kapolres Tuban untuk memulihkan stabilitas internal menyusul dugaan permasalahan yang melibatkan AKBP William.

    Plt Kapolres Tuban Kombespol Agung Setyo Nugroho, S.I.K.

    “Tentu saya tidak bisa bekerja sendiri. Harapannya ada kerja sama dan dukungan dari seluruh anggota Polres Tuban. Saya bersama Waka Polres dan para pejabat utama akan melakukan pengawasan,” katanya.

    Ia mengajak seluruh jajarannya memulihkan kembali kepercayaan masyarakat yang belakangan menurun akibat sejumlah pemberitaan negatif di media sosial. Menurutnya, peningkatan kinerja dan pelayanan publik menjadi keharusan.

    “Oleh karena itu ayo kita tingkatkan kembali dengan melakukan hal-hal positif terhadap masyarakat,” tegasnya.

    Dalam arahannya, Kombespol Agung mengingatkan seluruh personel yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk menghindari pelanggaran sekecil apa pun, terutama di bidang operasional.

    “Kurangi pelanggaran, khususnya anggota yang bertugas di lapangan,” ujar lulusan Akademi Kepolisian tahun 2002 tersebut.

    Ia menekankan pentingnya integritas dan sikap baik dalam bertugas, karena setiap tindakan anggota akan berpengaruh pada citra institusi.

    “Kalau kalian ingin diperlakukan baik, kalian harus berbuat baik dulu,” ujarnya.

    Kombespol Agung juga mengingatkan jajarannya untuk tidak menyombongkan pangkat dan jabatan, karena semua itu bersifat sementara. Ia menutup arahannya dengan menekankan peningkatan kualitas layanan publik.

    “Laksanakan tugas dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan perbaiki tingkat pelayanan,” pungkasnya. [dya/but]

  • Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti dari 17 Perkara

    Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti dari 17 Perkara

    Madiun (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan berbagai barang bukti dari 17 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (10/12/2025). Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang memerintahkan agar barang bukti tertentu dirampas untuk dimusnahkan.

    Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tugas pokok jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, baik putusan di tingkat pengadilan negeri, banding, maupun kasasi.

    “Ketika amar putusan menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, kami wajib mengeksekusinya. Pemusnahan yang kami lakukan hari ini adalah perintah dari putusan yang sudah inkrah,” ujarnya.

    Berbagai barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara berbeda, mulai dari kasus narkotika hingga pencurian. Barang bukti itu meliputi 6,84 gram sabu, 6,18 gram ganja, serta sejumlah barang lain seperti 14 pakaian, 12 handphone, dua timbangan elektronik, tali tambang, korek api, cutter, helm, jendela, dan puluhan perlengkapan lain seperti bong dan plastik klip yang terkait tindak pidana.

    Achmad menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut telah melalui proses penyidikan dan penuntutan sebelum akhirnya memperoleh ketetapan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa Kejari Kabupaten Madiun berkomitmen menjaga profesionalitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.

    “Kami tetap melaksanakan tugas penuntutan dan eksekusi sesuai prosedur. Koordinasi dengan penyidik Polres Madiun dan BNN terus kami lakukan, dan setiap berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pasti kami teruskan ke persidangan,” jelasnya.

    Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara konsisten serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan dengan benar. [rbr/suf]