Category: Beritajatim.com Nasional

  • Oknum Guru Aniaya Siswa MTs di Blitar Segera Jadi Tersangka

    Oknum Guru Aniaya Siswa MTs di Blitar Segera Jadi Tersangka

    Blitar (beritajatim.com) – MUA, oknum guru pelaku penganiayaan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Ponggok Kabupaten Blitar segera ditetapkan menjadi tersangka. Satreskrim Polres Blitar Kota pun telah menaikkan kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

    Pelaku yang merupakan guru dari korban tersebut juga telah diperiksa oleh aparat kepolisian. Sejumlah saksi termasuk keluarga korban dan pihak sekolah juga dimintai keterangan dalam proses penyidikan ini.

    “Setelah cukup keterangan akan dilakukan gelar untuk menentukan siapa pelaku penganiayaan,” ungkap Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Senin (30/9/2024).

    Total ada 9 orang saksi yang telah diperiksa oleh Satreskrim Polres Blitar Kota terkait kasus tersebut. Kesembilan saksi tersebut termasuk nenek dan paman korban.

    “Untuk saksi yang diperiksa 9 orang. Santri rumah sakit nenek paman. Barang bukti diamankan balok kayu,” tegasnya.

    Sebelumnya, seorang siswa berusia 14 tahun asal Desa Dadaplangu Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar meninggal dunia usai diduga dilempar kayu berpaku oleh gurunya.

    Peristiwa dugaan penganiayaan ini berlangsung di salah satu MTs swasta yang terletak di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Saat itu, korban bersama rekan-rekannya kedapatan sedang asyik nongkrong saat memasuki jam Sholat Dhuha.

    Melihat hal itu, sang guru yang berinisial U kemudian dengan spontan melemparkan sebilah kayu yang tertancap sejumlah paku. Entah disengaja atau tidak, kayu berpaku yang dilemparkan itu langsung menancap di bagian belakang kepala korban.

    “Masuk waktu dhuha tapi anak-anak masih main badminton. Mungkin emosi atau apa. Katanya bermaksud melempar ke tanah, agar bubar. Ternyata malah kena kepala siswa,” jelas tenaga pengajar yang tak bersedia disebutkan namanya ini, Jumat (27/9/2024)

    Seketika korban tidak sadarkan diri. Korban yang masih berusia 14 tahun itu kemudian langsung dilarikan ke RSUD Srengat Kabupaten Blitar untuk mendapatkan perawatan medis.

    “Dilempar lalu menancap ke bagian sini (kepala belakang). Seketika langsung gak sadar anaknya,” imbuhnya mencontohkan. [owi/beq]

  • Polres Kabupaten Pasuruan Ungkap Kasus Narkoba Besar, Amankan Sabu 1 Kilogram

    Polres Kabupaten Pasuruan Ungkap Kasus Narkoba Besar, Amankan Sabu 1 Kilogram

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.

    Operasi yang berlangsung selama 12 hari, sejak 11 hingga 22 September 2024, berhasil mengamankan 33 kasus dengan 37 tersangka.

    Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.110,18 gram sabu, 2,66 gram ganja, dan 4.569 butir pil okerbaya.

    Namun, yang paling menonjol adalah pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram.

    Dua tersangka utama dalam kasus ini adalah Yanti Yun’aini dan Bahrul Ulum yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya diamankan di dalam rumahnya termasuk Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

    “Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami berhasil menemukan sabu dengan berat kotor 1,81 gram. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone dan uang tunai senilai Rp 200 ribu,” ujar Kapolres Kabupaten Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, Senin (30/9/2024).

    Setelah dilakukan pengembangan pelaku juga mengedarkan narkobanya di wilayah Probolinggo. Dari Probolinggo polisi mengamankan sabu yang terbungkus dalam tiga kantong plastik.

    Masing-masing plastik memiliki berat 399 gram, 344 gram, dan 282 gram. Sehingga dari keseluruhan narkoba jenis sabu yang diamankan memiliki berat 1.025 gram.

    Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat jumlah sabu yang diamankan cukup besar. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Pasuruan agar menghindari penggunaan narkoba jenis apapun. Karena barang terlarang ini sangan membahayakan bagi pengguna itu sendiri,” tutupnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00. (ada/ted)

  • Kasus Proyek Drainase di Desa Mlangi Tuban, Kades Klarifikasi Tuntutan Ganti Rugi Warga

    Kasus Proyek Drainase di Desa Mlangi Tuban, Kades Klarifikasi Tuntutan Ganti Rugi Warga

    Tuban (beritajatim.com) – Kasus proyek drainase yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Mlangi, Kecamatan Widang, Tuban, kembali mencuat setelah salah satu warga, Suwarti (48), melaporkan ke Polres Tuban. Pelaporan terkait proyek drainase yang menyebabkan kerusakan pada pagar rumah Suwarti. Minggu (29/09/2024), Kades Mlangi, Siswarin, memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut.

    Sebelumnya, Suwarti, didampingi kuasa hukumnya, telah melaporkan insiden ini ke pihak berwenang pada Senin, 23 September 2024. Siswarin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengetahui laporan tersebut dan telah berusaha menyelesaikan permasalahan melalui mediasi.

    “Kami sudah melakukan mediasi dan bersedia mengganti kerugian. Namun, tuntutan ganti rugi yang diajukan korban awalnya sebesar Rp 300 juta, yang menurut kami tidak logis,” ujar Siswarin. Ia menambahkan bahwa setelah negosiasi, tuntutan tersebut turun menjadi Rp 100 juta. Namun, Pemdes Mlangi menawarkan 50 persen dari jumlah tersebut, yaitu Rp 50 juta, sebagai ganti rugi.

    Siswarin juga menjelaskan bahwa saat kejadian berlangsung, ia tidak berada di lokasi, dan pengawasan proyek drainase dilakukan bersama oleh Kades Desa Kujung, Muhammad Jali. Proyek ini memang melintasi Desa Kujung, sehingga kedua desa bekerja sama dalam pelaksanaan dan pengawasannya.

    Muhammad Jali, Kades Kujung, menambahkan bahwa pagar rumah Suwarti sebenarnya telah melampaui batas sertifikat tanah dan memakan badan jalan. “Sebelum pembongkaran, kami sudah memberikan peringatan tertulis kepada pemilik rumah. Kami ingin masalah ini diselesaikan secara mediasi, dan Pemdes Mlangi telah menunjukkan itikad baik dengan menawarkan ganti rugi sebesar 50 persen dari biaya yang diminta,” jelas Jali.

    Terkait tudingan intimidasi dan ancaman, Jali membantahnya. “Tidak ada pengancaman maupun intimidasi. Kami telah meminta izin dengan baik-baik. Pembongkaran dilakukan demi kepentingan bersama,” pungkasnya.

    Kasus ini masih dalam penanganan Polres Tuban. [ayu/but]

     

  • Bandar Kalianak Barat Surabaya Dibekuk Polisi, Simpan 25 Poket Sabu dan 7 Ekstasi

    Bandar Kalianak Barat Surabaya Dibekuk Polisi, Simpan 25 Poket Sabu dan 7 Ekstasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandar Kalianak Barat Kota Surabaya dibekuk oleh polisi, Selasa (17/09/2024) kemarin. Dalam penangkapan itu, pria berinisial BH (37) itu memiliki 25 poket sabu dan 7 ekstasi.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi bisa memastikan bahwa BH adalah bandar jalanan yang biasa beroperasi di wilayah Surabaya Utara.

    “Setelah serangkaian penyelidikan kami amankan tersangka berinisial BH (37) di rumahnya saat akan mengantarkan ranjauan,” kata Suria Miftah, Minggu (29/09/2024).

    Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 25 poket sabu dengan total berat 32,7 gram dan 7 butir pil ekstasi. Seluruh barang haram itu ditemukan petugas kepolisian di sebuah kantong hitam dan disembunyikan di kamar.

    “Tersangka mulanya mendapatkan 50 gram sabu dan 10 butir ekstasi berlogo LV dari seseorang berinisial J. Saat ini J masih dalam pengembangan,” imbuh Suria Miftah.

    Oleh tersangka, 50 gram sabu yang didapat dari J dibagi menjadi 8 poket dengan masing-masing berat 1 gram. Sedangkan sisanya diecer dengan harga Rp 150-200 ribu per klip.

    “Untuk ekstasi dijual dengan harga Rp 350 per butir,” tutur Suria.

    BH mengaku sudah melakoni bisnis ini sejak 2023. Dari penjualan Narkoba itu, dia mendapat keuntungan ratusan ribu dan dapat menikmati barang haram tersebut secara gratis.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita 25 poket sabu dengan berat keseluruhan 32,777 gram, 7 butir ekstasi berlogo LV, kantong hitam, 4 bendel klip plastik, timbangan elektrik, 3 buah sedotan runcing, ponsel dan uang tunai Rp 900 ribu.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (ang/but)

  • Warga Surabaya Dikeroyok 5 Pemabuk, Gara-gara Saling Tatap

    Warga Surabaya Dikeroyok 5 Pemabuk, Gara-gara Saling Tatap

    Surabaya (beritajatim.com) – Gara-gara saling tatap, warga Jalan Hayam Wuruk, Surabaya dikeroyok 5 pemabuk di Jalan Banyu Urip Kidul, Minggu (29/09/2024) dini hari.

    Kapolsek Sawahan, Kompol Domingos De Fatima Ximenes mengatakan, saat itu korban Suhono (56) sedang duduk di atas motornya di pinggir jalan. Tidak jauh dari lokasi, ada sekitar 5 orang yang sedang mabuk-mabukan.

    Antara korban dan para remaja mabuk-mabukan itu pun sempat saling tatapan mata yang membuat kesalahpahaman. Antara korban dan remaja yang mabuk-mabukan itu pun sempat cekcok dan hendak berkelahi. Namun berhasil dilerai oleh warga.

    “Korban dengan para remaja tersebut saling melihat dan timbul kesalahpahaman, sehingga antara korban dan para remaja tersebut saling cekcok. Hendak berkelahi, namun tidak terjadi karena dilerai oleh saksi,” kata Domingos, Minggu (29/09/2024).

    Korban yang tidak terima lantas pulang ke rumahnya dan mengambil senjata tajam. Ia pun kembali ke lokasi awal. Para remaja mabuk yang melihat korban kembali langsung mengeroyok korban. Bahkan para remaja sempat memukulkan bata putih ke korban.

    “Para remaja tersebut mengeroyok korban dengan cara memukul, menendang dan memukul dengan bata putih hingga korban terjatuh. Kemudian para remaja tersebut lari,” imbuh Domingos.

    Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di sekujur tubuh. Bagian kepala korban robek dan tangan kanannya mengalami luka robek akibat dibacok sajam yang ia bawa sendiri. Sementara, para pemabuk itu lari dan tidak diketahui keberadaannya.

    Sementara itu, Kabid Darlog BPBD Surabaya Buyung Hidayat mengatakan saat proses evakuasi, korban masih dalam kondisi sadar dan mengalami luka di tangan bagian kanan. Mereka datang ke lokasi setelah menerima informasi dari call center 112.

    “Saat petugas gabungan tiba di lokasi, pasien sudah kondisi sadar dan mengeluh sakit pada tangan sebelah kanan,” jelas Buyung.

    Sampai saat ini, petugas kepolisian masih memburu para pelaku penganiayaan dan memeriksa saksi-saksi serta barang bukti di lokasi. (ang/but)

  • Transfer Uang Rp500 Juta Tak Diakui, Wartawan Senior Lapor ke Polda Jatim

    Transfer Uang Rp500 Juta Tak Diakui, Wartawan Senior Lapor ke Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Konsultan media dan broadcast sekaligus wartawan senior bernama R.Insan Kamil melaporkan pengusaha dan pemilik koperasi asal Malang Jawa Timur Gunadi Yuwono atas dugaan penggelapan uang senilai Rp500 juta.

    Pelapor R. Insan Kamil menyatakan, kasus ini bermula pada 9 Januari 2019, dimana dirinya mentransfer uang kepada terlapor Gunadi Yuwono sebesar Rp500 juta melalui Bank BRI atas nama istri pelapor yang bernama Purwaningsih di Tangerang, Provinsi Banten.

    Uang tersebut dikirimkan ke rekening BCA atas nama Gunadi Yuwono di Kabupaten Malang , dengan tujuan untuk pembayaran angsuran utang sebesar Rp1,6 miliar atas nama debitur Supandi yang dipakai modal kerjasama usaha perumahan Brawijaya Greenville di Kabupaten Malang.

    Namun, uang yang telah diterima oleh terlapor Gunadi Yuwono tidak diakui sebagai pembayaran angsuran utang tersebut.

    “Saya mengirimkan dana kepada seseorang bernama GY, mentransfer uang sebesar setengah miliar yang kemudian uang itu tidak diakui oleh yang bersangkutan, kemudian saya menindaklanjuti dengan mengirimkan surat teguran untuk mengembalikan”, terang R. Insan Kamil saat melakukan laporan di depan gedung SPKT Polda Jawa Timur Sabtu (28/9/2024).

    Pelapor yang merupakan wartawan senior ini melanjutkan, karena tidak diakui sebagai pembayaran utang, pelapor berupaya meminta kembali uang tersebut dengan surat tanggal 17 September 2024.

    Ternyata terlapor Gunadi Yuwono tidak bersedia mengembalikan uang kepada dirinya. Setelah melewati batas waktu yang ditentukan sesuai surat permintaan pengembalian yakni tanggal 25 September 2024, laporan polisi pun dilayangkan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

    “Sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 25 September 2024 kemarin, yang bersangkutan tidak mengembalikan dan akhirnya menurut saya ini sudah masuk dalam kategori penggelapan dan melanggar undang-undang KUHP pidana pasal 372, makanya kami melaporkan ke Polda Jawa Timur,” akunya.

    Pelapor R.Insan Kamil juga mengatakan, dalam upaya laporan ke Polda Jawa Timur ini dirinya membawa sejumlah barang bukti, diantaranya bukti transfer uang kepada terlapor senilai Rp500 juta dengan keterangan untuk pembayaran angsuran, serta bukti percakapan antara pelapor dengan terlapor di WhatsApp.

    “Yang dibawa buktinya yakni bukti transfer yang kemudian chating saya dengan saudara GY yang menyebutkan bahwa saya sudah mentransfer dana itu dan tujuannya,” tutupnya. [uci/suf]

  • Polisi Gresik Grebek Lokasi Judi Diduga Sabung Ayam

    Polisi Gresik Grebek Lokasi Judi Diduga Sabung Ayam

    Gresik (beritajatim.com)- Unit Reskrim Polsek Sidayu, Gresik, menggerebek lokasi judi diduga sabung ayam. Sayangnya, saat digerebek pelaku terburu kabur sehingga hanya ada alas karpet, kursi bambu, dan sangkar ayam yang ditempatkan didalam gubuk.

    Lokasi judi sabung ayam tersebut, berada di sebuah tanah lapang perbatasan Desa Lasem, Desa Wadeng, dan Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu.

    Berdasarkan informasi yang yang dihimpun, saat menerima laporan dari masyarakat. Tim Reskrim Polsek Sidayu langsung menuju lokasi yang telah ditentukan. Sewaktu tiba di TKP, ditemukan sebuah gubuk sederhana yang telah disiapkan untuk kegiatan sabung ayam.

    Di dalam gubuk tersebut terdapat sebuah kalangan berukuran 4 x 6 meter yang telah dilengkapi dengan gabus sebagai pembatas, dan karpet hijau sebagai alas. Kursi-kursi dari bambu juga dipersiapkan untuk penonton serta beberapa sangkar ayam yang berisi ayam aduan.

    Sewaktu akan digerebek, anggota Reskrim Polsek Sidayu yang datang di lokasi sudah dalam keadaan sepi. Pelaku diduga telah berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.

    Kendati pelaku kabur, petugas
    mengamankan barang bukti diantaranya karpet hijau, gabus pembatas, kursi-kursi bambu, dan seluruh perlengkapan lainnya yang ditemukan di TKP guna dijadikan barang bukti.

    Selanjutnya barang bukti yang ditemukan di lokasi dimusnahkan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian. Kemudian anggota Polsek Sidayu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas para pelaku dan jaringan perjudian sabung ayam di wilayah Sidayu.

    Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menuturkan, penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian, khususnya perjudian sabung ayam yang meresahkan masyarakat.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” tuturnya, Minggu (29/9/2024).

    Ia menambahkan, dirinya tidak mentoleransi segala judi dalam bentuk apapu. Pasalnya, kegiatan ini sudah meresahkan dan menjadi penyakit masyarakat.

    “Tolong kalau ada informasi kegiatan perjudian bisa menghubungi polsek terdekat dan pasti ditindaklanjuti,” imbuhnya. [dny/aje]

  • Polisi Lumajang Buru Bos Narkoba di Balik Ladang Ganja Raksasa

    Polisi Lumajang Buru Bos Narkoba di Balik Ladang Ganja Raksasa

    Lumajang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Lumajang terus memburu otak di balik penanaman ganja skala besar di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Sabtu (28/9/2024).

    Setelah berhasil mengamankan 41.152 batang tanaman ganja dan 4 orang tersangka, kini polisi membidik seorang buronan yang diduga sebagai penyedia bibit dan pembeli hasil panen.

    Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa sosok yang buron ini diduga menjadi kunci utama dalam jaringan peredaran ganja di wilayah Senduro. “Berdasarkan keterangan para tersangka yang sudah ditangkap, kami yakin bahwa masih ada satu orang lagi yang perannya sangat penting dalam kasus ini,” ujar Rofik.

    Operasi pengungkapan ladang ganja ini bermula dari temuan ganja kering di Kecamatan Tempursari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif selama sebulan dan berhasil menemukan ladang ganja seluas 1,5 hektar di kawasan TNBTS.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penanaman tanaman terlarang, terutama di daerah-daerah yang memiliki potensi untuk dijadikan ladang ganja. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba di Lumajang,” tegas Kapolres.

    Kapolres juga mengingatkan bahwa tanah di lereng Gunung Semeru sangat subur dan cocok untuk berbagai jenis tanaman, termasuk ganja. Oleh karena itu, masyarakat harus waspada dan proaktif dalam mencegah penyalahgunaan lahan untuk kegiatan ilegal.

    “Kami akan terus melakukan patroli dan penyisiran di daerah-daerah yang rawan penanaman ganja. Tujuan kami adalah untuk menciptakan Lumajang yang bersih dari narkoba,” pungkas Rofik. [kun]

  • Polres Lumajang Ungkap Jaringan Narkoba Luas, Ribuan Batang Pohon Ganja Dimusnahkan

    Polres Lumajang Ungkap Jaringan Narkoba Luas, Ribuan Batang Pohon Ganja Dimusnahkan

    Lumajang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba skala besar selama Operasi Tumpas Narkoba 2024, Sabtu (28/9/2024).

    Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa pekan, polisi mengamankan 20 tersangka dari 16 kasus berbeda yang melibatkan berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga obat-obatan terlarang.

    Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen Polres Lumajang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Operasi Tumpas Narkoba 2024 ini dapat dikatakan hampir 100% berhasil,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (28/9/2024).

    Salah satu penemuan paling mengejutkan adalah ladang ganja seluas 1,5 hektare yang ditemukan di Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Polisi berhasil mengamankan ribuan batang pohon ganja siap panen dari lokasi tersebut.

    Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah besar sabu, ribuan butir obat-obatan terlarang, serta berbagai barang bukti lainnya seperti uang tunai, handphone, dan kendaraan bermotor.

    “Selama operasi Tumpas Narkoba 2024 ada barang bukti sabu sebesar 154,34 gram. Lumajang termasuk nomor urutan 7 dari jajaran Polda Jatim terkait sabu. Kemudian 10 kilogram ganja kering yang kami dapat, lalu 41.152 ribu batang pohon ganja kemarin. Lalu okerbaya sebanyak 1.704 butir uang tunai Rp. 1.730.000 juta rupiah, 8 unit motor, sebuah timbangan, dan 13 handphone” tegas Kapolres.

    Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Masyarakat dapat melaporkan informasi tersebut melalui nomor telepon kepolisian atau datang langsung ke kantor polisi.

    “Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin Lumajang akan menjadi wilayah yang bebas dari narkoba,” pungkas Kapolres. [kun]

  • Dilaporkan Penganiayaan, Ketua Bawaslu Surabaya Pertimbangkan Upaya Hukum

    Dilaporkan Penganiayaan, Ketua Bawaslu Surabaya Pertimbangkan Upaya Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Dilaporkan melakukan penganiayaan oleh mantan kekasihnya Elly Dianawati Saleh (46), Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernardo Thyssen merasa nama baiknya dicemarkan. Ia pun mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum untuk membersihkan namanya.

    “Elly telah  menyerang personal saya. Dia pernah menuduh saya pernah melakukan penganiayaan terhadap wanita lain, terus dia juga menuduh saya sebagai psikopat, maka dari itu jika dalam waktu 3 x 24 jam dia tidak melakukan klarifikasi dan membuktikan kebenaran omongan dia maka saya akan laporkan balik dia ke pihak kepolisian,” kata Novli, Sabtu (28/09/2024).

    Novli mengatakan, Elly beberapa kali meminta sejumlah uang untuk membayar utang kepada teman-teman kantornya dan membayar uang kos. Permintaan itu, tidak dihiraukan oleh Novli karena diluar kemampuannya. Novli menyebut bahwa ketika kemauan Elly tidak dipenuhi, ia tidak segan melukai diri sendiri. Elly pernah mengancam Novli bahwa dirinya akan minum racun.

    “Tak jarang pula dia juga menyakiti saya, menggigit tubuh saya. Namun karena saya dengan dia ada hubungan serius dan mau ke jenjang pernikahan, maka saya sabar sabarkan siapa tahu dia bisa berubah,” imbuh Novli.

    Sebelumnya, Ketua Bawaslu Surabaya membantah melakukan pemukulan dan penganiayaan kepada kekasihnya Elly Dianawati Saleh. Ia juga menjelaskan kronologi dan meralat waktu kejadian yang dilaporkan oleh Elly ke Polrestabes Surabaya.

    “Di laporan kan tercatat penganiayaannya terjadi pada 12 Juli 2024. Padahal, dia muntah di mobil saya itu pada Kamis (11/07/2024) dini hari. Saat itu usai kami nobar pertandingan Belanda vs Inggris,” kata Novli diwawancarai Beritajatim.com, Sabtu (28/09/2024).

    Novli menceritakan, awalnya dia dan Elly kencan dan nongkrong di sebuah angkringan di kota Surabaya. Saat nongkrong, Novli mendapatkan ajakan dari teman sekaligus seniornya untuk nonton bareng Semifinal Euro 2024 yang mempertemukan Belanda dan Inggris pada Kamis (11/07/2024) pukul 02.00.

    saat kejadian itu Elly sudah tinggal di kos-kosan dan bukan di Apartemen. Novli pun mengantar Elly hingga ke depan kos saat itu ia baru mengetahui bahwa Elly ternyata muntah di mobilnya.

    “Saya gatau dia muntahnya dimana. Ketika tiba di kos saya bangunkan dia agar jalan ke kosnya. Tapi elly gamau pulang. Maunya sama saya. Itu jam setengah 4 pagi. Saya ini kan jarang pulang dan capek lalu saya dihadapkan dengan kondisi begitu. Dia saya suruh pulang,” jelas Novli.

    Karena tidak mau pulang, menurut Novli, Elly marah dan langsung memukuli dirinya sendiri. Novli pun berusaha menenangkan sebelum akhirnya Elly memilih pulang dan kembali ke kamar kos. Sementara Novli, pulang ke rumahnya. (ang/kun)