Category: Beritajatim.com Nasional

  • Berkas P21, Polwan Bakar Suami Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto Kota

    Berkas P21, Polwan Bakar Suami Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto Kota

    Mojokerto (beritajatim.com) – Berkas kasus Polisi Wanita (Polwan) Briptu FN (28) yang membakar suaminya, Briptu RDW, dinyatakan lengkap (P21). Sehingga tersangka dan barang bukti dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Rabu (25/9/2024).

    Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno mengatakan, jika kasus tersebut sudah diserahterima dan pelimpahan barang bukti serta tersangka dari penyidik Polda Jatim ke Kejari Kota Mojokerto. “Nanti kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri,” ungkapnya.

    Masih kata Kasi Intel, pihaknya akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sembari menunggu penetapan jadwal sidang. Dalam pelimpahan tersebut juga turut dilimpahkan sejumlah barang bukti seperti tangga dan timbah.

    “Barang bukti yang termasuk yang digunakan tersangka, ada tangga, ada korek api, ada timbah. Tersangka ditahan di Polda Jatim, tersangka dalam kondisi baik. Poinnya nanti alangkah baiknya di persidangan saja, pasti digali lagi terhadap isi dari BAP itu sendiri,” katanya.

    Kasi Intel menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara. Terkait penerapan pasalnya tersebut menurutnya karena kejadian terjadi dalam lingkup rumah tangga.

     

    “Motifnya mungkin seperti sebelumnya, dalam internal rumah tangga. Mungkin ada miss, ada salah paham akhirnya timbul di luar dugaan sehingga terjadi tindak pidana tersebut. Salah paham mungkin seperti gaji atau apa sehingga timbul di luar ekspektasi,” tegasnya.

    Sebelumnya, seorang anggota Polres Jombang, Briptu RDW (28) harus menjalani perawatan di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Sabtu (8/6/2024). Korban mengalami luka bakar diduga akibat dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukah oleh istrinya.

    Briptu FN (28) merupakan anggota Polwan Polres Mojokerto Kota. Saat itu, keduanya terlibat pertengkaran hingga terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Akibatnya, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang harus dibawa ke IGD rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

    Setelah menjalani perawatan di ICU RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto korban yang mengalami dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga akhirnya meninggal dunia. Korban meninggal dunia karena mengalami luka bakar hingga 96 persen. [tin/beq]

  • Polda Jatim Periksa Disiplin Anggota Polres Lamongan

    Polda Jatim Periksa Disiplin Anggota Polres Lamongan

    Lamongan (beritajatim.com) – Anggota Polres Lamongan menjalani pemeriksaan oleh Subdit Provos Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur, Rabu (25/9/2024). Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel dan Gedung SKJ Polres Lamongan sebagai bagian dari Penegakan dan Penertiban Disiplin (Gaktibplin) bagi seluruh anggota.

    Proses Gaktibplin dimulai dengan pemeriksaan sikap tampang anggota, mencakup kerapihan seragam serta penampilan keseluruhan. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap personel tampil sesuai standar yang telah ditetapkan.

    Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan di sektor penjagaan dan pelayanan untuk memastikan prosedur pelayanan publik berjalan dengan baik dan profesional. Tak hanya itu, Subditprovos Bidpropam turut memeriksa anggota yang memegang senjata api (senpi) dinas. Langkah ini dilakukan untuk menjamin bahwa penggunaan senpi sesuai dengan prosedur keamanan yang berlaku.

    Pemeriksaan ini juga mencakup tes urine untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkoba oleh personel. Langkah preventif ini bertujuan menjaga agar seluruh anggota Polres Lamongan bebas dari keterlibatan dalam penggunaan zat terlarang.

    Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga disiplin dan profesionalisme di jajaran Polres Lamongan.

    “Melalui Gaktibplin, diharapkan seluruh personel dapat terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Akay Fahli.

    Menurutnya, Gaktibplin menjadi wujud komitmen Polres Lamongan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga kedisiplinan internal. “Kami terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dengan memastikan bahwa seluruh anggota bekerja sesuai standar yang ditetapkan,” tambahnya.

    Pemeriksaan disiplin ini diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polres Lamongan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional. [fak/beq]

  • Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Internasional

    Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Internasional

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi membongkar modus scamming 10 WNA yang diamankan di Surabaya. Diketahui, 9 Warga Negara Asing (WNA) asal China dan 1 asal Vietnam diamankan Polrestabes Surabaya, Jumat (20/09/2024) malam.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan terdapat 3 modus yang digunakan oleh para WNA itu untuk melancarkan aksinya. Modus pertama adalah memperjualbelikan barang secara online namun tidak dikirim, love scam, dan pemerasan terhadap pejabat negara di China.

    Untuk modus jual beli barang secara online, para tersangka mencari korbannya secara acak di aplikasi TikTok. Dengan iming-iming harga murah dan berbagai tipu daya, para tersangka mendapatkan keuntungan jika korbannya mentransfer sejumlah uang.

    “Modus kedua love scamming, jadi perempuan masuk ke WeChat lalu add friend ke calon korban. Setelah dapat ID WeChat korban, lalu disitu melakukan phone sex (Video Call Sex) dan memeras korban,” kata Aris, Selasa (24/09/2024).

    Dalam melakukan pemerasan terhadap pejabat di China, para tersangka berpura-pura sebagai aparat penegak hukum atau organisasi anti korupsi. Para tersangka menakut-nakuti pejabat di China dan meminta uang.

    “Para tersangka berinisial ZX (27), HSY (46), ZXG (27), HY (46), ZHX (27), HSHY (46), LZW (27), FS (23), CYL (34), yang seluruhnya asal Cina, dan seorang perempuan HTQ (32) asal Vietnam,” imbuh Aris.

    Dari pengakuan para pelaku, komplotan ini sudah menjalankan aksinya sejak Maret 2023. Dari 10 orang yang diamankan, hanya 1 orang yang memiliki visa wisata. Sedangkan 9 orang lainnya tidak memiliki visa sama sekali.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 18 ponsel pribadi milik para pelaku, 2 unit laptop, WiFi satelit, 1 rim kertas berisi nomor ponsel korban atau calon korban. Lalu, 1 buah buku berisi nomor ponsel para pejabat di Cina sekaligus alamat rumahnya, buku panduan Love Scamming, dan kurang lebih 1000 ponsel berbagai merek. (ang/kun)

  • Berkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

    Berkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

    Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara tindak pidan Korupsi Bupati Non akti Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Pelimpahan dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara ini didaftarkan pada 18 September 2024 dengan nomor registrasi 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.

    Penyerahan berkas perkara Gus Muhdlor tersebut dilimpahkan dengan Nomor : 66/tut/./03/24/09/2024 pada 17 September 2024 lalu.

    Sementara sidang perdana, dijadwalkan digelar pada Senin, 30 September 2024 di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, yang diduga berperan aktif dalam pemotongan insentif ASN BPPD.

    Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati. Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo, dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

    Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

    Gus Muhdlor, yang kini ditahan oleh KPK, diduga memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut. Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi. [uci/ian]

  • Berkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

    Berkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

    Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara tindak pidan Korupsi Bupati Non akti Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Pelimpahan dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara ini didaftarkan pada 18 September 2024 dengan nomor registrasi 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.

    Penyerahan berkas perkara Gus Muhdlor tersebut dilimpahkan dengan Nomor : 66/tut/./03/24/09/2024 pada 17 September 2024 lalu.

    Sementara sidang perdana, dijadwalkan digelar pada Senin, 30 September 2024 di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, yang diduga berperan aktif dalam pemotongan insentif ASN BPPD.

    Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati. Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo, dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

    Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

    Gus Muhdlor, yang kini ditahan oleh KPK, diduga memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut. Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi. [uci/ian]

  • 39 Tersangka Kasus Narkoba di Gresik Dijebloskan ke Penjara

    39 Tersangka Kasus Narkoba di Gresik Dijebloskan ke Penjara

    Gresik (beritajatim.com)- Sebanyak 39 tersangka yang terlibat kasus narkoba di wilayah hukum Polres Gresik dijebloskan ke penjara. Mereka diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba selama 12 hari di bulan September tahun 2024.

    Wakapolres Gresik Kompol Danu Anandhita Kuncoro Putro menuturkan, Operasi Tumpas Narkoba yang digelar ini merupakan target anggotanya untuk menciptakan Gresik bebas Narkoba dan mendukung program pemerintah menjamin lingkungan yang aman dan kondusif menjelang pemilu pilkada serentak 2024.

    “Peksanaan OPS Tumpas Narkoba 2024 ini dengan pencapaian maksimal serta kegiatannya dilakukan dalam rangka colling system di pilkada,” tuturnya, Selasa (24/9/2024).

    Ia menambahkan, dari hasil Operasi Tumpas Narkoba ada 33 Kasus dengan 39 tersangka, dan barang bukti terdiri dari sabu-sabu seberat 115.943 gram, obat keras berbahaya sebanyak 2.080 butir dan pil ekstasi 19 butir.

    “Kasus menonjol dengan barang bukti yang cukup besar berhasil diungkap di beberapa tempat di antaranya Kecamatan Cerme ada 2 tersangka dengan barang bukti seberat 96. 89 gram. Selanjutnya, Kecamatan Menganti 6 tersangka dengan barang bukti pil koplo 2.080 butir, dan Kecamatan Kebomas 1 tersangka dengan barang bukti pil ekstasi 10 butir,” imbuhnya.

    Perwira menengah Polri ini menyatakan semua tersangka itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 800.000.000 paling banyak Rp 8.000.000.000.

    “Selain pasal diatas kami juga menjerat tersangka dengan pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” kata Danu. [dny/kun]

  • Jelang Kampanye Pilkada, Kasat Intelkam Polres Gresik Diganti

    Jelang Kampanye Pilkada, Kasat Intelkam Polres Gresik Diganti

    Gresik (beritajatim.com) – Polres Gresik melakukan rotasi jabatan penting menjelang kampanye pilkada serentak 2024. Salah satu perwira yang mengalami pergantian adalah Kasat Intelkam Polres Gresik. Jabatan yang sebelumnya diemban oleh AKP Muhammad Try Nugraha kini diserahkan kepada Iptu Bagas Indra Wicaksono, yang sebelumnya bertugas di Ditintelkam Polda Jatim.

    Sertijab tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan. Selain Kasat Intelkam, posisi Kapolsek Manyar juga mengalami pergantian. AKP Tatak Sutrisna, Kapolsek Manyar sebelumnya, digantikan oleh AKP Dante Anan Irawan, yang sebelumnya bertugas sebagai Pama Polda Jatim.

    AKBP Arief Kurniawan menjelaskan bahwa rotasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam lingkungan kepolisian untuk pengembangan karier dan penyegaran.

    “Pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dan memahami karakteristik wilayah guna menjaga kondisi kamtibmas menjelang pemilu serentak 2024,” ujar Arief pada Selasa (24/9/2024).

    Sementara itu, AKP Muhammad Try Nugraha kini menempati posisi baru sebagai Pama Bidpropam Polda Jatim. Sedangkan AKP Tatak Sutrisna menduduki jabatan Panit II Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim.

    Pergantian dua perwira ini didasarkan pada Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor: ST/1091/IX/KEP./2024 dan Surat Perintah Kapolres Gresik Nomor: SPRIN/1162/IX/KEP./2024. AKP Dante Anan Irawan yang kini menjabat sebagai Kapolsek Manyar menyampaikan rasa terima kasih dan memohon dukungan dalam melaksanakan tugas barunya. [dny/beq]

  • Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara KDRT Dokter Bagus Dilanjutkan

    Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara KDRT Dokter Bagus Dilanjutkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH, hakim Anggota Letkol Kum Wing Eko Joedha Harijanto, SH,MH dan Lekol Chk Muhammad Saleh, SH, MH menolak ekspesi yang diajukan kuasa hukum Terdakwa Lettu Laut (K) Dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.

    Dalam putusan sela setebal 10 halaman yang dibacakan di Pengadilan Militer (PM) Surabaya disebutkan bahwa majelis hakim berpendapat eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak karena dakwaan yang dibacakan oditur sudah sesuai KUHAP.

    “Menetapkan menolak eksepsi kuasa hukum Terdakwa, menyatakan dakwaan oditur sah dan dapat diterima. Menyatakan sidang dilanjutkan,” ujar hakim ketua Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH, Selasa (24/9/2024).

    Sementara kuasa hukum Terdakwa Mayor Laut Teguh S mengatakan menghormati putusan majelis hakim. Yang jelas pihaknya sudah menyampaikan apa yang menjadi hak-hak Terdakwa.

    “Kami memghormati putusan majelis hakim, dan kami akan ikuti sidang selanjutnya,” ujarnya.

    Menurut Teguh, pihaknya keberatan dengan dakwaan Oditur karena hanya menyampaikan keterangan sepihak.

    “Tapi hal itu tidak kita tanggapi lebih jauh, yang jelas kita akan ikuti sidangnya,” ujarnya.

    Terpisah, kuasa hukum korban yakni Salawati SH MH mengapresiasi putusan sela dari Majelis Hakim karena menolak eksepsi Terdakwa dan Surat Dakwaan Oditur sudah sesuai aturan yang ada serta sah dan dapat diterima. Serta perkara atas nama Terdakwa dilanjutkan.

    “Menurut kami, sudah seharusnya demikian karena materi eksepsi Terdakwa tidak berdasar hukum dan memang bahasannya menyentuh pokok perkara yang harusnya diuji di persidangan. Serta materi eksepsi diluar hal-hal yang harusnya dibahas dalam eksepsi,” ujar Salawati.

    Sebelumnya, Oditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat, SH memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Terdakwa Lettu Laut (K) Dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.

    Dalam tanggapan atas eksepsi disebutkan oditur bahwa majelis hakim harus menolak eksepsi tersebut karena dalam eksepsi yang diajukan sudah memasuki materi perkara.

    Oditur juga mengatakan bahwa apa yang disebut tim kuasa hukum Terdakwa bahwa adanya kekerasan psikis yang dialami korban karena adanya konflik dengan orangtua adalah tidak benar.

    “Dan hal itu sudah memasuki materi perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan,” ujar oditur Chk Sahroni Hidayat, SH dalam persidangan di ruang utama PN Militer, Selasa (10/9/2024) lalu. [uci/but]

  • Kerja 2 Minggu, Pembantu di Malang Curi Harta Majikan

    Kerja 2 Minggu, Pembantu di Malang Curi Harta Majikan

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang berhasil mengamankan seorang pembantu atau asisten rumah tangga (ART) yang diduga mencuri barang-barang berharga milik majikannya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan, tersangka adalah seorang perempuan berinisial DM (21), warga Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

    Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis di sebuah hotel di Kota Jember, Sabtu (21/9/2024).

    “Betul, kami telah mengamankan satu orang perempuan yang bekerja sebagai ART dan diduga melakukan pencurian di rumah majikannya. Pelaku kami tangkap di Jember pada Sabtu lalu,” ujar AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (24/9/2024).

    Menurut Dadang, peristiwa bermula ketika korban NK (37), warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, menerima DM untuk bekerja sebagai ART di rumahnya sejak 8 September 2024. Awalnya, tidak ada kecurigaan yang muncul, karena DM hanya ditugaskan melakukan pekerjaan rumah ringan, seperti membersihkan rumah.

    Bahkan, korban mempercayakan DM dengan memberikan kunci rumah untuk memudahkan akses ketika korban sedang bekerja di luar rumah.

    Namun, pada 20 September 2024 pagi, DM tiba-tiba menghilang tanpa pamit dan tidak bisa dihubungi. Saat korban memeriksa rumah, ia mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah raib dibawa kabur oleh pelaku.

    Barang-barang yang hilang tersebut di antaranya satu unit sepeda motor Honda ADV beserta kunci dan STNK, sebuah ponsel iPhone 11 Pro Max, dua smartwatch Xiaomi, serta empat kalung emas dan satu cincin emas.

    “Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakis dengan membawa bukti-bukti, termasuk BPKB dan dosbook barang yang hilang. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 juta rupiah,” ucap Dadang.

    Barang bukti pencurian.

    Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa DM melarikan diri ke arah Kabupaten Banyuwangi.

    Namun, pelarian pelaku berakhir setelah polisi berhasil mengendus tempat persemnbunyiannya di sebuah hotel sekitar Kota Jember. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita seluruh -barang hasil curian yang belum sempat dijual oleh DM.

    “Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Pakis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, DM dikenakan Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (yog/but)

  • Miris! Tiga Pemuda Sokabana Sampang Curi 12 Sepeda Motor di Sumenep

    Miris! Tiga Pemuda Sokabana Sampang Curi 12 Sepeda Motor di Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Komplotan pencuri spesialis pencurian sepeda motor dibekuk unit Resmob Polres Sumenep. Ada tiga tersangka pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial AD (24), RD (22), dan MS (20). Semuanya warga Kecamatan Sokabana, Kabupaten Sampang.

    “Tiga tersangka ini wilayah operasi curanmor di Sumenep, tapi menjualnya di Sampang. Jadi barang nyurinya di Sumenep, melemparnya di Sampang,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Selasa (24/09/2024).

    Ketiga tersangka itu tertangkap usai melakukan aksinya mencuri sepeda motor di teras rumah warga di Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru, dan di sebuah toko di Desa Keles, Kecamatan Ambunten.

    “Setelah diinterogasi, para tersangka ini mengaku telah melakukan aksi curanmor di 12 TKP di Sumenep,” terang Henri.

    Saat melakukan aksinya, ketiga tersangka itu berbagi peran. AD sebagai eksekutor mencuri sepeda motor, RD mengawasi lingkungan saat beraksi, dan MS yang membawa kunci ‘T’ sekaligus membantu menjualkan sepeda motor hasil curiannya.

    “Nanti hasil penjualan sepeda motor curian itu dibagi tiga. Kalau menurut pengakuan tersangka, sepeda motor curian itu dijual kisaran harga Rp 4,5 juta per unit, tergantung merk dan tahun sepeda motor,” papar Henri.

    Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

    “Untuk penadah sepeda motor curian itu masih dalam pengejaran. Penadahnya juga orang Sokabana Sampang,” ungkap Henri.

    Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [tem/aje]