Category: Beritajatim.com Nasional

  • Suami: Saya Tidak Punya Niat Membunuh Istri

    Suami: Saya Tidak Punya Niat Membunuh Istri

    Sumenep (beritajatim.com) – R (45), warga Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura yang tega mencekik istrinya, Nawatul Hasanah hingga tewas, mengaku menyesali perbuatannya. Menurutnya, ia sebenarnya tidak punya niatan untuk membunuh istrinya yang ia nikahi sejak 2009.

    “Saya tidak punya niat untuk membunuh istri saya. Dia jatuh dan kepalanya terbentur kayu,” kata tersangka R saat ditanya wartawan dalam konferensi Pers di Polres Sumenep, Senin (23/09/2024).

    Namun R mengakui bahwa dirinya marah dan sakit hati karena istrinya menolak dengan kata-kata kasar ketika diajak berhubungan.

    “Sudah 1 bulan dia menolak kalau diajak berhubungan. Katanya punya saya haram buat dia,” ujarnya sambil menunduk.

    Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, motif tersangka R membunuh istrinya adalah cemburu, sakit hati, dan curiga.

    “Si tersangka ini mencurigai istrinya punya simpanan atau berselingkuh, karena sudah satu bulan selalu menolak kalau diajak berhubungan badan,” terangnya.

    Kejadian itu berawal ketika R mengajak istrinya berhubungan badan, dan istrinya menolak. R emosi dan mencekik istrinya dari belakang dengan lengan kanan.

    Setelah dicekik, istrinya jatuh ke kanan, kepalanya terbentur kayu. Setelah istrinya terjatuh, tersangka kemudian menekan leher istrinya hingga tak bergerak.

    Setelah memastikan istrinya sudah meninggal, tersangka R kemudian menghubungi tetangganya, menyampaikan bahwa istrinya terjatuh saat mengecat rumah. Kebetulan memang rumah yang ditempati tersangka dan istrinya ini tengah dalam perbaikan.

    Korban kemudian dimakamkan, namun keluarga besar korban mencurigai kematian korban karena saat memandikan jenazah, terlihat ada beberapa luka lebam di leher korban.

    Sepuluh hari setelah kematian korban, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan ke Polres Sumenep, terkait dugaan korban mati tidak wajar. Polres pun menindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah saksi, hingga akhirnya diputuskan untuk melakukan ‘ekshumasi’ atau pembongkaran makam korban.

    Setelah makam dibongkar, dilakukan otopsi terhadap jenazah korban. Hasilnya, korban diduga kuat mati tidak wajar. Dugaan tersangka pelaku pembunuhan itu adalah R, suami korban. Saat diinterogasi, R mengakui bahwa dirinya telah membunuh istrinya.

    Barang bukti yang diamankan penyidik adalah sepotong kayu, baju koko warna abu abu, sarung garis garis warna hijau dan buku nikah.

    Tersangka pelaku dijerat pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” paparnya. (tem/but)

  • Ibu Muda Selundupkan Smartphone ke Lapas Sidoarjo

    Ibu Muda Selundupkan Smartphone ke Lapas Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang ibu muda di Sidoarjo nekat menyelundupkan smartphone ke lapas. Modusnya, smartphone tersebut diselipkan dalam diaper yang sedang dikenakan bayinya.

    Motif penyelundupan smartphone yang menjadi barang terlarang dalam lapas itu terungkap setelah pihak lapas menggelar penggeledahan rutin pada Jumat (20/9/2024).

    “Penggeledahan rutin menjadi bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa Lapas Sidoarjo bebas dari peredaran benda terlarang dan zero handphone, pungli dan narkoba (halinar),” tegas Kalapas Sidoarjo, Sugeng Hardono, Senin (23/9/2024).

    Salah satu hasil penggeledahan tersebut adalah sebuah smartphone yang saat itu dikuasai oleh dua narapidana berinisial AW dan AK. Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim internal lapas, didapatkan keterangan tambahan bahwa smartphone tersebut merupakan kepemilikan narapidana berinisial AO.

    “Narapidana AO ternyata memesan kepada narapidana APP yang menyelundupkan smartphone melalui istrinya berinisal SAD,” jelas Sugeng.

    Pihak lapas pun meminta klarifikasi kepada SAD. Dan mengakui bahwa dirinya menyelundupkan smartphone tersebut karena diiming-imingi imbalan uang.

    “SAD mengaku mendapatkan imbalan sebesar 500 ribu rupiah dari orang tua AW yang menitipkan smartphone tersebut untuk diselundupkan ke dalam lapas,” urai Sugeng.

    SAD pun mengaku menerima tawaran tersebut karena terhimpit masalah ekonomi. Semenjak suaminya menjalani hukuman di lapas, hidupnya cukup sulit.

    “Ide untuk menyelundupkan dalam diaper anaknya ini dari suaminya yaitu narapidana APP,” kata Sugeng.

    Untuk keempat narapidana yang terlibat, pihak Lapas Sidoarjo telah menjatuhkan sanksi tegas sesuai Permenkumham 6/ 2013.

    “Salah satunya pencabutan hak integrasi seperti pembebasan bersyarat dan pembatasan layanan kunjungan hingga waktu tertentu,” ucap Sugeng.

    Begitu juga untuk SAD juga dilarang memanfaatkan layanan kunjungan di Lapas Sidoarjo. Diharapkan sanksi tersebut memberikan efek jera untuk para pelanggaran aturan lapas.

    “Kami tetap mengedepankan zero halinar dalam setiap aspek pelaksanaan layanan kepada seluruh warga binaan dan keluarganya,” tegas Sugeng. [uci/but]

  • Kampung Narkoba Surabaya Kembali Digerebek Polisi, 24 Diamankan

    Kampung Narkoba Surabaya Kembali Digerebek Polisi, 24 Diamankan

    Surabaya (beritajatim.com) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penggerebekan Jalan Kunti atau yang kerap disebut sebagai kampung narkoba di Surabaya, Jumat (20/9/2024). Sehari sebelumnya, Polrestabes Surabaya juga melakukan penggerebekan di lokasi yang sama.

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan penggerebekan itu dalam rangka operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Sebanyak 24 orang diamankan dari lokasi penggerebekan.

    Saat anggotanya tiba di lokasi, kata William, setiap lorong di Jalan Kunti disisir. Hal itu dilakukan karena di lorong-lorong itu tersedia tempat untuk mengkonsumsi sabu.

    “Pada operasi kemarin, kami mengamankan 24 orang,” ujar William, Senin (23/09/2024).

    Selain mengamankan 24 orang, petugas kepolisian juga menyita 6 alat konsumsi sabu, 5 pipet kaca, dan 3 korek api yang sudah di modifikasi. 24 orang yang dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pun langsung didata dan dites urinenya.

    “Dari 24 orang yang diamankan, 11 orang hasilnya positif Methamphetamine dan sisanya negatif. Karena urine negatif, 13 orang kami pulangkan,” tuturnya.

    Sementara itu, 11 orang yang mendapatkan hasil positif harus menjalani proses hukum yang berlaku. Sampai saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan 11 orang yang diamankan. [ang/beq]

  • Ajakan Berhubungan Ditolak, Suami di Sumenep Tega Cekik Istri

    Ajakan Berhubungan Ditolak, Suami di Sumenep Tega Cekik Istri

    Sumenep (beritajatim.com) – R (45), warga Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep benar-benar tega. Ia mencekik istrinya, Nawatul Hasanah hingga meninggal dunia.

    “Kejadiannya 10 September lalu, di dalam kamar. Tersangka mencekik leher istrinya dari belakang,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Senin (23/9/2024).

    Kejadian itu berawal ketika R mengajak berhubungan badan namun istrinya menolak dengan kata-kata kasar. R kemudian emosi dan mencekik istrinya dari belakang.

    “Setelah dicekik, istrinya jatuh ke kanan, kepalanya terbentur kayu. Setelah istrinya terjatuh, tersangka kemudian menekan leher istrinya hingga tak bergerak,” ungkap Henri.

    Setelah itu, tersangka R keluar dari rumahnya menggunakan sepeda motor. Tak berselang lama, R kembali ke rumahnya karena HP-nya tertinggal.

    Saat di dalam rumah, R kembali melihat kondisi istrinya, apakah sudah meninggal atau belum.

    “Setelah memastikan istrinya sudah meninggal, tersangka R kemudian menghubungi tetangganya, menyampaikan bahwa istrinya terjatuh saat mengecat rumah. Kebetulan memang rumah yang ditempati tersangka dan istrinya ini tengah dalam perbaikan,” paparnya.

    Korban kemudian dimakamkan, namun keluarga besar korban mencurigai kematian korban karena saat memandikan jenazah, terlihat ada beberapa luka lebam di leher korban.

    Sepuluh hari berikutnya, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan ke Polres Sumenep, terkait dugaan korban mati tidak wajar. Polres pun menindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah saksi, hingga akhirnya diputuskan untuk melakukan ‘ekshumasi’ atau pembongkaran makam korban.

    “Setelah makam dibongkar, dilakukan otopsi terhadap jenazah korban. Hasilnya, korban diduga kuat mati tidak wajar,” ungkap Henri.

    Aparat pun meminta keterangan sejumlah saksi, dan dugaan pelaku pembunuhan itu mengarah pada suami korban.

    “Anggota langsung melakukan penangkapan pada R, suami korban. Saat diinterogasi, R mengakui bahwa dirinya telah membunuh istrinya,” kata Henri.

    Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya membunuh istrinya karena jengkel sudah satu bulan tidak mau diajak berhubungan badan.

    Barang bukti yang diamankan penyidik adalah sepotong kayu, baju koko warna abu abu, sarung garis garis warna hijau dan buku nikah.

    “Tersangka pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHP atau pPasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” paparnya. [tem/beq]

  • Diduga Keracunan Nasi Berkat, Warga Tulungagung Meninggal

    Diduga Keracunan Nasi Berkat, Warga Tulungagung Meninggal

     

    Tulungagung (beritajatim.com) – Wanita berinisial TW (55) , warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung meninggal dunia. Korban diduga keracunan nasi berkat hajatan.

    Selain TW, terdapat belasan korban lain yang masih menjalani perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

    Kapolsek Sumbergempol, AKP Tri Nuartiko mengatakan awalnya suami korban menghadiri undanan hajatan kerabatnya, di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jumat (20/09/2024) malam. Setelah itu suami korban membawa sekitar 20 paket nasi berkat hajatan untuk dibagikan ke saudara lain di Tulungagung.

    “Nasi tersebut kemudian di bagikan kepada saudaranya yang rata-rata tinggal di desa yang sama, ” ujarnya, pada Senin (23/9/2024).

    Setelah mengkonsumsi nasi berkat hajatan tersebut, korban mulai merasakan keluhan di bagian perut dan kepala. Kondisi serupa juga dialami korban lain yang memakan berkat nasi hajatan ini. Mereka mulai dibawa ke sejumlah fasilitas kesehatan.

    Korban TW dibawa ke RS Bhayangkara pada Sabtu (21/09/2024) sore. ” Korban lalu meninggal dunia pada hari Minggu pagi, ” tuturnya.

    Polisi masih melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Mereka juga mendata korban dugaan keracunan yang masih menjalani perawatan di beberapa fasilitas kesehatan. Diduga jumlah korban mencapai belasan orang.

    “Ini kita masih lakukan pendataan, sampel makanan sudah diamankan dan akan dikirim ke laboratorium, ” pungkasnya. [nm/beq]

  • Warga Surabaya Tertembak Peluru Saat Tidur, Tembus Asbes Rumah Hingga Bolong

    Warga Surabaya Tertembak Peluru Saat Tidur, Tembus Asbes Rumah Hingga Bolong

    Surabaya (beritajatim.com) – Warga Surabaya, Wenny Dhuy Nyaga (50) tertembak peluru nyasar saat tidur di kamarnya, Kamis (19/09/2024) malam. Peluru nyasar itu menembus asbes hingga plafon rumah di Gubeng Klingsingan gang II dan berakhir di paha Wenny. Akibatnya, paha bagian kiri Wenny mengalami memar.

    Ucok Sibarani, suami dari Wenny menceritakan, saat itu ia sedang berada di ruang tamu dan menonton acara televisi. Sekitar pukul 22.35 WIB, ia mendengar suara keras seperti petasan dari arah kamarnya. Di saat bersamaan, terdengar suara istrinya berteriak.

    “Istri saya yang tertembak peluru tidak dikenal. Kejadian pada malam Kamis, sewaktu istri istirahat sama anak saya, lalu ada bunyi keras seperti petasan,” kata Ucok, Senin (23/09/2024).

    Ucok lantas menuju kamar istrinya dan mendapati plafon serta asbes rumahnya bolong. Ia pun melihat istrinya meringis kesakitan dan memegangi paha sebelah kiri. Beruntung, proyektil peluru itu tidak menembus paha dan hanya menyebabkan lebam. Kejadian ini membuat Ucok was-was.

    “Saya terus was-was akibat kejadian ini,” imbuh Ucok.

    Atas kejadian ini, Ucok sudah melapor ke pengurus kampung dan Polsek Gubeng. Pihak kepolisian pun sudah menyita proyektil peluru yang nyasar itu. Selain itu, petugas kepolisian dari Polsek Gubeng juga sudah melakukan pemeriksaan di rumah Ucok pada Jumat (20/09/2024) sore.

    “Proyektil sudah dibawa polisi kira-kira ukuran pelurunya sekitar lima kaliber,” ungkapnya.

    Sementara itu Kompol Eko Sudarmanto Kapolsek Gubeng mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menyelidiki asal usul peluru yang mengenai paha kiri Wenny.

    “Alhamdulillah ibunya (korban) sudah beraktifitas normal, lukanya tidak sampai berakibat fatal. Tapi belum bisa memberi kesimpulan, asal-usul peluru ini,” katanya. (ang/but)

  • Antar Pesanan Sabu di Surabaya, Bandar asal Nganjuk Dibekuk

    Antar Pesanan Sabu di Surabaya, Bandar asal Nganjuk Dibekuk

    Surabaya (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Wonocolo mengamankan bandar sabu yang beraksi di Surabaya Timur, Rabu (18/9/2024) pekan lalu. Bandar asal Nganjuk bernama Lastono alias Tono itu ditangkap saat hendak mengantar pesanan sabu.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan petugas kepolisian di kasus sebelumnya. Polisi lantas mendapatkan identitas Lastono dan menyusun strategi agar tersangka keluar dari persembunyiannya.

    “Kami amankan saat tersangka hendak mengantarkan pesanan sabu dengan sistem ranjau di daerah Jalan Sutorejo Timur,” kata Sholeh saat dihubungi Beritajatim.com, Senin (23/9/2024).

    Berbekal nomor handphone Lastono yang didapat dari penangkapan sebelumnya, anggota Polsek Wonocolo menyamar sebagai pembeli dan menghubungi Lastono. Lastono yang tidak mengetahui yang menghubunginya adalah polisi tergiur keluar kandang karena jumlah sabu yang hendak dibeli cukup besar.

    Lastono menginformasikan akan mengantarkan sabu di sebuah rumah di Jalan Sutorejo. Anggota yang mendapatkan informasi itu lantas menuju lokasi. Saat transaksi jual beli, Lastono langsung diborgol. Ia kedapatan membawa 4 paket sabu dengan berat total 4,28 gram.

    Setelah diamankan, Lastono lantas dikeler ke kamar kosnya di wilayah Klampis. Dari kamar kos Lastono, polisi menemukan timbangan elektrik yang biasa digunakan untuk membagi porsi sabu.

    “4 paket sabu yang dibawa oleh tersangka disembunyikan di bungkus rokok,” imbuh Sholeh.

    Lastono pun dibawa ke Polsek Wonocolo untuk menjalani pemeriksaan. Kepada petugas, Lastono mengaku bahwa ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial JU yang saat ini ditetapkan sebagai buron. Lastono lantas mendapatkan upah setelah sabu yang dimilikinya habis total.

    “Tersangka mengaku 2 kali mengambil sabu kepada JU. Pertama kali ambil 3 gram dan yang kedua 5 gram,” tutur Sholeh.

    Selain mendapatkan keuntungan uang, tersangka Lastono juga mendapatkan keuntungan untuk nyabu gratis. Terkadang, ia juga diajak nyabu bersama pembelinya. Hasil tes urinenya pun positif sabu.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Lastono dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. [ang/beq]

  • Polisi Amankan 5 Remaja Gangster Bersajam Hendak Bentrok di Surabaya

    Polisi Amankan 5 Remaja Gangster Bersajam Hendak Bentrok di Surabaya

    Surabaya (beritajatim com) – Tim Respon cepat tindak patroli perintis (Respati) Polrestabes Surabaya mengamankan 5 remaja gangster bersajam yang hendak bentrok di Jalan Dr. Soetomo, Surabaya, Sabtu (22/09/2024) dini hari. Diketahui, 5 remaja itu berasal dari kelompok Gangster Kampung Tengah Horor.

    Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim respati yang dipimpin oleh Aipda Wedar Rahardian. Saat itu, anggota yang patroli mendapatkan informasi dari masyarakat dan patroli siber Polrestabes Surabaya.

    “Para remaja ini sempat live di media sosial sehingga anggota bisa melacak lokasi mereka,” kata Teguh, Senin (23/09/2024).

    Para kelompok gangster itu awalnya melewati Jalan Dharmahusada menuju jalan Dr. Soetomo. Saat dikejar petugas patroli, para remaja itu kabur berhamburan. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sampai polisi mengamankan 5 remaja. Kelima remaja itu berinisial ZFAS (16), BAI (16), ANF (17), MFEA (16), MFA (16).

    “Setelah diamankan kami lakukan pendataan di Polsek Gubeng. Kelima remaja itu tinggal di wilayah Rungkut,” imbuh Teguh.

    Dari pengakuan para remaja yang diamankan, mereka hendak bentrok dengan kelompok gangster Barat Misteri. Mereka pun diamankan dengan barang bukti satu celurit, satu golok dan 3 unit handphone.

    “Saat ini masih menjalani pembinaan di Polsek Gubeng. Untuk detailnya bisa tanya ke Polsek Gubeng,” pungkasnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima remaja yang diamankan terancam dijerat dengan  Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. [ang/aje]

  • Kejahatan Internet Naik Tajam, Polri Bentuk Direktorat Reserse Siber

    Kejahatan Internet Naik Tajam, Polri Bentuk Direktorat Reserse Siber

    Malang (beritajatim.com) – Menghadapi pesatnya perkembangan teknologi dan lonjakan kejahatan siber yang meresahkan masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengambil langkah strategis dengan membentuk Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) di delapan Polda di seluruh Indonesia.

    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi menunjuk delapan perwira menengah (Pamen) untuk memimpin unit baru ini sebagai Direktur Reserse Siber di masing-masing Polda.

    Pembentukan Ditressiber ini, mencakup Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Bali, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua.

    Langkah ini merupakan respons cepat Polri untuk menanggulangi meningkatnya kasus kejahatan siber, yang semakin kompleks dan menjadi perhatian publik.

    Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menyatakan bahwa pembentukan Ditressiber adalah jawaban konkret Polri dalam menghadapi dinamika kejahatan siber yang semakin kompleks. Dalam struktur baru ini, Ditressiber diharapkan mampu lebih cepat mengungkap berbagai kasus kejahatan siber.

    “Ini adalah salah satu langkah strategis Kapolri untuk menanggulangi kejahatan siber yang banyak terjadi dan menjadi perhatian publik serta civil society,” kata AKBP Putu Kholis, Minggu (22/9/2024).

    Beberapa contoh kejahatan siber yang sering terjadi antara lain, penipuan yang bertujuan mendapatkan informasi pribadi seperti kata sandi atau data finansial (phishing), belanja online menggunakan data kartu kredit illegal (carding), serta penipuan yang melibatkan penggantian kartu SIM untuk mengakses akun pribadi korban (SIM swap).

    Selain itu, Polri juga menghadapi ancaman serius dari peretasan illegal (cracking), serangan pemerasan dengan mengenkripsi data korban (ransomware), dan serangan yang menyasar suatu server dengan lalu lintas palsu (DDoS).

    Pembentukan Ditressiber juga dipandang sebagai bentuk legacy Kapolri bagi institusi Polri. Melalui restrukturisasi ini, Polri menunjukkan keseriusan dalam menanggulangi tidak hanya kejahatan siber, tetapi juga kejahatan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak (PPA) serta pidana perdagangan orang (PPO).

    Dengan langkah ini, Polri berkomitmen untuk menjadi benteng utama dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang terus berkembang seiring kemajuan zaman. Sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum yang lebih tegas diharapkan dapat menekan angka kejahatan siber di Indonesia.

    “Kami ingin masyarakat lebih paham dan waspada terhadap berbagai modus operandi yang digunakan pelaku kejahatan siber,” tegasnya.

    Kholis menyebut, keberadaan unit ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna internet, sekaligus menjadikan Polri lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat akan perlindungan di era digital ini.

    Keberadaan Ditressiber ini menjadi harapan baru bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan yang lebih efektif dalam menghadapi ancaman kejahatan siber.

    “Ditressiber bukan sekadar struktur baru, tetapi juga harapan baru bagi masyarakat untuk merasakan keamanan di dunia maya,” pungkasnya. (yog/ted)

  • Bawa Sabu 2,59 Gram, Pemuda Sumenep Dibekuk di Sawah

    Bawa Sabu 2,59 Gram, Pemuda Sumenep Dibekuk di Sawah

    Sumenep (beritajatim.com) – HG (23 tahun), warga Dusun Lengkong Barat, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Tersangka ditangkap di areal persawahan di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (22/9/2024).

    Penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktifitas tersangka. Tersangka diduga kerap melakukan transaksi sabu.

    Mendapat informasi tersebut, aparat Satreskoba pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi valid, anggota segera melakukan penangkapan ketika tersangka melintas di area persawahan.

    “Ketika digeledah, didapati sabu dua poket plastik klip. Sabu itu digenggam di tangan kanan tersangka,” ungkap Widiarti.

    Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu dengan berat 1,43 gram dan 1,16 gram itu miliknya. Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100.000, diduga hasil penjualan sabu. Kemudian 1 hand phone merk Samsung yang diduga sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi sabu.

    “Tersangka berikut barang buktinya kami bawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Widiarti.

    Akibat perbuatannya, terlapor dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [tem/suf]