Category: Beritajatim.com Nasional

  • Jaga Situasi Jelang Pilkada, Polres Sumenep Razia Cafe dan Balap Liar

    Jaga Situasi Jelang Pilkada, Polres Sumenep Razia Cafe dan Balap Liar

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep mengintensifkan patroli malam hari ke tempat-tempat hiburan malam, serta beberapa jalan protokol yang kerap digunakan ajang balap liar.

    Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan, patroli tersebut menyasar lokasi-lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat peredaran minuman keras, narkoba, dan balap liar.

    “Patroli ini kami lakukan sebagai bagian dari operasi cipta kondisi jelang pelaksanaan Pilkada. Kami berharap situasi tetap kondusif,” ujarnya, Senin (16/09/2024).

    Dalam operasi tersebut, petugas menyisir beberapa titik strategis, di antaranya Cafe Mr. Ball. Di cafe ini tidak ditemukan adanya peredaran minuman keras. Kemudian petugas melanjutkan patroli ke tugu kuda terbang. Di lokasi ini, petugas menindak tegas pengendara motor berknalpot brong dan memberikan tilang. Kemudian patroli dilanjutkan ke Jl. Lingkar Barat dan Jl Diponegoro.

    “Sejumlah kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk balap liar, diamankan di Polres. Beberapa sepeda motor yang diamankan diantaranya Vario dan CBR,” terang Widiarti.

    Patroli tersebut akan terus dilakukan secara rutin dan intensif, sebagai salah satu upaya untuk menekan angka kriminalitas, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan gangguan kamtibmas lainnya menjelang Pilkada serentak.

    “Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Sumenep, apalagi saat ini menjelang Pilkada serentak 2024,” tukasnya. (tem/ted)

  • Polisi Dalami Penyerangan Kampung Semolowaru Surabaya, 5 Rumah Rusak

    Polisi Dalami Penyerangan Kampung Semolowaru Surabaya, 5 Rumah Rusak

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi mendalami peristiwa penyerangan kampung Semolowaru, Surabaya yang terjadi Senin (16/09/2024) dini hari. Dari hasil pendataan polisi, 5 rumah rusak dan 2 orang mengalami luka di kepala.

    “Untuk pelaku masih kita selidiki karena kejadiannya sangat cepat. Setelah melakukan penyerangan mereka langsung menghilang,” kata Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara.

    Polisi mengidentifikasi pelaku lebih dari 20 orang. Ketika melakukan penyerangan mereka memukuli setiap orang yang ditemuinya. Bahkan ada kakek tua yang dicekek saat membeli rokok di warung. Rumah yang rusak kebanyakan dilempari batu dan pot bunga. Beberapa kendaraan warga juga rusak karena dilempari pot.

    “Ya setiap ketemu orang dipukuli, setiap ketemu di sana dipukul, dirusak. Ada lima tempat yg dirusak, dilempari pot macem-macem,” imbuh Made.

    Made menjelaskan bahwa satu minggu yang lalu memang ada gesekan antar warga di lokasi itu. Namun, permasalahan sudah selesai dimediasi. Antar warga pun sudah membuat kesepakatan damai. Sehingga polisi belum bisa menyimpulkan apakah penyerangan yang terjadi terkait dengan peristiwa minggu lalu. “Untuk yg semalam belum bisa kami pastikan dari mana pelakunya karena memang mereka cepat,” tutur Made.

    Saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan berbagai barang bukti di lokasi.

    Diketahui, Kampung Semolowaru Selatan Gang 1 diserang oleh sekelompok orang yang belum diketahui identitasnya, Senin (16/09/2024) dini hari. Pantauan Beritajatim.com di lokasi, ada 2 korban dan rumah warga yang dirusak.

    Salah satu warga yang enggan namanya disebutkan mengatakan ia awalnya membeli rokok di warung. Tiba-tiba puluhan sepeda motor masuk ke kampung dan langsung melakukan pengrusakan. “Saya sempat dicekik lalu dibentak-bentak. Ga lama kejatuhan mereka melempar pot dan bati ke rumah warga,” kata warga yang tidak mau disebutkan namanya.

    Saksi mata mengatakan, total hampir ada 20-30 motor yang masuk ke kampung. Mereka melakukan aksinya dan kabur ke jalan Raya. Beberapa warga sempat melakukan pengejaran namun kelompok yang belum diketahui identitasnya itu berhasil kabur.

    Akibat penyerangan itu, warga Semolowaru Selatan gang 1 meningkatkan penjagaan dengan menutup portal akses masuk dan keluar. Warga juga sempat membawa balok kayu, tongkat besi, dan batu untuk mengantisipasi serangan selanjutnya. (ang/kun)

  • Remaja di Mojokerto Terekam CCTV Dikeroyok di Depan SPBU Sampangagung

    Remaja di Mojokerto Terekam CCTV Dikeroyok di Depan SPBU Sampangagung

    Mojokerto (beritajatim.com) – Aksi pengeroyokan terjadi di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto pada, Minggu (16/9/2024). Pengroyokan yang terjadi sekitar pukul 03.10 WIB ini terekam kamera CCTV.

    Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat seorang remaja memakai kaos hitam dan celana pendek dikroyok sejumlah remaja. Awalnya, terlihat korban diseret seorang remaja dan menghajarnya di pinggir jalan Mojosari-Trawas tersebut. Beberapa remajanya lainya mendatangi korban dan ikut menghajar korban.

    Hingga terlihat sejumlah remaja berkumpul dan mengkroyok korban. Akibat pengroyokan tersebut korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangan. Dari rekaman CCTV terlihat beberapa remaja itu sebelum menganiaya sempat berkumpul dengan menaiki sepeda motor.

    Pengawas SPBU, Carles Caniago mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut terjadi saat situasi jalan sekitar dalam keadaan sepi. “Iya korban dikeroyok, korbannya 1 orang. Kalau pelakunya lebih 5 orang. Sebelumnya mereka kumpul-kumpul terus ngeroyok,” ungkapnya, Senin (16/9/2024).

    Informasi yang diterima, korban ada tiga orang yakni berinial R (16), A (16) dan I (16) yang merupakan warga Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Ia tidak mengetahui pemicu terjadinya pengeroyokan tersebut, namun informasi yang didapat ketiga korban sudah melaporkan ke Polres Mojokerto.

    “Kemudian lari ke arah Mojosari (terduga pelaku). Nggak (korban tidak minta tolong). Saya tahu dikasih tahu teman saya, saya kan tidur terus saya cek di CCTV itu. Dari rekaman CCTV, ngumpul dulu habis itu pergi. Beberapa menit kemudian ada kejadian itu (pengeroyokan),” katanya.

    Sementara itu, ibu korban R (16) yakni Yanti Wulansari mengaku, jika anaknya pamit hendak ke Pacet namun tidak kunjung pulang. “Katanya mau ke Pacet, sempat saya larang ngopi di rumah saja. Katanya sebentar, pulang-pulang nangis bilang dikeroyok orang tak dikenal di depan SPBU Sampangagung,” ujarnya.

    Korban mengalami luka pada bagian wajah, kepala belakang, kaki dan punggung. Korban meminta sang ibu untuk datang ke SPBU Sampangagung mengecek rekaman CCTV agar tahu nomor kendaraan milik para pelaku. Menurutnya, anaknya selama ini tidak memiliki musuh.

    “Tidak (diperiksa dokter). Dia tidak mau, saya kasih minyak tawon. Sekarang ke Polres Mojokerto laporan, minta keadilan saja. Pingin tahu siapa pelakunya,” tegasnya. [tin/kun]

  • Berdalih Demi Bayar Obat, Residivis Kambuh Curi Televisi dan Ponsel

    Berdalih Demi Bayar Obat, Residivis Kambuh Curi Televisi dan Ponsel

    Gresik (beritajatim.com) – Berdalih demi membayar obat untuk anak sakit, tersangka Iswandi (43) terpaksa mendekam di penjara. Warga asal Karanggeneng Lamongan itu, mencuri televisi dan uang ponsel milik warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Gresik.

    Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro menuturkan, tersangka yang diamankan ini merupakan residivis, dan kembali berulah melakukan pencurian di Sidayu. “Atas perbuatan tersangka, korban kehilangan televisi ukuran 32 inci yang saat itu raib dicuri dengan kondisi pintu depan rumah terbuka,” tuturnya, Senin (16/9/2024).

    Selain mencuri televisi, lanjut dia, tersangka juga mencuri ponsel serta dompet milik korban yang berisi uang Rp 300 ribu.

    Danu menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan petugas gabungan Polsek Sidayu, Resmob Polres Gresik dan dibantu unit Reskrim Polsek Karanggeng Polres Lamongan. Tersangka berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. “Modus tersangka saat melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci pintu rumah dengan linggis,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyatakan tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan kerap kali berpindah-pindah tempat saat menjalankan aksinya. “Tersangka merupakan residivis dari kasus yang sama dan spesialis membobol rumah warga,” paparnya.

    Dari keterangannya, tersangka Iswandi nekad melakukan pencurian berdalih untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit. “Untuk biaya anak saya yang sakit, usia 3 tahun. Anak saya sakit dengan gangguan pertumbuhan pada rambutnya,” katanya.

    Setelah menjalani pemeriksaan, Iswandi dijebloskan ke penjara. Warga Karanggeneng Lamongan itu, juga dijerat pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. [dny/kun]

  • Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Rudapaksa Hamili Anak Tiri

    Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Rudapaksa Hamili Anak Tiri

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, menangkap pelaku rudapaksa berinisial MR (24) warga Kecamatan Proppo, Pamekasan, yang tega mencabuli anak tirinya, Bunga (14) hingga hamil 4 bulan.

    Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban atas kasus yang menimpa Bunga, sehingga Tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan, langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku redupaksa.

    “Setelah mendapat laporan, Tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan, langsung bertindak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku inisal MR atas kasus rudapaksa ,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasi Humas, AKP Sri Sugiarto, Senin (16/9/2024).

    Lebih lanjut disampaikan aksi asusila dilakukan MR sejak Mei hingga Agustus 2024, tepatnya saat sang istri tidak berada di rumah. Bahkan MR juga mengancam akan membunuh Bunga (nama samaran), jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.

    Kasus tersebut akhirnya terbongkar ketika Bunga mengeluh ibunya jika ia sedang sakit dan muntah-muntah, selanjutnya sang ibu memeriksakan ke dokter kandungan dan diketahui korban hamil dengan usia kandungan sekitar empat bulan.

    “Setelah itu sang ibu bertanya kepada korban; siapa yang menghamili, korban menceritakan bahwa ayah tirinya (MR) yang memaksa melakukan hubungan badan hingga berkali-kali saat ibu korban tidak ada di rumah,” ungkapnya.

    Dari kasus tersebut, pihaknya langsung menangkap pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti. “Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah baju wanita lengan panjang warna merah bermotif kotak, sebuah rok panjang warna hijau bermotif bunga, serta beberapa BB lainnya,” jelasnya.

    Akibat kasus tersebut, MR dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76E UU RI 35/2014 jo Pasal 82 Perpu pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23/2002 sebagaimana UU RI 17/2016 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

    “Berdasar pasal dan undang-undang di atas, MR diancam dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, dan penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Bayi Dibuang Dekat Puing Rumah di Kediri, Polisi Buru Sang Ibu

    Bayi Dibuang Dekat Puing Rumah di Kediri, Polisi Buru Sang Ibu

    Kediri (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Kediri Kota memburu ibu yang tega membuang bayinya. Bayi tersebut ditemukan dekat puing rumah sedang direhab di Perum Mojoroto Indah Blok F-37.

    “Untuk temuan di lapangan sementara kita masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari ibu kandung daripada bayi tersebut, menurut keterangan daripada dokter yang menangani bayi tersebut bahwa usia dari bayi tersebut diperkirakan 3 hari,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin, pada Senin (16/9/2024).

    Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan pada Minggu petang (15/9/2024). Saat ini, imbuh Fathur, kondisi bayi malang tersebut berangsur membaik.

    Bayi pertama kali ditemukan oleh Imam Puji Santoso selaku ketua RT setempat. Lokasi penemuan merupakan sebuah rumah hunian milik salah satu warganya yang bernama Tri Pitoyo yang kebetulan tengah direhab.

    Ia pun kurang mengetahui secara detail awal penemuan bayi yang menghebohkan itu. Apalagi berdasarkan pengakuannya CCTV di sekitar lokasi kejadian sedang mengalami kerusakan.

    Tetapi Imam juga menyebut, bila akses menuju lokasi penemuan bayi tersebut sulit bila melalui jalur belakang sebab dibelakang bangunan tersebut terdapat sebuah pagar besi dan hanya bisa menjangkau dari pintu utama. [nm/beq]

  • Kejari Tulungagung Selesaikan Kasus Curi Uang Restoran dengan RJ

    Kejari Tulungagung Selesaikan Kasus Curi Uang Restoran dengan RJ

    Tulungagung (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan Restorasi Justice (RJ) dalam kasus pencurian uang. Tersangka dalam kasus ini diketahui berinisial NW (19).

    Tersangka mencuri uang di laci kasir sebuah gerai makanan cepat saji tempatnya bekerja. Keputusan RJ ini dilakukan setelah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Uang yang dicuri tersangka juga sudah diganti.

    Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan kejadian ini terjadi pada akhir bulan Juni lalu. Saat itu pihak gerai makanan cepat saji kehilangan uang di laci kasir sebesar Rp8 Juta.

    Saat dilakukan pengecekan kamera CCTV, diketahui tersangka yang mengambil uang tersebut. Mereka lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. “Tersangka kemudian menjalani penahanan sejak 30 Juni lalu,” ujarnya.

    Setelah kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan, mereka mengusulkan penyelesaian kasus melalui mekanisme RJ. Terdapat beberapa alasan kejaksaan mengusulkan RJ ini. Diantaranya tersangka bukan merupakan residivis.

    Kemudian ancaman hukuman yang diterima NW dibawah 5 tahun, serta NW sudah mendapatkan maaf dari korban serta telah mengembalikan uang yang dicuri dari korban sebesar Rp 8 juta.

    “Karena memenuhi syarat, akhirnya kita usulkan RJ, apalagi korban sudah memaafkan NV dan NV juga sudah mengembalikan kerugian yang dialami korban,” terangnya,

    Kejaksaan mengusulkan RJ ini pada tanggal 5 Setember lalu. Usulan ini kemudian disetujui pada 10 September. Mereka lalu mengurus kasus ini dan membebaskan tersangka dari dalam tahanan.

    Usai mendapatkan RJ, NW mengucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan, kepolisian dan pihak korban yang telah memberikannya maaf sehingga bisa mendapatkan pengampunan.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada semuanya, dan saya berjanji ini yang terakhir kalinya, saya berbuat hal seperti ini,” pungkas NW. [nm/ted]

  • Bikin Resah, Arena Judi Sabung Ayam Mojokerto Dibakar Polisi

    Bikin Resah, Arena Judi Sabung Ayam Mojokerto Dibakar Polisi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Polsek Jetis Polres Mojokerto Kota menggerebek arena judi sabung ayam di Dusun Wates, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Pengerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang resah akan aktivitas tersebut.

    Anggota Polsek Jetis pun langsung menindaklanjuti laporan mayarakat tersebut dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Sayangnya, saat anggota Polsek Jetis yang dipimpin Kapolsek Jetis Polres Mojokerto Kota Kompol Nanang Sujianto saat tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya praktek perjudian.

    Namun petugas menemukan area persawahan yang diduga dijadikan arena judi sabung ayam tersebut. Untuk memberikan efek jera, petugas melakukan pembongkaran lokasi yang diduga digunakan sebagai arena judi sabung ayam dan membakar barang-barang yang ada.

    “Penggerebekan dilakukan atas informasi dari masyarakat yang resah dengan perjudian tersebut. Sehingga kami melakukan penggerebekan dengan menyisir lokasi sabung ayam dan melakukan pembongkaran. Arena yang digunakan sebagai judi sabung ayam dibakar,” ungkapnya, Minggu (15/09/24). [tin/but]

  • Jadi Kurir Sabu, Warga Sumenep Diringkus Polisi

    Jadi Kurir Sabu, Warga Sumenep Diringkus Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – AR (33), warga Desa Bula’an, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, diringkus aparat Satreskoba Polres setempat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Tersangka AR ditangkap saat melintas di Jl. K Mudhfar Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep. Waktu ditangkap, tersangka kedapatan membawa plastik klip berisi sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (15/09/2024).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap bertransaksi sabu. Mendapat informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan.

    Ketika mendapat informasi valid keberadaan tersangka, polisi beraiap melakukan penangkapan. Saat tersangka melintas di Jl. K Mudhfar Desa Kebunan, polisi langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan.

    “Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip berisi sabu dibalut sobekan tissue dan terbungkus sobekan palstik warna hitam. Sabu itu dipegang di tangan kiri tersangka,” ungkap Widiarti.

    Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di sepeda motor tersangka. Ternyata di dalam jok ditemukan 1 poket plastik klip berisi sabu yang diletakkan di dalam kotak kaca mata. Selain itu juga ditemukanxtimbangan elektrik, 1 sendok kecil, dan 2 pack plastik klip yang disimpan di dalam kantong kain warna hitam.

    “Sabu yang dibawa tersangka totalnya sebanyak 51,54 gram. Yang satu poket beratnya 50,46 gram, kemudian satu poket lainnya beratnya 1,08 gram,” papar Widiarti.

    Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (tem/but)

  • Oknum ASN Pemkab Sampang Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Oleh Pengadilan Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik

    Oknum ASN Pemkab Sampang Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Oleh Pengadilan Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik

    Sampang (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Sampang, menuntut Irham Nurdayanto seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pj Kepala Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, dengan tuntutan 1 tahun 8 bulan dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

    JPU Kejaksaan Negeri Sampang, Suharto mengatakan, agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Irham Nurdayanto berlangsung pada 12 Sepetember 2024 kemarin, Selain pembacaan tuntutan sekaligus telah dibacakan pasal pembuktiannya yaitu pasal dakwaan kedua yakni Pasal 311 Ayat 1 KUHP.

    “Dakwaan terhadap perkara terdakwa Irham ada tiga pasal alternatif yakni Pasal 14, Pasal 311 Ayat (1) dan Pasal 310 Ayat (1) KUHP. Namun dari ketiga pasal itu dinilai pas dan yang terbukti yaitu pada Pasal 311 Ayat 1.

    Sementara itu, setelah pembacaan tuntutan, Suharto menyatakan bahwa Penasehat Hukum terdakwa Irham mengajukan pembelaan (pledoi). “Sidang lanjutan akan digelar Selasa, 17 September 2024 dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa,” imbuhnya.

    Terpisah, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Sampang, Habibi mengatakan, pihaknya menanggapi dari tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Irham yaitu akan mengajukan pembelaan atau pledoi. “Kami akan mengajukan pledoi dengan pembelaan secara tertulis,” ujarnya.

    Sekadar diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Irham Nurdayanto ini telah bergulir sejak Februari 2024 lalu, bermula saat mantan wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat melaporkan Pj Kades Ragung itu ke polisi.

    Hal tersebut terjadi setelah adanya video viral menceritakan tentang penyataan dari Irham Nurdayanto yang mangaku mendapat intimidasi dan ancaman dari mantan Wakil Bupati Sampang, supaya mudur dari jabatannya sebagai Pj Kades Ragung. Video tersebut diduga berita bohong dan mengandung pencemaran nama baik terhadap mantan Wabup Sampang.[sar/kun]