Category: Beritajatim.com Nasional

  • Kota Probolinggo Darurat Tawuran Geng Motor, 4 Orang Diamankan

    Kota Probolinggo Darurat Tawuran Geng Motor, 4 Orang Diamankan

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kejadian tawuran antar geng motor kembali meresahkan masyarakat Kota Probolinggo.

    Pada Sabtu (7/9/2024) malam, sekelompok pemuda dari geng motor RJK terlibat aksi kekerasan di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok. Akibat kejadian ini, sembilan orang mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam.

    Plt Kasihumas Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan empat orang tersangka pelaku pengeroyokan tersebut. Mereka adalah RA (19), SAS (18), MBS (18), dan MWR (18), semuanya warga Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih.

    “Kejadian ini dipicu oleh dendam lama akibat permusuhan antar geng. Salah satu pemicunya adalah adanya video yang memperlihatkan anggota geng rival membakar atribut geng RJK,” ujar Zainullah.

    Kronologi kejadian bermula saat para tersangka dan beberapa rekannya nongkrong di sekitar bundaran Gladak Serang setelah menonton konser. Setelah itu, mereka melihat rombongan korban dan langsung mengejarnya. Peristiwa pengeroyokan terjadi di sekitar Jalan Sunan Ampel, tepatnya di daerah makam kembar.

    “Para pelaku membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung menyerang korban secara membabi buta,” tambah Zainullah.

    Akibat kejadian ini, sembilan orang mengalami luka-luka di berbagai bagian tubuh, seperti punggung, pipi, dan dahi. Saat ini, para korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.

    Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat buah celurit dan dua sepeda motor. Keempat tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Probolinggo Kota.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan seperti ini. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan,” tegas Zainullah. (nur/adi/ted)

  • Polisi Ringkus Pelaku Pembuang Bayi di Kediri

    Polisi Ringkus Pelaku Pembuang Bayi di Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki di puing-puing bangunan rumah yang sedang direnovasi di Perumahan Mojoroto Indah blok F37, Kota Kediri. Pelaku seorang perempuan berinisial F (37) warga Desa Semen, Kabupaten Kediri.

    Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin mengatakan, pelaku adalah ibu kandung korban. Pelaku ditangkap saat pulang kerja di wilayah Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada Kamis petang (19/9/2024).

    “Motif pelaku membuang bayinya karena merasa tidak bisa mencukupi kebutuhan yaitu untuk membesarkan anak-anaknya. Sebab, pelaku sudah memiliki empat orang anak,” kata Iptu M Fathur.

    Masih kata Fathur, pelaku bekerja sebagai seorang pembantu rumah tangga di Perumahan Mojoroto Indah, Kota Kediri.

    Tak Miliki Biaya, Pelaku Melahirkan Mandiri

    F melakukan persalinan secara mandiri di lokasi kejadian. Tepatnya di dalam parit tempat ditemukan ari-ari bayi. Dia beralasan tidak memiliki biaya untuk pergi ke rumah sakit.

    “Dari selokan dia melahirkan sendiri ari-arinya dipotong dan menggunakan pisau yang sudah disiapkan dari rumah,” terang M Fathur.

    Setelah melahirkan, pelaku kemudian meninggalkan buah hatinya itu di lokasi. Selanjutnya, dia pulang. Akibat perbuatannya ini, pelaku diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Penelantaran.

    Sebelumnya, bayi laki-laki ditemukan di tengah puing-puing bangunan sebuah rumah yang sedang dilakukan renovasi di Perumahan Mojoroto Indah Blok F37, Kota Kediri, pada Minggu petang (15/9/2024).

    Imam Puji Santoso, selaku ketua RT setempat mengatakan lokasi penemuan bayi tersebut merupakan sebuah rumah hunian milik salah satu warganya yang bernama Tri Pitoyo yang tengah direnovasi. [nm/ted]

  • Sopir Mendiang Vanessa Angel Bebas dari Lapas Jombang

    Sopir Mendiang Vanessa Angel Bebas dari Lapas Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Sopir mendiang artis Vanessa Angel, yakni Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya, bebas bersyarat dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Jombang Jawa Timur. Joddy merupakan narapidana kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vanesa dan suaminya Bibi Andriansyah di Tol Jombang-Mojokerto (Jomo).

    Kepala Lapas Jombang, M Ulin Nuha menjelaskan, Tubagus Joddy mendapatkan hak pembebasan bersyarat. “Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Tubagus Joddy pada 10 September 2024,” kata M Ulin Nuha, Jumat (20/9/2024).

    Pembebasan bersyarat, lanjutnya, diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administrative. Selain itu sesuai rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Menurut Ulin, pembebasan bersyarat kepada sopir Vanessa Angel di Lapas Jombang itu berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024 tertanggal 10 September 2025.

    Seperti diketahui, Tubagus Joddy dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang setelah mobil yang dikemudikannya mengalami kecelakan tunggal di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672.400 pada 4 November 2021. Insiden itu menewaskan Vanessa dan suaminya.

    Majelis hakim PN Jombang pada 11 April 2022 menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Tubagus Jody karena melakukan pelanggaran lalu lintas, pasal 310 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.

    Selama menjalani masa penahanan, pria asal Bogor tersebut tercatat mendapat total remisi 10 bulan. “Meski bebas bersyarat, Joddy tetap harus mengikuti program pembimbingan di bawah naungan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor,” pungkas Ulin. [suf]

  • Tak Mampu Cari Uang Berobat Anak, Bapak di Surabaya Jadi Bandit Curanmor

    Tak Mampu Cari Uang Berobat Anak, Bapak di Surabaya Jadi Bandit Curanmor

    Surabaya (beritajatim.com) – Tidak mampu mencari uang halal untuk berobat anak, seorang bapak di Surabaya nekat mencuri sepeda motor. Aksi pencurian itu dilakukan oleh S (31) warga Sidoarjo di kawasan Joyoboyo, Jumat (13/09/2024) kemarin.

    Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renata mengatakan penangkapan kepada S bermula dari laporan kehilangan dari warga Joyoboyo Belakang, Sawunggaling, Wonokromo. Setelah mendapatkan laporan itu, anggota Polsek Wonokromo melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati S berada di Sidoarjo.

    “Saat kejadian (pencurian) sepeda motor dalam kondisi terkunci. Pelaku menggunakan obeng untuk merusak rumah kunci,” kata Hegy Renata dikonfirmasi Beritajatim.com, Jumat (20/09/2024).

    Dalam melakukan aksi pencuriannya, tersangka S (31) bekerja sendirian. Ia yang sebenarnya hendak tobat mengaku terpaksa mencuri sepeda motor karena bingung biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit.

    “Tersangka beraksi sendirian. Ia mengaku anaknya sedang sakit dan membutuhkan uang. Untuk sepeda motor sudah dijual dengan harga Rp 1,5 juta,” imbuh Hegy.

    Dari data kepolisian, tersangka S ternyata adalah residivis kasus yang sama. Ia pernah ditahan selama 8 bulan di rutan Medaeng. Kini, ia harus kembali ke sel penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Polsek Wonokromo terus berkomitmen untuk memberantas tindak kriminal khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” pungkas mantan Kapolsek Pabean Cantikan ini.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (ang/kun)

  • Edarkan Pil Koplo, Pemuda Menganti Gresik “Tidur” di Penjara

    Edarkan Pil Koplo, Pemuda Menganti Gresik “Tidur” di Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Tindakan nekat mengedarkan ribuan pil koplo berujung penjara bagi MFA (20), seorang pemuda asal Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik. Ia ditangkap setelah terbukti mengedarkan 1.070 pil koplo di wilayah Dusun Glintung. Kini, MFA harus menghadapi proses hukum dan meringkuk di balik jeruji besi.

    Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

    “Tersangka MFA kami amankan setelah kepergok mengedarkan pil koplo. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 37 klip berisi 10 butir pil dobel L dan 7 klip berisi 100 butir pil dobel L, dengan total 1.070 butir. Selain itu, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 180 ribu,” ujar Andik pada Jumat (20/9/2024).

    Selain pil koplo, polisi juga mengamankan beberapa klip plastik, satu unit ponsel, dan kotak kosong yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, pil koplo itu rencananya akan dijual di wilayah Menganti.

    Iptu Andik Asworo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Dusun Glintung yang mencurigai tempat tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Mendapat laporan itu, tim Reskrim Polsek Cerme langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat tengah bertransaksi.

    “Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual pil koplo. Saat ini, tersangka kami jerat dengan pasal 435 Jo 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambahnya.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berani terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Aparat akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelanggar hukum, terutama terkait peredaran narkoba di wilayah Gresik. [dny/beq]

  • Kepergok Selingkuh, Suami di Mojokerto Laporkan Istri ke Inspektorat 

    Kepergok Selingkuh, Suami di Mojokerto Laporkan Istri ke Inspektorat 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang suami di Mojokerto melaporkan istrinya ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Jumat (20/9/2024). Ini setelah sang istri yang merupakan perangkat desa yakni Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto kepergok selingkuh.

    Dengan membawa sejumlah bukti berisi dugaan perselingkuhan antara sang istri ATN (29) dengan salah satu Sekdes, DWA (43) yang juga di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, ia melapor ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Ia berharap laporan di Inspektorat Kabupaten Mojokerto direspon.

    RC sebelumnya melapor ke pihak dua desa tempat sang istri dan selingkuhannya bekerja, namun tidak ada tanggapan. Keduanya merupakan Sekdes di dua desa di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dua desa ini berdampingan. RC sendiri merupakan seroang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    RC mengatakan, jika tujuannya ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto lantaran laporannya ke dua desa tempat istri dan selingkuhannya bekerja tidak ada tanggapan. “Saya sudah melapor ke pihak desa masing-masing tetapi tidak ada kelanjutan sampai sekarang. Yang saya laporkan dugaan perselingkuhan dua Sekdes, ATN dan DWA,” ungkapnya.

    Sekdes AN tersebut masih istri sah dari RC. Tujuannya ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto untuk mencari keadilan karena hingga tujuh bulan sejak laporannya ke pihak dua desa belum ada tanggapan juga. Bapak satu anak ini berharap laporan tersebut agar ditindaklanjuti.

    “Harapannya biar ditindaklanjuti, biar ada efek jera dan tidak ada lagi oknum-oknum perangkat desa yang melakukan seperti ini. Saya juga korbannya langsung. Saya juga mengajukan cerai, saat ini proses banding karena putusan anak ikut istri. Saya banding agar anak ikut saya,” katanya.

    RC menceritakan awal mula dugaan perselingkuhan antara istrinya dengan Sekdes di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto tersebut terjadi pada bulan Februari 2024 lalu. Saat itu, sang istri ATN pamit ada acara ke kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

    “Namun saya mendapatkan laporan ke arah kecamatan (arah timur), arah Pemkab ke barat. Dari awal saya sudah ada kecurigaan, akhirnya saya membuntuti. Saya cari di setiap kamar, akhirnya keluar dari salah satu villa di Pacet. Saya rekam dari belakang, samping dan saya berhentikan. Saya bawa ke Koramil Pacet,” ujarnya.

    Di Koramil Pacet, keduanya mengakui perbuatannya dan keduanya membuat surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut berisi tentang pengakuan keduanya yang telah berbuat layaknya suami-istri (pasutri) di salah satu kamar villa di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto tersebut.

    “Pasca kejadian tersebut saya melapor ke dua desa tempat istri dan selingkuhannya bekerja, namun tujuh bulan saya menunggu tidak ada respon. Sehingga hari ini saya melapor ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto dan berharap laporannya dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo membenarkan ada laporan ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum sesama Sekdes. “Dari yang disampaikan, suami Sekdes di Mojokerto ini melaporkan istrinya,” urainya.

    Sekdes tersebut diduga selingkuh juga dengan Sekdes di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Ia mengaku akan melihat laporan tersebut terlibih dahulu sehingga akan dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur karena ia mengaku secara formal belum membaca laporan yang dilayangkan suami Sekdes, ATN tersebut.

    “Teman-teman sudah menerima laporannya, dari Irbansus yang memang menanggapi pengaduan. Dugaan tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme. Kita lihat dari materi yang diadukan, jika perlu pembuktian dan keterangan, tentunya waktunya lebih banyak. Inspektorat menerima semua pengaduan,” jelasnya.

    Termasuk pengaduan dari perangkat desa. Namun, masih kata Poedji, pihaknya akan melihat materi pengaduannya tersebut sehingga pihaknya bisa melangkah. Termasuk materi pengaduan masuk dalam pidana umum atau pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). [tin/kun]

  • Jadi Buronan Polda Jatim, Dosen Teknik Nuklir UGM Terancam Dipecat

    Jadi Buronan Polda Jatim, Dosen Teknik Nuklir UGM Terancam Dipecat

    Surabaya (beritajatim.com) – Yudi Utomo Imardjoko masih menjadi buronan Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sampai saat ini.

    Dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta ini terancam dipecat lantaran tak pernah lagi mengajar selama setahun ini.

    Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan, sejak ada masalah hukum Yudi sudah tidak mempunyai jadwal mengajar lagi di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM.

    Namun, status Yudi yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat UGM tak bisa melakukan tindakan pemberhentian langsung kepada yang bersangkutan.

    “Kita kewenangannya merekomendasikan pada kementrian bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan melanggar disiplin kepegawaian. Untuk pemberhentian, itu kewenangan kementrian (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Menpan RB),” ujar Andi saat dihubungi beritajatim.com, Rabu (18/9/2024).

    Ditambahkan Andi, sejak Februari 2024, UGM sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada yang bersangkutan, namun belum mendapat respon.

    “Karena tak juga mendapat respon, pada Juli 2024 kembali kita layangkan SP 2 kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

    Jika surat peringatan hingga SP 2 tak juga mendapat respon atau tanggapan, sambung Andi Sandi, UGM kembali akan mengeluarkan surat peringatan yang ketiga.

    “Kalau sampai diterbitkannya SP3 tak ada tanggapan, UGM akan menyurati Kementerian PAN-RB. Dalam suratnya ini, UGM akan mencantumkan rekomendasi untuk dilakukan pemecatan atau pemberhentian Yudi Utomo Imardjoko sebagai PNS yang dipekerjakan di UGM,” tutur Andi Sandi.

    UGM sendiri, masih kata Andi Sandi, tidak ingin gegabah dan tidak ingin dipersalahkan, mengingat bahwa hingga saat ini perkara yang dihadapi Yudi Utomo Imardjoko masih belum berkekuatan hukum atau In kracht van gewijsde sehingga UGM harus menghormati asas praduga tak bersalah.

    Lalu, sampai kapan atau memakan waktu berapa lama hingga akhirnya Yudi Utomo Imardjoko dipecat atau diberhentikan? Andi Sandi sendiri tidak bisa memastikannya karena hal itu menjadi kewenangan Kementerian.

    Namun, lanjut Andi Sandi, UGM tetap berkomitmen menegakkan masalah disiplin kepegawaian di lingkungan UGM, baik kepada para pegawai negeri sipil yang bekerja di UGM maupun kepada para karyawannya.

    Berkaitan dengan gaji yang diterima Yudi Utomo Imardjoko, Andi Sandi mengatakan bahwa selama menjadi dosen atau pengajar di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM, ada beberapa rincian gaji yang diterima yang bersangkutan.

    “Untuk gaji pokok dan tunjangan fungsional termasuk didalamnya tunjangan sertifikasi dosen, semuanya berasal dari Kementerian PAN-RB,”

    Yang dari UGM, sambung Andi Sandi, namanya insentive berbasis kinerja. Karena selama ini Yudi Utomo Imardjoko tidak melakukan prestasi atau tidak melakukan kewajibannya, maka insentive berbasis kinerja ini oleh UGM tidak diberikan kepada Yudi Utomo Imardjoko.

    Dalam perkara yang membelit Yudi Utomo Imardjoko ini, Andi Sandi juga berharap, jangan ada anggapan bahwa UGM ikut menyembunyikan atau menutup-nutupi keberadaan Yudi Utomo Imardjoko.

    UGM, terang Andi Sandi, bahkan siap membantu kepolisian menangkap Yudi Utomo Imardjoko sehingga proses hukum perkara ini bisa berjalan dan ada kepastian hukumnya.

    Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., C.L.A, selaku kuasa hukum PT. Energi Sterila Higiena masih berkeyakinan polisi Polda Jatim akan mampu menangkap Yudi Utomo Imardjoko dan melanjutkan proses penyidikannya sehingga perkara ini ada kepastian hukumnya.

    “ Kami yakin Polda Jatim mampu segera menangkap Tersangka,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Yudi Utomo Imarjoko masuk dalam DPO itu tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8 nomor surat : B/1356/ SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/ Ditreskrimum.

    Yudi dilaporkan ke Polda Jatim tanggal 26 Desember 2022. Yudi Utomo Imarjoko akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU.

    Penetapan Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor : S.Tap/21/ I/RES.1.24/Ditreskrimum yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jatim tanggal 23 Januari 2024.

    Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pada awak media mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih memburu Yudi.

    “ Masih kita kejar,” ujar Dirmanto. [uci/ted]

  • Niat Cari Jodoh di Media Sosial, Malah Jadi Korban Perampasan Motor

    Niat Cari Jodoh di Media Sosial, Malah Jadi Korban Perampasan Motor

    Surabaya (beritajatim.com) – Ria Erwin Duriansah berselancar di dunia maya untuk mencari pasangan hidup. Hingga dia akhirnya bertemu dengan Fahmi di aplikasi Tan-tan. Namun, harapan Ria untuk menjadikan Fahmi sebagai pasangan hidup kandas. Sebab, Fahmi ternyata memiliki tujuan lain yakni menguasai kendaraan berupa sepeda motor milik Ria.

    “Saya mengenal terdakwa di sosmed aplikasi mencari jodoh, lanjut ke Whatsapp dan bertemu darat pada tanggal 7 Juni, dekat Apartemen Gunawangsa jalan Menur,” kata Ria di hadapan majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faisal.

    Setelah bertemu dan berkenalan, lanjut Ria. Dirinya diajak jalan-jalan keliling Kota Surabaya menggunakan motor miliknya hingga berhenti di Taman Mundu. Karena waktu sudah malam, Ria mengajak Fahmi balik ke tempat awal ketemuan, namun ditahan oleh Fahmi.

    “Saat saya ajak balik, Fahmi nahan sebentar. Di saat saya turun dari motor, Fahmi langsung membawa lari motor saya, namun saya pegangin hingga ikut keseret, akhirnya warga datang membantu” terang Ria.

    Saat ditanya oleh majelis hakim, apakah motornya masih ada. Ria menjawab ada. Namun dirinya mengalami luka lecet akibat keseret motor.

    Atas keterangan itu, terdakwa Fahmi tidak membantahnya. “Benar Pak Hakim,” kata terdakwa Fahmi.

    Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Terdakwa Fahmi bin H.Dul Hedi, didakwa tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan pemberatan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP atau penggelapan diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. [uci/ian]

  • PT Order Kuota, Penyedia Produk Digital di Mojokerto Ingatkan Masyarakat Modus Baru Penipuan Berbasis Online

    PT Order Kuota, Penyedia Produk Digital di Mojokerto Ingatkan Masyarakat Modus Baru Penipuan Berbasis Online

    Mojokerto (beritajatim.com) – Akhir-akhir ini muncul modus baru penipuan berbasis online di masyarakat yakni penipuan online dengan alibi kerjasama pengadaan pulsa. Setidaknya, dalam kurun waktu dua bulan ini ada enam laporan polisi yang mencatut Penyedia Produk Digital di Mojokerto yakni, PT Order Pulsa.

    Wakil Direktur Humas PT Order Kuota Evolusi Digital, Richo Okdian Darma Putra menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan modus kejahatan daring tersebut. PT Order Kuota sendiri seringkali namanya disalahgunakan oleh pelaku penipuan online bermodus kerjasama tender pulsa.

    “Kami ini perusahaan resmi dan berizin, itu saja nama perusahaan kami seringkali dicatut-catut sama pelaku penipuan online. Sehingga kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi jika ada yang mengaku seolah-olah bekerjasama dengan PT Order Kuota,” himbaunya, Kamis (19/9/2024).

    Masih kata Richo, PT Order Kuota merupakan perusahaan penyedia produk digital dan sudah mendapatkan izin penyelenggaran sistem elektronik berdasarkan Izin dari Kominfo dengan nomor : 004243.01/DJAI.PSE/07/2022. PT Order Kuota memiliki aplikasi dengan nama Orderkuota. Di sana ada layanan untuk membeli pulsa dan kuota internet.

    Manajer Operasional PT Order Kuota, Faizol Amir menambahkan, jika masyarakat ingin bisnis pulsa dan kuota interner bisa langsung membeli lewat aplikasi Orderkuota. Faizol menyampaikan kepada masyarakat untuk mengonfirmasi terlebih dahulu jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan PT Order Kuota.

    “Jadi kami tidak pernah bekerjasama dengan pihak lain. Jika masyarakat ingin bisnis pulsa dan kuota internet bisa konfirmasi melalui call center resmi PT Order Kuota Evolusi Digital di nomor 0858-9000-8000. Selain itu, Masyarakat juga dihimbau agar tidak mudah percaya jika ada pihak yang menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal,” tegasnya.

    Sementara itu, Legal PT Order Kuota, Johan Avie menjelaskan, jika pelaku penipuan online biasanya mendekati korban melalui aplikasi perjodohan. “Pelaku biasanya terlebih dahulu menjalin hubungan percintaan dengan korban secara online (love scam). Modusnya, pelaku biasanya mengaku bekerja di perusahaan besar/multinasional sebagai manajer,” tuturnya.

    Pelaku kemudian menceritakan bahwa di perusahaan tempat bekerjanta sedang ada kebutuhan untuk membeli pulsa bagi karyawan dan meminta agar korban mentransfer dana talangan terlebih dahulu kepada Pelaku. Korban biasanya dijanjikan jika uang dari perusahaan tempat bekerja sudah cair, maka uang korban akan dikembalikan.

    “Faktanya, setelah menerima uang dari korban, pelaku justru memblokir nomor korban dan menghilang begitu saja. Dua bulan ini, sudah ada enam laporan polisi yang mencatut PT Order Kuota. Bahkan kita juga dipanggil pihak kepolisian untuk diminta keterangan. Kita tidak tahu menahu dengan penipuan ini, kita hanya jual pulsa dan kuota internet,” tambahnya.

    Johan menjelaskan, korbannya 90 persen ada perempuan dengan usia dewasa dan belum menikah. Sementara kerugiannya mulai Rp10 juta sampai Rp15 juta. PT Order Kuota berdiri sejak tahun 2017 dengan jumlah order di PT Order Kuota di google play store sudah mencapai 1 juta dounlowd. Kantor pusat PT Order Kuota sendiri di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

    “Nama (PT Order Kuota) baik yang pasti (kerugian). Sehingga kami sosialisasikan ke masyarakat untuk tidak percaya dengan modus penipuan baru ini, karena uangnya nanti bukan lagi minta transfer tapi dibelikan pulsa. Kami menghimbau kepada masyarakat jangan mudah percaya apalagi dengan orang baru,” pungkasnya.

    Sekedar diketahui, PT Order Kuota merupakan Badan Hukum Perseroan yang bergerak di bidang penyedia produk digital, diantaranya pulsa dan kuota internet. PT Order Kuota sendiri telah terdaftar dan mendapatkan Izin Penyelenggara Sistem Elektronik dari Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. [tin/kun]

  • Kejari Kabupaten Blitar Geledah PDAM Tirta Penataran, Ada Dugaan Korupsi

    Kejari Kabupaten Blitar Geledah PDAM Tirta Penataran, Ada Dugaan Korupsi

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menggeledah kantor PDAM Tirta Penataran yang berada di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi, Blitar pada Kamis (19/9/2024). Penggeledahan ini dilakukan terkait tindak pidana korupsi yang ditangani Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti.

    Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang berjumlah sekitar 10 orang penyidik langsung masuk ke Kantor PDAM dan mencari sejumlah dokumen. Bukan hanya di ruang kerja tim penyidik juga memeriksa dengan teliti sejumlah dokumen yang ada di gudang arsip.

    “Yang ada sangkut pautnya dengan pengadaan barang dan jasa, pada perkara yang sedang ditangani. Agar tidak menghilangkan barang bukti pendukung,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar, Diyan Kurniawan, Kamis (19/9/2024).

    Dalam penggeledahan ini, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Blitar menyita sejumlah dokumen dari tahun 2018 hingga 2022. Selain itu, tim penyidik juga menyita 1 buah komputer, yang nantinya isi dari komputer itu akan diteliti lebih lanjut.

    “Jumlah dokumennya cukup banyak ribuan lembar, tadi tiga bagasi mobil penuh termasuk satu unit komputer,” ungkapnya.

    Tim penyidik Kejaksaan Negeri Blitar melakukan penggeledahan di kantor PDAM Tirta Penataran, Kamis (19/9/2024). (foto : Winanto/beritajatim.com)

    Ditanya mengenai estimasi kerugian negara dan modus penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang terjadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar menjawab kalau masih dalam proses penyidikan belum bisa disampaikan.

    “Mohon maaf, belum bisa disampaikan sekarang karena Pidus sedang bekerja dan proses penyidikan sedang berjalan. Selanjutnya akan kita update lagi perkembangannya,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di salah satu Perusahaan Daerah milik Pemkab Blitar. Bahkan statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan, menjadi penyidikan sejak 17 September 2024.

    Dimana terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang, sehingga terjadi penyimpangan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh salah satu oknum di perusahaan daerah yang kini diketahui PDAM Tirta Penataran. (owi/but)