Category: Beritajatim.com Nasional

  • Kejari Sidoarjo Luncurkan Si Mola untuk Berbagai Pelayanan

    Kejari Sidoarjo Luncurkan Si Mola untuk Berbagai Pelayanan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, SH.,MH. resmi meluncurkan sekaligus mengoperasikan mobil layanan yang diberi nama Si Mola (Inovasi Mobil Pelayanan). Peluncuran dilakukan di Alun-alun Kabupaten Sidoarjo, Minggu (21/9/2024).

    Mobil layanan Si Mola ini merupakan upaya Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk terus berbenah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat di Sidoarjo.

    Menurut Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, SH.,MH bahwa peluncuran Si Mola adalah bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum.

    “Kami berharap Si Mola dapat menjadi solusi yang efektif dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat Sidoarjo dan pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat Sidoarjo terhadap Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” ucapnya usai peluncuran.

    Roy menambahkan dengan keberadaan mobil layanan Si Mola diharapkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif, efisien dan secara terpadu serta memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

    Disebutkan Roy beberapa layanan utama yang ditawarkan oleh Si Mola. Diantaranya pelayanan tilang. Ini memudahkan masyarakat dalam pengambilan barang bukti tilang tanpa harus datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo dengan cara menghubungi Call Center Tilang Kejari Sidoarjo untuk melakukan booking.

    Selain itu juga ada Restorative Justice. Yakni menyediakan layanan informasi seputar Restorative Justice atau Keadilan Restoratif yang merupakan penyelesaian tindak pidana melalui perdamaian yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula.

    “Ada juga Lapor Kajari. Yakni memfasilitasi masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tanpa harus datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” urai mantan Kajari Barito Timur Kalteng itu.

    Roy menambahkan, ada yang namanya Jaga Desa. Yaitu layanan untuk perangkat dan warga desa khususnya dalam berkonsultasi dan menyampaikan permasalahan terkait pengelolaan anggaran desa.

    Soal Pelayanan Hukum Si Mola, yang menyediakan konsultasi hukum secara gratis untuk masyarakat yang meliputi orang perorangan dan atau badan hukum secara lisan atau tertulis dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

    “Ada Informasi Pengembalian Barang Bukti. Pelayanan dalam memberikan informasi terkait persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur pengambilan barang bukti,” sambung Roy.

    Lebih jauh Roy menjelaskan, mobil layanan Si Mola ini nantinya akan dioperasikan secara berkelanjutan dan akan disempurnakan baik dari segi petugas pelayanan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan serta sarana dan prasarananya.

    “Harapannya Si Mola ini benar-benar dapat memenuhi standar dan mutu pelayanan yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan dan memenuhi harapan serta keinginan masyarakat terhadap Kejaksaan,” imbuhnya menutup. (isa/but)

  • Perkuat Sinergitas, Alumni Ubaya Dirikan Organisasi Notaris dan PPAT

    Perkuat Sinergitas, Alumni Ubaya Dirikan Organisasi Notaris dan PPAT

    Surabaya (beritajatim.com) – Guna memperkuat sinergitas antar alumni, Ikatan Keluarga (IKA) Alumni berkolaborasi dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya) mendirikan organisasi Profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Ketua Notaris & PPAT Alumni Ubaya Periode 2024 – 2029 David Hardjo mengatakan, di organisasi ini berada di bawah naungan Komisariat Fakultas Hukum Ikatan Alumni Ubaya.

    Pada awal pembentukan organisasi Profesi ini lanjut David Hardjo, ia mengaku terkejut juga diberi mandat sebagai ketua organisasi yang baru tersebut. Karena diberi Mandat dan demi Nama Almamater UBAYA akhirnya menyetujui juga sebagai Ketua Pengurus Notaris PPAT Alumni Ubaya.

    “Ini adalah lembaga organisasi profesi. Tidak harus lulusan MKn (Magister Kenotariatan) Ubaya yang bisa masuk di sini. Tetapi yang pernah kuliah di Ubaya. Asalkan dia alumni Ubaya dan berprofesi sebagai Notaris atau PPAT baru bisa masuk di organisasi ini,” ujarnya.

    Tujuan dibentuknya organisasi ini kata David Hardjo adalah memperkenalkan kepada masyarakat dan juga pada alumni bahwa Ubaya memiliki organisasi Notaris dan PPAT yang bisa dimanfaatkan untuk menjalin kerjasama dan saling membantu satu sama lain.

    “Ubaya ini memiliki ikatan alumni pulihan ribu orang dan kita mengumpulkan jejaring bersinergi yang benar-benar berprofesi Notaris dan PPAT. Untuk apa? Kerjasama, membangun pemikiran, belajar bersama, menberikan ilmu atau mengabdikan ilmu kita kepada masyarakat dan mengajarkan kepada mahasiswa, ikatan ubaya, alumni. Mengenalkan bahwa Ubaya ini punya jejaring luas,” ujar David, Sabtu (21/9/2024).

    Untuk saat ini lanjut David, program jangka pendek yang dia akan lakukan adalah mengumpulkan database para alumni Fakultas Hukum. “ Semua data Direktori Alumni Fakultas Hukum yang berprofesi Notaris dan PPAT kita akan mulai kumpulkan, sehingga kita mengetahui jumlahnya untuk kita satukan dalam wadah organisasi Notaris dan PPAT ini,” ujarnya.

    Untuk program jangka panjang lanjut David, melakukan kegiatan yang sifatnya eksternal mosalnya akan menyampaikan materi secara online, bagaima pengurusan sertifikat, bagaimana mengurus CV, PT dan biayanya. “ Yang penting membawa nama alumni Ubaya,” tambahnya.

    Sementara Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Yoan Nursari Simanjuntak dalam sambutannya mengatakan, Sejarah baru bagi Ubaya kembali terukir. Sebab, saat ini organisasi Notaris dan PPAT Alumni Ubaya telah berdiri. Ini merupakan organisasi pertama yang berdiri untuk mewadahi para alumni Ubaya yang berprofesi sebagai Notaris PPAT.

    “Organisasi ini pun bisa dijadikan wadah untuk mahasiswa untuk belajar dan praktik dunia Notaris dan PPAT. Profesi Notaris dan PPAT ini salah satu profesi yang banyak dituju oleh mahasiswa. Jadi, kalau tidak menjadi lawyer ya notaris,” ujar Yoan dalam sambutannya.

    Dia pun berharap, organisasi ini bisa bermanfaat bagi para alumni yang berprofesi sebagai notaris dan PPAT. Menurutnya, seringkali mahasiswa ketika lulus hanya memikirkan dirinya sendiri. Atau, berjejaring hanya dengan kelompok yang kecil.

    “Saya sudah tergabung dalam ikatan alumni almamater saya. Tapi kita belum tentu terlibat aktif di dalam kegiatan itu. Padahal, tidak mungkin membangun karir kalau kita sendirian. Dari beberapa pengalaman saya, untuk menjadi seorang notaris itu modalitas utama adalah berjejaring,” tegasnya.

    Dia menegaskan, Fakultas Hukum Ubaya siap berkolaborasi dengan organisasi yang baru saja dibentuk itu. “Artinya, fakultas hukum Ubaya dengan organisasi Notaris dan PPAT Alumni Ubaya ini harus memiliki hubungan yang manis. Bersinergi dengan baik,” tegas dia.

    Dia ingin agar ilmu-ilmu yang dimiliki oleh alumni yang sudah lama berkecimpung di dunia notaris dan PPAT ini, kepada adik-adiknya yang masih menempuh pendidikan di Ubaya. Khususnya yang sedang menjalankan study di MKn Ubaya.

    “Mereka perlu suatu bekal, bagaimana praktik di dalam dunia realnya. Sehingga lebih siap lagi. MKn Ubaya juga sudah mencoba untuk membuat jembatan itu. Dengan menginisiasi untuk membuat diskusi dengan alumni dan mahasiswa. Dilakukan beberapa kali dilakukan,” tegasnya.

    Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja mengaku bangga bisa berada dalam momen bersejarah itu. Menyaksikan langsung pelantikan pengurus organisasi Notaris dan PPAT Alumni Ubaya. “Saya pernah bicara dengan pak David untuk membuat wadah profesi notaris dan PPAT Alumni Ubaya. Beliau setuju,” ungkapnya.

    Sehingga, ini merupakan langkah awal wadah profesi alumni Ubaya. Nanti, akan disusul lagi wadah profesi advokat. “Mungkin jika ada kesempatan dan Tuhan menghendaki, ada wadah APH. Isinya jaksa, hakim dan polisi alumni FH Ubaya. Hanya alumni Ubaya yang bisa masuk organisasi ini,” ucapnya.

    Johanes Dipa menegaskan sebagai sesama almamater Ubaya diharapkan saling membantu peduli satu sama lain. Seperti kata almamater itu sendiri dalam bahasa latin yang memiliki makna ibu susuan.

    “Jadi secara tidak langsung kita ini adalah saudara, kalau ada saudara kita yang susah ayo kita bantu, kalau satu berhasil maka semua harus berhasil dan jadi kebanggaan keluarga yaitu keluarga Ubaya,” ujar Johanes Dipa yang disambut riuh tepuk tangan para peserta seminar. [uci/but]

  • Simpan Pil Koplo, Pemuda di Mojokerto Diringkus Polisi

    Simpan Pil Koplo, Pemuda di Mojokerto Diringkus Polisi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Polsek Dlanggu mengamankan seorang pemuda pada, Jumat (20/9/2024). Ini lantaran, pelaku JA (37) menyimpan narkoba jenis pil koplo di rumahnya di Dusun Segunung, RT 02 RW 01, Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

    Ps Kapolsek Dlanggu, Iptu Mohammad Khoirul Umam mengatakan, pelaku diamankan sekira pukul 21.30 WIB. “Dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2024, anggota Unit Reskrim Polsek Dlanggu melaksanakan patroli. Sekira pukul 10.00 WIB petugas mendapatkan informasi,” ungkapnya, Sabtu (21/9/2024).

    Petugas mendapatkan informasi terkait adanya seseorang yang menyimpan dan mengedarkan pil koplo di wilayah Dlanggu. Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan pendalaman dan didapati informasi jika terduga pelaku sedang berada dirumahnya di Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

    “Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Dusun Segunung, Desa Sumberagung dan dari pengakuan pelaku jika barang haram tersebut disimpan didalam rumahnya. Pelaku digelandang ke rumahnya dan petugas melakukan penggeledahan, petugas menemukan 116 butir pil koplo,” katanya.

    Dari pengakuan pelaku, lanjut Ps Kapolsek, pil tersebut dibeli dari seseorang pada, Rabu (18/9/2024). Pelaku sudah membeli kepada seseorang tersebut sebanyak lima kali sejak bulan Agustus 2024 lalu. Selain dikonsumsi sendiri, pil tersebut juga dijual kepada temannya.

    Barang bukti yang diamankan diantaranya, 116 butir pil koplo dalam kemasan lima plastik klip, satu buah celana jeans warna biru dan satu buah Handphone (HP) Samsung warna hitam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Dlanggu.

    “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Dlanggu guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan RI,” jelasnya. [tin/kun]

  • Puluhan Korban Penipuan Investasi Penggilingan Kopi Rp 15 M di Kediri Tagih Kelanjutan Laporan

    Puluhan Korban Penipuan Investasi Penggilingan Kopi Rp 15 M di Kediri Tagih Kelanjutan Laporan

    Kediri (beritajatim.com) – Puluhan korban penipuan investasi penggilingan kopi menagih kelanjutan laporannya ke kepolisian. Sebab, laporan yang dilayangkan sejak 2019 itu belum ada perkembangan saat ini.

    Tri Mumpuni, warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri mengaku ada puluhan orang yang menjadi korban korban penipuan dengan nilai kerugian total mencapai Rp15 miliar. Dia bersama para korban berharap pelaku segera diringkus dan uang mereka dikembalikan.

    “Bagaimana pertanggungjawaban mereka kepada kami. Kami juga ada bukti surat kesanggupan pengurus untuk mengembalikan dana kami dengan cara diangsur ini ada surat edaran dari pengurus,” ucap Tri Mumpuni di Polres Kediri Kota, pada Sabtu 21 September 2024.

    Masih kata dia, kasus penipuan itu melibatkan sebuah koperasi MAM. Para korban menanamkan investasi k koperasi yang bergerak di bidang penggilingan kopi tersebut.

    Jumlah korban sekitar 10 orang dengan nilai investasi antara Rp1,5 miliar hingga Rp9,2 miliar. Mereka dijanjikan keuntungan sebesar 1 persen setiap bulannya.

    Tri Mumpuni mengaku, sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran. Bahkan, menurut informasi yang diperoleh para korban, pelaku justru membuka usaha sejenis.

    “Kami berharap pelaku bisa diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kerugian para korban dengan mengembalikan dana dengan cara diangsur sesuai surat edaran dari pengurus koperasi,” desaknya.

    Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin mengakui adanya laporan kasus itu pada 2019 silam. Tetapi kala itu, imbuh Fathur, kasus ditutup setelah ada surat dari Pengadilan Niaga Surabaya yang menyatakan koperasi dinyatakan pailit.

    “Namun, hari ini para korban penipuan tersebut, telah membawa surat pencabutan keterangan pailit koperasi mandiri artha makmur, maka kasusnya dibuka kembali,” katanya.

    Pihak Satreskrim Polres Kediri KOta akan melakukan pengecekan kebenaran terkait surat pencabutan pailit tersebut ke pengadilan niaga surabaya. Jika benar, maka kasusnya akan dilanjutkan. [nm/kun]

  • Mantan Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Tindak Pidana Pajak Rp200 juta

    Mantan Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Tindak Pidana Pajak Rp200 juta

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Mantan Kepala Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro periode 2013-2019 inisial DPA ditetapkan tersangka perpajakan senilai lebih dari Rp200 juta. Ia ditetapkan tersangka saat menjabat sebagai Direktur PT SGD pada tahun 2017 sampai dengan Maret 2018.

    Dalam kasus tindak pidana bidang perpajakan itu juga menyeret seorang lagi berinisial DA yang menggantikan DPA pada jabatan Direktur PT SGD pada periode berikutnya. Kedua tersangka disangka tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

    Tindak pidana terjadi di lokasi usaha PT SGD perusahaan bidang Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati atas kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari sampai Oktober 2018.

    Dalam penyidikan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penyerahan tersangka dengan inisial DPA dan DA, serta barang bukti (Penyerahan Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada (19/9/2024).

    Penyerahan Tahap 2 dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Kabid P2Humas DJP Jawa Timur II, Heru Susilo menjelaskan bahwa tersangka DPA adalah mantan Kepala Desa Trucuk, Bojonegoro periode tahun 2013-2019 yang juga Direktur PT SGD pada tahun 2017 sampai dengan Maret 2018, kemudian di tahun berikutnya diteruskan kepengurusan direksinya oleh tersangka DA.

    “Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan yakni tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Tindak pidana terjadi di lokasi usaha PT SGD atas kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari sampai Oktober 2018,” ujar Heru, Sabtu (21/9/2024).

    Lebih lanjut Heru Susilo menjelaskan modus operandi yang dilakukan adalah, dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2018 diketahui PT SGD melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yaitu BBM non subsidi berupa Solar Industri, akan tetapi tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan juga tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

    “Akibat perbuatan dua tersangka, negara ditengarai mengalami kerugian dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar sebesar Rp221.013.667,” tambahnya.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

    Sementara Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin berterima kasih kepada semua aparat penegak hukum mulai Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro yang telah membantu jalannya pelaksanaan kegiatan penyerahan tersangka (P22) ini.

    “Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum perpajakan,” ujar Vita dalam penjelasan tambahan.

    Selanjutnya, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak).

    Penindakan terhadap kasus DPA dan DA merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan, diharapkan memberikan efek jera bagi tersangka serta memberikan efek getar maupun gentar bagi Wajib Pajak lainnya agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.

    Pihaknya mengimbau kepada Wajib Pajak untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju.

    “Perlu diingat bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh,” pungkasnya. [lus/kun]

  • Pasangan Suami Istri Kompak Jadi Copet di Pasar Peterongan Jombang

    Pasangan Suami Istri Kompak Jadi Copet di Pasar Peterongan Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Pasangan suami istri (Pasutri) tertangkap usai mencopet dompet milik pengunjung di pasar Peterongan Kabupaten Jombang, Sabtu (21/9/2024). Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dompet hitam berisi uang Rp300 ribu.

    Kedua pelaku adalah Nariyah (66) dan Supri (54), warga Dusun Balongrejo Desa/Kecamatan Ngusikan. Sedangkan korbannya adalah Ana Fitriah (28), warga Dusun Gebangsari Desa Trawasan Kecamatan Sumobito.

    Kapolsek Peterongan Iptu Solihin Budi Santoso menjelaskan, kejadian itu bermula Ketika Ana berangkat ke Pasar Peterongan mengendarai sepeda motor Vario merah untuk belanja. Namun saat hendak membayar, Ana bingung karena dompet berisi uang yang ada di saku rok tidak ada lagi.

    Sejurus kemudian, Ana didatangi perempuan yang merupakan pedagang keliling. Lalu diajak ke orang perempuan yang berkerudung kuning. Namun orang tersebut tidak mengaku telah melakukan pencopetan. Penggeledahan pun dilakukan.

    Nah, saat itulah korban menemukan dompetnya di dalam tas milik pelaku. Dompet berisi uang Rp300 ribu itu ditutupi belanjaan. Wanita tua ini tidak bisa mengelak. Hanya saja, dia meminta untuk diantar ke suaminya yang juga ada di pasar itu. Karena Wanita berkerudung kuning tersebut bersikukuh bahwa dirinya tidak mengambil.

    “Kita mendapatkan laporan. Selanjutnya, petugas mendatangi lokasi. Kedua pelaku kita bawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan. Kita juga menyita barang bukti dompet hitam berisi uang Rp300 ribu,” pungkas Kapolsek Peterongan. [suf]

  • Polres Sumenep Petakan Kepulauan Masuk Daerah Rawan di Pilkada

    Polres Sumenep Petakan Kepulauan Masuk Daerah Rawan di Pilkada

    Sumenep (beritajatim.com) – Berdasarkan pemetaan Polres Sumenep, wilayah Kepulauan di Kabupaten Sumenep dikategorikan sebagai daerah rawan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

    Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan tingkat kerawanan di wilayahnya saat pelaksanaan Pilkada 2024. Dari pemetaan tersebut, wilayah kepulauan memang dikategorikan sebagai daerah rawan, dari sisi geografis.

    “Jadi yang dimaksud rawan ini karena kondisi geografisnya ya. Wilayah kepulauan itu cukup jauh. Ditambah lagi ada pulau-pulau kecil yang letaknya terpisah dari kecamatan, masih harus naik perahu untuk ke sana,” paparnya, Sabtu (21/09/2024).

    Kabupaten Sumenep terdiri atas 27 kecamatan. 9 kecamatan di antaranya merupakan kecamatan kepulauan.

    “Kami intensifkan pemantauan untuk daerah dengan kategori rawan dan sangat rawan tersebut. Patroli gabungan skala besar juga kami rutinkan,” ujar Henri.

    Untuk pengamanan Pilkada Sumenep, Polres menyiagakan 550 personel, termasuk Brimob Polda Jatim. Selain itu akan diperkuat dengan personel TNI dan instansi terkait. Selain itu juga ada ribuan Linmas yang berjaga di hari ‘H’ Pilkada.

    “Kami berharap Pilkada bisa berjalan aman dan kondusif. Mohon dukungan dari semua pihak, untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas,” ucapnya.

    Henri menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan PLN, meminta agar tidak ada pemadaman listrik saat pelaksanaan Pilkada.

    “Kami minta agar mulai H-1, kemudian hari H, dan H+1, tidak ada pemadaman listrik dari PLN, demi kelancaran Pilkada,” tandasnya. (tem/ian)

  • Remaja Nguling Pasuruan Dikeroyok, Diduga Dipicu Dendam

    Remaja Nguling Pasuruan Dikeroyok, Diduga Dipicu Dendam

    Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang remaja asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan dikeroyok. Peristiwa itu pun sempat terekam kamera dan videonya viral di media sosial.

    Polres Pasuruan Kota akhirnya mengamankan dua tersangka berinisial DS (14) dan AN (15). Kedua remaja ini mengeroyok seorang temannya sendiri yang berinisial MR (12).

    Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa kejadian ini terjadi pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

    “Kami telah mengetahui kejadian tersebut saat kami melihat salah satu postingan rekaman CCTV di sebuah sosial media Facebook. Mengacu pada hal tersebht, kami langsung melakukan cek lokasi dan benar adanya kejadian pengeroyokan,” jelas Choirul, Sabtu (21/9/2024).

    Berbekal rekaman CCTV polisi kemudian membekuk dua orang pelaku pengeroyokan di sebuah rumahnya. Setelah diamankan kedua remaja tersebut dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk dimintai keterangan.

    Dari hasil keterangan yang diperoleh, kedua remaja tersebut jengkel lantaran korban sering mengolok dan melakukan kejahilan kepada mereka. Hal ini kemudian membuat sejumlah remaja dendam dan melakukan aksi pengeroyokan tersebut.

    Kedua remaja yang diamankan polisi juga mengakui bahwa telah melakukan pemukulan terhadap korban MR sebanyak sembilan kali. Alhasil korban mengalami luka lebam tak serius di bagian kepala.

    Dari kejadian tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor dan satu buah flasdisk berisi rekaman CCTV saat korban dikeroyok. Sementara itu saat ini pihak kepolisian sudah melakukan mediasi antara pelaku pengeroyokan dan juga korban.

    “Saat ini kedua belah pihak sedang kami lakukan mediasi. Kami juga menghimbau kepada seluruh orang tua agar terus mengawasi putra putrinya, sehingga kejadian ini tidak akan terulang lagi,” tutupnya. [ada/beq]

  • Digeledah Kejari Blitar, Ini Kata PDAM Tirta Penataran

    Digeledah Kejari Blitar, Ini Kata PDAM Tirta Penataran

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Penataran. Penggeledahan ini untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti dugaan adanya tindak pidana korupsi yang ditangani Pidsus Kejari Blitar.

    Terkait penggeledahan ini, Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar, Rodiah Astuti angkat bicara. Perempuan yang baru saja menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Penataran tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya kooperatif dan memberikan semua informasi yang diperlukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    “Hal ini menjadi pembelajaran buat kami, setiap kejadian pasti ada hikmah. Tidak semua kejadian bersifat negatif, alhamdulilah kami kooperatif dalam memberikan informasi yang diminta,” ucap Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar, Rodiah Astuti, Sabtu (21/9/2024).

    Rodiah sendiri mengaku belum mendapat kejelasan dari Kejari Kabupaten Blitar terkait penggeledahan kemarin. Hasil penggeledahannya pun belum diberitahukan ke PDAM Tirta Penataran.

    “Harapan ke depan, kita akan mengikuti peraturan baik aturan dari pemerintah pusat maupun peraturan daerah, pelayanan lebih baik lagi teratur dan terarah,” katanya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menggeledah kantor PDAM Tirta Penataran yang berada di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi, Blitar pada Kamis (19/9/2024). Penggeledahan ini dilakukan terkait tindak pidana korupsi yang ditangani Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti.

    Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang berjumlah sekitar 10 orang penyidik langsung masuk ke Kantor PDAM dan mencari sejumlah dokumen. Bukan hanya di ruang kerja tim penyidik juga memeriksa dengan teliti sejumlah dokumen yang ada di gudang arsip.

    “Yang ada sangkut pautnya dengan pengadaan barang dan jasa, pada perkara yang sedang ditangani. Agar tidak menghilangkan barang bukti pendukung,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar, Diyan Kurniawan, Kamis (19/9/2024).

    Dalam penggeledahan ini, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Blitar menyita sejumlah dokumen dari tahun 2018 hingga 2022. Selain itu, tim penyidik juga menyita 1 buah komputer, yang nantinya isi dari komputer itu akan diteliti lebih lanjut.

    “Jumlah dokumennya cukup banyak ribuan lembar, tadi tiga bagasi mobil penuh termasuk satu unit komputer,” ungkapnya.

    Ditanya mengenai estimasi kerugian negara dan modus penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang terjadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar menjawab kalau masih dalam proses penyidikan belum bisa disampaikan.

    “Mohon maaf, belum bisa disampaikan sekarang karena Pidus sedang bekerja dan proses penyidikan sedang berjalan. Selanjutnya akan kita update lagi perkembangannya,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di salah satu Perusahaan Daerah milik Pemkab Blitar. Bahkan statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan, menjadi penyidikan sejak 17 September 2024.

    Terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, sehingga terjadi penyimpangan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh salah satu oknum di perusahaan daerah yang kini diketahui PDAM Tirta Penataran. [owi/beq]

  • Update! Pencarian Wisatawan asal Kediri yang hilang di Pantai Dlodo Tulungagung

    Update! Pencarian Wisatawan asal Kediri yang hilang di Pantai Dlodo Tulungagung

    Tulungagung (beritajatim.com) – Pencarian wisatawan asal Kediri yang terseret ombak di Pantai Dlodo di Kabupaten Tulungagung masih belum membuahkan hasil.

    Hingga pencarian hari ketiga, korban bernama Muhamad Reyhan Al Fairus (16) warga Kelurahan Betet, Kecamatan Pesantren Kota Kediri belum ditemukan. Proses pencarian hari ketiga telah dihentikan. Pencarian akan dilanjutkan kembali besok.

    Koordiantor Pos SAR Trenggalek Nanang Pujo mengatakan untuk pencarian hari ketiga ini mereka melakukan penyisiran ke arah timur. Tim gabungan menggunakan alat LCR (Live Craft Rubber Boat) yang dimiliki oleh Basarnas.

    Pencarian dilakukan hingga ke pantai Gayasan di Blitar. Mereka menyisir area tersebut karena arus ombak mengarah ke timur. “Kurang lebih 15 mil ke timur dan ke arah tengah kurang lebih 5 mil menggunakan 2 LCR Dri basarnas dan SAR MTA,” ujarnya.

    Dalam proses pencarian ini mereka juga dibantu oleh sejumlah nelayan Pantai Sine. Sebanyak 3 perahu nelayan terlibat dalam proses pencarian. Total tim gabungan yang mengikuti proses pencarian ini sebanyak 40 orang.

    Mereka berasal dari beberap instansi seperti TNI, Polri, Pol Airud dan masyarakat. “Selain itu kita juga minta bantuan kepada pemancing untuk memantau di sekitar lokasi kejadian,” tuturnya.

    Sebelumnya korban pada Selasa (17/9/2024) lalu korban diketahui datang ke pantai tersebut bersama keluarganya. Setelah sarapan korban bersama kakaknya bermain di sungai sekitar pantai.

    Tak lama kemudian mereka bermain di tepi pantai. Pihak pengelola sudah berusaha mengingatkan agar tidak bermain terlalu ke tengah. Namun korban tetap nekat berenang. Korban kemudian terseret ombak dan hingga kini belum ditemukan. [nm/ted]