Category: Beritajatim.com Nasional

  • Enam WNA Bangladesh Divonis Satu Bulan Penjara karena Pelanggaran Keimigrasian di Surabaya

    Enam WNA Bangladesh Divonis Satu Bulan Penjara karena Pelanggaran Keimigrasian di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Mochamad Arif Satiyo Widodo menjatuhkan hukuman satu bulan penjara kepada enam WNA Bangladesh dalam sidang pidana singkat di Surabaya.

    Para terdakwa tersebut adalah Mohammad Yusuf, Sajedur Rahman, MD Murad, MD Naeem, MD Wahidnur, dan MD Sakim Hossen. Mereka dinyatakan bersalah melanggar keimigrasian karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan maupun izin tinggal, sebagaimana diatur dalam pasal 116 jo pasal 71 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intara membacakan dakwaan, kemudian langsung masuk ke tahap pemeriksaan saksi dan terdakwa sesuai tata urutan sidang pidana singkat.

    Setelah pemeriksaan, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan. JPU Galih meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman dua bulan penjara karena para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana pasal yang didakwakan.

    Namun, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan, yakni satu bulan penjara. Baik para terdakwa maupun JPU Galih langsung menerima putusan tersebut. “Terima putusan,” kata JPU Galih.

    Setelah sidang, JPU Galih menjelaskan bahwa tuntutan dua bulan sudah disesuaikan dengan ancaman maksimal pasal 116 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang hanya tiga bulan kurungan.

    “Kami ajukan tuntutan 2 bulan karena ancaman hukuman maksimalnya hanya 3 bulan kurungan, sesuai pasal 116 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya.

    Dalam dakwaan dipaparkan, perkara ini berawal dari laporan Satpol PP Kecamatan Sawahan mengenai keberadaan enam WNA Bangladesh yang menginap di Masjid At Thoiriyah tanpa dokumen identitas maupun bekal yang memadai.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, saksi Achmad Waqot bersama tim dari Kantor Kesbangpol Kota Surabaya melakukan pengamanan dan membawa para WNA tersebut ke UPTD Lingkungan Pondok Sosial Surabaya.

    Tim Kesbangpol kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saksi Caesar Ardian Oktawa bersama tim intelijen imigrasi meminta para WNA menunjukkan paspor, visa, atau izin tinggal, namun tidak satu pun yang dapat menunjukkan dokumen perjalanan asli.

    Dalam pemeriksaan terungkap bahwa mereka tidak memiliki dokumen resmi, mengaku meninggalkan dokumennya di Malaysia, dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut serta darat secara ilegal.

    Selain itu, selama berada di Indonesia, mereka tidak bisa memberikan keterangan identitas sebagaimana diwajibkan, tidak melaporkan kewarganegaraan atau perubahan lain kepada kantor imigrasi, serta tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan saat diminta pejabat imigrasi. Temuan tersebut menguatkan dakwaan bahwa Yusuf dan lima rekannya melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku. [uci/ian]

  • JDIH Gresik Hadirkan Fitur AI, Akses Produk Hukum Kini Lebih Mudah dan Cepat

    JDIH Gresik Hadirkan Fitur AI, Akses Produk Hukum Kini Lebih Mudah dan Cepat

    Gresik (beritajatim.com) — Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) menjadi salah satu sumber resmi yang banyak dicari masyarakat untuk mengetahui berbagai produk hukum pemerintah, mulai dari undang-undang, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, hingga keputusan penting lainnya. Namun, tidak sedikit warga yang masih belum mengetahui cara mengakses layanan ini.

    Guna mendorong warga melek hukum, Pemda Gresik lebih intensif lagi melakukan sosialisasi mengenai seputar produk hukum lewat platform digital supaya bisa diakses secara luas.

    “Dokumentasi hukum wajib diketahui masyarakat secara masif. Itu merupakan salah satu tugas kami, memberikan informasi yang benar dan mudah dijangkau,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gresik, M. Rum Pramudya, Kamis (11/12/2025).

    Ia menjelaskan saat ini ada sejumlah fitur baru yang bisa diakses melalui kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di dalam JDIH Gresik. Baik itu mengakses KUHP Asisten, Policy Briefing, Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, serta Lexapedia, dan berbagai inovasi lainnya.

    “Dengan fitur-fitur ini diharapkan mampu membantu masyarakat memahami produk hukum dengan lebih cepat dan efisien,” paparnya.

    Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, menuturkan pentingnya sinkronisasi antara Perda dan Peraturan Bupati (Perbup). Politisi PPP ini mengungkapkan bahwa sejak 1974 hingga 2025 terdapat 530 Perda yang perlu ditinjau, diperbarui, atau bahkan dicabut karena sudah tidak relevan.

    “Banyak Perda yang sudah berubah substansinya, tetapi belum dilakukan perubahan atau pencabutan. Ini menjadi PR besar bagi kami dengan Bagian Hukum,” tuturnya.

    Menurut Huda, beberapa Perda yang dibutuhkan masyarakat tidak dapat berjalan optimal karena Perbup sebagai aturan teknis belum diterbitkan. Kondisi ini menurutnya menjadi tantangan dalam tata kelola produk hukum daerah.

    “Keberadaan JDIH penting bagi pemerintah desa terkait menyusun perdes yang memiliki peran penting dalam administrasi dan layanan masyarakat tingkat desa,” urainya.

    Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Intan Isna Hidayatullah, menambahkan bahwa JDIH merupakan wadah untuk menghimpun dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Seluruh sistem JDIH nasional terhubung dengan satu data yang dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM.

    “JDIH hadir agar masyarakat memperoleh pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Semua instansi pemerintah memiliki JDIH yang terintegrasi secara nasional,” pungkasnya. (dny/kun)

  • Bayi Sempat Dibuang di Udanawu Blitar Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibu Masih SMK

    Bayi Sempat Dibuang di Udanawu Blitar Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibu Masih SMK

    Blitar (beritajatim.com) – Bayi laki-laki yang sempat menjadi korban pembuangan di teras rumah warga Udanawu, Blitar, akhirnya kembali ke pelukan ibu kandungnya yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Momen haru ini terjadi setelah pihak kepolisian dan dinas terkait resmi menyerahkan pengasuhan sang bayi kepada keluarga orang tuanya pada Kamis (11/12/2025).

    Kapolsek Udanawu, AKP Achmat Rochan, memastikan bahwa bayi tersebut telah dalam kondisi sehat setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Keputusan pemulangan ini diambil demi kepentingan terbaik sang anak, meski kedua orang tuanya tengah berhadapan dengan hukum.

    “Untuk bayi dari pihak RSUD Srengat sudah diserahkan kepada keluarga orang tua bayi, dengan didampingi / disaksikan pihak Dinas Sosial Kabupaten Blitar, penyidik PPA Satreskrim Polres Blitar Kota, Polsek Udanawu, Puskesmas Udanawu,” terang AKP Achmat Rochan, Kamis (11/12/2025).

    Meski sang bayi telah bersatu kembali dengan keluarga dan ibunya yang berinisial VM (16), kepolisian menegaskan bahwa status pidana para pelaku tidak berubah.

    Kedua orang tua bayi, yakni VM (16) dan kekasihnya MAZ (16)—yang juga masih berstatus pelajar kelas XI—tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penanganan kasus ini telah diambil alih oleh unit yang memiliki spesialisasi dalam menangani anak.

    “Terkait proses hukum pelakunya sudah kita limpahkan dan ditangani unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota,” tegas Kapolsek.

    Sebelumnya, nasib bayi malang ini sempat menjadi teka-teki setelah ditemukan warga di Desa Ringinanom pada Minggu (30/11/2025). Unit Reskrim Polsek Udanawu akhirnya berhasil mengungkap identitas orang tua bayi enam hari pasca-penemuan.

    Fakta di lapangan menunjukkan pelaku pembuangan adalah pasangan kekasih di bawah umur. MAZ diketahui merupakan siswa SMK di Udanawu, sementara VM adalah siswi SMA asal Wonodadi.

    “Pelakunya ini adalah ayah dan ibu dari bayi yang dibuang di teras rumah warga, keduanya masih berstatus pelajar,” ungkap AKP Achmat Rochan pada rilis sebelumnya, Jumat (5/12/2025).

    Kasus ini terungkap berkat informasi dari perangkat desa yang mendengar pengakuan warga bahwa anaknya, MAZ, adalah ayah biologis bayi tersebut. Polisi langsung bergerak cepat mengamankan MAZ di kediamannya.

    “Berdasarkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Udanawu bergerak cepat dan mengamankan MAZ di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Udanawu. MAZ tidak berkutik dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.

    Dari pengakuan MAZ, polisi kemudian menjemput VM yang sempat bersembunyi di rumah temannya di kawasan Kebonagung, Wonodadi.

    Dalam pemeriksaan, terungkap alasan pilu di balik tindakan nekat tersebut. MAZ mengaku sengaja meletakkan bayinya di rumah warga yang pintunya terbuka karena panik dan bingung, namun tetap berharap anaknya segera ditemukan dan diselamatkan oleh pemilik rumah yang dikiranya belum tidur. [owi/beq]

  • Tok! Pembunuh Jemaah Subuh di Bojonegoro Divonis Mati, Lebih Berat dari Tuntutan

    Tok! Pembunuh Jemaah Subuh di Bojonegoro Divonis Mati, Lebih Berat dari Tuntutan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro resmi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sujito (65), terdakwa kasus pembunuhan sadis dua jemaah salat Subuh di Musala Al-Manar, Desa Kedungadem, Kamis (11/12/2025). Putusan maksimal ini dijatuhkan lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya meminta hukuman penjara seumur hidup.

    Sidang pembacaan vonis yang digelar di Ruang Kartika PN Bojonegoro dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, didampingi dua hakim anggota, Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.

    “Terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti dalam persidangan.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Sujito dinilai memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hakim menyoroti tindakan tersebut sangat keji dan sadis karena dilakukan di dalam tempat ibadah saat para korban sedang khusyuk menunaikan salat berjemaah.

    Selain itu, dampak psikologis berupa trauma mendalam bagi keluarga korban menjadi sorotan utama hakim. Sikap terdakwa selama proses hukum juga menjadi catatan buruk yang memperberat hukuman.

    “Tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa, terlihat dari sikapnya selama persidangan,” tambah Widiastuti.

    Mendengar putusan tersebut, pihak keluarga korban menyambutnya dengan rasa lega. Mereka menilai vonis mati setimpal dengan kekejaman yang dilakukan pelaku terhadap keluarganya.

    “Kami puas dengan hukuman mati ini. Perbuatannya sangat keji dan tidak manusiawi,” ungkap Ifnu Dika Rinanto, salah satu ahli waris korban.

    Menanggapi vonis maksimal ini, kuasa hukum Sujito, Sunaryo Abumain, belum memutuskan langkah hukum lanjutan. Pihaknya masih akan berdiskusi dengan klien terkait kemungkinan banding.

    “Untuk langkah (hukum) selanjutnya masih kami siapkan,” ujarnya singkat usai persidangan.

    Sebagai informasi, tragedi berdarah di Musala Al-Manar terjadi pada 29 April 2025 lalu. Sujito secara membabi buta membacok tiga jemaah menggunakan parang saat salat Subuh berlangsung. Serangan brutal itu menewaskan Cipto Rahayu dan Abdul Aziz, serta menyebabkan satu korban lainnya, Arik Wijayanti, mengalami luka berat. [lus/beq]

  • Kejar Maling Motor, Anggota Polres Lumajang Alami Luka Bacok di Perut

    Kejar Maling Motor, Anggota Polres Lumajang Alami Luka Bacok di Perut

    Lumajang (beritajatim.com) – Aiptu Susanto Kurniawan, anggota Polres Lumajang, menderita luka serius setelah dibacok oleh komplotan pencuri sepeda motor di kawasan Toga, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang, Kamis (11/12/2025). Insiden berdarah ini terjadi ketika korban bersama rekannya berusaha menyergap dua terduga pelaku yang sempat terjatuh saat pengejaran.

    Peristiwa bermula saat tim kepolisian melakukan pengejaran intensif terhadap dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor. Di lokasi kejadian, motor pelaku menabrak kendaraan lain hingga terjatuh. Aiptu Susanto bergegas mendekat untuk melakukan pengamanan.

    Namun, situasi berubah cepat. Salah satu pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan menyerang petugas secara membabi buta. Serangan mendadak tersebut mengenai tubuh Aiptu Susanto sebelum ia sempat melumpuhkan pelaku.

    “Jadi, salah satu anggota saya, Susanto Kurniawan, berusaha untuk mengamankan, namun dari dua pelaku mengeluarkan senjata tajam, celurit dia melakukan perlawanan sehingga melukai,” terang Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar.

    Akibat sabetan celurit tersebut, Aiptu Susanto kini harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haryoto Lumajang. Berdasarkan pemeriksaan medis, korban mengalami tiga luka sobek akibat benda tajam, dengan kondisi terparah di bagian perut.

    “Saat ini sedang dirawat intensif di Haryoto, kondisinya masih operasi akibat luka sobek benda tajam, diduga ya. Ada tiga sabetan yang paling parah di bagian perut sebelah kiri,” tambah Alex.

    Terkait para pelaku, polisi berhasil mengamankan satu orang yang juga mengalami luka-luka saat proses penangkapan. Pelaku tersebut kini dalam penjagaan ketat aparat sembari mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Ini salah satu pelaku juga sedang dirawat di RS Bhayangkara untuk dibersihkan karena mengalami luka juga, satu lagi melarikan diri,” ungkap Alex. [has/beq]

  • Janjikan Jalur Khusus Masuk BUMN, Bos Bimbel Hexagonal Mojokerto Tipu Warga Rp1,6 Miliar

    Janjikan Jalur Khusus Masuk BUMN, Bos Bimbel Hexagonal Mojokerto Tipu Warga Rp1,6 Miliar

    Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus jalur khusus rekrutmen pegawai BUMN dan instansi pemerintah yang melibatkan pemilik lembaga bimbingan belajar (Bimbel) Hexagonal Mojokerto, Kamis (11/12/2025). Pelaku berinisial WK (50), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, diduga telah meraup keuntungan hingga Rp1,6 miliar dari para korbannya.

    Perempuan paruh baya tersebut memanfaatkan lembaga pendidikan miliknya sebagai kedok untuk meyakinkan para korban. WK mengklaim memiliki akses ke “orang pusat” yang mampu meloloskan peserta didik masuk ke berbagai instansi bergengsi seperti PT KAI, Pertamina, Telkom, menjadi prajurit karier TNI, hingga lolos seleksi CPNS.

    Modus yang paling kerap ditawarkan tersangka adalah janji menggantikan posisi pegawai PLN yang hendak pensiun tanpa melalui prosedur seleksi resmi. Salah satu korban yang melaporkan kasus ini pada Maret 2025 mengaku telah mendaftarkan anaknya sejak 2022 untuk persiapan CPNS. Ketika sang anak gagal berulang kali, WK menawarkan jalan pintas masuk PLN dengan tarif Rp325 juta dibayar di muka dengan jaminan pasti diterima.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima empat laporan polisi terkait aksi tersangka. Dari laporan yang masuk, kerugian terverifikasi mencapai Rp925 juta. Angka ini membengkak hingga estimasi Rp1,6 miliar setelah dua korban lainnya, yakni Henny Astuti asal Pamekasan (rugi Rp350 juta) dan Liza Mayantika asal Jember (rugi Rp250 juta), turut melaporkan kejadian serupa.

    “Modusnya, tersangka menjanjikan korban bisa masuk ke instansi tertentu melalui jalur khusus. Jika gagal, dananya dijanjikan akan dikembalikan 100 persen. Namun setelah tes tidak lolos, uang tidak dikembalikan. Tidak ada yang diterima di instansi dan BUMN seperti yang dijanjikan,” ungkap AKBP Herdiawan, Kamis (11/12/2025).

    Dalam menjalankan aksinya, tersangka WK sering mencatut nama seseorang bernama Jasmadi, yang disebut-sebut sebagai figur “orang pusat” penentu kelulusan. Hingga kini, keberadaan sosok tersebut masih misterius dan menjadi fokus penyelidikan kepolisian untuk mengungkap jaringan di balik penipuan ini.

    Para korban umumnya mentransfer uang secara bertahap karena tergiur janji manis tersangka. Kenyataannya, setelah menunggu berbulan-bulan, anak-anak korban tidak pernah dipanggil untuk bekerja. Saat korban menagih pengembalian uang (refund) sesuai perjanjian, tersangka selalu berkelit dan uang tersebut tidak pernah kembali.

    Kini, WK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto. Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk rekening koran dari Bank BRI, Mandiri, dan Jatim atas nama Sri Yulis Setyoningsih, riwayat percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban, serta berkas persyaratan lamaran kerja palsu.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. AKBP Herdiawan memperingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran jalur instan dalam rekrutmen kerja.

    “Masyarakat dihimbau agar waspada terhadap oknum atau lembaga yang menjanjikan kelulusan dengan cara instan. Tidak ada jalur khusus, apalagi dengan membayar sejumlah uang. Semua proses rekrutmen instansi pemerintah maupun BUMN dilakukan secara terbuka dan transparan,” tegas Kapolres. [tin/beq]

  • Viral Maling Motor Pakai Daster di Mojokerto Diringkus, Ternyata Residivis Kambuhan

    Viral Maling Motor Pakai Daster di Mojokerto Diringkus, Ternyata Residivis Kambuhan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap Achmad Saiful (37), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial karena melancarkan aksinya dengan mengenakan daster dan jilbab layaknya perempuan. Pelaku diamankan di sebuah rumah kos di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (2/12/2025) dini hari.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, mengungkapkan bahwa warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ini sengaja menyamar menggunakan pakaian perempuan untuk mengecoh warga sekitar. Aksi pelaku dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

    “Setelah laporan masuk, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan fakta-fakta lapangan. Pada 2 Desember pukul 01.00 WIB, pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Pelaku beraksi memakai daster dan kerudung milik istri sirinya. Modus ini digunakan untuk menyamarkan identitas agar dianggap perempuan oleh warga,” ungkap AKBP Herdiawan, Kamis (11/12/2025).

    Kasus ini bermula pada Sabtu (22/11/2025) dini hari di Gang I Buntu, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan. Sehari sebelumnya, Jumat (21/11/2025), pelaku melihat sepeda motor Honda Vario milik korban terparkir dengan kunci yang masih menancap saat ia pulang dari rumah saudaranya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil kunci tersebut.

    Keesokan harinya, pelaku kembali ke lokasi kejadian (TKP) dengan persiapan matang. Ia mengenakan daster putih bermotif dan kerudung kuning, serta mengendarai motor Suzuki Shogun tanpa pelat nomor sebagai sarana. Motor sarana tersebut diparkir tak jauh dari lokasi, lalu ia berjalan kaki menuju target.

    Berbekal kunci yang sudah dicuri sebelumnya, pelaku dengan mudah membawa kabur Honda Vario milik korban ke tempat kosnya di Tulangan, Sidoarjo. Uniknya, setelah mengamankan motor curian, pelaku kembali lagi ke TKP dengan berjalan kaki untuk mengambil motor Suzuki Shogun miliknya yang tertinggal.

    Motor hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku melalui Facebook dengan harga Rp6,5 juta. Uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli satu unit sepeda motor lain.

    “Setelah kami menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tersangka kami tangkap di kosnya di Tulangan. Modus pelaku sangat sederhana, memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di motor. Kami imbau masyarakat memastikan kunci tidak tertinggal baik di kontak maupun di jok,” tegas AKBP Herdiawan.

    Dalam pengembangan kasus, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menyoroti rekam jejak kriminal pelaku. Achmad Saiful diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.

    Catatan kepolisian menunjukkan pelaku pernah terlibat kasus pembobolan tabung LPG serta pencurian burung pada tahun 2021 dan 2023.

    “Pelaku ini sudah tiga kali melakukan pencurian, tetapi baru kali ini menggunakan penyamaran memakai daster dan jilbab untuk mengalihkan perhatian,” kata AKP Siko.

    Polisi kini menahan pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain BPKB dan STNK motor korban, rekaman CCTV yang memuat aksi viral tersebut, satu set pakaian daster dan kerudung, motor Suzuki Shogun tanpa nopol, serta satu unit motor Scoopy yang dibeli dari hasil penjualan barang curian. [tin/beq]

  • Warga Wringinanom Gresik Meringkuk di Penjara Usai Kepergok Edarkan Sabu

    Warga Wringinanom Gresik Meringkuk di Penjara Usai Kepergok Edarkan Sabu

    Gresik (beritajatim.com) – Genderang perang terhadap penyalahgunaan narkoba terus digaungkan oleh Polres Gresik. Institusi penegak hukum tersebut kembali mengamankan pelaku berinisial YH (20), warga Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Akibat perbuatannya ini, pelaku meringkuk di penjara usai menjalani pemeriksaan.

    Selain mengamankan pelaku, Polres Gresik melalui Satreskoba juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 8 klip plastik berisi kristal putih diduga sabu. Beratnya bervariasi yakni ± 7,771 gram, ± 0,386 gram, ± 0,197 gram, ± 0,193 gram, ± 0,189 gram, ± 0,169 gram, ± 0,106 gram, dan ± 0,105 gram. Total keseluruhan barang bukti tersebut mencapai ± 9,116 gram sabu.

    Kasatreskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pelaku ditangkap setelah anggotanya mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Wringinanom.

    “Sewaktu diamankan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” katanya, Kamis (11/12/2025).

    Perwira Polres Gresik menuturkan, terkait dengan penangkapan ini pihaknya mengembangkan kasus peredaran narkoba. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat. “Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain terlibat mengingat Gresik menjadi daerah penyangga kota besar,” tuturnya.

    Selain barang bukti sabu yang diamankan, lanjut Ahmad Yani, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, yakni 1 pak plastik klip, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 1.400.000, 1 unit iPhone 12 Pro, serta 1 unit sepeda motor Honda PCX N 6159 EDC beserta STNK.

    Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di bawah kasur dalam kamar pelaku. “Pelaku sudah kami jebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan, termasuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” urainya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, yaitu terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mulai dari minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup. [dny/kun]

  • Fakta Baru Kasus Cek Palsu Pacitan: Format Bank Tak Sesuai, Tarman Akui Demi Cinta

    Fakta Baru Kasus Cek Palsu Pacitan: Format Bank Tak Sesuai, Tarman Akui Demi Cinta

    Pacitan (beritajatim.com) – Kasus dugaan pemalsuan cek senilai Rp 3 miliar yang menyeret nama Tarman (74), warga Pacitan, terus diusut Polres Pacitan. Hasil pemeriksaan terbaru memastikan bahwa dokumen cek yang digunakan dalam proses pernikahannya diduga kuat palsu.

    Pengakuan Tarman pun membuat publik tercengang. Ia mengakui memalsukan cek tersebut demi mendapatkan hati mempelai wanita yang usianya terpaut lebih dari 50 tahun lebih muda.

    “Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu,” ujar Tarman saat menjawab pertanyaan Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam konferensi pers Rabu kemarin (10/12/2025).

    Ayub kemudian menegaskan, “Berarti Anda menggunakan cek itu sehingga korban percaya dan ingin menikahi panjenengan, betul?” Tarman mengangguk, menguatkan dugaan tersebut. Ia juga membantah isu bahwa dirinya memiliki aset Rp 3 miliar. “Itu tidak ada,” ujarnya singkat.

    Bukti-bukti Kuatkan Dugaan Pemalsuan
    Polisi mengungkap sejumlah kejanggalan pada cek yang disebut bernilai Rp 3 miliar tersebut. Saksi dari bank swasta yang logonya tercantum pada cek menyatakan bahwa dokumen itu tidak sesuai dengan format resmi bank. Salah satunya adalah penempatan tanggal di bawah logo bank, sesuatu yang tidak pernah digunakan pada desain asli.

    Selain itu, terdapat beberapa ketidaksesuaian teknis lain, di antaranya:

    Nomor seri cek: 7 digit, sementara aslinya hanya 6 digit.
    Nomor rekening: 11 digit, sedangkan bank bersangkutan hanya menggunakan 10 digit.
    Kertas cek: tidak sesuai standar Peruri.
    Nama kantor bank: tercantum “KCU Blitar Surabaya, KCP Jl Darmo” yang tidak pernah ada dalam struktur bank tersebut.

    Semua bukti tersebut kemudian dianalisis secara forensik. Kapolres Ayub menyebutkan bahwa video, dokumen, dan hasil pemeriksaan ahli telah tersimpan dalam sebuah flashdisk yang turut dijadikan barang bukti. “Flashdisk itu berisi video maupun dokumen terkait kasus yang ditersangkakan, termasuk cek 3 M tersebut,” jelasnya.

    Tersangka Masih Ditahan, Polisi Buka Peluang Adanya Laporan Baru
    Hingga kini, Tarman yang dalam berkas perkara ditulis sebagai TRM masih ditahan di Mapolres Pacitan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan munculnya laporan lain terkait dugaan tindak pidana serupa yang mungkin melibatkan tersangka.

    “Untuk saat ini, di Polres Pacitan satu kasus yang kami tangani. Kami masih menunggu jika ada laporan dari pihak lain atau polres lain,” pungkas AKBP Ayub. (tri/kun)

  • Gunakan Airsoftgun, Dua Pemuda Pringkuku Pacitan Gasak Motor di 8 Lokasi Berbeda

    Gunakan Airsoftgun, Dua Pemuda Pringkuku Pacitan Gasak Motor di 8 Lokasi Berbeda

    Pacitan (beritajatim.com) – Keberadaan komplotan pencuri kendaraan bermotor kembali membuat warga Pacitan waswas. Polres Pacitan mengungkap jaringan curanmor yang melibatkan dua pemuda asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Pringkuku, setelah keduanya terbukti terlibat dalam serangkaian pencurian di delapan titik berbeda sepanjang tahun 2025.

    Dua pelaku itu adalah Firmansyah Setyaji (27) dan Muhammad Alan Maulana (18) keduanya mulai menjalankan aksinya Sejak Januari hingga November 2025, mereka tercatat mencuri berbagai jenis motor di Kebonagung, Pringkuku, Arjosari, Donorojo, hingga Glinggangan. Mayoritas motor yang digasak adalah jenis protolan atau tanpa bodi lengkap, sehingga mudah dinyalakan dan sering tak dilaporkan pemiliknya karena tidak memiliki kelengkapan dokumen.

    Dari hasil pengembangan, dua pemuda ini ternyata sudah menjalankan aksinya sejak januari 2025 lalu,” Kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar ditulis Kamis (11/12/2025).

    Keduanya ditangkao karena kedapatan mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik Hikari Rifatoni, pelajar asal Desa Sekar, Donorojo. Motor tersebut hilang saat diparkir di depan usaha cucian motor milik kakek temannya di Dusun Salam, Sukodono, Rabu (12/11). Hikari yang semula hendak pulang untuk berangkat sekolah terkejut mendapati motornya lenyap sekitar pukul 05.00 WIB. Upaya pencarian tak membuahkan hasil hingga akhirnya laporan resmi dibuat ke Polsek Donorojo.

    “Mereka tak menggunakan kunci T karena motor dalam kondisi tanpa kunci sehingga cukup disambung kabel,” ujarnya.

    Selain kendaraan curian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti: satu unit Honda Supra X 125 milik korban lengkap dengan dokumen, satu unit Honda Revo, satu set bodi motor, dua plat nomor, BPKB beberapa kendaraan, obeng, kunci motor, hingga airsoft gun berwarna hitam yang dibawa pelaku untuk berjaga-jaga bila dipergoki warga.

    “Kedua tersangka dijerat Pasal 363 junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres. [tri/aje]