Category: Beritajatim.com Nasional

  • KPK Lanjutkan Penggeledahan di Ponorogo, Kini Sasar Disbudparpora

    KPK Lanjutkan Penggeledahan di Ponorogo, Kini Sasar Disbudparpora

    Ponorogo (beritajatim.com) – Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ponorogo tampaknya belum berhenti. Setelah sebelumnya menyasar ruang kerja Bupati dan Sekda, kini giliran kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo yang menjadi target penggeledahan.

    Pantauan di lapangan, para penyidik KPK tiba di kompleks Gedung Kesenian Jalan Pramuka, Kelurahan Nologaten, Rabu (12/11/2025) siang. Mereka datang menggunakan tiga mobil, langsung menuju ke salah satu ruangan yang berada di lantai bawah gedung tersebut.

    Dari informasi yang diterima sumber internal di lingkungan pemkab, tim antikorupsi itu menyasar bidang kebudayaan. Tim KPK terlihat membawa beberapa koper berbagai ukuran ke dalam ruangan. Seperti penggeledahan-penggeledahan sebelumnya, koper-koper tersebut digunakan untuk mengumpulkan dokumen dan berkas proyek yang dianggap relevan dengan penyelidikan yang sedang berjalan.

    Selama proses berlangsung, beberapa petugas dari Polres Ponorogo terlihat berjaga di sekitar ruangan dengan senjata lengkap. Tak ada satu pun pihak dari Disbudparpora yang diperkenankan masuk, sementara aktivitas pegawai di bagian lain kantor itu berjalan terbatas.

    Hingga petang hari, proses penggeledahan masih berlangsung tertutup. Awak media hanya diperbolehkan memantau dari luar area gedung kesenian tersebut. Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait ruang lingkup maupun temuan dalam penggeledahan kali ini.

    Namun, dari rangkaian kegiatan sejak dua hari terakhir, langkah penyidik KPK di Ponorogo tampak semakin fokus menelusuri jejak penggunaan anggaran di sejumlah proyek strategis daerah, termasuk proyek kebudayaan berskala besar. [end/beq]

  • Polresta Banyuwangi Terima Kapal Cepat Baru untuk Perkuat Patroli di Selat Bali

    Polresta Banyuwangi Terima Kapal Cepat Baru untuk Perkuat Patroli di Selat Bali

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi menerima satu unit kapal cepat jenis Rigid Buoyancy Boat (RBB) dari Korpolairud Baharkam Polri untuk memperkuat pengamanan wilayah perairan Selat Bali. Penyerahan kapal ini diikuti dengan uji coba langsung di perairan setempat, Selasa (12/11/2025).

    Uji coba dilakukan dengan rute dari Pelabuhan Masami, Kecamatan Kalipuro, hingga Pelabuhan Marina Boom, Banyuwangi. Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra turut serta dalam pengoperasian kapal tersebut.

    “Ini kapal jenis baru yang cukup canggih untuk mendukung kinerja Polairud Banyuwangi,” kata Rama usai uji coba.

    Kapal cepat tersebut memiliki dimensi 11,5 meter x 3,1 meter dengan berat 6,3 ton, serta dilengkapi empat mesin masing-masing berkekuatan 300 horse power (hp). Secara teknis, kapal ini mampu mencapai kecepatan maksimal 55 knot. Dalam uji coba, kapal berhasil melaju dengan kecepatan rata-rata 46 knot meski membawa sembilan penumpang.

    “Kapal juga bisa bermanuver dengan baik saat kami uji coba. Jadi, ini sudah cukup baik secara spesifikasi dan kemampuan,” ujar Rama.

    Dengan tambahan armada ini, Satpolairud Polresta Banyuwangi kini memiliki total lima unit kapal patroli. Rama menyebut, kapal cepat tersebut akan memperkuat operasi pengamanan laut, khususnya dalam mencegah tindak pidana perairan serta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi kecelakaan laut.

    “Termasuk juga untuk mengantisipasi kecelakaan laut. Dengan kapal yang cepat seperti ini, response time dalam keadaan darurat juga bisa dimaksimalkan,” ucapnya.

    Rama menjelaskan, kapal RBB tersebut akan di-standby-kan di dermaga Pantai Marina Boom, Banyuwangi Kota. Kapal akan digunakan secara berkala untuk patroli di wilayah perairan Selat Bali, namun juga siap digerakkan kapan pun jika dibutuhkan untuk operasi di kawasan perairan lainnya.

    “Saat dibutuhkan untuk operasi di wilayah perairan lain, kapal juga siap digunakan,” pungkasnya. [alr/beq]

  • KPK Geledah Rumah Kerabat Bupati Ponorogo di Babadan, Sita Dokumen dan Buku Rekening

    KPK Geledah Rumah Kerabat Bupati Ponorogo di Babadan, Sita Dokumen dan Buku Rekening

    Ponorogo (beritajatim.com) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan lanjutan di Kabupaten Ponorogo, Selasa (11/11/2025) malam. Setelah sebelumnya menggeledah ruang kerja Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono di kompleks Kantor Pemkab Ponorogo, penyidik bergerak cepat menuju sebuah rumah di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan.

    Penggeledahan di rumah tersebut dilakukan secara maraton, menyusul temuan awal sejumlah dokumen penting di lingkungan pemerintahan. Rumah yang menjadi sasaran disebut milik Dicky, warga Malang yang diakui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Sugiri Sancoko — tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

    Menurut keterangan warga, sembilan penyidik KPK tiba di lokasi usai waktu salat Magrib dan langsung masuk ke dalam rumah untuk mencari dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana. Aktivitas penyidik itu sempat menarik perhatian warga yang mendadak memenuhi jalan desa.

    “Penggeledahan mulai setelah Magrib dan selesai sekitar pukul 9 malam. Petugas membawa sejumlah berkas, termasuk dua buku rekening dan beberapa dokumen transfer,” kata Saifudin, perangkat Desa Ngunut, Rabu (12/11/2025).

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita 10 item dokumen, dua di antaranya berupa buku rekening dan dokumen transfer yang diduga menjadi bagian dari aliran dana dalam perkara korupsi yang sedang ditangani.

    Langkah KPK memperluas penggeledahan ini menunjukkan penelusuran aliran dana korupsi di Ponorogo belum berhenti. Setelah penyitaan sejumlah dokumen dari kantor pemerintahan, lembaga antirasuah itu kini menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak keluarga atau kerabat dalam rangkaian transaksi keuangan yang mencurigakan.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Ponorogo, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Hardjono Ponorogo dr. Yunus Mahatma, serta pihak swasta bernama Sucipto. Keempatnya kini telah ditahan di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [end/beq]

  • Tergiur iPhone 13, Remaja di Ponorogo Nekat Curi Rp10 Juta

    Tergiur iPhone 13, Remaja di Ponorogo Nekat Curi Rp10 Juta

    Ponorogo (beritajatim.com) – Hasrat memiliki gawai mewah membuat seorang remaja di Ponorogo nekat mencuri uang milik tetangganya. Remaja berinisial MAS (20), warga Desa Krebet, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri uang tunai Rp10 juta. Uang hasil curian itu digunakan untuk membeli sebuah iPhone 13 warna hitam.

    Kasus ini bermula ketika MSW (50), seorang wiraswasta asal Dukuh Pondok, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, melaporkan kehilangan uang dalam jumlah besar dari rumahnya. Kepada petugas, korban menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan sosok pelaku dengan ciri khas jaket dan sandal putih.

    Bermodal rekaman tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Ponorogo segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu satu hari, pelaku berhasil diamankan di kawasan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Jambon.

    “Tersangka kami amankan bersama barang bukti satu unit handphone iPhone 13, jaket, celana panjang, sandal, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi,” ungkap Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji, Rabu (12/11/2025).

    Dalam pemeriksaan, MAS mengaku nekat mencuri karena terlilit utang dan ingin memiliki ponsel baru. Ia menggunakan sebagian besar uang hasil curian untuk membeli iPhone 13, sementara sisanya dipakai membayar utang dan kebutuhan pribadi. “Motif pelaku karena terlilit hutang serta ingin membeli handphone baru,” terang Kompol Ari.

    Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [end/beq]

  • Terekam Kamera CCTV Bobol Toko, Dua Warga Asal Pulau Bawean Dipenjara

    Terekam Kamera CCTV Bobol Toko, Dua Warga Asal Pulau Bawean Dipenjara

    Gresik (beritajatim.com)- Dua pelaku pencurian yang membobol toko milik warga di Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, masing-masing berinisial MR (22) asal Desa Bulu Lanjang, Kecamatan Sangkapura, dan SB (27) asal Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, diamankan polisi kemudian dijebloskan ke penjara.

    Kapolsek Tambak Iptu Mustofa mengatakan, kedua pelaku itu diamankan usai terbukti melakukan pencurian dan terekam kamera CCTV.

    “Keduanya diamankan setelah petugas memperoleh rekaman kamera CCTV dari lokasi kejadian dan melakukan pengembangan di lapangan,” katanya, Rabu (12/11/2025).

    Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/11) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di dalam toko milik Fatmawatih (40) warga Desa Telukjati Dawang. Saat itu, korban membuka toko sekitar pukul 04.30 WIB. Tiba-tiba kaget mendapati laci kasir sudah terbuka, dan uang tunai Rp1,5 juta raib. Tidak hanya itu, sejumlah slop serta beberapa bungkus rokok berbagai merek di etalase juga hilang.

    Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV, dan terlihat seorang pria mengenakan hoodie hitam bertuliskan ‘Offline’ sedang beraksi di dalam toko. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta, lalu melapor ke Polsek Tambak.

    Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Tambak langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman kamera CCTV.

    Dari hasil pengembangan itu, petugas berhasil mengamankan SB alias H di sekitar Polsek Sangkapura, kemudian menangkap MR di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura.

    “Dari tangan para pelaku, kami amankan sejumlah barang bukti berupa rokok berbagai merek, uang tunai Rp39.000, satu unit handphone, serta jaket hoodie hitam bertuliskan Offline yang digunakan saat beraksi,” imbuh Iptu Mustofah.

    Sejumlah barang bukti yang diamankan beberapa slop dan bungkus rokok berbagai merek (Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, Gunung Mulia). Uang tunai Rp39.000. Handphone Realme warna biru. Jaket hoodie hitam bertuliskan Offline.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli sebuah handphone. Sementara itu, tersangka SB menghabiskan bagiannya untuk ngopi dan jalan-jalan.

    Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tambak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah TKP.

    “Kasus ini akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum selanjutnya,’ pungkas Kapolsek Iptu Mustofah.

    Kini kedua pelaku mendekam di balik penjara, dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. [dny/aje]

  • Buntut Aduan Salah Tangkap, 4 Oknum Penyidik Polres Blitar Diperiksa

    Buntut Aduan Salah Tangkap, 4 Oknum Penyidik Polres Blitar Diperiksa

    Blitar (beritajatim.com) – Empat oknum penyidik anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar menjalani pemeriksaan buntut adanya aduan salah tangkap yang dilayangkan oleh warga Selopuro.

    Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan bahwa pihaknya akan transparan dalam kasus ini. Arif Fazlurrahman pun menyampaikan penyelidikan ini akan dilakukan secara transparan.

    “Sementara kami melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang penyidik yang saat ini masih berlangsung nanti akan sampaikan hasil pemeriksaan tersebut,” ungkap Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman pada Rabu (12/11/2025).

    Kapolres Blitar tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan ke 4 anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar secara prosedural. Langkah ini dilakukan untuk menentukan ada tidaknya kelalaian dari ke 4 anggota kepolisian tersebut.

    “Tentunya kami terbuka dan transparan ke publik karena ini tugas kami sebagai Kepolisian Republik Indonesia,” tegasnya.

    Sebelumnya Feri mengaku sebagai korban salah tangkap oleh anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar. Pria asal Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar itu mengaku sempat mendapatkan pukulan dan ditelanjangi oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar.

    Dalam pengakuannya, Feri menyebut bahwa dirinya dituduh sebagai pemerkosa tetangganya yakni Enny Tri Sayekti. Dari tuduhan itu Feri kemudian menyebut bahwa ia ditangkap dan dipukul oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar.

    Terkait hal itu Kapolres Blitar telah mengambil sikap. Proses penyelidikan pun telah dilakukan oleh Si Propam Polres Blitar, diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:

    Bahwa Kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap Enny Tri Sayekti yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Blitar masih dalam tahap penyelidikan.
    Diduga adanya kesalahan prosedur dalam proses membawa Feri, yang dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar.
    Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan propam dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilaporkan oleh Feri tidak terbukti, hal ini dikuatkan hasil keterangan saksi, serta hasil visum et repertum.
    Terkait alasan Feri diminta melepas pakaian dan memakai celana tahanan, bahwa yang bersangkutan menjelaskan tidak mengganti celana dan pakaian dalamnya selama dua hari, dan pakaian tersebut diperlukan sebagai barang bukti untuk dikirim ke Labfor Polda Jatim untuk pemeriksaan laboratorium. Karena tidak memiliki pengganti saat itu, petugas memberikan celana sebagai pengganti sementara.
    Bahwa isu foto yang beredar di masyarakat itu tidak benar bahwa petugas tidak memfoto Feri dalam keadaan telanjang, melainkan hanya memfoto barang bukti berupa celana dan pakaian dalam milik yang bersangkutan.

    Selain itu, Polres Blitar telah mengirimkan SP2HP tahap II (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada Feri sebagai bentuk transparansi proses hukum yang sedang berjalan.

    “Kami ingin menegaskan bahwa Polres Blitar berkomitmen penuh untuk menegakkan prinsip presisi dan menjunjung tinggi keadilan, baik kepada masyarakat maupun di lingkungan internal Polri sendiri. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan kami tindak sesuai mekanisme yang berlaku di institusi Kepolisian” ungkap Kapolres Blitar. [owi/beq]

  • Bakti Sosial dan Santunan Anak Yatim Sespimma Polri Angkatan ke-74 di Polres Malang

    Bakti Sosial dan Santunan Anak Yatim Sespimma Polri Angkatan ke-74 di Polres Malang

    Malang (beritajatim.com) – Peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimma) Polri Angkatan ke-74 Tahun 2025 menggelar kegiatan bakti sosial di Polres Malang, Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari praktik kerja profesi yang dilaksanakan di wilayah Polda Jawa Timur dan diikuti oleh 21 peserta didik (serdik) dari Pokjar II.

    Kepala Sespimma Lemdiklat Polri, Brigjen Pol Sonny Irawan memimpin langsung kegiatan ini. “Kami memang melaksanakan kegiatan praktek kerja lapangan di wilayah Polda Jawa Timur, ada lima wilayah yakni Polresta Malang Kota, Polres Malang, Polres Batu, Polres Pasuruan, dan Polres Pasuruan Kota,” ungkap Brigjen Sonny Irawan saat ditemui di Polres Malang.

    Dalam rangkaian kegiatan bakti sosial ini, Sespimma Polri memberikan bantuan sembako dan santunan kepada 75 anak yatim dari panti asuhan serta 50 Pekerja Harian Lepas (PHL) Polres Malang.

    Selain itu, kegiatan ini juga diisi dengan pelepasan simbolis 75 ekor burung, penanaman pohon, dan donor darah sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan kemanusiaan.

    Menurut Brigjen Sonny Irawan, kegiatan ini bukan hanya sekadar ajang penerapan ilmu yang diperoleh selama pendidikan, tetapi juga untuk menanamkan nilai moral, tanggung jawab sosial, dan kepedulian kepada masyarakat.

    “Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pembelajaran implementatif kepada para siswa yang mengikuti pendidikan di Sespim Lemdiklat Polri. Kami mengedepankan tiga hal, yaitu pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan,” jelasnya.

    Sespimma Polri menekankan keseimbangan antara hard competency dan soft competency dalam mendidik para peserta didik. Brigjen Sonny menjelaskan bahwa selain kemampuan akademis dan keterampilan praktis, para peserta didik juga dibekali dengan nilai moral dan spiritual yang diharapkan dapat membentuk polisi yang berintegritas, berpengetahuan, dan beriman.

    “Kami berupaya membentuk polisi yang berpengetahuan, berintegritas, dan beriman. Harapannya, para serdik yang lulus nantinya mampu menjadi polisi yang diharapkan dan dicintai masyarakat di tengah sorotan reformasi Polri,” tambahnya.

    Brigjen Sonny juga menekankan pentingnya transformasi pelayanan publik dalam tubuh Polri. “Kami berusaha memberikan pelayanan kepada masyarakat. Urusan orang jangan dipersulit, dan jadikan profesi Polri ini sebagai ladang ibadah. InsyaAllah, itu akan membawa kebaikan bagi kita semua,” tutupnya. [yog/suf]

  • Komplotan Bobol Minimarket di Ketajen Gondol Rokok dan CCTV untuk Hapus Jejak

    Komplotan Bobol Minimarket di Ketajen Gondol Rokok dan CCTV untuk Hapus Jejak

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Minimarket di Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, menjadi sasaran aksi pencurian pada Senin (10/11/2025) dini hari.

    Komplotan pencuri tidak hanya menyikat puluhan bungkus rokok, tetapi juga perangkat CCTV beserta kotak penyimpanan datanya untuk menghapus jejak kejahatan.

    Pelaku diketahui berhasil masuk melalui dinding bagian belakang yang dijebol menggunakan alat keras seperti linggis. Aksi itu terjadi saat minimarket dalam kondisi tutup, dan baru diketahui pada pagi harinya setelah seorang warga melihat kondisi tembok jebol dan segera melapor ke pihak kepolisian.

    “Kami masih melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan tim identifikasi dari Polresta Sidoarjo untuk proses pendalaman,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Dudon, Selasa (11/11/2025).

    Menurut Dudon, pelaku diduga berjumlah dua orang dan beraksi dengan sangat terencana. “Dari hasil olah TKP, kuat dugaan pelaku menggunakan alat keras seperti linggis dan palu ganda untuk menjebol dinding bagian belakang,” ungkapnya.

    Setelah berhasil masuk, mereka mengambil sejumlah barang dagangan dan perangkat keamanan toko. Barang yang raib antara lain puluhan bungkus rokok berbagai merek, unit CCTV, dan kotak penyimpanan data rekaman CCTV. Polisi menduga perangkat tersebut diambil untuk menghapus bukti rekaman aksi mereka.

    “Kerugian masih kami hitung oleh pihak manajemen minimarket. Kami juga sedang mengumpulkan rekaman CCTV dari area sekitar untuk mengidentifikasi pelaku,” tegas Dudon, berharap hasil pendalaman dapat segera mengungkap siapa pelaku di balik aksi pembobolan nekat tersebut. [isa/ian]

  • Amankan Pencuri, Polres Sumenep Sita Uang dan Emas

    Amankan Pencuri, Polres Sumenep Sita Uang dan Emas

    Sumenep (beritajatim.com) – IY (34), pria, warga Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep Madura, dibekuk Polsek Ganding karena diduga menjadi pelaku pencurian di rumah WS (49), warga Desa Ganding, Kecamatan Ganding.

    “Pelaku mengambil uang puluhan juta dari rumah korban. Pelaku membobol rumah korban lewat atap dapur,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (11/11/2025).

    Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang keluar rumah. Ketika kembali, korban mendapati pintu kamar dan lemari terbuka, serta uang yang tersimpan di dalamnya hilang. Dari hasil pengecekan, pelaku masuk melalui bagian atap dapur yang terlihat dalam keadaan rusak.

    Setelah menerima laporan pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek Ganding melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk. Petugas langsung memberhentikan pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih.

    Barang bukti hasil pencurian di dalam rumah korban WS di Ganding.

    “Saat diinterogasi, IY mengakui jika dirinya telah melakukan pencurian di rumah korban. Bahkan dia mengakui pernah melakukan tindak pidana serupa di tiga TKP berbeda di wilayah Ganding,” ungkap Widiarti.

    Petugas kemudian menggeledah rumah pelaku dan menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 4.457.000, satu kalung emas, dua cincin emas, sepasang anting emas, satu unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

    “Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku berikut barang bukti hasil tindak kejahatannya sudah kami amankan di Polsek,” terangnya.

    Akibat Perbuatannya tersangka pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (tem/but)

  • Direktur PT Temprina Jadi Tersangka Korupsi, Praktisi Hukum: Usut Apakah Ada Keterlibatan Dirut

    Direktur PT Temprina Jadi Tersangka Korupsi, Praktisi Hukum: Usut Apakah Ada Keterlibatan Dirut

    Direktur PT Temprina Jadi Tersangka Korupsi, Praktisi Hukum: Usut Apakah Ada Keterlibatan Dirut