Category: Beritajatim.com Nasional

  • Dituntut 2 Tahun, 2 Pengacara Pemohon PKPU Ajukan Pembelaan

    Dituntut 2 Tahun, 2 Pengacara Pemohon PKPU Ajukan Pembelaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pengacara Pemohon PKPU, Indra Ari Murto dan Riansyah menyampaikan pledooi atau pembelaan melalui kuasa hukumnya Dr. Abdul Salam S.H., M.H. dalam sidang dakwaan pemalsuan surat tagihan dan penggelembungan tagihan PT. Hitakara dalam PKPU dimana berakhir jatuh pailit yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami, para korban investasi PT. Hitakara. Kami mewakili 3 pemohon PKPU dan 27 korban investasi yang mengajukan tagihannya. Dalam proses PKPU kami dituduh membuat tagihan palsu pada PT Hitakara, padahal tagihan itu benar adanya, hingga PT. Hitakara diputus PKPU dan jatuh pailit,” ujar Indra dalam pembelaannya.

    “Lewat pledooi kami ini berharap dapat meraih kebebasan dan keadilan, meminta Hakim untuk dapat memutus nasib kami sepenuhnya dengan hati nurani jernih, rasa keadilan dan fakta-fakta hukum tak terbantahkan selama persidangan. Kami semata menjalankan tugas sebagai pengacara membantu para klien kami agar mendapatkan haknya kembali, tetapi malah dikriminalisasi oleh debitor PT. Hitakara, dimana seharusnya pihak debitor ini dapat memanfaatkan dengan baik penyelesaian ini untuk merestrukturisasi hutang-hutangnya dan dilindungi oleh hukum,” lebih jauh Indra Ari Murto dan Riansyah mengutarakan isi hati mereka.

    Wakil kreditur dan korban investasi PT. Hitakara, Ahmad Hidayat, Dr. Hari Wibowo dan Yoshua Alpha Buana menuturkan mengatakan pihaknya memohon PKPU sebagai jalan dimana bisa diselesaikannya permasalahan dengan PT. Hitakara, dan tidak pernah berharap PT. Hitakara pailit.

    “Kami hanya mengupayakan investasi bisa kembali. Sejak mengajukan PKPU, melalui pengacaranya, PT. Hitakara selalu mengintimidasi untuk mengkriminalisasi kami dan para pengacara pemohon PKPU: Pak Victor, Pak Indra Ari Murto dan Riansyah. PT. Hitakara tidak mengakui adanya hutang pada kami dan tidak memberikan laporan keuangannya, sampai pada akhirnya sepihak mencabut proposal perdamaian dan akhirnya jatuh pailit,” ujarnya.

    Sementara Fauziah Novita Tajuddin S.H., M.H.,  yang menyatakan  bahwa Pengurus PKPU menginginkan PT. Hitakara tidak jatuh pailit dan terus mengupayakan masa PKPU berlangsung selama 270 hari,  namun kesempatan itu tidak digunakan secara maksimal oleh Debitor PT. Hitakara, akan tetapi menjelang berakhirnya PKPU, Debitor mencabut Proposal Perdamaian sehingga voting terhadap Proposal Perdamaian tidak dapat dilakukan dan PT. Hitakara dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah, Dr. Abdul Salam S.H., M.H., menyampaikan, Viktor yang telah divonis Bebas, karena perbuatan Kuasa Hukum Pemohon PKPU Itu adalah Perbuatan Perdata, maka seharusnya perbuatan Indra Ari Murto dan Riansyah juga sama dengan Pengacara Viktor karena satu Permohonan dan satu Surat Kuasa dalam mengajukan permohonan PKPU, sehingga seharusnya mendapatkan kebebasan demi Hukum.

    Karena fakta hukum tak terbantahkan berupa beberapa putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menjadi alasan pembenaran dan penguatan perbuatan hukum ketiga Advokat tersebut yakni seperti Putusan PKPU, Putusan Pailit, dan Putusan Gugatan Lain-lain (GLL) Nomor: 1/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN. Niaga.Sby. tanggal 14 Maret 2024 dimana Putusan ini telah membenarkan Perhitungan yang digunakan oleh  Para Kuasa Hukum tersebut dan juga menghukum PT. Hitakara, Penyidik Bareskrim, dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, yaitu PUTUSAN PKPU No. 63/Pdt.Sus/2022/PN.Niaga.Sby., tanggal 24 Oktober 2022.”

    Kuasa hukum Indra Ari Murto dan Riansyah, Sawaluyo S.H., M.H. mengutarakan bahwa profesi Advokat adalah  Officium Nobile Propesi, Profesi Yang Terhormat, karena advokat selalu hadir untuk  membela masyarakat pencari keadilan. Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. [uci/kun]

  • Dandim Sumenep: Anggota Wajib Lakukan Deteksi Dini Faktor Penghambat Pilkada

    Dandim Sumenep: Anggota Wajib Lakukan Deteksi Dini Faktor Penghambat Pilkada

    Sumenep (beritajatim.com) – Komandan Kodim (Dandim) 0827 Sumenep, Letkol Inf Yoyok Wahyudi meminta seluruh anggota Kodim dan Koramil melakukan deteksi dini terhadap hal-hal yang berpotensi menggangu pelaksanaan Pilkada.

    “Saya sampaikan ke anggota, patroli jangan hanya jadi rutinitas. Harus mencari titik-titik yang berpotensi menggangu kamtibmas jelang Pilkada. Harus bisa mendeteksi lebih awal,” katanya, Rabu (18/09/2024).

    Polres Sumenep bersama Kodim 0827 menggelar patroli skala besar ke beberapa titik, diantaranya KPU, Bawaslu, dan Pelabuhan Kalianget. Patroli tersebut untuk menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif menjelang Pilkada.

    “Kami mendukung penuh pelaksanaan Pilkada yang aman dan damai. Kami menyiagakan 457 anggota, baik dari Kodim maupun Koramil,” ujar Yoyok.

    Ia meminta agar para personel pengamanan saling memberi informasi situasi terkini. Ia menekankan perlunya sinergi dengan berbagai pihak, menyangkut situasi kamtibmas di Sumenep.

    “Bisa jadi saat patroli aman. Tapi di luar patroli, tiba-tiba terdeteksi ada gangguan yang perlu segera dipadamkan. Hal seperti ini harus jadi perhatian. Segera dipadamkan. Jangan tunggu menyala,” ujarnya. [tem/aje]

  • Overstay 148 Hari, Imigrasi Malang Deportasi Warga Timor Leste

    Overstay 148 Hari, Imigrasi Malang Deportasi Warga Timor Leste

    Malang (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Malang mendeportasi warga negara Timor Leste bernama Maria Sarmento da Silva. Deportasi ini dilakukan setelah tinggal kunjungan Maria, sudah melewati batas waktu (Overstay) selama 148 hari.

    “Karena sudah lebih dari 60 hari overstay, maka setelah tindakan pendetensian langsung dilakukan deportasi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Selasa (17/9/2024).

    Heni menjelaskan, deportasi ini dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan overstay di Indonesia.

    “Yang bersangkutan (Maria) juga masuk ke Indonesia melalui PLBN yang sama pada 29 April 2024 lalu,” tegas Heni.

    Heni mengungkapkan, hal ini adalah pengalaman pertama Maria masuk ke Indonesia. Alasannya adalah mengikuti suaminya, seorang WNI yang pulang merantau dari Timor Leste.

    “Suaminya dulu bekerja di Timor Leste sebagai kuli bangunan, keduanya sempat menikah secara agama di sana pada 2018 lalu dan memiliki tiga orang anak,” sambung Kepala Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko.

    Anggoro menjelaskan, bahwa Maria beralasan bahwa sebenarnya dirinya sudah akan melakukan perpanjangan izin tinggal. Namun, saat akan melakukan perpanjangan, dia mendapatkan musibah.

    “Akhirnya di awal September Maria dengan sadar melapor ke Kantor Imigrasi Malang dengan tujuan untuk memperpanjang izin tinggal, namun kami anggap Maria telah melakukan pelanggaran keimigrasian,” urainya.

    Anggoro menyatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional. Deportasi ini merupakan langkah tegas kami terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing.

    “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.

    Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada pukul 07.30 WITA, di mana yang bersangkutan didetensi sementara di Ruang Detensi Imigrasi. Selanjutnya, ia diantar oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menuju PLBN Mota’ain. Setelah pemeriksaan administrasi dan proses serah terima selesai dilakukan pada pukul 10.00 WITA, Maria diserahkan kepada pihak Imigrasi Timor Leste.

    Deportasi ini juga akan ditindaklanjuti dengan pengajuan penangkalan terhadap yang bersangkutan melalui aplikasi cekal online. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara tegas. (yog/ian)

  • Keluar Penjara, Suwanto Nyabu Lagi, Diringkus Polisi Lagi

    Keluar Penjara, Suwanto Nyabu Lagi, Diringkus Polisi Lagi

    Surabaya (beritajatim.com) – Suwanto, seorang residivis narkoba tak jera. Dia kembali diadili dengan kasus yang sama. Suwanto, menjalani pemeriksaan terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/9/2024).

    Suwanto memgakui perbuatannya saat diperiksa di hadapan majelis hakim, Suwanto juga mengakui bahwa ia pernah dihukum dalam kasus yang sama.

    Menjalani sidang melalui video call, Suwanto mengatakan bahwa ia mendapatkan sabu-sabu dari seorang buron berinisial Gembredek dan berencana untuk menggunakannya sendiri. “Saya dapat sabu dari Gembredek, mau saya pakai sendiri,” ujarnya.

    Ia juga mengungkapkan, barang haram tersebut dibelinya dengan harga Rp 600 ribu, namun ia baru membayar sebagian. “Beli Rp 600 ribu, bayar sebagian,” tambahnya.

    Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati melontarkan pertanyaan sejak kapan dirinya mengkonsumsi sabu-sabu, Suwanto mengakui sudah dua bulan terakhir. “Sudah terpakai, pakai (sabu-sabu) sudah dua bulan,” ungkapnya.

    Dalam pemeriksaan, terungkap pula bahwa Suwanto bukan kali pertama berurusan dengan hukum terkait narkoba. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan pada awal tahun 2019 atas kepemilikan sabu-sabu dengan barang bukti di bawah 5 gram.

    Dalam surat dakwaan dijelaskan, Suwanto membeli sabu-sabu pada 17 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, ia menghubungi Gembredek (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan sabu-sabu seharga Rp 600 ribu.

    Setelah terjadi kesepakatan, Suwanto langsung mentransfer uang sebesar Rp 400 ribu melalui aplikasi DANA. Sementara untuk sisanya sebesar Rp 200 ribu, Suwanto berjanji akan melunasi setelah barang diterima.

    Kemudian keesokan harinya, pada 18 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, Gembredek menghubungi Suwanto untuk memberi tahu lokasi pengambilan sabu-sabu dengan sistem ranjau. Gembredek mengirimkan lokasi di pinggir jalan daerah Sepanjang, Sidoarjo. Suwanto pun langsung menuju lokasi dan mengambil paket sabu-sabu tersebut.

    Setelah berhasil mengambil barang haram itu, Suwanto menghubungi rekannya, Dicky Oddy Saputra (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Saat itu Suwanto dan Dicky berencana menggelar pesta sabu di rumah kakak iparnya di Jalan Ketapang, Sukodono, Sidoarjo.

    Namun aksi tersebut terhenti setelah sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya datang ke lokasi untuk melakukan penggerebekan. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil pengembangan kasus terdakwa Abdul Rohman, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan barang bukti berupa satu paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,25 gram serta satu buah handphone merk Vivo.

    Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh polisi, dan Suwanto beserta rekannya dibawa ke Polrestabes Surabaya. Perbuatan terdakwa Suwanto sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [uci/but]

  • Soal Pembina Pramuka Bejat Cabuli 7 Siswi SD Kemah, Begini Tanggapan Komnas PA Surabaya

    Soal Pembina Pramuka Bejat Cabuli 7 Siswi SD Kemah, Begini Tanggapan Komnas PA Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Komnas Perlindungan Anak Surabaya, angkat bicara soal kasus pembina Pramuka yang mencabuli 7 siswi SD Negeri saat kemah Jumat-Sabtu (Perjusa) lalu.

    Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Surabaya, Syaiful Bahri mengecam tindakan cabul pembina pramuka berinisial Z. Kata dia, pelaku mencoreng nilai – nilai luhur Pramuka: Tri Satya – Dasa Darma.

    “Kami prihatin dengan kasus [pencabulan] seperti ini yang terus berulang berbagai versi,” kata Bahri, Selasa (17/9).

    Syaiful Bahri sendiri mengaku telah berkoordinasi dengan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Surabaya, menyoal kasus ini. Pihaknya siap untuk memberikan pendampingan kepada para korban.

    “Kami koordinasi dulu dengan Kwarcab Surabaya. Kami siap untuk mendampingi anak – anak terkait dengan pemulihan psikologinya,” jelasnya.

    Menurutnya, pemulihan psikologi nantinya bukan hanya untuk ke 7 korban. Namun juga bagi siswa dan siswi di lingkungan sekolah,.yang terdampak.

    “Untuk dampak psikologisnya satu sekolah akan berdampak. Ini juga jadi perhatian bersama, apalagi untuk pemulihan trauma tak cukup sekali dua kali. Perlu proses dan pendampingan dengan baik agar anak-anak bisa pulih,” tutup Komnas PA tersebut.

    Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto menjelaskan, pelaku inisial Z sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya, sejak Sabtu (14/6) lalu.

    Sedangkan, dari hasil penyelidikan korban siswi SD Negeri di Semolowaru itu terkuak berjumlah 7 orang.

    “Kita melakukan penahanan Z di Rumah Tahanan (rutan) Polrestabes. Korban sementara 7,” tandas AKBP Aris Purwanto. [ram/ian]

  • Labfor Polda Jatim Telusuri Penyebab Kebakaran Pasar Comboran

    Labfor Polda Jatim Telusuri Penyebab Kebakaran Pasar Comboran

    Malang (beritajatim.com) – Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim menelusuri penyebab kebakaran Pasar Comboran Barat, Kota Malang.

    Mereka datang dan langsung menuju ke Lantai 3 untuk melihat tempat kejadian perkara.

    Mereka tiba sekira pukul 13.00 WIB Selasa, (17/9/2024). Mereka menyisir area kebakaran yang ada di Pasar Comboran. Kehadiran tim Labfor diharapkan mampu mengungkap tabir penyebab kebakaran pada Jumat (13/9/2024) malam.

    “Yang datang ini (Pasar Comboran), adalah tim Labfor Polda Jatim,” ujar Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto.

    Lantai 3 sendiri merupakan tempat berjualan pakaian bekas. Selain itu, lantai 3 juga menjadi tempat parkir atau penitipan kendaraan bagi warga sekitar.

    Dalam kebakaran ini selain menghanguskan puluhan lapak milik pedagang juga membuat 11 mobil terbakar. [luc/beq]

  • Kasus Perampasan Sepeda Motor di Lamongan Terungkap

    Kasus Perampasan Sepeda Motor di Lamongan Terungkap

    Lamongan (beritajatim.com) – Kasus perampasan sepeda motor di Jalan Raya Tikung-Mantup, tepatnya di Desa Jati Langkir, Kecamatan Tikung, berhasil diungkap oleh Polsek Karanggeneng.

    Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan petugas berhasil mengamankan tersangka yang berinisial MS, warga Desa Kalanganyar, Kecamatan Karanggeneng.

    Terungkapnya kasus perampasan kendaraan bermotor tersebut bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, termasuk melalui aktivitas jual beli di media sosial.

    Kemudian pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menerima informasi adanya orang yang menawarkan sepeda motor Honda Vario tanpa surat-surat.

    “Sepeda motor tersebut sangat mirip dengan motor milik korban yang sebelumnya dirampas dengan kekerasan di Desa Jati Langkir, Tikung,” kata Hamzaid, Selasa (17/9/2024).

    Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Karanggeneng segera melakukan penyelidikan dengan menghubungi korban melalui nomor telepon yang diposting di media sosial Facebook.

    Petugas mulai menyusun informasi terkait identitas sepeda motor yang hilang. Setelah berhasil melacak penjual sepeda motor berinisial MS, petugas melakukan pencocokan nomor rangka sepeda motor tersebut dengan sepeda motor korban.

    Hasilnya menunjukkan terdapat kecocokan identitas sepeda motor yang hilang dengan sepeda motor yang ditawarkan oleh MS. “MS mengakui bahwa sepeda motor tersebut didapat dari rekannya, Hepi, warga Desa Geger, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan,” ucap Hamzaid.

    Lebih lanjut Hamzaid menyampaikan, dalam penangkapan ini, Polsek Karanggeneng dibantu oleh Kanit Intel Polsek Kalitengah. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor.

    “Tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP,” ucapnya.

    Hamzaid menambahkan, upaya pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lamongan.

    “Kami akan terus berupaya maksimal dalam menangani setiap laporan tindak pidana, terutama curanmor, yang meresahkan masyarakat,” tuturnya. [fak/suf]

  • Penyelundupan 696 Botol Miras dari Lamongan ke Jombang Digagalkan

    Penyelundupan 696 Botol Miras dari Lamongan ke Jombang Digagalkan

    Jombang (beritajatim.com) – Penyelundupan 696 botol miras (minuman keras) berbagai jenis dari Lamongan ke Jombang berhasil digagalkan oleh petugas Polsek Kabuh. Selanjutnya, seluruh cairan haram tersebut disita petugas.

    Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Kabuh AKP Qoyum Mahmudi mengatakan, terbongkarnya penyekundupan miras tersebut bermula dari informasi masyarakat. Tim Gabungan Unit Samapta dan Unit Reskrim Polsek Kabuh langsung bergerak menghadang pengiriman miras itu di Jl Raya Kabuh-Babat, Kecamatan Kabuh, Sabtu (14/9/2024).

    Sedianya, miras tersebut dari Lamongan hendak diselundupkan ke Jombang dan Mojokerto. Benar saja, tim gabungan berhasil menghentikan mobil pikap S 9951 JA yang melaju dari arah Lamongan. Pikap ini dikemudikan Abdul Wahab (48), warga Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.

    Tanpa banyak kata, penggeledahan pun dilakukan. Walhasil, petugas menemukan 696 botol minuman keras dari berbagai merk. “Saat ini, pelaku beserta barang bukti kami amankan di Polres Jombang,” kata Qoyum, Selasa (17/9/2024).

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. “Penjual minuman beralkohol kita jerat tipiring,” tegasnya. [suf]

  • Surabaya Bersatu Melawan Narkoba: Ribuan Warga Ikut Sosialisasi di Kapas Madya

    Surabaya Bersatu Melawan Narkoba: Ribuan Warga Ikut Sosialisasi di Kapas Madya

    Surabaya (beritajatim.com) – Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba. Kegiatan ini merupakan inisiatif dari masyarakat setempat bersama dengan Polrestabes Surabaya, Pemkot Surabaya, dan BNNP Jatim.

    Kepala BNNP Jatim, Brigjen Awang Joko Rumitro, mengapresiasi antusiasme warga. “Ini adalah contoh nyata bagaimana masyarakat bisa berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” ujarnya.

    Awang juga berharap kegiatan serupa dapat menginspirasi daerah lain di Jawa Timur.

    Camat Tambaksari, Yudi Eko, turut mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi lingkungan dan keluarga. Ia menekankan pentingnya gotong-royong dalam memerangi peredaran narkoba di Surabaya. “Kita harus bersatu dalam memberantas narkoba, ini bukan tugas individu, melainkan tanggung jawab bersama,” jelasnya.

    Yudi juga menyoroti bahwa pengguna narkoba tidak hanya sekadar ikut-ikutan tren, namun ada faktor lain seperti ekonomi, pendidikan, dan masalah keluarga yang menjadi pemicu. “Kalau ada tetangga yang terlihat mencurigakan, segera laporkan ke RT. Kita harus saling membantu,” tambahnya.

    Ribuan warga Kapas Madya tumpah ruah mengikuti sosialisasi “Kampung Sangar (Sadar Ngelawan Narkoba)” pada Senin (16/9/2024).

    Hal senada diungkapkan oleh Ipda Ritno, Kasubnit Narkoba Polrestabes Surabaya. Berdasarkan pengalamannya di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam pencegahan.

    “Sebagian besar pengguna narkoba berasal dari keluarga yang kurang perhatian. Penting bagi keluarga untuk memantau aktivitas anak-anak mereka, termasuk memeriksa media sosial secara berkala,” paparnya.

    Ipda Ritno juga mengimbau para ketua RT dan pemilik kos untuk lebih waspada dan aktif dalam mendata penghuni kos. “Banyak bandar narkoba berpindah-pindah tempat, mencari lingkungan yang kurang peduli. Pemilik kos harus proaktif dalam memantau aktivitas di sekitar mereka,” tegasnya. (ram/ted)

  • Setelah Bocah TK, Kini Gadis SMP Jadi Korban Pencabulan di Jember

    Setelah Bocah TK, Kini Gadis SMP Jadi Korban Pencabulan di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Setelah bocah usia taman kanak-kanak menjadi korban, kini gadis berusia sekolah menengah pertama jadi obyek seksual pria yang lebih dewasa.

    Kasus pencabulan yang menimpa gadis kelas 3 SMP ini dilaporkan oleh sang paman berinisial H dari Kecamatan Ambulu ke Markas Kepolisian Resor Jember, Selasa (17/9/2024). “Kami menuntut keadilan,” katanya kepada wartawan.

    Pencabulan terhadap H terungkap dari pesan-pesan WhatsApp antara korban dengan terduga pelaku yang berstatus pacar. Korban berusia 15 tahun dan si pelaku berusia 19 tahun. “Terbongkarnya tadi malam. Kami tahu dari chat WA antara korban dan tersangka. Saya dikasih tahu kakak perempuan korban,” kata H.

    Dari pengakuan korban, mereka berhubungan intim tujuh kali. “Tapi saya yakin lebih dari itu,” kata H.

    Korban dan terduga pelaku berpacaran selama tujuh bulan. Keluarga korban sebenarnya mengenal baik terduga pelaku sebagai sosok yang sopan. “Dia diterima baik,” kata H.

    Rupanya di balik kebaikannya, terduga pelaku memaksa korban berhubungan layaknya suami-istri beberapa kali di rumah terduga pelaku. Saat itu kondisi rumah kosong, karena orangtua terduga pelaku sedang bekerja.

    “Dia dipaksa. Ancamannya kalau korban tidak mau melayani, maka tidak akan dipulangkan ke rumah. Jarak rumah korban dengan tersangka cukup jauh sekitar 15 kilometer,” jelas H.

    Pencabulan juga dilakukan di rumah nenek terduga pelaku yang juga tengah kosong. Sebelum berbuat, terduga pelaku memberi korban makanan. H menduga ada sesuatu yang membahayakan korban yang terkandung dalam makanan itu.

    H ingin terduga pelaku ditangkap dan dijebloskan penjara, agar tak ada lagi korban. “Korban ini anak di bawah umur. Masih masa pembelajaran pendidikan. Kalau kejadian seperti ini, lalu bagaimana masa depannya? Sementara anak ini berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu,” kata H.

    H khawatir terduga pelaku lari dari tanggung jawab. “Saat ini dia masih ada di rumahnya. Kerjanya serabutan,” katanya.

    Polisi Tahan Mahasiswa Tersangka Rudapaksa terhadap Bocah TK
    Sebelumnya, polisi juga menerima laporan rudapaksa terhadap seorang bocah perempuan berusia lima tahun atau usia taman kanak-kanak oleh seorang mahasiswa di rumah sang nenek, di Kecamatan Tempurejo. “Tiap pulang sekolah, anak saya selalu main ke sana,” kata A, ayah korban.

    Rumah sang nenek berada di belakang rumah A dan berdekatan dengan rumah tersangka. Rudapksa terjadi sekitar dua sampai tiga kali pada Desember 2023. Tersangka mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan itu.

    Kejadian ini terungkap setelah anak A merasa kesakitan setiap kali buang air kecil. “Istri saya bertanya kenapa. Dan saya bawa ke puskesmas, dan dirujuk ke rumah sakit. Kata dokter di rumah sakit, ada robekan (selaput dara),” kata A.

    A dan istrinya kaget saat dokter menanyakan hal ihwal robeknya selaput dara itu. “Ini apakah jatuh dari sepeda?” kata A, menirukan ucapan dokter.

    Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi sejak Januari 2024. Tersangka berasal dari kalangan menengah ke atas. “Orangtuanya punya toko,” kata A.

    Sebelum melapor ke polisi, A sudah mencoba berembuk dengan keluarga tersangka. “Tidak ada itikad baik. Saya mohon agar anak saya yang jadi korban ini mendapat keadilan seadil-adilnya dan kasus ini agar segera cepat ditangani,” katanya.

    Dua kasus kekerasan seksual ini tengah ditangani polisi. Tersangka rudapaksa terhadap bocah berusia lima tahun mengaku tidak melakukan penetrasi dan hanya memasukkan jari ke daerah sensitif korban.

    Dia saat ini sudah ditahan. Dia terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dengan jeratan pasal 82 ayat 1 juncto 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

    Sementara untuk laporan terakhir yang menimpa bocah SMP masih diproses. “Laporan baru masuk hari ini. Kami akan periksa saksi-saksi dan mencari alat bukti,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Jember Ajuin Komisaris Abid Uais Al-Qarni. [wir]