Category: Beritajatim.com Nasional

  • Keracunan Nasi Berkat di Tulungagung, 7 Korban Masih Dirawat

    Keracunan Nasi Berkat di Tulungagung, 7 Korban Masih Dirawat

    Tulungagung (beritajatim.com) – Sebanyak 7 orang korban keracunan nasi berkat hajatan di Kabupaten Tulungagung, masih menjalani perawatan intensif di sejumlah fasilitas kesehatan. Mereka mengeluhkan mual, pusing serta muntah usai mengkonsumsi nasi berkat hajatan, dari sebuah acara di wilayah Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Satu korban meninggal dunia dalam peristiwa ini.

    Kepala Puskesmas Bendilwungu, Sigit Jaka Purnama mengatakan pihak Dinas Kesehatan telah melakukan pendataan terkait kejadian tersebut. Mereka juga memantau perkembangan kesehatan korban yang masih menjalani perawatan.

    Terdapat 7 korban yang diketahui dirawat di beberapa rumah sakit dan puskesmas. “Ada yang dirawat di RSUD dr Iskak, RS Bhayangkara, RS Era Medika, puskesmas dan klinik,” ujarnya.

    Selain itu mereka juga telah menerima barang bukti dari kepolisian berupa sisa makanan hajatan yang dikonsumsi korban. Sampel tersebut rencananya akan dibawa ke Labkesmas di Surabaya untuk diteliti lebih lanjut kandungannya. Dari hasil pemeriksaan saksi, terdapat beberapa makanan dan jajanan dalam paket tersebut.

    “Di antaranya ada nasi, ayam, sambal goreng kentang dan hati. Kita akan bawa ke Surabaya untuk di uji lab kan kandungannya.” tuturnya.

    Sebelumnya seorang wanita berinisial TW (52) warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung meninggal dunia usai menyantap nasi berkat hajatan. Suami korban diketahui menghadiri undangan hajatan saudaranya di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Tulungagung, Jumat (20/9/2024) malam.

    Sepulangnya dari acara suami korban membawa 20 paket nasi berkat hajatan untuk dibagikan ke saudara lainnya. Korban mulai mengeluhkan mual dan pusing pada hari Sabtu. Mereka kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pertolongan. Korban meninggal dunia pada Minggu (22/9/2024) pagi. [nm/aje]

  • Sempat Viral, Komplotan Pencuri Toko Aksesoris HP di Jombang Ditangkap

    Sempat Viral, Komplotan Pencuri Toko Aksesoris HP di Jombang Ditangkap

    Jombang (beritajatim.com) – Komplotan pembobol toko aksesoris HP (Handphone) di Desa Catakgayam Kecamatan Mojowarno berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Jombang. Pelaku berjumlah lima orang, tiga di antaranya masih anak-anak.

    Saat ini dua pelaku dewasa ditahan di Polres Jombang sedangkan pelaku di bawah umur dititipkan di Dinas Sosial. Kasus pembobolan toko ini sempat viral di medsos (media social). Rekaman CCTV yang ada di toko tersebut nampak jelas.

    Pelaku masuk ke toko tersebut dengan cara menjebol atap ‘Ponsel Shift Cell’ pada Jumat (13/9/2024) dini hari. Dalam rekaman itu, nampak seorang pria berada di dalam toko. Dia memakai ‘hoody’ warna hitam dan bersarung. Awalnya, dia tidak menutupi kepalanya menggunakan hoody. Pelaku berpostur kurus, rambut agak panjang dikuncir.

    Namun begitu menyadari ada kamera CCTV, pelaku langsung menutupi kepalanya menggunakan hoody. Selanjutnya, dia mengambil HP yang berada di meja kasir. Selain itu juga menguras sekitar 100 unit paket data.

    M Yuslih (24), pemilik toko akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Atas dasar laporan itu, korps berseragam coklat melakukan penyelidikan. Walhasil, dari analisa rekaman CCTV, polisi mencurigai seorang residivis berinisal R sebagai pelaku.

    Setelah bukti lengkap, R dibekuk tanpa perlawanan. Dari keterangan R akhirnya mengembang ke empat tersangka lainnya. Semuanya berhasil dibekuk. “Selain menangkap 5 tersangka, kami juga menemukan seluruh alat bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Senin (23/9/2024).

    Dalam menjalankan aksinya, lima pelaku ini berbagi tugas. RB sebagai otak dalam kasus ini. Dia kemudian mengajak R dan tiga pelaku di bawah umur. Tiga anak tersebut bertugas menyiapkan kendaraan sebagai sarana.

    “Semuanya sudah direncanakan sejak siang. Eksekutor pertama adalah tersangka R. Dia seorang residivis dalam kasus yang sama. Jadi inisisasi ini dari RB, eksekutornya R, dan tiga anak di bawah umur bertugas menyiapkan kendaraan dan melakukan pengawasan,” katanya.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancamannya, bisa lima tahun penjara,” jelas mantan Kapolsek Sokobanah Kabupaten Sampang ini. [suf]

  • Polisi Lumajang Bongkar Lagi Ladang Ganja di Lereng Semeru

    Polisi Lumajang Bongkar Lagi Ladang Ganja di Lereng Semeru

    Lumajang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang bersama Ditresnarkoba Polda Jatim kembali berhasil mengungkap ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Senin (23/9/2024).

    Dalam operasi bertajuk Tumpas Narkoba ini, petugas berhasil mengamankan sekitar 1.680 tanaman ganja yang siap panen. Penemuan ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan ladang ganja sebelumnya yang berlokasi di lereng Gunung Semeru.

    “Kondisi medan yang sangat ekstrem dan lokasi yang tersembunyi membuat proses pencarian cukup sulit,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombespol Robert Da Costa.

    Lebih lanjut, Kombespol Robert menjelaskan bahwa tanaman ganja ditemukan di lima titik berbeda. Tim gabungan yang terdiri dari 50 personel harus bekerja keras untuk menjangkau lokasi-lokasi tersebut.

    Empat orang yang diduga sebagai penanam ganja, yakni Ngatoyo, Bambang, Tomo, dan Toni, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini, keempatnya masih menjalani pemeriksaan intensif. “Kami menduga masih ada ladang ganja lainnya yang belum terungkap. Oleh karena itu, operasi pemberantasan narkoba akan terus dilakukan,” tegas Kombespol Robert.[kun]

  • Pakar Hukum Pidana UB Tanggapi Serius Terbentuknya Ditressiber Polri

    Pakar Hukum Pidana UB Tanggapi Serius Terbentuknya Ditressiber Polri

    Malang (beritajatim.com) – Terbentuknya Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polri, ditanggapi serius Pakar Hukum Pidana dan Kejahatan dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, Dr. Faizin Sulistio.

    “Kalau Direktorat Siber itu kan berarti spesialisasinya untuk tindak pidana siber. Karena kejahatan siber ini kan memang mulai meluas, tidak hanya di kota kota besar saja. Karena seiring perkembangan teknologi informasi komunikasi yang sudah menjadi kehidupan sehari-hari, Sehingga kejahatan siber kemudian menjadi lebih masif. Mungkin ini yang mendasari pembentukan Direktorat khusus menangani tindak pidana kejahatan siber,” ungkap Faizin, Senin (23/8/2024) dihubungi melalui sambungan telepon.

    Faizin menjelaskan, langkah perdana yang harus disiapkan Mabes Polri yakni, setiap Polda atau Polres ada yang menangani terkait tindak pidana kejahatan siber lebih dulu. “Tidak hanya konteks ilegal, tapi secara umum pada penyalahgunaan komputer. Jadi sumberdaya Polri harus lebih khusus. Kemudian orang-orangnya yang betul betul menguasai siber, misalnya seperti hacking dan kebocoran data,” tegasnya.

    Dimata Faizin, di era kecepatan akses tekhnologi seperti saat ini, tidak bisa dipungkiri apabila kejahatan siber perlu menjadi perhatian serius.

    “Masukan kami yang terpenting SDM di Kepolisian khususnya di unit siber, haruslah yang punya kompetensi terkait proses penyidikan dan penuntasan kejahatan siber perlu ditingkatkan. Soal apakah perlu ada atau tidak Direktorat khusus siber ini hal itu tergantung kebutuhan organisasi Polri. Tapi yang terpenting bagi kami SDM yang mumpuni terkait penyidikan siber, digital forensik dan lainnya,” beber Faizin.

    Ia menambahkan, secara khusus kejahatan siber bisa jadi diera mendatang semakin tinggi.

    “Kedepan ini kejahatan siber kemungkinan tinggi dan masif. Maka menurut kami tidak menjadi problem kalau ada Direktorat khusus siber, agar tidak tercampur dengan penanganan di kejahatan lain,” Faizin mengakhiri. (yog/ian)

  • Aniaya Pacar Hingga Lebam, Mahasiswa UTM Dilaporkan Polisi

    Aniaya Pacar Hingga Lebam, Mahasiswa UTM Dilaporkan Polisi

    Bangkalan (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) berinisial F (21) asal Gresik terhadap D (21) asal Nganjuk kini bergulir ke ranah hukum. Sebab, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

    Anggota KKBH (Klinik Konsultasi Bantuan Hukum) UTM, Ibnu Fajar mengatakan, sebelumnya pihak pelaku sempat membujuk korban untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.

    Namun, keluarga korban tetap menginginkan pelaku diproses secara hukum. “Bersama korban kami melaporkan pelaku ke polisi,” terangnya, Senin (23/9/2024).

    Ia mengatakan, setelah laporan itu dibuat korban melakukan visum untuk mengetahui bekas penganiayaan “Kemarin sudah visum setelah pelaporan, ” imbuhnya.

    Ibnu menyebut, korban mengaku bahwa aksi biadab pelaku itu dilakukan sejak April. Sejak itu terjadi sebanyak empat kali. Bahkan, korban kerap masuk ke kuliah dengan kondisi lebam.

    Sebelumnya, video penganiayaan yang dilakukan oleh F tersebar di media sosial. Aksi biadab itu dilakukan oleh F di teras rumah kos yang ditempati oleh korban di sekitar kampus UTM. Dalam rekaman terlihat korban dipukul, diinjak dan digigit oleh pelaku. [sar/suf]

  • Ini Motif Pria Sumenep Tega Tiduri Adik Kandung

    Ini Motif Pria Sumenep Tega Tiduri Adik Kandung

    Sumenep (beritajatim.com) – Tindakan bejat RFC, laki-laki (29), warga Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, yang tega meniduri K (20) adik kandungnya, ternyata dilakukan usai menenggak minuman keras (miras).

    “Tersangka saat melakukan rudapaksa pada adik kandungnya itu ketika dalam pengaruh alkohol. Jadi dia habis menenggak minuman keras, kemudian melampiaskan nafsu biologisnya pada adiknya,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Senin (23/09/2024).

    Peristiwa itu berawal ketika Maret 2023, saat K tidur-tiduran di kamar, RFC yang merupakan kakak kandungnya tiba-tiba masuk dan menarik tangannya, memaksanya ke ruang TV.

    K pun terkejut dan berkata “Kamu mau ngapain? saya ini saudaramu”. Tapi tampaknya RFC sudah gelap mata. Ia tidak peduli dengan kata-kata adiknya. Ia langsung mendorong korban dan melakukan rudapaksa. Saat itu korban berteriak, “Berhenti kak. Saya ini saudara kamu,”. Namun tersangka RFC tetap tidak mendengarkan teriakan korban.

    Setelah melakukan rudapaksa, RFC pun pergi dari rumah. Sementara K tidak tahu jika setelah rudapaksa itu dirinya hamil. Hingga 6 bulan berikutnya, K merasakan perutnya sakit dan dibawa ke Puskesmas Batang-batang. Ternyata di tes urine hasilnya positif hamil.

    Tak berselang lama setelah K mengeluhkan sakit perut, K melahirkan bayi perempuan di Puskesmas. Tapi beberapa menit kemudian, bayi itu meninggal.

    “RFC setelah kejadian itu kabur ke Bali. Anggota Resmob melakukan pengejaran dan penangkapan di Denpasar Bali,” ungkap Kapolres.

    Akibat perbuatannya, tersangka RFC dijerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b,c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (tem/but)

  • Cari Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Ditlantas Polda Jatim Gelar Pemilihan Duta Mahameru Lantas

    Cari Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Ditlantas Polda Jatim Gelar Pemilihan Duta Mahameru Lantas

    Surabaya (beritajatim.com) – Ditlantas Polda Jawa Timur menggelar pemilihan Duta Mahameru Lantas, Senin (23/09/2024) di gedung Mahameru Polda Jatim. Hal ini bertujuan agar duta yang terpilih bisa membantu petugas kepolisian mensosialisasikan keselamatan dan keamanan dalam berkendara di jalan raya.

    Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, gelaran pemilihan Dita Mahameru Lantas 2024 ini diikuti oleh 39 perwakilan dari Polres dan Polresta di jajaran Polda Jawa Timur. Dengan terpilihnya duta mahameru Lantas 2024, Imam berharap sosialisasi keselamatan berkendara akan menyentuh hingga lapisan keluarga.

    “Ini yang kita harapkan agar lebih masif informasi yang disampaikan oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, apalagi saat ini era teknologi dan media sosial,” ungkap Imam Sugianto.

    Imam mengatakan, saat ini pelanggaran lalu lintas didominasi oleh masyarakat di rentang usia produktif. Sehingga diperlukan sosok anak muda yang terpilih dari gelaran Duta Mahameru Lantas yang menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. “Sampai saat ini pelanggar lalin masih di kisaran 38-40 persen,” imbuh Imam.

    Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Komarudin, mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dari program Ditlantas Polda Jatim. Dalam pagelaran ini, para peserta ini sebelumnya dikarantina untuk bisa digali potensi yang ada dikalangan generasi muda.

    “Para Duta Lalu Lintas nantinya sebagai penyambung informasi yang akan disampaikan oleh Ditlantas Polda Jatim kepada masyarakat. Dengan demikian diharapkan nantinya angka kecelakaan bisa ditekan di wilayah Jatim,” tutur Komarudin.

    Sebagai informasi, pemilihan Duta Mahameru Lantas tahun 2024, Ditlantas Polda Jatim menetapkan Juara 1 Duta Mahameru Lantas Putra dari Polres Madiun Kota. Lalu untuk kategori putri, Polresta Malang Kota menjadi juara. Sementara Juara 2 Duta Mahameru Lantas Putra dari Polres Gresik dan Juara 2 Duta Mahameru Lantas Putri dari Polres Lumajang. Juara 3 Duta Mahameru Lantas Putra dari Polres Jember dan Juara 3 Duta Mahameru Lantas Putri dari Polres Mojokerto Kota. (ang/kun)

  • Warga Bojonegoro Menipu Lewat Aplikasi Kencan Online

    Warga Bojonegoro Menipu Lewat Aplikasi Kencan Online

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pelaku penipuan dan penggelapan lewat aplikasi kencan online yang beroperasi di wilayah hukum Polres Bojonegoro diamankan. Pelaku ditangkap polisi usai menggondol sepeda motor milik korban yang bertemu lewat aplikasi OMI.

    Terduga pelaku yang ditangkap berinisial MR alias AL (28) asal Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Ia ditangkap di Jalan Gotong Royong, Babat Lamongan, Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.

    “Untuk terduga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Baureno Polres Bojonegoro AKP Mat Suiswanto, Senin (23/9/2024).

    Mat Suiswanto menjelaskan, pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan itu bermula dari laporan ZM yang sebelumnya pernah menjadi korban penipuan sepeda motor melalui akun “Adm Lhksn 22” di aplikasi OMI.

    Saat ia iseng mengirim pesan kepada akun tersebut, ternyata pelaku merespons. ZM kemudian meminta bantuan MIF merupakan teman ZM untuk melanjutkan perkenalan dengan pelaku, sambil memberi tahu petugas Polsek Baureno tentang interaksi tersebut.

    Pada malam hari, tepatnya Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, MIF yang mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol S-2068-AAH bertemu dengan pelaku yang mengaku bernama Adam Laksana di Pasar Baru Baureno.

    Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengemudikan motor milik korban berinisial MIF. Saat tiba di Masjid Al-Mu’awanah Desa Gunungsari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, MIF meminta berhenti untuk menggunakan toilet.

    “Saat korban berada di dalam toilet, pelaku pamit untuk mengisi bensin, dan tak kunjung kembali,” ujarnya.

    Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih S-2068-AAH, yang diketahui merupakan hasil kejahatan atau milik MIF/korban, serta satu unit handphone merek VIVO type V23e milik pelaku.

    “Polsek Baureno akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan pelaku,” tegasnya.

    Dari hasil intrograsi awal bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali yang berbeda. “Sementara kami sangkakan pasal Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan,” jelasnya.

    Kapolsek Baureno mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, terutama melalui aplikasi online. [lus/but]

  • Pria Sumenep Tega Tiduri Adik Kandung Hingga Hamil

    Pria Sumenep Tega Tiduri Adik Kandung Hingga Hamil

    Sumenep (beritajatim.com) – RFC, laki-laki (29), warga Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, tega melakukan rudapaksa pada K, perempuan, (20) yang merupakan adik kandungnya.

    “Akibat rudapaksa itu, K hamil dan melahirkan bayi perempuan di Puskesmas. Tapi hanya beberapa menit, bayi itu meninggal,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Senin (23/09/2024).

    Peristiwa itu berawal ketika Maret 2023, saat K tidur-tiduran di kamar, RFC yang merupakan kakak kandungnya tiba-tiba masuk dan menarik tangannya, memaksanya ke ruang TV.

    K pun terkejut dan berkata “Kamu mau ngapain? saya ini saudaramu”. Tapi tampaknya RFC sudah gelap mata. Ia tidak peduli dengan kata-kata adiknya. Ia langsung mendorong korban dan melakukan rudapaksa.

    Saat itu korban berteriak, “Berhenti kak. Saya ini saudara kamu,”. Namun tersangka RFC tetap tidak mendengarkan teriakan korban.

    Setelah melakukan rudapaksa, RFC pun pergi dari rumah. Sementara K tidak tahu jika setelah rudapaksa itu dirinya hamil. Hingga 6 bulan berikutnya, K merasakan perutnya sakit dan dibawa ke Puskesmas Batang-batang. Ternyata di tes urine hasilnya positif hamil.

    “Tak berselang lama setelah K mengeluhkan sakit perut, K melahirkan bayi perempuan di Puskesmas. Tapi bayi itu kemudian meninggal. Kalau ibunya sehat,” ujar Kapolres.

    Korban didampingi keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep. Sementara tersangka RFC melarikan diri ke Bali usai melakukan rudapaksa.

    Anggota Resmob pun melakukan pengejaran, hingga akhirnya tersangka diketahui berada di dalam gudang kain di jalan Karya Makmur, Ubung Kaja ,Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar Bali.

    “Unit Resmob kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka RFC. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap adik kandungnya,” ujar Kapolres

    Tersangka pun dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu kaos lengan pendek warna hitam di bagian dada ada gambar beruang, sepotong sarung warna hitam kombinasi warna putih dan orange.

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b,c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (tem/but)

  • 30 Orang Digulung dalam Operasi Tumpas Narkoba di Jombang

    30 Orang Digulung dalam Operasi Tumpas Narkoba di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Sebanyak 30 orang ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar selama dua Minggu oleh Sat Resnarkoba Polres Jombang. Para tersangka itu mulai pengecer hingga bandar.

    Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, Operasi Tumpas Narkoba dilakukan mulai 11 hingga 23 September 2024. Hasilnya, korps berseragam coklat berhasil mengungkap 26 kasus dengan 30 tersangka.

    Rinciannya, dari Sat Resnakroba 13 kasus dan dari polsek jajaran 13 kasus. Dari jumlah itu, petugas menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, 55,53 gram sabu, pil koplo hamper 30 ribu butir.

    “Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim serta arahan dari Kapolres dan Wakapolres Jombang. Sehingga kita bisa melakukan ungkap secara maksimal,” ujar Ahmad Yani saat menggelar konferesi pers, Senin (23/9/2024).

    Yani menjelaskan, dari 26 kasus tersebut ada beberapa yang menonjol, yakni barang bukti yang cukup besar. Yakni, menyita 25 ribu pil koplo dari seorang residivis inisial WAG. Selain mengedarkan pil dobel L, WAG juga mengedarkan sabu.

    Peredaran pil setan ini di wilayah Jombang dan sekitarnya. “Saat ini kita sedang mengungkap rantai jaringan tersebut. Sedang kita dalami. Karena peredarannya, di Jombang dan luar Jombang,” katanya.

    Kasus menonjol juga terungkapnya jaringan sabu mulai pengecer hingga bandar. Yakni, lokasi pertama di Kecamatan Plandaan. Polisi menangkap seorang berinisial AR. Dari situ berkembang kepada MS yang juga warga Plandaan.

    Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani saat merilis operasi tumpas semeru

    Selanjutnya, mengembang lagi. MS mengaku barang tersebut berasal dari RW alias S. Dari S, korps berseragam coklat menyita 29 gram sabu. Nah, baru ini didapatkan dari U, warga Sidoarjo. Sabu diambil dengan sistem ranjau.

    “Sekali mengambil satu ons. Jadi jaringan mulai pengecer hingga bandar berhasil kita gulung. Tersangka yang tertangkap ada pemain baru dan lama. Bahkan ada yang residivis,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Waru Sidoarjo ini. [suf]