Category: Beritajatim.com Nasional

  • Setubuhi Anak Tiri, Ayah di Mojokerto Diringkus

    Setubuhi Anak Tiri, Ayah di Mojokerto Diringkus

    Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pria di Mojokerto diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pelaku AYN (34) warga Lempongsari Timur 3 Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah diringkus setelah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudy Zaeni mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan atau pencabutan terhadap anak. “Yang diduga dilakukan oleh tersangka AYN terhadap anak tirinya, IDI (14) asal Magersari, Kota Mojokerto,” ungkap Rabu (25/9/2024).

    Masih kata Kasat, tindak pidana persetubuhan atau pencabutan terhadap anak tersebut dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama dilakukan pada, Senin (9/9/2024) sekira pukul 19.00 WIB di salah satu homestay di wilayah Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

    “Yang kedua terjadi pada hari Selasa, tanggal 10 September 2024 sekira jam 19.00 WIB di lokasi yang sama. Sementara kejadian yang ketiga terjadi pada tanggal 16 September 2024 sekira jam 19.00 WIB di salah satu hotel Jalan By Pass Kota Mojokerto. Modusnya membujuk korban dan menjanjikan memberikan HP baru,” katanya.

    Akibat bujuk rayu pelaku akhirnya korban bersedia untuk berhubungan badan dengan pelaku. Penangkapan pelaku setelah laporan ibu korban pada, Rabu (18/9/2024) sekira pukul 12.30 WIB. Dari laporan tersebut anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi.

    “Tak butuh lama tersangka berhasil diamankan di hari yang sama di minimarket dekat Terminal Kertajaya saat hendak kabur ke Semarang. Hubungan tersangka dengan korban adalah ayah tiri korban, ibu korban sudah menikah siri dengan tersangka sejak 8 tahun terakhir,” ujarnya.

    Kasat menjelaskan, kasus tindak pidana persetubuhan atau pencabutan terhadap anak tersebut terbongkar karena korban tidak pulang dan dihubungi oleh Ibu korban. Saat sudah di rumah, lanjut Kasat, korban cerita apa yang sudah dilakukan pelaku terhadap dirinya.

    “Tersangka mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut untuk melampiaskan nafsunya. Korban mau melakukan persetubuhan tersebut karena di iming-iming akan dibelikan handphone baru oleh pelaku. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas,” lanjutnya.

    Di antaranya, satu buah baju warna putih, satu buah celana jins biru, satu buah mini shet warna putih garis ungu, satu buah kaos dalam warna pink, satu buah celana dalam warna putih motif bunga, satu buah kaos warna hitam, satu buah celana jins hitam, satu buah mini shet warna putih garis merah.

    “Satu buah kaos dalam warna putih dan satu buah celana dalam warna hijau motif bunga. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. [tin/ian]

  • Cerita Saksi Kasus Pelecehan Harus Menunggu Berjam-jam, Namun Sidang Malah Ditunda

    Cerita Saksi Kasus Pelecehan Harus Menunggu Berjam-jam, Namun Sidang Malah Ditunda

    Surabaya (beritajatim.com) – CN dan keluarga tampak kecewa begitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati menghampiri mereka dan mengatakan bahwa persidangan kasus pelecehan yang dilakukan Terdakwa Putra Jaya Setiadji (34) harus ditunda.

    CN mestinya hari ini Rabu (25/9/2024) diminta keterangan sebagai saksi korban. Lebih dari tiga jam dia menunggu persidangan digelar. Namun, yang terjadi justru malah sebaliknya. Persidangan batal digelar.

    Orang tua korban CN, mengaku kecewa dengan ditundanya sidang tersebut selain menunggu lama dirinya harus meninggalkan aktivitasnya.” ya tentunya sangat kecewa, karena harus meninggalkan aktivitas hingga menunggu sampai lama baru dikasih kabar ,” ungkapnya.

    Adapun ditundanya sidang tersebut, menurut CN, sebelumnya JPU sempat di hubungi oleh majelis hakim, namun saat itu Jaksa masih ada sidang yang lain. “ Tadi Jaksanya waktu hadir diruang sidang, hakimnya sudah pulang,” ujarnya lebih lanjut.

    Meski mengaku kecewa, IS tetap akan akan datang dalam sidang selanjutnya untuk memberikan kesaksian. Dirinya juga berharap perkara yang menimpa anaknya dapat keadilan.

    “Tentunya harapan saya Jaksa dan Hakim selaku penegak hukum, dapat menuntut dan memvonis terdakwa seadil adilnya sesuai ketentuan Undang uang yang berlaku,” harapnya.

    Terbongkarnya pelecehan seksual yang dialami Bunga, menurut CN setelah anaknya lari dari rumah sambil berteriak karena ketakutan terhadap terdakwa.

    “Saya awalnya juga marah melihat anak saya lari dari rumah sambil teriak, namun setelah saya tanyakan dia menangis karena mendapat pelecehan dari terdakwa,” ungkapnya lebih lanjut.

    Saksi menjelaskan lebih lanjut, istri terdakwa yang sudah paham atas kelakuannya, berusaha menanyakan yang dialami korban melalui pesan chat, sehingga korban menceritakan semua yang dialami di mana dirinya dipaksa melakukan oral seks.

    “Anak saya tidak berani cerita ke saya karena diancam bila menceritakan kepada orang akan terjadi sesuatu pada keluarga. Sehingga dia menyimpan semua penderitaannya sendiri. Karena rasa takut atas ancaman itu, anak saya harus melayani kelakuan bejatnya hingga 4 kali,” bebernya yang berusaha tegar.

    Namun, menurut keterangan istri terdakwa, pelaku mengaku perbuatan itu sampai dengan hubungan layaknya suami istri.” Pengakuan itu diungkapkan terdakwa kepada istrinya,” pungkasnya.

    Adapun atas perbuatannya, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menjerat tersanga dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 jo pasal 76 E UU RI nO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. [uci/ian]

  • Pelajar Tewas Dianiaya, Ketua Rayon PSHT di Malang Jadi Tersangka

    Pelajar Tewas Dianiaya, Ketua Rayon PSHT di Malang Jadi Tersangka

    Malang (beritajatim.com) – Satua Reserse Kriminal Polres Malang kembali menetapkan satu orang tersangka dari perguruan silat setia hati terate (PSHT). Kasus ini menyeret para ‘pendekar silat’ usai menganiaya seorang pelajar SMK di Karangploso, Kabupaten Malang hingga meregang nyawa.

    Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 10 orang tersangka kasus penganiayaan itu. Korban pun diajak sabung atau berkelahi satu lawan satu. Namun ternyata, dijadikan sansak hidup beramai ramai. Korban sempat koma di rumah sakit selama 6 hari sebelum akhirnya meninggal.

    Korban tewas berinisial ASA (17), remaja asal Karangploso, Kabupaten Malang. Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menuturkan, kedua tersangka adalah Nurohman (28) dan Ahmad Sifa (23), merupakan ketua rayon perguruan silat PSHT Karangploso.

    “Dari perkembangan penyidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Jadi total tersangka ada 12 orang. 6 orang diantaranya masih anak di bawah umur, dan enam dewasa,” ujar Dadang kepada wartawan di Mapolres Malang, Rabu (25/9/2024).

    Dadang membeberkan, tersangka Ahmad Syifa merupakan ketua rayon yang bertanggung jawab terhadap kegiatan latihan, yang digelar saat pengeroyokan terjadi. “Sementara tersangka Nurohman merupakan senior yang juga turut dalam melakukan penganiayaan,” beber Dadang.

    Nurohman diketahui melakukan pemukulan satu kali dan membiarkan para tersangka lain menganiaya korban hingga kritis dan meninggal dalam perawatan di rumah sakit.

    “Dalam proses penyidikan akhirnya diketahui bahwasanya tersangka Nurohman ini juga melakukan penganiayaan memukul pipi sebanyak satu kali, serta membiarkan pelaku yang lain untuk melakukan tindak pidana,” pungkas Dadang.

    Karena perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 jounto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    Seperti diberitakan, Polres Malang menetapkan 10 tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan ASA (17), warga Karangploso, Kabupaten Malang, Kamis (12/9/2024).

    Kesepuluh tersangka adalah Achmat Ragil (19), Ahmat Efendi alias Somad (20), Muhamad Andika Yudistira (19), ketiganya merupakan warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dan Iman Cahyo Saputro (25), warga Bumiaji, Kota Batu.

    Sementara enam tersangka anak-anak berinisial Ms (17), Rf (17), VM (16), RH (15), RFP (17), dan PIA (15), kesemuanya tersangka dibawah umur ini berstatus pelajar. [yog/suf]

  • Tidak Jadikan WNI Sebagai Sasaran, 10 WNA Jaringan Scamming Segera Dideportasi

    Tidak Jadikan WNI Sebagai Sasaran, 10 WNA Jaringan Scamming Segera Dideportasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, 10 Warga Negara Asing (WNA) yang tertangkap Polrestabes Surabaya karena terlibat jaringan scamming tidak akan dihukum di Indonesia. Hal itu dilakukan karena jaringan scamming itu tidak menjadikan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai korban.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, jaringan yang digerebek pada Jumat (20/09/2024) kemarin itu telah beraksi dari Maret 2023. Dalam kurun waktu tersebut, 10 WNA asing hanya menyasar korban yang berada di China.

    “Korban sampai saat ini semua warga negara Cina. Sampai sekarang belum dapat laporan korban yang ada di Indonesia. Kami koordinasikan dengan imigrasi,” katanya, Rabu (25/09/2024).

    Sementara itu, I Gusti Bagus Kepala Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak mengatakan pihaknya sudah memeriksa semua tersangka yang diamankan Polrestabes Surabaya. Hasilnya, hanya 1 WNA yang mengantongi visa pariwisata.

    “Dari 10 WNA, sembilan tidak bisa menunjukan pasport, dan satu bisa. Kita cek izin tinggalnya dan didapati menyalahi aturan imigrasi,” kata Gusti.

    Langkah untuk mendeportasi 10 WNA asing itu kembali lantaran perilakunya sudah membahayakan keamanan negara. Sampai saat ini, pihak imigrasi terus melakukan pemeriksaan sambil berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memulangkan ke 10 WNA.

    “Nanti kami periksa lebih lanjut, dan WNA ini pasti akan dipulangkan ke negaranya masing-masing, sambil menunggu proses berlangsung,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Polisi membongkar modus scamming 10 WNA yang diamankan di Surabaya. Diketahui, 9 Warga Negara Asing (WNA) asal China dan 1 asal Vietnam diamankan Polrestabes Surabaya, Jumat (20/09/2024) malam.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan terdapat 3 modus yang digunakan oleh para WNA itu untuk melancarkan aksinya. Modus pertama adalah memperjualbelikan barang secara online namun tidak dikirim, love scam, dan pemerasan terhadap pejabat negara di China.

    Untuk modus jual beli barang secara online, para tersangka mencari korbannya secara acak di aplikasi TikTok. Dengan iming-iming harga murah dan berbagai tipu daya, para tersangka mendapatkan keuntungan jika korbannya mentransfer sejumlah uang.

    “Modus kedua love scamming, jadi perempuan masuk ke WeChat lalu add friend ke calon korban. Setelah dapat ID WeChat korban, lalu disitu melakukan phone sex (Video Call Sex) dan memeras korban,” kata Aris, Selasa (24/09/2024).

    Dalam melakukan pemerasan terhadap pejabat di China, para tersangka berpura-pura sebagai aparat penegak hukum atau organisasi anti korupsi. Para tersangka menakut-nakuti pejabat di China dan meminta uang. [ang/suf]

  • Aksinya Viral di Media Sosial, Begal Bersajam di Surabaya Keok 

    Aksinya Viral di Media Sosial, Begal Bersajam di Surabaya Keok 

    Surabaya (beritajatim.com) – Setelah viral di media sosial, FAM (19) begal bersajam di Surabaya keok ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Video aksi FAM (19) merupakan kejadian pembegalan di Jalan Pogot, Jumat (06/09/2024) kemarin.

    Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan setelah menerima laporan korban, pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan secara mendalam dengan memeriksa saksi dan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi. Hasilnya, polisi mendapatkan identitas FAM dan melakukan penangkapan di rumahnya Jalan Kapas Baru.

    “Korban, MRA (17), saat itu diancam dengan celurit oleh pelaku dan motornya dirampas. Kejadian ini sontak menjadi perhatian publik setelah tersebar di media sosial,” tutur Iptu Suroto, Rabu (25/09/2024).

    Setelah diamankan, polisi mendapati bahwa FAM beraksi bersama dua rekan lainnya yang saat ini sudah buron. Komplotan begal bersajam ini sudah melakukan aksinya di Proyek Tol Jl. Kali kedinding hingga Jembatan Suramadu.

    “Tersangka tidak beraksi sendirian. Ia merupakan bagian dari kelompok begal yang sudah melakukan serangkaian perampokan di berbagai titik di Surabaya, mulai dari Proyek Tol Jl. Kali kedinding hingga Jembatan Suramadu,” imbuh Suroto.

    Dari data kepolisian, FAM pernah ditahan karena kepemilikan senjata tajam dan tawuran pada tahun 2021. Saat ini, petugas kepolisian masih memburu 2 tersangka lainnya yang beraksi bersama FAM.

    “Dengan tertangkapnya tersangka ini, pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama di malam hari, sembari mengapresiasi peran publik dalam membantu penegakan hukum,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Penyelidikan Temuan Tujuh Mayat di Bekasi Harus Dilakukan Transparan

    Penyelidikan Temuan Tujuh Mayat di Bekasi Harus Dilakukan Transparan

    Jakarta (beritajatim.com) – Kasus penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi, yang ditemukan mengambang di dekat Masjid Al Ikhlas, Perumahan Pondok Gede Permai, Jatiasih mengundang keprihatinan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, peristiwa ini bukan persoalan yang bisa dianggap sepele.

    “Kematian tujuh orang bukan masalah sepele,” ujar Anggota Komisi III DPR yang membawahi bidang Hukum, HAM dan Keamanan Habib Aboe Bakar.

    Dia pun meminta agar penegak hukum memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini. “Ini adalah persoalan yang serius dan kami berharap penyelidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh,” tegasnya.

    Menurut Aboe Bakar, pihaknya mendapatkan penjelasan dari Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani, yang menyebutkan bahwa penyebab utama insiden ini kemungkinan terkait tawuran antar kelompok. Penegak hukum telah menetapkan sejumlah tersangka terkait peristiwa ini, termasuk beberapa yang kedapatan membawa senjata tajam.

    “Kita berharap agar seluruh proses hukum dilakukan secara adil dan menyampaikan pesan kuat untuk mencegah kekerasan serupa di masa depan”, tegas Aboe Bakar. [kun]

  • Begini Kronologi Dugaan Perusakan Pagar Rumah Warga di Desa Mlangi Hingga Dilaporkan ke Polisi

    Begini Kronologi Dugaan Perusakan Pagar Rumah Warga di Desa Mlangi Hingga Dilaporkan ke Polisi

    Tuban (beritajatim.com) – Beginilah cerita kronologis insiden pengrusakan pagar rumah milik warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban oleh proyek Pemerintah Desa setempat hingga dilaporkan ke Polisi, Rabu (25/09/2024).

    Diketahui, rumah tersebut milik Ali Mudrik (55) bersama istri Suwarti (48) yang secara kebetulan mereka bekerja di Merauke sehingga rumah ditempati oleh sang anak bernama Santi (26) beserta suami, anak dan neneknya.

    Santi (26) menceritakan bahwa saat itu ia ada di rumah dan kaget tiba-tiba pagar rumah dibongkar tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Sehingga, dirinya langsung melaporkan kepada orang tuanya. “Saat itu ya kaget, tiba-tiba dibongkar, sampai saya ketakutan,” ujar Santi.

    Karena hal itu, Santi melaporkan kepada orang tuanya dan kedua orang tua Santi didampingi kuasa hukum Nur Aziz melaporkan ke Satreskrim Polres Tuban pada senin (23/09) lalu.

    Menurut Nur Aziz, pihaknya melaporkan oknum Pemdes yang melakukan dugaan atas pengerusakan pagar rumah sepanjang 30 meter milik kliennya secara paksa tanpa ada dasar hukum yang jelas.

    “Pembongkaran pagar ini rencananya digunakan untuk pembangunan proyek saluran air. Namun, dalam prosesnya pagar itu tiba-tiba dibongkar begitu saja, sedangkan secara administrasi, pagar rumah tersebut masuk ke dalam bidang sertifikat tanah milik Mudrik dan Suwarti,” ujar Nur Aziz.

    Sebelumnya, Santi ini pernah dipanggil ke kantor Desa Mlangi untuk menyerahkan sertifikat tanah dengan alasan jika Nomor Induk Bangunan (NIB) mengalami kesalahan pada Rabu 21 agustus 2024. Setelah itu, sertifikatnya diserahkan kembali ke Santi dan mengatakan jika pagar tersebut akan tetap di bongkar untuk pembangunan proyek saluran air.

    Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat peringatan dari Pemdes Mlangi dengan Nomor: 140/775/414.419.15/2024, yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Mlangi dengan isi surat yang menyatakan bahwa pagar tersebut harus dibongkar dalam tenggang waktu tiga hari, apabila tidak dilakukan, maka akan dieksekusi oleh pihak yang berwenang.

    “Lalu pada hari sabtu 24 agustus 2024 pagar tersebut dihancurkan secara paksa dan bersama-sama, dengan menggunakan alat berat dan disaksikan oleh Santi bersama suami dan neneknya,” kata Nur Aziz.

    Akibatnya, pemilik rumah mengalami trauma atas kejadian tersebut, bahkan Santi sempat pingsan dan menangis. Sebab, salah satu oknum Pemdes juga melontarkan kata-kata kasar. “Mereka benar-benar trauma atas kejadian tersebut, disana ada orang yang sudah tua dan anak kecil usia 28 bulan,” bebernya.

    Pria yang akrab disapa Aziz ini menjelaskan, bahwa luas dan batas tanah milik kliennya telah sesuai dengan SHM No. 01033, Surat Ukur Nomor: 00908/Mlangi/2023, Luas 598 M2 bangunan tembok pagar rumah itu dipastikan tidak masuk ke tanah desa sebagaimana yang diklaim terlapor.

    “Sudah pernah dilakukan mediasi, klien kami datang ke Pemdes, namun tidak ditemukan solusi. Sehingga, dengan terpaksa kasus ini kami laporkan ke Polres Tuban guna mencari keadilan,” Imbuhnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, bahwa laporan tersebut baru saja masuk hari Senin (23/09) dan akan segera ditindaklanjuti. “Baru buat laporan dan akan segera kami tindaklanjuti,” tutup Kasat Reskrim Polres Tuban. [ayu/kun]

  • Buruh Surabaya Diadili Karena Tanyakan UMK Kowlon Palace Bebas

    Buruh Surabaya Diadili Karena Tanyakan UMK Kowlon Palace Bebas

    Surabaya (beritajatim.com) – Dwi Kurniawati, buruh yang menjadi terdakwa lantaran menanyakan UMK di PT Mentari Nawa Satria (Kowlon Palace International Club) diputus bebas. Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Taufan Mandala.

    Buruh asal Surabaya ini dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana memalsukan berkas pengalaman kerja yang dikeluarkan Koperasi Karyawan (Kopkar) Rumah Sakit William Booth, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

    Vonis dari hakim Taufan Mandala ini jauh dari harapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya Darwis yang sebelumnya menuntutnya dengan tuntutan pidana selama 6 bulan penjara.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Dwi Kurniawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memulihkan hak dan martabatnya seperti sediakala,” kata ketua majelis hakim Taufan Mandala di ruang sidang Candra, PN. Surabaya. Rabu (25/9/2024).

    Sebelumnya, Jaksa Darwis dalam surat dakwaannya menjelaskan, terdakwa memalsukan berkas pengalaman kerja yang dikeluarkan Koperasi Karyawan (Kopkar) Rumah Sakit William yang ditandatangani oleh Sunali, selaku Ketua Pengurus.

    “Dengan surat tersebut terdakwa bisa bekerja di sebagai staff accounting sejak 28 November 2022 dengan masa percobaan selama 6 bulan sampai 28 Mei 2023. Pemalsuan itu terungkap pada 11 Mei 2023 lalu. Saat itu terdakwa tidak masuk kerja dan tidak bisa dihubungi. Ketika dilakukan pengecekan dan evaluasi kinerja didapatkan temuan terdakwa sering melakukan kesalahan terhadap perhitungan kerja karyawan,” kata Darwis.

    Mengetahui hal itu, Eko Purnomo bersama Fransisca selaku General Affair, dan Galuh sebagai HRD melakukan pengecekan data lamaran kerja terdakwa.

    Kemudian para saksi ini curiga terhadap salah satu berkas lamaran kerja terdakwa yang dikeluarkan Kopkar Rumah Sakit William Booth. Lalu saksi melakukan pengecekan ke rumah sakit tersebut dan diketahui jika lembar fotocopy surat keterangan kerja yang dikeluarkan Rumah Sakit William Booth adalah palsu.

    Supali sebagai Kepala Koperasi Karyawan Rumah Sakit William Booth pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tidak pernah bertanda tangan dalam surat pengalaman kerja milik terdakwa.

    Namun terdakwa Dwi memang pernah bekerja kontrak di Koperasi Karyawan Sejahtera RS William Booth sebagai staf administrasi sejak tahun 2005 sampai 2014. Ia berhenti bekerja dengan status Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Bahwa dengan menggunakan surat keterangan kerja yang tidak benar/palsu akhirnya Dwi Kurniawati bisa dapat diterima dan bekerja sebagai staf accounting di PT Mentari Nawa Satria,” ucap Darwis.

    Darwis melanjutkan seharusnya terdakwa saat itu tidak bisa diterima kerja sebagai accounting karena yang dibutuhkan adalah seorang yang berpengalaman. Hingga akhirnya terbukti ketika terdakwa berkerja tidak cakap dalam menjalankan tugas, yaitu salah dalam menghitung gaji karyawan. Sehingga tempat usaha hiburan malam di Jalan No 31-37 Surabaya itu mengalami kerugian kisaran Rp24 juta.

    Rinciannya gaji selama 6 bulan dikali Rp.3 juta yaitu Rp.18 juta. Lalu, kelebihan bayar karyawan atas nama Sasongko dan Massun sebesar Rp4,7 juta. Ditambah lagi, Tunjungan Hari Raya (THR) yang diterima terdakwa senilai Rp.1,5 juta. [uci/beq]

  • Mahasiswa di Bangkalan Jadi Tersangka Penganiayaan Pacar

    Mahasiswa di Bangkalan Jadi Tersangka Penganiayaan Pacar

    Bangkalan (beritajatim.com) – Mahasiswa salah satu kampus di Bangkalan menjadi tersangka penganiayaan. Mahasiswa berinisial F, asal Gresik, ditangkap polisi setelah terekam menganiaya kekasihnya, D, mahasiswi asal Nganjuk.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, penganiayaan dipicu oleh sikap korban yang dinilai acuh terhadap pelaku. Akibatnya, pelaku emosi dan melakukan penganiayaan sejak April hingga September 2024.

    “Korban ini katanya pelaku cuek, sehingga melakukan penganiayaan. Mereka telah menjalin hubungan sejak 1,5 tahun,” terangnya, Rabu (25/9/2024).

    Febri menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku pada polisi jika ia emosi saat menghubungi korban pada hari Sabtu (21/9/2024) lalu tak direspon. Lalu pelaku mendatangi kos korban dan meminta teman kosnya untuk memanggil korban.

    Korban yang saat itu tidur merasa kaget, lalu menemui pelaku. Keduanya kemudian cekcok hingga pelaku memukul dan menginjak korban.

    Aksi penganiayaan itu terekam oleh video tetangga depan kos yang menyaksikan langsung pelaku memukuli korban dengan membabi buta.

    “Hasil visumnya terdapat lebam disejumlah titik tubuh korban dan juga terdapat luka gigitan serta cakaran, akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,” tandasnya. [sar/beq]

  • Polisi Buru Pembuang Bayi di Persawahan Sukowati Bojonegoro

    Polisi Buru Pembuang Bayi di Persawahan Sukowati Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Polisi masih memburu pelaku pembuang bayi di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Bayi yang dibuang itu ditemukan warga setempat pada Selasa (24/9/2024) pagi.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, pihaknya masih memburu pelaku yang membuang bayi yang ditemukan sudah tidak bernyawa di area persawahan itu.

    “Masih kami kejar pelaku (pembuang bayi), mohon waktu,” ungkap AKP Bayu, Rabu (25/4/2024).

    Sementara, jasad bayi laki-laki yang diduga baru dilahirkan itu sekarang disimpan di kamar jenazah RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro. Polisi telah menyelesaikan prosesi autopsi terhadap jasad bayi.

    “Masih di ruang jenazah, belum dimakamkan,” kata polisi lulusan Akpol tahun 2015 itu.

    Sebelumnya diberitakan, jasad bayi baru lahir menggegerkan warga Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Bayi yang belum diketahui asal usulnya itu, ditemukan warga sudah dalam keadaan meninggal dunia, Selasa (24/9/2024). [lus/beq]