Category: Beritajatim.com Nasional

  • Tak Segera Sholat Dhuha, Siswa di Blitar Dilempar Kayu Berpaku oleh Guru, Meninggal Dunia

    Tak Segera Sholat Dhuha, Siswa di Blitar Dilempar Kayu Berpaku oleh Guru, Meninggal Dunia

    Blitar (beritajatim.com) – Seorang siswa Mts berusia 14 tahun asal Desa Dadaplangu Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar meninggal dunia usai diduga dilempar kayu berpaku oleh gurunya.

    Peristiwa dugaan penganiayaan ini berlangsung di salah satu MTs swasta yang terletak di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Saat itu, korban bersama rekan-rekannya kedapatan sedang asyik nongkrong saat memasuki jam Sholat Dhuha.

    Melihat hal itu, sang guru yang berinisial U dengan spontan melempar sebilah kayu yang di situ tertancap sejumlah paku. Entah disengaja atau tidak, kayu berpaku yang dilemparkan itu langsung menancap di bagian belakang kepala korban.

    “Masuk waktu dhuha tapi anak-anak masih main badminton. Mungkin emosi atau apa. Katanya bermaksud melempar ke tanah, agar bubar. Ternyata malah kena kepala siswa,” jelas tenaga pengajar yang tak bersedia disebutkan namanya ini, Jumat (27/9/2024).

    Seketika korban tidak sadarkan diri. Korban yang masih berusia 14 tahun itu langsung dilarikan ke RSUD Srengat Kabupaten Blitar untuk mendapatkan perawatan medis.

    “Dilempar lalu menancap ke bagian sini (kepala belakang). Seketika langsung gak sadar anaknya,” imbuhnya mencontohkan.

    Kapolsek Ponggok AKP Sujarwo menyebut pihaknya telah melimpahkan kasus itu ke Unit PPA Polres Blitar Kota. Ia pun enggan berkomentar jauh soal kejadian di MTs Swasta tersebut.

    “Kasus sudah dilimpahkan ke Polres. Karena ini menyangkut anak di bawah umur,” jelasnya. (owi/but)

  • Sengketa Warisan, Pria Asal Kota Malang Nekat Bakar Rumah Orangtuanya di Jombang

    Sengketa Warisan, Pria Asal Kota Malang Nekat Bakar Rumah Orangtuanya di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Penyebab rumah yang terbakar di Jl Adityawarman Kelurahan Kaliwungu Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kamis (26/9/2024) sore, akhirnya terungkap. Rumah tersebut sengaja dibakar oleh sang anak, yakni Lutfi Jauhari (55).

    Lutfi kelahiran Jombang, namun selama ini dia berdomisili di Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Sedangkan rumah yang dibakar itu ditempati oleh sang adik, Ahmad Madhani (31) bersama istrinya, Sofi.

    Itu setelah kedua orangtua mereka meninggal. Pada Kamis (26/9/2024) Lutfi mendatangi rumah tersebut menemui Madhani. Mereka membicarakan tentang pembagian waris rumah peninggalan orangtua.

    Hanya saja, pembicaraan tersebut tidak menemui titik temu. Justru sebaliknya, berubah menjadi cekcok antara kakak beradik tersebut. Lutfi kemudian keluar rumah sembari mengancam akan membakar rumah berlantai dua tersebut.

    Ternyata, Lutfi bukan hanya melakukan gertak sambal. Betapa tidak, saat Kembali ke rumah dia membawa sebotol pertalite. Tanpa ragu, bahan bakar tersebut ia siramkan di dinding penyekat bagian tengah yang terbuat dari kayu.

    Lutfi lantas memantikkan korek api ke bagian yang sudah disiran pertalite tersebut. Tak ayal, api langsung tersulut. Madhani yang mengetahui kejadian itu lari keluar, sedangkan Lutfi ke arah belakang.

    Api berkobar hebat. Kuatnya embusan angin membuat si jago merah semakin leluasa mengamuk. Berawal dari dinding lalu nanik ke atas rumah. Dalam Waktu yang tak begitu lama, atap rumah pun ambruk dilalap api.

    Polisi saat mengamankan pelaku pembakaran rumah

    Beruntung, petugas Damkar (Pemadam Kebakaran) mendatangi lokasi. Satu unit mobil Damkar tak henti menyemprotkan air ke titik api. Si jago merah berhasil dipadamkan. Namun seisi rumah sudah luluh lantak.

    “Hasil olah TKP, rumah tersebut sengaja dibakar oleh kakak korban. Penyebabnya soal sengketa warisan. Pelaku sudah kami tangkap, selain itu kami juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranta korsk gas warna kuning dan bekas kayu yang terbakar,” ujar Kapolsek Jombang AKP Susilo, Jumat (27/9/2024)

    Lutfi yang ditahan di Polsek Jombang tak membantah sudah membakar rumah orangtuanya itu. Alasannya, dia kecewa dengan adiknya. Karena hendak meminjam rumah tersebut untuk acara lamaran, tapi tidak dizinkan oleh adiknya.

    “Saya sudah ngomong baik-baik meminjam rumah untuk acara lamaran anak saya. Tidak tidak diberi izin,” kata Lutfi sembari menunduk.

    Atas perbuatannya, Lutfi dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman paling lama penjara 12 tahun. Bunyinya, arangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, [suf]

  • Kakek di Mojokerto Ini Tiada Akhlak, Baru Keluar Penjara Sudah Mencuri Lagi

    Kakek di Mojokerto Ini Tiada Akhlak, Baru Keluar Penjara Sudah Mencuri Lagi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Darmaji warga Dusun Sukorejo, Desa Peterongan, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto diamankan Team Jatanras, Satreskrim Polres Mojokerto. Kakek 56 tahun ini merupakan residivis kambuhan yang beraksi melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pelaku diamankan setelah beraksi di rumah milik Budiyono (63) di Dusun Lengkong RT 01 RW 01, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto pada, Jumat (20/9/2024) sekira pukul 04.00 WIB pekan lalu.

    “Tersangka DJ, 65 tahun. Pada Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB, tersangka mengambil sebuah Handphone Galaxy A05 warna light  di rumah di Desa Kedunglengkong. Saat itu, sekira pukul 04.00 WIB pemilik bersama istri meninggalkan rumah untuk sholat shubuh di masjid sekitar rumah korban,” ungkapnya, Jumat (27/9/2024).

    Masih kata Kasat, setelah selesai dari masjid korban langsung pulang ke rumah dan bersih-bersih di rumah. Namun korban mendapati Handphone (HP) yang sebelumnya diletakkan di dalam rumah tidak ada atau hilang sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.

    “Setelah melakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di sekitar Jalan Dusun Kutorejo, Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto di hari yang sama sekira jam 07.00 WIB. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan sudah pernah menjalani hukuman pada tahun 2016, 2018, 2021, 2024,” jelasnya.

    Sementara itu, pelaku Darmaji (56) mengaku, melakukan aksi pencurian lantaran butuh uang untuk membayar sekolah anak. “Bayar anak sekolah, dua orang SMP dan SMA. Untuk bayar SPP. Kerja buruh tadi tapi kadang-kadang, kadang ya tidak kerja,” tegasnya.

    Barang bukti diamankan yang berhasil diamankan satu buah doosbok HP Galaxy A05 warna light green, satu buah HP Galaxy A05 warna light green, satu unit sepeda motor Honda Vario nopol W 2544 NBV warna hitam dan buah rompi warna hitam. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. [tin/but]

  • Peredaran Narkoba di Kota Blitar Diklaim Berkurang

    Peredaran Narkoba di Kota Blitar Diklaim Berkurang

    Blitar (beritajatim.com) – Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota, Ipti Richy Hermawan mengklaim angka peredaran narkoba di Bumi Bung Karno mengalami penurunan jika dibandingkan 2023.

    Hal itu diungkapkan Richy saat konferensi pers ungkap hasil operasi Tumpas Narkoba Semeru tahun 2024. Menurut Richi, hasil Operasi Tumpas Semeru tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2023.

    Pada 2024 ini, Resnarkoba Polres Blitar Kota bisa mengungkap 6 kasus dengan 8 tersangka. Sementara pada 2023 lalu, pihaknya 10 kasus dengan 10 tersangka.

    Richy pun berharap kondisi ini bisa menjadi indikator bahwa peredaran narkoba di Blitar memang berkurang.

    “Dimulai operasi tumpas dalam waktu 2-3 hari kami sudah bisa memenuhi target itu dalam operasi, targetnya yakni 2 gram sabu dan pil dobel 500 butir itu sudah kita capai dalam 3 hari,” ungkap Richy, Jumat (27/9/2024).

    Hasil Operasi Tumpas Semeru 2024, Polisi berhasil mengungkap 6 kasus dengan 8 tersangka. Dari tangan para tersangka, Resnarkoba Polres Blitar Kota mampu menyita barang bukti sebanyak 10,3 gram sabu dan 1.478 butir pil dobel L.

    “Rata-rata pengguna narkoba ini menengah ke bawah, tadi kan ada yang kuli bangunan hingga tukang las,” tegasnya.

    Meski peredarannya berkurang, namun Kota Blitar belum bisa bersih dari narkoba. Ada sejumlah kendala yang dihadapi oleh Resnarkoba Polres Blitar Kota untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.

    Salah satunya yakni masih adanya kampung yang disinyalir menjadi sarang peredaran narkoba. Meski telah dilakukan penggerebekan berkali, namun di kampung itu masih tetap saja dijumpai adanya peredaran narkoba.

    “Kita ada program kampung bersih narkoba tapi di Sukorejo Kota Blitar ini memang agak susah karena ada kampung kecil tertutup itu karena ketika kita kesana pasti lari semua,” bebernya.

    Saat ini pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus itu untuk mengungkap jaringan para pelaku. Sementara itu kini, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. [owi/beq]

  • Kota Blitar Raih Juara 2 Kawasan Tertib Lalu Lintas Polda Jawa Timur

    Kota Blitar Raih Juara 2 Kawasan Tertib Lalu Lintas Polda Jawa Timur

    Blitar (beritajatim.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota mendapatkan penghargaan juara 2 kawasan tertib lalu lintas dari Polda Jawa Timur.

    Penghargaan ini tentu menjadi cerminan bahwa masyarakat Kota Blitar telah tertib berlalu lintas.

    Meski belum semua namun dengan adanya penghargaan ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas bisa terus meningkat. Sehingga dengan begitu, Kota Blitar bisa menyabet juara 1 kawasan tertib lalu lintas tingkat Jawa Timur.

    “ Saat ini kita mendapatkan juara 2 di tingkat Polda Jatim dan itu mencerminkan masyarakat Kota Blitar khususnya di jalan Merdeka dan Sudanco Soepriadi memang terlihat tertib dan itulah harapan kami semua sebagai instansi kepolisian,” ucap Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Andang Wastiyono, Jumat (27/9/2024).

    Sejauh ini ada 4 jalan di Kota Blitar yang masuk dalam kawasan tertib lalu lintas. Keempatnya adalah jalan Merdeka, Sudanco Soepriadi, A. Yani serta Panglima Soedirman.

    Dari pengamatan Satlantas Polres Blitar Kota memang tingkat ketertiban lalu lintas para pengendara saat melintas di 4 ruas jalan tersebut memang cukup tinggi. Angka pelanggaran pengendara di ke 4 jalan kawasan tertib lalu lintas itu juga terbilang rendah.

    “ Kami menginginkan walaupun di luar kawasan tertib lalu lintas harus tetap tertib dari mulai spion, plat nomor karena kadang-kadang anak sekolah itu tidak menggunakan plat nomor atau juga spion kemudian bahkan ada yang menggunakan knalpot brong itu juga sama saja nanti itu mengotori Kota Blitar,” tegasnya.

    Kawasan tertib lalu lintas adalah bagian jalan dan lingkungan sekitarnya yang ditetapkan sebagai tempat yang teratur untuk bergerak dan memanfaatkan jalan sesuai dengan peraturan lalu lintas. Kawasan ini dibangun, dibina, dan diawasi untuk menjadi percontohan dalam menerapkan pengendalian dan pengaturan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

    Kawasan tertib lalu lintas ditetapkan berdasarkan tingkat kerawanan pelanggaran lalu lintas di suatu kawasan. Tujuannya adalah untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

    “ Untuk wilayah KTL (kawasan tertib lalu lintas) itu sebenarnya ada beberapa instansi yang terlibat yakni Dishub kemudian Satpol PP dan PUPR juga ada, terkait parkir itu di KTL (kawasan tertib lalu lintas) ini bebas parkir kemudian untuk pedagang kaki lima itu akan diurus oleh Satpol PP harusnya memang di kawasan tertib lalu lintas itu tidak ada pedagang kaki lima di area trotoar-trotoar,” tutupnya.

    Satlantas Polres Blitar Kota berharap kesadaran warga untuk tertib lalu lintas terus meningkat. Sehingga pada tahun-tahun ke depan Kota Blitar bisa menyabet juara 1 Kawasan Tertib Lalu Lintas baik tingkat Jawa Timur maupun nasional.(owi/ted)

  • Polisi Amankan Pelaku Penipuan Berkedok Arisan di Ngoro Mojokerto

    Polisi Amankan Pelaku Penipuan Berkedok Arisan di Ngoro Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Ngoro, Polres Mojokerto berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DS yang terlibat dalam kasus penipuan berkedok arisan.

    DS, yang merupakan warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, dituduh menipu sejumlah orang dengan modus penjualan arisan palsu.

    Menurut Ipda Sulisyo Tedjo, Kanit Reskrim Polsek Ngoro, aksi penipuan ini terjadi di Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

    “Pada Maret 2024, korban didatangi oleh pelaku yang menawarkan arisan dengan harga Rp6,7 juta,” ungkapnya pada Jumat (27/9/2024).

    Pelaku menjanjikan keuntungan sebesar Rp2,3 juta dari harga awal Rp6,7 juta, dan mengatakan bahwa jumlah uang tersebut akan meningkat menjadi Rp10 juta pada 19 September 2024.

    Namun, saat korban meminta keuntungan yang dijanjikan, pelaku malah memaksa korban untuk membeli arisan tambahan seharga Rp9,7 juta, yang diklaim akan bernilai Rp15 juta. Total kerugian korban mencapai Rp15 juta.

    “Korban diminta untuk mencari pembeli baru untuk arisan tersebut. Banyak korban yang akhirnya melapor dan menuntut janji pelaku. Hingga kini, ada sembilan korban yang melapor, dan kami menduga masih banyak korban lainnya. Kami juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pimpinan arisan ini diduga berasal dari Jombang, namun pelaku mengaku tidak mengenal pimpinan arisan secara langsung,” jelasnya.

    DS mengakui bahwa bisnis arisan ini telah dijalankannya sejak tahun 2021. “Sudah sejak 2021. Awalnya hanya empat orang, dan terakhir jumlahnya Rp16 juta. Uang sudah saya kembalikan ke beberapa orang,” akunya.

    Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel milik pelaku, satu dokumen transfer, dan rekening koran. DS dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. [tin/ted]

  • Korupsi Bantuan Beras CSR di Gresik, Tiga Perangkat Desa Roomo Ditahan

    Korupsi Bantuan Beras CSR di Gresik, Tiga Perangkat Desa Roomo Ditahan

    Gresik (beritajatim.com) – Tiga perangkat Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan beras Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan smelter.

    Mereka adalah Kepala Desa Roomo Taqwa Zaenudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah, dan Ketua BPD Nur Hasim.

    Sebelum penetapan sebagai tersangka, ketiganya memenuhi panggilan Kejari Gresik dan menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus).

    Setelah pemeriksaan yang berlangsung hingga malam, mereka keluar dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejari Gresik, kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Banjarsari Gresik.

    Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana, menyampaikan bahwa penyidikan terkait dugaan penyimpangan dana APBDes dan CSR Desa Roomo pada tahun 2023-2024 sudah dilakukan secara mendalam.

    Desa Roomo menerima dana CSR sebesar Rp 1 miliar per tahun dari perusahaan smelter, dengan Rp 350 juta dialokasikan untuk pengadaan beras.

    “Pada tahap pertama, beras senilai Rp 150.650.000 atau sekitar 11 ton dibagikan kepada 1.150 warga. Namun, kualitas beras yang diterima warga sangat buruk dan tidak layak konsumsi,” ungkap Nana, Jumat (27/9/2024).

    Meskipun kerugian material dianggap tidak besar, Nana menyoroti pentingnya kasus ini karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, Kejari Gresik memberikan perhatian khusus dan bertindak cepat dalam menangani kasus tersebut.

    “Kami telah memeriksa 107 saksi, termasuk warga yang menerima bantuan beras. Berdasarkan pemeriksaan ini, tiga perangkat desa Roomo ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

    Ketiga tersangka, yakni Taqwa Zaenudin (Kepala Desa), Nur Hasim (Ketua BPD), dan Rudi Hermansyah (Sekretaris Desa), kini telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan yang memastikan kondisi mereka baik.

    Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N. Wanda, menjelaskan bahwa berdasarkan alokasi anggaran, harga beras yang seharusnya diterima warga adalah Rp 14.000 per kilogram. Namun, beras yang dibeli dan dibagikan jauh di bawah harga tersebut, sehingga warga menolak untuk mengonsumsi bantuan tersebut.

    “Dari pihak perusahaan, sudah ada dua orang yang diperiksa, dan kami pastikan tidak ada keterlibatan dari pemberi CSR, PT Smelting. Namun, perusahaan disarankan untuk menyalurkan bantuan CSR dalam bentuk barang ke depannya, agar menghindari potensi penyimpangan,” jelas Alifin.

    Kasus ini mencuat setelah ratusan warga Desa Roomo mendatangi balai desa untuk meminta pertanggungjawaban terkait buruknya kualitas beras yang diberikan melalui program CSR PT Smelting. Bantuan beras yang seharusnya menjadi penopang kebutuhan warga, justru ditemukan berkualitas buruk, berkutu, berwarna kuning, dan berbau apek. (ted)

  • Ingin Kuasai Harta Korban, Pelaku Rencanakan Pembunuhan

    Ingin Kuasai Harta Korban, Pelaku Rencanakan Pembunuhan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tersangka Dedi Abdullah (36) sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap Anyk Mariyanni (37). Warga Sisalam RT 002 RW 001, Kelurahan Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kota Brebes, Jawa Tengah ini, merencanakan pembunuhan untuk menguasai harta benda korban.

    Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, Dedi Abdullah (36) melakukan aksi pembunuhan karena ingin menguasai harta benda milik korban. “Baik itu mobil, perhiasan, jam tangan dan uang milik korban. Awalnya pelaku hendak melumpuhkan dengan cara membuat lemas,” ungkapnya, Kamis (26/9/2024).

    Masih kata Kapolres, pelaku melakukan aksi pembunuhan terhadap ibu dua anak ini dengan cara membekap menggunakan bantal yang ada di dalam mobil Suzuki Baleno warna abu-abu milik korban. Setelah membekali korban, pelaku mencekik leher korban hingga tulang leher korban patah.

    “Hasil pemeriksaan ada patahan di leher dan sudah dalam keadaan lemas sehingga menghembuskan nafas terakhirnya. Pelaku melarikan diri sampai ke Kabupaten Rokan Hilir, Riau hingga berhasil diamankan petugas bersembunyi di kebun kepala sawit. Pelaku berencana menguasai harta benda milik korban,” katanya.

    Yakni dengan cara melakukan pembunuhan berencana. Pelaku merencanakan aksi pembunuhan tersebut pada, Kamis (13/9/2024) lalu, keduanya bertemu di Alun-alun Kediri. Dengan menggunakan mobil Suzuki Baleno milik korban, keduanya berkendaraan berdua.

    “Aksi pembunuhan tersebut dilakukan di perjalanan, lokasi awal ada di Jombang. Namun yang bersangkutan (korban) baru pingsan dan mendekati jalur Cangar-Pacet, pelaku memastikan yang bersangkutan sudah tidak bernyawa. Waktunya di waktu yang bersamaan, 13 September 2024. Dia melakukan malam hari, di perjalanan, di persawahan, di dalam mobil,” jelasnya.

    Sementara itu, pelaku Dedi Abdullah (36) mengatakan, mengenal korban dari medsos. “Teman tapi mesra, belum pernah (persetubuhan). Ingin menguasai hartanya, mobil, emas, jam tangan dan uang ngaku bos bawang kenyataannya pengangguran. Anak dua tapi sudah cerai,” akunya. [tin/kun]

  • Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan di Surabaya Curi Truk Juragan

    Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan di Surabaya Curi Truk Juragan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sakit hati karena dipecat, MS (33) nekat mencuri truk milik juragannya. Aksi pencurian truk itu dilakukan di Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya, Senin (09/09/2024) kemarin.

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan aksi pencurian truk itu dilakukan MS (33) bersama 3 rekannya berinisial THY (47), MSL (32) dan MT (43). Dari keterangan para tersangka, diketahui MS adalah otak dari aksi pencurian ini.

    “THY (47); MS (33) dan MSL (32), warga Kabupaten Jember. Sementara satu tersangka lain MT (43), warga Surabaya. Otak pencuriannya adalah mantan karyawan korban berinisial MS,” kata AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis (26/09/2024).

    Jumhur menceritakan, awalnya sopir truk yang bekerja memarkir truk tersebut di depan perusahaan di Jalan Tanjung Tembaga pada Sabtu (07/09/2024). Saat itu, sopir baru saja membongkar muatan air mineral dari pergudangan Margomulyo.

    “Sopir lantas pulang ke rumahnya di kawasan Platuk Donomulyo. Pencurian dilakukan 2 hari setelah truk diparkir,” imbuh Jumhur.

    Berbekal pengalaman MS (33) sebagai mantan karyawan, ia mengetahui pasti bahwa kunci truk akan selalu ditinggalkan di dalam truk. Saat itu, komplotan ini mengintai lokasi sekitar truk. Setelah dipastikan aman, MS lantas memetik truk curian dan membawa kabur ke kota Jember.

    “Dari lokasi, para tersangka membawa truk hasil curian itu ke Jember. Di sana, mereka menawarkan truk tersebut untuk dibeli,” tutur Jumhur.

    Setelah berusaha dijual ke beberapa orang, truk tersebut tidak laku. Keempat orang ini pun sepakat memotong bagian bak truk untuk dijual. Dari penjualan itu, komplotan pencuri ini mendapatkan uang Rp11 juta. Sedangkan, bagian kepala truk masih dalam kondisi utuh.

    Dari pengakuan MS, ia nekat melakukan pencurian karena butuh uang dan dipicu rasa sakit hati. MS dipecat lantaran ketahuan menggelapkan upah karyawan lain.

    “Jadi hasil pemeriksaan kami, tersangka ini sakit hati ke perusahaannya. Dia dipecat karena menggelapkan uang upah teman-temannya,” tutup Jumhur. (ang/ian)

  • Polres Sumenep Tangkap 8 Tersangka Narkoba, Sita 66,54 Gram Sabu

    Polres Sumenep Tangkap 8 Tersangka Narkoba, Sita 66,54 Gram Sabu

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep menangkap 8 tersangka dari 5 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dari hasil operasi selama 12 hari.

    “Delapan tersangka ini semuanya laki-laki. TKP kasusnya beda-beda. Yang 4 tersangka ditangkap di wilayah kepulauan,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (26/09/2024).

    Dari pengungkapan kasus sabu tersebut, Polres menyita barang bukti berupa sabu seberat 66,54 gram, kemudian handphone 6 unit, sepeda motor 2 unit, timbangan 2 buah, dan alat hisap/bong 1 buah.

    “Kemudian ditemukan juga uang tunai Rp 100.000 dari saku tersangka. Menurut pengakuan, itu adalah uang yang tersisa dari hasil penjualan sabu,” terang Henri.

    Ia menambahkan, dari 8 tersangka, terbanyak berstatus sebagai pengedar yakni 7 orang, kemudian 1 orang sebagai kurir. Sedangkan untuk bandar masih dalam pengembangan.

    “Kami terus mencoba mengungkap jaringan sabu lintas daerah, untuk mengetahui siapa pemasok sabu ke Sumenep. Hambatan terbesar kami adalah kondisi geografis di wilayah kepulauan,” terangnya.

    Para tersangka sabu itu diamankan di Polres Sumenep, dijerat pasal 114, pasal 112, dan pasal 111 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (tem/kun)