Category: Beritajatim.com Nasional

  • Tertangkap, Pelaku Pembunuhan Wanita di Hutan Pacet Mojokerto Teman Dekat Korban

    Tertangkap, Pelaku Pembunuhan Wanita di Hutan Pacet Mojokerto Teman Dekat Korban

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Unit Resmob Polres Mojokerto menangkap pelaku pembunuhan yang mayatnya dibuang di Blok Lemah Bang Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Anyk Mariyanni (37) pada Jumat (13/9/2024) lalu.

    Pelaku adalah Dedi Abdullah (36) warga Sisalam Kelurahan Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kota Brebes, Jawa Tengah. Pelaku adalah teman dekat korban yang dikenal lewat media sosial (medsos). Dedi diamankan di kebun sawit Dusun Lidah Tanah, Desa Sungaidaun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

    Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, hampir dua pekan pelaku pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan. “Korban adalah AN (37), seorang SPG yang sudah berkeluarga. Sementara pelaku yakni DA (36) warga Brebes, Jawa Tengah,” ungkapnya, Kamis (26/9/2024).

    Masih kata Kapolres, penangkapan pelaku bermula dari raibnya mobil milik korban Susuki Baleno. Kendaraan milik korban dibawa kabur oleh pelaku setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Kendaraan itu ditemukan petugas di wilayah Sregen, Jawa Tengah.

    “Kendaraan tersebut ditinggal di tepi jalan dan diduga pelaku melarikan diri dengan menumpang kendaraan trailer sampai ke Brebes, Purwodadi dan melarikan diri ke luar pulau. Tersangka melarikan diri sampai ke Kabupaten Rokan Hilir, Riau dan tim berhasil melakukan pengejaran serta pengamanan,” katanya.

    Tersangka diamankan di kebun sawit Dusun Lidah Tanah, Desa Sungaidaun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Tersangka yang bersembunyi di dalam sebuah gubuk ini berhasil diintai petugas namun saat akan diamankan pelaku melawan sehingga petugas melumpahkan dengan timah panas.

    “Setelah berhasil diamankan pada Rabu kemarin, tadi pagi sampai di Polres Mojokerto dan dilakukan serangkaian pemeriksaan maraton. Pelaku mengaku sudah berencana membunuh dan menguasai harta benda milik korban. Yang bersangkutan saling kenal melalui media sosial, komunikasi dan memadu kasih,” ujarnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas dari pelaku diantaranya, mobil Suzuki Baleno warna abu-abu.

    Satu unit Handphone (HP) merk Samsung, satu buah jam tangan merk Alexandre Christie, tiga buah cincin, dua buah kartu ATM, uang tunai senilai Rp700 ribu dan satu topi merk New Era warna hitam.

    Sebelumnya, sesosok mayat ditemukan di Blok Lembah Bang, Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo tepatnya di Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (13/9/2024). Mayat berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan petugas Tahura R Soerjo saat patroli.

    Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap identitas korban yakni Anyk Mariyanni (36) warga Dusun Banjarjo RT 001/005 Desa Besuk, Kacamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Identitas korban terungkap setelah polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan identifikasi menggunakan MAMBIS (Mobile Automated Biometric Identification System).

    Dari sidik jari dan mata korban, polisi berhasil mengungkap identitas korban yang ditemukan masih memakai pakaian lengkap tersebut. Korban diduga menjadi korban pembunuhan dan mayatnya ditemukan petugas Tahura Raden Soerjo saat patroli di kedalaman tiga meter di jalur Cangar-Pacet tersebut. [tin/suf]

  • Kronologi Lengkap Kasus Bayi Bojonegoro Dikubur di Area Sawah

    Kronologi Lengkap Kasus Bayi Bojonegoro Dikubur di Area Sawah

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sejumlah informasi mulai terkumpul setelah pihak Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap dua pelaku pembuang bayi di area persawahan turut Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, Selasa (24/9/2024) pagi.

    Menurut versi pelaku yang diceritakan kepada penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro, dua pelaku lelaki berinisial EC (20) dan perempuan berinisial NN (21) keduanya asal Desa Solokuro Kabupaten Lamongan sudah menjalin hubungan kekasih sejak akhir April 2023.

    Setelah menjalin hubungan kekasih itu, keduanya mulai melakukan hubungan layaknya suami istri mulai April 2024. Beberapa kali hubungan intim dilakukan membuat NN hamil pada Juni 2024. Mengetahui hamil dari hubungan gelap, terduga pelaku berusaha menggugurkan kandungannya.

    “Pada 13 September terduga pelaku pesan obat lewat marketplace dan tanggal 18 September, obat yang dipesan tiba dan langsung dikonsumsi,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono, Kamis (26/9/2024).

    Setelah mengkonsumsi obat yang bisa menggugurkan kandungan itu, terduga pelaku mengalami pendarahan dan dilarikan ke rumah sakit Ibnu Sina. Terduga pelaku ke RS Ibnu Sina pada Kamis, 19 September.

    “Namun saat disarankan dokter untuk rawat inap terduga pelaku tidak bersedia dan pulang,” terangnya.

    Akhirnya, pendarahan terjadi kembali esoknya, yakni pada Jumat, 20 September. Terduga pelaku kemudian ke Rumah Sakit Ibu dan Anak Fatma pada dini hari. Di rumah sakit tersebut proses kelahiran bayi dilakukan. Saat dilahirkan, kondisi bayi diduga sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

    “Usai kandungan terduga pelaku diperkirakan baru sekitar 6,5 bulan. Hasil otopsi, bayi sudah kondisi meninggal dunia saat dilahirkan, tetapi menurut terduga pelaku masih sempat mendengar tangis bayinya,” ungkap polisi asal Lampung itu.

    Lebih lanjut, AKP Bayu menceritakan, pada Sabtu 21 September 2024 menurut keterangan terduga pelaku bayi yang dilahirkan baru meninggal. Setelah bayi dinyatakan meninggal, sebelum pukul 23.00 WIB kedua terduga pelaku memesan ojek online dengan tujuan Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro.

    “Karena sepeda motor terduga ini berasa di sana. Kemudian keduanya membawa jasad bayi itu untuk dikuburkan di TKP (area persawahan turut Desa Sukowati) pada Minggu 22 September 2024 dini hari,” lanjutnya.

    Selang dua hari, warga setempat yang hendak ke sawah mengetahui buntalan kain yang diurug dengan tanah seadanya berada di dekat saluran irigasi persawahan. Tepatnya pada Selasa 24 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB petugas kepolisian mendapat laporan adanya temuan bayi tersebut.

    “Setelah mendapat laporan itu, kami bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terduga pelaku. Akhirnya kami lakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di rumah makan rest area bus patas di sekitar terminal Tirtonadi Surakarta,” jelasnya.

    Saat ini, Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. Terduga pelaku diperiksa penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bojonegoro. Keduanya belum ditetapkan tersangka. “Kami masih menggali keterangan dari pelaku,” pungkasnya. [lus/but]

  • Pamekasan Darurat Obat Keras Berbahaya

    Pamekasan Darurat Obat Keras Berbahaya

    Pamekasan (beritajatim.com) –  Obat keras berbahaya (Okerbaya) mulai meresahkan dan mengincar pemuda Pamekasan, seiring dengan maraknya peredaran ratusan butir pil double Y di wilayah setempat.

    Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Andry Setya Putra dalam Pres Release Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Kamis (26/9/2024).

    “Dari 9 tersangka yang terjaring dalam operasi ini, terdapat tiga tersangka di antaranya terlibat kasus peredaran Okerbaya. Sedangkan 6 tersangka lainnya terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” kata AKP Andry Setya Putra.

    Selain itu pihaknya menyampaikan jika terdapat tersangka lain yang berhasil ditangkap oleh personel Satres Narkoba. “Jadi perlu juga kami sampaikan jika saat ini terdapat 11 tersangka yang kita tangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

    “Dari 11 tersangka ini, sebanyak 9 tersangka tertangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap di luar jadwal operasi,” imbuhnya.

    Dari tiga tersangka kasus pil Okerbaya, polisi juga mengamankan ratusan butir Barang Bukti (BB) pil okerbaya dengan jenis Double Y dari tangan tersangka. “Pada 14 September 2024, kita menangkap dua tersangka di dua TKP berbeda di Pamekasan, yakni inisial H warga Galis, ditangkap di Desa Ponteh, Galis, dengan BB sebanyak 170 butir. Serta MH warga Keppo, Galis, ditangkap di Desa Montok, Tlanakan, dengan BB 244 butir,” jelasnya.

    “Satu tersangka lain berinisial ZA, warga Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Tersangka ditangkap di desa setempat, sekitar pukul 21:30 WIB pada 21 September 2024, jumlah BB sebanyak 400 butir,” sambung AKP Andry.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga berhasil mengungkap 3 ribu butir pil okerbaya di luar jadwal Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, yakni sejak 11 September hingga 22 September 2024.

    “Di luar operasi tumpas narkoba, kita juga menangkap inisial AF, warga Jember, Jawa Timur, berkat pengembangan dari laporan kasus sebelumnya. Hasilnya kita mengamankan 3 ribu butir sebagai BB,” jelasnya.

    Pengungkapan kasus tersebut, juga perlu diketahui publik jika saat ini marak beredar pil okerbaya dan tentunya sangat meresahkan. “Versi medis pil ini lebih berbahaya dibanding sabu, mari bersinergi saran masukan untuk bersama memberantas peredaran penyalahgunaan narkoba khususnya di Pamekasan,” tegasnya.

    “Maraknya peredaran pil okerbaya ini menyasar kalangan muda, terlebih harga jualnya relatif murah, yakni sekitar Rp 10 ribu per tik bungkusan grenjeng yang berisi 4 butir. Artinya satu butir berharga sekitar Rp 2.500,- dan efeknya luar biasa,” pungkasnya. [pin/ted]

  • PNS di Pemkot Madiun Kedapatan Beli Sabu

    PNS di Pemkot Madiun Kedapatan Beli Sabu

    Madiun (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota menangkap oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun pada Senin, 16 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Oknum PNS berinisial HKN (38), warga Kelurahan Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah itu kedapatan membeli narkoba jenis sabu.

    Pria itu berdomisili di salah satu kos Jalan Soegiyo Pranoto, Kelurahan Banjarejo, Taman, Kota Madiun. HKN tercatat sebagai PNS di Satpol PP Kota Madiun.

    “Penangkapan ini dilakukan di Jalan Serayu Timur, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun,” terang Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers di Mako Polres Madiun Kota, Kamis (26/9/2024)

    Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang-barang yang disita antara lain:

    1. 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0,56 gram.

    2. 1 bungkus plastik klip serbuk kristal putih lainnya yang juga diduga sabu dengan berat 0,22 gram.

    3. 1 unit timbangan digital merk Pocket Scale berwarna silver.

    4. 3 bungkus plastik klip berukuran 4×6 dengan tulisan @100 lbr.

    5. 10 bungkus plastik klip kecil ukuran 4×6 yang diduga bekas digunakan untuk sabu.

    6. 1 batang pipet dari kaca.

    7. 1 sendok dari sedotan warna hitam.

    8. 1 alat hisap/bong yang terbuat dari botol bekas obat syrup.

    9. 1 handphone merk Xiaomi Redmi 9T dengan nomor telepon yang berakhiran 7454.

    10. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.

    “Berdasarkan penyelidikan, HKN diketahui telah melakukan pemesanan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri. Selain itu, terdapat indikasi bahwa narkotika tersebut juga disiapkan untuk diberikan atau didistribusikan kepada orang lain,” terang Agus.

    Polisi menjerat HKN dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika secara ilegal. Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

    Kasus ini menambah deretan penangkapan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Madiun dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba serta melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang.

    Dalam kurun waktu 24 Agustus 2024 hingga 20 September 2024, Polres Madiun Kota menangani sembilan kasus narkoba. Total ada 12 tersangka termasuk HK yang tertangkap dalam kurun waktu tersebut. [fiq/beq]

  • Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Bojonegoro Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Bojonegoro Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono telah mendalami sejumlah keterangan untuk mengungkap motif pelaku pembuang bayi di area persawahan turut Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, yang ditemukan pada Selasa (24/9/2024).

    Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku bisa terancam hukuman seumur hidup karena disangka telah melanggar pasal berlapis. Diantaranya melanggar UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 342, 341, 340 KUHP tentang Pembunuhan Bayi Berencana, Pembunuhan Bayi oleh Ibunya, dan Pembunuhan Berencana junto Pasal 55 KUHP.

    “Untuk pasal pidana pembunuhan berencana ancaman hukumannya bisa seumur hidup,” ujar Akpol lulusan 2015 itu, Kamis (26/9/2024).

    Dalam penyelidikan kasus pembuangan bayi itu, polisi telah menangkap dua orang terduga pelaku. Yakni, NN (21) yang merupakan ibu dari bayi tersebut dan pasangan kumpul kebonya seorang pria berinisial EC (21). Keduanya merupakan warga Desa Solokuro Kabupaten Lamongan. Kedua terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

    “Kami akan mendalami lagi terkait motif pelaku membuang bayi hasil hubungan gelap tersebut. Dan obat yang dikonsumsi untuk menggugurkan kandungannya dengan memanggil saksi ahli,” ungkapnya.

    Pria asal Lampung, Sumatera Selatan itu menambahkan, selain memeriksa terduga pelaku, penyidik rencananya juga akan mendalami kasus tersebut dengan memeriksa dokter di Rumah Sakit Ibu dan Anak Fatma yang membantu persalinan, serta Dinas Kesehatan sebagai ahli untuk mengungkap obat yang dikonsumsi untuk menggugurkan kandungan.

    Sementara diberitakan sebelumnya, dua orang terduga pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Bojonegoro di sebuah rumah makan rest area jalur bus patas di sekitar Terminal Tirtonadi Surakarta. Keduanya saat itu hendak kabur ke tempat kerja terduga pelaku di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. [lus/ted]

  • Pelaku Pembuang Bayi di Bojonegoro Ditangkap

    Pelaku Pembuang Bayi di Bojonegoro Ditangkap

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pelaku pembuang bayi di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro. Pelaku diamankan di wilayah Surakarta, Kamis (26/9/2024) pukul 01.00 WIB dini hari.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku cukup melelahkan. Pasalnya, pelaku sempat mampir ke sejumlah daerah untuk sembunyi dari kejaran petugas kepolisian.

    “Setelah ada laporan temuan bayi pada Selasa (24/9/2024), kami langsung melakukan penyelidikan dan telah mendapat informasi terkait terduga pelaku,” ujar polisi kelahiran Lampung tersebut.

    Pelaku sebanyak dua orang pasangan kekasih kumpul kebo. Keduanya warga asal Desa Solokuro Kabupaten Lamongan seorang lelaki berinisial EC (20) dan perempuan berinisial NN (21). Di Bojonegoro, keduanya menempati rumah kos di Kelurahan Sumbang.

    Kronologi penangkapan pembuang bayi tersebut setelah dilakukan pengejaran dari Bojonegoro, pelaku sempat singgah di Kabupaten Lamongan. Lalu melanjutkan pelarian ke Pacet Mojokerto, kemudian ke Terminal Bungurasih Sidoarjo, Jombang, dan dibegal di sebuah rumah makan sekitar Terminal Surakarta.

    “Saat ditangkap, kedua pelaku hendak berangkat ke tempat kerja si laki-laki di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan menggunakan transportasi umum,” ujarnya.

    Saat ini, kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bojonegoro. Keduanya belum ditetapkan tersangka. “Kami masih menggali keterangan dari pelaku,” pungkasnya. [lus/beq]

  • Ketua Bawaslu Surabaya Dilaporkan Aniaya Kekasihnya ke Polisi

    Ketua Bawaslu Surabaya Dilaporkan Aniaya Kekasihnya ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Bawaslu Surabaya dilaporkan ke Polisi oleh seseorang yang mengaku sebagai kekasihnya bernama Elly Dianawati Saleh (46), Senin (15/07/2024) kemarin. Dalam laporannya, Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernardo Thyssen diduga melakukan penganiayaan kepada Elly.

    Elly Dianawati Saleh menceritakan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Jumat (12/09/2024) lalu. Saat itu, Elly tidak sengaja muntah di dalam mobil Nofly. Ia pun langsung dihajar oleh Nofly.

    “Sebenarnya ga ada masalah apa-apa. Cuman aku ga sengaja muntah di mobilnya pada pagi dini hari itu. Spontanitas dia memukul aku sampai babak belur,” kata Elly, Kamis (26/09/2024).

    Menurut Elly, saat itu kejadian pemukulan berada di dalam mobil. Sehingga, tidak ada saksi yang langsung melihat peristiwa dugaan penganiayaan itu. Ia pun sudah melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Surabaya.

    “Karena kejadiannya di mobil. Tidak ada saksi  Sedangkan hasil visumnya sudah jelas. Kemarin sebenarnya yang banyak yang luka. Hasil visum positif saya dipukuli,” imbuh Elly.

    Elly menambahkan bahwa sampai saat ini tidak ada permintaan maaf dari Novli. Bahkan, Novli mengatakan kepada Elly bahwa ia terluka karena memukuli dirinya sendiri. Ia pun berharap agar kasus dugaan penganiayaan yang ia terima segera tuntas kasusnya di Polrestabes Surabaya.

    “Dia ga ngaku kalau mukulin aku, dia beralibi kalau aku memukuli diriku sendiri. Logika aja masak aku gebuki mukaku sendiri?,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi membenarkan ikhwal pelaporan Elly. Saat ini, kasus itu sudah ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. “Iya uda lama kok pelaporannya, pada bulan Juli kemarin. Sudah teregistrasi dengan nomor LP/B673/VII/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/ Polda Jatim,” tutur Haryoko.

    Beritajatim.com lantas menghubungi Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernardo Thyssen untuk mengkonfirmasi dugaan kasus penganiayaan yang menyeret namanya. Novli mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan khusus terkait kasus ini pada Jumat (27/09/2024) mendatang.

    “Sehubungan dengan semakin liar dan tak terkendalinya isu terkait tindak kekerasan yang dituduhkan secara tidak bertanggung jawab kepada saya, mari kita ngopi bareng, mendengarkan klarifikasi saya, atas tuduhan tuduhan yang jelas jelas tidak pernah saya lakukan. Klarifikasi ini akan lebih baik disampaikan secara tatap muka dibandingkan via WA ataupun telp, untuk menghindari kesalahpahaman dalam artikulasi dan intonasi. Kenapa tidak hari ini, kebetulan, Saya sedang mengikuti rakor Bawaslu di Jakarta, dan kembali hari Jumat siang,” pungkas Novli. (ang/but)

  • Diduga Bermasalah, Kejari Kota Blitar Usut Sewa Tanah Pemkot

    Diduga Bermasalah, Kejari Kota Blitar Usut Sewa Tanah Pemkot

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar mengusut sewa aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar yang diduga bermasalah. Sejumlah pihak pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

    Dari informasi yang dihimpun, beberapa pihak terkait memang sudah ada yang dipanggil Kejari Kota Blitar. Mulai dari pihak kelurahan, kecamatan, hingga dinas yang menangani sewa aset daerah

    “Iya benar, kita melakukan penyelidikan terkait itu (sewa aset tanah Pemkot Blitar). Sudah meminta keterangan beberapa orang, jumlahnya berapa masih belum tahu pasti. Karena proses sedang berjalan,” kata Kasi Intel Kejari Kota Blitar, Prabowo Saputro, Kamis (26/9/2024).

    Dalam tahap awal ini, Kejari Kota Blitar masih meminta keterangan mulai dari Pemkot hingga pihak swasta. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui secara detail seperti apa proses sewa menyewa aset Pemkot Blitar itu.

    Ditanya indikasi pelanggaran yang ditemukan dalam kasus sewa aset tanah Pemkot Blitar ini, Prabowo mengaku belum bisa menyampaikan.

    “Belum bisa disampaikan, karena proses penyelidikan sedang berjalan. Masih awal kan, jadi belum bisa disampaikan,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, dari data dalam surat persetujuan sewa Barang Milik Daerah (BMD) No. 000.2.3.2/176.410.202.7/2024 tertanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani Walikota Blitar, Santoso disetujui permohonan sewa oleh pengusaha AW alias S.

    Dengan nilai sewa sebesar Rp68,3 juta selama lima tahun, peruntukannya kegiatan usaha perdagangan UMKM, home industri dan pergudangan non permanen.

    Selanjutnya ditindaklanjuti dengan perjanjian sewa tanah aset Pemkot Blitar, No. 970/77/410.403.2/2024 tertanggal 24 Juni 2024, tertulis Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono (sebagai pihak pertama) selaku pengelola Barang Daerah mewakili Pemkot Blitar dan pengusaha AW alias S (sebagai pihak kedua) atau penyewa.

    Sepakat melakukan perjanjian kerja sama, dengan beberapa poin diantaranya memberikan hak sewa atas tanah aset tersebut diatas selama 5 tahun sejak 24 Juni 2024 sampai 24 Juni 2029. Kemudian perjanjian dapat diperpanjang lagi sesuai kesepakatan, selain biaya sewa juga dibebani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas aset tanah yang disewa.

    Belakangan diketahui jika aset tanah tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya dan belum memiliki izin Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Pendirian Bangunan Gedung (PBG).

    Hal ini terungkap dari hasil pengecekan di lokasi aset, berupa tanah milik Pemkot Blitar yang berlokasi Jalan Klampis, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Tepat berada di sebelah barat Kantor Kelurahan Tlumpu yang baru, di mana informasinya akan digunakan menjadi tempat usaha kraser (penghancuran batu) dan gudang. [owi/beq]

  • Polres Probolinggo Kota Gulung 12 Tersangka Sabu dalam 12 Hari

    Polres Probolinggo Kota Gulung 12 Tersangka Sabu dalam 12 Hari

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota menggulung 12 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam operasi khusus Tumpas Semeru 2024. Operasi selama 12 hari ini membuahkan hasil signifikan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

    “Dalam operasi ini, kami berhasil mengungkap 10 kasus yang melibatkan 12 tersangka,” ujar Plt. Kasubbag Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, ditulis Kamis (26/9/2024).

    Dari hasil penggerebekan di sejumlah lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya, 5,3 gram sabu-sabu, 12 unit handphone, 4 unit timbangan digital, 1.531 klip plastik kosong, 2 unit kendaraan roda dua, uang tunai sebesar Rp1.100.000, serta sejumlah alat hisap sabu.

    “Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diduga sebagai pengguna maupun pengedar sabu-sabu,” tambah Iptu Zainullah.

    Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, Kompol Lutfi, menjelaskan bahwa para tersangka yang ditangkap memiliki latar belakang yang beragam. “Mereka tidak berkelompok, ada yang berperan sebagai pembeli, ada juga yang menjadi pengedar,” ungkapnya.

    Lutfi juga mengungkapkan bahwa beberapa tersangka merupakan residivis kasus narkoba. “Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Probolinggo Kota masih menjadi masalah serius,” ujarnya.

    Kasus penyalahgunaan narkoba di Probolinggo Kota memang mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menunjukkan perlunya upaya yang lebih intensif untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini.

    “Kami akan terus melakukan operasi-operasi serupa untuk memberantas peredaran narkoba di Probolinggo Kota. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian,” pungkas Lutfi. [ada/beq]

  • Curigai Mantan Istri Selingkuh, Pria di Malang Malah Didakwa KDRT

    Curigai Mantan Istri Selingkuh, Pria di Malang Malah Didakwa KDRT

    Malang (beritajatim.com) – Kasus yang melibatkan Ivan Setyawan dan mantan istrinya, Citra Ayu Rosita, semakin memanas setelah fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

    Ivan didakwa melakukan kekerasan psikis terhadap Citra, namun persidangan ini memunculkan dugaan lain, yakni perselingkuhan antara Citra dan rekan kerjanya, Bachtiar Nur Irawan.

    Dugaan perselingkuhan ini menjadi sorotan setelah foto-foto yang memperlihatkan keintiman antara Citra dan Bachtiar dipaparkan di persidangan. Bachtiar yang dihadirkan sebagai saksi membantah keras tuduhan tersebut, dan menegaskan bahwa hubungannya dengan Citra sebatas hubungan profesional.

    “Foto-foto itu tidak membuktikan apa pun selain hubungan rekan kerja yang biasa,” kata Bachtiar dalam kesaksiannya.

    Ia mengklaim bahwa tidak ada yang salah dengan kedekatannya dengan Citra, meskipun tim kuasa hukum Ivan, yang dipimpin oleh Mohammad Sholeh, menyebut bahwa kedekatan semacam itu tidak lazim dalam lingkungan kerja profesional, terutama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Ini bukan sekadar soal kekerasan psikis, tetapi juga soal etika dan moral di lingkungan kerja ASN,” tegas Sholeh di hadapan majelis hakim.

    Pernyataan Sholeh menimbulkan spekulasi lebih jauh, apakah tuduhan kekerasan psikis yang dilayangkan Citra kepada Ivan hanyalah upaya untuk menutupi dugaan perselingkuhan antara Citra dan Bachtiar.

    Tim kuasa hukum Ivan menganggap bahwa tuduhan KDRT ini bisa saja digunakan sebagai pengalihan isu dari kasus perselingkuhan yang semakin kuat dengan adanya bukti-bukti tambahan.

    Di sisi lain, Ivan Setyawan terus membantah tuduhan kekerasan psikis yang dilayangkan oleh Citra. Ia menegaskan bahwa konflik rumah tangga mereka dimulai dari kecurigaannya terhadap hubungan antara Citra dan Bachtiar.

    “Saya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap Citra. Justru kecurigaan saya terhadap kedekatannya dengan Bachtiar yang memicu konflik ini,” ujar Ivan.

    Ivan juga menyatakan bahwa tindakannya mengantar Citra kembali ke rumah orang tuanya di Malang bukanlah bentuk kekerasan, melainkan upaya untuk menjaga ketenangan dalam rumah tangganya.

    “Ini semua saya lakukan untuk kedamaian keluarga, bukan untuk menyakiti. Saya hanya ingin keluarga kami, terutama anak-anak, jauh dari konflik,” tambah Ivan setelah persidangan.

    Namun, pernyataan Bachtiar mulai dipertanyakan setelah kesaksian dari Sri Rahayu Ningsih, atasan Citra di BPSDM Jawa Timur, yang menyebut adanya perubahan drastis dalam perilaku dan kinerja Citra setelah dugaan perselingkuhan mencuat.

    “Kinerja Citra memang menurun, dan ini berdampak pada suasana kerja di kantor,” ungkap Sri Rahayu.

    Kasus ini kini tidak hanya melibatkan persoalan KDRT, tetapi juga menyangkut masalah moral dan etika di lingkungan kerja, dengan banyak pihak yang terlibat menunggu perkembangan persidangan selanjutnya. [beq]