Category: Beritajatim.com Nasional

  • Kepergok Selingkuh, Suami di Mojokerto Laporkan Istri ke Inspektorat 

    Kepergok Selingkuh, Suami di Mojokerto Laporkan Istri ke Inspektorat 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang suami di Mojokerto melaporkan istrinya ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Jumat (20/9/2024). Ini setelah sang istri yang merupakan perangkat desa yakni Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto kepergok selingkuh.

    Dengan membawa sejumlah bukti berisi dugaan perselingkuhan antara sang istri ATN (29) dengan salah satu Sekdes, DWA (43) yang juga di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, ia melapor ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Ia berharap laporan di Inspektorat Kabupaten Mojokerto direspon.

    RC sebelumnya melapor ke pihak dua desa tempat sang istri dan selingkuhannya bekerja, namun tidak ada tanggapan. Keduanya merupakan Sekdes di dua desa di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dua desa ini berdampingan. RC sendiri merupakan seroang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    RC mengatakan, jika tujuannya ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto lantaran laporannya ke dua desa tempat istri dan selingkuhannya bekerja tidak ada tanggapan. “Saya sudah melapor ke pihak desa masing-masing tetapi tidak ada kelanjutan sampai sekarang. Yang saya laporkan dugaan perselingkuhan dua Sekdes, ATN dan DWA,” ungkapnya.

    Sekdes AN tersebut masih istri sah dari RC. Tujuannya ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto untuk mencari keadilan karena hingga tujuh bulan sejak laporannya ke pihak dua desa belum ada tanggapan juga. Bapak satu anak ini berharap laporan tersebut agar ditindaklanjuti.

    “Harapannya biar ditindaklanjuti, biar ada efek jera dan tidak ada lagi oknum-oknum perangkat desa yang melakukan seperti ini. Saya juga korbannya langsung. Saya juga mengajukan cerai, saat ini proses banding karena putusan anak ikut istri. Saya banding agar anak ikut saya,” katanya.

    RC menceritakan awal mula dugaan perselingkuhan antara istrinya dengan Sekdes di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto tersebut terjadi pada bulan Februari 2024 lalu. Saat itu, sang istri ATN pamit ada acara ke kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

    “Namun saya mendapatkan laporan ke arah kecamatan (arah timur), arah Pemkab ke barat. Dari awal saya sudah ada kecurigaan, akhirnya saya membuntuti. Saya cari di setiap kamar, akhirnya keluar dari salah satu villa di Pacet. Saya rekam dari belakang, samping dan saya berhentikan. Saya bawa ke Koramil Pacet,” ujarnya.

    Di Koramil Pacet, keduanya mengakui perbuatannya dan keduanya membuat surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut berisi tentang pengakuan keduanya yang telah berbuat layaknya suami-istri (pasutri) di salah satu kamar villa di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto tersebut.

    “Pasca kejadian tersebut saya melapor ke dua desa tempat istri dan selingkuhannya bekerja, namun tujuh bulan saya menunggu tidak ada respon. Sehingga hari ini saya melapor ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto dan berharap laporannya dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo membenarkan ada laporan ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum sesama Sekdes. “Dari yang disampaikan, suami Sekdes di Mojokerto ini melaporkan istrinya,” urainya.

    Sekdes tersebut diduga selingkuh juga dengan Sekdes di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Ia mengaku akan melihat laporan tersebut terlibih dahulu sehingga akan dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur karena ia mengaku secara formal belum membaca laporan yang dilayangkan suami Sekdes, ATN tersebut.

    “Teman-teman sudah menerima laporannya, dari Irbansus yang memang menanggapi pengaduan. Dugaan tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme. Kita lihat dari materi yang diadukan, jika perlu pembuktian dan keterangan, tentunya waktunya lebih banyak. Inspektorat menerima semua pengaduan,” jelasnya.

    Termasuk pengaduan dari perangkat desa. Namun, masih kata Poedji, pihaknya akan melihat materi pengaduannya tersebut sehingga pihaknya bisa melangkah. Termasuk materi pengaduan masuk dalam pidana umum atau pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). [tin/kun]

  • Jadi Buronan Polda Jatim, Dosen Teknik Nuklir UGM Terancam Dipecat

    Jadi Buronan Polda Jatim, Dosen Teknik Nuklir UGM Terancam Dipecat

    Surabaya (beritajatim.com) – Yudi Utomo Imardjoko masih menjadi buronan Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sampai saat ini.

    Dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta ini terancam dipecat lantaran tak pernah lagi mengajar selama setahun ini.

    Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan, sejak ada masalah hukum Yudi sudah tidak mempunyai jadwal mengajar lagi di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM.

    Namun, status Yudi yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat UGM tak bisa melakukan tindakan pemberhentian langsung kepada yang bersangkutan.

    “Kita kewenangannya merekomendasikan pada kementrian bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan melanggar disiplin kepegawaian. Untuk pemberhentian, itu kewenangan kementrian (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Menpan RB),” ujar Andi saat dihubungi beritajatim.com, Rabu (18/9/2024).

    Ditambahkan Andi, sejak Februari 2024, UGM sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada yang bersangkutan, namun belum mendapat respon.

    “Karena tak juga mendapat respon, pada Juli 2024 kembali kita layangkan SP 2 kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

    Jika surat peringatan hingga SP 2 tak juga mendapat respon atau tanggapan, sambung Andi Sandi, UGM kembali akan mengeluarkan surat peringatan yang ketiga.

    “Kalau sampai diterbitkannya SP3 tak ada tanggapan, UGM akan menyurati Kementerian PAN-RB. Dalam suratnya ini, UGM akan mencantumkan rekomendasi untuk dilakukan pemecatan atau pemberhentian Yudi Utomo Imardjoko sebagai PNS yang dipekerjakan di UGM,” tutur Andi Sandi.

    UGM sendiri, masih kata Andi Sandi, tidak ingin gegabah dan tidak ingin dipersalahkan, mengingat bahwa hingga saat ini perkara yang dihadapi Yudi Utomo Imardjoko masih belum berkekuatan hukum atau In kracht van gewijsde sehingga UGM harus menghormati asas praduga tak bersalah.

    Lalu, sampai kapan atau memakan waktu berapa lama hingga akhirnya Yudi Utomo Imardjoko dipecat atau diberhentikan? Andi Sandi sendiri tidak bisa memastikannya karena hal itu menjadi kewenangan Kementerian.

    Namun, lanjut Andi Sandi, UGM tetap berkomitmen menegakkan masalah disiplin kepegawaian di lingkungan UGM, baik kepada para pegawai negeri sipil yang bekerja di UGM maupun kepada para karyawannya.

    Berkaitan dengan gaji yang diterima Yudi Utomo Imardjoko, Andi Sandi mengatakan bahwa selama menjadi dosen atau pengajar di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM, ada beberapa rincian gaji yang diterima yang bersangkutan.

    “Untuk gaji pokok dan tunjangan fungsional termasuk didalamnya tunjangan sertifikasi dosen, semuanya berasal dari Kementerian PAN-RB,”

    Yang dari UGM, sambung Andi Sandi, namanya insentive berbasis kinerja. Karena selama ini Yudi Utomo Imardjoko tidak melakukan prestasi atau tidak melakukan kewajibannya, maka insentive berbasis kinerja ini oleh UGM tidak diberikan kepada Yudi Utomo Imardjoko.

    Dalam perkara yang membelit Yudi Utomo Imardjoko ini, Andi Sandi juga berharap, jangan ada anggapan bahwa UGM ikut menyembunyikan atau menutup-nutupi keberadaan Yudi Utomo Imardjoko.

    UGM, terang Andi Sandi, bahkan siap membantu kepolisian menangkap Yudi Utomo Imardjoko sehingga proses hukum perkara ini bisa berjalan dan ada kepastian hukumnya.

    Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., C.L.A, selaku kuasa hukum PT. Energi Sterila Higiena masih berkeyakinan polisi Polda Jatim akan mampu menangkap Yudi Utomo Imardjoko dan melanjutkan proses penyidikannya sehingga perkara ini ada kepastian hukumnya.

    “ Kami yakin Polda Jatim mampu segera menangkap Tersangka,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Yudi Utomo Imarjoko masuk dalam DPO itu tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8 nomor surat : B/1356/ SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/ Ditreskrimum.

    Yudi dilaporkan ke Polda Jatim tanggal 26 Desember 2022. Yudi Utomo Imarjoko akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU.

    Penetapan Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor : S.Tap/21/ I/RES.1.24/Ditreskrimum yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jatim tanggal 23 Januari 2024.

    Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pada awak media mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih memburu Yudi.

    “ Masih kita kejar,” ujar Dirmanto. [uci/ted]

  • Niat Cari Jodoh di Media Sosial, Malah Jadi Korban Perampasan Motor

    Niat Cari Jodoh di Media Sosial, Malah Jadi Korban Perampasan Motor

    Surabaya (beritajatim.com) – Ria Erwin Duriansah berselancar di dunia maya untuk mencari pasangan hidup. Hingga dia akhirnya bertemu dengan Fahmi di aplikasi Tan-tan. Namun, harapan Ria untuk menjadikan Fahmi sebagai pasangan hidup kandas. Sebab, Fahmi ternyata memiliki tujuan lain yakni menguasai kendaraan berupa sepeda motor milik Ria.

    “Saya mengenal terdakwa di sosmed aplikasi mencari jodoh, lanjut ke Whatsapp dan bertemu darat pada tanggal 7 Juni, dekat Apartemen Gunawangsa jalan Menur,” kata Ria di hadapan majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faisal.

    Setelah bertemu dan berkenalan, lanjut Ria. Dirinya diajak jalan-jalan keliling Kota Surabaya menggunakan motor miliknya hingga berhenti di Taman Mundu. Karena waktu sudah malam, Ria mengajak Fahmi balik ke tempat awal ketemuan, namun ditahan oleh Fahmi.

    “Saat saya ajak balik, Fahmi nahan sebentar. Di saat saya turun dari motor, Fahmi langsung membawa lari motor saya, namun saya pegangin hingga ikut keseret, akhirnya warga datang membantu” terang Ria.

    Saat ditanya oleh majelis hakim, apakah motornya masih ada. Ria menjawab ada. Namun dirinya mengalami luka lecet akibat keseret motor.

    Atas keterangan itu, terdakwa Fahmi tidak membantahnya. “Benar Pak Hakim,” kata terdakwa Fahmi.

    Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Terdakwa Fahmi bin H.Dul Hedi, didakwa tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan pemberatan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP atau penggelapan diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. [uci/ian]

  • PT Order Kuota, Penyedia Produk Digital di Mojokerto Ingatkan Masyarakat Modus Baru Penipuan Berbasis Online

    PT Order Kuota, Penyedia Produk Digital di Mojokerto Ingatkan Masyarakat Modus Baru Penipuan Berbasis Online

    Mojokerto (beritajatim.com) – Akhir-akhir ini muncul modus baru penipuan berbasis online di masyarakat yakni penipuan online dengan alibi kerjasama pengadaan pulsa. Setidaknya, dalam kurun waktu dua bulan ini ada enam laporan polisi yang mencatut Penyedia Produk Digital di Mojokerto yakni, PT Order Pulsa.

    Wakil Direktur Humas PT Order Kuota Evolusi Digital, Richo Okdian Darma Putra menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan modus kejahatan daring tersebut. PT Order Kuota sendiri seringkali namanya disalahgunakan oleh pelaku penipuan online bermodus kerjasama tender pulsa.

    “Kami ini perusahaan resmi dan berizin, itu saja nama perusahaan kami seringkali dicatut-catut sama pelaku penipuan online. Sehingga kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi jika ada yang mengaku seolah-olah bekerjasama dengan PT Order Kuota,” himbaunya, Kamis (19/9/2024).

    Masih kata Richo, PT Order Kuota merupakan perusahaan penyedia produk digital dan sudah mendapatkan izin penyelenggaran sistem elektronik berdasarkan Izin dari Kominfo dengan nomor : 004243.01/DJAI.PSE/07/2022. PT Order Kuota memiliki aplikasi dengan nama Orderkuota. Di sana ada layanan untuk membeli pulsa dan kuota internet.

    Manajer Operasional PT Order Kuota, Faizol Amir menambahkan, jika masyarakat ingin bisnis pulsa dan kuota interner bisa langsung membeli lewat aplikasi Orderkuota. Faizol menyampaikan kepada masyarakat untuk mengonfirmasi terlebih dahulu jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan PT Order Kuota.

    “Jadi kami tidak pernah bekerjasama dengan pihak lain. Jika masyarakat ingin bisnis pulsa dan kuota internet bisa konfirmasi melalui call center resmi PT Order Kuota Evolusi Digital di nomor 0858-9000-8000. Selain itu, Masyarakat juga dihimbau agar tidak mudah percaya jika ada pihak yang menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal,” tegasnya.

    Sementara itu, Legal PT Order Kuota, Johan Avie menjelaskan, jika pelaku penipuan online biasanya mendekati korban melalui aplikasi perjodohan. “Pelaku biasanya terlebih dahulu menjalin hubungan percintaan dengan korban secara online (love scam). Modusnya, pelaku biasanya mengaku bekerja di perusahaan besar/multinasional sebagai manajer,” tuturnya.

    Pelaku kemudian menceritakan bahwa di perusahaan tempat bekerjanta sedang ada kebutuhan untuk membeli pulsa bagi karyawan dan meminta agar korban mentransfer dana talangan terlebih dahulu kepada Pelaku. Korban biasanya dijanjikan jika uang dari perusahaan tempat bekerja sudah cair, maka uang korban akan dikembalikan.

    “Faktanya, setelah menerima uang dari korban, pelaku justru memblokir nomor korban dan menghilang begitu saja. Dua bulan ini, sudah ada enam laporan polisi yang mencatut PT Order Kuota. Bahkan kita juga dipanggil pihak kepolisian untuk diminta keterangan. Kita tidak tahu menahu dengan penipuan ini, kita hanya jual pulsa dan kuota internet,” tambahnya.

    Johan menjelaskan, korbannya 90 persen ada perempuan dengan usia dewasa dan belum menikah. Sementara kerugiannya mulai Rp10 juta sampai Rp15 juta. PT Order Kuota berdiri sejak tahun 2017 dengan jumlah order di PT Order Kuota di google play store sudah mencapai 1 juta dounlowd. Kantor pusat PT Order Kuota sendiri di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

    “Nama (PT Order Kuota) baik yang pasti (kerugian). Sehingga kami sosialisasikan ke masyarakat untuk tidak percaya dengan modus penipuan baru ini, karena uangnya nanti bukan lagi minta transfer tapi dibelikan pulsa. Kami menghimbau kepada masyarakat jangan mudah percaya apalagi dengan orang baru,” pungkasnya.

    Sekedar diketahui, PT Order Kuota merupakan Badan Hukum Perseroan yang bergerak di bidang penyedia produk digital, diantaranya pulsa dan kuota internet. PT Order Kuota sendiri telah terdaftar dan mendapatkan Izin Penyelenggara Sistem Elektronik dari Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. [tin/kun]

  • Kejari Kabupaten Blitar Geledah PDAM Tirta Penataran, Ada Dugaan Korupsi

    Kejari Kabupaten Blitar Geledah PDAM Tirta Penataran, Ada Dugaan Korupsi

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menggeledah kantor PDAM Tirta Penataran yang berada di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi, Blitar pada Kamis (19/9/2024). Penggeledahan ini dilakukan terkait tindak pidana korupsi yang ditangani Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti.

    Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang berjumlah sekitar 10 orang penyidik langsung masuk ke Kantor PDAM dan mencari sejumlah dokumen. Bukan hanya di ruang kerja tim penyidik juga memeriksa dengan teliti sejumlah dokumen yang ada di gudang arsip.

    “Yang ada sangkut pautnya dengan pengadaan barang dan jasa, pada perkara yang sedang ditangani. Agar tidak menghilangkan barang bukti pendukung,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar, Diyan Kurniawan, Kamis (19/9/2024).

    Dalam penggeledahan ini, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Blitar menyita sejumlah dokumen dari tahun 2018 hingga 2022. Selain itu, tim penyidik juga menyita 1 buah komputer, yang nantinya isi dari komputer itu akan diteliti lebih lanjut.

    “Jumlah dokumennya cukup banyak ribuan lembar, tadi tiga bagasi mobil penuh termasuk satu unit komputer,” ungkapnya.

    Tim penyidik Kejaksaan Negeri Blitar melakukan penggeledahan di kantor PDAM Tirta Penataran, Kamis (19/9/2024). (foto : Winanto/beritajatim.com)

    Ditanya mengenai estimasi kerugian negara dan modus penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang terjadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar menjawab kalau masih dalam proses penyidikan belum bisa disampaikan.

    “Mohon maaf, belum bisa disampaikan sekarang karena Pidus sedang bekerja dan proses penyidikan sedang berjalan. Selanjutnya akan kita update lagi perkembangannya,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di salah satu Perusahaan Daerah milik Pemkab Blitar. Bahkan statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan, menjadi penyidikan sejak 17 September 2024.

    Dimana terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang, sehingga terjadi penyimpangan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh salah satu oknum di perusahaan daerah yang kini diketahui PDAM Tirta Penataran. (owi/but)

  • Puluhan Warga Dukung Kejari Bondowoso Usut Tuntas Kasus Kredit Fiktif

    Puluhan Warga Dukung Kejari Bondowoso Usut Tuntas Kasus Kredit Fiktif

    Bondowoso (beritajatim.com) – Puluhan warga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Kamis (19/9/2024) siang.

    Mereka unjukrasa karena merasa menjadi korban kredit fiktif BRI Unit Tapen pada tahun 2023 lalu.

    Sigit Bintoro, pelapor kasus tersebut mengatakan, ada ratusan warga yang identitasnya dicatut oleh BRI untuk mengunduh program kredit.

    “Mereka berasal dari kecamatan di luar tapen, bahkan ada yang dari Situbondo. Tapi kemudian ada surat keterangan pindah domisili menjadi warga Kecamatan Tapen,” katanya kepada BeritaJatim.com.

    Dari berkas dokumen kependudukan itulah, kemudian BRI memberikan kredit kepada ratusan ‘warga’ Kecamatan Tapen.

    “Hasil investigasi kami, bahkan ada orang yang sudah meninggal dunia tapi menerima kredit. Total kami perkirakan kerugian negara dari modus ini mencapai miliaran rupiah,” beber Sigit.

    Nurul Jamal Habaib, kuasa hukum pelapor menambahkan, kasus ini sudah dilaporkan kepada Kejari Bondowoso pada Juli tahun 2024 lalu.

    “Oleh sebab itu, kami memberi dukungan kepada Kejari Bondowoso untuk bisa mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya,” pintanya.

    Dalam aksinya, demonstran memanjatkan ragam sholawat dan doa di depan kantor Kejari Bondowoso diiringi alunan musik hadrah.

    Dzakiyul Fikri, Kajari Bondowoso membenarkan pihaknya tengah menangani kasus tersebut.

    “Perkara ini memang menjadi salah satu atensi kami. Karena menyentuh masyarakat banyak yang merasa terdzolimi. Kami prihatin. Kami sedih,” ungkap Fikri.

    Ia juga sudah meminta keterangan kepada sejumlah saksi dalam kasus tersebut, termasuk para korban yang namanya dicatut.

    “Kasus ini menggunakan identitas orang yang tidak tahu menahu untuk kepentingan pribadi,” sebutnya.

    Fikri menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengungkap kasus tersebut dan mempublikasikan ke khalayak.

    “Proses ini sudah hampir rampung. Nanti kita jadikan priortitas. Yang jelas kami tidak mau mendzolimi orang. Kita clear,” tuturnya.

    Dia siap mempertaruhkan pangkat dan jabatannya demi kemajuan Kabupaten Bondowoso dari sisi penegakan hukum.

    “Kita bangun Bondowoso bersih. Saya taruhkan pangkat dan jabatan saya untuk Bondowoso lebih baik,” tegas Fikri. (awi/ted)

  • Kapolres: Angka Curanmor di Jember Sangat Tinggi

    Kapolres: Angka Curanmor di Jember Sangat Tinggi

    Jember (beritajatim.com) – Angka kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Jember, Jawa Timur, masih sangat tinggi. Pelaku tidak segan menggunakan kekerasan.

    “Sebelumnya, kami berhasil mengamankan 30 unit kendaraan roda dua dari empat pelaku. Hari ini, kami kembali menangkap tiga pelaku dengan barang bukti berupa tujuh unit kendaraan roda dua,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (19/9/2024).

    Kejadian terakhir yang berhasil diungkap polisi adalah pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Sukowono. “Para pelaku ini tidak segan-segan melukai korbannya ketika tertangkap atau saat kepergok,” kata Bayu.

    Polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam, di antaranya arit, clurit, pisau, dan besi. Bayu menyebut, tingginya angka curas dan curanmor di Jember menjadi tantangan besar bagi kepolisian. Dia mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor ke Polsek Sukowono.

    “Ini adalah kerja keras tim kami yang terus berusaha menekan angka kriminalitas di Jember. Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku kejahatan bisa ditangkap dan diadili,” kata Bayu.

    Polisi akan meningkatkan patroli dan operasi di wilayah yang rawan kejahatan. “Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Jember,” kata Bayu/ Dengan penangkapan para pelaku curas ini, Bayu berharap dapat memberikan efek jera dan menekan angka kriminalitas di Jember. [wir]

  • Mahasiswa Minta Kejari Ngawi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Disdik Ngawi

    Mahasiswa Minta Kejari Ngawi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Disdik Ngawi

    Ngawi (beritajatim.com) – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ngawi melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menyuarakan dukungan terhadap penegakan hukum kasus korupsi yang sedang berlangsung di Kabupaten Ngawi. Yakni dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan (Disdik) Ngawi.

    Erliana Puspitasari Koordinator Aliansi BEM Ngawi, menjelaskan beberapa poin penting yang disampaikan dalam audiensi tersebut, yang juga telah dirilis ke publik melalui siaran pers.

    Pertama, pihaknya meminta Kejaksaan untuk lebih mendalami kasus korupsi yang telah menyeret seorang tersangka.

    “Kami meminta Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh agar kasus ini bisa diungkap secara terang benderang. Kami juga mendesak agar tersangka yang terlibat dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Erlina, Kamis (19/9/2024).

    Selain itu, Aliansi BEM juga memberikan dukungan moral kepada pihak penegak hukum. “Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, dan kami berharap pihak Kejaksaan mampu bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun,” tambahnya.

    Meski demikian, dia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada indikasi bahwa Kejaksaan mengalami tekanan dari kekuatan eksternal dalam menangani kasus ini.

    Erliana juga menyoroti bahwa kasus korupsi ini merupakan kasus yang besar bagi Kabupaten Ngawi, dan berharap agar proses hukum terus berjalan dengan lancar.

    “Kami melihat bahwa proses pemanggilan saksi-saksi masih terus berlangsung. Kami akan terus mengawal jalannya proses hukum ini dan berharap segera ada titik terang mengenai kasus ini,” ujarnya.

    Terkait dengan kemungkinan adanya tersangka baru, Erlina menjelaskan bahwa Aliansi BEM Ngawi menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang ada.

    “Jika bukti-bukti yang ada sudah cukup, tentunya pihak yang berwenang tahu apa yang harus dilakukan. Namun, kami berharap jika memang ada keterlibatan pihak lain, mereka juga bisa segera diperiksa,” jelasnya.

    Audiensi yang berlangsung di kantor Kejaksaan ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Ngawi, yang menyambut baik masukan dari para mahasiswa. Erliana menambahkan bahwa dukungan dari mahasiswa ini bertujuan agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan tanpa adanya pengaruh dari pihak eksternal.

    “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap agar keadilan bisa ditegakkan dengan sebaik-baiknya,” tutup Erlina.

    Aliansi BEM Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sambil tetap memberikan dukungan moral kepada penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

    Kasi Intel Kejari Ngawi Afiful Barir menjelaskan bahwa audiensi tersebut diadakan atas inisiatif mahasiswa yang ingin mengetahui perkembangan terbaru kasus korupsi tersebut.

    “Kami menyambut baik kedatangan teman-teman mahasiswa yang memberikan dukungan penuh terhadap penanganan kasus ini. Kami juga menjawab pertanyaan mereka terkait perkembangan penyelidikan,” ujar Kajari.

    Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyampaikan dua hal utama. Pertama, mereka memberikan dukungan moral kepada Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini. Kedua, mahasiswa menanyakan jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam proses penyelidikan.

    “Kami sudah memeriksa sekitar 25 hingga 30 saksi dalam kasus ini. Proses penyelidikan masih terus berkembang, dan kami masih dalam tahap pengembangan kasus. Selain itu, sudah ada ahli dari Kementerian Dalam Negeri yang kami mintai keterangan terkait aturan hibah yang menjadi bagian penting dalam kasus ini,” jelas Kajari.

    Lebih lanjut, Afif menambahkan bahwa keterlibatan ahli diperlukan untuk memastikan bahwa proses hukum yang berjalan sesuai dengan regulasi, terutama terkait aturan-aturan hibah dari Permendagri.

    “Kami perlu keterangan ahli dari Kementerian Dalam Negeri untuk memperjelas aturan-aturan hibah, karena aturan tersebut mengacu pada kekuatan ekonomi daerah dan kapasitas keuangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah,” tambahnya.

    Afif juga menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara maksimal untuk memastikan kasus ini diusut hingga tuntas. Dalam proses penanganannya, pihak kejaksaan memastikan akan mengacu pada aturan hukum yang berlaku tanpa adanya pengaruh dari kekuatan eksternal. [fiq/beq]

  • Pelaku Pelecehan Seksual terhadap 9 Perempuan di Jember Berusia 16 Tahun

    Pelaku Pelecehan Seksual terhadap 9 Perempuan di Jember Berusia 16 Tahun

    Jember (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, mengungkap dua kasus kekerasan seksual yang menimpa sejumlah perempuan dan seorang bocah. Salah satu pelaku masih remaja.

    Kasus pertama adalah pelecehan seksual terhadap sembilan orang perempuan di Kecamatan Mumbulsari. Pelaku yang masih berusia 16 tahun itu melecehkan korban dengan cara memegang paksa payudara mereka.

    “Saat ini dia sudah dititipkan di tempat pengasuhan anak, sebagaimana rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas),” kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (19/9/2024).

    Polisi memburu pelaku setelah, ada laporan dari tiga orang korban. Nantinya pelaku akan diproses dalam sistem peradilan anak sesuai perundang-undangan yang berlaku.

    Kasus berikutnya adalah pencabulan yang dilakukan pria berusia 23 tahun kepada anak berusia enam tahun. Pria tersebut mencabuli sang bocah lebih dari dua kali. “Ini menyebabkan kondisi traumatis kepada korban. Kasus ini sempat viral di media sosial,” kata Bayu.

    Selain menangkap pelaku, polisi sudah mengamankan barang bukti. “Ada pakaian yang digunakan korban dan beberapa bukti petunjuk lain, serta keterangan para saksi yang menguatkan,” kata Bayu.

    Kekerasan seksual terhadap perempuan menjadi isu hangat belakangan ini di Jember. Selain dua kasus itu, polisi juga menerima laporan kasus pencabulan yang menimpa gadis kelas 3 SMP dari Kecamatan Ambulu. Korban mengaku tujuh kali dipaksa berhubungan intim oleh pelaku. [wir]

  • Beraksi di Lamongan, Begal Motor Babak Belur Dihajar Warga

    Beraksi di Lamongan, Begal Motor Babak Belur Dihajar Warga

    Lamongan (beritajatim.com) – Seorang pelaku perampasan atau begal sepeda motor babak belur dihajar warga, saat melancarkan aksinya di Lamongan, Kamis (19/9/2024). Korbannya adalah Suroso, seorang pria paruh baya warga Desa Jubel Kidul, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.

    Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu Suroso yang merupakan seorang sukarelawan pengatur lalu lintas (Supeltas), dalam berangkat ke titik tempatnya berjaga, di simpang tiga Jalan Veteran Lamongan.

    Namun saat melintas dari selatan ke arah utara di Jalan Lamongrejo, Suroso dihadang oleh dua orang yang membawa senjata tajam. “Tiba-tiba saya dihadang. Saya pun berhenti,” kata Suroso, saat ditemui di Mapolres Lamongan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya, Kamis (19/9/2024).

    Lebih lanjut Suroso menceritakan, setelah berhenti, kedua pelaku langsung merampas sepeda motornya, sambil menodongkan senjata tajam.

    Saat itu Suroso sempat mempertahankan motornya hingga terjadi keributan. Warga yang mendengar keributan itu pun langsung berdatangan untuk memberikan pertolongan. “Warga sekitar langsung berdatangan, pelaku terlihat panik hingga satu pelaku kabur membawa Motor Yamaha Mio milik saya, sementara satu pelaku tertinggal,” kata Suroso.

    Karena merasa geram, tanpa basa basi langsung melayangkan bogem mentah kepada pelaku hingga babak belur. Warga juga menggeledah saku korban dan menemukan obat-obatan sisa pakai.

    Saat dicecar pertanyaan oleh warga, pelaku yang tergolong masih remaja tersebut mengaku berasal dari Bandung, Jawa Barat. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lamongan dan kasus tersebut saat ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian. (fak/kun)