Category: Beritajatim.com Nasional

  • Ketua Bawaslu Surabaya Bantah Lakukan Pemukulan, Sebut Korban Pukuli Diri Sendiri

    Ketua Bawaslu Surabaya Bantah Lakukan Pemukulan, Sebut Korban Pukuli Diri Sendiri

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Bawaslu Surabaya membantah melakukan pemukulan dan penganiayaan kepada kekasihnya Elly Dianawati Saleh. Ia juga menjelaskan kronologi dan meralat waktu kejadian yang dilaporkan oleh Elly ke Polrestabes Surabaya.

    “Di laporan kan tercatat penganiayaannya terjadi pada 12 Juli 2024. Padahal, dia muntah di mobil saya itu pada Kamis (11/7/2024) dini hari. Saat itu usai kami nobar pertandingan Belanda vs Inggris,” kata Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernardo Thyssen diwawancarai beritajatim.com, Sabtu (28/9/2024).

    Novli menceritakan, awalnya dia dan Elly kencan dan nongkrong di sebuah angkringan di Kota Surabaya. Saat nongkrong, Novli mendapatkan ajakan dari teman sekaligus seniornya untuk nonton bareng Semifinal Euro 2024 antara Belanda dan Inggris pada Kamis (11/7/2024) pukul 02.00 WIB.

    “Ajakan itu saya sampaikan ke Elly, kemudian Elly mendesak saya untuk ke kafe tersebut katanya kafenya bagus. Padahal saya ingin nobar di Warkop Margomulyo. Elly memaksa datang ke kafe tersebut, padahal saya nggak tahu. Elly memaksa saya ke sana karena dia suka,” imbuh Novli.

    Novli dan Elly lantas berangkat ke sebuah kafe di Tegalsari, tempat rekannya mengajak nonton bareng. Ia datang pukul 01.30 WIB dan dijemput langsung oleh rekannya di parkiran kafe.

    Setelah waktu yang ditunggu, ternyata di lokasi itu tidak ada acara nobar. Novli bersama temannya lantas streaming lewat aplikasi di handphone. Sedangkan Elly yang juga kebetulan bertemu dengan teman-temannya di lokasi yang sama malah minum minuman keras.

    “Dia mabuk dan mondar-mandir. Sudah saya ingatkan tapi dia malah marah dan kepala saya dijendul-jendul (ditoyor). Ada saksinya saat itu. Karena situasi semakin tidak terkendali saya ajak pulang,” tutur Novli.

    Novli dan Elly lantas pulang. Menurut keterangan Novli, saat kejadian itu Elly sudah tinggal di kos-kosan dan bukan di Apartemen. Novli pun mengantar Elly hingga ke depan kos. Saat itu ia baru mengetahui bahwa Elly ternyata muntah di mobilnya.

    “Saya nggak tahu dia muntahnya di mana. Ketika tiba di kos saya bangunkan dia agar jalan ke kosnya. Tapi Elly nggak mau pulang. Maunya sama saya. Itu jam setengah 4 pagi. Saya ini kan jarang pulang dan capek, lalu saya dihadapkan dengan kondisi begitu. Dia saya suruh pulang,” jelas Novli.

    Karena tidak mau pulang, menurut Novli, Elly marah dan langsung memukuli dirinya sendiri. Novli pun berusaha menenangkan sebelum akhirnya Elly memilih pulang dan kembali ke kamar kos. Sementara Novli, pulang ke rumahnya.

    Setelah kejadian itu, Novli mengatakan, dirinya sempat jalan-jalan bersama Elly dan makan bersama pada Jumat dan Sabtu. Menurut Novli, tidak ada masalah apapun saat mereka keluar bersama.

    Masalah baru muncul ketika pada Sabtu, Novli mendapati Elly dijemput pria lain setelah diantar pulang kencan. Ia pun merasa dibohongi dan memutuskan hubungan dengan Elly.

    “Saya baru tahu dilaporkan setelah mendapat panggilan dari Polrestabes Surabaya. Saya bingung, saya tidak pernah melakukan penganiayaan apapun kepada dia,” tegas Novli.

    Terkait kasus ini, Novli pun meragukan hasil visum yang dilampirkan Elly untuk membuat laporan ke Polrestabes Surabaya. Karena, pelaporan itu dibuat pada tanggal 15 Juli 2024 atau 5 hari setelah kejadian muntah di mobil.

    Sebelumnya, Ketua Bawaslu Surabaya Dilaporkan ke Polisi oleh seseorang yang mengaku sebagai kekasihnya bernama Elly Dianawati Saleh (46), Senin (15/7/2024) kemarin. Dalam laporannya, Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernardo Thyssen diduga melakukan penganiayaan kepada Elly.

    Elly Dianawati Saleh menceritakan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Jumat (12/09/2024) lalu. Saat itu, Elly tidak sengaja muntah di dalam mobil Nofly. Ia pun langsung dihajar oleh Nofly.

    “Sebenarnya ga ada masalah apa-apa. Cuman aku ga sengaja muntah di mobilnya pada pagi dini hari itu. Spontanitas dia memukul aku sampai babak belur,” kata Elly, Kamis (26/09/2024).

    Menurut Elly, saat itu kejadian pemukulan berada di dalam mobil. Sehingga, tidak ada saksi yang langsung melihat peristiwa dugaan penganiayaan itu. Ia pun sudah melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Surabaya.

    “Karena kejadiannya di mobil. Tidak ada saksi  Sedangkan hasil visumnya sudah jelas. Kemarin sebenarnya yang banyak yang luka. Hasil visum positif saya dipukuli,” imbuh Elly. [ang/beq]

  • Pekerja Serabutan di Magetan Tega Rudapaksa Keponakan

    Pekerja Serabutan di Magetan Tega Rudapaksa Keponakan

    Magetan (beritajatim.com) – Seorang pekerja serabutan di Kecamatan Maospati saat ini menjadi tahanan Polres Magetan lantaran tega merudapaksa keponakan sendiri yang berumur 14 tahun. Parahnya, perbuatan itu dilakukan sampai dua kali pada Agustus 2024.

    Kanit PPA Satreskrim Polres Magetan, Aipda Totok Sudiartanto, membenarkan adanya kasus tersebut. Menurut dia, antara korban dan pelaku ini tinggal dalam satu rumah.

    “Korban dan pelaku tinggal serumah. Perbuatan keji ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,” ujar Totok, Sabtu (28/9/2024).

    Totok menjelaskan, korban tinggal bersama pelaku setelah orangtuanya berpisah. Kejadian pencabulan ini baru terungkap ketika korban pulang ke rumah ibunya dan menceritakan apa yang dialaminya.

    Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bertindak dan mengamankan pelaku. “Pelaku saat ini sudah kami tahan. Kami juga bekerja sama dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” tegas Totok.

    Pelaku, yang berusia sekitar 33 tahun, diketahui berprofesi sebagai pekerja serabutan. Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, pelapor dalam kasus ini adalah sepupu korban.

    Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama anak-anak.

    “Jika mengetahui adanya kasus serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib,” katanya. [fiq/beq]

  • Merokok di Pesawat Bisa Dipenjara! Lion Air Group Tegas Berlakukan Sanksi

    Merokok di Pesawat Bisa Dipenjara! Lion Air Group Tegas Berlakukan Sanksi

    Tangerang (beritajatim.com) – Keselamatan penerbangan selalu menjadi prioritas utama Lion Air Group. Salah satu aturan krusial yang sering dilanggar adalah larangan merokok di dalam pesawat. Baik rokok konvensional maupun vape, sama-sama dilarang keras.

    Sanksi Berat Menanti Pelanggar

    Lion Air Group tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Sesuai Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, penumpang yang kedapatan merokok di dalam pesawat dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

    “Sanksi ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang,” tegas Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group.

    Mengapa Merokok di Pesawat Sangat Berbahaya?

    Risiko Kebakaran Tinggi: Asap rokok dapat dengan mudah memicu kebakaran, terutama di lingkungan yang tertutup seperti kabin pesawat. Bahan-bahan mudah terbakar di dalam pesawat, seperti kursi dan karpet, dapat menjadi sumber api yang membahayakan.

    Gangguan Sistem Keselamatan: Deteksi asap di pesawat akan terpicu oleh asap rokok, menyebabkan alarm kebakaran berbunyi dan berpotensi mengalihkan penerbangan.

    Mengganggu Kenyamanan Penumpang Lain: Asap rokok sangat mengganggu, terutama bagi penumpang yang memiliki masalah pernapasan atau sensitif terhadap asap.

    Penerapan Aturan yang Ketat

    Lion Air Group menerapkan larangan merokok secara ketat di semua tahap penerbangan, mulai dari sebelum keberangkatan hingga setelah kedatangan. Penumpang yang melanggar akan ditindak tegas dan dapat berurusan dengan pihak berwajib. (ted)

  • 31 Tersangka Ditangkap, 42 Kilogram Ganja Diamankan Polresta Malang

    31 Tersangka Ditangkap, 42 Kilogram Ganja Diamankan Polresta Malang

    Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota menangkap 31 tersangka dari beberapa kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar pada 11 hingga 22 September 2024. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, puluhan kilogram ganja, sabu, dan pil double L.

    Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari 31 tersangka ada beberapa tersangka yang dibawa untuk dilakukan pengembangan. Dia menyebut, dengan pengungkapan kasus narkoba selama 12 hari sama dengan menyelamatkan 27.743 jiwa di wilayah Kota Malang.

    “Dari 31 tersangka itu ada beberapa tersangka yang dibawa untuk dilakukan pengembangan. Beberapa perkara saat ini masuk proses penyidikan,” kata perwira yang akrab disapa Buher itu, Kamis (26/9/2024).

    Barang bukti yang diamankan Satreskoba Polresta Malang Kota adalah 41,8 kilogram ganja, 1,25 kilogram sabu, 89 pil esktasi, dan 151.195 butir pil double L. Tingginya barang bukti yang diungkap diindikasikan permintaan dari Kota Malang tinggi.

    “Untuk itu, mari kita sama-sama memerangi dan memberantas narkoba. Kita kerjasama dengan BNN dan Pemerintah Kota Malang untuk melakukan upaya ini,” ujar Buher.

    Buher mengaskan bahwa mereka tidak memberi ruang pada pemasok narkoba di wilayah Kota Malang. Dia juga membuka kran informasi dari masyarakat bila mencurigai aktifitas transaksi narkoba.

    “Info dari pelapor akan kami rahasiakan. Terima kasih pada masyrakat yang sudah membantu tugas kepolisian memerangi narkotika. Satresnarkoba tidak akan memberikan ruang pada para pelaku pengguna maupun pemasok narkoba,” ujar Buher.

    Akibat perbuatnnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun dengan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

    “Tersangka juga dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati seumur hidup atau hukuman penjara 5 sampai 20 tahun penjara, dan denda maksimal ditambah sepertiganya,” ujar Buher.

    Sementara itu, Kasatres Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko mengungkapkan puluhan tersangka yang ditangkap merupakan jaringan pengedar ganja di Kota Malang yang dikendalikan dari luar pulau. Hasil tangkapan pada operasi tumpas narkoba ini merupakan rangkaian kasus yang diungkap Polresta Malang Kota pada bulan April lalu.

    “Ini rangkaian pemilik ganja yang kita amankan sebelum malam takbir lalu di pintu tol Karangpilang Surabaya. Saat itu kita amankan tersangka berinisial MAN bersama barang bukti 42 kilogram ganja dan saat ini komplotannya berisial YN,” ujar Mukti.

    Mukti menyebut, jaringan MAN dan YN berjumlah 6 komplotan. Saat ini bandar narkoba yang memasok sedang dalam pengejaran polisi.

    “Semoga dari pengembangan ini bisa segera terungkap. Dari informasi tersangka MAN, Kita lakukan pengejaran hingga Trenggalek,” ujar Mukti. (luc/ian)

  • Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Baterai Sinyal Provider 44 Lokasi di Jawa Timur

    Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Baterai Sinyal Provider 44 Lokasi di Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Komplotan pencuri baterai sinyal provider 44 lokasi di Jawa Timur ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Disetiap tower, komplotan ini bisa untung hingga Rp 30 juta.

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan komplotan pencuri baterai sinyal provider itu berisi 4 orang dengan inisial MHA (22) sebagai sopir sarana, RWT (46) dan AS (28) sebagai penadah dan ASH (30) sebagai eksekutor. Komplotan ini dipimpin oleh ASH (30) yang juga mantan teknisi perusahaan provider aset tower.

    “Komplotan ini sudah bekerja selama 1 bulan. Salam 1 bulan sudah beraksi di 44 lokasi di Jawa Timur. Mulai Banyuwangi, Pamekasan, Sumenep hingga Sampang,” kata Jumhur, Jumat (27/09/2024).

    Dalam melakukan aksinya, komplotan ini berbekal informasi dari tersangka ASH yang sudah bekerja sebagai 2 tahun. Komplotan ini banyak menyasar pulau Madura karena keamanan tower provider di lokasi itu rendah.

    “ASH ini merupakan mantan karyawan lalu dia memutuskan berhenti atau resign untuk mencari peluang pekerjaan lain sebagai sopir mobil carteran. Namun nyatanya, penghasilan sebagai sopir kurang,” imbuh Jumhur.

    Komplotan ini diamankan di Gerbang Tol Kejapanan. Mereka sudah diintai petugas kepolisian sejak berada di Banyuwangi. Begitu diamankan, mereka dibawa ke kantor Polda Jatim. Dari pengakuan para tersangka, Sepanjang beraksi, komplotan ini berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 1,32 miliar.

    Sementara itu, Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Eko Cipto Mangko menambahkan, tersangka memiliki kemampuan mumpuni dalam membongkar baterai itu. Bahkan, ia dapat mengelabui sensor deteksi yang terpasang di tower itu, dengan memakai alat magnet.

    “Dia juga bisa antisipasi agar alarm help dest pusat BTS tidak berbunyi terdeteksi di pusat. Caranya dia memakai alat magnetic door, ditempelkan, alarm gak bunyi,” kata Eko Cipto.

    Beberapa barang bukti baterai tower hasil curian sudah dijual oleh Tersangka ASH melalui marketplace medsos seharga sekitar Rp3,5 juta. Namun, ada juga baterai yang dimanfaatkan tersangka untuk dirakit sebagai server sambungan internet. “Mereka jual paling mahal Rp3,5 juta. Tapi ada yang digunakan sendiri sebagai server internet,” pungkas dia. (ang/kun)

  • Eks Pj Kades Ragung Sampang Divonis 9 Bulan Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    Eks Pj Kades Ragung Sampang Divonis 9 Bulan Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    Sampang (beritajatim.com) – Irham Nurdayanto, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang yang pernah menjabat sebagai Pj Kepala Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, dijatuhi vonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

    Vonis tersebut dijatuhkan karena Irham terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Bupati Sampang, H. Abdullah Hidayat.

    Ketua Majelis Hakim, Ratna Mutia Rinanti, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah.

    “Irham Nurdayanto terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 bulan, dengan masa penahanan terdakwa diperhitungkan,” ujar Ratna saat membacakan putusan di PN Sampang, Kamis (26/9/2024).

    Setelah vonis dibacakan, Irham diberi waktu untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Melalui pengacaranya, R. Agus Sunyoto, Irham menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

    “Kami masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” kata Agus.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Suharto, menjelaskan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, pada sidang 19 September 2024, JPU menuntut Irham dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

    Jaksa menjerat Irham dengan tiga pasal alternatif, yakni Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 311 ayat (1) KUHP, dan Pasal 310 ayat (1) KUHP. Namun, hakim lebih yakin bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik yang terbukti.

    “Hakim memutuskan berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara,” jelas Suharto.

    Suharto juga menyatakan bahwa sebagian besar argumen jaksa diterima oleh hakim. “Terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, dan kami memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima putusan atau mengajukan banding,” tutup Suharto.

    Kasus pencemaran nama baik ini bermula pada Februari 2024, ketika H. Abdullah Hidayat melaporkan Irham Nurdayanto ke polisi terkait video viral. Dalam video tersebut, Irham mengklaim mendapatkan intimidasi dan ancaman dari Abdullah Hidayat agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pj Kades Ragung. [sar/ted]

  • Polisi Gerebek Rumah di Bangkalan, Temukan Tiga Klip Sabu

    Polisi Gerebek Rumah di Bangkalan, Temukan Tiga Klip Sabu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial F (44), warga Dusun Moragung, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, kembali ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya. F tidak bisa berkutik ketika polisi melakukan penggeledahan di rumahnya.

    Menurut keterangan KBO Satresnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Teguh Meirassuci Kurniawan, F sebelumnya sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama dan menjalani masa tahanan selama 3,5 tahun. Namun, baru satu tahun bebas dari penjara, F kembali terjerat kasus narkoba.

    “Baru sekitar satu tahun keluar penjara, tapi pelaku kembali mengulangi perbuatannya,” kata Teguh pada Jumat (27/9/2024).

    Dalam aksinya, F diketahui menjual sabu di rumahnya dengan menggunakan plastik pembungkus rokok sebagai alat transaksi. Pembeli datang langsung ke rumah pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

    “Pelaku menggunakan plastik pembungkus rokok untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada pelanggannya,” lanjutnya.

    Setiap klip sabu dijual seharga Rp 100 ribu. Selain menjual, F juga mengonsumsi sabu tersebut.

    “Menurut pengakuannya, selain dijual, sabu itu juga dipakai untuk dirinya sendiri,” tambah Teguh.

    Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan tiga klip sabu dengan berat masing-masing 1,35 gram, 1,24 gram, dan 1,73 gram. F kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1), dan Subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

    Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Bangkalan masih terus terjadi, dan pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah tersebut. [sar/ted]

  • Penemuan Kerangka Manusia di Pintu Air Surabaya, Polisi Periksa 21 Tulang

    Penemuan Kerangka Manusia di Pintu Air Surabaya, Polisi Periksa 21 Tulang

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi terus melakukan pemeriksaan kepada tulang yang ditemukan di pintu air Wonorejo, Surabaya, Rabu (25/09/2024) kemarin. Terbaru, polisi memastikan bahwa tulang belulang itu berjumlah 21 buah.

    Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Pol M. Kusnan mengatakan asal usul tulang yang ditemukan diperkirakan lebih dari dua manusia. Tulang belulang yang ditemukan itu sudah dalam kondisi keropos sehingga diperlukan waktu lebih untuk diperiksa.

    “Kurang lebih 21 tulang, serpihan-serpihan dan ini diperkirakan tulang ini sudah lama dan sudah mulai rapuh, jadi perlu pendalaman lebih lanjut untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kusnan, Jumat (27/09/2024).

    Kusnan menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mengidentifikasi jenis kelamin dari kerangka yang ditemukan. Pihaknya kesulitan karena tulang yang ditemukan sudah terlalu lama hingga pembusukan nyaris sempurna. Sehingga memerlukan polisi melibatkan Ahli Disaster Victim Identification (DVI).

    “Tulang ini sangat lama sekali, sampai isinya saja sudah kosong, isi tulangnya. Saya sudah melakukan pemeriksaan juga, melihat langsung, jadi yang saya sampaikan ini, saya juga ikut memeriksa langsung, tapi ada ahlinya disitu, ahli forensik, ahli DVI dibidang gigi juga kita libatkan,” tuturnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto menambahkan, penemuan potongan tulang manusia ini masih dalam pendalaman, tentunya Polrestabes Surabaya bekerja dengan keras termasuk Polda Jatim.

    “Untuk terus melakukan upaya-upaya penyelidikan lebih lanjut, terkait dengan saksi-saksi pasti nanti akan kita lakukan pemeriksaan, terutama yang pertama kali menemukan,” pungkasnya. (ang/ted)

  • Pria Mojokerto Gelapkan Truk Tetangga, Hasilnya Buat Karaoke

    Pria Mojokerto Gelapkan Truk Tetangga, Hasilnya Buat Karaoke

    Mojokerto (beritajatim.com) – Mokhamad Fadoli, warga Dusun Parengan RT 27 RW 5, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, menjadi tahanan Polres Mojokerto. Dia diduga menggelapkan satu unit truk Hino nopol L 8674 UC milik tetangganya. Parahnya, hasil dari penggelapan itu dipakai karaoke di tempat hiburan malam.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, aksi pengelapan tersebut terjadi di Dusun Parengan RT 27 RW 5, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. “Antara pelaku dengan korban merupakan tetangga di Desa Leminggir, Kecamatan Mojosari,” ungkapnya, Jumat (27/9/2024).

    Menurut Nova, pada saat korban Zanna Isro’atul Nur Kibtiyah (31) dan suaminya tinggal di asrama Korem Samarinda pada Januari 2022, pelaku menawarkan usaha jasa angkutan bata ringan dengan menyediakan truk untuk angkutan. Hal tersebut ditawarkan pelaku berulang kali.

    “Sehingga pada Agustus 2022 korban dan suaminya tertarik untuk mengikuti ajakan tersangka yaitu usaha jasa angkutan bata ringan dengan menawarkan truk untuk dibeli oleh korban. Pada tanggal 14 Agustus 2022 tersangka datang ke rumah saksi penjual truk sebagai perantara pembelian truk,” katanya.

    Di Dusun Parengan RT 27 RW 5, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto terjadi jual beli antara korban dan saksi penjual. Karena posisi korban dan suaminya berada di luar kota sehingga korban menyuruh tersangka mengirim dokumen BPKB ke Samarinda via pos.

    “Sementara kendaraan dibiarkan dipakai oleh tersangka untuk usaha jasa angkutan bata ringan. Namun BPKB tesebut tidak diserahkan ke korban tapi digadaikan ke sebuah KSP di Mojosari sebesar Rp31.414.000 dan hasil menggadaikan tersebut dipakai tersangka untuk foya-foya di tempat hiburan malam,” jelasnya.

    Pelaku yang sebelumnya sudah tidak datang dalam panggilan penyidik sejak tahun 2023 akhirnya dilakukan penangkapan pada tanggal 24 September 2024. Pelaku diamankan di Dusun Parengan, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto setelah kabur ke luar kota selama 1,5 tahun.

    “Pada Selasa (24/9/2024) sekira pukul 15.00 WIB, tersangka berhasil diamankan. Barang yang diamankan berupa kwitansi pembelian, satu lembar rekening koran Bank BCA atas nama korban dan satu buah BPKB kendaraan truk Hino nopol L 8674 UC. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya.

    Sementara itu, pelaku Mokhamad Fadoli mengatakan, ia mengajak korban untuk kerjasama dengan keuntungan diterima dalam setiap minggu oleh korban. “Rp700 ribu per minggu, cuma satu armada. Digadaikan Rp31 juta untuk keperluan sehari-hari. Iya (karaoke),” akunya. [tin/beq]

  • Kondisi Bayi Dibuang Ibunya di Bojonegoro, 2 Hari Belum Membusuk

    Kondisi Bayi Dibuang Ibunya di Bojonegoro, 2 Hari Belum Membusuk

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Saat ditemukan, kondisi bayi yang dibuang ibunya di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro masih utuh. Jasadnya belum membusuk meski sudah 2 hari terkubur sejak dibuang, Jumat (27/9/2024).

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, saat ditemukan oleh warga kondisi jasad bayi masih dalam kondisi utuh. Jasad bayi belum membusuk. Ibu korban membuang bayi itu pada Minggu (22/9/2024) dini hari dan ditemukan Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.

    Sesuai hasil otopsi yang dilakukan, kondisi bayi ditengarai lahir di usia kandungan antara 6 hingga 7 bulan. Panjang bayi berjenis kelamin laki-laki itu 33 cm dengan berat 612 gram. “Selain itu kondisi tali pusat sudah terpotong rata dan dijepit,” ujarnya, Jumat (27/9/2024).

    Bayi tersebut dilahirkan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Fatma, pada Sabtu (21/9/2024) malam. Bayi tersebut diduga terpaksa dilahirkan karena ibunya mengalami pendarahan setelah mengonsumsi obat yang bisa menggugurkan kandungan.

    “Ibu bayi memesan obat itu lewat marketplace dan setelah dikonsumsi langsung mengalami pendarahan. Awalnya dibawa ke RS Ibnu Sina kemudian pendarahan kedua dibawa ke RS Fatma dan bayi dilahirkan,” jelasnya.

    Saat ini ibu kandung bayi beserta pasangan kumpul kebonya sudah ditangkap. Ibu bayi berinisial NN (21) dan pasangannya EC (20) merupakan warga Desa Solokuro Kabupaten Lamongan. Keduanya dinyatakan sebagai terduga pelaku diamankan saat hendak kabur ke Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

    “Keduanya kami tangkap di rumah makan yang dipakai rest area bus patas sekitar Terminal Tirtonadi Surakarta,” ungkap lulusan Akpol 2015 lalu itu.

    Sebelum berhasil ditangkap, kedua terduga pelaku sempat dikejar ke beberapa lokasi seperti di Kabupaten Lamongan, kemudian ke daerah Pacet Mojokerto, ke Kabupaten Sidoarjo, kemudian ke Terminal Bungursari menuju Jombang, dan ditangkap di rumah makan yang dipakai rest area bus disekitar Surakarta, sebelum berangkat ke Cikarang.

    Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku bisa terancam hukuman seumur hidup karena disangka telah melanggar pasal berlapis. Di antaranya melanggar UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 342, 341, 340 KUHP tentang Pembunuhan Bayi Berencana, Pembunuhan Bayi oleh Ibunya, dan Pembunuhan Berencana junto Pasal 55 KUHP. [lus/beq]